Kejari Surabaya Tetapkan DPO Terhadap Terpidana Mulia Wiranto Dalam Kasus Penipuan Pengadaan Gula

HUKRIM11 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terpidana kasus penipuan pengadaan gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wiryanto, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas upaya eksekusi terhadap terpidana yang hingga kini belum berhasil ditemukan keberadaannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa Mulia Wiryanto telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Agung.

“Sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung. Tim juga sudah bergerak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, surat penetapan DPO nasional dari Kejaksaan Agung telah diterima dan saat ini jajaran Kejari Surabaya terus melakukan pelacakan terhadap terpidana, termasuk menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun persembunyiannya.

Baca Juga  Teriakan Anggota Brimob Dipersoalkan Jaksa Dan Hakim Di PN Surabaya

“Surat DPO secara nasional dari Kejagung sudah turun. Saat ini kami terus mencari keberadaan terpidana,” katanya.

Ida Bagus menambahkan, proses pencarian dilakukan oleh tim jaksa eksekutor yang menangani perkara tersebut. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya penangkapan terhadap Mulia Wiryanto.

“Kalau tidak salah jaksa yang menangani eksekusinya Pak Damang. Nanti akan kami informasikan kembali apabila ada perkembangan,” tambahnya.

Sementara itu, korban perkara tersebut, Hardja Karsana Kosasih, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menerbitkan DPO terhadap terpidana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas terbitnya surat DPO terhadap terpidana Mulia Wiryanto.

” Semoga yang bersangkutan segera ditangkap sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga  Kemplang Dana Pembangunan SMKN 10 Malang Arief Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus ini bermula dari laporan Kosasih ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.

Dalam perkara tersebut, korban ditawari kerja sama bisnis pengadaan gula dengan skema investasi.

Terdakwa mengklaim memiliki kontrak pengadaan gula dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan dasar itu, terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dan menjamin pengembalian modal kapan saja apabila investor menghendakinya.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos, mantan Wakil Bupati Blitar, kemudian menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.

Baca Juga  Ketua FKR Jatim Feri : Rehabilitasi Jadi Ajang Transaksional

Namun, sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima para investor tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Total pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh di bawah skema keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, modal pokok sebesar Rp10 miliar juga tidak pernah dikembalikan meski telah beberapa kali dilayangkan somasi.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan memastikan akan terus memburu keberadaan Mulia Wiryanto guna melaksanakan eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan. Tok