Oknum Polsek Pabean Cantikan Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga terduga pelaku Judi Online (Judol) yang dilakukan tes urine dan membayar uang Rp 20 juta. Terkait hal tersebut Danny Wijaya SH.,MH., Merespon dengan memberikan legal Opininya.

Danny Wijaya SH., MH., menjelaskan bahwa, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga terduga pelaku. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan Pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan Pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, Pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Kalau benar perbuatan tersebut maka, seharusnya terhadap kedua oknum tersebut harus diberikan sangsi yang tegas. Hal bisa menjadi rool mode dalam penanganan sebuah perkara harus lebih transparan dan Metode Pembuktian Scientific Crime Investigation.” Kata Danny Wijaya alumi Universitas Airlangga Surabaya. Senin (09/09/2024).

Masih kata Danny bahwa, Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. yang tertuang Pasal 6 huruf w. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,” tambahnya.

Perlu diketahui perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah Jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilangnya disuruh oleh Agus, untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus (anggota Opsnal Reskrim) atas perintah dari Heru yang merupakan penyidik dari pelaku (MS).

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas, dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Namun sayangnya, terkait persoalan tersebut Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Teddy Tridani belum memberikan pernyataan resmi. M12

Ketua PDI Kota Surabaya: Tantangan Besar Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Surabaya,Timurpos.co.id – Menjelang Pilkada Surabaya 2024, pasangan Eri Cahyadi dan Armuji menghadapi tantangan besar meskipun diprediksi melawan kotak kosong. Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, Bustomi Saputra, menekankan bahwa tantangan terbesar pasangan petahana tersebut justru datang dari ekspektasi dan tuntutan masyarakat Surabaya yang semakin tinggi.

Dalam pernyataannya, Bustomi menyebutkan bahwa meskipun Eri Cahyadi dan Armuji tidak memiliki lawan dalam kontestasi politik ini, tekanan untuk memenuhi harapan masyarakat jauh lebih besar.

“Bukan soal melawan kotak kosong yang menjadi tantangan utama, tetapi standar kepuasan masyarakat Surabaya yang semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya menginginkan keberlanjutan program yang sudah ada, tetapi juga menuntut percepatan kemajuan kota, pemenuhan hak-hak warga kota, dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya. Senin (09/09/2024).

Menurut Bustomi, masyarakat Surabaya mengharapkan adanya perbaikan signifikan dalam berbagai sektor layanan publik. Isu transportasi, kesehatan, penyediaan perumahan vertikal yang layak huni, hingga efisiensi birokrasi menjadi perhatian utama warga. Data terbaru menunjukkan bahwa Surabaya mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun 2023, namun tingkat pengangguran pemuda di kota ini masih mencapai 11,7%.

“Selain itu, terdapat sekitar 9,4% warga Surabaya yang masih belum memiliki hunian layak, sehingga masalah perumahan juga menjadi tantangan besar bagi pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.

Bustomi menambahkan bahwa angka-angka ini menunjukkan perlunya perubahan nyata dalam kebijakan yang lebih proaktif. Tantangan Eri Cahyadi dan Armuji bukan hanya mempertahankan apa yang sudah ada, tetapi mereka juga harus menjawab isu-isu strategis ini.

“Masyarakat berharap adanya perbaikan layanan publik, terutama di bidang perumahan dan transportasi, serta kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi pengangguran pemuda,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kampanye ini harus menjadi momen bagi Eri Cahyadi dan Armuji untuk lebih dekat dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka dengan maksimal, tanpa terikat oleh protokoler sebagai kepala daerah. “Kampanye ini harus digunakan untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat. Tanpa adanya rival politik, mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk mendengar langsung keluhan dan harapan warga, serta memastikan program yang mereka tawarkan benar-benar sesuai dengan keinginan publik,” ucap Bustomi.

Bustomi yang juga merupakan alumni Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, mengingatkan pentingnya partisipasi pemuda dalam pembangunan Surabaya yang berkelanjutan. “Pemuda harus dilibatkan aktif dalam pembangunan kota. Pemuda tidak hanya berperan sebagai penggerak perubahan, tetapi juga sebagai penerus program-program yang sudah ada sekaligus berkontribusi memperbaikinya. Surabaya membutuhkan ide-ide segar dari generasi muda untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan,” kata pemuda berusia 28 tahun ini.

