Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby. Pihak Penggugat Muchlisin Safuan, S.E Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, dan Para pihak Tergugat H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, H. Ir. Sutrisno Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. yang beragendakan saksi, Sidang digelar diruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (05/06/2024).

Saksi Andika Ardiansyah Ramandata selaku pengurus ketakmiran yang dihadirkan Dr. Erry Meta,SH Tim, kuasa hukum Penggugat menerangkan kronologi awal perkara perseteruan yang terjadi di Yayasan Masjid AL Ichlas. Sesuai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.

“Semula 4 orang ini sama-sama jadi pengurus ditahun 2015-2020 dan di tahun 2020-2025 Muchlisin Safuan, S.E (penggugat) terpilih Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas tertuang didalam AD/ART. Permasalahan dimulai hari Senin 1 Desember 2023. Di tanggal 27 November 2023, H. Fadjar Ariadi (tergugat)mendapat surat yang isinya kurang lebih akan menyampaikan aspirasi,” terangnya Saksi Andika Ardiansyah.

Masih keterangan saksi Andika Ardiansyah terkait Petisi, ” inti dari petisi ada 9 poin, dan poin terbesar adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh bendahara yayasan,” ungkap saksi Ardiansyah dipersidangan.

Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menanyakan terkait hasil rapat rapat yang dilakukan oleh pengurus, pembina, dan pengawas yayasan. “Saksi apakah ada pengerocekan ulang bener atau tidaknya adanya pengelapan uang tersebut yang disampaikan oleh jama’ah,” tanya Majelis hakim Silfi Yanti Zulfia.

“Benar, memang ada, dan itu sudah diakui oleh pengurus, memang ada, dan itu terjadi dipertengahan bulan puasa 2023,”jawab saksi Andika Ardiansyah menegaskan.

Masih lanjut keterangan saksi Ardiansyah, ” Ditanggal 7 Desember 2023 ada pertemuan internal pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas,, yakni H. Fadjar Ariadi, H. Ir. Sutrisno dan empat perwakilan yang membuat petisi, Muhaminin, Jambrong, Nur Muhamad dan Heru. Pengurus dan pengawas menunggu hasil pertemuan tersebut sampai tanggal 26-27 Desember 2023 sampai tanggal 2 Januari 2024 dalam kurun waktu kuranglebih 1 Minggu, Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas mendapat 4 undangan dan Muchlisin Safuan (penggugat) tidak menghadiri undangan tersebut, namun Muchlisin Safuan bersurat kepengurus dan ketidak hadirannya ada beberapa alasan. Tiba-tiba tanggal 3 januari setelah sholat Magrib dibacakan surat penonaktifan Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas. Dan ditanggal 16 Januari 2024 setelah sholat Subuh dibacakan surat keputusan pemberhentian Muchlisin Safuan ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas,” Beber saksi Ardiansyah didepan Majelis Hakim.

Dengan adanya surat penonaktifan itu kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid AL-Ichlas intinya demi kebaikan bersama dan belum didapat hasilnya,direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.

Kuasa Hukum Penggugat Erry Meta menayakan terkait upaya apa yang sudah dilakukan sebelum dan sesudah upaya hukum. “Apakah ada upaya penyelesaian dalam perkara ini untuk jaminan pembayaran dipengurus,”tanya Kuasa hukum Penggugat kepada saksi.

“Ada, ya ada beliau menyerahkan 1 setifikat tanah yang sekarang berada di brangkas kantor seketariatan yayasan,”jawab saksi Andika Ardiansyah.

Kuasa hukum tergugat Moch. Kholis, S.H., menanyakan terkait laporan keuangan tahunan Yayasan Masjid AL-Ichlas, didalam pengurusan Muchlisin Safuan,S.E sebagai ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas periode 2020-2924. “Apakah ada laporan tahunan atau LPJ tahunan yang sesuai dituangkan dalam AD/ART tahun 2020,” tanya Moch. Kholis kuasa hukum tergugat.

“Kalau laporan tahunan tidak ada, jadi kita buat laporan langsung 5 tahun sekali,” jawab saksi dihadapan majelis hakim.

Masih Kuasa Hukum tergugat Moch. Kholis, menyinggung terkait aset, eventaris, dan keuangan yang di Yayasan Masjid AL-Ichlas.
“Apakah saudara saksi mengetahui Muchlisin Safuan (penggugat) menyerahkan Aste aset, eventaris, dan keuangan kepada pengurus yang baru,”tanya kuasa hukum tergugat.

