Bakesbangpol Melakukan Survey Kantor DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mengecek keberadaan Ormas/LSM (Lembaga Swayada Masyarakat), Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 12:30 WIB, Bakesbangpol Kota Surabaya melakukan survey lapangan ke kantor DPC TRINUSA di Jalan Donokerto Baru D-6, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk memastikan keberadaan Ormas/LSM telah sesuai dengan permohonan dan memenuhi syarat,” tutur Mulyadi, selaku Ketua DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya.

Mulyadi menyampaikan, bahwa untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan membuat konsep Surat Keterangan. Dan apabila tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun alhamdulillah, selama survey berlangsung berjalan dengan lancar dan sesuai semuanya. Tinggal menunggu hasil pencatatan organisasinya,” tandasnya.

Kedepannya, sambung Ketua DPC LSM TRINUSA, akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan antisipasi terjadinya konflik untuk menciptakan rasa tentram, tertib dan aman di masyarakat.

“Dengan adanya DPC LSM TRINUSA Kota Surabaya ini diharapkan tercipta peningkatan kesadaran dan juga dapat memberikan layanan kepada masyarakat, seperti bantuan hukum dan konseling untuk membantu mereka yang berada dalam kesulitan hukum, ekonomi atau sosial,” pungkas Mulyadi. TOK/*

Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Pengecer Sabu Joyoboyo Sebesar Rp 60 Juta

Surabaya, Timurpos.co – Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga lepaskan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan Nominal sekitar Rp 60 Juta.

Berdasarkan narasumber media ini bahwa, Dua pelaku yakni PW dan S ditangakap Petugas saat melakukan transaksi di daerah Joyoboyo Surabaya, pada hari Senin, 10 Juni 2024. Kedua pelaku lalu dibawah ke Polrestabes Surabaya.

Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu siap edar. Adapun petugas yang melakukan penangkapan berinisial N dan D.

“PW diduga kuat adalah pengedar dengan ciri-ciri orangnya sudah tua dan mmenggunakan Kruk (alat bantu jalan).” Bebernya.

Masih kata Narasumber bahwa, selang dua hari, atau tepatnya pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, pembeli sekaligus pengedar sabu tersebut dilepaskan.

“Informasinya bebasnya pembeli dan pengedar sabu wilayah Joyoboyo tersebut, ada uang pelicin sekitar Rp.60 juta,” katanya.

Untuk memastikan informasi tersebut dan memuat pemberitaan yang berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko.

Beliau menyampaikan bahwa, timnya tidak ada dua orang yang dimaksudkan oleh awak media.

“Unit saya nihil mas,” jawabnya yang dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp (WA), Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 petang.

Usai mengatakan nihil, saat disinggung terkait dua petugas kepolisian yang berinisial N dan D, Iptu Eko membenarkannya.

“Betul pak anak buah saya dan semua sesuai SOP,” ungkapnya. RED

Polisi Kawal Aksi Damai PMII Situbondo Unras

Situbondo, Timurpos.co.id – Ratusan personel Polres Situbondo Polda Jatim mengawal aksi unjuk rasa oleh Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo menolak wacana eks lokalisasi yang akan dijadikan wisata karaoke.

Aksi unras berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Disparpora Kabupaten Situbondo, Jum’at (14/06/2024).

Ratusan masa meminta Pemerintah daerah harus tegas menolak wacana lokalisasi gunung sampan menjadi wisata karaoke.

Karena menurut mereka hal itu sudah tidak sesuai dengan jargon Situbondo kota santri.

Sekda Kabupaten Situbondo, Wawan Setiyawan yang menemui peserta akasi menegaskan terkait peredaran miras, tidak ada ruang secara formal untuk para pelaku jual beli miras di Kabupaten Situbondo.

Bahkan pihaknya terus melakukan operasi dengan menggandeng pihak Kepolisian dan TNI baik terkait miras, prostitusi maupun karaoke sebagai upaya untuk pengendalian.

“Ini komitmen pemerintah daerah demi Situbondo yang kundusif, ” kata Wawan.

