Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian

Singkawang, Timurpos.co.id – Memperkuat fungsi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta pelaksanaan tugas teknis keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tugas dan Fungsi Substantif dan Fasilitatif Keimigrasian. Acara ini diikuti oleh 35 peserta, terdiri dari perwakilan dari Kanwil, Kasatker Kantor Imigrasi, dan Rudenim.Kamis (22/2)

Rakor yang berlangsung di Grand Ballroom Mahkota Hotel Singkawang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto. Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya hasil dari Rakor ini dalam memperkuat tugas dan fungsi Kemenkumham Kalbar.

“Pada tahun ini, telah diterbitkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 23 Rencana Aksi yang harus dilaksanakan. Di wilayah ini, terdapat kewajiban untuk melaksanakan 4 Rencana Aksi, termasuk perluasan pelayanan e-paspor, peningkatan kapasitas produksi paspor, peningkatan pengawasan terhadap kasus TPPO dan TPPM lintas negara, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian yang belum optimal,” ungkap Tito.

Tito juga berharap agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Kalbar dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seperti Kanim Singkawang dan Kanim Ketapang.

Rakor juga diisi dengan paparan dari Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si, yang menekankan pentingnya perubahan dalam pelayanan publik tanpa gratifikasi dan pungutan liar.

Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Zulzaeni Mansyur, memberikan paparan mengenai Reformasi Birokrasi “Mendorong Satker Menuju Zona Integritas WBK/WBBM”.

Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, memberikan paparan mengenai strategi ke depan dalam meningkatkan kinerja keimigrasian di wilayah.

Acara juga melibatkan paparan dari masing-masing Kasatker mengenai perkembangan pembangunan Zona Integritas di satuan kerja mereka masing-masing serta diskusi dan tanya jawab seputar pembangunan ZI.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Hasanin, menegaskan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi Keimigrasian di wilayah serta memperkuat konektivitas antara Divisi Keimigrasian dan Satuan Kerja Imigrasi yang ada di Kalimantan Barat.

“Dari Rakor ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja Imigrasi ke depan, baik dari segi ketepatan, kecepatan, keakuratan, maupun transparansi dalam penyajian data substantif dan fasilitatif, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi organisasi, khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat,” tambah Hasanin. M12

Polisi Berikan Bantuan Kepada Keluarga Petugas Linmas TPS Meninggal

Tulungagung, Timurpos.co.id – Turut berbelasungkawa dan memberikan bantuan adalah sebagian wujud kepedulian Polres Tulungagung Polda Jatim kepada keluarga mediang Imam Rokimi, Petugas Linmas TPS 7 Desa Notorejo Kecamatan Gondang yang meninggal usai melaksanakan tugas pengamanan TPS.

Almarhum Imam Rokimi meninggal di RSUD Dr. Iskak dan pd hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 usai penghitungan suara hasil Pemilu di TPS 7 Desa Notorejo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi S.I.K melalui Kasihumas Polres IPTU Mujiatno mengungkapkan, pasca proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Imam Rokimi mengeluhkan sakit dan sempat dirujuk ke RSUD Dr. Iskak.

“Kami keluarga besar Polres Tulungagung Polda Jatim turut berbelasungkawa dan sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan rasa empati terhadap sesame,”ujar IPTU Mujiatno, Rabu (21/02/2024).

IPTU Mujiatno menambahkan atas peristiwa tersebut, Polres Tulungagung melalui Kapolsek Gondang AKP Randhy Irawan, SH. MSi beserta anggotanya juga telah berkunjung ke rumah keluarga mediang Imam Rokimi.

Kedatangan AKP Randhy Irawan, SH. MSi beserta anggotanya selain turut mendoakan kepada keluarga korban agar diberikan ketabahan, juga menyampaikan bantuan dari Polres Tulungagung.

“Ini sebagai bentuk bela sungkawa sekaligus untuk membantu meringankan beban keluarga Almarhum Imam Rokimi yang meninggal dunia dikarenakan sakit usai bertugas Pam TPS,”terang Iptu Mujiatno.

