Tabib Shin Shei, King Finder Wong Diadili di PN Surabaya

Terdakwa King Finder Wong Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/07/2024).

JPU Darwis mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT. ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

BACA JUGA
Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi,” kata Penaehat Hukum terdakwa. Tok

Kejaksaan Negeri Tarutung Laksanakan Kegiatan Doa Bersama wujudkan Pemilu Damai

Tapanuli, Timurpos.co.id – Jaksa Menyapa dengan Tema Sinergitas antar lembaga, pemerintah daerah, tokoh Agama, tokoh masyarakat dengan peserta pemilu, laksanakan kegiatan Doa Bersama untuk mewujudkan Pemilu Damai diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.

Pelaksanaan Kegiatan Doa Bersama di kantor Kejari Tapanuli Utara Jln Mayjend. J Samosir desa Partali toruan, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Pukul 11.30 Wib, 05/02/2024. Tujuan Doa Bersama dilakukan untuk mewujudkan Pemilu Damai di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam acara tersebut turut hadiri Kajari Taput Donny K. Ritonga SH., MH, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH.,SIK, Danramil 22/Tarutung Kapten Inf Joni Lumbantoruan, Asisten 1 Pemkab Taput Bahal Simanjuntak, Kaban Kesbangpol Taput Ir. Toni Simangunsong, Kasatpol-PP Taput Rudi Sitorus, Komisioner Divisi perencanaan data dan informasi KPUD Taput Darwin Manulang, Sekretaris KPUD Taput Erifan Manulang Bawaslu Taput David Lumbantobing, Para Kasi, Kasubagbin, Kacabjari, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Taput serta Pengurus Partai Politik Kabupaten Tapanuli Utara, Anggota Panwaslu Kecamatan Tarutung, Tokoh Agama Kabupaten Tapanuli Utara, Tokoh Adat LADN Taput

Kata sambutan Kajari Taput Donny K. Ritonga SH.,MH mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara esensi merupakan proses pembelajaran dalam rangka pendewasaan bangsa. Pemilu juga merupakan momentum ujian bagi seluruh elemen bangsa, mengenai seberapa jauh nilai-nilai demokrasi telah menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.
Nilai-nilai dimaksud demokrasi adalah menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela, menjamin terjadinya perubahan secara damai, pergantian penguasa
dengan teratur, sesedikit mungkin unsur paksaan dalam pembuatan,
pelaksanaan, dan penegakan keputusan politik, adanya pengakuan terhadap keanekaragaman, nilai adanya pengakuan dan jaminan atas tegaknya keadilan, serta ilmu pengetahuan yang maju.

Saya percaya, kita semua yang hadir di sini sependapat, bahwa Pemilu Damai adalah sebuah kerja besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, mulai dari tataran individu. Pemerintah sendiri, telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan keamanan selama Pemilu dan mengajak saudara-saudara,
sesuai dengan batasan kewenangan dan bidang urusan masing-masing, untuk turut memastikan bahwa Pemilu Damai tidak semata-mata dimaknai sebagai slogan, melainkan sebagai ikhtiar untuk menciptakan atmosfer yang kondusif selama seluruh rangkaian tahapan Pemilu.

Bersedia untuk sepakat, menjaga kedamaian selama berlangsungnya Pemilu,itu semua adalah tanggungjawab kita bersama dan seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali.

Dan turut memastikan bahwa seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan
kampanye politik dapat menjalankan perannya dengan tanpa mencederai harga diri dan martabat setiap pihak, termasuk lawan politiknya.

Demikian pula sudah bukan saatnya, masa kampanye diisi dengan kegiatan yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akhirnya.

Kata Sambutan dari Asisten 1 Pemkab. Maria mengatakan kita sama-sama berdoa semoga pesta Demokrasi tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan lancar

Kepada penyelenggara pemilu agar melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai dengan aturan untuk menciptakan kekondusifan dalam pelaksanaan pemilu tanggal 14 februari 2024.

