Kopdar LSM Triga Nusantara Digelar di Bangkalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia mengadakan acara Kopdar di Kota Bangkalan, Madura, pada Minggu (26/01/2025). Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum (Ketum) LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmad Gunasin yang akrab disapa H. Boksu, serta sejumlah tokoh penting lainnya.

Hadir pula Ketua DPD Jawa Timur H. Hafadoh, Habib Adnan Aidit, Camat Tanah Merah Hery Arifin, Danramil Tanah Merah yang diwakili oleh Serka Budiono, Polsek Tanah Merah yang diwakili Aipda Rizal Mada, Dosen Achmad Sukron, S.Pd., M.Ip., Sugiarto selaku Ketua Puskud KUD Jawa Timur, Kepala Desa Tanah Merah, serta tokoh masyarakat dan sesepuh setempat.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai DPC (Dewan Pimpinan Cabang), di antaranya Ketua DPC Bangkalan Rudi beserta anggotanya, Ketua DPC Surabaya Mulyadi, Ketua DPC Gresik Abdul Malik, Ketua DPC Pasuruan Erick, Ketua DPC Sidoarjo Nasrul, dan perwakilan DPC lainnya dari berbagai wilayah.

Dalam sambutannya, Camat Tanah Merah Hery Arifin menyampaikan apresiasi atas peran LSM Triga Nusantara sebagai mitra pemerintah. “LSM Trinusa adalah mitra kami. Potensi di Tanah Merah sangat besar, salah satunya kuliner seperti nasi bebek dan durian yang memiliki cita rasa khas dan berbeda,” ujar Hery.

Sebagai pembuka, H. Rahmad Gunasin menggelorakan semangat dengan memimpin yel-yel khas LSM Triga Nusantara:
“Siapa kita? Triga Nusantara Indonesia!
Tegak Gagah Perkasa Untuk Menjaga Nusantara Sejajar dan Searah Bersama NKRI.
Cintai Bumi Pertiwi Untuk Indonesiaku! MERDEKA, JAYA, JAYA, WIJAYANTI!”

Dalam pidatonya, H. Boksu menegaskan komitmen LSM Triga Nusantara sebagai mitra sekaligus pengawas sosial. “Kami adalah mitra monitoring social control, baik di pemerintahan maupun nonpemerintahan. Negara bisa tenteram jika pembangunan di desa terlaksana dengan baik sesuai sasaran,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa LSM Triga Nusantara sudah memiliki perwakilan di setiap kota dan kabupaten. “Kami tidak memantau pemerintah, tetapi fokus pada monitoring oknum pemerintah yang berpotensi menyimpang. Selain itu, kami bekerja sama dengan KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran pemerintahan,” tambahnya.

Ketua DPD Jawa Timur, H. Hafadoh, dalam pesannya mengingatkan pentingnya peran LSM sebagai wadah yang membawa manfaat. “LSM kita adalah tempat untuk membantu masyarakat agar bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan, bukan untuk menakut-nakuti,” tegasnya.

Acara Kopdar ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pengurus pusat, daerah, dan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen menjaga keutuhan NKRI melalui pengawasan sosial yang konstruktif. M12

Keras Plt. Bupati Sidoarjo Ultimatum Stop Kegiatan Pengurugan Saat Curah Hujan Tinggi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke jalan rusak di kawasan Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Jumat (24/1). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang menyebutkan bahwa kerusakan jalan sangat membahayakan, terutama dengan tingginya curah hujan akhir-akhir ini.

“Kami upayakan dalam bulan ini jalan ini diperbaiki, menggunakan material yang bagus ujar,” Subandi saat berdialog dengan warga di lokasi.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kualitas perbaikan setelah jalan diperbaiki. Mengingat jalan sering kali kembali rusak setelah diperbaiki, apalagi akibat curah hujan dan aktivitas pengembang yang melakukan pengurukan.

“Kuncinya cuma satu, karena curah hujan tinggi, saya tidak memperbolehkan pengembang ada kegiatan pengurukan. Nanti saya buat surat kepada pengembang,” katanya tegas.

Ia menambahkan bahwa jika pengembang tetap membandel, maka pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan izin. Subandi meminta camat dan polsek setempat untuk turut mengawasi dan mencabut izin pengurukan jika ditemukan pelanggaran.

Subandi juga mengungkapkan rencana pemerintah daerah untuk memperlebar jalan di Banjar Kemuning hingga tujuh meter. Direncanakan pula pada tahun 2026 jalan ini akan dibetonisasi.