Seperti diketahui, pada saat Pemilu 2024 Almarhum Imam Rokimi yang merupakan Kaur Perencanaan Desa Notorejo bertugas sebagai Linmas di TPS 7 di desa setempat.

Menurut keterangan keluarga dan hasil rekam medis, sebelumnya Almarhum Imam Rokimi mempunyai riwayat sakit darah tinggi. M12

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Koordinasi 

Pontianak, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Gubernur, Bupati, Wali Kota Dan Ketua DPRD Se-Kalimantan Barat Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tentang Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/ Raperkada, di Hotel Grand Mahkota Pontianak. Selasa (20/02/2024).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto. Tito menyampaikan kegiatan dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Pj. Gubernur Harisson, dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan harapan melalui kegiatan pada hari ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana salah satu perubahannya dalam Pasal 58 jo Pasal 63 dinyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 97D disebutkan pula bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan pengharmonisasian.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 75 Raperda dan 30 Raperkada yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Kalbar, antara lain :

Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 14 Produk Hukum;
Kabupaten Kubu Raya sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Melawi sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Sintang sebanyak 12 Produk Hukum;
Kota Singkawang sebanyak 9 Produk Hukum;
Kabupaten Landak sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Kayong Utara sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Sanggau sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Bengkayang sebanyak 6 Produk Hukum;
Kota Pontianak sebanyak 5 Produk Hukum;
Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 4 Produk Hukum;
Kabupaten Sekadau sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Sambas sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Produk Hukum;
Kabupaten Mempawah sebanyak 1 Produk Hukum.

Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Harisson. Harisson menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah. Harisson juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kabag Persidangan & Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nuraini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Abussamah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Yulanto Araya serta bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024. Sekaligus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right. Serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

“Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” jelas Bamsoet.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2012-2017 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights). Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

“Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang,” pungkas Bamsoet. M12

Polemik Dana Hibah Pembagunan SMA Mujahidin dari Pemprov Kalbar 

Pontianak, Timurpos.co.id – Adanya Persoalan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Penprov) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk  pembagunan SMA Mujahidin Pontianak, menjadi atensi dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar.

Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa mengapresiasikan semangat dari Penegakan Hukum, namun hendaknya, jangan juga terburu buru, justru akan timbul kontra produktif terhadap penanganan hukum itu sendiri.

“Dalam Penegakan hukum paling tidak ada 3 komponen yang harus di perhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Dr. Herman kepada awak media. Selasa, (20/02/2024).

Masih kata, Dr. Herman, bahwa Kepastian hukum dapat dimaknai perlu adanya kejelasan atau kepastian terhadap sesuatu yang diduga ada perbuatan melanggar hukum, dengan demikian APH harus memahami benar regulasi atau ketentuan apa yang di langgar, tidak bisa hanya asumsi APH atau hanya mendapatkan informasi, tanpa memahami persoalan atau landasan hukum yang sebenarnya, lalu melakukan pemanggilan terhadap seseorang dengan dalih klarifikasi apalagi yang dipanggil itu pejabat publik, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tersebut.

Dengan demikian kejelasan norma menjadi penting serta kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat.

Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir atau informasi menjadi liar, dan pemberitaan menjadi simpang siur.

Sebelum pemeriksaan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah memahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum yayasan mujahidin, pelajari dulu regulasi nya baru menentukan langkah berikut nya. Yang terjadi sekarang panggil dulu dengan dalih klarifikasi hal ini sangat merugikan pihak yang dipanggil apalah lagi setelah klarifikasi persoalan itu tidak ada penjelasan pada publik, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

“Dengan demikian bisa dipahami jika pihak Yayasan Mujahidin merasa risih dan terganggu. Yayasan ini bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, Sebaiknya APH memahami terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang Yayasan Mujahidin sebelum melakukan pemanggilan pada pihak tertentu. Yayasan memiliki mekanisme tertentu temasuk mekanisme management aset Yayasan.

