Untuk Harkamtibmas Polres Madiun Kota Gelar Istighozah Jelang 1 Suro

Kota Madiun, Timurpos.co.id – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur menggelar doa bersama agar Operasi Aman Suro 2024 dapat berjalan aman dan damai.

Doa bersama itu diawali dengan Sholat sunah berjamaah dan Istighozah kemudian dilanjutkan tausiah dari Ustadz Ipda Ahmad Ubaidilah, SH yang juga Kasihumas Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH mengatakan Doa bersama yang diisi dengan sholat sunah berjamaah dan Istighozah tersebut merupakan agenda rutin tiap tahun menjelang 1 Muharram.

Dengan kegiatan itu diharapkan pelaksanaan kegiatan selama bulan suro berjalan dengan aman dan kondusif.

“Kami berdoa agar personel Polres Madiun Kota selalu diberi kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam melaksanakan tugas, termasuk pengamanan pada bulan suro besok,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (4/7).

Kapolres Madiun Kota juga mengatakan dalam menjalankan tugasnya, personel Polres Madiun Kota diminta agar selalu memberikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat.

“Tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan humanis dan mengedepankan tanggungjawab,”tutur AKBP Agus Dwi Suryanto usai doa bersama.

Sementara itu Ustad Ipda Ahmad Ubaidilah yang juga sebagai Kasihumas Polres Madiun Kota ini mengatakan bulan suro atau bulan Muharam di Kota Madiun mungkin berbeda dengan tempat lain.

Di Kota Madiun yang sebagaian besar warga pencak silat akan melaksanakan tradisi berupa pengesahan bagi warga barunya seperti Perguruan Pencak Silat PSHT, pengesahan warga baru OCC Pangastuti dan Suran Agung dari PSHW.

Oleh karenanya saat bulan Suro di Kota Madiun tradisi suroan akan menjadi moment penting dan sacral.

Menyikapi hal tersebut, Polres Madiun Kota telah menyiapkan pola – pola pengamanan untuk kegiatan Masyarakat pada bulan Suro itu.

“Barometer keamanan di Kota Madiun yaitu saat pengamanan kegiatan pada bulan Suro, karena saat bulan itu mobilitas warga Madiun dan sekitarnya sangat antusias,”ujar Ipda Ahmad Ubaidilah.

Ia menyebutkan, pengamanan dilakukan oleh personel TNI – Polri dan stakeholder yang ada bertujuan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan Masyarakat dalam merayakan tradisi di Bulan Suro.

“Pola- pola pengamanan sudah direncanakan dengan baik diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman Masyarakat,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya agar tetap berkomitmen saling menjaga dan memelihara kamtibmas (Harkamtibmas) sehingga kondusifitas bisa terwujud.

“Kerja sama semua pihak baik TNI – Polri, tokoh Masyarakat, tokoh agama dan stakeholder yang ada sangat diperlukan dalam hal ini,”pungkas Ipda Ahmad Ubaidilah. M12

Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA China

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kembali mendeportasi satu orang warga negara China pada Kamis (4/7) melalui bandara internasional Juanda, Surabaya. Warga negara asal negeri tirai bambu berinisial LW (51th) tersebut terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1)jo 122 huruf a Undang Undang No 6. Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 12.30 WIB dengan tujuan negeri China. Deportasi tersebut dilakukan setelah proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Imigrasi yang berlaku.

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tanjung Perak, dalam pendeportasian tersebut sebanyak dua orang petugas diturunkan untuk melakukan pengawalan melekat pada WNA tersebut. “Dua orang petugas kami turunkan guna memperlancar kegiatan pendeportasian terhadap laki laki pelaku penyalahgunaan izin tinggal tersebut” ujar Arief.

Deportasi ini merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sistem Imigrasi yang berbasis pada aturan hukum yang berlaku. Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum untuk menghindari terjadinya pelanggaran Imigrasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Kantor Imigrasi Tanjung Perak menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menghormati peraturan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia.

121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Dilakukan Tes Urine Guna Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar tes urine massal untuk seluruh pegawainya, Kegiatan yang diikuti oleh 121 pegawai ini dilaksanakan di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya. Kamis (04/07/2024).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan implementasi dari Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh pegawai kami dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Made Agus.

