Crazy Rich Budi Said Disebut Terseret Dugaan Mafia Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama crazy rich Budi Said kembali ramai di Surabaya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan akibat kasus emas Antam, kini nama Budi Said kembali disebut-sebut bermasalah dengan kasus tanah di Surabaya.

Sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka berunjuk rasa lantaran kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya dengan nomor 76/eks/2020/PN.Sby jo. Nomor 138/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 285/Pdt/2017/ PT.Sby tanggal, 21 Februari 2022 gagal dilakukan.

Hal itu dikarenakan dua hari jelang eksekusi, Jurusita PN Surabaya memberitahukan penangguhan ekskusi dengan alasan hukum yaitu adanya Perlawanan dari Pihak ketiga (Derden Verzet). Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT KCA.

“PT Kencana Cipta Abadi adalah milik Budi Said,” ujar Ketua Korlap Aksi unjuk rasa AMPI, Safik, Senin (13/05/2024).

Rumah Ibu Budi Said Sempat Didatangi Orang Pakian Hitam- Hitam

Ia menjelaskan, tentang keberadaan SGB no. 211/ Kel. Putat Gede, atas tanah di jI. HR Muhammad No. 45 atau 47 Surabaya, seluas 1.971 M², yang batal demi hukum, kemudian SHB No.211 dipecah menjadi 16 sertifikat, dan dibuat transaksi jual beli
antara Hary Sunaryo dengan PT. Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada tahun 2014, kemudian SHGB tersebut jadikan satu menjadi SHGB No.295/Kel. Putat Gede

“Kemudian untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi
10 sertifikat hingga saat ini. Padahal penerbitan sertifikat asal SHGB No.211/ Kel. Putat Gede, adalah didasarkan pada alas hak yang tidak benar, karena proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu, yang diberikan
oleh pemilik awal Kaelan dan Hary Sunaryo selaku pembeli,” ujarnya.

Ia menyebut, putusan pidana itu terbukti dalam putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Putusan Pidana No. 2333 K/ Pid/ 2007
Tanggal 28 Januari 2008, jo Putusan PK MARI No. 27 PK/Pid/2009, Tanggal 22 Oktober 2009.

“Alhamdulillah nurani hakim masih berpihak kepada orang kecil, sehingga Pengadilan Tinggi PT.TUN tingkat Banding 10 sertifikat HGB No. 321 s/d 330 dibatalkan,” tambahnya.

Ia pun berharap, berdasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1, meskipun dilakukan upaya hukum dari pihak ke tiga, eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu.

Terpisah Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi adanya aksi unjukan rasa yang mana masa aksi menuding kalau Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ‘Masuk Angin’ dan ada dugaan Mafia Peradilan juga. ” saya masih ada kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) tentang Roundtable on Conter-Terrorism Coordination.” Kata Hakim Alex kepada Timurpos.co.id. TOK

Herman: Hukum Buat Pelaku Kejahatan Khususnya Mafia Tanah Tak Tersentuh

Pontianak, Timurpos.co.id – Dari sudut pandang hukum formal, tindakan apa pun dilarang menurut hukum harus ada sanksi, siapa pun itu tampa terkecuali yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terang Herman Hofi kepada awak media 9 Mei 2024 Wib

Demikian juga hal nya dengan pelanggaran hak atas tanah disebutkan secara tegas dalam Pasal Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana yang berkaitan dengan tanah akan diancam dengan pidana menurut UU dan segala cara yang dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih terang Herman,”Berkaitan dengan mafia tanah memang tidak ada UU khusus mengenai mafia tanah akan tetapi mengatur bagaimana cara yang mereka lakukan untuk mendapat hak tanah tersebut.

Mengenai tindakan tindakan mafia tanah yang sering mereka lakukan dapat dikenai UU Kejahatan terhadap pemalsuan surat atau dokumen yang diatur dalam Pasal 263, 264, 266, dan 274 KUHP dan Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP serta Tindak pidana penggelapan hak yang berkaitan dengan barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, sawah.

Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan stellionaat yang diatur dalam pasal 385 KUHP.

BACA JUGA: Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Serta kejahatan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Yang dimaksud ialah Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan Pasal 52 UU No. 5 Tahun 1960 UUPA, Pasal 6 Undan Nomor 51 /Prp/1960 mengenai larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Atau Kuasanya.