“Terkait dengan adanya hibah pemprov berturut-turut memberikan hibah kepada Yayasan Mujahidin terkait pembangunan gedung sekolah, Pengamat menilai ini tidak ada persoalan hukum semua nya di benarkan secara hukum,”tambahnya. M12

 

IKorum Surati PJ Bupati, Meminta Pembatalan CASN – PPPK

Batu Bara, Timurpos.co.id – Sehubungan dengan Surat Pengumuman 810/8476/2023 Tentang Hasil Akhir Seleksi CASN-PPPK FORMASI 2023 di lingkungan Pemkab Batubara,

Setelah melakukan. inventarisir beberapa temuan, Direktur KORUM Zamal Setiawan dan Muhammad Rafik didampingi tim Investigasi KORUM Batu Bara, Suherman kepada wartawan di Limapuluh,
menyimpulkan adanya indikasi kecurangan seleksi Calon aparatur sipil negara dikabupaten Batubara. Senin (19/2/2024).

Disebutkan, bersamaan dengan itu Dir Korum mengajak sekaligus mendorong kepada Bapak PJ. Bupati Batubara untuk mengambil tindakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut lampiran temuan Tim Korum dengan uraian sebagai berikut : adanya Surat Protes dan permintaan klarifikasi terkait adanya, indikasi kecurangan seleksi Calon aparatur sipil negara dikabupaten Batubara yang telah di layangkan tertanggal 26 Desember 2023. (Terlampir Surat Protes dan Permintaan Klarifikasi-p1)

Bahwa protes tersebut, dapat disimpulkan dikarenakan banyaknya berkas pelamar yang memalsukan berkas sehingga tampak tidak bermasalah baik dari sisi administrasi maupun kemampuan Teknis, hal tersebut kami lampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari surat ini. (Terlampir daftar nama-nama pelamar yang bermasalah- p2)

Melalui surat yang disampaikan meminta sekaligus bermohon Pj Bupati selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Batubara untuk menindaklanjuti mengevaluasi keseluruhan proses dan membatalkan peserta-peserta yang tidak memenuhi Mekanisme seleksi sebagaimana ditentukan dalam Kepmen PAN RB Nomor 649 tahun 2023 dan peraturan Perundang-undangan lainya serta meninjauan ulang atas surat pengumuman tersebut sebagai pihak independent yang bebas nilai serta bebas kepentingan untuk mengevaluasi seluruh proses seleksi CASN PPPK Formasi 2023 di lingkungan Pemkab Batubara.

Sebagai mana diketahui Rekrutmen CASN PPPK Formasi 2023 di Batu Bara menyeret tiga tersangka oleh penyidik Polda Sumut, diantaranya Kadisdik, Sekretaris Disdik dan Kabag Dinas Pendidikan.

Hingga kini kasusnya masih terus berlanjut, tidak tertutup kemungkinan menyeret tersangka lain di pusara PPPK. M12

Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco Terima Penghargaan UN Medal

Kongo, Timurpos.co.id – 174 personel TNI yang tergabung dalam Satgas Kompi Zeni TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-T Mission de I’Organisation des Nations Unies Pour La Stabilisation en Republique Democratique du Congo (Monusco) menerima Medali United Nations (UN Medal).

Prosesi upacara penganugerahan UN Medal bertempat di Bumi Nusantara Camp, Mavivi – Democratik Republik Congo (DRC), Kamis (15/02/2024).

Upacara ditandai dengan penyematan secara simbolis dari Force Commander Monusco diwakili oleh Komandan Force Intervention Brigade (FIB) Brigadier General Alfred Luciano Matambo kepada perwakilan personel Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco.

