Satgas Pangan Mabes Polri Pastikan Harga dan Stok Beras Aman

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Menjelang Puasa Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri melakukan inspeksi sejumlah pasar dan toko retail serta gudang Bulog di beberapa wilayah yang ada di Jawa Timur.

Tim Satgas Pangan tersebut memastikan stok beras di Jawa Timur aman sehingga masyarakat tidak perlu panic buying.

Saat melakukan pengecekan tersebut, Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Bulog Jatim, dan Dinas Pertanian Jatim.

Kepala Satgas Pangan Bareskrim Polri Kombes Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke gudang beras di Sidoarjo. Dan gudang tersebut siap menyuplai ke retail-retail seperti minimarket.

“Di gudang itu sangat memenuhi untuk stok, untuk diperjualbelikan ke retail-retail seperti Indomaret ataupun Alfamart. Sekarang kita berada di Transmart. Ketersediaan barangnya ada. Malah mencukupi, bahkan bisa dikatakan surplus,” ujar Teddy kepada wartawan, Kamis (29/02/2024).

Teddy mengatakan berdasarkan informasi dari Bulog Jatim, ketersediaan beras saat ini di Jawa Timur tercukupi. Bahkan Bulog Jatim bukan hanya melayani Provinsi Jatim, tapi juga melayani wilayah Indonesia bagian timur, Sulawesi Utara, Nusa tenggara, Maluku bahkan sampai ke Papua.

“Jadi saya memastikan, dengan kedatangan kami di sini bersama tim dan Polda Jatim, bersama Stakeholder yang ada di Jawa Timur bahwa ketersediaan beras itu tidak langka. Sebenarnya sudah banjir. Memenuhi harapan masyarakat,” lanjut Teddy.

Soal harga beras, Teddy mengklaim sudah berangsur menurun. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan di berbagai wilayah di Jatim.

“Tadi saya cek seperti di Banyuwangi, Kediri Kota, Lamongan, kemudian Jember dan Malang, Sidoarjo. Semua range harga sudah berangsur menurun, mulai dari selisih seratus sampai lima ratus dan delapan ratus. Artinya sudah menurun dari sebelumnya. Jadi mohon disampaikan ke masyarakat tidak perlu khawatir, terutama panic buying tidak perlu, karena stok sudah ada,” tandas Teddy.

Pada kesempatan yang sama, Manajer Operasional Bulog Kanwil Jatim Fahrurrozi memastikan stok ketersediaan beras di Jawa Timur aman.

“Intinya stok di Bulog Kanwil Jatim itu untuk tiga bulan depan masih sangat cukup. Karena saat ini di Gudang Bulog sudah tersedia stok hampir 170 ribu ton. Itu untuk keperluan Jawa Timur sudah sangat cukup. Sampai setelah lebaran pun sangat cukup,” ujar Fahrurrozi.

Faharruzi menyampaikan jika Bulog Kanwil Jawa Timur juga mensuplai beras untuk wilayah Bulog Indonesia Timur. M12

Pemilu Berjalan Damai, Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih Kepada TNI-Polri

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan peran TNI-Polri sangat penting dalam Pemilu 2024. Bahkan, atas kerja keras TNI-Polri pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan aman dan lancar.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang telah menjamin keamanan, yang telah menjamin ketertiban selama pelaksanaan pemilu, sehingga pemungutan suaran dan penghitungan suara berlangsung dengan aman dan damai,” ujar Presiden di Rapim TNI-Polri di Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/02/2024).

Diakui presiden, memang beberapa dinamika riak-riak kecil sempat terjadi, namun dipandang biasa dan wajar dalam berdemokrasi. Di sisi lain, presiden mengingatkan bahwa perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan sangat wajar dalam demokrasi.

“Perlu juga saya ingatkan masih ada beberapa tahapan pemilu sampai Oktober nanti,” ungkap presiden.

Ditambahkan presiden, TNI-Polri harus melakukan langkah-langkah pro aktif untuk menetralisir residu-residu politik, memitigasi disinformasi pemilu, menjaga kerukunan, serta menjaga persatuan. Bahkan, presiden mengakui bahwa saat ini tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. M12

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Amonium Nitrat

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik amonium nitrat PT Kaltim Amonium Nitrat di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024 sebagai langkah strategis dalam menghadapi krisis pangan global dan mendorong kemandirian pangan Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menggarisbawahi pentingnya kemandirian pangan di tengah krisis pangan yang sedang melanda dunia. Presiden menyoroti sulitnya mengimpor bahan pangan pokok seperti beras dan gandum, yang sebelumnya mudah didapatkan dari 22 negara namun kini mengalami pembatasan ekspor.