Sebagai Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya, Bustomi juga menjelaskan bahwa organisasinya selalu berkomitmen pada kemajuan dan keterlibatan pemuda dalam politik serta pembangunan. Pemuda Demokrat Indonesia adalah organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947. Pada awalnya, organisasi ini merupakan sayap pemuda dari Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi sejak 1970-an, Pemuda Demokrat Indonesia telah menjadi organisasi independen dan non-partisan. Dengan landasan ini, Pemuda Demokrat Indonesia selalu mendorong partisipasi pemuda dalam berbagai kegiatan sosial dan politik tanpa keterikatan dengan partai politik mana pun.

Dengan Pilkada yang semakin dekat, Eri Cahyadi dan Armuji dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat Surabaya. “Tantangan mereka bukan sekadar memenangkan pemilihan, melainkan memenuhi ekspektasi tinggi masyarakat yang menginginkan Surabaya berkembang lebih pesat dan memberikan layanan publik yang lebih baik,” tutup Bustomi.

Pilkada 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang politik semata, tetapi juga momentum untuk memastikan pembangunan Surabaya yang lebih baik dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama pemuda, dalam setiap aspek kehidupan kota. TOK/KIN

Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dipidanakan Oleh Keluarga Dini Sera Afrianti

Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak keluarga Dini Sera Afrianti bakal mempidanakan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Upaya hukum itu ditempuh setelah Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menyatakan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan ketiga Hakim itu untuk dipecat.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq mengatakan, ada sejumlah dugaan tindak Pidana yang dilakukan Majelis Hakim saat memvonis bebas Ronald Tannur sebagaimana putusan KY. Salah satunya, pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim berbeda dengan yang ada pada salinan putusan. Dugaan tindak pidananya, membuat keterangan palsu dalam putusan tersebut.

“Kami akan meminta salinan putusan KY untuk dipelajari. Kalau ada indikasi pidana akan kami laporkan ke polisi,” kata Dimas kemarin (28/08/2024).

Putusan KY yang merekomendasikan Hakim Erintuah, Mangapul dan Heru untuk dipecat tidak berdampak bagi mereka. Kini pasca putusan tersebut ketiganya masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan pantauan Awak Media, ketiga Hakim tersebut masih memimpin persidangan, baik Perdata maupun Pidana.

Namun, ketiganya menolak untuk dikonfirmasi dan meminta agar mengkonfirmasi pada Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi, humas Alex Adam Faisal juga menolak untuk dikonfirmasi terkait nasib ketiga hakim itu pasca putusan KY. Dia berdalih masih diklat. “Mohon maaf saya masih diklat tidak bisa menjawab,” kata Hakim Alex baru-baru ini.

DINYATAKAN TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT

KY dalam putusannya menyatakan ketiga Hakim tersebut melakukan pelanggaran KEPPH kategori berat saat memvonis bebas Ronald Tannur. Pelanggarannya di antaranya, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. Para hakim juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan. TOK

IPW Menyoroti Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Calon Polisi

Jakarta, Timurpos.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ‘bedol deso’ pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap siswa calon inspektur Polisi.

Bahkan dari informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), pihak Paminal Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024.

Pendidikan Setukpa adalah sekolah kedinasan Polri yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira Polri yang bersumber dari bintara Polri. Saat ini, jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan 53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2000 siswa.

Jumlah siswa tersebut terdiri dari 1900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (Polwan). Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler. Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp 1,5 Miliar.

Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April 2024 sampai 15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai uang iuran atau pungutan. Kalau di total, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp 240 Miliar.

Para siswa bintara itu dipungut uangnya untuk iuran menembak Rp 300 ribu, iuran judo Rp 500 ribu, iuran SAR Rp 300 ribu, iuran ekspedisi darat Rp 500 ribu, iuran untuk tenaga pendidik Rp 1 juta, uang ijin khusus antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp 200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil dan rekreasi Rp 1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp 20 juta.

Anehnya, iuran untuk batalyon dan resimen itu harus ditransfer ke warga sipil pengusaha transportasi dengan rekening atas nama inisial D. Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri.

Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yang terdiri dari Itwasum Polri dan Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap bintara Polri yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip “BETAH” (Bersih, transparan, akuntabel, dan humanis).

Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama yakni pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat. M12

Tembaki Para Sopir dan Tukang Sampah di Jalan Tol, Nelson dan Jefferson Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Nelson Budillakamono dan Jerfferaon Loru Koba dituntut Pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena memembaki para sopir Truk dan Tukang Sampah di Jalan Tol dengan mengunakan Air softgun pistol merk Glock peluru plastik yang mengakibatkan luka lecet dibagian tangan, pelipis, bibir dan telingga pada para korabanya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, pada intinya kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakulan tindak Pidana sebegaimana diatur dalam Undang-Udang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomer 12 Tahun 1951 dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (22/08/2024).

Atas tuntutan tersebut Kuasa Hukum terdakwa menyapaikan bahwa, meminta keringan hukuman dikeranakan sudah ada perdamaian dan ada ganti rugi terhadap korban.

“Kami mewakili para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memimta keringan Hukuman,” katanya

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim Suparno menyapaikan bahwa, apakah para terdakwa merasa bersalah dan jangan diulangi lagi.

“Jangan sok, jadi Jagoan kalian, dengan menembaki orang, mesti mengunakan peluru plastik. Namun pistolnya mengunakan gas, sehingga tekananya besar, kalau kena perut dalam jangka pendek bisa robek,” tegas Hakim Suparno.

Atas nasehat dari Mejelis Hakim, kedua terdakwa menyapaikan bahwa, kami merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi.

“Kami merasa bersalah. Yang Mulia” saut para terdakwa yang tidak dilakukan penahanan.

Selapas sidang Pengacara kedua terdakwa, Yun Suryotomo mengatakan, perbuatan kedua kliennya hanya kenakalan remaja saja. Tidak ada niat jahat untuk melukai para korbannya. Kedua terdakwa juga sudah berdamai dengan korbannya setelah mengganti biaya pengobatan.

“Tidak ada niat jahat. Karena masih remaja mereka ingin meniru film-film action. Pelurunya juga plastik. Mereka sudah menyesali perbuatannya,” ujar Yun.

Disingung apa profesi dari para terdakwa, Yun menyapaikan bahwa, sebelumnya terdakwa adalah Mahasiswa di Universitas di Citraputra, namun gara-gara kasus ini, mereka dikeluarkan.

“Sebelumnya mereka adalah Mahasiswa, namun sudah dikeluarkan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di jalan tol Sidoarjo -Tanggulangin di KM 758 Sidoarjo, dan ia terdakwa Nelson Budilaksmono bersama dengan terdakwa Jefferson Loru Koba dan seorang anak (ABH) berkas terpisah. Melakuan penembakan mengunakan Air softgun pistol merk Glock terhadap penguna jalan.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saksi Ahmad Rizal bersama dengan saksi Yusuf Efendi mengirim sapi menggunakan kendaraan truck tujuan dari Probolinggo ke Surabaya, kemudian setelah selesai menurunkan sapi di Surabaya langsung pulang kembali ke Probolinggo melewati Jalan tol Surabaya – Probolinggo, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 01.05 WIB, sesampainya di jalan tol Sidoarjo -Tanggulangin di KM 758 ada orang yang tidak dikenal mengemudikan mobil warna hitam menyalip dari kiri dan mensejajarkan mobilnya dengan Truck yang ditumpangi sekira jarak 3 meter, kemudian pengemudi mobil tersebut membuka kaca mobil dan menembak sebanyak 4 kali kearahnya, 1 kali mengenai pelipis kiri, 1 mengenai bibir dan 2 mengenai kabin atas truck, setelah itu mobil warna hitam melaju didepannya dan sempat dikejar sampai exit tol Kejapanan kemudian kehilangan jejak karena truck nya mati mesin sebelum exit tol Kejapanan, selanjutnya saksi Ahamad dan Yusuf mendatangi bagian CCTV di gerbang exit tol Kejapanan untuk melihat CCTV mobil yang menembaknya dan melihat mobil warna hitam tersebut dengan Nopol L – 214 – (huruf belakang tidak jelas), dari anak peluru yang ditemukan dalam Truck diduga pelaku menggunakan senjata api jenis air soft gun. Kemudian diketahui ternyata ada korban penembakan lain yang melapor dengan pelaku menggunakan ciri-ciri mobil yang sama antara lain.

Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 02.12 WIB dijalan raya tol Sidoarjo menuju Surabaya KM 755 dengan korban Eko Cahyo, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 02.12 WIB di Jalan raya tol Sidoarjo menuju Surabaya KM 748 dengan korban Ramlan Waskito, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 04.35 WIB di Jalan Raya Babatan Unesa Surabaya dengan korban Kusharto.

Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Jam.00.00 WIB Saudara Keenan menelpon terdakwa Nelson dan Jefferson untuk ketemuan di ruko Seberang sekolah Ciputra Citra land. dan terdakwa Nelson saat itu mengingatkan terdakwa Jefferson untuk membawa Tanda Nomer Kendaraan .

Kemudian terdakwa Nelson datang ke lokasi terlebih dahulu dengan menggunakan Mobil Toyota kijang zenic warna hitam milik kakaknya. tidak berapa lama terdakwa Jefferson datang bersama saudara KEENAN. Terdakwa Jefferson membawa Tanda Nomer kendaraan L-1214-USK . kemudian Terdakwa mengganti Tanda Nomer kendaraan yang terpasang N-999-BL.

Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira Jam.01.00 WIB Dini hari terdakwa bertiga berangkat naik mobil dengan posisi terdakwa Nelson duduk disebelah kanan depan selaku sopir Terdakwa Jefferson duduk di sebelah Saksi . kursi sebelah kiri depan , sedangkan Saudara Keenan duduk di kursi Tengah, bertiga sepakat masuk Tol kearah Tol Satelit menuju kearah taman Dayu Pandaan.

kemudian putar balik kearah Surabaya . Saat diperjalanan terdakwa bertiga sepakat untuk melakukan aksi penembakan sasaran Sopir Truk yang melintas di jalan Tol jurusan Surabaya. kurang lebih 30 Menit kemudian situasi Tol dalam keadaan sepi, dari kejauhan melihat ada truk yang melintas , kemudian terdakwa Jefferson membuka Kaca mobil kemudian mengeluarkan senjata Genggam air soft gun dan kemudian mengokang senjata lalu menembakkannnya keadarah sopir truk . setelah menembakkan senjata tersebut, kemudian terdakwa Nelson tancap gas meninggalkan truk tersebut,dan kemudian kearah balik ruko ditempat awal, selanjutnya turun dai mobil. Terdakwa Jefferson dan Keenan melepas Tanda Nomer kendaraan yang terpasang dengan Tanda Nomer kendaraan yang asli. Setelah selesai mereka bertiga pulang kerumah-masing masing. Kejadian itu diulang-ulang, pada 21 Mei 2024 juga dilakukan pemembakan terhadap sopir truk sebanyak 3 kali.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para korban mengalami luka sebagaimana visum sebagai berikut :

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/416/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Ramlan Wasito disimpulkan bahwa ditemukan luka robek pada ujung hidung . dan pada pipi kanan bawah ditemukan luka lecet gores pada pipi kanan atas , dayun telinga kanan bawah ,bagian depan, dan pada siku tangan kanan , akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/417/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Eko Cahyono disimpulkan bahwa ditemukan luka memar pada ujung mata kanan , pada bibir atas bagian tengah , ditemukan luka lecet pada telinga kanan . dan pada batang hidung , akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/418/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap korban Ahmad Rizal disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada pelipis kiri dan pada bibir atas akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/419/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Kushartono disimpulkan bahwa ditemukan luka memar pada dada kanan, dan pada perut samping kanan, akibat kekerasan tumpul.

Atas perbuatan terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP JO Pasal 1 UU Drt RI No. 12 Tahun 1951. TOK

Caleg DPRD Kota Singkawang Terpilih, Diduga Terlibat Kasus Pecabulan Anak Dibawah Umur

Singkawng, Timurpos.co.id – Publik dibuat heboh adanya dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang yang mana dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan berinisial HN (Aman) yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Singkawang

Beredar kabar informasi yang bisa di pertanggung jawabkan berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. yang dibuat, hari Kamis (11/07/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun pelapor Ibu korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang mana di terima oleh KA SPKT u.b. KANIT III IPDA KHADAFI MUFTI NRP 77071067.

