PT. WOMM Akan Polisikan Chintya Setelah Divonis Cidera Janji di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim Tunggal, Ferdinand Marcus L, mengabulkan gugutan PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta sebagaian dengan menghukum tergugat Chintya warga Jepara 2 Bubutan Surabaya, telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian pembiayaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Hakim Ferdinand Marcus L, melalui E-Court menyebutkan bahwa, selain telah melakukan perbuatan wanprestasi perjanjian pembiayaan, juga harus menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L-819 BOS kepada tergugat (PT WOMM).

Menghukum Tergugat untuk membayar angsurannya kepada Penggugat dengan rincian Sebesar Rp.386.591.915 dan membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 235.000.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat Chintya mengadaikan BPKB Mobil Honda Civic All New Hatch Back warna Merah dengan Nomer Polisi L-819 BOS di PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta (WOMM) dengan kesepakatan angsuran sebesar Rp 16.120.000 perbulannya sebanyak 36 kali anggsuran. Namun setalah di ACC oleh Perusahanan. Chintya cuma bayar anggsuran sebanyak 2 kali, pada 23Juni 2023 dan 23 Agustus 2023.

Atas perbuatanya tersebut pihak PT. WOMM melalui Mauzul melakukan gugat terhadap Chintya, pada 03 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa, saksi Heru Kurniawan mengatakan bahwa, saat itu telah menagih di apartemennya Chintya, namun dikerena atauran yang ada sehingga tidak bisa bertemu dengan Chintya, kemudian saya datangi lagi ke tempat kerjaan (kantor Asuransi Manulife).

Tidak sampai disitu dari keterangan Heru Setiawan menerangkan bahwa, saat mendatangi rumah Chintua sesuai KTP yang beralamat di Jalan Jepara 2 Bubutan Surabaya. Namun tidak juga bertemu dengan Chintya sudah tidak lagi tinggal disini lagi.

“Saya datang ke Rumah sesuai KTP sebanyak 3 kali. Chintya sudah menugak pembayaran lebih dari 30 hari.” Katanya.

Lebih paranya lagi, Saksi Fredy yang mengaku sebagai ayah tiri tergugat yang menjadi saksi persidangan sempat ditolak oleh pihak pengugat dikarenakan waktu pengajuan kredit mengaku saudara yang tidak se-rumah.

Terpisah Mauzul selaku pihak pengugat menangapi putusan tersebut, menyapaikan bahwa pihak konsumen belum membayar dan tidak menyerahkan Mobil.

“Konsumen (Chintya) Mala menghilang seperti Hantu dan pihak manajemen tetap minta diselasaikan (dibayar), kalau tidak manajemen akan laporkan ke Polisi” kata Mauzul. Rabu (26/06/2024).

Sementara ibu dari Chintya, Yuni terkait putusan tersebut belum memberikan penjelasan. M-12/TOK

Warga Sukabumi Wadul Ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Mafia Proyek

Sukabumi, Timurpos.co.id – Hilmawan warga Sukabumi, melaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tembusan Polda Jawa Barat Bagian Kriminal Khusus, dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, (24/06/2024)

Proyek senilai lebih dari 18 miliar rupiah ini, yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah mangkrak selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.

“Ini ada apa? Proyek yang seharusnya selesai dalam waktu 191 hari kini molor menjadi lebih dari dua tahun. Saya menduga ada yang tidak beres dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujar Hilman.

Setelah menelusuri lebih lanjut, Hilman menemukan bahwa pelaksana proyek tersebut adalah PT Karuniaga Intisemesta, sebuah perusahaan yang diketahui bermasalah. Berdasarkan Direktori Putusan dari Kejaksaan Agung maupun Pengadilan Tinggi Bandung, Rini Yulianthie Fatimah, direktur utama PT Karuniaga Intisemesta, terbukti bersalah dalam berbagai kasus korupsi.

Pada tahun 2021, setelah tiga tahun buron, Rini ditangkap untuk dieksekusi ke penjara atas kasus korupsi pengadaan elevator di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016. PT Karuniaga Intisemesta, yang dipimpin oleh Rini, juga bermasalah dalam proses pengadaan barang dan jasa di Jakarta Utara tahun 2012, di mana perusahaan ini sering memenangkan tender secara tidak terbuka.

