Dua Anggota Satpol PP , Teraniaya oleh Anggota FSPMI di Depan JNE Bulog Surabaya

FOTO: Ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizky Tri Angkasa Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Abdul Muid Kafi dan Tareq Aziz yang merupakan anggota Satpol PP saat membantu kegiatan Demotrasi kenaikan upah UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota)2024 di depan JNE Bulog Jalan A. Yani Surabaya. Jumat (05/07/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan agenda jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa. Namun ditunggu-tunggu hingga pukul 14.30 WIB, sidang belum digelar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, terdakwa Rizkya Tri Putra Angkasa yang merupakan anggota FSPMI bergabung aksi demostrasi menuntut kenaikan upah UMK 2024, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Jl. A Yani Surabaya Depan JNE Bulog Surabaya.

Saat itu, terdakwa yang sedang mengikuti aksi demonstrasi tersebut berhenti di depan Taman Pelangi Dolog Surabaya dikarenakan banyaknya massa yang mengikuti aksi demonstrasi sehingga menyebabkan arus lalu lintas menjadi terhambat. Kemudian datanglah saksi ABDUL MUID KAFI dan saksi TAREQ AZIZ selaku anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang membantu mengatur lalu lintas di lokasi demonstrasi agar menjadi lebih kondusif.

Kemudian saksi ABDUL MUID KAFI meminta izin kepada terdakwa yang pada saat itu berada di antara para demonstran dengan mengatakan “minta tolong kalau boleh diberi jalan untuk 1 sepeda motor biar orang lain bisa lewat” namun terdakwa merasa saksi ABDUL MUID KAFI mengatakan hal tersebut dengan nada membentak sehingga terdakwa yang tidak terima membalas ucapan saksi ABDUL MUID KAFI dengan mengatakan “opo-opo” kemudian terdakwa langsung memukul bagian belakang kepala SAKSI ABDUL MUID KAFI dari arah belakang dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi ABDUL MUID KAFI langsung mundur dan menaiki trotoar. Namun saksi ABDUL MUID KAFI kembali ditendang oleh terdakwa dari arah depan mengenai tulang rusuk dada sebelah kanan sehingga saksi ABDUL MUID KAFI roboh bahkan ada salah satu pengunjuk rasa yang tidak diketahui namanya hendak memukul saksi ABDUL MUID KAFI dengan menggunakan water barrier.

Kemudian saksi TAREQ AZIZ yang melihat kondisi saksi ABDUL MUID KAFI mencoba membantu dengan cara menarik tangan saksi ABDUL MUID KAFI namun saksi TAREQ AZIZ terkena dorong oleh pengunjuk rasa lain yang mengakibatkan tubuh saksi TAREQ AZIZ terjatuh dan terinjak – injak oleh pengunjuk rasa hingga mengakibatkan pundak sebelah kanan retak sehingga saksi TAREQ AZIZ hanya bisa diam dengan posisi telungkup. Lalu saksi TAREQ AZIZ dibantu oleh saksi VERREL SHAFRY HERMAWAN selaku Karyawan JNE Express yang berada di sekitar untuk berdiri akan tetapi saksi TAREQ AZIZ bin ADENAN kembali di pukuli hingga mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian saksi VERREL SHAFRY HERMAWAN kembali menolong saksi TAREQ AZIZ dengan membawa masuk ke dalam kantor JNE Express. Lalu selang 10 (sepuluh) menit saksi ABDUL MUID KAFI dan saksi TAREQ AZIZ bersama – sama dibawa ke Rumah Sakit Dr. Soewandhi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/039/RSMS/VER/436.7.2.1/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. ASHOKA SULISTYASMARA dari Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie adapun pendapat pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ABDUL MUID KAFI adapun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut antara lain :

Hasil Pemeriksaan Luar: Nyeri dada sebelah kanan dekat dengan perut sisi kanan yang mengakibatkan nyeri dada bagian belakang atas.

