Pangdam Tanjungpura Hadiri APPS Feat RDI Arowana Contest 2024

Pontianak, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan, S.E., M.M., menghadiri kontes ikan hias Arwana bertajuk “APPS Feat RDI Arowana Contest 2024”. Bertempat di Pontianak Convention Center, Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak. Sabtu (25/05/2024).

Kontes ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Siluk (APPS) bekerjasama Red Dragon Indonesia. Dengan tujuan untuk mempopulerkan ikan Arwana Super Red yang merupakan maskot ikan hias air tawar Indonesia ke seluruh pelosok tanah air dan dunia.

Pangdam Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan dalam sambutannya mengatakan, dirinya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Panitia lomba dan sponsor yang sudah menyelenggarakan kontes Arwana. Ia mengaku termasuk salah satu penggemar ikan hias salah satunya Arwana.

“Saya juga memberikan apresiasi kepada Pemda yang telah memberikan kesempatan untuk menampilkan produk unggulan ikan hias air tawar yang memang endemik dan ikon dari Kalbar. Ini adalah salah satu kebanggaan yang harus kita jaga dan lestarikan,”

Mayjen TNI Iwan Setiawan, berharap, mudah-mudahan kedepan akan ada lagi kontes yang lebih besar lagi baik di wilayah Kalimantan Barat sendiri maupun di luar wilayah Kalimantan Barat. Bahkan dirinya menawarkan kontes serupa juga digelar pada event peringatan HUT Kodam.

“Sehingga dapat diikuti lebih banyak peserta lagi. Agar Arwana ini semakin dikenal kemudian digandrungi dan diminati seluruh masyarakat Indonesia bahkan masyarakat yang ada di dunia,” harap Pangdam Tanjungpura mengakhiri. M12

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Bali, Timurpos.co.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menyiagakan dua kapal dan tiga unit helikopter dalam rangka pengamanan kegiatan KTT World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi mengatakan pihaknya selain mengerahkan personil juga alat material khusus (almatsus). “Jadi ada kapal-kapal kita dan diback-up oleh Korpolairud Barhakam Polri. Ada 2 kapal yang ikut terlibat kegiatan termasuk juga pesawat helikopter ada 3 unit diback-up dalam rangka untuk pengamanan kegiatan World Water Forum ke-10 di Bali ini.,” kata Ponadi dalam keterangan.

Dirinya menerangkan, dalam rangka pengamanan event internasional ini, Ditpolairud Polda Bali juga berkoordinasi dengan TNI maupun Basarnas. Titik-titik pengamanan dengan menggunakan kapal, sambung Ponadi yakni di bawah kolong tol, kemudian pantai dan perairan Nusa Dua Bali.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan patroli di wilayah pelabuhan-pelabuhan penyebrangan seperti Gilimanuk, Padangbai dan lainnya. ‘Itu titik-titik penyebrangan untuk antisipasi masuknya orang-orang dari luar Bali, antisipasi pelaku-pelaku pidana, kita berkolaborasi, kita berkoordinasi dengan satuan wilayah setempat ,” ujarnya.

Sementara beberapa sambung Ponadi, helikopter juga di tempatkan di dekat kegiatan World Water Forum berlangsung. Helikopter jenis Dolphin ini kata dia, digunakan dalam situasi darurat. Misalnya, jika ada delegasi yang membutuhkan penanganan medis dapat menggunakan heli untuk ke rumah sakit terdekat.

Ia menambahkan, para personil juga telah dilengkapi alat-alat komunikasi seperti HT, Podium dan juga aplikasi-aplikasi seperti SOT. Dengan perlengkapan tersebut, anggota bisa melaporkan situasi yang ada di lapangan ke Posko Command Center 91.

“Kita terkoneksi dengan posko, yang sewaktu-waktu Posko kontak dengan anggota di lapangan bisa melaporkan langsung di lapangan,” ucapnya. M12

.