Apabila ada permasalahan di lapangan agar Pihak penyelenggara pemilu segera koordinasi dengan aparat Keamanan yaitu TNI-Polri, Semoga Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli utara dapat berjalan dengan lancar

Dalam kata Sambutan Komisioner Divisi perencanaan data dan informasi KPUD Taput Darwin Manulang Mengatakan, bahwa kami dari KPU Sangat mendukung kegiatan doa bersama yang di selenggarakan oleh Kejari Taput karena merupakan harapan kita bersama untuk menciptakan pemilu damai 2024

Kami melayani serta memastikan masyarakat Taput mempunyai hak untuk mengikuti pemilu 2024, semoga pemimpin yang terpilih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya Kabupaten Tapanuli Utara

Sambutan Bawaslu Taput David Lumbantobing megatakan, bahwa
mudah-mudahan dengan terlaksananya kegiatan Doa bersama kita di berikan kesehatan untuk mengikuti pemilu 2024 di Kabupaten Taput dan Semoga Pesta Demokrasi dapat berjalan dengan lancar.

Sambutan Ketua LADN Taput Maslan Sinaga
Kami masyarakat Tapanuli utara mendambakan pesta Demokrasi dapat berjalan dengan Damai dan meminta kepada para penyelenggara pemilu agar bersifat netral serta melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk menciptakan pemilu Damai di Kabupaten Tapanuli utara.

Sambutan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH.,SIK mengatakan, bahwa
Kami dari TNI Polri sepakat untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemilu 2024
Dan melakukan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pengamanan dalam setiap rangkaian pemilu 2024.

Sambutan dari Sekretaris Partai Garuda Hasundungan Sihombing mengatakan, bahwa Harapan kita bersama untuk kegiatan hari ini semoga pemilu 2024 dapat berjalan dengan Damai, mari kita gunakan hak pilih kita sebaik mungkin untuk memilih pemimpin kita dan jangan ada yang saling menjelekan sehingga pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan Damai tutupnya.

Akhir kegiatan Pukul 12.25 WIB dilanjutkan dengan acara Siraman Rohani (Kotbah/Ceramah) oleh Tokoh Agama (Kristen, Katolik, Islam dan Hindu) Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menciptakan Pemilu Damai di lanjutkan dengan Doa bersama. M12

Patroli di Tengah Wilayah Konflik, Prajurit Satgas Yonif 623 Bagi Sembako

TNI Bersama Rakyat

Maybrat, Timurpos.co.id – Guna memastikan keamanan serta mempererat tali silaturrahmi dengan masyarakat binaan di wilayah penugasan, Prajurit Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 623/BWU Pos Konja, melaksanakan kegiatan patroli parameter sekaligus membagikan sembako untuk meringankan beban Ibu Anjela Turot warga Kampung Yarat Timur, Distrik Aifat Utara, Kab. Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (05/02/2024).

Danpos Konja Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Kristian Laiskodat menjelaskan, disamping melaksanakan tugas pokok menjaga keamanan di wilayah Papua Barat Daya sektor Kabupaten Maybrat, Personel Pos Konja juga melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter).

“Seperti yang dipimpin oleh Serda Rafli Agil dan 10 orang anggota, melaksanakan patroli parameter di Kampung Yarat Timur. Pemberian Sembako ini adalah bentuk kepedulian Pos Konja kepada Keluarga Ibu Anjela Turot serta bertujuan membangun silaturahmi dan komunikasi,” ujarnya.

Lettu Inf Kristian Laiskodat juga menyampaikan, sambil memastikan situasi dan kondisi keamanan Kampung Yarat Timur menjelang Pemilu.

Sementara, Ibu Anjela Turot mengungkapakan bahwa keadaan Kp. Yarat Timur sejauh ini dalam keadaan aman dan kondusif tidak ada hal-hal menonjol. Untuk aktifitas warga masih berjalan normal, tidak ada kegiatan yang mencurigakan mengenai perkembangan pemilu.

Sambung Ibu Anjela Turot, menurutnya tingkat kerawanan yang ada di saat pemungutan suara sesuai dengan pengalaman pemilu sebelumnya biasanya terjadi keributan antar masyarakat terkait dukung mendukung Caleg namun hal tersebut dapat di selesaikan secara baik oleh tokoh masyarakat setempat.

