Babinsa Koramil 1710-05/Jila Dampingi Petugas Puskesmas Melaksanakan Kegiatan Posyandu

Timika, Timurpos.co.id – Babinsa Koramil 1710-05/Jila, Pratu Teguh melaksanakan pendampingan petugas Puskesmas dalam melaksanakan kegiatan Posyandu di Kampung Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Jumat (05/07/2024).

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan bersama Satgas Yonif 116/GS yang bertugas di Distrik Jila dan dalam kegiatan tersebut dilaksanakan berbagai pemeriksaan kepada Balita dan Ibu-ibu.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan adalah mengecek berat badan, tinggi badan dan pengukuran lingkar lengan atas kepada Balita. Selain itu, petugas kesehatan pun memberikan edukasi tentang makanan bergizi bagi Balita dan ibu hamil serta hal-hal yang perlu diwaspadai yang bisa mengganggu tumbuh kembang anak. Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk mengawasi pertumbuhan anak agar senantiasa baik dan terhindar dari stunting.

Babinsa menyampaikan bahwa kegiatan Posyandu ini dilaksanakan untuk mengetahui kesehatan masyarakat khususnya ibu hamil dan Balita dan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dan juga mewujudkan generasi Indonesia sehat.

Pihak Puskesmas pun menyampaikan terima kasih kepada Koramil yang sudah bersedia mendampingi dan turut menghimbau masyarakat untuk selalu mengikuti kegiatan Posyandu.M12

Pangdam Tanjungpura Terima Kunjungan Orjen TNI

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menerima kunjungan Oditur Jenderal (Orjen) TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridlo, S.H., M.Hum. Bertempat di Lobby Kehormatan, Gedung A Makodam XII/Tpr. Rabu (03/07/2024).

Pangdam XII/Tpr didampingi Kasdam XII/Tpr, Irdam XII/Tpr, Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Asintel Kasdam XII/Tpr, Danpomdam XII/Tpr, Kakumdam XII/Tpr dan Kapendam XII/Tpr.

Sedangkan Orjen TNI dalam kesempatan ini didampingi Kaotmil II-06 Pontianak, Kadilmil I-05 Pontianak dan Asisten Pidana Militer Kejati Kalbar.

Usai pertemuan, Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, kedatangan Orjen TNI di Makodam kali ini dalam rangka bersilaturahmi dengan Pangdam XII/Tpr beserta pejabat Kodam XII/Tpr.

“Kedatangan Orjen TNI Babinkum TNI ke wilayah Pontianak kali ini utamanya adalah dalam rangka kunjungan kerja ke Otmil II-06 Pontianak,” kata Kolonel Inf Ade Rizal Muharram. M12

Kesel Kalah Main Judol, Kevin Oknum Satpol PP Hajar Istri dan Bacok Mertuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu dicontoh dan ditiru, kelakuan Oknum Satpol PP Kota Surabaya, Kevin Aditya akibat kalah main Judi Online (Judol) hingga Hajar Istri dan Mertuahnya dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oknum Satpol PP Surabaya Kevin Aditya warga Jalan Tambak Wedi Masjid gang 6 Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratrih Hapsari terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan Mertuanya. Rabu (03/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Diah Ayu Novitasari (istri terdakwa) dan Subeno (mertua terdakwa) di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Diah mengatakan, bahwa kejadiannya Sabtu,31 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah di Jalan Tambak Wedi Masjid Gang 6 Nomor 14 Surabaya. Awalnya dia menikah sama terdakwa Kalvin Aditya sudah 8 bulan. saat itu Diah menanyakan uang gaji ke 13 kepada terdakwa namun malah dipukul sehingga mengadu kepada ayahnya yaitu Subeno.

