Bhakti Sosial Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 di Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menggelar kegiatan bhakti sosial donor darah. Acara tersebut berlangsung pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Raden Wijaya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Pengayoman yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan antara institusi pemerintah dan masyarakat. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pegawai Kemenkumham, perwakilan dari Palang Merah Indonesia (PMI), serta masyarakat umum yang ingin turut serta dalam kegiatan donor darah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, dalam sambutannya menyatakan, “Hari Pengayoman merupakan momen yang sangat penting bagi kami untuk menunjukkan komitmen terhadap pengabdian dan kepedulian sosial. Melalui kegiatan donor darah ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, sekaligus menginspirasi lebih banyak orang untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.”katanya. Kamis (08/08/2024).

Heni Yuwono juga menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga darah yang didonorkan dapat membantu mereka yang membutuhkan dan menjadikan perayaan Hari Pengayoman tahun ini lebih berarti.” Tambahnya.

Kegiatan donor darah ini berjalan dengan lancar dan sukses berkat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem dan para pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Perak turut berpartisipasi sebagai pendonor. Para pendonor lainnya juga tampak antusias dan bersemangat mengikuti kegiatan donor darah pada hari ini, sementara petugas medis dari PMI bekerja dengan profesional untuk memastikan kelancaran proses donor.

Dengan suksesnya kegiatan ini, diharapkan dapat memotivasi lebih banyak individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial lainnya serta memperkuat semangat gotong royong di masyarakat. TOK

DPW GNPK Provinsi Riau Siap Mengawal Kasus Korupsi

Pekanbaru, Timurpos.co.id – Ketua umum GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Adi Warman membuka diklat khusus pemberantasan korupsi di Pekanbaru. Rabu (07/08/2024).

Adi Warman membuka diklat ini sengan sebuah
pantun “Dari Jakarta ke Pekanbaru, singgah sebentar khusus di Palalawan. Kami datang untuk bertemu membuka acara diklatsus GNPK”, yang disambut tepuk tangan undangan yang dilanjutkan “Bunga melati baunya wangi, ditanam disamping sini. Hidup ini tak bisa diulangi, mari kita buka saja acara ini”.

Dalam diklatsus ini, Adi Warman menekankan sejumlah poin penting untuk pemberantasan korupsi, diantaranya memastikan bahwa darah yang mengalir di tubuh berasal dari uang halal.

“Dan juga mari lindungi keluarga kita dari siksa api neraka dengan membawa uang halal ke rumah,” tegasnya.

Adi melanjutkan, diklatsus ini juga sebagai bentuk perlindungan DPN (Dewan Pimpinan Nasional) GNPK ke kader dan aktivis pemberantasan korupsi di daerahnya. “Karena dengan ilmu dan iman Allah SWT akan meninggikan derajat kita sehingga kita dapat terlindung dari serangan balik para koruptor, dan juga kita terhindar dari perbuatan memfitnah orang,” lanjutnya.

Tak hanya mengingatkan kader dan aktivis pemberantasan korupsi, dalam giat ini Adi Warman menaruh harap agar DPW GNPK Provinsi Riau mengawal kasus korupsi di daerahnya yang melibatkan oknum wakil rakyat.

“Diklatsus ini dapat mengawal proses penyidikan kasus SPPD Fiktif tahun 2020-2021 yang melibatkan sekwan DPRD Provinsi Riau saat itu, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024,” pungkasnya. TOK

Agung: Meminta Perlindungan Hukum di Kompolnas RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut ditolaknya Praperadilan terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim, oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agung Meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasional.

Agung Wibowo, Warga Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Surabaya, mengadu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI).

Agung Menjelaskan bahwa, dalam Kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengetuk hati nurani yang paling dalam terhadap Bapak Kapolri Cg Bapak Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Komjen Pol. Agus Andrianto. SH.,M.Hum., Untuk Menunjukkan Fakta Hukum Yang Sebenarnya guna untuk mendapatkan Adanya Rasa Keadilan, Rasa Kemanusiaan dan Adanya kepastian Hukum. Untuk permohonan Perlindungan Hukum dan Permohon Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari Antony Hartono Rusli.