“Nantinya pada tanggal 11 Februari 2024 akan di laksanaan pertemuan antar aparat kampung guna mensosialisasikan tentang tata cara pemilihan kepada Masyarakat Kp. Yarat Timur dan membahas pengamanan pada saat pemilu agar tidak terjadi keributan,” tuturnya.

Ibu Anjela Turot yang dikunjungi Satgas Yonif 623/BWU mengungkapkan bahwa dirinya sangat senang dan berterima kasih saat menerima bantuan sembako yang diberikan anggota Pos Konja. (Yonif 623/BWU). M12

Pekara Korupsi di Kejari Bondowoso Segera di Sidangkan di PN Tipikor Surabaya

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Masih ingat dengan kasus Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro diduga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) main proyek? Main proyek yang dimaksud ialah menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang. Perkara tersebut sebentar lagi masuk dalam tahap persidangan. Senin (05/02/2024).

KPK dikabarkan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat sidang kasus itu. Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso membenarkan. Ia mengatakan, KPK sudah melakukan register perkara kasus itu ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui aplikasi pada 1 Februari lalu.

“Dijadwalkan 19 Februari mendatang adalah sidang pertama,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso nantinya bakal menghadapi sidang bersama tiga terdakwa lain. Di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Adapun dua lainnya yakni pihak swasta dari CV Gemilang, yakni Yossy S Setiawan dan Andika Wijaya.

Pelaku Kejahatan Kerah Putih

Pemberian suap ini bermula ketika Kajari Bondowoso menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten setempat.

Semula dikabarkan kepada publik Kejari sudah menaikkan status dugaan korupsi yang ditangani menjadi penyidikan. Ahli pun telah dilibatkan untuk menghitung kerugian negara.

Akan tetapi di tengah-tengah perjalanan KPK menangkap dua pejabat Kejari Bondowoso. Pemenang tender dari proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp475 juta kepada dua petinggi Kejari Bondowoso. Uang itu disebut-sebut untuk menghentikan penyelidikan perkara.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengetahui dua pejabat Kejaksaan Bondowoso ditangkap KPK mengaku sangat prihatin. Ia mengaku dalam setiap kesempatan, secara konsisten selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para asisten dan para Kajari se-Jatim tentang bahwa pentingnya menjaga moralitas atau integritas. Namun demikian, masih ada saja yang bermain.

“Saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya,” tandasnya. Tok

Sejumlah Perguruhan Tinggi Kritik Tegas Kepada Jokowi

Bondowoso – Rektor Universitas Bondowoso (Unibo) Samsul Arifin, S.Pd.I ,M.H.I. memberikan tanggapan terkait petisi yang dilontarkan oleh sejumlah perguruan tinggi terkait kondisi demokrasi Indonesia.

Samsul Arifin menyebut petisi tersebut merupakan bagian dari ekspresi akademik sebagai wujud kebebasan dalam berpendapat.

Sebagai akademisi, dirinya sangat menghormati nilai-nilai keberagaman pilihan. Terlebih di tengah-tengah tahun politik seperti saat ini.

“Menyikapi suasana menjelang Pilpres 2024 ini, saya selaku Rektor Universitas Bondowoso mengajak Civitas Akademika serta masyarakat Bondowoso agar menjaga kondusivitas,” ungkapnya, Minggu (4/2/2024).

Sebagai Rektor Universitas Bondowoso, Syamsul mengungkapkan bahwa dirinya senantiasa berusaha menjaga atmosfir kampus sebagai mimbar akademik yang bertanggungjawab.

“Hakikat kampus yaitu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, namun juga menghormati keberagaman pilihan yang beragam. Serta menjaga atmosfir akademik kampus sebagai mimbar akademik yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Untuk informasi, sejumlah civitas akademika di beberapa kampus tanah air melayangkan kritik secara terbuka atas kondisi demokrasi Indonesia dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petisi berisikan kritik tegas kepada Jokowi.