Lebih lanjut, Made Agus menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara rutin. “Kami akan melakukan tes urine minimal tiga bulan sekali untuk seluruh pegawai. Ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan zat-zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja kami,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang lebih luas, sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemeriksaan urine massal ini mendapat sambutan positif dari para pegawai, yang menunjukkan kesadaran akan pentingnya lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh narkoba. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. TOK/*

Ada 9 BPD Menolak Pergantian PJ Kades di Kab Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Beredarnya wacana pergantian Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) yang akhir-akhir ini memanas di Kabupaten Sampang, Madura, memantik protes keras dari kalangan masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, baik dari Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat.

Seperti pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, terdapat 9 (sembilan) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan Surat Keberatan dan Menolak Pergantian PJ Kades di seluruh desa yang ada di Kabupaten Sampang, Madura.

“Penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat desa yang tidak menginginkan pergantian PJ Kades,” ucap Darussalam, selaku Ketua BPD Desa Rabasan.

Menurutnya, wacana pergantian PJ Kades tidak berdasar dan cenderung terdapat dugaan adanya Intervensi, Rekomendasi, maupun permintaan orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam Pilkada dan Pilkades akan datang.

“Oleh sebab itu, kami datang ke Kantor Kecamatan Kedungdung ini untuk menyampaikan suara masyarakat yang merasa nyaman dengan kepemimpinan PJ Kades saat ini,” tegasnya.

Ketua BPD Desa Rabasan juga berharap, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang dapat memahami dan mempertimbangkan keberatan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Hal itu mengingat, selama melaksanakan tugas, PJ Kades saat ini berkinerja sangat baik. Banyak juga perubahan insfratruktur, baik itu fisik maupun sosial, dan sudah dapat mewujudkan Desa Sejahtera menuju masa depan yang cerah bagi masyarakat,” terang Darussalam.

Disisi lain, Camat Kedungdung Muhammad Sulhan yang didampingi Kapolsek dan Koramil menyambut baik aspirasi dari BPD dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

Di depan pendopo Kantor Kecamatan Kedungdung, Muhammad Sulhan mengucapkan terimakasih kepada BPD yang sudah peduli untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Ia berjanji, Surat Keberatan yang di terima dari 9 BPD desa ini secepatnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Perlu diketahui, bahwa kemarin dari BPD Taporo langsung besoknya saya serahkan dan masih belum ada jawaban, mungkin masih proses,” terangnya.

“Dan hari ini ada 9 BPD Desa yang menyerahkan Surat Penolakan kepada pihak Kecamatan, diantaranya Desa Batoporo Barat, Muktesareh, Kramat, Rabasan, Rohayu, Banjar, Pasarenan dan Nyiloh, Kedungdung. Besok juga saya akan antarkan surat ini kepada Pemerintah Kabupaten Sampang, semoga diterima,” tutup Muhammad Sulhan. ***

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara dan Uang Pengganti

Denpasar, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Denpasar, 03 Juni 2024.

Dari terpidana prof. Dr. Drg. I gede winasa
Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke
Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang
pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti
sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima
puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800, (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima
ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah ,Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara. M12

Tambang Pasir Milik Lim Kau Diduga Bodong

Ketapang, Timurpos.co.id – Perusahaan tambang pasir Sungai milik Lim Kau diduga tidak mengantongi izin namun bebas beroperasi, terkesan ada pembiaran dari pihak APH setempat.

Pantauan tim media saat melakukan investigasi di lapangan menemukan tongkang bernama Wely 5 bermuatan Pasir penuh yang ditarik sebuah tugboat dari arah Negeri Baru sedang menuju arah Kota Ketapang, pada Senin, 01 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapten tugboat bernama Deni saat ditemui di menerangkan bahwa Pasir tersebut disedot di daerah Kumpai dan akan dibawa ke Pangkalan.

“Dari Kumpai dibawa ke Pangkalan, milik Lim Kau Megasari,” terang Deni.

Saat ditanya soal surat dan dokumen, Deni mengaku hanya ada dokumen kapal namun tidak membawa dokumen perizinan. Dan Deni menyebut bahwa menurut keterangan dari Bos nya(Lim Kau) untuk izin sedang diurus, dan untuk pengambilan Pasir Lim Kau koordinasi.