“Kami menilai ini adalah kriminalisasi dan di Atensi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Terhadap jual – beli Lahan Yang Berada di : Desa : Tambakoso. Kecamatan : Waru. Kabupaten : Sidoarjo. Antara Miftakhur Roiyan dan Elok Wahiba sebagai Penjual dengan Hartato Rusli dan Muksin Karli dari PT. Kejayan Mas. Saya hanya pelantara. ” kata Agung kepada awak media. Rabu (07/08/2024).

Masih kata Agung bahwa, Terkait Laporannya Anthony Hartato Rusli, yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, bagian Hardabangtah Subdit II, 1Unit I dan Unit IV. Namun hingga 4 tahun lamanya, tidak bisa di P-21 oleh Kejaksaan. Itu berati terhadap laporan tersebut tidak cukup bukti dan informasinya pekara tersebut adalah Nebis In Idem dengan perkara sebelumnya sudah ingkrach.

“Harapan saya bahwa, Surat Permohonan ini bisa ditindak lanjuti. Supaya ada Kepastian Hukum dan Terciptanya Rasa keadilan dan Terciptanya Rasa Kemanusiaan dari Penegak Hukum ke Warga Negara yang Semestinya mendapatkan perlindungan dan diayomi,” Kata Agung. TOK

Tak Patuh Aturan Keimigrasi, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) kenegaranya karena terbukti kedapatan melanggar aturan keimigrasian. CW laki laki berumur 34 tahun asal Jiangsu, China, ini terpaksa harus berurusan dengan petugas keimigrasian kerena menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga harus dideportasi pada Rabu (31/07/2024).

Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak menyampaikan bahwa guna memperlancar proses kepulangan WNA yang melanggar aturan Keimigrasian tersebut, Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

CW di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay). “Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. “WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak pada Rabu malam hari tadi”, imbuhnya.

I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Gusti juga menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Tanjung Perak akan rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. “Pengawasan keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada pengawasan di lapangan saja namun juga menggali informasi melalui media sosial dan juga informasi dari masyarakat,” tambahnya. TOK

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Memimpin langsung Sertijab

Surabaya, Timurpos.co.id – Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon Infanteri 500/Sikatan dari Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P., (Abituran Akmil 2005) kepada Mayor Inf Danang Rahmayanto, S.I.P., M.M. (Abituran Akmil 2006).,Acara berangsung di Asrama Yonif 500/Sikatan Mulai jam 10.00 WIB, Surabaya, Jawa Timur. 01/08/2024

Dalam amanatnya, Pangdam V/Brawijaya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P., yang telah menjaga dan membawa nama Harum Yonif 500/Sikatan Sampai dengan saat ini. Prestasi selama di Homebase sudah ditunjukkan dengan berbagai prestasi yang telah diraih baik dijajaran Kodam V/Brawijaya sampai dengan tingkat Angkatan Darat.

“Saya tekankan bahwa perintah jabatan yang diberikan sebagai Komandan Batalyon merupakan amanah dan tanggung jawab besar bagi seorang pemimpin, yang diharapkan dapat meneruskan perjuangan serta dedikasi yang selama ini telah berjalan dan harus terus tumbuh dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,” ungkap Pangdam V/Brawijaya.

Pangdam juga menambahkan jika proses alih tugas dan jabatan merupakan hal yang alami terjadi di lingkungan TNI, sebagai bagian dari sistem pembinaan personel dalam rangka pengembangan kemampuan manajemen dan kepemimpinan serta kebutuhan organisasi.

Sementara itu Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P. mengucapkan Bangga Bisa Menjadi Bagian dari Satuan Pemukul Kodam V/Brawijaya, Pasukan Kebanggaan Kodam V/Brawijaya dalam satuan Uonif 500/Sikatan.

Danyonif 500/Sikatan yang baru, Mayor Inf Danang Rahmayanto, S.I.P., M.M. sebelumnya menjabat sebagai Pabandya Watpers Spersdam V/rawijaya. Sementara, Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, S.Sos., M.I.P.,akan menjabat sebagai Dandodiklatpur Rindam V/Brawijaya.

Sebagai Penutup kegiatan Serah Terima Jabatan Danyonif 500/Sikatan tersebut diperlihatkan juga Demonstrasi kemampuan dari personel Yonif 500/Sikatan diantaranya Bela Diri Taktis, Operasi Mobud, Raid Penghancuran dan Pembebasan Tawanan.