“Belum,” jawab saksi dengan singkat.

Lanjut kuasa hukum penggugat, Saudara saksi pada saat itukan saudara juga menjadi pengurus yayasan. “Apakah perna saudara saksi mengingatkan kepada Muchlisin Safuan (penggugat) untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Aste aset, eventaris, dan keuangan ke Yayasan Masjid AL-Ichlas,” tegas Moch. Kholis kuasa hukum pengguat.

“Ya Kitakan pada waktu itu sudah pakai Lawyer, dan dari Lawyer kami tidak diserahkan dulu Karana masih proses gugatan,”tuturnya saksi.

“Saya hanya mengingatkan saja itu punya Masjid,”cetus Kuasa Hukum tergugat mengingatkan.

Seusai sidang di halaman Pengadilan Negeri Surabaya, Menurut kuasa hukum tergugat apa yang disampaikan oleh saksi dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan, dan PLT itu sudah jelas kita melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang undang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.

Dan sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum diserahkan ke pengurus yang baru, saya perjelas kembali 3 unit laptop dan dokument tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.

“Dan Alhamdulillah donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid dari pada sebelumnya, ayo kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid ini agar lebih ramai, dan sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid malu kita dikanan kiri tempat ibadahnya non muslim,”pungkasnya.

Sementara untuk pengurus yang baru dan para jama’ah yang didampingi oleh Kuasa Hukum Tergugat Sutrisno Budi, S.H.,M.H.,
Bayu Fidya Utama, S.H., Moch. Kholis, S.H.,dan Mursed, SH. Merasa senang dan sepakat bilamana ada tabayun, dan monggo duduk bersama. Kita bikin Masjid ini agar lebih ramai. TOK

Kejari Sidoarjo Tahan Kepala dan Sekretaris Desa Kletek Terkait Pungki PTSL

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan dua orang perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman. Dua orang ini yakni Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP) , 45. Keduanya disangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023. Rabu (05/06/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Berkas pembuktian telah dinyatakan lengkap. “Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya,” ujarnya.

Franky menjelaskan, kedua tersangka ini ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, yakni tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024. Ini dilakukan untuk mempermudah penyidik melakukan pendalaman. Sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.

“Khusus untuk tersangka UDP pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan tidak patut, atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan,” lanjutnya. Selain itu upaya penahanan ini juga agar tersangka tidak kembali melakukan perbuatan tidak pidana.

Usai melakukan penahanan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum.

“Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” terang Franky.

Untuk diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek, yakni Kades dan Sekretaris Desa, pada 18 Maret 2024 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Kades M Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras. Mereka menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, menuntut penahanan pada Kades dan Sekdes mereka.

Alhasil tanggal 16 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya.

Ket Foto : Tersangka Kades Kletek M Anas dan Sekdes Kletek Uli Dewi Purwanti menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. TOK

Polisi Menghimbau Wisatawan Beretika dan Bijak Unggah Konten di Gunung Bromo

Probolinggo, Timurpos.co.id – Polres Probolinggo Polda Jatim bersama pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para wisatawan pengunjung Gunung Bromo, driver Jeep hartop serta komunitas wisata ojek kuda.

Polres Probolinggo menghimbau agar seluruh pengunjung wisata Gunung Bromo termasuk para driver jeep ( Driving guide) untuk tetap menjaga kemanan dan ketertiban di area wisata Gunung Bromo yang juga dinilai sacral oleh Suku Tengger itu.

Himbauan itu dilakukan oleh Polres Probolinggo Polda Jatim pasca viral kejadian tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan aksi tidak terpuji dengan memamerkan pantat mereka diatas jeep ketika berada di Gunung Bromo.

Adapun beberapa titik lokasi petugas memberikan himbauan diantaranya pintu masuk Bromo, Lautan Pasir, hingga Bukit Telettubies.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatbinmas, Iptu Purwo Sudar Utomo di Gunung Bromo, Minggu (02/06/2024).

“Kami menghimbau kepada seluruh wisatawan untuk senantiasa menjaga etika dan menjunjung tinggi norma kesusilaan selama berada di Gunung Bromo,” kata Iptu Purwo.