Pendek kata tidak ada kekosongan hukum dalam pemberantasan mafia tanah.

Cetus Dr Herman Hofi lagi,”Hanya persoalan nya APH dan BPN serius atau tidak dalam melawan mafia tanah ini.

Cuman sangat di sayangkan berbagai UU serta pasal-pasal yang ada di dalam nya untuk membasmi mafia tanah belum dimanfaatkan secara efektif, karena itu, para penegak hukum belum cermat dalam merumuskan ketika berhadapan dengan pelaporan mafia tanah.

Seharus nya APH mencari tahu secara detil masalah mafia tanah.

Hal ini menjadi penting agar ada kepastian hukum, tidak mengambang atau tidak jelas dalam perencana penyidikan.

Persoalan penyelesaian mafia tanah sangat diharapkan masyarakat Korban mafia tanah pasti rakyat kecil dan pelakunya pasti pihak yang berwenang dan memiliki uang serta akses yang luas.

Untuk itu masyarakat sangat berharap pada APH memiliki hati nurani, dan rasa empati pada rakyat kecil yang tertindas. Hal ini akan memicu konflik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Penyelesaian konflik sengketa tanah sangat penting bagi masyarakat untuk menjamin keamanan hak atas tanahnya dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Tentu saja untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan penegakan hukum yang tegas dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan tersebut dan berbagai Undang-Undang dapat mejadi acuan dalam memberikan hukum yang tegas kepada para mafia tanah yang semakin hari meresahkan masyarakat terutama pemilik tanah.

Sebagai pemilik tanah pun juga harus memiliki perlindungan hukum agar tidak merasakan dirugikan oleh mafia tanah.

Perlu adanya, ketegasan dari para penegak hukum khususnya pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah tidak lain tidak bukan ya BPN,” Cetus Hofi. M12

Pangdam Tanjungpura Pimpin Sertijab Pati dan Pamen Kodam XII/Tpr

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan tradisi Korps Perwira Tinggi serta Pamen Golongan IV Kodam XII/Tpr. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Rabu (08/05/2024).

Adapun jabatan Pati yang diserahterimakan yakni Kasdam XII/Tpr dan Irdam XII/Tpr. Kasdam XII/Tpr diserahterimakan dari Brigjen TNI Yufti Senjaya, M.Si., kepada Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., sebelumnya menjabat Direktur Penelitian dan Pengembangan Pusterad.

Brigjen TNI Yufti Senjaya menduduki jabatan Direktur Umum Pussenif. Kemudian Irdam XII/Tpr diserahterimakan dari Brigjen TNI Doni Hutabarat kepada Brigjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, S.H., M.M., sebelumnya menjabat Waasops Panglima TNI. Untuk Brigjen TNI Doni Hutabarat selanjutnya menempati jabatan Direktur E Bais TNI.

BACA JUGA: Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali

Adapun Pamen Golongan IV yang melaksanakan Sertijab yakni Danrindam XII/Tpr dan Kakumdam XII/Tpr. Danrindam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Inf Jones Sasmita Muliawan, S.I.P., M.M., kepada Kolonel Inf Alyatin Mahmudi, S.I.P., M.Si., sebelumnya Wadanrindam XVI/PTM. sedangkan Pejabat lama menjabat Wadanmensis Secapaad.

Kakumdam XII/Tpr diserahterimakan dari Kolonel Chk Hendry Maulana, S.H., M.H., kepada Kolonel Chk Yanwiyatono P. S.Kom., S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat ketua Tim Dosen Kumpid/Mil STHM Ditkumad. Sedangkan untuk pejabat lama menduduki jabatan Kasubditbindiklat Ditkumad.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyampaikan, pergantian pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan, pelaksanaan serah terima jabatan merupakan tuntutan organisasi karena hal tersebut memiliki makna penting dan strategis.

“Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas satuan, sehingga lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas pokoknya,” ujar Mayjen TNI Iwan Setiawan. M12

Dampak Banjir Bandang Akibat Intensitas Hujan Tinggi di Melawi

Melawi, Timurpos.co.id – Intensitas hujan yang tinggi telah menyebabkan beberapa desa di Melawi tergenang banjir, dengan banyak rumah warga mulai terendam air. Rabu, (08/05/2024).