Dari Diagnosa didapatkan Luka retak tulang belikat kanan, memer pundak kanan dan memer pipi kiri.

Dari pemeriksaan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah persentuhan dengan benda tumpul. Dengan demikian kerusakan tersebut di atas mengakibatkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama 1 minggu. Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Sambut Kedatangan Presiden RI Joko Widodo di Lanud Sultan Hasanuddin

Makassar, Timurpos.co.id – Danlanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji G,S.E., M.M., menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo, bertempat di Apron Baseops Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (04/07/2024).

Turut serta menyambut kedatangan Wapres RI yaitu, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pangkoopsud II Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi, M.Sc., Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun., Danlantamal VI Makassar Laksamana Pertama TNI Ivan Gatot Pijanto, S.E., M.Tr. Opsla., Kapolda Sulselbar Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.IK., M.H., Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto serta para pejabat terkait lainnya.

TIba di Lanud Sultan Hasanuddin, Presiden Jokowi widodo didampingi Ibu Iriana melanjutkan kegiatan kunjungan kerja ke beberapa wilayah yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan mengunakan Helikopter Kepresidenan Super Puma TNI AU. Dalam agendanya Presiden Jokowi akan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari ke beberapa Kabupaten seperti Bone, Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, dan Takalar. M12

Viral, Dua Bule Asal Denmark Nginap di Polsek Galing

Sambas, Timurpos.co.id – Video yang diunggah di Instagram @humaspolsekgaling tersebut memperlihatkan kedua bule yang sengaja singgah di polsek untuk menginap.

Dengan mengunakan sepeda, dua turis asal Denmark datangi Polsek Galing, Polres Sambas untuk bermalam dalam perjalanannya menuju Malaysia.

Kedatangan mereka disambut langsung Kapolsek Galing, IPTU Eko Zaenudin bersama anggotanya, pada saat kedua turis itu hendak meminta ijin untuk beristirahat dengan mendirikan sebuah tenda kecil untuk bermalam, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Ada dua orang turis asal Denmark menggunakan sepeda dengan tujuan PLBN Aruk. Kemudian mereka singgah di Polsek Galing, karena kemalaman mereka meminta ijin kepada kami dengan mendirikan tenda kecil untuk istirahat,” kata Kapolsek Galing, IPTU Eko Zaenudin.

Dengan cuaca yang hujan, lanjut Kapolsek Galing, ia langsung menawarkan kedua turis itu agar bisa beristirahat di Mapolsek Galing. Tawaran itupun diterima kedua turis itu dengan senang hati dan beristirahat di Mapolsek Galing.

IPTU Eko Zaenudin menjelaskan, pada Rabu, 3 Juli 2024, kedua turis tersebut melanjutkan perjalanan ke PLBN Aruk untuk menuju Negara Malaysia.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan adanya 2 orang warga negara asal Denmark yang menginap di Polsek Galing, Polres Sambas.

“Benar, adanya 2 turis asal Denmark bernama Askin dan Melina. Mereka berdua juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Galing yang sudah menyapanya dengan baik dan ramah, serta menawarkan untuk istirahat di Mapolsek Galing”Ucap Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono.

”Mereka tidak hanya mengundang kita untuk bermalam di sini tetapi mereka mengundang kami untuk makan malam yang menyenangkan. Kemudian kami nongkrong serta bercerita untuk mengetahui kita disini dan sangat menarik. Teman-teman polisi sangat baik dan ramah yang kalian miliki disini. Terima Kasih,” ucap kedua turis itu. M12

Dansatbrimob Polda Kalbar Perintahkan Jajarannya Untuk Rutin Melaksanakan Latihan

Pontianak, Timurpos.co.id – Latihan kemampuan PHH Satbrimob Polda Kalbar salah satu upaya deteksi dini Polri meminimalisir kesalahan prosedur yang berujung pelanggaran HAM. Kamis (04/07/2024).

Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menambah pengetahuan serta mengasah dan memelihara kemampuan para personelnya dan salah satu upaya tersebut adalah dengan rutin menggelar kegiatan latihan.

Kegiatan latihan merupakan salah satu kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar dengan tujuan untuk menambah pengetahuan, keterampilan, kemampuan serta rasa percaya diri personel. Salah satu kegiatan latihan yang rutin dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar adalah latihan kemampuan PHH.

Di tahun politik seperti sekarang ini Satbrimob Polda Kalbar terus memerintahkan kepada jajarannya untuk rutin melaksanakan kegiatan latihan PHH mengantisipasi unjuk rasa dari masyarakat yang kurang puas akan hasil dari pemungutan suara yang kerap kali berakhir ricuh. Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memerintahkan kepada masing-masing komandan jajaran Satbrimob Polda Kalbar untuk menunjuk personel yang sudah menguasai atau yang sudah melaksanakan pendidikan pengembangan spesial (Dikbangpes) untuk melatih dan memberikan materi PHH sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat melakukan penindakan dilapangan yang kerap kali kesalahan tersebut berujung pada pelanggaran HAM.

Brigpol Chandra Edtrika. K, S.H. salah satu personel Staf Sat yang ditunjuk sebagai instruktur untuk pelaksanaan kegiatan latihan PHH bagi personel Staf Satbrimob Polda Kalbar pada hari ini langsung menindak lanjuti perintah dari Dansatbrimob Polda Kalbar untuk memberikan materi PHH kepada seluruh pesonel Staf Satbrimob Polda Kalbar yang melaksanakan kegiatan latihan pada pagi hari ini dengan memberikan materi tentang formasi menangkap provokator dan formasi pada saat memadamkan api pada saat unjuk rasa berlangsung.

Kegiatan latihan kemampuan PHH yang dilaksanakan oleh personel Staf Satbrimob Polda Kalbar pada hari ini dilaksanakan di Mako Satbrimob Polda Kalbar setelah pelaksanaan apel pagi dan diikuti oleh seluruh personel Staf Satbrimob Polda Kalbar.M12

Untuk Harkamtibmas Polres Madiun Kota Gelar Istighozah Jelang 1 Suro

Kota Madiun, Timurpos.co.id – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur menggelar doa bersama agar Operasi Aman Suro 2024 dapat berjalan aman dan damai.

Doa bersama itu diawali dengan Sholat sunah berjamaah dan Istighozah kemudian dilanjutkan tausiah dari Ustadz Ipda Ahmad Ubaidilah, SH yang juga Kasihumas Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH mengatakan Doa bersama yang diisi dengan sholat sunah berjamaah dan Istighozah tersebut merupakan agenda rutin tiap tahun menjelang 1 Muharram.

Dengan kegiatan itu diharapkan pelaksanaan kegiatan selama bulan suro berjalan dengan aman dan kondusif.

“Kami berdoa agar personel Polres Madiun Kota selalu diberi kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam melaksanakan tugas, termasuk pengamanan pada bulan suro besok,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto, Kamis (4/7).

Kapolres Madiun Kota juga mengatakan dalam menjalankan tugasnya, personel Polres Madiun Kota diminta agar selalu memberikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat.

“Tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan humanis dan mengedepankan tanggungjawab,”tutur AKBP Agus Dwi Suryanto usai doa bersama.

Sementara itu Ustad Ipda Ahmad Ubaidilah yang juga sebagai Kasihumas Polres Madiun Kota ini mengatakan bulan suro atau bulan Muharam di Kota Madiun mungkin berbeda dengan tempat lain.

Di Kota Madiun yang sebagaian besar warga pencak silat akan melaksanakan tradisi berupa pengesahan bagi warga barunya seperti Perguruan Pencak Silat PSHT, pengesahan warga baru OCC Pangastuti dan Suran Agung dari PSHW.

