Polda Kalbar Apresiasi Atas Dilantiknya Ketua Dan Perangkat PWI Kalbar Yang Baru Oleh Ketua Umum PWI Pusat

Pontianak, Timurpos.co.id – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya,S.I.K.,M.H, Mewakili Kapolda Kalbar Hadiri Kegiatan Pelantikan Pegurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2024-2029. Selasa (09/07/2024).

Pelantikan Pengurus PWI Kalbar tersebut juga dihadiri oleh PJ Gubernur Kalbar dr. Harrison, M.Kes. beserta Forkopimda Prov. Kalbar, Ketua Umum PWI Pusat Bpk. Hendry Ch Bangun, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat Ibu Windy Prihastari, S.STP, M.Si, Ketua PWI Kalbar Bpk. Kundory beserta Tokoh -tokoh pers dan Perwakilan Mahasiswa.

Kepada awak media, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto S.Ik.MH., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Kapolda Kalbar menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan pengurus PWI Kalbar yang baru yang saat ini dipimpin Oleh Bpk. M. Kundori oleh Ketua Umum PWI Pusat.

“Bapak Kapolda titip salam dan mengucapkan selamat kepada Ketua PWI Kalbar dan Jajaran Pengurus PWI Kalbar yang baru”, Kata Petit.

Ia juga berharap Kengurusan PWI baru bisa menjadi mitra yang baik utk berkolaborasi dengan bidhumas Polda Kalbar karena PWI merupakan organisai media tertua dibawah naungan Dewan pers.

“Saya berharap kepada Ketua PWI yang Baru dan Jajaran pengurus PWI yang Baru dapat bermitra dan berkolaborasi bersama jajaran Polda Kalbar kususnya dalam menyampaikan pemberitaan yang faktual dan dari sumber yang terpercaya serta bersama -sama berupaya untuk melindungi masyarakat dari maraknya berita – berita Hoaks”, ujar kombes Petit.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat menjalankan amanah kepada seluruh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Barat Masa Bakti 2024—2029, mari kita junjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Profesi Wartawan, karena tugas kita ini adalah tugas yang mulia demi masyarakat bangsa dan negara”, pungkasnya. M12

Tim Tabur Bali Dan Kejati NTB Amankan Saksi Dugaan Perkara Korupsi

Mataram, Timurpos.co.id – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan an. NI WAYAN SRI CANDRI YASA umur 48 tahun.09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA

Pengamanan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA ini terkait kasus korupsi yang sedang
ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat

Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

Terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara
sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023 yaitu Tanggal 23 November 2023, Tanggal 01 Desember 2023, Tanggal 1 Desember 2023. Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan akan tetapi yang bersangkutan NI WAYAN SRI CANDRI YASA tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASAsebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, yaitu :Tanggal 08 Mei 2024, Tanggal 15 Mei 2024,Tanggal 22 Mei 2024. Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tetap tidak ada itikad baik dari NI WAYAN SRI CANDRI YASA untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan, selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA.

Bahwa selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan NI WAYAN SRI CANDRI YASA, berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, NI WAYAN SRI CANDRI YASA saat ini berada di wilayah
hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram.

Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NI WAYAN SRI CANDRI YASA, Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi
NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram Selanjutnya terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

Bahwa terhadap tersangka NI WAYAN SRI CANDRI YASA untuk sementara dititipkan di
ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024. M12

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono Beri Arahan pada Peserta Coaching Clinic

Jakarta, Timurpos.co.id – Bertempat di Hotel Santika Premier, Slipi, Jakarta, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono membuka sekaligus memberikan memberikan arahan pada kegiatan Coaching Clinic Kepatuhan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024.Selasa (09/07/2024).

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sudah berjalan lama dan telah banyak perubahan serta peningkatan di beberapa aspek pelaksanaan.

Pergeseran konsep Reformasi Birokrasi sekarang lebih melihat kepada hasil atau dampak daripada pelaksanaan Reformasi Birokrasi itu sendiri.