Adanya informasi dan bukti surat laporan tersebut tim awak media langsung melakukan mengkonfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H saat di hubungi melalui Via WhatsApp pada hari Rabu 21 Agustus 2024 Wib,” menerangkan kebenarannya “ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetap kan sebagai tersangka dan Juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit,” ungkap Dedy Sitepu

Masih terang Dedy,” Saat ini untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya, singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH.

Dari hasil keterangan Kasat Reskrim tersebut kepada awak media jelas adanya pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab seorang figur pemimpin yang baik apa pun alasannya dia selagi dirinya tidak dirawat di RS wajib hadir dan itu pun kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mencari informasi kepada pihak telapor dan mengumpulkan data data yang akurat sebab jika benar pelaku melakukan pelecehan anak di bawah umur pihak kepolisian dan penegak hukum segera tindak tegas pelaku sesuai Undang- undang yang berlaku. M12

Sherly Membeberkan Prahara di Keluarganya, Ada Upaya Menguasahi Harta Peninggalan Alm Sindu

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut ditolaknya gugatan Permohonanan untuk dilakukan tes DNA ulang terhadap Andrian dan anak AL, Sherly Suwiji anak dari Alm Sindu Wadiro Suwiji angkat bicara. Sabtu (17/08/2024).

Sherly menceritakan perkara yang membelit dirinya. Begini ceritanya bahwa Sindu Wadiro Suwiji menikah Soemiati dan dikarunia 3 orang anak yakni, Andrian, saya (Sherly) dan Erwin. Namun papa sudah meninggal.

Masih kata Sherly bahwa, Rianto Santoso alias Tai Yong Lien dan Mei Lan, tahu kalau Erwin Suwiji telah meninggal diduga dibunuh oleh Andrian kakanya sendiri. Saat itu semlat di bawah ke Rumah Sakit (RS) Soewandhi, namun tidak ada penanganan apapun. Sehingga Erwin meninggal. Sebelum Erwin meninggal, ia sempat sadar dan meminta bertemu dengan mama, namun Laniati alias Mei Lan, tidak mengizinkan dan saat Erwin meinggal, mama juga tidak diberitahu.

“Saya tahu cerita ini dari Ko Andrian dan ia mengancam kalau memberitahu mama tentang meninggalnya Erwin. Andrian juga bilang, kalau Erwin di makamkan di Gelonggong, Batu, Malang, tempatnya Papa dimakamkan, menurut meraka itu tempat paling aman dan penjaga Makam (Bu Suliana sudah diberi uang untuk tutup mulut.” Kata Sherly.

Ia menambahkan bahwa, Makam Papa sempat digali, namun tidak ditemukan jenazahnya, hanya kalian yang tahu?. Apa karana harta peninggal papaku yang ada ditangan kalian. Andrian sudah cerita semuanya dan sekarang dimana keberadaan Andrian?, surah Andrian muncul dan jangan bersembunyi?.

Masih kata Sherly bahwa, untuk Rianto Santoso alias Tai Young dan Laniati, kalien yang telah menyuruh aku, untuk melahirkan AL, ketika tahu aku akan melahirkan anal inses, namum tetap kalian manfaatkan untuk menghancurkan hidupku dan mama ku, agar bisa menguasi harta alm Papa. Kalian berdua sudah berjanji memberikan aku rumah dan biyaya untuk AL sampai dewasa Mana janji kalian ?? Sudah 6 tahun kalian melupakan Janji kalian, saat aku melahirkan kalian semua tidak mau tahu.

“Semua yang kalian janjikan untuk membiayai, kenyataan Nol. Mama ku yang semuanya membiayai dan meraka juga memfitnah Mama, sehingga mama sulit menjual barang dagangannya.” Keluh Sherly.

Disingung terkait adanya dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Andrian (kakak mu)?

Sherly menjelaskan bahwa, saat itu sempat melaporkan ke Polda Jatim di tahun 2018 lalu dan ditangani oleh Kanit PPA Yasinta. Singkat cerita bu Yasinta dan Prof Soekri melakukan tes DNA ke Andrian (terlapor), namun anehnya hasil tes DNA mala diberikan ke Andrian. Saya sempat beberapa kali berkonsultasi hukum di kantor hukum, katanya hasil tes DNA harusnya diberikan kepada orang tuanya (mama), karena semuanya biaya yang membayar adalah mama. Saya juga sempat meminta ke Andrian, namun tidak diberikan cuma ditunjukan saja saat itu.