Di lain pihak, Kadis Pariwisata,Pemuda dan Olah raga Kabupaten Situbondo, Puguh Wardoyo menegaskan pihaknya telah melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Situbondo dan menyatakan tidak ada yang melegalkan wisata karaoke atau izin tempat karaoke.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan Polres Situbondo menurunkan lebih dari 100 personil gabungan guna mengamankan pelaksanaan unjuk rasa oleh Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo dengan tim negosiator Satbinmas dan Polwan Polres Situbondo.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Kamseltibcar bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada massa yang melakukan aksi unjuk rasa,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi didampingi Kabag Ops Kompol Slamet Santoso.

Setelah menyampaikan aspirasi dan kegiatan selesai sekira pukul 10.55 WIB, peserta aksi membubarkan diri meninggalkan Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo dengan tertib.

“Alhamdulillah aksi berjalan damai dan tertib, kami dari Kepolisian Resor Situbondo menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Komisariat PMII STKIP PGRI Situbondo,”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. M12

Polisi Fasilitasi Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota

Kota Kediri, Timurpos.co.id – Berstatus sebagai narapidana tak membuat RW (inisial) memupuskan niatnya menikahi kekasih tercinta RSSB.

Prosesi pernikahan kedua mempelai digelar di Masjid Baiturahim, Polres Kediri Kota. Meski diselimuti suasana haru, prosesi pernikahan berjalan dengan lancar.

Sejumlah keluarga dari kedua mempelai tampak hadir menyaksikan proses akad nikah.

RW merasa senang karena impian untuk memperistri kekasihnya tetap terlaksana, meskipun digelar secara sederhana di Polres Kediri Kota tempat ia ditahan

Namun keinginannya untuk tinggal bersama sang istri harus ditunda karena ia harus menjalani masa hukumannya terlebih dulu.

Usai menikah, RW harus kembali menghuni sel tahanan Polres Kediri Kota sebagai narapidana kasus narkoba.

“Saya tidak menyangka akan melangsungkan akad nikah dengan kondisi seperti ini. Namun ini tetap harus disyukuri,” kata RW usai akad nikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota, Kamis (13/06/2024).

Sementara itu Kasat Tahti Polres Kediri Kota, Ipda M.S Youono mengatakan bahwa RW dan keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.

Pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum ia ditangkap Polisi.

“Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Alhamdulillah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan di Polres Kediri Kota,” kata Ipda Youono

Pihaknya berharap, setelah menikah RW tidak kembali mengulangi perbuatannya. Selepasnya dari masa hukuman, ia diminta untuk tidak lagi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba lagi, harap Kasat Tahti

Ditempat terpisah Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, ini merupakan salah satu pelayanan di Polres Kediri Kota.

Ia menegaskan Polisi dan semua pihak harus menghormati hak-hak para tahanan.

“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Kami kasih kesempatan itu, selain juga upaya ini merupakan bentuk pelayanan Polres Kediri Kota kepada masyarakat,” pungkas AKBP Bramastyo Priaji. M12

Memasuki Banguan Tampa Izin, Pengugat Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Gugatan yang dilayangkan oleh 9 orang yang mengaku sebagai ahli waris terhadap Mariana Candra terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Bobyanto Gunawan, S.H, selaku Kuasa tergugat angkat bicara.

Bobyanto Gunanawan mengatakan bahwa,
sehubungan dengan adanya Gugatan Nomor Perkara: 159/Pdt.G/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Menerangkan bahwa Prinsipal kami sebagai Pemegang hak, hanya ingin mengambil kembali hak-haknya yang di kuasai penuh oleh Penggugat selama bertahun-tahun sampai dengan saat ini.

“Bahkan Penggugat dan kerabat-kerabatnya masih menghuni serta menguasai Tanah dan bangunan yang bukan hak miliknya secara hukum. Tentunya tindakan tersebut sangat merugikan Prinsapai kami, yakni Ibu Mariana Chandra.” Terang Bobyanto kepada awak media. Jumat (14/06/2024).

Masih kata Bobyanto bahwa, Jika dilihat Secara hukum Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra merupakan pihak yang memiliki hak mutlak terhadap asset yang saat ini sedang digugat di PN Sidoarjo, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Banguna (SHGB) No 3 134 dengan Luas 579 M2 atas nama Maria Chandra,” katanya.

