Ormas Karsa Sebagai Kontrol Sosial Sigap Dalam Membantu Masyarakat Yang Membutuhkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kerukunan Arek Surabaya Utara ( KARSA ) adalah suatu organisasi bergerak di bidang Kemasyarakatan dan Sosial sebagaimana yang diterapkan oleh Ketua Bang Subay.

Beliau selalu menerapkan kekompakan dan menjalankan silaturahmi di dalam organisasi, termasuk menolong masyarakat yang membutuhkan.

“KARSA didirikan bertujuan untuk menjalankan kontrol sosial di masyarakat dengan melaksanakan giat sosial sebagai wujud perhatian kepada warga yang membutuhkan.’ ujar ,”Subay. Senin (15/07/24).

Hal ini dibuktikan dengan kegiatan sosial hari ini membantu Dwike Riski Noviantoro (33) yang berdomisili di Jalan Gundih 1/IV Surabaya yang sekarang di rawat di rumah sakit Surabaya Medical Service ( SMS).

“Bang Yosi selaku anggota Karsa yang mendampingi pasien yang terkendala dengan administrasi di karenakan BPJS pasien yang terblokir, mengatakan bahwa siapapun yang membutuhkan bantuan baik di bidang sosial maupun hukum dan yang lainnya, KARSA selalu siap membantu.

“Kami selalu siap membantu keluhan warga baik masalah sosial maupun hukum dan Kami selalu siaga untuk menerima warga yang membutuhkan bantuan.” terangnya

Dan perlu diketahui organisasi ini didirikan untuk membantu keluhan – keluhan warga dan KARSA tidak membutuhkan dana atau meminta dana dari siapapun yang dibantu.

Organisasi KARSA selalu menerapkan kegiatan sosial termasuk membantu warga selain pendampingan di rumah sakit kita siap untuk membantu warga dalam kesulitan untuk pengeluaran ijasah apabila ijasah putra putrinya tertahan di sekolahan dikarenakan ada tunggakan terkait administrasi.

Lanjut Bang Subekti selaku pembina dari KARSA mengucapkan banyak terimakasih kepada Instansi Pemerintah, baik dari Dinas Pendidikan, Rumah Sakit, POLRI/TNI dan Swasta yang membantu kelancaran pengurusan.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rizky dan Kesehatan bagi para Instansi yang turut membantu kelancaran Organisasi kami, membantu sesama yang membutuhkan.aamiin.” ujar Bang Subay. M12

Dilepas Oleh Pangdam XII/Tpr, Ribuan Pelari Ramaikan Tanjungpura City Run 2024

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Ribuan pelari di Kalimantan Barat ikut ambil bagian dalam ajang Tanjungpura City Run yang dilepas oleh Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E.,M,M., dari Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr. Minggu (14/07/2024).

Lomba lari 5K dan 10K ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-66 Kodam XII/Tpr tahun 2024. Lomba dibagi menjadi empat kategori yaitu 5K Pelajar Putra dan Putri, 5K Umum Putra dan Putri, 10K Umum Putra dan Putri dan 10K TNI-Polri.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan, Tanjungpura City Run 2024 5K dan 10K ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk memeriahkan HUT ke-66 Kodam XII/Tpr. Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang mencapai ribuan orang.

“Ada 3.293 peserta, ini pun kita batasi karena keterbatasan kaos maupun medali, padahal semuanya pingin ikut meramaikan secara maksimal. Kita lihat sendiri bagaimana masyarakat berduyun-duyun bergembira dan bersemangat ikut bersama-sama berlari dengan keluarga besar Kodam XII/Tpr,” jelasnya.

Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, Kodam XII/Tpr terus berkomitmen untuk mewujudkan Kota Pontianak menjadi City Smart. Kodam XII/Tpr terus bersinergi dengan Forkopimda Provinsi dan Pemerintah Kota Pontianak.

“Harapannya terus kita jaga keamanan dan kondusifitas wilayah Kalimantan Barat termasuk Kalimantan Tengah yang menjadi wilayah tanggungjawab Kodam XII/Tpr,” kata Pangdam XII/Tpr.