Yang lebih mencengangkan, meskipun Rini telah ditangkap, PT Karuniaga Intisemesta masih memenangkan tender pengadaan lift di kantor Wali kota Palembang pada Maret 2021 senilai 3.22 miliar rupiah. “Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender, terbukti dengan leluasanya perusahaan yang bermasalah dapat memenangkan tender,” tambah Hilman.

Selain itu, Hilman juga menduga bahwa ada beberapa oknum pejabat di Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang ikut bermain dalam proyek ini. “Saya curiga ada keterlibatan oknum pejabat di Bina Marga yang memfasilitasi atau membiarkan praktek-praktek tidak benar ini terjadi,” Ungkap Hilman.

Pihak pengawas dinilai lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek ini, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan dan kecurangan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Hilman meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap PT Karuniaga Intisemesta dan Rini Yulianthie Fatimah, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

“Ketidakberesan dan pelanggaran yang telah terjadi sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Hilman.

Hilman berharap bahwa laporan ini dapat mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan proyek-proyek yang mangkrak dan memastikan transparansi serta keadilan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. M-12

Dansatbrimob Polda Kalbar Ikuti Upacara Ziarah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Upacara Ziarah dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya. Senin (24/06/2024).

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 1 Juli nanti, Polda Kalbar menggelar kegiatan ziarah yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya, Jl. Adi Sucipto, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya. Kegiatan ziarah ini merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Kalbar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024. Kegiatan ziarah pada pagi hari ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. dan diikuti oleh seluruh pejabat utama dilingkungan Polda Kalbar termasuk Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H.. Kegiatan ziarah pada hari ini diawali dengan peletakkan karangan bunga oleh Kapolda Kalbar ditugu prasasti Taman Makan Pahlawan Dharma Patria Jaya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a dan diakhiri dengan kegiatan tabur bunga diseluruh makam pahlawan. Selain untuk memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 kegiatan ziarah ini juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Kapolda Kalbar juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk rasa terimakasih generasi penerus Polri terhadap para pendahulu yang telah lebih dahulu berkorban untuk bangsa. Sebelum menutup kegiatan ziarah pada pagi hari ini Kapolda Kalbar juga berharap generasi penerus Polri bisa meneruskan perjuangan para pahlawan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk membuat Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugas sehari hari dilapangan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. M-12

Bhakti Kesehatan Donor Darah, Polresta Pontianak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Pontianak bekerja sama dengan PMI Kota Kota Pontianak menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah di PMI kota Pontianak, Selasa (25/06/2024) pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasidokkes, Iptu. Lijana Tajudin.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Wakapolresta Pontianak, AKBP. N. B. Darma, S. I. K., M. H., pejabat utama beserta bhayangkari dan personil Polresta Pontianak yang tampak sangat antusias mengikuti acara tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasi Dokkes, Iptu. Lijana menjelaskan bahwa kegiatan donor darah tersebut selain dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 sekaligus sebagai aksi nyata peran Polri membantu masyarakat yang membutuhkan darah dan turut membantu kebutuhan darah di kota Pontianak melalui PMI.

“Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-78 kami dari Polresta Pontianak melaksanakan Bhakti Kesehatan Donor Darah yang dalam hal ini terlaksana bekerjasama dengan pihak PMI Kota Pontianak, dan merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan darah di PMI Kota Pontianak,” ujar Iptu. Lijana.

Iptu Lijana menambahkan bahwa pada giat Bhakti Kesehatan Donor Darah tersebut sebanyak 63 kantong darah terkumpul dan kemudian diserahkan ke PMI untuk dilakukan mekanisme pemeriksaan sebelum dapat digunakan untuk yang membutuhkan. M-12

Michel dan Vincent Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Pengeroyokan

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga Villa Kalijudan Surabaya dihebohkan dengan adanya kasus dugaan Aksi Premanisme disertai perampasan yang dilakukan oleh Michel dan Vincent terhadap Budi di rumahnya.

Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Villa Kalijudan Surabaya telah dilaporkan ke Polsek Mulyorejo.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/154/VI/2024/SPKT/Unit Reskrim Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Juni 2024, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Villa Kalijudan Indah S-19 Surabaya.

Boby, kuasa hukum korban, menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media di Mapolsek Mulyorejo Surabaya. “Perkara ini bermula saat terlapor Michel dan Vincent mendatangi klien kami untuk menagih. Kemudian terlapor melakukan pengeroyokan terhadap klien kami, hingga mengakibatkan luka-luka,” ujarnya kepada wartawan selasa,(25/06/2024).

