Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Atas Nama Terpidana ANDRIAN SYAHBANA

Bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Identitas Terpidana yang diamankan,Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB yaitu:

Nama Lengkap : Andrian Syahbana
Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,Agama : Islam

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Timbul Sianturi

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana TIMBUL SIANTURI

Bertempat di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi : Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia : Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan : Agama : Kristen

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan:

Menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara

Kalimantan Barat, Timurpos.co.id – Dalam rangka melaksanakan Penegakan Hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Restorative Justice, Kejati Kalbar telah melaksanakan Ekspose 15 perkara berdasarkan Restorative Justice Periode April – Juni Tahun 2024 yang terdiri dari:

3 Perkara Pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (1 perkara);
4 Perkara Penadahan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak (3 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
1 Perkara KDRT oleh Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
5 Perkara Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang (2 perkara), Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Mempawah (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
2 Perkara Penipuan/Penggelapan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara);

Yang diantaranya perkara-perkara sebagai berikut :

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Mansur Bin H. Anwar yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhamad Johri Alias Jo Bin Muhamad Taher yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhally Taufik Alias Taufik Bin Basri dan Yudi Gunawan Alias Yudi Bin Surianto (Alm.) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Sudirman Alias Sul Bin Payuh (Alm.)yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara KDRT melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Santo anak Syamsuddin Ham (Alm.) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 03 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penipuan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Reza Firmansyah Alias Reza Bin Robin dan Aliem Pranata Alias Aliem Bin Effendi, M.H. yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Andre Saputra Alias Andre Alias Aan Bin Umar Husin yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Laode Yadi Alias Yadi Bin Laode Polio yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Zusfi Maulidan Alias Opi Bin Effendi (Alm.)yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Cabang Kejaksaaan Negeri Sanggau di Entikong an. Ahmad Rezi Bin Erman Arif yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Atmaja, S.P. Als. Maja Anak Donatus Dunsen yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penggelapan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Muhammad Ferdi Bin Muhammad Yusuf (Alm.) yang melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 376 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Mempawah an. Abdul Hadi Als Hadi Bin H. Asiman yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Kajati Kalbar menyampaikan bahwa setiap Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat dari tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak menimbulkan stigma negatif. Kejati Kalbar terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara Restorative Justice sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. M12

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Kalimantan Barat

Jakarta, Timurpos.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 1 Juli 2024,

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Korban Muhammad Rajianto yang merupakan karyawan cafe Pondok Kelapa Muda sedang men-charger handphone merek OPPO A38 warna hitam miliknya di atas meja teras cafe, lalu Korban Muhammad Rajianto tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda tersebut.
Saat kejadian itu,

Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dan Saksi Deo juga menumpang tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda dikarenakan cuaca saat itu sedang hujan. Suatu ketika, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin terbangun sedangkan Korban Muhammad Rajianto dan Saksi Deo masih tertidur, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin melihat ada 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam yang sedang dicharger di atas meja teras.

Dengan kondisi tersebut, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin tanpa seizin Korban mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam tersebut dan memasukannya ke dalam tas milik Tersangka, lalu Tersangka pergi menuju Ketapang.

Akibat perbuatan pencurian Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin, Korban Muhammad Rajianto mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Novan Arianto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Arief Wirawan Atmaja, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 2 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Saruddin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sitti Dg Kampong dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka belum pernah dihukum,Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan. M12

PP Muhammadiyah Percaya di Bawah Kepemimpinan Kapolri, Kamtibmas Terjaga

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan selamat atas umur Polri yang sudah menginjak angka ke-78.

“Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya Ketua Umum Pimpinan Pusat menyampaikan selamat hari ulang tahun ke-78, Hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia,” ungkapnya, Minggu (30/6/24).

Ia mengapresiasi atas ulang tahun yang mengusung tema Polri Presisi Mendukung Percepatan Ekonomi yang Inklusi dan Berkelanjutan Mendukung Indonesia Emas. Sebab, PP Muhammadiyah mempercayai bahwa di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Polri selaku amanah dalam menjalankan tugas dengan baik.

Oleh karena itu, ujarnya, ia berharap dalam setiap tugas yang dijalankan Polri semoga diberikan rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, kamtibmas di Indonesia akan selalu terjaga.

“Kami percaya Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran dapat mengemban tugas utama Polri dengan sebaik-baiknya dalam tugas negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat Indonesia dengan sebaik-baiknya. Selamat ulang tahun,” ujarnya. M12

Gus Yahya Ucapkan HUT Bhayangkara: Semoga Polri Selalu Diandalkan Masyarakat

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) turut mengucapkan HUT Bhayangkara ke-78 Polri. Dia berharap Polri selalu diandalkan masyarakat Indonesia.

“Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, atas nama jamiyah Nahdlatul Ulama, saya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara yang ke-78 1 Juli 2024 kepada khususnya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Gus Yahya di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2024 lalu.

Gus Yahya berharap momen Hari Bhayangkara kali ini menjadi tonggak yang kokoh untuk kinerja Polri yang lebih baik.

Gus Yahya juga berharap Polri selalu diandalkan masyarakat Indonesia. Hal ini agar Polri memberikan sumbangsih yang nyata dan strategis untuk Indonesia.

“Utuk mewujudkan Polri yang lebih terpercaya, yang lebih diandalkan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sumbangsih yang nyata dan strategis bagi masa depan yang lebih baik untuk Indonesia dan segenap rakyatnya,” ucap Gus Yahya.

Kini Polri diketahui menjadi lembaga negara yang memiliki kepercayaan tinggi dari masyarakat.

Hal itu tercermin dari hasil survei Litbang Kompas yang menyatakan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri hingga mencapai angka 73,1%.

Hasil tersebut terus meningkat dibanding survei Litbang Kompas sebelumnya yakni pada Agustus 2023 sebesar 66% dan Desember 2023 yakni 71,6%.

Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun tema HUT Bhayangkara ke-78 yakni ‘Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas. M12

Pemberlakuan Icbox di Terminal Purabaya, Diprotes Mandor Bis

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Paguyupan Mandor Bis Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Nasional di dampingi oleh Reclasseering Indonesia Komwil Jatim menghadap ke kepala Terminal Purabaya Bungurasih guna menyampaikan keberatan atas rencana pemberlakuan icbox di dalam Terminal Purabaya. Namun, saat pertemuan tersebut, kepala terminal tidak berada di tempat,Sabtu(29/06/2024).

Pertemuan yang diadakan pada hari ini di terima oleh staf terminal, saudara Bagus, yang menerima delegasi dari paguyupan tersebut. Bagus menyampaikan bahwa Kepala Terminal, Bapak Badik, S.T., tidak dapat hadir pada hari ini karena adanya keperluan mendesak di luar terminal.

“Pertemuan ini akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, agar bisa langsung bertemu dengan Kepala Terminal, Bapak Badik, S.T.,” ujar Bagus. “Kami memahami kekhawatiran dari Paguyupan Mandor Bis terkait rencana pemberlakuan icbox, dan ini akan menjadi topik utama yang dibahas dalam pertemuan mendatang.”

Rencana pemberlakuan icbox di Terminal Purabaya Bungurasih memang telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan operator bis. Paguyupan Mandor Bis AKDP dan AKAP Nasional menyatakan bahwa penerapan icbox berpotensi memperlambat proses pelayanan kepada penumpang.

“Kami berharap dapat berdiskusi langsung dengan Bapak Badik, S.T. untuk menyampaikan masukan dan keberatan kami secara langsung. Harapan kami adalah mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar salah satu perwakilan dari paguyupan tersebut.

Dengan dijadwalkannya pertemuan ulang pada hari Senin, para pihak berharap bisa menemukan jalan tengah yang memadai untuk menjawab kekhawatiran yang ada. M12

PT PTP Diduga Lakukan Monopoli Bongkar Muat di Pelabuhan Kijing

Pontianak, Timurpos.co.id – Herman Hofi Angkat Bicara soal,Pelaksanaan kegiatan usaha jasa bongkar muat di pelabuhan Kijing kab. Mempawah Kalbar terkesan dimonopoli oleh PT PTP yang merupakan anak perusahan Palindo hal ini tentu telah melamggar perundang-undangan sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum bagi pengusaha lokal. 28 Juni 2024 WIB.

Tegas Dr Herman Hofi Munawar,” Ada kecendrungan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 25 UU. No. 5 Thn 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Kijing di dominasi PT. PTP yang merupakan anak Pelindo membuat pengusaha lokal tidak berdaya karena Pelindo memiliki kekuatan yang dahsyat, dan powerful.

Palindo sebagai Perusahaan pelat merah terkesan memperlakukan PT. PTP secara istimewa itu dianggap mengangkangi UU 19/2003 tentang BUMN. Pasal 2 ayat 2D menyebutkan, kegiatan yang sudah diusahakan swasta tidak bisa diambil alih BUMN (Pelindo).