“Sebelah jalan ini juga ada tambak dengan air asin, jadi memang perlu material yang lebih kuat agar jalan tahan lama,”jelasnya.

Subandi juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) agar kegiatan pengurukan dilakukan hanya pada musim kemarau.

Sebagai pemimpin yang mendukung pembangunan daerah, Subandi menekankan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk memperbaiki jalan ini sebaik mungkin demi keselamatan dan kenyamanan warga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga bersama hasil perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Jalan ini kita perbaiki bersama. Jangan sampai setelah diperbaiki, rusak lagi. Aspal itu kalahnya dengan air, jadi kita semua harus ikut menjaga,”pungkasnya. (carlo)

Foto Diduga Ivan Sugianto di Luar Penjara Ramai Jadi Sorotan Warganet

Surabaya, Timurpos.co.id – Beredar foto yang diduga mirip Ivan Sugianto sedang berada di salah satu gerai coffe shop. Foto itu diunggah akun Instagram @ssc_politik dengan narasi seolah-olah Ivan, tersangka perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 yang kini ditahan oleh Kejari Surabaya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng sedang berada di luar penjara. Kamis (23/01/2024).

“Papa pudel dah bebas gaess,” sebut akun itu pada keterangan unggahan foto. Papa pudel adalah sebutan yang ditujukan kepada Ivan setelah memaksa siswa korban perundungan untuk menirukan anjing menggonggong.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana meragukan foto tersebut adalah Ivan, tersangka yang kini tanggungjawab penahanannya ada pada Kejari Surabaya setelah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya. Putu mengaskan bahwa Ivan kini masih berada di dalam tahanan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Seksi Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi unggahan beberapa foto di media sosial Instagram atas nama akun @ssc_politik yang menarasikan bahwa tersangka atas nama Ivan Sugianto sedang berada diluar tahanan. Adapun terhadap unggahan tersebut dapat kami informasikan.

“Terhadap perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada tanggal 9 Januari 2025 dan setelahnya dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh JPU di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo dan perkara telah ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 21 Januari 2025.” Kata Putu Arya.

Ia menambahkan, bahwa untuk penetapan sidangnaya pada tanggal 5 Februari 2025 dan Setelah dilakukan pengecekan oleh JPU dan Tim Intelijen pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 ke Rutan Kelas 1 Surabaya, tersangka tetap berada di tahanan dan tidak berada di luar Rutan.

“Sehubungan dengan informasi tersebut diatas, maka kami nyatakan bahwa unggahan oleh akun @ssc_politik tersebut TIDAK BENAR atau HOAX dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.” Tegasnya.

Sementara itu, pengacara SMA Kristen Gloria 2, pelapor Ivan, masih belum dapat memastikan mengenai dugaan tersebut. Dia masih harus mengecek lebih dulu apakah Ivan status penahanannya sudah dialihkan menjadi tahanan kota, ditangguhkan atau masih ditahan di rumah tahanan.

“Kalau statusnya masih berada pada tahanan, tetapi keluar, itu sudah menyalahi hukum. Kejaksaan mungkin kecolongan sampai orang itu kok bisa keluar,” ujar Sudiman.

Ivan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merundung seorang siswa SMA Kristen Gloria 2. Dia yang datang bersama sekelompok orang ke sekolah memaksa anak itu untuk menirukan suara anjing menggonggong. Kini perkara Ivan sudah dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. Ivan tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. TOK

Diduga Seorang DJ di Zona Cafe Kapasari Positif Narkoba

Foto: Petugas BNN Kota Melakukan Tes Urine

Surabaya, Timurpos.co.id – Razia Gabungan terdiri dari Sat Pol PP, Kogartap III, Polrestabes, BNN kota Surabaya melakukan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang langsung dipimpin oleh Kabid Penegakan Aturan Derah Pemkot Surabaya, Yudistira.

Razia gabungan ini, menyasar Neon Club Brassery di Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Mystic Club Surabaya, rombongan ini kemudian bergeser ke Rasa Sayang Zona Jalan Kapasari, Genteng, Surabaya.

Selanjutnya pada lokasi ketiga (Rasa Sayang Zona), 42 orang (dites urine) yang terdiri dari 19 orang laki-laki dan 23 orang perempuan, dengan hasil 5 orang positif.

Berdasarkan nara sumber media ini, bahwa salah satunya seorang Disjoki (DJ) berinisial (AV), 3 orang Lady Companion (LC) dan satu orang Pengunjung Zona Cafe.

“Informasinya langsung dibawah ke BNN, karena positif, mas.” Katanya kepada Timurpos.co.id.