Menurut Boby, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, hidung mengeluarkan darah, dan mata sebelah kanan lebam. “Tidak sampai disitu, mereka juga melakukan perampasan satu unit truk dan kunci mobil Honda Brio serta hand phone asisten rumah tangga dari klien kami,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Mulyorejo dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kami berharap pihak penyidik segera memproses dengan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, karena ini sudah masuk ranah pidana murni, salah satu bentuk aksi premanisme dan pengeroyokan terhadap korban disertai perampasan barang yang bukan miliknya,” tegas Boby.

Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Mulyorejo telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dari pantuan Timurpos terlihat para pelaku dan beberapa keluarga juga mendatangi Polsek Mulyorejo, namun selang beberapa jam terlihat mereka meninggalkan Polsek Mulyorejo Surabaya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada masalah hukum. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan keamanan masyarakat.TOK

Empat Sumur Bor Bantuan Polres Ponorogo Siap Digunakan

Ponorogo, Timurpos.co.id – Ratusan warga di Wilayah Desa Karangpatihan, Desa Ngendut dan Desa Ngumpul, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo tak lagi kuatir mengalami kekurangan air bersih, dalam menghadapi musim kemarau.

Ini lantaran, empat lokasi sumur air dalam bantuan Polres Pomorogo telah selesai dibangun di wilayah tersebut dan siap digunakan oleh warga.

Eko Mulyadi, Kepala Desa Karangpaihan tak henti-hentinya mengucapkan syukur dan rasa terima kasihnya pada Polres Ponorogo atas batuan sumur air dalam untuk solusi kekurangan air bersih menghadapi musim kemarau.

“Jika musim kemarau tiba, warga akan mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih,” kata Eko Mulyadi Jum’at (21/06/2024).

Jangankan untuk lahan pertanian, lanjut untuk minum dan kebutuhan rumah tangga saja harus menunggu bantuan atau mengambil dari mata air yang sangat jauh.

Dengan bantuan sumur dalam, lanjut Eko Mulyadi, kebutuhan air minum dan kebutuhan sehari hari akan tercukupi dengan baik.

“Sekali lagi kami atas nama warga mengucapkan terima kasih atas batuan dari Polri. Bantuan ini sangat bermanfaat,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo ditempat terpisah mengatakan melihat ratusan warga mengalami kesulitan air bersih, pihaknya berupaya memberikan solusi dengan membuat sumur air dalam.

“Sebelumnya kita bantu dengan droping air bersih, kemudian sebagai solusinya ya dibangun sumur air dalam ini. Semoga bermanfaat bagi warga masyarakat. M-12

Bob S Kudmasa: Kami Menduga ada Upaya Rekayasa Dalam perkara Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Gugatan Perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan pihak terlawan, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat.

Kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa menjelaskan hari ini agenda bukti dari pelawan dari koperasi 17 bukti kemudian kami pending 3 karena ada yang perlu kami sempurnakan terus pihak lawan juga mengajukan tiga bukti agenda berikut adalah bukti pending dan saksi, pada dasarnya kami berkeyakinan bahwa fakta hukum yang ada kami mohon keadilan sama majelis hakim karena ini kan kepentingan banyak orang dan kami harap kalau boleh koperasi jangan di zolimii

Disitu ada rapat RAT dari situ ada rapat dan kesepakatan bersama yang pada dasarnya membuktikan bahwa Noer Qodim itu mempunyai kewajiban untuk koperasi yang seharusnya dibayar selama ini kalau kita lihat, “Dari sebelumnya memang kami menduga itu mungkin ada rekayasa-rekayasa yang perlu diperjuangkan di pengadilan ini karena satu-satunya tempat untuk mencari keadilan,” ucapnya saat diruang sidang Tirta 2, Senin (24/06/2024)

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawanan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk membayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352 juta. TOK

Mabes Polri Temukan Indikasi Penyelewengan Pupuk Subsidi di Kab Maggarai

NTT, Timurpos.co.id – Temuan Mabes Polri saat pantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat

Yudi Purnomo Harahap Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri kepada Media menyatakan bahwa tim bersama Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat NTT. Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 18-22 Juni 2024.

Tim terdiri dari Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selalu Wakil Ketua Tim, dengan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi.

Herbert Nababan Wakil Ketua Tim yang merupakan mantan Penyidik senior KPK memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian dengan Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat beserta jajaran termasuk dihadiri juga dari pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk dan Kelompok Petani.