Anwari Bos Turbo Net, Dijebloskan Ke Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjebloskan Anwari, bos Turbonet ke tahanan. Anwari mendekam dipenjara setelah dirinya sah menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/05/2024) kemarin.

“Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB.

“Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.

Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya? Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.
Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.
Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). TOK

Polres Lumajang Kembali Terima Penghargaan Bidang Pengelolaan Anggaran dari KPPN Jember

Lumajang- Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., mendorong jajarannya untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.

Menurutnya, tahun 2024 akan menghadirkan tantangan yang lebih kompleks dan karenanya anggaran harus dikelola lebih jeli dan efektif.

Hal tersebut disampaikan AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember di ruang kerja Kapolres Lumajang, Senin (20/05/2024).

“Penghargaan ini adalah buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Polres Lumajang dalam menggunakan, mengelola, serta membuat laporan pertanggungjawaban anggaran sepanjang tahun 2023,”ungkap AKBP Rofik.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan mengajak ke depan meniingkatkan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran.

Pada kesempatan tersebut, Polres Lumajang Polda Jatim berhasil meraih Peringkat 3 kategori Satuan Kerja dengan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Periode Semester II Tahun 2023 Kategori Pagu Besar (>10 Miliar).

“Sebagaimana kita ketahui, tantangan di tahun 2024 ini akan semakin kompleks. Harapan saya agar ke depannya pelaksanaan anggaran bisa lancar, efektif, dan lebih baik dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan tetap diperlukan kecermatan ekstra agar pengelolaan anggaran lebih berkualitas serta menghasilkan outcome yang lebih baik.

“Saya berharap seluruh jajaran di Polres Lumajang tidak mengendurkan semangat maupun kinerja karena sudah berhasil menjadi yang terbaik dua kali berurutan,” tutupnya.

Kapolres Lumajang juga meminta kepada seluruh personel tetap jaga konsistensi karena itulah yang akan menjadi kunci keberhasilan mengelola seluruh anggaran yang dipercayakan hingga akhir tahun ini. M12

Pangdam Tanjungpura Dampingi Kasum TNI Periksa Kesiapan Operasi Yonif 641/Bru

Bogor,Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., mendampingi Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., periksa Kesiapan Operasi Yonif 641/Beruang. Bertempat di PMPP TNI, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Sabtu (18/05/2024).

Selain Yonif 641/Bru dalam kesempatan ini Kasum TNI juga memeriksa kesiapan operasi Yonif 762/VYS dan Yon 6 Marinir/Nanggala. Kegiatan diawali dengan paparan para Dansatgas kepada Kasum TNI, display personel dan Alkap dilanjutkan dengan pengarahan serta penyerahan sarana penggalangan.

BACA JUGA: Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali

Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan dalam pengarahannya mengatakan latihan pratugas terpusat kali ini bertujuan agar seluruh Satgas yang akan melaksanakan tugas Operasi memiliki standar yang sama. Sehingga keberhasilan tugas akan mudah diraih.

Perwira tinggi yang pernah menjabat Danrem 121/Abw ini menegaskan kepada para Dansatgas agar segera mengajukan kebutuhan obat kepada Mabes TNI baik untuk personel maupun untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah operasi.

“Tetap waspadai penyakit Malaria, ingatkan selalu kepada prajurit jangan malas dan jangan lengah walaupun daerah berbeda typologi wilayahnya,” pesan Letjen TNI Bambang Ismawan. M12

Klarifikasi/Hak Jawab Berita Media Timurpos.co.id

Surabaya, Timurpos.co.id – Jefri Kurniawan Direktur Retail Sales, PT Ritel Jaya Sakti mengajukan keberatan terkait pemberitaan dari Timurpos.co.id berjudul ” Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnasker dan Transmigrasi, pada tanggal 05 Mei 2024, lalu.
Link berita:Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim

Jerfri menegaskan bahwa, hal-hal yang termuat dalam Berita Timur Pos tersebut tidak berlandaskan atas informasi serta fakta yang sebenarnya berkaitan dengan pemberian insentif, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya disinformasi dan/atau anomali atas fakta yang sebenarnya.

Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos

sebenarnya. Lebih lanjut, apabila konten dari Berita Timur Pos yang telah terpublikasi tersebut disimak dengan saksama, maka dapat terungkap fakta jika konten Berita Timur Pos yang diterbitkan oleh Timur Pos serupa dengan konten yang telah dipublikasikan juga oleh media siber lain yakni Liputan Surabaya pada hari dan tanggal yang sama dengan diterbitkannya Berita Timur Pos.

Maka Hak Jawab kami untuk Berita Timur Pos dianggap satu kesatuan dengan Berita Liputan Surabaya (mutatis mutandis) (Hak Jawab Liputan Surabaya.

Adapun hal-hal yang menjadi sanggahan dan tanggapan kami terkait Berita Timur Pos hanya berkenaan pada poin berikut:

Paragraf Keempat Berita:

“Terkait adanya persoalan tersebut. awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya dj Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak management melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jerri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi”.

Berdasarkan fakta dan informasi yang PT Ritel Jaya Sakti peroleh, tidak terdapat awak media yang berusaha untuk mendatangi kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo untuk meminta penjelasan dan/atau klarifikasi, sehingga frasa “Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi” pada Berita Timur Pos merupakan pernyataan yang tidak tepat dan cenderung mengada-ada.

Pun, apabila memang awak media Timur Pos sempat berkunjung ke kantor cabang kami yang berlokasi di Kab. Sidoarjo, maka harap untuk memberikan informasi pada hari, tanggal, dan pukul berapa awak media Timur Pos berkunjung ke kantor cabang kami.

Berdasarkan sanggahan dan tanggapan yang telah kami sampaikan, maka melalui surat ini kami turut meminta agar Timur Pos melakukan pencabutan atas Berita Timur Pos dan/atau setidak-tidaknya menerbitkan dan mengunggah hak jawab yang telah PT Ritel Jaya Sakti berikan melalui surat ini karena isi berkenaan dengan Berita Timur Pos tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung tendensius serta mengarah kepada fitnah sebagaimana sama halnya dengan Berita Liputan Surabaya. Lebih lagi berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh tidak terdapat upaya yang dilakukan oleh Timur Pos untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum membuat dan mengunggah Berita Timur Pos.

Kami berharap Timur Pos dapat menjunjung tinggi Kode Etik Jumalistik serta prinslp-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik yang antara lainnya “mewujudkan pers yang selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Dengan telah diberikannya hak jawab atas Berita yang dibuat oleh Timur Pos, maka kami meminta dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2×24 jam sejak tanggal surat Ini agar Timur Pos dapat menindaklanjuti hak jawab yang telah kami berikan sesuai dengan Pedoman Hak Jawab yang ada, antara lainnya Timur Pos wajib melayani hak jawab yang telah kami berikan dengan mengunggah hak jawab kami.

PT RITEL JAYA SAKTI

Pengurus Masjid di Surabaya Berkonflik di Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ternyata bukan hanya lahan bisnis saja yang menjadi rebutan. Pengelolaan rumah ibadah nyatanya juga bisa menjadi incaran bagi sebagaian orang. Konflik semacam ini sedang terjadi di Masjid Al-Ichlas yang berada di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya.

Ada pihak yang merasa dikudeta karena merasa memiliki masa jabatan sebagai pengurus hingga 2025 mendatang, namun awal Januari 2024 lalu muncul Surat Keputusan (SK) untuk diberhatikan. Sementara pihak yang sekarang menjadi pengurus baru, mengklaim keputusan tersebut sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama. Dua pihak ini sekarang berkonflik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, pihak yang membawa masalah itu ke meja hijau ialah Muchlisin Safuan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas. Sedangkan pihak yang ditantang ialah
Fadjar Ariadi sebagai ketua pembina yayasan, Ir Sutrisno selaku pembina yayasan, dan Sutaryono sebagai Plt ketua yayasan.