Adapun juara Tanjungpura City Run 2024 diantaranya, kategori 10K Umum Putra, juara 1 Irmansyah, juara 2 Robby dan juara 3 Fransisko Rato. Kategori 10K Umum Putri, juara 1 Sri Julyani, juara 2 Ayu Safitri dan juara 3 Wita Mouza. Kategori 10K TNI-Polri, juara 1 Musa, juara 2 Rasul dan juara 3 Jemy.

Kategori 5K Umum Putra, juara 1 Ikraman, juara 2 Horga dan juara 3 Siufat. Kategori 5K Umum Putri, juara 1 Angel, juara 2 Caryca dan juara 3 Dewi Jingga. Kategori 5K Pelajar Putra, juara 1 Ghifari, juara 2 Prayata Abdilah, juara 3 Darmawan. Kategori 5K Pelajar Putri, juara 1 Mutiara, juara 2 Sarlot dan juara 3 Rere. M12

Keseruan Lomba Tangkap Ikan Bersama Pangdam XII/Tpr, Meriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan

Keseruan Lomba Tangkap Ikan Bersama Pangdam XII/Tpr, Meriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Ratusan Prajurit dan masyarakat meramaikan lomba tangkap ikan bersama Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bertempat di Kolam halaman depan Makodam XII/Tpr. Minggu (14/07/2024).

Lomba tangkap ikan ini digelar usai lomba lari Tanjungpura City Run. Meskipun lelah usai mengikuti event lari, para peserta lomba tampak semangat berupaya menangkap ikan dengan tangan kosong di tiga kolam. Kolam 1 dan 3 untuk laki-laki dan kolam 2 untuk peserta wanita.

Walaupun badan basah dan penuh dengan lumpur mereka tidak surut untuk mendapatkan ikan Patin dan Lele yang sebelumnya dilepaskan oleh Pangdam XII/Tpr.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, selain untuk memeriahkan HUT ke-66 Kodam XII/Tpr kegiatan ini juga sarana silaturahmi antara Prajurit Tanjungpura dengan masyarakat serta ajang melepas lelah.

“Lomba ini memiliki makna bahwa untuk mendapatkan sesuatu diinginkan tidaklah mudah, butuh tekad, semangat dan kerjasama,” kata Mayjen TNI Iwan Setiawan.

Adapun yang berhasil menjadi juara diantaranya, untuk kolam 1 juara 1 diraih Prada Robert dari Yonif 643/WNS (Lele 7,35 Kg), juara 2 diraih Muh. Rehan (Patin 6,20 Kg). Kolam 2 (Putri) juara 1 diraih Bela Ajura (Patin 5,75 Kg) dan juara 2 diraih Sertu Aju dari Spersdam XII/Tpr (Patin 5,35 Kg). Untuk pemenang total Ikan Terberat diraih Bela Ajura dari kab.Bengkayang sebanyak 11,45 Kg. M12

Merespon Peryataan Kepala BPN Bengkayang Pengamat Bilang Tidak Pantas!!

Pontianak, Timurpos.co.id – Dalam kasus pencaplokan tanah sdri Megawati yang ber obyek di wilayah sungai duri Kabupaten Bengkayang yang di kuasakan kepada kuasa hukum Bernard Simajuntak,.SH.MH sudah sekian lama prosesnya tidak ada titik terang,pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara atas peryataan kepal BPN Bengkayang Kepada. kuasa hukum sdr Megawati yang tidak pantas di ucapkan seorang pemimpin pelayan publik.

Pernyataan Kepala BPN Bengkayang sangat tidak layak ucap pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 Wib

Peryataan Kepal BPN Kabupaten Bengkayang Via Cet Wa yang berbunyi.!?

(KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BENGKAYANG SUDAH MELAKSANAKAN MEDIASI 4x DAN DINAS PERKIM LH 1x BERARTI SUDAH 5x MEDIASI DAN TIDAK ADA KESEPAKATAN ANTAR PARA PIHAK DAN SUDAH DISARANKAN UNTUK MEYELESAIKAN MASALAH TANAHNYA DI PENGADILAN NAMUN TIDAK ADA YANG BERANI MENGAJUKAN GUGATAN KEPENGADILAN …. ADA APAKAH ..KENAPA BPN YANG DISALAHKAN,??? KENAPA YANG MERAS MEMILIKI TANAH TIDAK MAMPU MENJAGA DAN MERAWAT TANAHNYA,??
INGAT BPN BUKAN BERTUGAS MENJAGA TANAH MASYARAKAT DAN JUGA BUKAN POLISI TANAH.!..GILIRAN TANAHNYA DIGARAP PIHAK LAIN BPN YANG DISALAHKAN KENAPA TIDAK MENYALAHKAN DIRI SENDIRI YANG TIDAK BISA MENGAMANKAN ASETNYA.??) Bahasa ini disampaikan oleh kepal BPN Kabupaten Bengkayang.