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, menghimbau agar warga tetap berhati-hati dan waspada.

“Dalam menghadapi situasi banjir akibat intensitas hujan tinggi, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya penanggulangan bencana. Langkah-langkah preventif seperti pembangunan tanggul, saluran air yang baik, serta sistem peringatan dini perlu ditingkatkan” Ucapnya.

BACA JUGA:Sinergitas TNI Polri Bersihkan Saluran Air Pasca Banjir di Lumajang

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang tindakan darurat saat terjadi banjir bandang juga sangat penting. Dengan kesadaran akan dampak yang ditimbulkan oleh banjir, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan mengurangi risiko terjadinya bencana.

“Semoga dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat mengurangi dampak buruk dari intensitas hujan tinggi dan banjir bandang di masa depan.” Harapnya. M12

Hebohnya Adanya Informasi Lokasi Judi Mesin Polres Ketapang Datangi TKP

Ketapang, Timurpos.co.id – Terkait adanya berita tentang sebuah rumah toko yang dijadikan tempat lokasi perjudian jenis mesin ketangkasan yang beredar beberapa waktu yang lalu, Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengecekan di sebuah ruko di Jalan Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Rabu (08/05/2024)

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan menyampaikan bahwa Tim Reskrim Polres Ketapang yang langsung dipimpin oleh dirinya, melakukan pengecekan dan pemeriksaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

“Kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan di dua lokasi yaitu di sebuah ruko di Jalan Agus Salim dan sebuah ruko di Jalan Merdeka Ketapang. Pemeriksaan dan pengecekan ini kita lakukan setelah adanya informasi dari warga serta adanya berita dari rekan rekan wartawan terkait kegiatan judi ketangkasan mesin di dua ruko tersebut ” Ujar Wawan, pada awak media, Kamis (09/05/2024).

BACA JUGA:
Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Dilanjutkannya tim opsnal satuan reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyisiran dan penindakan di dua lokasi ruko, bersama beberapa awak media, tim satreskrim melakukan pengecekan sampai kedalam ruko dan dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, tim opsnal satuan reskrim Polres Ketapang tidak menemukan alat atau perangkat untuk permainan judi ketangkasan mesin maupun judi jenis lainnya.

Walau tak membuahkan hasil saat melakukan pengecekan di dua lokasi di maksud, Kasat Reskrim dengan tegas menyampaikan kepada pemilik tempat agar tidak menjadikan lokasi rukonya untuk kegiatan praktek perjudian jenis apapun.

Dirinya menegaskan bahwa apabila diketahui lokasi ruko tersebut dijadikan tempat perjudian maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penegakan hukum. M12

Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem Doakan Kesuksesan WWF di Bali

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Anggota Polresta Sidoarjo Polda Jatim beserta seluruh personel Polsek yang beragama Hindu melaksanakan ibadah Hari Suci Tilem di Pura Kertha Bumi Bhayangkara, Rabu (08/05/2024).

Ibadah ini diikuti seluruh keluarga dan umat Hindu di sekitar Mako Polresta Sidoarjo, dipimpin Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

“Bagi umat Hindu, pada saat Hari Suci Tilem setiap 30 hari sekali merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyucian diri, melebur segala kotoran (mala) yang terdapat pada diri manusia,”tutur Pandite I Gusti Agung Mertayasa di Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA:
Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Sebab itu lanjut Pandite I Gusti melalui kesempatan ibadah di Hari Suci Tilem diharapkan menjadi momentum bagi anggota Polresta Sidoarjo maupun Polsek jajaran yang beragama Hindu untuk melakukan permohonan penyucian diri atas segala khilaf.

“Dengan demikian diharapkan nantinya dapat meningkatkan nilai keimanan sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas sehari – hari sebagai anggota Polri,”terang Pandite I Gusti Agung Mertayasa.

Pada kesempatan itu pula Pandite I Gusti Agung Mertayasa yang juga pengurus Pura Kertha Bumi Bhayangkara Polresta Sidoarjo mengajak umat Hindu yang beribadah untuk mendoakan kesuksesan acara internasional World Water Forum (WWF) ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024.