Selain itu, Kasatbinmas juga menghimbau kepada wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk menghormati privasi orang lain dan tidak menyebarkan konten yang tidak pantas.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan asusila berupa memfoto dan merekam video yang melanggar norma kesusilaan tidak hanya melanggar norma sosial dan moral, tetapi juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia,” tutur Iptu Purwo.

Lebih lanjut Kasatbinmas Polres Probolinggo Polda Jatim ini juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keindahan dan kenyamanan Gunung Bromo.

“Dengan tetap nyaman dan indah nya Gunung Bromo, wisatawan akan semakin banyak yang datang sehingga dapar meningkatkan ekonomi pelaku jasa wisata,” pungkasnya. M12

Fitnah Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Pemilik Akun Benteng Nusantara Dituntut Minta Maaf

Jakarta, Timurpos.co.id – Akun YouTube Benteng Nusantara memposting sebuah video dengan narasi hinaan dan fitnah terhadap Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar . Narasi dalam video tersebut terang-terangan menuding pemimpin tertinggi PBNU telah merusak Nahdlatul Ulama (NU) dan Indonesia.

Tudingan itu membuat Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mengambil langkah tegas. “Isinya fitnah. Kami meminta agar siapa pun pemilik akun tersebut segera meminta maaf,” ujar Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Minggu (02/06/2024).

Dia menunggu permohonan maaf dalam rentang waktu 2×24 jam. Kalau tidak dilakukan, pihaknya akan mengambil jalur hukum.

“Ini adalah pimpinan tertinggi masyarakat NU. Kita harus menjaga marwahnya. Fitnah tersebut telah melukai organisasi dan warga NU. Kami tunggu dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak segera dilakukan, kami akan mengambil jalur hukum,” tegasnya.

Saat ini, dia telah mengkoordinasikan kasus penghinaan ini dengan Banser Ansor. Sebagai pengawal ulama, Banser sudah siap untuk melakukan tabayun.

“Tinggal menunggu instruksi dari Panglima Tertinggi Banser, Gus Addin (Ketum Banser),” tambahnya.

Terkait perbedaan pendapat, Dendy menilai perdebatan atau perbedaan pendapat sebagai sesuatu yang biasa di tubuh NU. Tapi, ketika sudah bernada provokatif, menuding, memfitnah, menghina, apalagi itu dilakukan terhadap pimpinan tertinggi PBNU sangat disayangkan.

“Sudah biasa di NU berdebat. Tapi, yang ini memfitnah pucuk pimpinan tertinggi kami, memprovokasi warga NU. Sangat disayangkan dan seharusnya tidak perlu dilakukan,” pungkasnya. M12

Gudang Milik H. Alwan Diduga Tempat Penimbunan dan Pengoplosan Minyak Gunung Dengan BBM Bersubsidi

Gresik, Timurpos.co.id – Gudang berpagar besi warna hitam, di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Minyak Gunung asal Bojonegoro dan sekitarnya. Yang diketahui Gudang tersebut milik H. Alwan diduga ada backingan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Jumat (31/05/2024).

Hal ini terungkap dari pernyataan Ibrahim mengatakan bahwa, sudah ada atensi dari aparat. Senada yang disampaikan dari Ibrahim, Timurpos.co.id juga mencoba untuk mengkonfirmasi kepada APH, terkait adanya dugaan pengoplosan Minyak Gunung dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi. Namun tidak ada yang berkomentar atau terkesan abai.

Untuk diketahui Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Putra Energi Niaga (PEN). Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan BMM Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung.

Seharusnya pengabilan BMM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. M12

Penyidik Polda Kalbar Terbitkan SP3 Kasus PT Bumi Raya

Pontianak, Timurpos.co.id – Menanggapi berbagai opini sebagian masyarakat merasa tidak yakin persoalan hukum yang di alami Lili Santi Hasan bisa sampai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar. Mengingat lawan itu adalah perusahaan besar dan tentu memiliki akses dalam berbagai hal.

“Tentu saja mungkin pendapat publik demikian berdasarkan pengalaman bahwa rakyat kecil tidak pernah berhasil memperjuangkan hak-haknya jika berhadapan dengan perusahan besar. Rakyat kecil pasti termarginalkan itulah fakta yang terjadi saat ini,” sampainya Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum Lili Santi Hasan saat di wawancarai di Pengadilan Tipikor, Jl Urai Bawadi Pontianak. Rabu, 29/5/2024.