Menurut Herman Hofi Kepala BPN Bengkayang selaku pemimpin tidak memahami tugas pokok BPN dalam mengelola dan mengembangkan Administrasi Pertanahan berdasarkan UU Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang bersifat pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah dan yang berkaitan dengan masalah pertanahan.

Arti nya BPN bertangung jawab penuh dengan persoalan pertanahan masyarakat.

Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan di semua daerah.

Kalaupun , ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa, kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.

Kewenagan BPN sudah di atur dalam Permen Agrarian No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa Pada Pasal 68 ( 3) menjelaskan bahwa:

Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi juga.

Jadi kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat dan mau maunya bicara apalagi kepada kuasa hukum sebab pengacara juga sebagai penegak hukum dan sama di mata hukum kata Herman Hofi Munawar.

Masih terang Hofi,” Sengketa tanah dapat dilihat dari dua sudut pandang, menurut pandangan masyarakat, persoalan pertanahan muncul karena ketidak mampuan dan ketidak cakapan kinerja para aparat BPN dan buruknya administrasi pertanahan.

Kalaupun, ada indikasi bahwa ini terjadi karena adanya pemalsuan keterangan dari masyarakat, atau kepala desa, kalau BPN bekerja dengan baik dan teliti tentu tidak akan terjadi sengketa lahan ini.

Kelalaian BPN sudah di atur dalam Permen Agrarian No. 11 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Sengketa. Pada Pasal 68 ( 3) menjelaskan bahwa: “Kesalahan dalam proses penyelesaian kasus pertanahan akibat kelalaian pegawai atau Pejabat kementerian merupakan pelanggaran administrasi yang dapat dikenakan sanksi administrasi.”
Jadi kepala BPN Bengkayang jangan seenaknya menyalahkan masyarakat. Mohon pada Ibu Kakanwil BPN provinsi Kalimantan Barat segera mengevaluasi kinerja Kepala BPN Bengkayang

Banyak terjadi masalah pertanahan di Kabupaten Bengkayang sebagai bukti kelemahan kinerja Kepala BPN Bengkayan

Kepala BPN merupakan primus interpares dalam instansi BPN sendiri tegas Dr Herman Hofi Munawar. M12

Polisi Tangkap dan Ungkap Fakta Kembalinya Residivis Nekat Curi Motor Lagi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Nasib apes menimpa pria berinisial AR warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi kepasar.

Kejadian pada hari Minggu (07/07/2024) Pukul 11.45 WIB itu pun langsung AR adukan ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindak lanjuti. Mendapatkan aduan tersebut Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban (AR).

Akibat tindak pidana pencurian motor honda vario warna hitam tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp. 28.000.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan, setelah menerima aduan dari korban Tim Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

” Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat pengejaran petugas membuahkan hasil, AH (29) pemuda asal Desa Kuala Dua ini ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (9/7) malam setelah dua hari pencarian,”ungkap Ade, Jumat (12/7) siang.

” Motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyuratnya tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut,”terangnya.

Ade mengatakan, saat AH ditangkap petugas berhasil mengamankan motor vario warna hitam tahun 2023 milik AR, selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

AH yang merupakan Residivis Curanmor ini tak kenal kapok, baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kembali melakukan aksinya tersebut. Mirisnya saat diinterogasi petugas AH mau kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan indehoy.

“Saat diinterogasi oleh petugas AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban, saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy.”pungkas Ade.

Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor vario). Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.