“Peningkatan nilai reformasi birokrasi menjadi salah satu syarat meningkatkan tunjangan kinerja Kejaksaan RI sehingga diperlukan optimalisasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI. Konsep Reformasi Birokrasi dibagi dalam dua kategori yakni Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, reformasi birokrasi tersebut lebih menekankan pada capaian aspek meso dan capaian tematik yang berhubungan dengan program prioritas nasional Presiden. Kondisi ini seiring berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan tahun 2023 lalu terkait pelaksanaan penilaian Reformasi Birokrasi yang diukur dengan melihat hasil capaian pelaksanaan Indeksasi dan pelaksanaan Tematik oleh Kejaksaan RI.

“Aspek Reformasi Birokrasi General yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI merupakan bagian dari 24 indek yang “diampu” oleh berbagai kementerian/lembaga. Secara keseluruhan, terdapat beberapa peningkatan nilai indek yang relatif baik, namun masih terdapat juga beberapa nilai indek yang masih berada dibawah nilai rata-rata capaian penilaian oleh pengampu atau pemilik indek itu sendiri,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Menyikapi perkembangan dan dinamika pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI juga melaksanakan program-program lainnya yang berhubungan dengan Reformasi Birokrasi yakni Pelaksanaan Perintah Presiden dan/atau Jaksa Agung dan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.

Selain itu yang tak kalah penting yakni tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa instrumen ini merupakan pendukung bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI.

Hadir dalam kegiatan ini Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi serta Para Peserta Coaching Clinic yaitu Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. M12

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Warga Bulgaria Dideportasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak melakukan pengawalan melekat terhadap satu orang warga negara Bulgaria berinisial VBD. Pria berusia 41 tahun tersebut terbukti telah melanggar peraturan keimigrasian terkait izin tinggal sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dilakukan pemulangan paksa ke negara asalnya.

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan dan Penindakan Keimigrasian Tanjung Perak pendeportasian tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (8/7) menggunakan pesawat Batik Air pukul 07.30 WIB.

“Dari bandara Juanda, WNA tersebut akan diterbangkan menuju Jakarta untuk melakukan pengambilan paspor baru di kedutaan Bulgaria dan selanjutkan akan diterbangkan kembali menuju Bulgaria pada pukul 19.00 menggunakan pesawat Thai airways” ujar Arief.

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melakukan serah terima orang asing dengan Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang bertugas di TPI Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pengawalan hingga keberangkatan orang asing tersebut.

Selain dideportasi, lanjut Arief warga negara Bulgaria itu juga dimasukkan ke daftar cekal (pencegahan dan penangkalan).

“Kantor Imigrasi Tanjung Perak berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain,” kata Arief. TOK

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Diduga Terlibat Kasus Pembelian Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat Selidiki Kasus Pembelian Sebidang Tanah Oleh Bank Kalbar Yang Mark up Anggaran Ada Keterlibatan Anggota DPRD Berinisial P.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up Anggaran. Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial P yang terlibat.

“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta. Senin, (08/07/2024).

Dirinya pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” terangnya. Iapun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

“Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya. M12

Hakim Ni Putu Sri Indahyani Vonis “NO” di Perkara Praperadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim tunggal, Ni Putu Sri Indayani memutus permohon praperadilan terkait sah dan tidaknya penyitaan barang butkti yang dilakukan oleh Polda Jatim dengan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Septonoadi Tontowi S.H., kuasa hukum Agung Wibowo selaku pemohon menyampaikan bahwa, hasil sidang tersebut.

“Untuk agenda hari ini keputusan, dimana putusan perkaranya Niet Ontvankelijke (NO) Verklaard, yang merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” ujar Septonoadi.

Gugatan ini diajukan atas penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon ) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Meski kecewa dengan hasil putusan, Septonoadi menyatakan akan menghormati keputusan hakim. “Kami menghargai putusan yang mulia karena apapun itu kami harus hargai,” tambahnya.

Septonoadi juga mengungkapkan rencananya untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali. “Kami kepingin melakukan langkah praperadilan lagi karena putusannya kan NO atau tidak dapat diterima, beda lagi kalau tidak dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Agung Wibowo selaku pemohon mengatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan. “Ini tadi sidang tikus, sidang diam-diam. Tahu-tahu selesai, tidak ada informasi,” ungkap Agung.

Pernyataan Agung ini mengindikasikan adanya ketidakpuasan terhadap transparansi proses persidangan. Ia bahkan mempertanyakan, “Ada apa ini? Ada yang tidak beres antara Hakim, Panitera, Polda dan Kuasa Pemohon.”ungkapnya

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan konsolidasi juga dan kami akan menghadap teman-teman Polda. Kami yakin mereka pasti akan sangat membantu kami terlepas daripada upaya mitigasi yang barusan,” tutup Septonoadi.