Kuasa hukum Lili Santi mempunyai keyakinan bahwa hal itu tidak akan terjadi. “Saya yakin penyidik Polda Kalbar terkait kasus ini yang di komando Bapak Kombes Pol Bowo Gede Imantio adalah personil yang memiliki komitmen dan mempunyai hati nurani menegakkan kebenaran,” ucap Dr. Herman Hofi.

Menurutnya, penghentian penyidikan atau yang dikenal dengan SP3 harus mengacu pada KUHAP, maka tentang ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

“Dari norma di atas jika kita kaji, maka alasan terbitnya SP3 itu hanya ada tiga, penyidik tidak boleh membuat aturan sendiri, atau menafsirkan sendiri sebuah aturan hukum sesuai dengan selera penyidik. Jika penyidik menghentikan proses penyidikan karena alasan bahwa peristiwa itu bukan tindak pidana. Tentu saja hal ini tentu sedikit membingungkan kita, karena ketika proses telah melalui proses penyelidikan dan di naikan status ke penyidikan,” jelasnya.

Sudah melalui gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ketika status berubah menjadi penyidikan artinya penyidik sudah mengantongi alasan yuridis ada peristiwa pidana yang dilakukan terlapor. Lalu jika alasan penghentian tersebut karena bukan peristiwa pidana, pertanyaannya bagaimana proses penyidikan dan gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana ? Hasil kerja-kerja penyidik melalui proses yang cukup panjang tiba-tiba dianulir oleh penyidik sendiri..

Lanjutnya, publik patut mempertanyakan ada apa gerangan? kinerja penyidik sebagai front terdepan dalam penegakan hukum pidana menganulir apa yang telah dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.

“Dan yang lebih aneh lagi ketika proses penyidikan sudah berjalan dan telah mengumpulkan berbagai barang bukti dan sudah diperoleh standar minimal 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka dan puncaknya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka tiba-tiba di terbitkan SP3. Tentu publik akan sangat heran sekali. Jangan salahkan jika publik mengkritisi kerja-kerja penyidik seperti ini, dan berasumsi liar,”

Jika hal ini terjadi alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan dinyatakan tidak syah/tida tepat/ tidak akurat/ bukan sebagai alat bukti sehingga diterbitkanlah SP3 ini hal yang sangat ajaib, apalagi saat akan menetapkan tersangka. Setelah semua bukti-bukti yuridis dan bukti fisik sudah di temukan sangat gampang untuk menentukan tersangkanya, karena dalam peristiwa itu sudah diketahui siapa berbuat apa? apa dilakukan oleh siapa? Tetapi jika dilakukan SP3 maka ini adalah bentuk merusak institusi kepolisian. Jika hal ini terjadi jangan heran jika publik berfikir liar dalam persoalan seperti ini.

Dalam menganulir alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan dan banyak pihak yang telah di dengarkan kesaksiannya, tentu saja bisa ditafsirkan bahwa tindakan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Atau bisa juga ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik.

“Jika hal ini terjadi maka sangat urgen untuk dilakukan tindakan korektif atas kerja-kerja penyidik menunjukkan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam suatu peristiwa pidana,” tegasnya.

Dr. Herman Hofi menjelaskan, ketika penyidik sudah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka sudah dapat menetapkan tersangkanya. Terbitnya SP3 harus berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu (1) nebis in idem (2) tersangka meninggal dunia (3) daluarsa.

“Secara singkat dapat saya jelaskan bahwa nebis in idem ini diatur dalam Pasal 76 KUHP yang mengatur tentang orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sama. Frase “menuntut” memang otoritas jaksa, namun tentu penyidik juga tidak akan bertindak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena jaksa sudah dipastikan tidak akan mau menuntut orang tersebut jika ternyata untuk perkara yang sama pernah dituntut sebelumnya. Karena itu, ketika penyidik menyadari bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata adalah orang yang sama dengan perkara yang sama yang pernah dijatuhi hukuman, maka diterbitkanlah SP3,” tuturnya.

Tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP dalam hal ini cukup jelas jika dijadikan pertimbangan terbitnya SP3. Karena tidak mungkin menuntut seorang mayat ke pengadilan, meskipun perbuatan sangat kejam sekalipun. Alasan ketiga adalah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

“Tidak ada alasan hukum penghentian atau SP3 karena sudah ada putusan PTUN dalam objek yang sama, sangat aneh jika penyidikan atau penetapan tersangka diberhentikan karena ada Putusan PTUN. Ini artinya penyidik tidak memahami hukum, sangat berbahaya jika penegak hukum tidak mengerti dengan hukum, akhirnya melakukan penegakan hukum menurut versinya masing masing,” kata Dr. Herman Hofi.

Dengan demikian jelas bahwa Penghentian Penyidikan (SP3) hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi yang dipersyaratkan Pasal 109 (2) KUHAP yang kemudian diadopsi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 76 ayat (1).

“Artinya syarat- syarat tersebut sangat kuat, dan penting sampai-sampai harus diatur ke dalam dua produk hukum yang berbeda,” pungkasnya. M12

Gudang di Kebomas Disinyalir Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Dibungkus Transportir PT PEN

Gresik, Timurpos.co.id – Gudang berpagar besi warna hitam, di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Minyak Gunung asal Bojonegoro dan sekitarnya. Yang diketahui Gudang tersebut milik H. Alwan.

Berdasarkan penelusuran Timurpos.co.id Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Putra Energi Niaga (PEN). Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan Bahan Bakar Minyak (BBM)Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung.

Seharusnya pengabilan BBM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Saat Timurpos.co.id melakukan pengecekan di lokasi gudang tersebut, salah satu perkerja di Gudang yang bernama Ibrahim membenarkan pemilik gudang adalah H. Alwan dan Noval merupakan orang kepercayaannya.

“Benar mas, gudang ini milik H. Alwan,” ujar Ibrahim sembari berjalan terburu-buru. Rabu (29/05/2024).

Untuk diketahui kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. M12

PT Indomarco Prismatama Diduga Berbuat Culas Terhadap Karyawannya

Foto: Ilustrasi (Int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Indomarco Prismatama menuai polemik sebab korban PHK diintervensi untuk membuat surat pengunduran diri.

Rahamad Wahidi selaku pihak karyawan yang menjadi korban PHK disuruh membuat surat pengunduran diri oleh pihak Perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Moh. Shodiqin, sehingga menurutnya kliennya sangat dirugikan oleh tindakan Perusahaan yang menyuruh Kliennya membuat surat pengunduran diri tersebut. 

Moh. Shodiqin mengatakan, perbuatan Perusahaan yang menyuruh karyawannya untuk membuat surat pengunduran diri itu sangatlah vatal, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada indikasi bahwa Perusahaan melakukan itu untuk menghindari hak-hak Karyawan yang sebenarnya di-PHK sepihak oleh Perusahaan.

“Meski perkara ini sudah sampai pada mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, namun tetap kami dalami lagi untuk mendapatkan celah hukumnya, kenapa klien kami disuruh membuat surat pengunduran diri, dugaan kami adalah agar pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak klien kami secara normatif, kami berpendapat disitu letak perbuatan melawan hukumnya, ” kata Moh. Shodiqin saat dimintai keterangan melalui telpon, Selasa (28/05/2024).

Apalagi kata, Lawyer Kantor Hukum Giri Solution And Associates (GSAS) ini, bahwa Rahamad Wahidi adalah karyawan tetap di PT. Indomarco Prismatama.

“Klien kami ini adalah karyawan tetap (PT. Indomarco Prismatama), dan berdasarkan bukti serta keterangan dari klien kami ini merupakan murni PHK secara sepihak,” tambah Pria yang akrab disapa Cak Qin tersebut. 

Sekadar untuk diketahui Rahmad Wahidi adalah Karyawan Tetap PT. Indomarco Prismatama kurang lebih sejak tahun 2014 hingga di PHK oleh pihak Perusahaan pada tahun 2023 tanpa pesangon.TOK

DLH Kota Batu Adopsi Kampung SIBA dan Gandeng Pemkab Gresik

Press Release
PERKUAGresik, Timurpos.co.id – Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu melakukan studi tiru sekaligus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Gresik untuk melakukan pelatihan dan sosialisasi pengelolaan sampah di kampung zero waste SIBA Klasik RT.2 RW.5 bagi kader bank sampah, kader lingkungan pemerintah sebanyak 60 orang dari desa Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selasa (28/05/2024).