Perlu diketahui, bahwa selain Zona Cafe, Mystic Club juga ada dua orang teridikasi Positif Narkoba. Jadi total ada 7 orang yang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BNN Kota Surabaya dari Razia Gabungan, Jumat (17/01/2025) malam. TOK/M12

Renovasi Pendopo Desa Karangrejo Patut Dipersoalkan

Pasuruan, Timurpos.co.id – Kegiatan rehab atau perbaikan pendopo balai desa di Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan patut dipersoalkan pasalnya hingga berita ini dimunculkan kegiatan tersebut belum rangkum. Pada papan nomenklatur kegiatan jelas tertulis renovasi pendopo balai desa dengan nilai Rp.100 Juta, sumber dana BKK Tahun 2024 dan selaku pelaksana kegiatan TPK Desa Karangrejo terbengkalai alias tidak rampung.

Ketika awak media mencoba konfirmasi pihak desa, beberapa perangkat mengatakan “langsung ke Pak Kades aja mas, bukan porsi kami untuk memberikan keterangan pada wartawan, kebetulan Pak Kades masih ada kegiatan diluar,” ujarnya kepada awak media.


Menurut sumber kuat yang mengetahui alur penyebab terbengkalainya proyek tersebut mengatakan “pekerjaan itu dikerjakan bukan oleh pihak desa melainkan orang titipan kabupaten ya bisa dikatakan konstituen atau tim suksesnya lah, permasalahannya akan jadi panjang bila ada kawan-kawan baik dari media maupun LSM yang menyikapi, pihak pemdes akan jadi kambing hitamnya. Seingat saya pelaksananya berinisial FD. Keseharian FD memang seorang kontraktor dan biasa bermain dilingkungan Kabupaten Pasuruan”, beber sumber (17/01/2025) disalah satu cafe pada awak media.

Heru Sekjen LSM Penjara DPW Jatim pun angkat bicara “letak geografis Desa Karangrejo yang strategis nol jalan raya akan menjadi simalakama bagi pemdes, kegiatan renovasi pendopo balai desa tentunya memicu banyak pertanyaaan dari teman-teman pemerhati korupsi. Bila benar adanya yang dikatakan sumber kuat tadi perlu disikapi, dalam waktu dekat kami akan lakukan pendalaman terkait kegiatan tersebut apabila ditemukan pelanggaran pidana tentunya segera kami sikapi dengan aturan main yang berlaku,” tegas Heru (18/1) via selularnya. (carlo)

Timsus Palang Serang Layanan 24 Jam Gangguan PJU Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka layanan pengaduan lampu Penerang Jalan Umum (PJU) yang rusak. Masyarakat bisa melaporkan PJU yang mati melalui dua nomor WhatsApp, yaitu 0811 3052 030 dan 0811 3452 030, atau langsung menghubungi Call Center 112, layanan panggilan darurat 24 jam bebas pulsa.

Kepala Bidang PJU Dishub Sidoarjo, Drian Isa Yostofa menjelaskan, laporan dari masyarakat sangat membantu menjaga penerangan jalan tetap optimal. Pelapor diminta untuk mengirimkan foto lokasi PJU yang mati dan membagikan titik lokasinya melalui whatsApp.

Dishub telah menyiapkan tim khusus bernama Palang Serang (Pantang Pulang Sebelum Terang) yang terdiri dari 58 petugas. Tim ini dibagi menjadi tujuh kelompok dengan dukungan armada operasional berupa workshop skywalker truck. “Petugas kami siap 24 jam. Tidak sampai 24 jam, kerusakan PJU akan selesai diperbaiki, bahkan dalam waktu 1 x 12 jam setelah laporan masuk,” kata Drian, Rabu (16/01/2025)

Drian menambahkan, PJU yang tidak berfungsi dapat membahayakan pengguna jalan, terutama di malam hari. Gangguan lalu lintas hingga kriminalitas bisa terjadi akibat jalanan yang gelap. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar penerangan jalan tetap optimal.

“Kami berharap masyarakat aktif melapor jika menemukan PJU yang rusak. Ini bagian dari upaya bersama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas,” tutupnya.

Untuk pengaduan, masyarakat bisa langsung menghubungi salah satu dari tiga layanan yang telah disediakan oleh Pemkab Sidoarjo. (carlo)

Diduga Oknum Debt Collector Bank BNI Melakukan Aksi Premanisme Kepada Gus Tjetjep

Surabaya, Timurpos.co.id – Gus Tjetjep atau M. Yasien mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh beberapa orang yang mengaku debt collector dari Bank BNI saat hendak berbuka puasa di warung milik Prakoto. Kamis (16/01/2025).