“Semoga gelaran acara WWF ke-10 di Bali nanti berlangsung lancar dan aman, dan saudara – saudara kita yang bertugas melakukan pengamanan diberikan kesehatan dan kemudahan dalam mengendalikan kamtibmas,”pungkas Pandite I Gusti Agung Mertayasa. M12

7 Orang Diamankan dari IBIZA Club Oleh Polisi Masih Misteri?

Foto: diduga Korban Lakalantas sehabis Mabuk di IBZA Club (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan razia di IBZA Club, di Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya, Minggu (05/05/2024) dini hari dan mengamankan 7 orang yang positif terdiri 4 laki-laki dan 3 perempuan.

Terkait 7 orang yang diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, masih menjadi misteri apakah penjunjung atau pengawai dari IBZA Club sendiri.

BACA JUGA:
IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Manajemen Ibza Club, Wahyu Tri Hartanto, saat dikonfirmasi terkait adanya razia di IBZA Club oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya menyapaikan bahwa, belum tahu pasti, dikarenakan posisinya lagi di Bali ada kejuaraan Muay Thai.

“Aku belum tahu pasti mas, masih di Bali ada Kejuaraan Muay Thai,” Ujarnya kepada Timurpos co.id.

Terpisah dr. Singgih Widi Pratomo selaku Humas Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terkait ada 7 orang yang diamankan di Polisi apakah ikut memeriksa atau ada informasi lainya. ” kami belum mendapatkan informasi apapun mas,” singkatnya.

Untuk diketahui IBZA Club merupakan Rumah Hiburan Umum (RHU) berupa Diskotik yang memanjakan para pengunjung dengan aluan muzik House Musik yang dimainkan oleh Dj. Selain itu juga menyediakan berbagai minuman termasuk minuman keras (miras).

Pada tahun lalu, warganet sempat dihebohkan dengan beredaran video amatir
kecelakaan lalu lintas di jalur akses Jembatan Suramadu, pada Kamis (16/03/2023) dini hari. Informasi dihimpun, mobil berpenumpang empat orang dan semuanya dalam kondisi mabuk berat. Mereka disebut habis dugem di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya IBZA Club.

Satu di antara korban kecelakaan merupakan anggota polisi dan sisanya wanita berpakaian minim. Para korban mengalami luka berat dan patah tulang dan langsung dilarikan ke RSUD Bangkalan.

Mobil dengan nopol T 1322 GJ yang ditumpangi para korban ringsek berat usai menabrak truk. Korban meninggal berinisial RM adalah anggota kepolisian dari Polres Pamekasan.

Kanit lantas Polres Bangkalan Iptu Eko Purnomo membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, mobil melaju kencang dari arah Surabaya. Tiba-tiba oleng ke kiri dan menghantam truk yang sedang parkir di pinggir jalan,” pungkasnya. TOK

Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab 

Pontianak, Timurpos.co.id – Terang Dr.Herman Hofi Munawar Sebagi Pakar Hukum dan Pengamat kebijakan Publik jika banyak  TERJADI SERTIFIKAT TANAH GANDA BPN JANGAN MELEMPAR TANGUNG JAWAB DAN BAGAI TAK BERDOSA.,!! 

Dalam keterangannya saat pers rilis di hadapan  awak media  pada hari Senin 6 Mei 2024 Wib,” terang Herman Hofi,” Selama ini terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan di pengadilan saja sebab pakta yang ada  setiap terjadi warga komplin atas sertifikat yang di duga ganda, atau di duga cacat administrasi ats sertifikat itu BPN selalu mengarahkan agar di selesaikan di Pengadilan.

BACA JUGA:
Digugat PMH, BPN Surabaya Dan Lurah Asemrowo Tak Hadir Di PN Surabaya

Seolah olah tidak ada mekanisme lain selain di Pengadilan, Padahal dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang utk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat administrasi sebab sertifikat bisa diterbitkan oleh BPN bukan rakyat jelata atau perorangan cetus Herman.

Menurut Herman Sertifikat tanah kan produk BPN, tidak ada instansi lain yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah selain BPN. Tetapi ketika terjadi sertifikat ganda BPN seolah-olah mau cuci tangan warga di arahkan untuk berperang di pengadilan,” Sangat jarang malah tidak ada sama sekali  di temukan BPN mau bertanggung jawab atas produk BPN sendiri.