Pertu diketahui bahwa Prinsipal kami, Ibu Maarina Chandra Sudah memberi tahu dan memberikan peringatan secara surat dan atau Somasi kepada Penggugat serta seluruh penghuni yang menempati dan menguasau asset tersebut secara baik-baik dan kekluargaan, bahkan Prinsipal Kami beriktikad untuk memberikan Kompensasi yang dirasa cukup kepada Pihak Penggugat untuk dapat mengosongkan Rumah tersebut.

Namun peringatan yang diberikan oleh Prinsipal, ibu Mariana Chandra selaku Kuasa hukumnya, tetap tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan Penggugat dan Para Penghuni yang menempab bangunan dimaksud, tetap bersikeras untuk bertahan dan bermiat menguasai Asset yang bukan haknya, dan membuat narasi seolah-olah khen kami yang bersalah dan menzolimi Penggugat.

Adapun Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : 159/POLG/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyebutkan bahwa Penggugat masih memiliki hak waris didasarkan pada sisilah keturunan. Maka dalam hal ini Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra, Melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa terhadap Asset Tanah dan Bangunan yang terletak di 11. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan waris.

“Maka dengan ini tindakan yang dilakukan oleh Penggugat serta seluruh Penghuni yang menempati Tanah dan Bangunan dimaksud. Sudah jelas secara hukum telah melakukan penyerobotan dengan tujuan ingin menguasai Asset milik Prinsipai Kami, Ibu Manana Chandra,”pungkasnya.

Terpisah Mariana Chandra meyampaikan bahwa, awalnya memang sertifikat atas nama papa saya, kemudian turun ke ahli waris lalu sama saudara-sudara dilimpahkan ke saya.

Disingung terkait yang menepati obyek dan para tergugat, Mariana menjelaskan bahwa, penggugat yang ada 9 orang itu bukanlah warga situ, ada saudara papa, ada keponakannya dan mereka bukanlah ahli waris, cuma suadara jauh.

“Harapan saya sebagai ahli waris yang sah, hanya ingin mengambil hak saya, alasan meraka menepati rumah tersebut adalah cucunya dari kakek,” katanya.

Bobyanto menegaskan, kami sudah melaporkan mereka di Polresta Sidoarjo, tindak Pidana. Kita semua mengetahui bahwa, bangunan tersebut telah dimasuki tampa izin dan Pasal- Pasal yang kami terapkan dan sertakan.

“kami meminta kepada pihak berwajib untuk menelusuri apakah benar mereka menepati rumah tampa izin dan meminta hak dari klien kami,” Tegasnya. TOK

Peduli Kesehatan, Dari TNI Untuk Masyarakat Papua

Gome, Timurpos.co.id – Personel Pos Gome Satgas Mobile Yonif 323 pimpinan Lettu Inf Galang memberikan pakaian anak-anak dan pengobatan gratis kepada masyarakat Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu (12/06/2024).

Danpos Gome mengatakan “Kami sungguh senang dan bangga dapat berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman terutama bagi mereka yang membutuhkan, diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat,” ujar Danpos

Pembagian pakaian anak-anak dan pengobatan gratis ini bermaksud agar ibu-ibu bersemangat datang membawa anak mereka ke posyandu untuk menerima imunisasi yang sedang di selenggarakan oleh Puskesmas Gome dan juga untuk membiasakan hidup bersih mulai dari pakaian yang bersih, hal tersebut dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah setempat mewujudkan kesehatan masyarakat, yang merupakan salah satu indikator kemajuan suatu wilayah, khususnya bagi balita-balita calon penerus bangsa yang berada di pedalaman Papua Kabupaten Puncak.

Mama Katherine Kogoya (43) mengucapkan terima kasih kepada Satgas Mobile Pos Goms atas kepeduliannya memberikan bantuan baju, Kami masyarakat sangat senang atas kehadiran bapak Satgas disini, selalu berada di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan memberikan manfaat terutama dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat di sini,” ucap mama Katherine. M12

Rumban Sumut Demo Di KPU Provinsi, Meminta Komisioner KPU Batu Bara diganti

Medan, Timurpos.co.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Senin (10/06/2024).