“Hanya ada dokumen Kapal, kalau untuk Pasir bos hanya koordinasi,”ujar Deni.

Kemudian Deni yang sudah setahun bekerja sebagai kapten itu menuturkan untuk aktivitas tersebut bisa 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas lebih kurang 100 Meter Kubik.

“Kadang 2 kali seminggu, tapi kadang cuma sekali, tak tentulah, tergantung keadaan, “tuturnya.

Dari temuan tersebut, tim melaporkan kepada Kasat Pol Air Ketapang serta mengirimkan foto bahwa ada aktivitas pengangkutan pasir yang diduga tak mengantongi izin.

Hingga berita ini masuk ke Meja Redaksi Tim di lapangan belum ada jawaban dari Kasat Pol Air. Dan masih berupaya untuk menghubungi pihak terkai. M12

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Atas Nama Terpidana ANDRIAN SYAHBANA

Bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Identitas Terpidana yang diamankan,Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB yaitu:

Nama Lengkap : Andrian Syahbana
Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,Agama : Islam

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Timbul Sianturi

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana TIMBUL SIANTURI

Bertempat di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi : Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia : Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan : Agama : Kristen

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan:

Menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara

Kalimantan Barat, Timurpos.co.id – Dalam rangka melaksanakan Penegakan Hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Restorative Justice, Kejati Kalbar telah melaksanakan Ekspose 15 perkara berdasarkan Restorative Justice Periode April – Juni Tahun 2024 yang terdiri dari:

3 Perkara Pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (1 perkara);
4 Perkara Penadahan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak (3 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
1 Perkara KDRT oleh Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
5 Perkara Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang (2 perkara), Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Mempawah (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
2 Perkara Penipuan/Penggelapan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara);

Yang diantaranya perkara-perkara sebagai berikut :

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Mansur Bin H. Anwar yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhamad Johri Alias Jo Bin Muhamad Taher yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhally Taufik Alias Taufik Bin Basri dan Yudi Gunawan Alias Yudi Bin Surianto (Alm.) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Sudirman Alias Sul Bin Payuh (Alm.)yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara KDRT melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Santo anak Syamsuddin Ham (Alm.) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 03 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penipuan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Reza Firmansyah Alias Reza Bin Robin dan Aliem Pranata Alias Aliem Bin Effendi, M.H. yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Andre Saputra Alias Andre Alias Aan Bin Umar Husin yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Laode Yadi Alias Yadi Bin Laode Polio yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Zusfi Maulidan Alias Opi Bin Effendi (Alm.)yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Cabang Kejaksaaan Negeri Sanggau di Entikong an. Ahmad Rezi Bin Erman Arif yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Atmaja, S.P. Als. Maja Anak Donatus Dunsen yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penggelapan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Muhammad Ferdi Bin Muhammad Yusuf (Alm.) yang melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 376 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Mempawah an. Abdul Hadi Als Hadi Bin H. Asiman yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Kajati Kalbar menyampaikan bahwa setiap Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat dari tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak menimbulkan stigma negatif. Kejati Kalbar terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara Restorative Justice sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. M12

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Kalimantan Barat

Jakarta, Timurpos.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 1 Juli 2024,

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Korban Muhammad Rajianto yang merupakan karyawan cafe Pondok Kelapa Muda sedang men-charger handphone merek OPPO A38 warna hitam miliknya di atas meja teras cafe, lalu Korban Muhammad Rajianto tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda tersebut.
Saat kejadian itu,

Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dan Saksi Deo juga menumpang tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda dikarenakan cuaca saat itu sedang hujan. Suatu ketika, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin terbangun sedangkan Korban Muhammad Rajianto dan Saksi Deo masih tertidur, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin melihat ada 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam yang sedang dicharger di atas meja teras.

Dengan kondisi tersebut, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin tanpa seizin Korban mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam tersebut dan memasukannya ke dalam tas milik Tersangka, lalu Tersangka pergi menuju Ketapang.

Akibat perbuatan pencurian Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin, Korban Muhammad Rajianto mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Novan Arianto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Arief Wirawan Atmaja, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 2 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Saruddin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sitti Dg Kampong dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka belum pernah dihukum,Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan. M12