Dalam pertemuan tersebut Herbert Nababan menekankan kembali bahwa jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak. Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton (total nilai subsidi sebesar Rp54 Triliun)

Herbert juga mengatakan bahwa Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stock pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Hotman tim ke Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat karena penebusan pupuk bersubsidi di kedua wilayah ini menggunakan 2 (dua) metode penebusan yaitu dengan kartu tani dan KTP dan mengecek bagaimana dinas pertanian melakukan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.

Kemudian, Hotman selaku Ketua tim menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim menemukan

1. Di kedua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yg seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum padu padannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukupnya waktu untuk melakukan peng input an data di E-RDKK. Satgassus menyarankan agar segera data NIK petani dipadupadankan dgn data Dukcapil dan kemudian segera mendaftarkan mereka di data Simluhtan dan data E-RDKK. Dalam hal ini juga Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI utk memberi waktu yg cukup pada Kabupaten utk melakukan peng input an data di E-RDKK dan memberi kebebasan pada Dinas Pertanian Kabupaten melakukan perubahan E-RDKK nya dlm batas yg diperbolehkan oleh Permentan menyesuaikan dengan kemampuan pendataan masing2 kabupaten.
2. Sampai dengan Juni 2024, masih banyak kartu tani yg belum disalurkan oleh bank kepada petani sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidinya. Dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT akan kartu tani, maka Satgassus menyarankan untuk tahun depan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme yaitu penebusan dengan menggunakan KTP.
3. Masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios, bahkan ada petani yg harus menebus pupuk dgn jarak lebih kurang 80km. Untuk itu Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian RI utk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani.
4. Para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh dan untuk itu Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di propinsi NTT.
5. Kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu diharapkan Dinas Perdagangan Kabupaten untuk mengawasi secara intens keberadaan stok ini dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jk stok tidak ada di kios dan distributor.
6. Masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi.

Hal ini sangat merugikan kios jk benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani. Untuk itu Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI utk membuat petunjuk verval dimana sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh Tim Verval kecamatan, agar terlebih dahulu transaksi ini di verval oleh Tim PIHC utk memperbaiki dan melengkapi administrasi yang diperlukan sesuai standar yg ada sehingga memastikan tidak adanya lagi penolakan keabsahan transaksi oleh Tim Verval Kecamatan.

Dalam kesempatan ini juga Satgassus mendapatkan keluhan dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bahwa mereka tidak lagi didukung operasional yang memadai ketika melaksanakan tugas pendataan petani dan verifikasi validasi transaksi penebusan pupuk bersubsidi.

Pada kesempatan tersebut Satgassus meminta pada Pemerintah kabupaten dan Kementerian Pertanian RI untuk memberikan dukungan operasional yg cukup mengingat strategisnya peran PPL dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pupuk bersubsidi ini yg menggunakan metode digitalisasi dalam pendataan, penebusan, serta verifikasi dan validasi transaksi. M-12

Kanit Idik 1 Menepis Adanya Pelepasan Tersangka Narkoba, Itu Fitnah

Surabaya, Timurpos.co.id: Menanggapi adanya pemberitaan terkait dugaan pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang sebesar Rp. 60 juta, Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok angkat bicara. Sabtu (22/06/2024).

Iptu Yoyok menjelaskan bahwa, pemberitaan tersebut tidak benar. Perkara ini berawal adanya penangkapan terhadap seorang terduga pengedar Narkoba bernama Muljono warga Banyu Urip Surabaya oleh Petugas, kemudian dari pengakuan Muljono didapatkan nama yakni Misli.

“Atas keterangan dari Muljano, Petugas menindak lanjuti dengan mengamankan Misli, lalu terhadap Misli dibawa ke Malpolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Iptu Yoyok.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, keterangan pengedar tersebut ternyata terbalik. Pria berinisial Misli tersebut hanya merupakan seorang pengguna bukan pemasok narkoba terhadap pengedar yang sebelumnya ditangkap.

“Jadi, karena hasil pemeriksaan Misli hanya sebatas pengguna, maka dilakukan Restorative Justice dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan Perkapolri dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Sedangkan untuk pengedar yang atas nama Muljono ini, tetap kita proses lanjut karena terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti 11 poket sabu siap edar,” lanjutnya.