Dalam aksi tersebut Rumban Sumut meminta KPU Provinsi Sumatera Utara dan DKPP Perwakilan Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa komisioner KPU Batu Bara terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS maupun dalam dugaan penyalahgunaan kekuasan.

Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama dalam orasinya sangat menyangkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS. KPU yang seharusnya menjadi lembaga yang netral sebagaimana diatur dalam uu no 7 tahun 2017.

Sehingga Rumban Sumut menyoroti nasib Pilkada Batu Bara yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang menyisakan kegundahan dikalangan masyarakat Batu Bara yang menginginkan Pilkada Batu Bara berjalan jujur, adil dan berkepastian hukum.

Pasalnya diantara komisioner KPU Batubara yang ada saat ini memiliki rekam jejak dan integritas yang diragukan terkait pelaksanaan Pilkada Batubara sebelumnya maupun hal lain yang perlu dipersoalnya, sebab petugas KPU harus jujur, adil dan memiliki integritas sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017. Bukan malah rekam jejak yang berafiliasi dengan Partai Politik maupun dengan Paslon di Pilkada Batubara sebelumnya.

Hal ini jelas, seperti komisioner KPU BN kuat dugaan kami yang diketahui merupakan wakil Ketua Kadin Batu Bara periode lalu yang memiliki rekam jejak sebagai orang dekatnya FZ tersangka kasus korupsi penerimaan PPPK yang sudah ditahan Polda Sumut.

BN merupakan orang kepercayaan FZ yang memiliki peran bagi-bagi proyek dan mengurus sejumlah pekerjaan keluarga istana masa itu, ia memiliki peran penting terkait sejumlah proyek yang ada masa Bupati Z.

Sedangkan ketua ET kuat dugaan kami di tahun 2018 pada Pilkada Batu Bara, ia merupakan LO atau tim penghubung salah satu pasangan calon di Pilkada Batu Bara 2018, ia pun merupakan keponakan kandung calon Bupati D saat itu yang kini berhasil menjadi anggota DPRD Sumut terpilih tahun 2024.

Sementara, komisioner KPU TGM kuat dugaan kami ia merupakan warga Simalungun, dan saat mendaftar seleksi KPU Batubara diduga telah memalsukan domisili dan identitasnya, yang bukan penduduk asli Batubara saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Batubara, kini ia melenggang terpilih dan integritasnya terkait pemalsuan domisili kependudukan dan identitas aslinya dipertanyakan.

Dan, S kuat dugaan kami diketahui orang dekatkan wakil Bupati Batubara yang lalu OIF, beliau diduga berafiliasi sebagai simpatisan dengan partai politik tertentu sebelum menjadi anggota KPU, mungkinkan integritas dan independensinya terjaga?.

Selain itu, ia juga diduga berafiliasi dengan calon tertentu pada Pileg tahun 2019 dan 2024 lalu, sehingga integritasnya diragukan sebagai penyelenggara Pilkada kedepan.

Permasalahan pemilu 2024 yang lalu masih menyisahkan luka bagi demokrasi kita. Dapat dilihat dengan adanya temuan orang yang sudah meninggal dunia namun masih bisa memilih. Kami meyakini bahwa hal tersebut tidak terdapat didalam peraturan perundang undangan manapun. Ucap yudi dalam penutupnya. M12

Resmi Dikukuhkan, DPD IMM Kalbar Siap Jalankan Program dan Menjaga Pilkada Damai

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Barat periode 2024 – 2026 secara resmi telah dikukuhkan.

DPD IMM kalbar saat ini diketuai oleh Ari Saputra, lalu pada posisi sekertaris yakni Kholid Afani, dan sebagai Bendahara yakni M. Fikri Bagus P.

Bertempat di aula Kampus Politeknik Aisyiyah Pontianak, Pengurus DPD IMM Muhammadiyah Pontianak dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza, Sabtu 1 Juni 2024 malam.