Pada wawancara terpisah dengan Oscar ( ketua yayasan PANNA Jawa Timur ) Oscar memberi Ucapan Selamat kepada Yonif 500/ sikatan yang mempunyai komandan baru, ” Bravo untuk Yonif 500/sikatan, selamat dan sukses semoga Yonif 500/ Sikatan tambah berjaya ” ujarnya

Perlu diketahui yayasan PANNA Jawa Timur saat ini sering berkordinasi dengan anggota Yonif 500/sikatan untuk bersinergi dalam mencegah Narkoba, Oscar acapkali bertandang ke markas Yonif 500/sikatan untuk sharing dengan beberapa anggota disana. M12

Pemkot Surabaya Berjanji Akan Segera Selesaikan Masalah Warga Tambak Lumpang

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhanan Warga Tambak Lumpang Surabaya, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Surabaya, terkait penolakan kebijakan walikota Surabaya yang mengurus pindah KK atau menambah jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah yang harus atas nama pemohon pindah KK/tambah jiwa, Serta menolak kebijakan walikota Surabaya tentang pemblokiran atau pemutakhiran KK sepihak.

Ketua LSM Ababil, Fathur dalam orasinya mengatakan bahwa, kami menilai ada beberapa warga Tambak Lumpang, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya yang dipersulit dalam kepengurusan pindah Kartu Keluarga.

“Kami berharap Pemkot Surabaya bisa memberikan solusi, terhadap masalah ini,” kata Fathur di sela-sela aksi unjukrasa di depan balai Kota Surabaya.

Setelah, itu pihak Pemkot Surabaya melalui perwakilanya mengajak, perwakilan dari unjuk rasa untuk masuk agar bisa diserap aspirasinya.

Dari pertemuan tersebut didapatkan kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan warga Tambak Lumpang. Pemkot Surabaya berjanji dalam waktu kurang dari dua minggu, semua permasalahan yang di keluhkan warga Tambak Lumpang akan di selesaikan.

Untuk diketahui aksi unjuk rasa, Warga Tambak Lumpang dan LSM Ababil serta Gagak Hitam di depan Balai kota Surabaya berjalan Damai dan Kondusif, hingga massa membubarkan diri. M12

Beberapa RW di Simolawang Tolak Layanan Pecah KK

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Rukun Warga (RW) Keluharahan Simolawang Subarabaya, menolak, layanan pecah Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Protes dan Penolakan atas Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, perihal layanan pecah KK, dikarenankan telah menimbulkan pelayanan yang diskrimintif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.

Wakil Ketua RW 05, Sombo Surabaya, Sabbullah mengatakan bahwa, para Ketua RW meminta dan menuntut kepada Sekretaris Kota Surabaya agar secepatnya mencabut Surat yg diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut secepat cepatnya karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 1, yang berbunyi, Setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu

“UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya prihal pelayanan pecah KK.” Katanya. Senin (29/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, Lemah dibuat dasar hukum. Karena tidak ada Pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK.

“Pada Hari ini. kami para Ketua RW yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang*telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan yang kami tujukan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ka dispendukcapil, para asisten sekkota dan Camat Simokerto.” Tambahnya.

Masih kata Sabullah, Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan melakukan aksi penolakan dan pencabutan surat tersebut dengan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum atau demonstrasi dibalai kota dan gedung DPRD Kota Surabaya.

Untuk diketahui RW yang tergabung di Forum RW Kelurahan Simolawang, terdiri dari RW 02, 04, 05, 06 dan 07. M12

Pertimbangan Majelis Hakim “Ngawur”, Korban MD Setelah Minum-Minuman Beralkohol di Blackhole KTV

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik , Yang membebaskan Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, teman wanitanya setelah berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya, menui Protes dari Pengacara Blackhole KTV, Sudirman Sidabukke. Sabtu, (27/07/2024).

Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa,
berkeberatan jika Hakim menyebut, almarhuma Dini Sera Afrianti Meninggal Dunia (MD) setelah minum’minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Menurut dia, minuman beralkohol yang dijual tempat karaoke tersebut aman untuk dikonsumsi karena penjualannya sudah berizin.

“Setelah peristiwa itu pemda turun dan mengecek perizinan semua sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan minuman yang kami jual,” kata Sudiman.