Putusan lengkap sidang ini diperkirakan akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam dua hari ke depan. TOK

Yetty Raharjani: Kecewa Atas Penundaan Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali ditunda lagi. Senin (08/07/2024).

Kuasa hukum Koprasi (SDR) Yetty Raharjani, S.H., menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut. “Kami sudah siapkan saksi-saksi yang berkompeten terkait permasalahan KSDR, termasuk mengenai tunggakan dan lahan parkir yang belum dibayar. Namun, Majelis Hakim berpendapat lain,” ujarnya Yetty.

Menurut Yetty, alasan penundaan sidang adalah karena bukti surat dari pihak terlawan diunggah secara tidak berurutan dan tidak jelas.

“Hakim meminta agar bukti tersebut dijelaskan dan diunggah dengan urutan yang jelas. Karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan,” jelasnya.

Yetty menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengupayakan dua orang saksi untuk sidang berikutnya. “Kalau dirasa perlu, kami akan menambah saksi. Tidak masalah. Harapannya ada keadilan, karena kami juga punya hak dan kewajiban. Kami ada kewajiban membayar sewa lahan ke Pemkot, sebaliknya yang menunggak juga harus membayar sewa ke kami,” tegasnya.

Sementara itu, Miko Saleh, S.H., Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim menegaskan posisinya sebagai pendamping KSDR. “Kami mengharapkan keadilan di bumi Pertiwi berjalan dengan benar dan lurus. Unsur rekayasa bukan waktunya untuk digelar dan dimenangkan di hadapan publik. Ini bisa mencoreng kredibilitas PN,” katanya.

Miko juga menyoroti penundaan sidang tersebut. “Ini tidak wajar. Kekurangan harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Ketidaksinkronan ini menjadi insiden kecil yang bikin geli,” tambahnya.

Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini akan dilanjutkan minggu depan. Pihak KSDR berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. TOK

Gudang PT APE di Jalan Segoro Madu, Diduga Melakukan Perbutaan Culas

Gresik, Timurpos.co.id – Diduga Gudang PT. Adisakti Persada Energy (APE) yang berada di Jalan Segoro Madu, Kebonmas Gresik, dijadikan tempat penimbunan minyak gunung asal Bojonejoro dan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi jenis Solar. Senin (08/07/2024).

Hal ini terungkap dari pernyataan Ibrahim mengatakan bahwa, sudah ada atensi dari aparat. Senada yang disampaikan dari Ibrahim, Timurpos.co.id juga mencoba untuk mengkonfirmasi kepada APH, terkait adanya dugaan pengoplosan Minyak Gunung dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi. Namun tidak ada yang berkomentar atau terkesan abai.

Untuk diketahui Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Adisakti Persada Energy Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan BMM Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung. Dari informasi yang dihimpun bahwa, PT. Bintang Prama Sinergy kemudian diganti dengan PT. Adisakti Persada Energy yang dikelolah oleh H. Alwan.

Seharusnya pengabilan BMM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dan Asto diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi

Selain itu, kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. M12

Terbangkan Domik, Detektif Sungai Temukan Mikroplastik di Angaksa Kota Kediri

Kediri, Timurpos.co.id – Dalam rangka Plastic Free July ECOTON bersama 40 pelajar Detektif Sungai menemukan mikroplastik di udara. Uji Kadar mikroplastik udara yang baru pertama kali dilakukan, Karena detektif sungai Dan ECOTON menggunakan drone khusus yang dirancang untuk Bisa mengangkut dan menangkap mikroplastik diudara, DOMIK (Drone Mikroplastik) adalah Drone yang dimodifikasi dan dipasang alat saring mikroplastik di kaki drone nya.

Rafika Aprilianti selaku peneliti mikroplastik ECOTON menjelaskan bahwa “ECOTON merancang alat baru untuk sampling mikroplastik udara dengan memodifikasi drone, bertujuan agar dapat mengidentifikasi mikroplastik udara di ketinggian 20 meter. Karena salah satu sumber mikroplastik di udara adalah dari pembakaran sampah plastik yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dan asap nya tinggi mencapai 5-20 meter”.