“Saya tidak pernah diberi copy test DNA oleh Prof Soekri dan bu Yasinta bilang untuk hasil tes DNA hasilnya non identik dan yang berhak hanya Ardian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, masalah timbul lagi dimana terkait Pembagian keutungan dari PT. Abadi Nylon Rope & Fishing Net Manufacturing Ltd

PT. Abadi Nilon Rope & Rishing net. Yang seharusnya dibagikan setiap tahun untuk Mama. Namun tidak diberikan dengan alasan tidak ada uang.

“Hal itu terungkap saat, mama mendatangi kantor PT. tersebut di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. Namun pak Cahyo alias Tan Chen-Chen melarang CEO untuk menemui mama.

Terpisah Rianto saat dihubungi melalui nomer telpon, terkait tudingan dari Sherly belum memberikan penjelasan. TOK

Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2024). Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengenakan busana adat asal Provinsi Jakarta.

Presiden Jokowi tampak memakai baju adat Betawi berwarna hitam dilengkapi dengan peci hitam. Pakaian ini terdiri dari jas tutup berwarna gelap yang dikenakan di atas kemeja, serta celana pantalon yang sejajar dengan jas. Kain batik diikatkan di pinggang dan disusun hingga mencapai paha.

Sementara itu, Ibu Negara Iriana tampil anggun dengan mengenakan kebaya berwarna ‘cream’. Ibu Iriana turut menyempurnakan penampilannya dengan kain dan selendang berwarna senada.

Sedangkan, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengenakan pakaian adat khas Melayu Palembang dengan kemeja dan celana panjang berwarna hitam. Ia juga memakai semacam ikat kepala dan kain di pinggang berwarna krem campur merah.

Ma’ruf Amin hadir dengan didampingi istrinya, Wury Estu Handayani dengan mengenakan kebaya Betawi berwarna hijau.

Sebelumnya, Presiden dan Ibu Iriana tiba di Gedung Nusantara sekitar pukul 08.56 WIB. Kedatangan Presiden dan Ibu Iriana disambut langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ibu Wury Ma’ruf Amin. Keempatnya kemudian bersama-sama memasuki Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Di Gedung Nusantara, Presiden Jokowi menyampaikan pidato tentang Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada siang harinya, Presiden Jokowi juga akan menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Tenaga Dokter di Indonesia

Tangsel, Timurpos.com – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memaparkan bahwa rasio jumlah dokter dibandingkan jumlah penduduk di Indonesia berkisar 0,47 berbanding 1.000. Tergolong rendah, karena organisasi kesehatan dunia (WHO) mensyaratkan setiap negara memiliki rasio sekurang-kurangnya 1 banding 1.000, seorang dokter dapat melayani 1.000 orang penduduk. Sebagai perbandingan, rasio ketersediaan dokter untuk setiap 1.000 penduduk di Singapura adalah 2,29, Brunei 1,61, dan Malaysia 1,54.

Dengan rasio ketersediaan dokter di Indonesia tersebut, peringkat Indonesia berada di urutan 147 di dunia. Pada tingkat ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-9, atau tiga besar dari bawah, hanya sedikit lebih baik dari Kamboja dan Laos. Untuk mencapai jumlah ideal, Indonesia masih kekurangan sekitar 124.000 dokter umum dan 29.000 orang dokter spesialis.

“Solusinya bukan hanya pada memberikan izin praktek kepada dokter asing untuk menutupi kekurangan rasio dokter di Indonesia. Melainkan pemerintah juga harus memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan kepada Fakultas Kedokteran di berbagai perguruan tinggi swasta dan negeri. Misalnya dengan menempatkan pajak terhadap alat kesehatan tidak masuk dalam kategori pajak barang mewah. Melainkan ada perlakuan khusus, sehingga bisa meringankan beban operasional kampus dan rumah sakit yang pada akhirnya meringankan biaya praktek kuliah sekaligus biaya rakyat jika ingin berobat,” ujar Bamsoet dalam acara Angkat Sumpah Dokter ke-55, Fakultas Kedokteran dan Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), di Kampus UMJ Tangerang Selatan, Kamis (8/8/24).