Kegiatan ini disambut baik oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Kerjasama ini merupakan langkah konkret Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayahnya dengan mengadopsi praktik pengelolaan sampah kawasan seperti kampung SIBA Klasik untuk di replikasi di Kota Batu.

Kasi pengelolaan persampahan Bidang Pengelolaan Kebersihan DLH Kabupaten Gresik, Umaya menyampaikan dengan dukungan penuh dari DLH Kabupaten Gresik diharapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Batu.

“Kerjasama ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Kota Batu yang bebas sampah. Kami berharap dengan belajar dari pengalaman dan praktik terbaik yang sudah diterapkan di kampung SIBA dan DLH Kabupaten Gresik, kami dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Batu”ujarnya

Koordinator Zero Waste Cities Ecoton Foundation, Tonis Afrianto menegaskan zero waste atau bebas sampah itu adalah cara konsumsi, penggunaan kembali, dan pemulihan semua produk tanpa menghasilkan polusi yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Jadi untuk pengelolaan sampah seperti dengan cara membakar atau daur ulang yang menghasilkan polusi itu bukan zero waste.

Sementara itu, ketua RT.2 RW.5 Saefudin, menyampaikan pengelolaan sampah kawasan ini membutuhkan local hero yaitu sosok yang peduli dan mau berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Untuk menjadikan kampung bebas sampah harus memunculkan local hero di setiap desa, harapannya di Kota Batu juga seperti itu.

Untuk membiasakan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah skala kawasan bahkan Saefudin tidak segan untuk memberikan sanksi bagi warga yang tidak mau memilah dan mengelola sampahnya dengan cara tidak melayani administrasi desa di tingkat RT.

Dalam rangkaian kegiatan ini, para peserta diajak mengunjungi toko refill di kampung SIBA. Toko ini sebagai alternatif untuk membiasakan masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kader lingkungan Kota Batu tertarik untuk belajar lebih dalam terkait manajamen dan inisiasi untuk replikasi di daerahnya.

“Kedepannya kami ingin mewujudkan Kota Batu mengadopsi sistem pengelolaan sampah skala kawasan untuk menjadi kampung zero waste seperti di SIBA. Terutama kami ingin belajar untuk membentuk tim penyuluh yang terdiri dari kader lingkungan, akademisi, praktisi dan pemerintah supaya membangun kesadaran masyarakat, mengajak kolaborasi semua lini untuk Kota Batu bebas sampah” ungkap Vardian Budi Santoso Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu

Studi tiru dan kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi Kota Batu tetapi juga memperkuat hubungan antar daerah dalam upaya bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif dan tindakan nyata dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. TOK

Dwi Oktorianto R: Eksekusi Rumah di Penjaringan Asri XV Surabaya Berjalan Lancar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah rumah mewah senilai Rp 1,1 miliar di Jalan Penjaringan Asri XV /39, di Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemilik rumah pun tampak hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan atas upaya eksekusi tersebut.

Rumah dan bangunan itu diketahui berbentuk Sertifikat Hak Millk (SHM) Nomor 1154 dengan luas tanah sebesar 197 m².

Eksekusi diajukan oleh pemohon atas nama Mohamad Jusran Holle yang terletak di Jl. Penjaringan Asri XVI/39
(PSIC No. 30), Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Kuasa hukum pemohon, Dwi Oktorianto R, mengatakan, proses eksekusi berjalan cukup lancar. Mengingat, pihak termohon sudah melakukan pengosongan obyek eksekusi dengan suka rela. Padahal, tadinya ia sebagai pemohon sudah menyiapkan armada dan tempat penyimpangan jika memang dibutuhkan untuk membantu melakukan pengosongan.

“Puji syukur eksekusi berjalan lancar. Pihak tereksekusi memiliki etikat baik untuk melakukan pengosongan sukarela. Nilai obyek (eksekusi) sekitar Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Proses eksekusi rumah di Penjaringan Asri XV /39 ini sendiri sesuai dengan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan tertanggal 31 Januari 2024 Nomor 79/EKS/2022/PN. Sby.

Eksekusi pengosongan obyek tanah dan bangunan sendiri berdasarkan, Grosse Risalah Lelang Nomor 1267/45/2021
tanggal 26 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya. TOK