Kondisi tidak sehat ini harus segera dibenahi, pelabuhan kijing yang merupakan pelabuhan berskala internasional ini harus nya memberikan peluang pada perusahan lokal untuk bertumbuh dengan mempraktekkan bisnis yang sehat untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera turun tangan sebelum situasi di Pelabuhan Kijing semakin kacau pada titik tertentu akan merusak citra Pelabuhan Kijing di dunia internasional.

Pelindo sebagai perusahan plat merah diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola pelabuhan, kita berharap lebih mengedepankan praktek bisnis yang sehat. Jangan sampai melanggar rambu rambu Undang-Undang Anti Monopoli.

Dan tidak memanfaatkan statusnya sebagai perusahaan pelat merah. Jika palindo melanggar UU anti monopoli maka dapat dipastikan semua usaha-usaha kecil menengah akan mati.

Pelabuhan Kijing yang merupakan pelabuhan kebanggaan masyarakat kalbar Pemgusaha lokal berharap usaha mereka bisa berkembang, namun yang terjadi bakal memicu pelaku usaha lokal justru tersingkir, terlebih lagi jika PMB mewajibkan penggunaan peralatan melalui anak usaha Palindo pada sektor tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mencermati adanya dugaan terjadinya praktik monopolistik kegiatan usaha bongkar muat oleh PT PTP di pelabuhan Kijing. M12

Polisi Lakukan Penyelidikan Perisitiwa Meninggalnya Anak Didalam Mesin Molen

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Polres Kubu Raya tengah menyelidiki tewasnya seorang anak di dalam mesin pencampur pasir dan semen (Molen) di gudang percetakan bata kawasan Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tragis meninggalnya seorang anak di dalam mesin molen. Peristiwa ini diketahui setelah Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari warga dan melakukan investigasi mendalam.

Ade mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/6) sekira jam 14.00 Wib dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani serius oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya, sampai saat ini investigasi terus berlanjut untuk memastikan penyebab pasti serta kronologi kejadian.

” Setelah kami menerima informasi dari warga pada Rabu (26/6), Kapolres Kubu Raya langsung membentuk Tim untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait peristiwa meninggalnya anak berumur 11 tahun berinisial AC,” terang Ade, Jumat (28/6).

” Hasil investigasi awal, setelah korban ditemukan warga setempat di dalam mesin molen di lokasi pembuatan bata, warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Yarsi Pontianak, namun setelah dilakukan pemeriksaan medis korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,”ujar Ade, Jumat (28/6).

Ade menggaris bawahi, kasus tragis meninggalnya seorang anak di dalam mesin molen menjadi perhatian serius. Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolres Kubu Raya saat ini sedang bekerja untuk mendalami kejadian ini.

” Kasus ini menjadi perhatian khusus Bapak Kapolres Kubu Raya. Saat ini, tim yang dibentuk oleh bapak Kapolres Kubu Raya masih bekerja keras untuk melakukan penyelidikan peristiwa ini. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab dan kronologi bagaimana korban bisa masuk ke dalam mesin molen, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Ade menambahkan bahwa, Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan penyebab kematian korban. Polres Kubu Raya juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Kubu Raya agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

” Kami dari Polres Kubu Raya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kematian korban. Kami juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Kubu Raya, khususnya agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami, Polri,” tegas Ade. M12

Kajati Jatim Dr Mia Amiati Lantik 18 Pejabat Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 18 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, Kamis (27/06/2024).

Pelantikan ini, meliputi posisi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, 14 Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Bagian Tata Usaha, dan 2 Koordinator.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Koordinator pada Bidang Pidsus Kejagung, Pak Ardito, SH, MH, dan Pak Erich Folanda, SH, MH; Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bapak Agus Kurniawan, SH, MH; serta pejabat dari berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Mia Amiati menekankan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.

“Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan kepada saudara, buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan para pejabat baru untuk memaknai sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai momentum refleksi diri. “Sumpah jabatan harus dimaknai sebagai momentum untuk merefleksi, introspeksi, dan kontemplasi diri terhadap tugas dan jabatan yang akan diemban yang merupakan amanah dan kepercayaan,” tegasnya.

Dr. Mia Amiati juga menyoroti peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam tiga tahun terakhir. “Apresiasi dari masyarakat tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Kejaksaan bertransformasi menjadi penegak hukum yang humanis, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, namun justru tajam ke atas dan humanis ke bawah,” ungkapnya.

Terkait Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung sekitar November 2024, beliau mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga netralitas.

“Sebagai ASN kita harus bersikap netral, tidak ikut campur dalam politik praktis dan tidak berpihak pada bentuk pengaruh dan kepentingan siapapun demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelantikan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. TOK/*