Oleh karenanya saat bulan Suro di Kota Madiun tradisi suroan akan menjadi moment penting dan sacral.

Menyikapi hal tersebut, Polres Madiun Kota telah menyiapkan pola – pola pengamanan untuk kegiatan Masyarakat pada bulan Suro itu.

“Barometer keamanan di Kota Madiun yaitu saat pengamanan kegiatan pada bulan Suro, karena saat bulan itu mobilitas warga Madiun dan sekitarnya sangat antusias,”ujar Ipda Ahmad Ubaidilah.

Ia menyebutkan, pengamanan dilakukan oleh personel TNI – Polri dan stakeholder yang ada bertujuan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan Masyarakat dalam merayakan tradisi di Bulan Suro.

“Pola- pola pengamanan sudah direncanakan dengan baik diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman Masyarakat,”kata Ipda Ahmad Ubaidilah.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya agar tetap berkomitmen saling menjaga dan memelihara kamtibmas (Harkamtibmas) sehingga kondusifitas bisa terwujud.

“Kerja sama semua pihak baik TNI – Polri, tokoh Masyarakat, tokoh agama dan stakeholder yang ada sangat diperlukan dalam hal ini,”pungkas Ipda Ahmad Ubaidilah. M12

Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi WNA China

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Kembali mendeportasi satu orang warga negara China pada Kamis (4/7) melalui bandara internasional Juanda, Surabaya. Warga negara asal negeri tirai bambu berinisial LW (51th) tersebut terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1)jo 122 huruf a Undang Undang No 6. Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 12.30 WIB dengan tujuan negeri China. Deportasi tersebut dilakukan setelah proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Imigrasi yang berlaku.

Menurut Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tanjung Perak, dalam pendeportasian tersebut sebanyak dua orang petugas diturunkan untuk melakukan pengawalan melekat pada WNA tersebut. “Dua orang petugas kami turunkan guna memperlancar kegiatan pendeportasian terhadap laki laki pelaku penyalahgunaan izin tinggal tersebut” ujar Arief.

Deportasi ini merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan sistem Imigrasi yang berbasis pada aturan hukum yang berlaku. Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum untuk menghindari terjadinya pelanggaran Imigrasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Kantor Imigrasi Tanjung Perak menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menghormati peraturan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan Imigrasi akan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia.

121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Dilakukan Tes Urine Guna Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar tes urine massal untuk seluruh pegawainya, Kegiatan yang diikuti oleh 121 pegawai ini dilaksanakan di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya. Kamis (04/07/2024).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan implementasi dari Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh pegawai kami dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Made Agus.

Lebih lanjut, Made Agus menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara rutin. “Kami akan melakukan tes urine minimal tiga bulan sekali untuk seluruh pegawai. Ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan zat-zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja kami,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang lebih luas, sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemeriksaan urine massal ini mendapat sambutan positif dari para pegawai, yang menunjukkan kesadaran akan pentingnya lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh narkoba. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. TOK/*

Ada 9 BPD Menolak Pergantian PJ Kades di Kab Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Beredarnya wacana pergantian Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) yang akhir-akhir ini memanas di Kabupaten Sampang, Madura, memantik protes keras dari kalangan masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, baik dari Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat.

Seperti pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, terdapat 9 (sembilan) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan Surat Keberatan dan Menolak Pergantian PJ Kades di seluruh desa yang ada di Kabupaten Sampang, Madura.

“Penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat desa yang tidak menginginkan pergantian PJ Kades,” ucap Darussalam, selaku Ketua BPD Desa Rabasan.

Menurutnya, wacana pergantian PJ Kades tidak berdasar dan cenderung terdapat dugaan adanya Intervensi, Rekomendasi, maupun permintaan orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam Pilkada dan Pilkades akan datang.

