Surat Keterangan Terdaftar Karoseri Bisa Jadi Lahan Basah Calo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dengan adanya pembiaran dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan dalam proses pengajuan SRUT, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri kini jadi sorotan.

Pasalnya, dengan adanya produk dari Pemerintah Provinsi tersebut, kini banyak bermunculan Perusahaan Karoseri Fiktif yang hanya dipergunakan sebagai Biro Jasa atau Calo Penerbitan SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Hal tersebut diatas terkait temuan Pelanggaran SRUT oleh media ini di Jawa Tengah, dimana beredar informasi jika pusat CV Mojosari Motor terdapat di daerah Mojosari, Jawa Timur. Dan ternyata, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur juga diluluskan SKT nya.

Perlu diketahui, bahwa salah satu persyaratan utama dalam regulasi terbitnya SRUT adalah memiliki SKT Karoseri yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi, yang nantinya dibuat sebagai dasar pada pengajuan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).

Setelah mendapatkan SKRB, Perusahaan Karoseri kemudian mengajukan permohonan SRUT ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang ada di Kabupaten/Kota.

Usai menerima permohonan SRUT, pihak BPTD selanjutnya melakukan Verifikasi dan Cek Lapangan. Setelah di input sesuai SKRB, kemudian diteruskan ke Direktur Sarana di Dirjen Perhubungan Darat. Setelah disetujui, baru keluar billing dan terbitlah SRUT.

Menyikapi hal tersebut diatas, Dishub Provinsi Jatim saat dikonfirmasi melalui Bapak Deni didampingi Bapak Freddy menerangkan, bahwa terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri itu berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

“Adapun persyaratannya adalah NIB, Sertifikat Standard, Surat Keterangan Domisili dari Desa, KTP dan NPWP. Setelah semua terpenuhi, maka Dishub Provinsi Jatim wajib menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” papar Deni, Selasa (23/07/2024).

Lebih lanjut dikatakan Deni, jika saat ini perizinan berusaha semuanya melalui OSS (Online Single Submission). Jadi, di dalam NIB tersebut tidak hanya berisi satu usaha saja, tapi beberapa usaha pun NIB nya cuma satu.

“Untuk lain-lainnya seperti survei lokasi Karoserinya, silahkan ditanyakan ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) setempat, karena itu kewenangannya,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan, Karoseri adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sehingga terkait perijinan, monev, dan lain-lain menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (BPTD Jatim-red).

“Sudah kami konfirmasi ke Dinas Perhubungan Jatim,” tutupnya.

Sementara itu, dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu menyampaikan kepada media ini, bahwa kenyataan di lapangan, setiap pengajuan Surat Keterangan Terdaftar di Dishub Provinsi di survey terlebih dahulu.

“Bertolak belakang sama penyataan perwakilan dari Dishub Provinsi Jatim, yakni Bapak Freddy dan Bapak Deni,” cetusnya, Rabu (24/07/2024).

Oleh sebab itu, diharapkan kepada Presiden RI Bapak Ir H Joko Widodo, khususnya Menteri Perhubungan Indonesia agar lebih serius mengawasi kinerja para petugas di Kementerian dan memantapkan lagi regulasi penerbitan SRUT supaya dijadikan satu di Dirjen Perhubungan Darat.

“Selain terintegrasi dengan baik, hal itu juga lebih memudahkan pengawasan kinerja mulai dari tingkat atas hingga tingkat yang paling bawah. Sehingga program Zero Odol yang selalu digaungkan oleh Kementerian Perhubungan dapat terealisasikan sesuai harapan,” tandasnya. M12

Vonis Bebas Ronand Tannur, Lisa Rahmat SH: Hakim Jeli dan Obyektif

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club, pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas. Rabu (24/07/2024).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali. Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan,” ucapnya dengan penuh rasa lega.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif, “ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut. Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan melakukan upaya hukum. TOK

Komplotan Kijing Makam Abal-abal, Kelabui Peziarah Makam Rangkah Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan komplotan pembuatan Kijing makam abal-abal berkeliaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kapas Krampung atau Rangkah, kelurahan Tambak Rejo, kecamatan Simokerto kota Surabaya banyak di keluhkan oleh para peziarah makam Rangkah.