Pada pengukuhan serta rapat kerja daerah DPD IMM, seluruh pengurus juga mendeklarasikan diri untuk menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dan juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat kalimantan barat untuk, Mensukseskan Pilkada 2024 Dengan Tenang Aman Dan Damai, Tanpa Ujaran Kebencian, Tanpa Money Politik, Tanpa Politik Identitas, Tanpa Hoax, Tanpa Politisasi Agama, Tanpa Provokasi.

Tunduk Dan Patuh Pada Peraturan Dan Undang – Undang yang Berlaku Serta Berpartisipasi Menciptakan Suasana Kondusif di Kalimantan Barat.

Serta Mendukung Polri Menindak Tegas Oknum yang Menggangu Kamtibmas Selama Berlangsungnya Tahapan Pilkada 2024.

Ketua DPD IMM Kalbar Ari Saputra mengatakan bahwa pengurus IMM Kalbar akan selalu berpegang pada prinsip Fastabiqul khairat.

“IMM memiliki kualitas, kuantitas, dedikasi dan kredibilitas untuk bangsa dan negara, kita wujudkan itu dalam bingkai persaudaraan Fastabiqul Khairat, hari ini kita gaungkan berdakwah bergembira, bergerak bersama, untuk mencapai cita – cita bersama,” tuturnya.

Ia mengatakan, tantangan terdekat dari seluruh pengurus IMM Kalbar khususnya adalah Pilkada yang semakin dekat, dan kaum muda i tegasnya memiliki peran penting menjaga persatuan dan kesatuan serta kualitas demokrasi di Kalbar.

Kemudian, Sekertaris IMM Kalbar Kholid Afani menambahkan pada rakerda yang dilaksanakan, pihaknya akan membahas terkait isu Pilkada Kalbar yang semakin dekat, bagaimana peran mahasiswa khususnya IMM untuk menjadi pemilih dan pengawas yang kondusif agar Pilkada dapat berjalan aman dan damai.

“Kader – kader Muhammadiyah banyak masuk dalam badan Adhok KPU dan Bawaslu, dan dalam pengawalan maka akan berkoordinasi dengan rekan yang ada disana,” tuturnya.

Kemudian, untuk mencegah Politisasi agama, Politik SARA, Politik Identitas serta berita Hoax,IMM Kalbar mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas.

Kemudian, Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza mengajak seluruh kader IMM ikut serta dalam menjaga kondusifitas Kalbar pada Pilkada 2024.

Iapun mengatakan kader IMM untuk tidak menghindari dunia Politik, ia mengajak kader IMM harus aktif dan berperan dalam dunia Politik. M12

Miris, Seorang Suami Dihalangi Untuk Bertemu Anaknya Sendri

Miris,

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya Seorang ayah untuk bertemu dengan anak kandungnya masih terkendala dengan adanya tindakan dari Istri dan keluarganya menyembunyi keberadaannya.

Kasus perceraian antara pasangan Zendy dan Aisyah yang sudah bergulir di Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor perkara 1853/Pdt.G/2024/PA.Sby diupayakan kembali dimediasi. Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya.

Zendy yang diwakili kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto Raharjo,SH.,M.Kn,C.R.A menjelaskan, “Klien kami memiliki hak guna bertemu anak kandung sendiri akan tetapi tidak dapat ditemui hingga sekarang, ini menjadi kekhawatiran sendiri bagi klien kami terkait keselamatan, kesehatan anak kandungnya.” jelasnya.

Dengan kembali diupayakannya agenda mediasi, diharapkan kasus ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Lusy selaku Ketua RT 01 setempat mengatakan “Masalah ini masalah internal keluarga. Pada intinya seperti itu, namun saya bersedia memberikan informasi hari Minggu atau Senin terkait masalah Aisyah Nur Febriani. Dia tidak banyak komentar karena masalah perkara ini sudah viral,” ungkap Lusy, Sabtu (09/06/2024).

“Saya tidak mau komentar terkait masalah itu. Pada intinya, saya menginginkan semua pihak dapat dimediasi terkait masalah perkara ini karena sudah ada pihak yang menggunakan jasa pengacara,” imbuhnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut menimpali, “Masalah Aisyah itu memang kabarnya sudah pisah ranjang. Saya kurang bergaul dengan Aisyah karena beliau terkesan sombong dan jarang bergaul dengan tetangga. Mengenai anaknya yang diperebutkan, sudah jarang terlihat di rumah dalam beberapa bulan terakhir,” paparnya.