“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap AH ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,”terangnya. M12

Tidak Terbitkan Sertifikat Tanah, Ombudsman Diminta Periksa Kepala BPN Jakarta Pusat

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani,” kata Iskandar Halim, Rabu (10/07/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2, sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

“Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat, Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim,” terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas
Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

“Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada
tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” terang Iskandar. M12

Kepala BPN Jakarta Pusat dan Jajarannya Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Jakkarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat Sigit Santosa beserta jajarannya dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Iskandar Halim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta terkait tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

“Untuk kepentingan hukum, kami mohon Ombudsman RI melakukan pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat beserta jajarannya. Kami sudah memasukan laporan ke Ombudsman RI pada 9 Juli 2024, diterima oleh Mianda Juwita Wardani,” kata Iskandar Halim, Rabu (10/7/2024).

Iskandar mengatakan, sebidang tanah di Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 444 m2,
sebelumnya adalah atas nama Meifillia yang saat ini atas nama dirinya.

“Akta Jual Beli dan pengoperan hak No. 49, tanggal 16 Maret 2023 di hadapan Notaris PPAT Jakarta Pusat,
Irma Bonita S.H.,M.Kn, bangunan atas sebidang tanah tersebut atas nama Iskandar Halim,” terang Iskandar.

Iskandar mengaku, pada 4 Juli 2023 telah menyerahkan surat-surat asli dan memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat permohonan SK Pemberian Hak Guna bangunan Perorangan atas
Tanah dan Bangunan atas nama dirinya.

“Sebelumnya penerbitan sertifikat tanah dimohonkan oleh Meifillia pada
tahun 2016, namun hingga saat ini permohonan kami tidak
diproses oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” terang Iskandar. M12

Kuasa Hukum Megawati: Zona Integritas Moto BPN Sepertinya Jalan di Tempat

Pontianak, Timurpos.co.id – Kuasa hukum sdri Megawati Bernard Simajuntak SH.MH., mempertanyakan kinerja ATR / BPN kabupaten Bengkayang yang lalai sebagi pelayan publik.

Kenapa demikian pengajuan penerbitan Sertifikat sdri Megawati di sungai duri milik ahli waris jalan di tempat. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH., kepada awak media pada 10 Juli 2024 di Mapolda Kalbar.

Jelas terang Bernard Simajuntak SH.MH., Kalau Panitia A.10 sudah turun kelapangan melakukann pengecekan patok-patok tanah serta batas batas tanah yang di ajukan telah memenuhi persyaratan administratif aturan ATR /BPN.

Menurut kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH. ,pada hari ini, kami datang ke Pontianak dari Jakarta khusus kembali menyurati Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat No.035/ADASTRA/PHH/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024. Karena Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat tidak merespon, menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan kami dalam Surat kami sebelumnya Surat No. 029/ADASTRA/PHH/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024. Bahkan mau audensi saja susah.

Bernard Simajuntak SH.MH. tegas mengatakan legal standing Klien kami Ibu Megawati kami sudah jelas kok, sehingga untuk memdapatkan kepastian hukum hak kepemilikannya kemudian mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat sebagaimana Nomor Berkas : 14687/2023, Nomor Berkas : 14688/2023, Nomor Berkas : 5918/2023 dan Nomor Berkas : 5919/2023 di Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang.

Kemudian Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Bengkayang kemudian saat itu menunjuk dan membentuk Panitia “A” untuk memeriksa tanah dalam rangka penyelesaian permohonan Sdri.Megawati untuk memperoleh Hak Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara dan penyelesaian permohonan Pengakuan Hak.

Setelah dinyatakan selesai atau “CLEAR & CLEAN” kemudian Klien kami disuruh melakukan penyetoran biaya-biaya ke Negara seperti biaya dalam rangka penerbitan sertifikat, pemetaan dan pengukuran tanah.

Dilihat patok -patok tanah sudah ada, Berita Acara batas-batas tanah ada, Gambar Ukur No. 221/2023 dengan dasar Peta Bidang No. 124/2023, Gambar Ukur No. 222/2023 dengan Peta Bidang No. 125/2023 sudah diterbitkan bahkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sudah dibayar seluruhnya tidak ada tunggakan sedikit pun.

Terang Bernard Simajuntak SH.MH. sebagi kuasa Hukum saat ini heran kenapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang belum mau menerbitkan Sertifikat milik Klien kami, padahal seluruh prosedur administrasi dan tahapan-tahapan yang ditetapkan undang undang sudah dijalankan serta telah sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, bahwa Sdri.Megawati orangtuanya sudah menanam seperti Kelapa, Jeruk, Pisang, Sayur Mayur dan lain lain di lahan seluas 5,1Ha sejak 1956, lahan itu kemudian dibeli dan tercatat dalam KOHIR No. 0741 No.Urut :19 dengan Sertifikat Hak Pakai No.100/Sungai Duri, NOP.: 61.07.010.001.002-0106.0 yang tiap tahun selalu dibayar pajak-pajaknya.