Salah satu peziarah bernama Dafi warga Bronggalan Surabaya mengeluh lantaran dirinya merasa ditipu oleh seorang oknum warga sekitar berinisial W yang mengaku bisa membuat kijing makam.

“Waktu itu dia menawarkan untuk jasa pembuatan Kijing makam, akhirnya dengan kesepakatan harga sebesar Rp 700 ribu. Uang pun saya bayar lunas, sekitar bulan April itu di fotokan proses kijing di sekitar makam keluarga saya di kelilingi oleh batu batu, dan belum ada batu nisannya. Katanya belum jadi,” kata Dafi, pada Newstimes.id, Senin (22/07/2024) siang.

Saat itu Dafi mulai percaya dan memaklumi proses kijing. Namun, pada Sabtu (20/7/2024) ketika dirinya ziarah ke makam keluarganya, proses kijing dengan batu putih pun hilang. “Pas Sabtu kemarin itu ke makam, batu putihnya mala hilang. Saat saya tanya ke istrinya W, istrinya bilang katanya gak tahu. Saya disuruh tanya ke suaminya sendiri,” tambahnya.

“Saat itu saya merasa ditipu, saat saya tanya-tanya orang sekitar, ternyata yang dilakukan oleh W tidak hanya sekali ini. Namun pada sebelumnya ada korban lainnya, kata orang sekitar saya di suruh ikhlasin,” bebernya.

Akibat kejadian ini, Dafi berharap agar pihak terkait menindaklanjuti hal tersebut sebagai kondusifitas pemakaman umum termasuk di Rangkah Surabaya. “Ya mohon kepada pihak terkait, tolong dikondisikan karena keadaan makam rangkah tidak kondusif,” pungkasnya.

Sementara, Ali salah satu warga sekitar menyebutkan bahwa hal itu sudah terbiasa di makam rangkah. Bahkan ada beberapa komplotan. “Itu ada Komplotannya, ada sekitar 4 sampai 5 orang, dan bukan 1 orang saja korbannya. Sudah banyak, ya ikhlasin saja percuma gak bakal balik itu uangnya,” kata sumber yang enggan menyebutkan namanya.

Terpisah, Suwono selaku Kepala Kantor TPU Kapas Krampung atau Makam Rangkah Surabaya, saat dikonfirmasi melalui chat whatsapnya terkait hal tersebut enggan meresponnya.

Perlu diketahui, Ngijing adalah merupakan kata kerja yang berasal dari satu kata benda yaitu kijing yang artinya adalah nisan, dengan demikian pemasangan kijing atau Ngijing adalah suatu prosesi meletakan batu nisan di atas makam seseorang. TOK

Komplotan Begal Kembali Berulah, Korban Dibacok dan Motor Dirampas

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan kekasih, Moch. Risky (24) dan Kristina (26), menjadi korban serangan brutal oleh sekelompok begal Moch. Risky, warga Bratang Gede, mengalami luka parah pada pergelangan tangan kanan dan kiri setelah dibacok,  sementara pacarnya, Kristina selamat dari serangan tersebut.

Menurut keterangan Kristina, insiden itu terjadi Minggu (21/07/2024) sekira pukul 3.00 WIB. Risky dini hari itu menjemput pacarnya kerja untuk diantarkan pulang. Ketika melintas di Jalan Raya Ngagel Jaya, mereka tiba-tiba dihadang oleh enam orang yang berada di tiga sepeda motor.

Kelompok tersebut meminta motor mereka. Keduanya berusaha mempertahankan.  Sayangnya, usaha mereka gagal setelah  dua dari keenam penyerang tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang Moch. Risky.

Serangan celurit tersebut menyebabkan luka robek pada pergelangan tangan kanan Moch. Risky. Laki-laki itu pun dengan terpaksa melepaskan motor Honda Beat dengan nomor polisi L 5390 GX. Kawanan begal itu kemudian kabur.

Kristina lantas meminta bantuan ke para
pengguna jalan untuk mengantarkan Moch. Risky ke RSUD Soetomo. Sampai di RSUD Soetomo, Moch. Risky diberikan pertolongan pertama dengan membersihkan luka dan melakukan penutupan perban pada kedua tangan yang terluka. Namun, proses operasi untuk menyambung urat pergelangan yang putus tidak dapat dilakukan karena biaya yang sangat tinggi, mencapai Rp. 80 juta.