“Artinya, pangan ke depan menjadi sangat penting bagi semua negara dan produktivitas pangan kita memerlukan yang namanya pupuk,” ujar Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya pupuk dalam meningkatkan produktivitas pangan.

Kepala Negara menambahkan bahwa Indonesia masih mengimpor beberapa komponen pupuk, termasuk amonium nitrat, yang merupakan bahan baku kunci. Namun, dengan pembangunan pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat, diharapkan impor amonium nitrat yang semula mencapai 21 persen bisa dikurangi hingga 8 persen, sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.

Pabrik yang dibangun dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun itu diharapkan tidak hanya meningkatkan ketersediaan bahan baku pupuk di dalam negeri, tetapi juga mendorong kemandirian dan produktivitas pangan Indonesia. “Saya minta ekspansi ini diteruskan sehingga substitusi barang-barang impor itu bisa kita lakukan,” tegas Presiden.

Presiden Joko Widodo juga menekankan pentingnya upaya berkelanjutan untuk mencapai kemandirian dalam produksi barang dan produk lainnya, tidak terbatas hanya pada amonium nitrat. Dengan demikian diharapkan Indonesia dapat sepenuhnya mengendalikan kebutuhan domestiknya dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Tidak hanya urusan amonium nitrat, tetapi juga barang-barang dan produk-produk kita yang masih impor. Harus semuanya bisa diproduksi di dalam negeri karena kita memiliki kekuatan untuk itu,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam peresmian tersebut antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, dan Wali Kota Bontang Basri Rase.

Selain itu, hadir juga Direktur Utama Holding Industri Pertahanan (DEFEND ID) Bobby Rasyidin, Direktur Utama Holding Pupuk Indonesia Rahmat Pribadi, Direktur Utama PT Dahana Wildan Widarman, dan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Budi Wahju Susilo. M12

Apresiasi Pengungkapan Kasus Pornografi Anak

Jakarta, Timurpos.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polri atas pengungkapan pornografi anak sesama jenis jaringan internasional. Pengungkapan itu dilakukan tim penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama FBI.

Hal itu disampaikan Anggota Kompolnas RI Irjen. Pol. (Purn) Pudji Hartanto Iskandar dalam kunjungan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/02/2024).

“Ini menjadi catatan luar biasa. Kompolnas memberikan apresiasi atas capaian Polresta Bandara Soetta,” ujarnya di Polresta Bandara Soetta.

Ia memandang, kerja sama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan gugus tugas Violent Crimes Against Children International Task Force (VCACITF) FBI menjadi contoh dalam peningkatan kerja sama internasional Polri dengan kepolisian negara lain.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kasus extraordinary crime harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Namun, respons cepat dan sinergitas antar instansi harus tetap dilakukan. Sebab, penanganannya tidak bisa dilakukan secara sederhana.

Kompolnas, ujarnya, berharap agar segala masukan dan kritik dari masyarakat terhadap penegakan hukum dijadikan pembelajaran. Dengan demikian, kasus seperti ini dapat dengan sigap terselesaikan.

“Untuk pencegahan harus segera dicari metodenya, ditingkatkan, bersinergi dengan stake holder terkait,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kompolnas meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dengan objektif dan profesional. Selain itu, penanganan perkara apapun juga harus dilakukan tanpa arogansi anggota demi menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Itu harus sudah tidak dilakukan lagi. Era sudah berubah,” ujarnya. M12

IMO-Indonesia Berikan Selamat ke Prabowo Subianto 

Jakarta, Timurpos.co.id – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan ucapan selamat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto atas gelar baru yang disandangnya.

“Mewakili rekan-rekan IMO Indonesia, saya mengucapkan selamat kepada pak Prabowo atas gelar istimewa sebagai jenderal kehormatan yang baru saja didapatkan,” ungkap Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Kamis (29/2/24).

Menurut Yakub, gelar Jenderal Bintang Empat yang diraih Prabowo merupakan sebuah penghargaan yang tepat.

Hal ini, kata dia, tidak lepas dari peran dan kontribusi mantan Danjen Kopassus itu kepada Ibu Pertiwi.

“Melihat rekam jejak dan perjuangan beliau selama, baik itu masih menjadi anggota TNI hingga sekarang dalam menjaga dan merawat NKRI, sangat pantas bagi beliau untuk mendapatkan penghargaan tersebut,” kata Yakub.

Yakub juga tak lupa mendoakan semoga di usianya yang tidak lagi muda, Prabowo terus konsisten menjaga semangat persatuan dan kesatuan demi Indonesia adil dan makmur.