Hadir antara lain Sekretaris Umum PP Muhammadiyah sekaligus Ketua Badan Pembina Harian UMJ Prof. Abdul Mu’ti, Rektor UMJ Prof. Ma’mun Murod, Dekan Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr. Tri Ariguntar Wikaning Tyas, Sp.P.K., Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan dr. H. Fajar Siddiq, Ketua Senat Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr Agus Sunarto, Sp.O, dan Ketua Program Studi Profesi Dokter Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ dr. Zainy Hamzah, Sp.BS.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini jumlah lulusan dokter setiap tahun di Indonesia masih tergolong rendah. Sebagai gambaran, setiap tahunnya Indonesia hanya mengeluarkan 2.700 lulusan dokter spesialis. Itu pun distribusinya tidak merata, sebagian besar hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, bahkan hanya ada di kota-kota besarnya saja.

“Untuk mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis di Indonesia, pemerintah membuat terobosan melalui Academic Health System (AHS), Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). AHS merupakan model kerjasama terintegrasi antara perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan dan/atau pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, pelayanan kesehatan dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, riset Patients Beyond Borders memperlihatkan warga Indonesia sangat gemar berobat ke luar negeri. Total pengeluaran per tahun yang dikeluarkan penduduk Indonesia untuk berobat ke luar negeri bisa mencapai USD 11,5 miliar, 80 persennya dihabiskan di Malaysia.

“Selain karena biayanya yang lebih murah dan pelayanannya lebih nyaman, warga Indonesia memilih berobat ke luar negeri karena alat kesehatannya yang sangat lengkap. Padahal dengan sumber daya manusia dan sumber daya rumah sakit yang dimiliki, Indonesia sebetulnya bisa menjadi tuan rumah bagi warganya dalam berobat. Bahkan Indonesia seharusnya bisa menjadi pemain utama dalam wisata medis, menjadi tempat yang nyaman bagi warga dunia berobat,” pungkas Bamsoet. M12

Andrian Digugat PMH di PN Surabaya Oleh Adik dan Ibunya

Surabaya, Timurpos.co.id – Andrian Suwiji diduga melakukan perbuatan tidak senono kepada adik kandungnya bernisial SS, hingga melahirkan seorang anak laki-laki. Guna membuat terang benerang kasus ini, SS melalaui kuasa hukumnya Ennyk Widjaja dan Naity Charolin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk dilakukan tes DNA ulang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, secara e-court yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, pada intinya menolak gugatan dari para tergugat keseluruhanya.

Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya telah menunjuk suatu peristiwa maka kepada Para Penggugat dibebani untuk membukikan perstiwa tersebut:

Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat sehingga Para Penggugat mengalomi kerugian? Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasat 1365 KUHPerdata.

Atas putusan tersebut, pihak pengugat merasa kecewa atas putusan tersebut, seharusnya Majelis Hakim bisa mengabukkan dengan dilakukan tes DNA ulang. Kerana dari awal sudah ada kejagalan atas Tes DNA tersebut dan kami berharap kepada tergugat (Andrian) bisa menampakan dirinya untuk bertanggung Jawab atas perbuatannya.

“Tolong Andrian bisa menampakan dirinya, secara gentelmen, guna mempertangung jawabkan perbuatanya, ,” keluhnya kepada awak media, sembari menunjukan foto Andria. Sabtu (03/08/2024) malam.

Ia menambahkan bahwa, kami menduga kalau replik dan duplik tersebut, dibuat orang yang sama (pengacara saya) yakni Nayti Charolin, karena tergugat tidak mengunakan jasa pengacara dan informasinya Rianto alias Tai Young Liem yang beralamat di Perum Mulyosari Central Park Surabaya dan Maylen yang beralamat di Manyar Kertoaji Surabaya yang membantu si Andrian dengan menyembunyikan dirinya.

“Kalua Adrian tidak bersalah, harus tidak perlu takut dan bisa kembali pulang sehingga persoalan ini bisa secara baik-baik, kerana kita masih ada hubungan keluarga,” katanya.

Disingung terkait kuasa hukum yang tidak prosfesional, diduga dengan membuat Dupliknya tergugat?