Sesuai isi petitum, Muchlisin Safuan menganggap tiga lawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menolak SK pemberhentian tertanggal 15 Januari 2024, yang isinya menghentikan dirinya sebagai ketua pengurus masjid. Sebab masa jabatannya dari 2020 berakhir 2025.

BACA JUGA: Yayasan Yatim Mandiri Bermasalah, Ketua Pengawas Digugat PMH Di PN Surabaya

Nur Cholis, kuasa hukum Fadjar Ariadi Cs menjelaskan, penghentian kepengurusan yayasan lama sudah melalui rapat dan keputusan bersama. Munculnya petisi terhadap kepengurusan Muchlisin Safuan dianggap tidak transparan mengelola uang umat yang terkumpul dari kotak amal. Masalah itu makin meruncing setelah adanya kejadian pencurian kotak amal yang dilakukan orang dari pengurus lama, namun tidak ditindak tegas.

“Kemudian, Setiap tahun yang seharusnya pengurus menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan, tapi tidak dilakukan. Ada lagi berkaitan dengan koperasi yang dibentuk penggugat, sampai sekarang uang koperasi tidak jelas. Dan ada dugaan penggelepan uang sekitar Rp500 juta yang dilakukan pengurus lama,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Riyanto sebagai kuasa hukum Muchlisin Safuan menyebut pemberhentian pengurus lama syarat dengan perbuatan kesewenang-wenangan. Diduga ada pihak majelis masjid mengatasnamakan jemaah untuk mengkudeta kepengurusan yang lama.

“Klien kami sempat diundang, namun tidak bisa datang dan sudah memberitahukan secara bersurat. Padahal, dalam aturan internal yayasan kalau klien kami tidak datang rapat seharusnya rapat tidak bisa berlangsung,” ujarnya.

Agus juga melanjutkan mengenai dugaan penggelapan uang masjid telah ditindaklanjuti dengan melaporkan pihak penuduh ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Sudah terbit Laporan Polisi (LP), tapi karena perkara sudah masuk pengadilan maka majelis hakim yang membuktikan karena ketika sudah datang di pengadilan, maka proses hukum yang ada di kepolisian berhenti,” ujarnya.

Kasus tersebut memasuki sidang pertama Rabu (15/05/2024). Pada hari itu, Silfi Yanti Zulfia, sebagai ketua majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang dimiliki Muchlisin Safuan. Selanjutnya, sidang masuk pada pembahasan materi pokok perkara. TOK

Pelaku Pencinta Sesama Jenis, Setelah Digrebek, Kemudian Dilepaskan Petugas?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Asemrowo Surabaya diduga melakukan pelepasan terhadap pelaku berinisal (PP) warga Cempaka Putih Jakarta, pesuka sesama jenis (Homo) saat cek-in di Hotel daerah Kedong doro Surabaya bersama teman kencanya. Selasa, 07 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan nara sumber media ini, menjelaskan bahwa, berawal saat (PP) mengunakan Aplilasi hijau (MiChat) untuk menyewa anak laki-laki dibawah umur, untuk pemuas nafsu bejatnya. Kemudian disepakati bertemu di Hotel di Kawasan Kedong Doro Surabaya sekira pukul 17.00 WIB.

“Saat didalam Hotel tersebut, Petugas Polsek Asemrowo Surabaya melakukan pengrebekan dan kemudian PP dan anak laki dibawah Mapolsek Asemrowo Surabaya. “Katanya.

BACA JUGA: Aboror Diplokoto Kristian, Selepas Cek-In di Hotel Briggs INN

Ia menambahkan bahwa, sekira pukul 21.30 WIB, dihari yang sama, Pelaku berinisal PP dilepaskan dengan uang tebusan sebesar Rp 100 juta. yang menyerahkan uang tersebut adalah ayah dari Pelaku berinisal (AP).

“Bapak dari Pelaku meyetorkan uang tersebut sebesar Rp 100 Juta,” bebernya.