Tegas kami tidak mempermasalahkan hasil pengukuran saat itu, kami menerima hasil Pengukuran yang tidak lagi sama luasannya yang tadinya 5,1 Ha, setelah diukur sisa luas menjadi 3,9 Ha. Karena dahulu keluarga Klien kami telah menghibahkan ikhlas sebagian lahannya digunakan buat kepetingan publik yang saat ini berdiri Puskemas Sungai Duri kabupaten Bengkayang.

Intinya kami minta Badan Pertanahan ATR/BPN janganlah di perlama-lama pemberian hak milik Klien kami, janganlah takut pada siapapun, kalau begini kami mengadu kesiapa.?? Lalu kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah klien kami bagaimana??.. Kok kerjaan atau yang menjadi tugas Kepala Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang harus dilempar ke Kakanwil Kalimantan Barat? Apakah semua apa-apa harus Kakanwil?

Ada apa?.. Kenapa?.. Harus menghindari apa dan siapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang??..

Intinya kami Advokat, sebagai Penegak Hukum, selaku kuasa hukum Sdri.Megawati akan terus memperjuangkan penegakan hukum, jangan main main terhadap hukum, kita manusia yang beradab jadi harus patuh terhadap hukum.

Sebagi kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH. meminta degan tegas pihak ATR/BPN sebagi pelayan publik mematuhi aturan yang sudah di keluarkan mereka dan segera memanusiakan manusia sebagai manusia jagan membuat aturan malah melanggar aturan nya sendiri dan jangan melanggar surat dan aturan prodak mereka yang memiliki moto Zona Integritas pungkas kuasa hukum sdri Megawati yaitu Bernard Simajuntak, SH.MH. M12

Wanita Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kali ini giliran NH wanita berumur 32 tahun asal negeri Jiran harus dipulangkan secara paksa kembali kenegaranya pada Selasa (09/07/2024).

NH terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi karena ditenggarai menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia.

Melalui terminal 2 bandara internasional Juanda Surabaya, Wanita berkewarganegaraan Malaysia tersebut dipulangkan ke asalnya dengan kawalan ketat dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Perak menjelasakan sebab Wanita tersebut dideportasi “yang bersangkutan berada diwilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya” ujar Arief.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal, dimana seseorang yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal maka harus di Deportasi.

Terhadap warga negara asing yang telah dideportasi ini sendiri juga akan dikenakan daftar cekal sehingga tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. TOK

Kasat Lantas Polres Melawi Pimpin Pembersihan Batu Kerikil Sisa Perbaikan Jalan

Melawi, Timurpos.co.id – Selasa pagi yang cerah , atas dasar kepedulian keselamatan masyarakat pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi di pimpin Kasat Lantas Iptu J.Effendhy Kusuma, S.A.P melakukan pembersihan menyeluruh sisa material perbaikan jalan di persimpangan Tugu Juang Nanga Pinoh dengan menggunakan penyapu, selasa (09/07/2024).

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Lantas mengatakan pembersihan jalan dilakukan wujud kepedulian dan mencegah terjadinya kecelakaan.

“Batu kerikil dan pasir kami bersihkan, sisa material ini dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan untuk itu kami melakukan pembersihan,” ujar Yudi Effendhy Kusuma.

Seperti diketahui beberapa hari terakhir adanya perbaikan jalan di sekitar pasar Nanga Pinoh, sedangkan material yang tersisa dapat membahayakan pengendara seperti tergelincir mau pun debu yang dapat menganggu jarak pandang.

Kecermatan dan ketelitian dalam pembersihan kami lakukan guna memastikan sisa material tidak lagi menjadi potensi kecelakaan dan membahayakan serta memastikan lalu lintas berjalan lancar.

“Upaya pencegahan fatalitas kecelakaan kami utamakan, kepada masyarakat kami menghimbau agar selalu mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkas Kasat Lantas. M12