“Saya tanya uang gaji ke-13 sama terdakwa namun di marahin. Uang tersebut rupanya di buat main judi online dan kalah sehingga marah kepada saya. Lalu saya mengadu kepada ayah dan ditemani ayah untuk menemui terdakwa yang lagi tidur di kamarnya. Seketika terdakwa bangun dan mendorong ayah (Subeno) dan mengambil parang di dapur dan langsung membacok dengan parang dan mengenai kepala ayah sampai terluka,”kata Diah saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan kepada saksi Diah Ayu Novitasari. “Selama menikah terdakwa itu pernah memukul atau cuma saat kejadian itu. Lalu pekerjaan suamimu (terdakwa) itu apa. Apakah ada ganti rugi dari terdakwa dan kamu memaafkannya?”tanya Alex.

“Sebelumnya saya pernah di pukul waktu tiga bulan menikah. Untuk pekerjaan suami (terdakwa) sebagai Satpol PP. Untuk ganti rugi sudah dibayar sama ibu (mertua) tapi saya tidak cinta lagi sama terdakwa, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga. “Saya di bacok sama terdakwa di kepala dan luka sebanyak dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 16 jahitan dan 17 jahitan. Untuk total jahitan sebanyak 33 jahitan di kepala, Yang Mulia. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,”tegas Subeno.

Atas Perbuatan Terdakwa didakwa Pasal 5 huruf a Undang- Udang 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). TOK

Perusahaan Nusantara Pelayaran Panurjwan Diduga Lalai

Surabaya, Timurpos.co.id – Salah satu perusahaan si Jawa Timur mengalami kerugian karena menggunakan jasa pelayaran yang tidak profesional sehingga menyebabkan kerugian dalam pengiriman impor canadian soybean (kacang kedelai kanada) dari Kanada yang busuk dan tidak bisa digunakan

Salah satu kasus yang mencuat adalah gugatan terhadap PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan selaku perwakilan dari Meditaranean shipping company sebuah perusahaan pelayaran yang menimbulkan kerugian terkait ketidakprofesionalan dalam pengiriman barang yang menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman canadian soybean ke Indonesia.

Pengacara Penggugat Tito Suprianto, mengungkapkan detail kasus tersebut kepada wartawan. “Klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan karena pelayaran ini tidak profesional. Seharusnya pelayaran ini melakukan pengiriman dari Amerika ke Indonesia berjumlah 24 kontainer, namun yang sampai di Indonesia hanya 23. Satu kontainer terlambat dikirim yang menyebabkan kondisi isi kontainer berupa canadian soybean busuk dan tidak bisa digunakan dan kejadian keterlambatan ini tampak nya disengaja karena terjadi berulang-ulang kepada klien kami” jelasnya.

Fenomena ini dikenal dalam dunia pelayaran sebagai “short ship” atau barang yang tertinggal.

Tito menambahkan, “Kejadian ini menyebabkan kerugian besar bagi klien kami. Mereka membayar untuk pengiriman dalam jumlah besar, tapi yang dikirim hanya 23, sedangkan satu kontainer terlambat dikirim dengan berbagai macam alasan.”ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai alasan yang diberikan oleh PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan Tito menyatakan, “Alasan mereka berubah-ubah. Mulai dari kendala cuaca, force majeur, hingga kapasitas kapal yang tidak mencukupi. Padahal, seharusnya sistem pencatatan sudah ada dan akurat dan bisa dikirim bersamaan dengan 23 kontainer lainnya, namun mereka mengirim 1 kontainernya terlambat.”jelasnya

Yang mengejutkan, menurut Tito, kejadian ini bukan yang pertama kali. “Ini terjadi berulang kali, tidak hanya pada klien kami, tapi juga pada banyak pengirim lain yang menggunakan jasa Panurjwan atau MSC . Ini sudah menjadi kebiasaan yang sangat tidak profesional,” tegasnya.