Terkait Perkara tersebut, awak media mencoba mengkonfirmas kepada Polsek Asemrowo, namun Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renata membatahnya dan kami siap untuk membuktikan persedurnya.

“Coba tanyakan kepada (AP) dan pelaku aja. Apakah benar. Insyah Allah, niat kita selalu baik mengemban amanah tugas,” kata Kompol Hegi Renata. M12

Polres Ponorogo Amankan 15 Orang Buntut Ledakan Balon Udara

Ponorogo, Timurpos.co.id – Sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, dimana sebuah balon udara yang dilengkapi petasan meledak dan menyebabkan luka bakar pada empat remaja.

Insiden ini tengah diselidiki oleh Polres Ponorogo, yang telah mengamankan 15 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana ke-15 orang tersebut terdiri dari lima orang dewasa, delapan anak di bawah umur, dan dua perempuan.

“Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Ponorogo untuk mengetahui lebih jauh tentang kejadian tersebut,”kata AKP Ryo, Selasa (14/05/2024).

BACA JUGA: Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Salah satu korban, berinisial IH, berusia 14 tahun, bahkan mengalami luka bakar serius hingga 63 persen dari tubuhnya dan saat ini sedang dirawat intensif di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Menurut AKP Ryo, Polres Ponorogo telah berulang kali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama menjelang bulan Ramadhan hingga Lebaran.

“Bahkan himbauan ini telah dikeluarkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun masih ada saja yang mengabaikannya,”tambah AKP Ryo.

Sementara itu Kapolres AKBP Anton Prasetyo berharap bahwa tragedi ini akan menjadi yang terakhir dan mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan demi keamanan bersama.

“Kita semua berharap untuk kesembuhan para korban dan mengambil pelajaran dari kejadian ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang,”pungkas Kapolres AKBP Anton Prasetyo. M12

Eko Cahyadi Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

FOTO: EKO CAHYADI TERLAPOR

Surabaya, Timurpos.co.id – Eko Cahyadi Budiman dilaporakan rekan kerjanya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sebuah Mobil Daihatsu All New Xenia dengan Nopol L-1145 BAN, warna putih.

Ismail mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat Eko mendatangi rumahnya untuk meminjam mobil untuk mengatarkan sembako, pada hari Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini mobil terbut belum dikembalikan.

“Mobil yang dibawah Eko adalah New Xenia warna putih dengan Nopol, L-1145 BAN,” kata Ismail kepada awak media. Selasa (13/05/2024).

BACA JUGA:
Gadaikan Motor Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan

Masih kata Ismail bahwa, saya sudah berusaha menghubungi Eko untuk segara mengembalikan mobil tersebut, namun Eko terus berkelit dengan menjanjikan akan segara mengembalikan mobil tersebut.

“Karana merasa dibohongi dengan janji-janji saja, sehingga saya laporkan perkara ke Polisi dan kami berharap kepada Polisi segara menyelsaikan masalah ini dengan menangkap pelaku, agar tidak ada lagi korban lainnya.” Harapnya.

Terpisah, terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya melalui anggotanya mengatakan bahwa, benar kami, telah menerima laporan tersebut. Kami akan tindak lanjuti dengan segara memangil para saksi dan telapor.

“Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” kata salah anggota Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Sementara Eko Cahyadi selaku terlapor, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum ada respon.

Untuk berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, LP/B/58/V/2014/SPKT/POLSEK TENGGILIS MEJOYOPOLRESTABES SBY/POLDA JATIM, Kamis, 09 Mei 2024 menyebutkan bahwa, pelapor menerangakan saat itu pelaku meminjam mobil New Xenia dengan Nopol, L-1145 BAN dengan alasan untuk mengantar semboko, pada 09 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 WIB. Untuk mobilnya diserahkan di daerah Panjang Jiwo dekat Sekolahan.

Atas kelakuan Eko Cahyadi Budiman, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 211 jutaan. M12