“Oleh sebab itu, kami datang ke Kantor Kecamatan Kedungdung ini untuk menyampaikan suara masyarakat yang merasa nyaman dengan kepemimpinan PJ Kades saat ini,” tegasnya.

Ketua BPD Desa Rabasan juga berharap, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang dapat memahami dan mempertimbangkan keberatan dari seluruh lapisan masyarakat.

“Hal itu mengingat, selama melaksanakan tugas, PJ Kades saat ini berkinerja sangat baik. Banyak juga perubahan insfratruktur, baik itu fisik maupun sosial, dan sudah dapat mewujudkan Desa Sejahtera menuju masa depan yang cerah bagi masyarakat,” terang Darussalam.

Disisi lain, Camat Kedungdung Muhammad Sulhan yang didampingi Kapolsek dan Koramil menyambut baik aspirasi dari BPD dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

Di depan pendopo Kantor Kecamatan Kedungdung, Muhammad Sulhan mengucapkan terimakasih kepada BPD yang sudah peduli untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Ia berjanji, Surat Keberatan yang di terima dari 9 BPD desa ini secepatnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Perlu diketahui, bahwa kemarin dari BPD Taporo langsung besoknya saya serahkan dan masih belum ada jawaban, mungkin masih proses,” terangnya.

“Dan hari ini ada 9 BPD Desa yang menyerahkan Surat Penolakan kepada pihak Kecamatan, diantaranya Desa Batoporo Barat, Muktesareh, Kramat, Rabasan, Rohayu, Banjar, Pasarenan dan Nyiloh, Kedungdung. Besok juga saya akan antarkan surat ini kepada Pemerintah Kabupaten Sampang, semoga diterima,” tutup Muhammad Sulhan. ***

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara dan Uang Pengganti

Denpasar, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Denpasar, 03 Juni 2024.

Dari terpidana prof. Dr. Drg. I gede winasa
Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke
Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang
pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti
sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima
puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800, (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima
ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah ,Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara. M12

Tambang Pasir Milik Lim Kau Diduga Bodong

Ketapang, Timurpos.co.id – Perusahaan tambang pasir Sungai milik Lim Kau diduga tidak mengantongi izin namun bebas beroperasi, terkesan ada pembiaran dari pihak APH setempat.

Pantauan tim media saat melakukan investigasi di lapangan menemukan tongkang bernama Wely 5 bermuatan Pasir penuh yang ditarik sebuah tugboat dari arah Negeri Baru sedang menuju arah Kota Ketapang, pada Senin, 01 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapten tugboat bernama Deni saat ditemui di menerangkan bahwa Pasir tersebut disedot di daerah Kumpai dan akan dibawa ke Pangkalan.

“Dari Kumpai dibawa ke Pangkalan, milik Lim Kau Megasari,” terang Deni.

Saat ditanya soal surat dan dokumen, Deni mengaku hanya ada dokumen kapal namun tidak membawa dokumen perizinan. Dan Deni menyebut bahwa menurut keterangan dari Bos nya(Lim Kau) untuk izin sedang diurus, dan untuk pengambilan Pasir Lim Kau koordinasi.

“Hanya ada dokumen Kapal, kalau untuk Pasir bos hanya koordinasi,”ujar Deni.

Kemudian Deni yang sudah setahun bekerja sebagai kapten itu menuturkan untuk aktivitas tersebut bisa 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas lebih kurang 100 Meter Kubik.

“Kadang 2 kali seminggu, tapi kadang cuma sekali, tak tentulah, tergantung keadaan, “tuturnya.

Dari temuan tersebut, tim melaporkan kepada Kasat Pol Air Ketapang serta mengirimkan foto bahwa ada aktivitas pengangkutan pasir yang diduga tak mengantongi izin.

Hingga berita ini masuk ke Meja Redaksi Tim di lapangan belum ada jawaban dari Kasat Pol Air. Dan masih berupaya untuk menghubungi pihak terkai. M12