Mengawali sambutannya, Brigadier General Alfred Luciano Matambo mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah diterima oleh Komandan Satgas Konga XX-T Monusco Letkol Czi Khaidir Ilham S.H., beserta seluruh personel Satgas.  “Kerja keras dan kontribusi dalam menerima dan menyelesaikan tugas-tugas engineering, seperti perbaikan jalan-jalan, landasan udara untuk mobilitas, aksesibilitas serta kegiatan lainnya yang sangat banyak di area Democratik Republik Congo mencerminkan komitmen dan profesionalisme anda yang tinggi dalam bertugas,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Brigadier General Alfred Luciano Matambo menyampaikan rasa bangga dan terimah kasih kepada Kompi Zeni TNI Konga XX-T Monusco atas seluruh kontribusi yang diberikan selama melaksanakan misi Monusco sejak pada tanggal 28 Maret 2023 dan sampai dengan saat ini telah mampu melaksanakan seluruh tugas yang diberikan dengan sangat baik dalam rangka mendukung mewujudkan perdamaian di negara Democratik Republik Congo.

Setelah upacara penganugerahan Medali PBB, kegiatan diisi dengan berbagai pertunjukan yang diperankan oleh para Prajurit TNI Konga XX-T Monusco yaitu, Parade Defile, Tari Nusantara, Tari Papua, Atraksi Pencak Silat PSHT, dilanjutkan foto bersama dan makan siang bersama.

Turut hadir dalam acara tersebut, diantaranya Wali Kota Beni, OSM Beni dan Staf, Komandan Satgas Indo RDB XXXIX-E serta seluruh Komandan Kontingen yang berada dibawah jajaran FIB Sektor. (Pen Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco). M12

Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

 

Jakarta, Timurpos.co.id – Sehubungan dengan beredarnya berita di media sosial dan media online secara masif termasuk pertanyaan berbagai media nasional, terkait dengan perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas terhadap perkara dimaksud, maka melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

Dr. Ketut Sumedana mengatakan Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara.

Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.

“Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.” Katanya.

Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.
Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis. M12

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Peresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN)

Jakarta, Timurpos.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, di Jalan RC Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (19/02/2024).

Turut mendampingi Presiden RI dalam penandatanganan prasasti yaitu Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Selain itu juga hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat Utama Departemen Pertahanan. M12

Kejati Kalbar: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masih Dalam Proses

Pontianak, Timurpos.co.id – Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan rumah sekolah dan masjid di Pontianak.

Menurut I Wayan Gedin Arianta, proses penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan kasusnya masih terus berjalan dan masih dalam proses pengumpulan data.

“Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan rumah sekolah dan masjid di Pontianak masih dalam proses penyelidikan,” ujar Arianta kepada sejumlah wartawan Senin, (19/02/2024).

Arianta menambahkan, jika nanti ada perkembangan dalam penyelidikan, maka akan digelar rilis kepada publik. “Jika nanti ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta tak melantik Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya. Sebab, Syarif diduga terlibat kasus.

“Kami datang ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Pak Tito Karnavian dan juga Presiden Joko Widodo agar tak melantik yang namanya Syarif Kamaruzaman,” ujar Koordinator Corong Rakyat, Muhammad Reynal saat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

“Kita tahu besok (Senin, 19 Februari 2024) akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya karena sebelumnya ada dugaan korupsi yang melibatkan dia,” imbuhnya.

Dugaan korupsi ini yaitu terkait dana hibah yang digunakan untuk pembangunan masjid dan sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini masih didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Syarif diduga terlibat, lantaran menjabat Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, yayasan yang menaungi masjid dan sekolah itu.

“Dimana dana hibah yang seharusnya diperuntukkan sebagaimana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku, tetapi kita tahu Syarif Kamaruzaman ini diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah tersebut yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan sekolah swasta di Kalimantan Barat,” papar Reynal.

“Selain itu ada juga pembangunan ruko itu dikomersialkan,” imbuhnya.

Atas itu, ia meminta Mendagri Tito Karnavian membatalkan rencana pelantikan Syarif yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dah Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat tersebut. Ini demi berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih.

“Jangan sampai pejabat-pejabat di republik ini melakukan hal yang sama sehingga langkah-langkah konkret harus ditegakkan. Agar pejabat di republik ini bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar Reynal.

“(Kalau Syarif tetap dilantik) Maka kami akan turun lagi membawa massa yang lebih dari ini,” sambungnya.M12