Ada empat kampus yang telah menyerukan kritiknya yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Islam Indonesia (UII). M12

Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Pelaku Pemerkosaan di Bali

Bondowoso, Timurpos.co.id – Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), akhirnya berhasil ditangkap. Tersangka bini dibekuk setelah buron pasca menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

Menurut AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso, pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan. Pasalnya, di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk di jalanan oleh petugas.

“Alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap oleh tim kami dari Unit PPA Satreskrim,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono saat dikonfirmasi di Mapolres, Jumat (02/02/2024).

Kapolres Lintar menjelaskan, proses memburu pelaku berinisial GG ini memang cukup melelahkan, lantaran pelaku terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.

“Tersangka GG selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya,” papar Kapolres.

Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan perburuan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali.

Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Sedangkan korban merupakan siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024. M12

Upaya Cooling System Kapolres Lumajang Jelang Pemilu 2024

Lumang, Timurpos.co.id – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Polres Lumajang Polda Jatim telah melakukan berbagai upaya, untuk menjaga situasi kamtibmas di Lumajang tetap aman dan kondusif.

Salah satunya dengan merawat silaturahmi dan komunikasi dengan berbagai Tokoh Lintas Agama sebagai upaya Cooling System.

Kali ini Kapolres Lumajang Akbp Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., menerima kunjungan silaturahmi sejumlah Tokoh Agama Kristen, di lobby Mapolres Lumajang, Jum’at (2/2/2024).

Sejumlah tokoh agama tersebut merupakan pengurus Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) yang berada di kabupaten Lumajang.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Lumajang Akbp Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., menyampaikan, kegiatan pertemuan ini bertujuan untuk membangun komunikasi antara kepolisian dengan Tokoh Agama yang ada di Lumajang.

“Kegiatan silaturahmi seperti ini akan selalu menjadi agenda rutin, sebagai sarana komunikasi dan cooling system menjelang pelaksanaan Pemilu 2024,”ujarnya.

Menurutnya, para Tokoh Agama memiliki peran penting dalam terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabuapten Lumajang, menjelang perhelatan pesta demokrasi yang tinggal beberapa hari lagi.

“Kami meminta dukungan dari para Tokoh Agama untuk bekerja sama, saling memberikan informasi terkait pemberitaan di media sosial yang mengarah ke provokasi maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum,” tambah AKBP Rofik.

Tak hanya itu, Kapolres Lumajang juga menuturkan agar para tokoh agama dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak mudah tersulut dengan berita negatif yang sering beredar di media online maupun media sosial.

“Mari kita praktekkan dan pedomani agar tercipta situasi kondisi di wilayah lumajang tetap aman dan damai. Kita secara bersama-sama mendoakan dan bekerja sama agar lumajang tetap aman dan damai,” pungkasnya. M12

Sinergisitas Polres Nganjuk bersama Kodim 0810 Kerja Bakti Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah

Nganjuk, Timurpos.co.id – Dalam rangka membangun dan memperkuat sinergisitas antara TNI dan Polri dalam menghadapi pentahapan Pemilu 2024, Polres Nganjuk dan Kodim 0810/Nganjuk melakukan kerja bakti membersihkan fasilitas umum, kegiatan dipusatkan di terminal bus Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, Jumat (02/02/2024).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabag SDM Polres Nganjuk Kompol Burhanudin, S.Sos, mengungkapkan kegiatan ini juga dilaksanakan hingga Polsek jajaran dan Koramil se-Kabupaten Nganjuk.

“Untuk tingkat kecamatan dilakukan sesuai dengan rayonisasi. Sasarannya sama, yakni fasilitas umum, pasar tradisional dan tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura,wihara,” imbuh Kompol Burhanudin.

Kompol Burhanudin menambahkan bahwa kegiatan kerja bakti bersama ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan aman bagi masyarakat selama proses Pemilu 2024.

“Kali ini sinergisitas antara TNI dan Polri diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan bersama seperti dengan kerja bakti,” ujarnya.