Sekelompok debt collector, yang mengaku dari BNI, datang mengamuk di rumah makan tersebut. Target mereka: hutang kartu kredit yang diduga milik pemilik rumah makan. Namun entah bagaimana, mereka salah sasaran. Gus Tjetjep, yang tak tahu-menahu soal perkara itu, dituduh sebagai pengacara pemilik hutang.

Kekeliruan ini berujung pada aksi brutal. Lima belas debt collector mengepung dan menghujani Gus Tjetjep dengan pukulan tanpa ampun. Tidak peduli bahwa pria sepuh ini bukan lawan sepadan. Tidak peduli bahwa puluhan Polisi dari Polsek Karangpilang berdiri tak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan saksi mata menjelaskan, bahwa saat itu ada Polisi disana. Bukan untuk melindungi, Mereka hanya melihat aksi kekerasan yang mencoreng keadilan.

“Gus Tjetjep akhirnya roboh. Tubuhnya lemas, wajahnya pucat, dan tak lama kemudian ia muntah-muntah. Saat melapor ke Polrestabes Surabaya, kondisinya semakin memburuk hingga pingsan. Ambulans dikerahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Pelabuhan. Diagnosa sementara: gegar otak ringan.” Bebernya.

Ini bukan hanya cerita tentang seorang aktivis yang menjadi korban salah sasaran. Ini adalah cerita tentang ketidakadilan yang nyata. Tentang bagaimana hukum, yang seharusnya melindungi, seakan kehilangan daya di hadapan segerombolan penagih hutang yang membawa kekerasan sebagai senjata.

Terpisah, Keluarga Gus Tjetjep, terutama putranya Azhar S. M., kini menuntut keadilan. Mereka menyerukan agar kasus ini diusut tuntas, agar hukum benar-benar berdiri tegak. Namun, pertanyaannya: apakah seruan ini akan dijawab? Atau akankah kisah ini berakhir sebagai salah satu dari banyak cerita tentang hukum yang tak kunjung berpihak pada korban?

“Yang jelas, malam itu bukan hanya Gus Tjetjep yang roboh. Malam itu, keadilan pun terkapar.” Tegasnya. TOK/*

Kejari Tanjung Perak Bantah Pemberitaan Tolak Surat Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tanggapan terkait pemberitaan media online jurnalpolisi.id berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”. Pihak Kejari menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penolakan surat dari masyarakat tersebut tidak benar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan. “Seorang warga datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanjung Perak dengan membawa surat. Namun, ia meminta untuk langsung menyerahkan surat tersebut kepada salah satu jaksa tanpa adanya janji sebelumnya,” jelasnya.

Pegawai PTSP kemudian meminta warga tersebut menunggu sambil melakukan konfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. Namun, situasi berubah ketika warga tersebut tiba-tiba menyebutkan bahwa surat itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Pada saat itulah terjadi miskomunikasi. Warga merasa suratnya ditolak, padahal kami hanya meminta waktu untuk memastikan prosedur. Begitu dinyatakan surat itu untuk Kepala Kejari, pegawai PTSP langsung membuatkan tanda terima,” tambah Agus Mahendra.

Pihak Kejari juga menyayangkan pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab dan tidak melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di instansi pemerintah,” tegasnya.

Kejari Tanjung Perak berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tetap menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, baik di lembaga pers maupun instansi pemerintah. TOK

Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030 DPRD Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna, salah satu agendanya yaitu menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (15/01/2025).

Penetapan bupati dan wabup terpilih merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disampaikan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang paripurna hasil pleno KPU dibacakan dan ditetapkan secara resmi oleh Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, bahwa H. Subandi dan Hj. Mimik Idayana sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih 2025-2030.

Bupati Sidoarjo terpilih H. Subandi sangat mengapresiasi dan menghormati setiap tahapan pemilukada tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sidoarjo.

“Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Sidoarjo berjalan kondusif, aman, damai dan pada proses tersebut kita telah menentukan pilihan kita kemudian hasilnya pun sudah kita maklumi bersama sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU Sidoarjo,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan suksesnya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari peran serta seluruh elemen penyelenggara baik langsung maupun tidak langsung.

“Terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu serta supporting jajaran Polresta, Kodim 0816 Sidoarjo, Linmas dan Satpol pemilukada yang berjalan tertib, aman dan lancar,” sambungnya.

Selanjutnya Subandi mengajak semua elemen masyarakat untuk satu langkah membangun dan memajukan Sidoarjo. “Sekarang tidak ada lagi lawan yang ada adalah semua kawan untuk kebaikan Sidoarjo,”tegasnya.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menambahkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.