“Sempat ada keributan terkait mediasi ini dimana polisi dan Pak Lurah datang untuk mendamaikan. Polisi itu dibawa oleh kakak Aisyah,” tambah warga tersebut.

Untuk diketahui sebelumya ada Agenda mediasi dijadwalkan pada 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun sayangnya tidak berjalan dengan baik, dimana pihak pengadu (Aisyah) tidak hadir dalam media tersebut dengan alasan sakit tampa dilengkapi dengan surat keterangan dokter. TOK

Dwi Oktorianto: Kliennya Inginkan Hak Asuh Anaknya

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut perkara perceraian yang melibatkan Zendy Randy Pradika dan Aisyah Nur Febriani semakin memanas. Dimana pihak Aisyah mengadukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya terkait pemenuhan hak anak.

Namun, sayangnya Aisyah selaku pengadu tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi UPTD PPA Kota Surabaya, dengan alasan sakit, namun tidak disertai surat dokter.

Perkara ini bermula adanya gugatan perceraian antara Zendy dengan istrinya Aisyah Nur Febriani yang masih berproses di Pengadilan Agama Surabaya. Kemudian
Aisyah mengadukan UPTD PPA Kota Surabaya terkait Pemenuhan hak anak.

Zendy mengatakan bahwa, istrinya yakni Aisyah Nur Febriani, tidak hadir pada agenda mediasi hari ini dan dinyatakan sakit tanpa menunjukkan surat dokter.

“Padahal saya berharap perkara ini bisa terselesaikan, karena Saya sudah tidak bertemu dengan anak saya sejak 27 Februari 2024,” keluh Zendy selepas Mediasi di Kantor UPTD PPA Kota Surabaya di Jalan Nginden Permata No 1 Surabaya. Jumat (07/06/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum Zendy, Dwi Oktorianto, menegaskan upaya kliennya untuk mendapatkan hak asuh anak. Kami sudah berupaya dengan etika baik, datang ke rumah, tetapi dipersulit untuk menemui anaknya.

“Pihak istri meminta bantuan dari UPTD PPA untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi dia sendiri mengingkari kehadirannya,” kata Dwi Oktorianto kepada awak media.

Sementara itu, pihak UPTD PPA tidak mau dikomfirmasi terkait bahwa Aisyah tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya. “Katanya sih sakit, tapi tidak ada surat (dokter),” ungkap Dwi

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk mencari solusi di luar UPTD PPA, mengingat sulitnya mencapai kesepakatan.

Terpisah Pegawai UPTD PPA Kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait agenda mediasi antara Zendy dengan Aisyah perihal pemenuhan hak anak, tidak mau berkomentar dengan dalih harus izin dulu atau janjian untuk konfirmasi.

“Mohon maaf mas, apakah sudah ada janjian atau izin dulu, kami tidak bisa memberikan komentar, karana harus ada izin dulu,” kelit perempuan berkerudung.

Disingung apakah ada sie kehumasan atau kepala UPTD,” Di UPTD PPA Kota Surabaya tidak ada Sie Kehumasan dan untuk Kepala UPTD tidak ada ditempat,” bebernya.

Untuk diketahui perkara inimasih dalam proses di Pengadilan Agama Surabaya, Nomor perkara 1853/pdt.g/2024/pa.sby. Saat mediasi di sana sudah gagal, tinggal masuk di materi jawaban untuk dilanjut proses persidangan hingga keputusan dikabulkan atau tidak oleh Majelis.

Dalam proses tersebut, Aisya mengadukan ke UPTD PPA Kota Surabaya terkait Pemenuhan Hak Anak, kemudian ditindak lanjuti dengan memanggil para pihak agenda media. Tertanggal 7 Juni 2024 berdasarkan surat pemanggilan nomor 400.24/0715/436781/2024 di kantor UPTD Kota Surabaya. Namun pihak Pengadu Aisyah mangkir dalam agenda tersebut. TOK