SS menjelaskan bahwa, kami menilai ada kejagalan atas replik dan duplik, bahasanya sama dan ada dugaan tanggan Ardian yang dipalsukan (tidak indentik).

“Atas kejadian itu kami juga akan melaporkan, kuasa hukum saya ke Dewan kehormatan Peradi,” tegas SS kepada awak media.

Dalam gugatan SS menyebutkan bahwa, sekitar tahun 2009 Tergugat (Andrian) telah melakukan persetubuhan kepada Penggugat dengan melakukan ancaman akan membunuh Penggugat. Perbuatan itu dilakukan saat kedua orang tuanya tidak dirumah.

Bahwa kemudian seiring berjalannya waktu pada sekitar bulan Juni 2018 Penggugat I merasa tidak menstruasi dan kemudian P
penggugat melakukan pengecekan ke Dokter dan Penggugat I baru mengetahui kalau Penggugat telah hamil.

Saat Penggugat hamil, Penggugat menyampaikan pada Tergugat untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, akan tetapi Tergugat tidak mau dan Tergugat menyatakan kalau anak itu bukanlah anak Tergugat bahkan Tergugat bersikap tidak mau tau dan tidak pernah melakukan hubungan persetubuhan dengan Penggugat.

Bahwa atas rasa ketakutan Penggugat maka Penggugat menyampaikan keluh kesah tentang kehamilannya kepada Laniati Santoso (tante) panggilan Maylan yang dan Riyanto Santoso alis Tai Young lien (om) malah keduanya menyarankan agar tidak menggugurkan kandungannya dengan alasan biar mamanya malu.

Bahwa dikarenakan Perubahan tubuh Penggugat yang semakin kelihatan bahwa Penggugat telah hamil maka ibu kandung Penggugat menyakan kepada Penggugat I tentang perubahan tubuhnya yang seperti orang hamil, Penggugat mengakui dan menyampaikan kepada ibunya Soemiati Santoso bahwa, Penggugat hamil dan telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Tergugat (kakak pertama).

Pada saat itu kehamilan Penggugat sudah berumur 5 Bulan dan Penggugat menyampaikan tetep akan melahirkan anak tersebut, Bahwa pada sekitar tanggal 9 November 2022 Penggugat II melaporkan Tergugat di POLDA JATIM tercatat dengan Nomor : TBL / 1473 / XI 2018 /UM / JATIM dengan Tindak Perkosaan / pencabulan anak dibawah umur Pasal 285 dan atau Pasal 81.82 UU RI No,35 tahun 2014 akan tetapi Tergugat dengan berbagai cara melakukan upaya penyuapan terhadap pihak kepolisian sehingga laporan tersebut tidak berjalan dengan lancar.

Sekitar tanggal 28 November 2018 Penggugat I melahirkan seorang anak laki-laki di Rumah Sakit BHAYANGKARA Surabaya dan anak tersebut di beri nama AS

Bahwa pihak Kepolisian Pokda Jatim telah melimpahkan permasalahan tes DNA di rumah sakit UNAIR dan dokternya adalah Prof Sukri dan pada saat itu mengumumkan atau membacakan hasil tes yang di rasa oleh Penggugat I dan Penggugat II dengan tidak sewajarnya penuh dengan keanehan yang di rasakan oleh Penggugat I dan Penggugat II bahwa antara Tergugat dan anak AS hasilnya tidak cocok, dan pada saat Penggugat I dan Penggugat II meminta hasil tes tersebut tidak dikasih oleh dokter dan kepolisian tersebut.

Bahwa seiring berjalannya waktu yang mana anak tersebut tumbuh besar dan pastinya menginginkan kasih sayang dari sesosok ayah biologisnya maka kami SS dan ibunya lewat Pengadilan Negeri Surabaya agar memutuskan untuk tergugat melakukan Tes DNA terhadap anak demi kepastian hukum Keperdataan anak tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat menyatakan bahwa, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugutan keseluruhnya, dengan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dan Tergugat untuk melakukan Tes DNA di rumah sakit Pemerintah yang mempunyai fasilitas Tes DNA Terhadap anak tersebut.

Terpisah Kuasa Hukum para pengugat, Ennyk Widjaja saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi. TOK