“Kami dari DPRD sebagai mitra strategis akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan yang merupakan tugas dan wewenang DPRD sebagai unsur pemerintah daerah,”tegasnya.

Berita acara yang dibacakan oleh Ketua DPRD Abdillah Nasih menjadi sahnya H Subandi dan Hj Mimik Idayana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terpilih periode 2025-2030.

Sidang Paripurna ini menandai awal dari masa jabatan baru Bupati dan Wabup Sidoarjo. Semoga bupati dan wabup terpilih dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Sidoarjo (carlo)

PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Tandyo, Ir, menggugat PT. Surya Agung Indah Megah dan Lindawati Tandyo dalam perkara perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa tanah dan bangunan berupa Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 di Jalan Kranggan No 107-109 Surabaya dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan atas tanah dan bangunan berupa Gudang Mobil setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah keterangan saksi konsultan Pajak.

Yakobus Welianto, menjelaskan bahwa keterangan saksi tidak relefan karena menerangkan pajak dari sewa bangunan. Dimana pemilik atau pemegang hak sudah meninggal seharusnya sudah urusan ahli warisnya, itu berdasarkan undang-undang.

“Masa orang mati harus lapor pajak, terus yang tanda tangan siapa, gugatan ini persoalan sewa menyewa seharusnya persetujuhan ahli waris.

Sengketa warisan 300 Miliar ada dua obyek sengketa sewa menyewa, Kranggan 107-109 dan jalan kranggan 88 kurang lebih 150 Miliar dan yang berpekara 1 orang ahli waris dari Suryawan Tandyo melawan PT Surya Agung beserta Direkturnya lindawati tandyo sedangkan 5 orang ahli waris, Ice yuliati, Herlian, Sandra, lindawati dan Rahayu sebagai para turut tergugat,” jelas Yakobus.

“Dijelaskan tanah beralih dan balik nama padahal anak ke 3 dan 5 dari 6 saudara tidak dilibatkan dalam tanda tangan.

Disitu ada dugaan pemalsuan tanda tangan BPN setiap minta SKPT selalu minta keterangan seluruh ahli waris.” Terang Yakobus, Selasa (14/01/2025)

Heru Tandyo lanjut, merupakan ahli waris yang sah bersama ke 5 orang lainnya, dari Pewaris seorang ayah Suryawan Tandyo dan dari seorang ibu Herawati Susiani yang sudah almarhum dan almarhumah. Kelima orang tersebut yakni Yuliati Tandyo, Dra. Herlin Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.

Setelah orang tua meninggal diwariskan kepada 6 anaknya tetapi sertifikat dari BPN jadi padahal 2 orang tidak dilibatkan (tidak tanda tangan). Kami merasa heran dan yakin Notatis juga terlibat karena ada selisih luas bangunan 45 Meter. Tanah PT. Surya Agung berkurang kami juga sempat mengkonfirmasi namun aksesnya tertutup. Makanya datanya sangat sulit diminta.

“Istilahnya Direktur Kuli (pengawai biasa) bukan Direktur Utama yang seharusnya berhak. Kami Minoritas RUPS selalu kalah.

Ia menambahkan, Sengketa warisan 300 M tapi 2 obyek sengketa sewa menyewa kranggan 107-109 dan jalan keranggan 88 kurang lebih Rp 150 Miliar yang berpekara satu orang ahli waris dari Suyawan Tandyo melawan PT. Surya agung beserta Direktur Lindawati Tandyo, sedangkan 5 orang ahli waris lainnya Yuliati, Herlian, Sandra, Lindawati dan Rahayu sebagai para turut tergugat

Pesolaan ini berawal. Tanah Surya Agung Motor di Jalan Kranggan Surabaya di atas namakan PT. dengan dalih akan dilebur untuk dijadikan aset, makanya ahli waris tidak setuju.

“Ada 4 ahli waris yang mau dan dua orang ahli waris hendak mengurus ke BPN, empat ahli waris tersebut adalah Yuliati Tandyo, Dra. Herlin Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.” Tambahnya.

Ditanya berapa kirasan aset yang dipersoalkan ini ” untuk nilai asetnya sekitar Rp 300 miliar, terang Yakobus.

“Mendingan dibagi rata masing-masing mendapat Rp 50 miliar. Mengingat masih saudara dan semuanya ahli waris. Kami masih membuka ruang mediasi.” Jelas Yakobus.

Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian.

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum segera membayar, karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II.

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat itu dikenal Jl. Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA). TOK