“Jadi dari RSUD Soetomo harusnya operasi, namun tidak jadi karena biayanya besar mencapai Rp80 juta, sehingga pulang paksa,” ujar Kristina.

Pada Sekitar pukul 08.00 WIB masih di hari Minggu (21/7/2024),  kekasihnya kembali mengeluh kesakitan. Sehingga korban dilarikan kembali ke rumah sakit. Namun, yang kedua korban diantar ke RSU Haji Sukolilo.

Operasi pun dilakukan. Kedalaman luka  robek pada lengan kanan korban ada 5 centimeter. Korban pun harus menanggung biaya pengobatan sekitar Rp20 juta.
Pihak keluarga telah melayangkan laporan ke Polsek Gubeng pada Minggu (21/7/2024) pukul 15.00 WIB. Harapannya, semua pelaku bisa segera diringkus. TOK

Firman Agung Terpidana Kasus Penipuan Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim tabur Kejaksaan Agung RI (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jatim berhasil meringkus Firman Agung Pamenang perkara tindak pidana Penipuan Jumat tanggal 19 Juli 2024 di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak
I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH mengatakan berawal dari Permohonan bantuan pencarian DPO Firman Ageng Pamelang Dari Kejaksaan Tanjung Perak kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendapatkan info dari AMC bahwa DPO Firman Ageng Pamelang berada di Sidoarjo.

“Tim tabur Kejaksaan Agung RI Serta Kejati Jatim langsung menuju di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasi Intel Kejari Perak I Made Agus Mahendra Iswara , Sabtu (20/07/24)

Eksekusi DPO ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 DPO An Firman Ageng Pamelang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).

DPO Firman Ageng Pamenang merupakan Terpidana perkara tindak pidana Penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-1134/M.5.43/Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. Selanjutnya DPO Firman Ageng Pamelang dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mempersiapkan administrasi pelaksanaan eksekusi.

“Bersangkutan kemudian langsung di eksekusi di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng,” ucap Iswara

Ia menambahkan ini merupakan kado istimewa untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun dan Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 2024. “Atas tindak terpidana Diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. TOK/*

Kades Sawocangkring Nursiyo, Bungkam Terkait Pekerjaan Saluran Air di Depan Perumahan Nirwana Indah Dusun Lumbang

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Adanya pekerjaan Proyek yang saling klem antara PT. Anam Jaya Sejahtera dengan Perangkat Kepala Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Terkait pekerjaan pembagunan saluran air di depan Perumahan Nirwana Indah 3 Dusun Lumbang, RT 13 l, Desa Sawocangkring, Kabupen Sidoarjo. Yang telah disaksikan oleh Slemet Mujiono selaku Ketua RT 13 dan Suprato selaku Ketua RW 03. Sabtu (20/07/2024).

Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat PT. Anam Jaya Sejahtera melalui Direktur Utama (Dirut) Dian Bagus Mujisantoso menyatakan bahwa, PT. Anam Jaya Sejahtera telah menyelesaikan pembagunan saluran air atau gorong-gorong di depan Peruhaman Nirwana Indah 3 Dusun Lumbang, RT 13, Desa Sawocakring, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, faktanya dalam patauan awak media terdapat bukti adanya lambang atau prasasti yang penegasan pembanguan tersebut dikerjakan oleh TPK Desa Sawocangkring dengan sumber dana lain-lain sebesar Rp. 46.310.500 yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Sawocangkring, Mukhamad Nursiyo.

Atas adanya informasi yang simpang siur tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Nursiyo selaku Kades Sawocangkring. Engan memberikan penjelasan dan meminta untuk datang langsung aja ke Balai Desa.” Datang aja ke balai Desa,” tegasnya melalui sambungan WA,” baru-baru ini kepada Timurpos.co.id. TOK/RUD

Kejati Jatim Menggeledah Kantor PT INKA di Madiun Terkait Dugaan Perkara Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dengan kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA.

Penggeledahan terhadap kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” ujar Windhu, Kamis (18/07/2024).