Masih terang Herman hofi mestinya BPN juga dapat menyarankan alternatif lain. Seperti pembatalan sertifikat melalui mekanisme dengan cara mengajukan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tempat atau lokasi tanah dimaksud. Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat.

Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan bahkan tampa permohonan pun BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut  jika di yakini adanya cacat hukum administrasi dalam  penerbitan nya. Hal ini di atur dalam Psl 106 (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.

Apa saja cacat hukum administrasi atas perbitan sertifikat hak atas tanah Kesalahan prosedur, Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak,Kesalahan jenis hak, Kesalahan perhitungan luas, dan,” Data yuridis atau data data fisik tidak benar, atau kesalahan akibat administrasi.

Namun selama ini BPN tidak mau aktif selalu melemparkan masalah di Pengadilan…!!! Jadi dalam upaya memberantas mafia tanah akan lebih cepat kalau BPN Pro aktif bukan hanya malah patut di duga oknum oknum  yang ada di BPN juga jadi sarang  pelaku mafia tanah bekerja sama dengan para cukong mafia tanah Pungkas Dr.Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan publik. M12

Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Anggota Polisi bernisial EA dan DTRS yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara berzina yang dilaporkan Suamianya yang merupakan Anggota TNI AD di Pengadilan Surabaya. Senin (06/05/2024).

Oknum Polisi berinisial EA yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo didakwa berzina dengan juniornya berinisial DTRS. Perselingkuhan itu terungkap saat suami DTRS berinsial MR menggerebek kedua polisi itu di kamar hotel tempat mereka menginap di kawasan MERR.

BACA JUGA:
Tiga Polisi Terlibat Pesta Seks Ditangakap Propam Polda Jatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam surat dakwaannya menjelaskan, EA yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan DTRS sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

“Terdakwa EA dan terdakwa DTRS sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.

DTRS kemudian mendatangi EA yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik EA. Sedangkan mobil DTRS diparkir di Terminal Purabaya.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. DTRS memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.

Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput EA. Tidak lama berselang EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan EA mengajak DTRS menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.

Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami DTRS berinisial MR membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.

“Suami terdakwa DTRS berstanya kepada EA apakah sudah berhubungan badan? EA mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.

EA dan DTRS kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Febrian menghadirkan MR sebagai saksi pelapor. Namun, MR saat dikonfirmasi seusai persidangan masih belum bersedia berkomentar. Begitupula kedua terdakwa juga menolak berkomentar. TOK

Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur

Bondowoso, Timurpos.co.id – Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan. Kecamatan Ijen, Kabupaten Bodowoso yang dikerjakan oleh CV. YOKO dengan nilia pekerjaan sebesar Rp.12.886.783.700 dilakukan pekerjaan mulai 18 Juli 2023- 14 Desember 2023 diduga tidak sesuai spek dan ada indikasi yang melakukan pekerjaan bukanlah dari CV YOKO.

Dari pantauan Timurpos.co.id terlihat jelas proyek yang menelan anggaran Negara sekitar Rp. 12 miliar dibagun secara asal-asalan, dimana baru saja dibagun sudah banyak retakan rambut dalam pengecoran di area pembatas aspal di sepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja terlihat banyak aspal yang terkelupas, sehingga membahayakan penguna jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, selain adanya dugaan pekerjaan Long Segment Jalan Plalangan – Blawan. Kab Bondowoso tidak sesuai spek juga disinyalir yang mengerjakan bukanlah CV. YOKO, melainkan orang lain.

BACA JUGA:
Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

“Karena pemilik CV. YOKO, Yosi Setiawan ditangkap KPK dan yang mengerjakan adalah H. Ruspandi,” beber salah satu narasumber kepada Timurpos.co.id. Minggu (05/05/2024).

Untuk diketahui Rekontruksi Penanganan long segment Jalan Plalangan – Blawan. Kab Bondowoso . Rekontruksi ruas jalan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Binamarga Sumberdaya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) dalam memperbaiki kualitas dan kuantitas infrastrukur di Bondowoso.

Proyek tersebut salah bentuk pengabdian pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Tujuhannya bisa memberikan dan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. M12