Iptu Yoyok juga merasa heran. Dimana, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah Irawan, SH, S.I.K. MH., sudah menjelaskan kepada awak media yang melakukan konfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Bapak Kasat sudah membalas konfirmasi awak media bahwa informasi tersebut tidak benar. Kita semua disini (Satresnarkoba) selalu transparan dan profesional dalam menjalankan tugas. Kita tidak bisa memaksakan seseorang yang hanya pengguna narkoba untuk ditahan. Apalagi sampai meminta uang segitu besarnya. Silahkan tanyakan langsung ke pihak keluarga Misli, apa benar memberikan uang kepada pihak kepolisian. Jangan sampai dengan adanya pemberitaan itu, kami yang bekerja secara benar, malah mendapatkan fitnah,” ungkapnya.

“Yang bisa kami lakukan yakni memasukkan orang tersebut ke rumah rehabilitasi agar menjalani pemulihan dari ketergantungan dan tidak menggunakan narkoba kembali. Tapi untuk seorang pengedar, pasti kami proses lebih lanjut dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. M-12

KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang Apresiasi Polres Batu Gelar FGD

Kota Batu, Timurpos.co.id – Polres Batu Polda Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Orchid Batu, Kamis (20/6/2024).

FGD tersebut digelar dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang aman dan kondusif.

Hal itu seperti disampaikan oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al jauza yang mewakili Kapolres AKBP Oskar Syamsuddin yang juga hadir membuka forum tersebut.

“Kegiatan ini sebagai langkah persiapan untuk menyongsong Pilkada 2024 yang aman dan kondusif,”kata Kompol Jeni.

Wakapolres Batu ini juga mengungkapkan pada Pemilu Pilpres dan Pileg lalu, kondisi di Jawa Timur khususnya Kota Batu berlangsung kondusif.

“Jadi kita harapkan Pilkada nanti juga bisa berjalan aman,lancar dan kondusif,” ujar Kompol Jeni.

Kompol Jeni menyebut pihak Polres Batu Polda Jatim bersama jajaran Forkompinda Batu berharap masyarakat nantinya juga turut aktif dalam mengikuti tahapan Pilkada uang diadakan oleh KPU Batu dan Kabupaten Malang.

Selain itu, Wakapolres Batu ini kembali mengingatkan agar seluruh Masyarakat yang memiliki hak pilih dan para peserta Pemilu pada Pilkada nantinya juga berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas.

“Menjaga ketertiban selama Pilkada adalah tugas kita bersama,mari kita wujudkan pemilihan kepala daerah, di wilayah Kota Batu yang damai,”kata Kompol Jeni.

Waka Polres Batu menilai, Pilkada adalah momentum untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin selama beberapa tahun ke depan.

Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih sebaik mungkin.

“Saya berharap agar nantinya masyarakat yang punya hak pilih jangan golput. Pilihan masyarakat tentunya yang terbaik untuk kemajuan Kota Batu,” kata tutup Wakapolres Batu.

Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi sangat mengapresiasi FGD yang diinisiasi oleh Polri dalam hal ini Polres Batu Polda Jatim ini.

Menurut Wahyudi, Polres Batu Polda Jatim begitu sigap mengambil moment dalam menjaga Harkamtibmas dengan melakukan upaya pencegahan dari segala kemungkinan yang terjadi.

“Saya sangat berterima kasih sekali kepada Polres Batu dan jajaranya, karena sudah bisa mengumpulkan banyak tokoh dalam acara FGD ini,”ujar Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang ini optimis Polres Batu mampu untuk menjaga Keamanan menjelang, saat berlangsung dan pasca dilaksanakanya Pilkada serentak nanti.

“Kami dari Bawaslu siap membantu Polri dalam hal ini Polres Batu untuk mewujudkan itu semua,”ungkap Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang ini juga mengingatkan agar pada tahapan Pilkada kali ini masyarakat tidak mudah terprovokasi, terpengaruh berita hoaks yang dapat menimbulkan gesekan serta memecah belah antar sesama.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk mencegah konflik sejak dini,”ungkapnya.

Pada FGD tersebut Polres Batu juga mengundang Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto dan Anggota KPU Propinsi Jatim Ny. Rochani sebagai Nara Sumber dan reporter Agropolitan Televisi, Rahmawati Sarah sebagai moderator.

FGD ini juga dihadiri para Kapolsek jajaran Polres Batu, Forkopimda dan pejabat Pemkot Batu, Komisi A DPRD Kota Batu, Komisioner KPU Kota Batu, Perwakilan Kodim 0818 Malang, Kepala Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. M12