Kasus ini semakin rumit karena melibatkan ijin bea cukai jawa timur dikarenakan bea cukai jawa timur tidak bisa memberikan persetujuan untuk mengeluarkan 1 kontainer yang terlambat di lapangan penumpukan karantina di TPS surabaya karena kedatangan 1 kontainer tidak bersamaan dengan 23 kontainer dan itu yang menyebabkan kerugian bagi PT Samudera Trans Logistik dimana tidak hanya isi dari kontainer berupa canadian soybean menjadi busuk dan tidak terpakai namun juga menimbulkan beban biaya demurage yang harus di tanggung oleh PT Samudera Trans Logistik

Sidang perkara ditunda karena hakim masih cuti. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,”pungkasnya. TOK

Sering Gelar Pesta Sabu Dirumahnya, Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa dipakai untuk pesta Sabu, hanya dihukum 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Ni PT Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni PT Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata Hakim Ni PT Sri Indayani di ruang Sari 3 PN. Selasa (25/06/2024).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru kab. Pamekasan, Madura tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan

Jakarta, Timurpos.co.id – Polri menggelar Bhayangkara Fun Walk 2024 guna menyambut HUT Bhayangkara ke-78 pada Juli mendatang. Acara ini dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan. Sabtu (22/6/2024).

Selain Kapolri, tampak hadir Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung ST Burhanudin dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang ikut membuka acara dengan mengibarkan bendera.

Kapolri menuturkan, Bhayangkara Fun Walk 2024 adalah salah satu kegiatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-78. Adapun tema fun walk ini adalah ‘Berjalan dalam Kesatuan’.

“Hari ini kita melaksanakan gerak jalan bersama antara TNI Polri, Kejaksaan dan kemudian teman-teman dari OKP OKP kemahasiswaan. Tentunya sesuai dengan temanya bahwa kita bersama-sama bergerak untuk persatuan dan tentunya kita harapkan bahwa dengan bersama-sama dan bersatu kita bisa membangun dan menjaga Indonesia untuk bisa lebih baik,” kata Kapolri.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, ada berbagai macam kegiatan selain fun walk yang menjadi rangkaian HUT Bhayangkara ke-78, mulai dari bakti sosial, bakti kesehatan, dan upacara pada 1 Juli mendatang.

“Rencana akan kita laksanakan di Monas, dengan melibatkan masyarakat juga dan kita harapkan kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa Polri bersama-sama dengan TNI dan seluruh stakeholder terkait yang lain selalu bersama-sama untuk rakyat Indonesia,” ucapnya.

Dalam Bhayangkara Fun Walk ini ada dua klaster kegiatan. Pertama parade budaya dan seni dengan jarak tempuh 3,1 km dan untuk fun walk umum sekitar 4,2 km. Adapun pesertanya untuk parade seni dan budaya sebanyak 400 orang. Sementara untuk fun walk umum diikuti kurang lebih 4.000 orang baik anggota TNI-Polri dan masyarakat umum.

Fun walk pun diisi dengan games dan doorprize untuk anggota TNI-Polri serta masyarakat yang menjadi peserta. Diharapkan acara ini bisa melestarikan budaya Indonesia, memberikan hiburan, pola hidup sehat dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. M-12

Pangkogabwilhan III Tinjau Langsung Situasi Homeyo Terkini

Homeyo, Timurpos.co.id – Pasca penindakan oleh Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA terhadap aksi brutal Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya Papua beberapa waktu lalu yang menimbulkan korban masyarakat sipil tak berdosa dan membuat masyarakat takut, serta banyak masyarakat pergi mengungsi.

Situasi aman dan kondusif secara berangsur-angsur telah terwujud di wilayah Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya pasca pengungsian. Warga setempat telah kembali beraktivitas secara normal dengan penjagaan keamanan oleh Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan. Termasuk dalam Apkam tersebut adalah para Prajurit TNI dalam Satuan Tugas Teritorial (Satgaster) Kodim Persiapan Intan Jaya yang berada di bawah KOOPS HABEMA.

Keberadaan Prajurit TNI di Homeyo, di samping menjaga keamanan, dalam setiap kesempatan berusaha membantu kesulitan masyarakat setempat. Bantuan terhadap masyarakat Homeyo difokuskan dalam pelayanan dasar kebutuhan hidup.

Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, berkesempatan meninjau langsung situasi Homeyo pada Rabu (12/06/2024).

Dengan didampingi beberapa Pejabat TNI beserta para Pegawai dan Tokoh-tokoh Distrik Homeyo, Pangkogabwilhan III berkesempatan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) secara inklusif dengan seluruh tokoh Homeyo yang berlangsung di Gereja GKI Pogapa. Selain itu, Pangkogabwilhan III juga menyempatkan diri secara langsung melaksanakan ROSITA (Borong Hasil Tani) dengan membeli habis hasil tani warga Kampung Pogapa. Hasil ROSITA ini selanjutnya dibawa ke Timika guna peningkatan komoditas hasil bumi serta perekonomian masyarakat Homeyo.

Selain itu, Pangkogabwilhan III juga melaksanakan Bakti Sosial (BAKSOS) dengan membagikan barang-barang Sembako, antara lain berupa beras, gula, mie, minyak goreng, dan barang-barang lainnya. Pada kesempatan tersebut, Pangkogabwilhan III juga berkesempatan menyerahkan secara langsung kepada masyarakat Homeyo berupa bantuan Power System untuk penerangan Gereja GKI Pogapa, meliputi solar cell, accu dan lampu listrik.

Pasca penerimaan seluruh bantuan, masyarakat Homeyo yang diwakili oleh para Pegawai dan Tokoh-tokoh Distrik Homeyo, menyampaikan antusiasme dan ucapan terima kasihnya kepada Pangkogabwilhan III dengan cara serentak mengucapkan, “Terima kasih, HABEMA Berhasil.

“Situasi aman Distrik Homeyo telah memberikan semangat bagi para warga untuk beraktivitas sehari-hari guna mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia dalam Percepatan Pembangunan di wilayah Papua,” ucap Panglima KOGABWILHAN III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, pasca kegiatan kunjungan. M12

Maling Motor Tewas Dikroyok Massa Ditangani Polres Bangakalan Ada Yang Janggal

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Tewasnya (Alm) Sueb Bin Abd Hadi warga Simolawang Bolodewo Surabaya yang diamuk masa di daerah Jalan akses Jembatan Suramadu, sisi Madura di Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan diduga pelaku Pencurian Motor Honda Scoppy warna abu-abu, No-Pol L-3379 IK, yang ditangani oleh Polres Bangkalan, dengan mengamankan 4 orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Kasus ini Dipersoalkan oleh Keluarga Pelaku.

Ardianto salah satu keluarga pelaku menjelaskan bahwa, perkara ini bermula adanya kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024, Kemudian Fikri yang sudah ada di Madura lalu, menghubungi teman-temannya kalau Maling motor itu sudah ketangkap masa, karena menabrak penonton balap liar di daerah Jalan Raya Jembatan Suramadu sisi Madura.

Sementara itu salah satu keluarga menyampaikan bahwa, Fikri juga sempat menabrak maling tersebut. Kemudian kita mendapat info kalau Fikri dan teman-temannya diamakan oleh Polres Bangkalan, ada 4 orang yang dibawah ke Kantor Polisi dengan alasan melakukan pengeroyokan seseorang hingga meninggal dunia,” katanya.

Disingung kok bisa korban yang meninggal itu adalah maling apa buktinya,” pada tanggal 3 Juni kami melaporkan kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di Polsek Genteng Surabaya.” Katanya sembari menunjukan bukti Laporan Polisi. Selasa (11/06/2024).

Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024.

Sementara itu dalam informasi yang dihimpun media menyapaikan bahwa, berawal kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB, F telah kehilangan satu unit Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curi orang selanjutnya F bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu, Kemudian sekira pukul 01.00 WIB di jalan Raya akses Jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan,F bersama temanya an. E, an. D dan an. A berhasil mengejar pelaku selanjutnya memepet sepeda motor pelaku sehingga sama sama terjatuh di jalan raya tersebut, selanjutnya F bersama temanya an. E, an. D dan an. A melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP.

Pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap F, an. E, an. D dan an. A, selanjutnya dilakukan interogasi dan atas nama tersebut mengakui semua perbuatanya.

Barang bukti yang di amankan dari atas nama F, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam merah No.Pol L-3942-BAA, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana pendek warna hijau, satu pasang sandal jepit. dari atas nama E ,satu potong jaket motif doreng merk Adidas, satu potong celana panjang warna hitam dari atas nama D, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna hijau, satu pasang sandal jepit, dari atas nama A , satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN, satu potong jaket lengan panjang warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu pasang sandal jepit.

Dari tempat kejadian, satu unit sepeda Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna abu – abu No.Pol L-5585-CAF. Beberapa pecahan dari sepeda motor, dari RSUD Bangkalan, satu potong switer warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu pasang kaos tangan warna hitam, dan Mr.- X masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Untuk diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024 oleh Ardianto. Yang menyatakan bahwa Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, telah hilang di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024. M12

Chintya Pekerja Asuransi Manulife Digugat Cidera Janji di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Chintya Pegawai Asuransi Manulife baru bayar 2 kali anggsuran BPKB Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L-819 BOS digugat Wanprestasi oleh PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta (WOMM) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/06/2024).

Dalam sidang kali ini pihak WOMM mengajukan saksi bagian dari penagihan yakni Heru Kurniawan dan Heru Setiawan.

Dalam keterangan Heru Kurniawan mengatakan bahwa, saat itu telah menagih di apartemennya Chintya, namun dikerena atauran yang ada, sehingga tidak bisa bertemu dengan Chintya, kemudian saya datangi lagi ke tempat kerjanya(kantor Asuransi).

“Saat di kantor asuransi, stafnya bilang kalau Chintya lagi, ke Luar Negeri.” Kata Heru Kurniawan.

Disingung berapa pokok pinjaman Chintya dan kurang berapa pinjamannya.

Heru menjelaskan bahwa, Chintya baru mengangsur sebanyak 2 kali. Kalau kekurangannya tingal kalikan saja Yang Mulia.

Sontak Majelis Hakim Ferdinand Marcus L
geram dengan pernyaatan dari saksi, sehingga Hakim memerintahkan saksi untuk keluar dari persidangan.

“Keluar Kamu, Jangan Songong,” Kata Hakim Ferdinand.

Lanjut pemeriksaan dari Heru Setiawan, jadi saat itu saya dapat limpahan dari Heru Kurniawan dengan alsaan tidak bisa ketemu degan Pengaju Kredit (Chintya). Kemudian saya datangi rumah sesuai KTP yang beralamat di Jalan Jepara, Bubutan Surabaya. Namun tidak juga bertemu dengan Chintya sudah tidak lagi tinggal disini lagi.

“Saya datang ke Rumah sesuai alamat diKTP, sebanyak 3 kali. Chintya sudah menugak pembayaran lebih dari 30 hari.” Katanya.

Kemudian Kuasa Hukum dari Chintya mengajukan saksi yakni Yuni yang merupakan ibu dari Chintya dan mantan ayah tiri yakni Ferdy

Namun Pihak Majelis Menolak dikarena masih ada hubungan darah dan tidak disumpah, sehingga keterangan tidak berarti.

Sementara Ferdy tetap bersedia mengajukan sebagai saksi, namun pihak pengugat menyatakan keberatan dikarenakan saat perjanjian kredit, ia (Fredy) mengaku sebagai saudara yang tidak tinggal se-rumah, sekarang dipersidangan mengaku sebagai ayah tiri tergugat.

Dalam keterangan Ferdy hanya menerangkan bahwa, terkait mengetahui saat pengajuan kredit, nanun tidak tahu jumlah nominalnya dan saat penagihan dikantor asuransi saya sempat melihat ribut-ribut sama bagian admin.