“Apalagi, saat ini dengan melihat hasil perhitungan pemilu sementara, beliau bersama Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih suara tertinggi yang besar peluang mengantarkan keduanya menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Semoga beliau mampu menjadikan Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera,” ungkapnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto resmi mendapatkan pangkat stimewa Jenderal TNI (HOR). Penyematan gelar baru tersebut dianugerahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/2).

“Kayaknya berat ya,” kata Prabowo usai acara Rapim TNI Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Prabowo sambil menunjuk pangkat bintang 4 yang ada di pundaknya.

Penyerahan pangkat istimewa digelar di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penghargaan disematkan langsung Presiden Jokowi di Rapim TNI-Polri 2024.

“Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini, yang berbahagia ini, saya ingin sampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” ucap Jokowi di akhir sambutannya.

“Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” tuturnya.

Jokowi lalu menanggalkan pangkat Prabowo sebelumnya dan mengganti pangkat yang baru kepada Prabowo. Kemudian, keduanya saling memberi hormat.

Kenaikan pangkat terhadap Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Dalam Rapim TNI-Polri tersebut, hadir KSP Moeldoko, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo serta Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Mohammad Ali, Kepala Staf Angatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. M12

Caleg DPRD Pasuruhan Diduga Lakukan Politik Uang di Dapil 5

Reza Crisurjo Broto dan Warga Sipil Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada di Kabupaten Pasuruan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Dimana laporan ini setelah adanya video yang memperlihatkan adanya tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.

Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru melaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto, malaporkan kejadian adanya tindak pelanggaran Pemilu.

“Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki. Ketiga warga ini, menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” ucap Reza, Rabu (28/02/2024).

Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. “Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untuk memilih salah satu caleg tertentu,” bebernya.

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. “Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini,” ucap Pengacara yang berkantor di Gedung Astranawa Jalan Gayungsari Timur no 35 Surabaya.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan Pasal 278 ayat 2, Pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan Pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah Pidana,” ucap Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Namum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya,” bebernya. Tok

Nasjiato, Bos PT Armadta Jaya Perkasa Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Para saksi saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Armandta Jaya Perkasa, Nasjianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Darwis menghadirkan saksi Antok dan kawan-kawannya yang telah membeli rumah.

Antok menjelaskan, bahwa mengetahui kalau ada penjualan perumahan bersubsidi yang ditawarkan melalui sosial media (Facebook) dan saya pernah bertemu dengan terdakwa sebanyak dua kali, untuk menyelsaikan permasalahan ini. Pertama di kantornya dan yang kedua di Sentral Wista Kuliner, namun terdakwa hanya janji-janji saja.

“Dia (terdakwa) beralasan, karena Bupatinya lagi tertangkap,” kata Agung saat memberikan kesakian di ruang Titra 1 PN Surabaya. Senin (26/02/2024).

Masih kata salah satu saksi menyatakan, berdasarkan akta pendirian PT. Armandta Jaya Perkasa yang tercatat adalah Sri yang merupakan Adik dari terdakwa dan Dani yang merupakan keponakan terdakwa. Yang terungkap, kalau tanah yang akan dibagun belum dilunasi oleh perusahan, cuma diberikan uang muka saja.

“Dan saya juga pernah datang ke rumahnya terdakwa di Pantai Mentari, namun terdakwa beralasan mending jadi PNS aja. Saat saya cek lokasi pertama ada benner, umbul-umbul, namun tidak ada rumah contoh dan hingga saat ini belum ada pembangunan sama kali.” Beber saksi.

Terdakwa saat diadili

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyakal kalau yang tertera di akta pendiriannya hanya dia (terdakwa) dan Dani.” Bu Sri tidak ada di Akte Pendirian,” kata Nasjianto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan JPU menyebutkan terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

Awalnya terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok Berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai Kantor Pemasaran Perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. Armandta Jaya Perkasa.

Cara terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul. Membuat stempel awal.

Memasang banner di kantor pemasaran. Membuat dan menggunakan stempel PT. Armandta Jaya Perkasa.

Perumahan Puri Banjarpanji Residence yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok awalnya terletak di Desa Banjarpanji KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meterpersegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto alias Antok sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.

Unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:

Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 sampai 2 tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN) Sebesar Rp. 140.000.000.

Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto alias Antok ataupun PT. Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli lunas.

Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto alias Antok telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.

Para korban dari terdakwa Nasijanto alias Antok antara lain saksi Rizki Della Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Hariyanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut dan telah menyerahkan sejumlah uang muka pembelian unit rumah kepada terdakwa Nasijanto alias Antok secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

Diketahui, bahwa sejak April 2019 saat terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Redence dengan mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkas ternyata PT. tersebut belum didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa.

Sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Redence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah/ tambak. Tok

Pengamat Angkat Bicara Adanya Keluhan Pekerja Proyek Sering Diperiksa APH

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengusaha Jasa Konstruksi Pekerja Proyek Pemerintah atau pengadaan barang dan jasa, mengeluhkan Selalu diperiksa APH dengan alasan kesalahan yang tidak jelas.

Pengamat Kebijakan publik Dr.Hean Hofi angkat bicara Sabtu 24 Febuari 2024 WIB yang di sampekan kepada awak media.

Menurut Herman Hofi,” Hal ini berimplikasi menganggu Ketenangan dalam bekerja dan berdampak buruk dalam pelaksanaan pekerjaan.

Terjadinya keseringan diperiksa APH untuk alasan yang tidak jelas setiap kali mengerjakan Proyek Pemerintah, dan perlu mendapat perhatian serius dari bapak Kapolri dan Kejaksaan Agung, tentang implementasi nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dengan Menteri Dalam Negeri. terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa

Setiap yang dianggap ada persoalan terhadap pengadaan barang dan jasa APH selalu melakukan Pendekatan pidana.

Regulasi sudah jelas bahwa proses pengadaan barang dan jasa merupakan proses administratif yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum administrasi.

Jika lembaga pengawasan internal menemukan kerugian negara akibat kesalahan administratif, maka mekanisme pembayaran ganti rugi keuangan negara itu sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Jika ternyata tidak ada penyalahgunaan wewenang, kerugian negara dibebankan kepada Badan Pemerintahan; dan sebaliknya jika kerugian akibat penyalahgunaan wewenang, maka harus diganti oleh Pejabat Pemerintahan.
Jangan apapun persoalan selalu berujung pada pendekatan pidana.

Seharusnya lebih diutamakan pendekatan perdata dan administrasi, jika pendekatan administrasi dan pendekatan perdata sudah optimal baru dilakukan pendekatan pidana.

Selama ini apa saja yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa selalu di lakukan pendekatan pidana.

Padahal sangat jelas Pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilepaskan dari hukum perdata karena kedua pihak diikat dalam kontrak atau perjanjian. Dalam kontrak tertera hak dan kewajiban para pihak.

Satu pihak bersedia menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, pihak lain yang membutuhkan barang/jasa bersedia membayar harga yang ditetapkan.

Dalam perpres sudah jelas menegaskan bahwa Kontrak Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

Sementara dalam implementasi kontrak. Maka Para pihak diikat pada Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata. Selain itu juga prinsip
Prinsip ultimum remedium dalam penerapan pidana seharusnya juga berlaku juga untuk pengadaan barang dan jasa.

Sebagai mana kita pahami bersama bahwa pengadaan barang dan jasa diatur tidak hanya diatur dalan satu bidang hukum,bahkan tetapi terkait sejumlah bidang hukum sekaligus.

Masih terang Herman Hofi Selain itu dalam kontrak Barang dan jasa miliki pemerintah bersifat individu atau perorangan / badan hukum privat dengan pemerintah sebagai badan publik.

Suatu hal yang sangat membingungkan para akademisi dan praktisi hukum pendekatan pidana yang lebih didahulukan oleh APH.

Persoalan Pemgadan barang dan jasa berasuransi dengan hukum administrasi dan hukum perdata, maka seharus nya prinsip ultimum remedium lebih di utamakan sebagai upaya terakhir setelah pendekatan perdata dan administratif dilakukan.

Jika tidak ada niat berbuat jahat, tidak ada mens rea untuk melakukan penyimpangan, seharusnya para Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu takut, sepanjang telah dilakukan prosedural dan tidak boleh ditakut takuti oleh APH.

Untuk itu organisasi jasa konstruksi atau pengadan barang dan jasa harus ada sikap atas mal praktek penerapan hukum yang di lakukan APH.

Lembaga pengawasan internal pemda harus di perkuat bentuk mengoptimalkan tugas dan fungsi nya.

Tegas Herman Hofi meminta,” Sekali lagi saya dipertegas bahwa kesalahan administrasi mekanisme penyelesaian nya adalah ganti rugi. Hal ini sudah sudah diatur dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. M12

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ES, HS, JD, SD, MS Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022, kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dari lima tersangka, hanya empat yang ditahan sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.

Pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp.8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. Pontianak, 22 Februari 2024. M12

2 Orang Kembali Ditetapkan Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Jakarta, 21 Februari 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni, SP selaku Direktur Utama PT RBT.RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;

Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;
Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. M12