Penelitian ini, didasari oleh Sebuah studi baru yang terbit dalam jurnal Environmental Science & Technology menyoroti negara-negara di dunia yang penduduknya paling banyak mengonsumsi mikroplastik, dan Indonesia menduduki peringkat teratas. Masyarakat Indonesia mengonsumsi sekitar 15 gram mikroplastik per bulan.

Sumber mikroplastik yang mengontaminasi tubuh dapat berasal dari banyak hal meliputi makanan dan minuman yang terkontaminasi mikroplastik, hingga lingkungan disekitar kita yang banyak mengandung mikroplastik, misalnya udara, air dan tanah.

DOMIK (Drone mikroplastik) pertama kali diterbangkan di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik kemudian Kota Kediri. Dari ketiga kota dan kabupaten terssebut, jumlah kelimpahan rata-rata mikroplastik yang berhasil ditangkap oleh DOMIK adalah 90 partikel/jam. Partikel mikroplastik yang berhasil ditangkap adalah dari jenis Fiber, Filamen dan Fragmen, Kelimpahan mikroplastik tiap kota dan kabupaten adalah sebagai berikut.

Temuan Mikroplastik yang terdeteksi di udara pada ketinggian 20 meter, mengkonfirmasi kekhawatiran tentang dampak buruk pencemaran plastik, terutama karena mikroplastik yang ada di udara berpotensi turun ke permukaan bumi dan terhirup oleh manusia.

Madjid Panjalung kelas 4 Sekolah Dasar, Salah satu pelajar detektif sungai mengungkapkan bahwa “Ini merupakan pengalaman pertamaku melakukan penelitian mikroplastik di udara, ternyata sampah plastik yang biasanya dibakar akan membentuk mikroplastik yang berukuran sangat kecil yaitu kurang dari 5 milimeter, dan memungkinkan bisa masuk dalam tubuh,”katanya.

Mikroplastik di udara dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk Abrasi dari ban kendaraan di jalan raya. Pemakaian dan pembuangan produk plastik sehari-hari, Proses industri yang melibatkan plastik, Degradasi material plastik di lingkungan. Partikel-partikel ini dapat terdispersi melalui angin dan fenomena atmosfer lainnya, sehingga tersebar luas dan bahkan mencapai daerah yang jauh dari sumber pencemaran.

Dan masalah utama adanya mikroplastik di udara adalah dari pembakaran sampah yang masih massif di negara Indonesia. Berdasarkan data dari databooks, 2023 menyebutkan bahwa 57,2% rumah tangga Indonesia rutin bakar sampah, 27,6% diangkut petugas dan hanya 0,1% saja yang didaur ulang.

Mikroplastik di udara menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. mikroplastik berukuran cukup kecil untuk terhirup langsung ke paru-paru. Mikroplastik bisa berbahaya jika masuk ke saluran pernapasan.

Penyakit ini dapat menyebabkan pembengkakan dan kerusakan pada tenggorokan dan jaringan paru-paru, sehingga menyebabkan nyeri dada ringan atau sesak napas. Mikroplastik berpotensi dapat menumpuk dan merusak kantung udara (alveoli) di paru-paru. Hal ini dapat meningkatkan risiko terkena kondisi paru-paru seperti emfisema dan kanker paru-paru.

Dan mikroplastik yang ukurannya sangat kecil dapat masuk ke aliran darah yang dapat tersalurkan ke banyak organ di tubuh, bahkan ada yang membentuk plak di pembuluh darah.

Rafika menambahkan bahwa,” Mikroplastik sifatnya seperti magnet, sehingga bahan polutan yang ada disekitarnya dapat diserap dan diikat oleh mikroplastik, jadi ketika kita menghirup mikroplastik kita juga akan menghirup polutan berbahaya yang diikat oleh mikroplastik,” tambahnya. Minggu (07/07/2024).

Selain itu Mikroplastik pada udara juga dapat mencemari daun. Mikroplastik yang menempel pada permukaan daun dapat menghalangi sinar matahari yang diperlukan untuk fotosintesis, kerusakan fisik daun, hingga penyumbatan stomata yang mengganggu proses respirasi dan fotosintesis.

Bulan Mei ECOTON telah melakukan uji mikroplastik pada daun Mangrove yang ada di Ekowisata mangrove Wonorejo Surabaya, hasilnya adalah sebagai berikut

Penelitian mikroplastik di udara dan daun akan terus dilakukan oleh ECOTON di banyak lokasi, hal ini menjadi bukti bahwa penggunaan sampah plastik sekali pakai akan berdampak pada kesahatan manusia, apalagi manusia setiap hari nya bernafas sehingga butuh udara yang bersih.

Firly Mas’ulatul Jannah selaku Manager Zero waste cities mengungkapkan bahwa,“Pembakaran sampah plastik di beberapa wilayah terjadi karena belum adanya fasilitas pengangkutan sampah. Maka harusnya pemerintah mendirikan menyediakan TPS 3R di setiap wilayah kelurahan atau desa untuk meminimalisir penanganan sampah yang tidak tepat salah satunya pembakaran,” katanya. TOK

Kapolres Bondowoso Beserta Jajarannya Nobar Pagelaran Wayang Kulit Dengan Lakon Tumurune Wiji Sejati

Kapolres Bondowoso Beserta Bondowoso, Timurpos.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 melaksanakan kegiatan kebudayaan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk dengan lakon “Tumurune Wiji Sejati”.

Menanggapi instruksi dari Kapolri, Polda Jatim melalui Polres Bondowoso melaksanakan nonton bareng Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk dengan lakon Tumurune Wiji Sejati yang mengisahkan tentang lahirnya kesatria sejati yang cerdas dan sakti, tak lain adalah Raden Wisanggeni, Jumat 05/07 2024 (malam).

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. meminta seluruh jajaran Polres Bondowoso untuk mengikuti pagelaran wayang Kulit, serta untuk wilayah Polsek juga melaksanakan di masing-masing jajaran Polsek se Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. menyampaikan, ” Kami bersama seluruh anggota Polres Bondowoso mengajak untuk bareng-bareng nonton Pagelaran Wayang Kulit melalui proyektor yang sudah kami sediakan untuk nonton secara langsung dan juga untuk wilayah Polsek melaksanakan nonton bareng di masing-masing wilayahnya bersama masyarakat, ” ujar Kapolres Bondowoso.

” Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78 Tahun serta instruksi dari Kapolri melalui Polda Jatim untuk bersama-sama ikut nonton pagelaran wayang kulit yang bertujuan membudayakan seni yang ada di Indonesia, “tuturnya.

“ Pagelaran Wayang Kulit ini dengan judul Tumurune Wiji Sejati itu yang artinya Lahirnya Satria Unggul, Cerdas dan Sakti. Yakni, Raden Wisanggeni,” kata Kapolres Lintar.

Kapolres Bondowoso juga menjelaskan bahwa pertunjukan wayang kulit ini dilaksanakan di ruang aula Polres Bondowoso dan diikuti oleh seluruh jajaran Polres Bondowoso.

Masih Kapolres Bondowoso, ” Lakon ini diangkat dengan pesan khusus yakni sosok Wisanggeni yang menegakkan kebenaran, keadilan dan kejujuran. Seperti sosok Raden Wisanggeni ini simbol kekuatan dan keragaman yang luar biasa,” terangnya.

” Pagelaran Wayang Kulit ini dengan Lakon dimainkan oleh 3 dalang, yakni Ki Yanto, yang merupakan Hakim Agung, Ki Sri Kuncoro, perwira Polri berpangkat Ipda, dan Ki Harso Widisantoso, anggota TNI berpangkat Mayor Angkatan Laut. Selain dipandu oleh 3 dalang tersebut, juga dibawakan oleh Ki Bayu Aji Pamungkas dari unsur aparatur sipil negara, “imbuh Kapolres Lintar.

AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. juga menambahkan, ” Pertunjukan wayang kulit semalam suntuk ini terbuka untuk umum. Selain wayang kulit, juga diisi dengan hiburan komedi oleh Seniman Srimulat, yakni Dhinas Tedjo, Endah Laras, Cak Percil, Eka Kebumen dan Agens Serfozo, ” ujarnya.

” Semoga dengan pertunjukan wayang kulit ini, selain dalam rangka HUT Bhayangkara ke 78 Tahun, sekaligus sebagai upaya Polri melestarikan seni dan budaya yang ada di Indonesia untuk tetap hidup dimata masyarakat luas, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. M12