Disingung apa saksi berkerja di asuransi apa dan siapa pemiliknya. “Saya berkerja di asuransi Manulife dan pemiliknya adalah Yuni. Sementara itu Chitya selain berkerja di Asuransi juga berkarja di Gereja.” Kata Ferdy dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut Hakim Tunggal, Ferdinan menyampaikan bahwa, apakah saksi mau untuk melunasi pijamaman ini dan apabila tidak unitnya bisa diserahkan saja.” Saya tidak Tahu Yang Mulia,” sautnya.

Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.

Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120230602065 tanggal 14 Juni 2023 besikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Per janpan Peminayaan (“Perjanpan Pemiuayaan”) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbustan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120220 602065 tanggal 14 Juni 2023 berat Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanyan Perntxayaan (“Perjanjian Pernixaysan”) Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00460878.AH.05.01 TAHUN 2023. Menghukum den memerintahkan kepede Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) uret kendaraan bermotor merk HONDA CIVIC ALL N EW HATCHBACK 1.5 E A/T. Nomor Rangka: MRHFK4840LTO11021, Nomor Mesin L15874932943, Tahun’ 2020, Nomor Pok 18198 OS (“Obyek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebegarmana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhedap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. Rp. 499.960 000,Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhedap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. L81980S (“Obyek Jami nan atau Kendaraan Bermotor”) Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apebila T ergugat lala: memenulu im putusan mu. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum Isi n Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. M12/TOK

Dua Oknum Polisi Dituntut 6 Bulan Penjara di PN Surabaya, Pelapor Kecewa

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi dituntut Pidana Penjara selama 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan perzinaan yang masih terikat pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin 27 Mei 2024 lalu.

Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.

Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), Tampak kecewa usai mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.

Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH, namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.

Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (Korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang, menurutnya padahal sidang bukan kasus pelecehan dibawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.

“JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio pengrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel,JPU berasalan karena penyidik POLRESTABES tidak menyerahkanya
JPU saat proses persidangan SAKSI dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut mengrebek sampai ke kamar hotel,”tegasnya kepada awak media. Minggu (09/06/2024).

Lagi Z.Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar, “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa,ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berda dalam ruangan ini saat sidang berjalan,dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar.

“Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” Bebernya.

Ia menambahkan bahwa, Karena saya tidak mau, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.

“Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,”Keluhnya.

Masih kata pelapor bahwa, mempertanyakan tugas JPU saat sidang hari senin (03/06/2024) di PN, dimana berawal Manurung dan pimpinan tiba di PN surabaya sekitar pukul 09 00 WIB, Korban melakukan pesan chatting ke JPU.

“Pak kami sudah di PN,kira2 di ruangan mana sidang akan di laksanakan dan pukul berapa,chat saya tidak masuk lagi dan tidak terbaca oleh beliau,namun tidak berselang lama JPU menghampiri kami di kantin PN ,mengobrol dgn pimpinan saya,lalu JPU nya pamit dan berkata kepada kami,pak saya masuk ke dalam dlu,sidang belom di mulai dan belom tau di ruangan mana serta Hakimnya belom siap,nanti saya kabari kalau sudah di mulai,”tandas korban menirukan perkataan Jaksa Febrian Dirgantara.

Pelapor selanjutnya semakin bertambah kecewa, Karena saat janji jpu yang akan mengabari Z.Manurung jika sidang akan mulai justru bukan mengabari malah menginformasikan jika sidang sudah selesai.
Lalu sekitar 1 jam kemudian JPU mendatangi kami dan mengatakan ke saya,Pak Manurung kenapa tidak masuk ruangan sidang, sidang sudah selesai di laksanakan.

“lantas saya mengatakan kan bapak yg menyuruh saya menunggu nanti akan mengabari saya,dan JPU memberi jawaban, JPU tidak punya kewajiban untuk memberitahukan ke pelapor kapan sidang di mulai,agak aneh menurutku ini,JPU bisa hadir di perkara ini karna laporan saya,”tegas korban dalam tulisannya juga mengatakan jika jaksa telah memblokir nomor kontak, selanjutnya pelapor berharap kepada Hakim untuk dapat memberikan keadilan dengan hukuman maksimal. TOK