Meski demikia, ia mengku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus. Selasa, 16 Juli 2024 lalu itu.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. TOK

Suami Oknum Panitera PN Tangerang Diduga Konsumsi Sabu-sabu dan Makelar Kasus

Tanggerang, Timurpos.co.id – Ketua Pengadilan Tinggi Banten menerima surat kaleng dari seseorang yang mengaku bernama WN. Dalam surat itu pengirim menyampaikan bahwa ADB, suami YL Panitera Pengganti yang berdinas di Pengadilan Negeri Tangerang mengonsumsi sabu-sabu. Rabu (17/07/2024).

Pengirim juga menyebut ADB yang berprofesi sebagai kurator juga dikenal sebagai makelar kasus yang kerap kali menjanjikan dapat memenangkan perkara pada berbagai pihak di tahap pengadilan hingga Mahkamah Agung. Khususnya Pengadilan Negeri Surabaya.

“Korban dari YL dan suaminya terdiri dari berbagai kalangan, termasuk oma-oma yang menjalani kemoterapi, hingga advokat-advokat. Kerugian yang diderita korbannya mencapai tiga miliar rupiah,” kata WN dalam suratnya.

Pengirim dalam suratnya menyampaikan, YL yang sebelumnya berdinas di Pengadilan Negeri Surabaya ingin dipindah tugaskan di pengadilan dengan lahan basah. YL disebut berupaya meminta bantuan kepada salah satu oknum pada Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat dipertemukan dengan Dirjen Badilum.

Pada surat itu, pengirim melampirkan bukti pernah melapor ke Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Namun, belum mendapatkan respons. Melalui surat itu, pengirim memohon agar suami YL dilarang mengikuti rangkaian acara Golf, sebagaimana yang pernah dilakukan pada Februari 2023 silam yang seharusnya tertutup bagi pihak luar. TOK/RED

Karoseri CV Mojosari Motor Diduga Main Mata Dengan Oknum BPTD Kelas II Jawa Tengah Terbitkan SRUT Tidak Sesuai Prosedur

Semarang, Timurpos.co.id – Tidak pernah beroperasi atau kegiatan membuat bodi dan interior kendaraan di atas chasis atau kerangka dasar mobil, Karoseri CV Mojosari Motor yang berlokasi di Barang, RT/RW 29/11, Banaran, Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diduga bekerjasama dengan Oknum BPTD Kelas II Jawa Tengah dalam menerbitkan SRUT yang tidak sesuai aturan.

Dalam pantauan media ini di lokasi, pada hari Senin (15/07/2024), bengkel CV Mojosari Motor terlihat kosong tanpa fasilitas, seperti peralatan atau perlengkapan khusus untuk dapat menjalankan pekerjaan tersebut maupun tenaga kerjanya tidak ada di tempat.

Anehnya lagi, dari informasi yang diterima media ini, SRUT selalu terbit terus walaupun workshopnya tidak ada kegiatan dan tidak beroperasi. Sedangkan dari perolehan data, telah terbit SRUT meski kendaraannya tidak ada di lokasi Karoseri.

Seperti halnya dengan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Nomor : 495824/X/SRUT-596/DJPD-SPD/03/2024 tertanggal 13 Maret 2024. Kendaraan dengan jenis COLT DIESEL FE 71 tersebut fotonya diambil di Mojosari Mojokerto, Jawa Timur.

Dan yang lebih parahnya lagi Sertifikat Registrasi Uji Tipe Nomor : 468498/X/SRUT-596/DJPD-SPD/12/2023 tertanggal 1 Desember 2023, dimana foto kendaraan yang diajukan diambil di tempat Uji Kir daerah Wiyung Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, Kasi Sarana BPTD Kelas II Jawa Tengah Budi Suryo ketika dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya juga pernah mendatangi lokasi bengkel CV Mojosari Motor.

“Pada saat kita pernah ada pengajuan disana, saya cek tidak ada kegiatan disana,” ucapnya kepada media ini.

Ia menambahkan, bahwa regulasi penerbitan SRUT itu dimulai dari Permohonan, kemudian Verifikasi, Cek Lapangan dan diteruskan ke Pusat, baru terbit.

Dan saat disinggung terkait adanya dugaan adanya Oknum-oknum Penguji Kemenhub yang mengkoordinir terkait SRUT dari CV Mojosari Motor dan dari informasi yang beredar, Budi Suryo menjelaskan, ‘Ini kan sesuatu hal yang namanya perbaikan, kan kita tidak bisa tarik mundur. Sejak saya disini, saya kan ndak bisa yang sudah-sudah kan, misalnya pimpinan yang sudah pensiun, tidak mungkin kan saya klarifikasi. Ini kan pengajuannya sebelum saya ada,” terang Suryo, sapaan lekatnya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika dulu-dulunya memang tidak tertib, masih manual. Sekarang kan pengajuannya sudah mulai sistem, makanya mengikuti aturan.

“Ketika disini, saya perintahkan teman-teman ketika pengajuan, syarat mutlak kendaraan harus ada di lokasi. Kemarin ada Mojosari juga, saya tolak,” tegasnya. M12

Saksi Sebut Qodim Punya Utang Rp 350 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/07/2024).

Dalam sidang kali ini KSDR menghadirkan Deby merupakan juru parkir menerangkan bahwa mulai bekerja mulai tahun 2012 hingga saat ini di pasar Semolowaru, saya tahu pak Qodim mempunyai utang kepada koperasi waktu ada rapat sekitar Rp 350 juta sekian, Tapi saya tidak tahu dibayar apa belum yakni terkait sewa lahan parkir di pasar.

“Saya mendengarkan waktu rapat anggaran tahunan (RAT) bahwa pak Qodim punya kewajiban membayar sewa lahan parkir dan pak Qodim termasuk pengelola,” katanya di depan Ketua Majelis

Masih kata Deby bahwa, Untuk hasil parkir, saya setorkan kepada Lasmi salah satu anggota Koperasi

Sementara itu Kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa didampingi Yetty Raharjani, menjelaskan Bahwa keterangan saksi tadi ada fakta yang menarik yakni saksi Deby sebagai juru parkir di pasar Semolowaru menjelaskan utang piutang antara koperasi dengan pak kodim itu tidak ada melainkan dengan LPMK berdasarkan keterangan saksi dan fakta surat yang kita lihat tadi memang itu perjanjian antara pak kodim dengan LPMK bukan koperasi mudah-mudahan ini menjadi dasar peluang untuk bisa kita mendapat kepastian hukum di situ. Saksi dan bukti yang ditunjukkan sama pengacara terlawan itu kan perjanjian antara kodim dengan LPMK bukan dengan koperasi jadi koperasi tidak ada utang.

“Bisa ditunjukkan tapi belum menjadikan bukti, tapi paling tidak itu bagi petunjuk saat itu koperasi belum di bentuk,” Ucapan saat diwawancarai media di PN Surabaya.

Ia menambahkan pak qodim mempunyai hutang di koperasi 300 juta sekian berdasarkan RAT anggota tahunan itu terdapat fakta bahwa pak kodim dari 2019 sampai 2022 itu pak kodim mempunyai hutang kurang lebih 350 juta berdasarkan rapat anggota yang mereka putuskan bersama.

Terkait utang dari tahun 2016 hingga 2022 ? kami tidak bisa menanggapi terlalu jauh karena itu kan terkait dengan LPMK bukan koperasi enggak ada hubungan kan kalau kerja keterangan tadi dari fakta yang mereka tunjukan itu kan dengan sistem lembaga swadaya yang lain sedangkan yang kita perjuangkan ini ada operasi.

“Kami akan mengajukan saksi satu lagi karena kami untuk memperkuat dalil-dali gugatan kita jadi nanti kita akan koordinasi dengan klien untuk bisa datang,” pungkasnya

Terpisah Ketua bidang pengaduan masyarakat GNPK Jatim Miko Saleh Ia menambahkan sekarang ini koperasi lebih menguat Karana utang utang selama ini di Qodim cukup signifikan memang benar-benar utang di koperasi terlintas dari bukti yang di bawa kuasa hukum nur kodim sendiri untuk LPMK bukan lagi dengan koperasi jadi hal ini salah alamat,

“Noer Qodim menggugat KSDR disini Koperasi pengakuan hutang adalah salah besar,” pungkasnya. TOK