Foto: Tangkapan layar (int)

Dia juga menyesalkan putusan Hakim yang membebaskan Ronald. Sudiman yang mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas bahwa meninggalnya Dini karena perbuatan Ronald. “Paling tidak kena Pasal 351 KUHP karena sewaktu jatuh korban dilindas mobil,” ujarnya.

Ronald juga tidak segera menolong Dini yang tergeletak usai terlindas mobil. Dia awalnya juga berpura-pura tidak mengenal Dini. Ronald baru mengakui mengenal Dini setelah Steven Yosefa, sekuriti Blackhole turun ke parkiran. Steven yang melihat Ronald keluar dari tempat karaoke bersama Dini.

“Korban lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana menolong kalau korban justru dimasukkan ke bagasi,” katanya.

Diduga Siber Polda Jatim Lepas pelaku Judol, AKBP Charles Tampubolon Bungkam Saat Konfirmasi

FOTO: ILUSTRASI
Surabaya, Timurpos.co.id – Unit III Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial (HS) warga Sidodai Baru Surabaya, terkait perkara Judi Online (Judol), pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu. Namun sayangnya pelaku dilepaskan keesokan harinya dengan menbayar uang tebusan sebesar Rp 60 Juta.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit 3 Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Zaini melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada hari Selasa (23 Juli 2024). Namun, belum ada tanggapan.

Karena tidak ada tanggapan, dihari yang sama, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

“Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan. Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengechekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA.

Selang sehari, pada hari Rabu (24 Juli 2024), awak media mendapatkan informasi kembali bahwa yang melakukan penyidikan terhadap HS. Untuk petugas penyidik berinisial D dengan pimpinannya berinisial Z.

Untuk itu, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada AKBP Charles Tampubolon. Namun, beliau tidak menanggapi konfirmasi awak media.

Kinerja Polda Jatim, terutamanya (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, kurang tranparan dimana saat awak media mengkonfirmasi, alangka eloknya bisa diberikan penjelasan secara komperhansip, sehingga tidak berkembang isu diluaran. M12

Hakim Erintuah Damanik Silaturahmi di PT Surabaya?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kedua Hakim yang menangani kasus Tewasnya Sera Dini Afriyanti, yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindoyo terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jumat, (26/07/2024).

Sementara itu, terlihat Hakim Erintuah, saat keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, ditanya oleh awak media apakah kedatangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Damanik mengatakan bahwa, Enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi, aja. Ia menegaskan tidak ada pemanggilan,” hanya Silaturahmi,” kata Hakim Damanik sembari jalan bergegas memasuki mobilnya.

Sementara itu, Hakim Hanindoyo belum terlihat meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Pukul 13.00 WIB.

Terkait kedatangan dua Hakim tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menerangkan bahwa, Terkait kedatangan Hakim Erintuah Damanik, itu hal biasa, dikarana, kami ada kegiaatan purna kepala Pengadilan Tinggi Surabaya dan tidak Hanya Hakim Damanik aja yang datang, ada juga berbagi Hakim dari luar Surabaya. Banyak Hakim yang Hadir tadi.

“Kami tidak memanggil ketiga Hakim terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” Hakim Bambang, Humas Pengadilan Tinggi, Jumat (26/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami tidak bisa menilai putusan dari Hakim. Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim di perkara Pidana itu ada tiga putusan yaitu putusan bebas, lepas (dari segalah tuntutan) dan bersalah. Untuk perkara ini vonis bebas berarti lepas dan tidak terbukti menurut pemeriksaan Jaksa tidak mampu membuktikan, namun bisa melakukan upaya hukum.

“Pengadilan Tinggi Surabaya maupun Hakim Tinggi tidak bisa komentar sebab kode etik Hakim kecuali kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan komentarnya adalah pertimbangan hukum.” Tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyatakan akan melakukan investigasi atas putusan tersebut. Masyarakat diharapkan melaporkan bukti-bukti pelanggaran kode etik. Sehingga sorotan maupun komentar miring dari masyarakat dapat terjawab.

Sekretaris KY Jatim, Ragil Kusunaning Rini, membenarkan pihaknya akan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Erintuah Damanik tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kantor KY di Jakarta, atau Surabaya.

“Untuk jadwalnya masih belum ditentukan. Tapi Rencananya akan dilakukan pemeriksaan,” katanya. TOK