Kompol Burhanudin berharap kegiatan bersama ini tidak hanya sebagai momentum persiapan Pemilu, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat solidaritas antara TNI dan Polri serta mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Senantiasa hadir di tengah masyarakat adalah komitmen kami,” pungkas Kompol Burhanudin. M12

Latihan Kemampuan Anti Anarkis Jajaran Satbrimob Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar terus asah kemampuan personelnya melalui kegiatan latihan kemampuan yang dimiliki oleh Korps Brimob Polri mengantisipasi kesalahan prosedur dalam penindakan dilapangan. Kamis (01/02/24).

Dalam rangka meningkatkan kemampuan, keterampilan dan juga profesionalisme personel pada saat melaksanakan tugas dilapangan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar terus melaksanakan kegiatan latihan. Kegiatan latihan yang dilaksanakan oleh personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar pada hari ini adalah latihan kemampuan Anti Anarkis yang mereka di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar. Kegiatan latihan ini merupakan salah satu langkah pencegahan mengantisipasi kesalahan prosedur dalam penindakan dilapangan yang kerap kali berujung kepada pelanggaran HAM. Selain itu kegiatan latihan ini juga merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk membangun rasa percaya diri personelnya pada saat melaksanakan tugas pengamanan dilapangan. Selain mempraktekkan bagaimana cara bertindak pada saat dilapangan dikegiatan latihan hari ini personel juga diajarkan tentang teori tentang penanganan aksi anarkis berdasarkan petunjuk dan arahan (Jukrah) dari Korps Brimob Polri. Iptu Sayudi, A.Md. Kes. selaku instruktur pada pelaksanaan kegiatan latihan hari ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk mempersiapkan personel sehingga pada saat diperlukan oleh satuan kewilayahan atau negara sewaktu waktu personel selalu siap.

“Latihan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Mujiono, S.H., M.H. untuk mempersiapkan personel sehingga mereka selalu siap apabila dibutuhkan sewaktu waktu oleh satuan kewilayahan dan negara. Selain itu kegiatan ini juga merupakan upaya dari satuan untuk memelihara kemampuan, keterampilan dan profesionalisme serta untuk membangun rasa percaya diri masing-masing personel sehingga nantinya mereka tidak ragu dalam mengambil keputusan pada saat pelaksanaan tugas dilapangan” ucap Iptu Sayudi, A.M.d. Kes. M12

Soroso Penimbun dan Penjual Pupuk Bersubsidi Hanya dituntut 4 bulan Penjara

Terdakwa Suroso saat mendengarkan surat tuntutan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam perkara penimbuan dan penjualan pupuk bersubsi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan terdakwa Suroso. Ada hal yang menarik dimana sebelum sidang terdakwa Suroso kepergok mengeluarkan uang segebok dari sakunya dengan pecahan seratus ribu rupiah, kepada sopirnya, saat menunggu antrian sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Terdakwa Suroso penimbun dan penjual pupuk bersubsidi dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bunari, pada intinya terhadap terdakwa Suroso dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menayakan kepada terdakwa, bagaimana tangapan terdakwa atas tuntutan dari JPU, terdakwa bilang tidak ada. Sontak JPU Bunari mengatakan, minta keringan pak…

Gayung bersambut terdakwa, juga menyapaikan hal sama dengan menyatakan minta keringan pak.

Menangapai hal tersebut Majelis Hakim, menanyakan apa alasan terdakwa minta keringan, ” alsannya di rumah sendirian pak, masih ada anak sekolah.” Saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut Ketua Majelis Hakim hanya itu, alasannya apakah terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi. ” alasan ekonomi, juga membantu petani.” Kelit terdakwa.

Apakah terdakwa mengakui kesalahanya,” iya mengkau bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Terdakwa kepergok mengleuarkan Uang segebok saat, menunggu sidang tuntutan di PN Surabaya

Untuk diketahui, bahwa sebeumya saksi penangkap Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter menjelaskan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata benar terdakwa Suroso tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa Sdr. H.. Rizal Als. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono als. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis UREA dan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK PHONSKA 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok