11 Orang Andok Sabu di Jalan Kunti, Dilakukan Rehabilitasi Narkoba Ke Mana?

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemberian Kebijakan Rehabilitasi terhadap 11 tersangka dari hasil pengrebekan di Kampung Narkoba Kawasan Jalan Kunti Surabaya, beredar isu adanya uang pengkondisi uang sekitar Rp 250 juta untuk memuluskan pemberian rehabilitasi dari Hasil Tim Asesmen Terpadu TAT Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Hal ini terungkap dari pengakuan tahanan satu sel, dengan DN (tersangka pengrebekan di Kunti) di Polrestabes Surabaya, berinisial (YD) alias Krangkong.

Begini ceritanya, Krangkong mengatakan bahwa, saat itu, sebelum dikeluarkan dari tahanan. DN sempat bilang (bercerita) sudah ditangkap Polisi sebanyak dua kali. yang kedua saat penggrebekan di Jalan Kunti Surabaya dan rencananya akan dilakukan rehabilitasi. Informasinya dilakukan Rehab di Obit.

“Informasinya bayar Rp.250 juta mas, cuma itu untuk keseluruhan pelaku atau untuk dirinya sendiri, saya tidak tahu.” Celoteh Krangkong yang baru saja menghirup udara bebas.

Masih kata Krangkong bahwa, informasinya DN itu perannya sebagai kaki tangan bisa dikatakan kuda atau kurir istilahnya mas, dari Nursalim (bandar sabu). saya sendiri juga ditangkap Polrestabes Surabaya dan dilakukan rehabilitasi di Plato, dengan membayar Rp.30 juta. Waktu itu yang mengurus orang tua.

BACA JUGA: Bandar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim

Atas informasi tersebut Rudi salah satu Lawyer dari Orbit, dikonfirmasi terkait apakah (DN) salah satu Pasien di Rumah rehab Orbit, ia menjelaskan, kalau gak salah itu yang mengurus berinisal App dan kawan-kawannya.

Numun Rudi belum bisa menerangkan, apakah DN direhab disana.

Terpisah terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, namun pihak BNNP Jatim, juga belum bisa memberikan informasi secara rinci.

“Pak Ferdy lagi ada kegiatan di salah satu Radio, Sementara Bu Sofi masih ada tamu LSM dari BanyuWanggi.” Kata Irwan salah satu petugas BNNP Jatim. Senin (13/05/2024) kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan bahwa, dalam kasus ini Polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya merupakan surganya bagi para pecandu, kerana dengan mudahnya mendapatkan sabu dan parahnya lagi sabu bisa dikonsumsi di sana dengan istilah ‘andok’.

Masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Surabaya, tidak berbanding lurus dengan penangan perkaranya, Apakah Hukum berlaku surut?.

Harusnya para pelaku yang terindiksi penguna dan tidak masuk dalam jaringan langsung di rehab aja, namun proses hukum tetap dilanjutakan hingga ada putusan dari Pengadilan. Karana dengan diadili para pelaku bisa mengetahui perbuatanya tersebut merupakan tindak Pidana dan ada konsekuwensi yang harus diterima.

Bukannya baru ditangkap, kemudian dilakukan rehab tampa ada putusan Pengadilan, ini yang menjadi spekulasi banyak orang.

Baru-baru ini Tim Gabungan Polrestabes Surabaya melakukan Razia di dua tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di Blue Agels dan Diskotik IBIZA Club. Dari hasil razia tersebut di Blue Angels petugas hanya mengamankan beberapa botol Minuman Beralkhol (Minhol) golongan B dan C diduga tidak mengantongi izin menjual.

Selain itu, Petugas juga melakukan razia di Diskotik IBIZA Club di Kawasan Andhika Plaza Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Ada 7 orang yang diduga pengguna narkoba yang diamankan. 3 perempuan dan 4 laki-laki, Minggu 05 April 2024 sekira 03.00 WIB.

Setelah dilakuan pemeriksaan oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. 6 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan diajukan Assessment Terpadu (TAT) di Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Namun sayangnya pihak Polrestabes engan menjelaskan detailnya terkait apakah 7 orang yang diamankan merupakan pengunjung atau pegawai IBIZA Club serta Positif Narkoba jenis apa?. TOK

Kapolsek Nanga Mahap Berikan Kursi Roda Pada Masyarakat yang Lumpuh

Sekadau, Timurpos.co.id – Rasa kepedulian terhadap sesama terutama pada masyarakat yang mengalami Disabilitas Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K, Kapolsek Nanga Mahap memberikan kursi roda bagi warga yang lumpuh dan tidak mampu di Desa Tamang, Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau. Rabu (08/05/2024).

Dalam kegiatan ini Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K,” mengatakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial anggota Polri untuk masyarakat serta kedekatan personil Polsek Naga Mahap juga degan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Naga Mahap.

Masih ucap Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K. Kapolsek Nanga Mahap kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar saling bahu membahu antar sesama jika ada tetangga yang membutuhkan pertolongan agar kehidupan bermasyarakat selalu terjalin silahturahmi.

Kapolsek mengatakan semoga bantuan yang saya berikan bisa bermanfaat untuk Bapak Iskandar dan Keluarga. Saya juga berharap masyarakat disini bisa selalu menyebarkan rasa cinta kasih dan kebaikan antar sesama seperti apa yang diajarkan oleh agama kita.

BACA JUGA:
Advokat Muda Berikan Bantuan Warga Miskin, Terkena Stroke

Ditempat yang sama dalam sambutannya kepala Desa Tamang bapak Hendrikus Amin
Menerangkan,” saya selaku Kepala Desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap sangat mendukung penuh kegiatan Positif yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Khususnya Polsek Nanga Mahap.serat memberikan apresiasi luar biasa kepada bapak Kapolsek ucap Kades.

Masih kata Kades besar harapan saya semoga kedepan hubungan anggota Polri dengan masyarakat bisa semakin erat dan semakin harmonis tegas kades.

Ipda Eric Ibrahim Pattimura.,STr.K, juga menambahkan dalam kegiatan ini juga di hadiri oleh Bhabinkamtibas Desa Tamang Aipda Mulyadi dan beberapa masyarakat lainnya semoga kita semua bisa menjadi pelopor kebaikan membantu sesama kita pungkas Kapolsek Naga Mahap. M12

Sinergitas Ulama dan Umaro Magetan Terjalin Erat dalam Dzikir dan Istighosah Bersama

Magetan, Timurpos.co.id – Kapolres Magetan AKBP Satria Permana bersama jajaran Forkopimda Magetan, alim ulama dan anggota TNI – Polri di Magetan menggelar dzikir dan istighosah bersama untuk keselamatan Bangsa, Rabu (08/05/2024).

Kegiatan yang dihelat di Aula Makodim 0804/Magetan ini dipimpin oleh KH. Hunaini (Mbah Unen) Pengasuh Ponpes Salafiyah Handurusiyyah Ds. Nglopang Kec. Parang, Magetan.

Suara lantunan ayat suci Al-Quran dan shalawat nabi menggema di Aula Makodim 0804/Magetan siang itu.

Para hadirin yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Magetan ini memanjatkan doa bersama kepada Allah SWT untuk keselamatan bangsa dan negara, serta kemajuan Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana dalam sambutannya menyampaikan bahwa dzikir dan istighosah ini merupakan wujud nyata sinergitas Ulama dan Umaro di Magetan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT, serta mempererat tali silaturahmi antar umat muslim di Magetan,” ujar AKBP Satria Permana.

BACA JUGA:
Tahanan Kejaksaan Kabur Saat Menjalani Sidang, Berhasil Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, AKBP Satria menjelaskan bahwa dzikir dan istighosah ini juga diisi dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan negara.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soliditas TNI-Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Magetan.

“Dengan bersinergi dan bersatu padu, kita dapat mewujudkan Magetan yang aman, damai, dan sejahtera,” tegas AKBP Satria Permana.

Sementara itu KH. Hunaini (Mbah Unen) dalam tausiahnya menyampaikan bahwa dzikir dan istighosah merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Dengan berdzikir dan beristighosah, kita memohon ampunan dan rahmat Allah SWT, serta memohon agar dijauhkan dari segala marabahaya,” jelas Mbah Unen.

Ia berharap, dengan diadakannya kegiatan dzikir dan istighosah ini, hubungan antara umat manusia dengan Tuhannya dan hubungan antar sesama manusia dapat terjalin dengan baik.

“Semoga dengan Doa dan Dzikir Bersama, segala hajat dan harapan tujuan hidup akan terijabah dan segera terwujud,”ungkap Mbah Unen.

Dzikir dan istighosah bersama ini menjadi bukti nyata sinergitas Ulama dan Umaro di Magetan, bahu membahu untuk membangun Magetan yang lebih baik, mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

Dzikir dan istighosah bukan hanya tentang ritual keagamaan, tetapi juga tentang membangun hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan antar sesama manusia.

“Mari kita jalin sinergitas dan soliditas Ulama dan Umaro untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik. pungkas Mbah Unen. M12

4 Kades Kab Bojonegoro Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap 1 pada desa Tebon, desa Dengok, desa Purworejo dan desa Kuncen kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 serta mengamankan 4 tersangka yakni WST kades Tebon, SPR kades Dengok, SKR kades Purworejo serta SYF kades Kuncen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Kompol I Putu Angga Kanit 4 Subdit 3 Tipikor menerangkan para tersangka telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan menunjuk secara langsung Terdakwa Bambang Soedjatmiko (sudah diputus persidangan) bertugas untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa, yang anggarannya menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kab. Bojonegoro

“Proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Rabu (08/05/2024).

BACA JUGA:
Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur

Lanjut Dirmanto tersangka mengambil dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko tidak sesuai dengan ketentuan serta para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Tahap I Kab. Bojonegoro TA 2021.

“Hanya berdasarkan nota yang telah dibuat
oleh Terdakwa Bambang Soedjatmiko yang
tidak sesuai dengan pengeluaran riil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” bebernya.

Untuk kerugian sebesar negara yang di akibatkan oleh para tersangka yakni sebesar 1.2 miliar dengan rincian tersangka WST (Kades Tebon) senilai Rp. 392 juta,
SPR (Kades Dengok) senilai Rp 337 juta, SKR (Kades Purworejo) senilai Rp. 370 juta dan SYF (kades Kuncen) senilai Rp 187 juta.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama seumur hidup atau pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun, dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, palinng banyak Rp. 1.000.000.000. TOK.

Kapolda Jatim Apresiasi Kepedulian Yayasan Kemala Bhayangkari Mencerdaskan Anak Bangsa

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Kemala Bhayangkari adalah sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk karena adanya rasa tanggung jawab,rasa senasib sepenanggungan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan di lingkungan Bhayangkari dan Polri.

Cikal bakal terbentuknya Yayasan Kemala Bhayangkari dilatarbelakangi oleh adanya beberapa satuan Polri yang mengelola sekolah umum dimana anggota Polri dan Bhayangkari ikut terlibat di dalam proses belajar mengajar.

Yayasan tersebut mempunyai visi dan misi membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial keagamaan serta kemanusiaan dalam mencerdaskan anak bangsa dan kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto,M.Si saat memberikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun ke – 44 Yayasan Kemala Bhayangkari tahun 2024 di Gedung Mahameru Polda Jatim,Selasa (07/05/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga memberikan apresiasi kepada Yayasan Kemala Bhayangkari yang mana telah berkomitmen dan berkontribusi mencetak generasi muda Indonesia melalui Pendidikan.

“Sebagaimana kita pahami bersama Yayasan Kemala Bhayangkari lahir tumbuh dan berkembang dengan latar belakang kepedulian akan dunia Pendidikan,”kata Irjen Imam Sugianto.

BACA JUGA:
Kapolres Malang Resmikan Gedung TK Bhayangkari 11 Tumpang

Di usia ke – 44 tahun ini kata Irjen Pol Imam, Yayasan Kemala Bhayangkari Jawa Timur selalu semangat dalam berkarya meningkatkan kualitas sumber daya manusia siswa-siswi berjiwa Pancasila dan berkarakter siswa sekolah umum dan sekolah luar biasa bagi anak berkebutuhan khusus.

Hal ini lanjut Kapolda Jatim menunjukkan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari sangat konsen terhadap masa depan generasi muda Indonesia, dengan memberikan bekal pendidikan yang berkualitas tentunya bukan hanya ilmu pengetahuan teknologi tetapi juga diimbangi dengan keimanan dan etika kepribadian.

Kapolda Jatim juga berharap, Yayasan Kemala Bhayangkari ke depan menjadi semakin berkembang dan mampu beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman.

Selain itu juga dapat berkontribusi dalam membentuk karakter akhlak budi pekerti dan mencerdaskan generasi bangsa serta dapat membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan untuk kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Kapolda Jatim selaku penasehat Yayasan Kemala Bhayangkari mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bhayangkari Daerah Jatim yang juga sebagai ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Jatim beserta seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya pelaksanaan acara peringatan HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke -44.

“Tidak lupa, saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para Kapolres selaku penasehat ketua pengurus yayasan Kemala Bhayangkari cabang se daerah Jawa Timur,”pungkas Kapolda Jatim mengakhiri sambutannya.

Sebagai informasi, Jawa Timur tercatat 141 sekolah (TK – SD/ LB, SMP/LB, SMA/ LB dan SMK) dengan jumlah murid 10.331 siswa siswi.

Untuk Panti disabilitas sebanyak 1 Panti disabilitas dengan jumlah 14 orang disabilitas dan TPQ sebanyak 4 TPQ dengan murid sejumlah 526 orang yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari dengan beragam prestasi yang telah ditorehkan. M12

Terdakwa Kasus Kejahatan Perbankan Yongki Hartono Tewas di Rutan?

FOTO: Terdakwa Yongki Hartono (Kanan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Daud Romi Wijaya, Heppy dan Drs. Yongki Hartono pegawai PT. Bank J Trust dituntut Pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sabetania Ramba Paembonan, Karena terbukti melakukan tindak Pidana perbankan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini ada hal yang menarik, dimana salah satu terdakwa yakni Drs. Yongki Hartono meninggal dunia di Rumah Tahanan yakni sebelum proses persidangan berakahir

Dalam surat tuntan JPU menyapaikan, bahwa para dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun, kerana terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara salama 6 tahun,” kata JPU Darwis saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (06/05/2024).

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Terpisah R. Fauzi ZW. Pradika SH.,MH., menyaikan terkait tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi, pada hari Senin depan. Terkait tahanan yang meninggal dunia atas nama Yoki bukan termasuk klien kami.

“Tadi Pegacara dari terdakwa yang meninggal telah mengundurkan diri,” kata Dika panggilan akrabnya selepas sidang di PN Surabaya.

BACA JUGA:
Tiga Pimpinan Bank Bank J Trust Diadali di PN Surabaya Terkait Pencairan Kredit

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa Berawal pada tanggal 05 Oktober 2016, PT. Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) memberikan pencairan kredit sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada debitur atas nama CV. Sarana Sejahtera di mana pemiliknya adalah MARIA HEPPY DWIE yang merupakan isteri dari saksi ARDYANTO WIDJAJA selaku Komisaris PT. Karunia Jaya Bersama.

Bahwa sekitar tiga bulan setelah pencairan kredit, debitur CV. Sarana Sejahtera tercatat sebagai debitur yang bermasalah sehingga dinyatakan pailit dan untuk selanjutnya PT. Bank J Trust Indonesia melakukan proses penyelesaian dengan PT. Karunia Jaya Bersama sebagai pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya;

Bahwa selanjutnya pada bulan April 2017, PT. Karunia Jaya Bersama mengajukan kredit k PT. Bank J Trust Indonesia Cabang Surabaya dengan pengajuan sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dan pada tanggal 19 Mei 2017 sebagaimana permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama nomor 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017 dengan dilampiri persyaratan permohonan berupa :Surat permohonan fasilitas kredit no. 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017;
Laporan keuangan 3 tahun in house tahun 2014, 2015 dan 2016. Spreadsheet laporan keuangan 3 (tiga) periode terakhir. Laporan IDI BI posisi keuangan tanggal 31 Maret 2017. Hasil Laporan Penilaian Agunan oleh appraisal rekanan Bank J Trust Bank FAST per 10 10 Agustus 2016 dan 17 Oktober 2017. Aktifitas rekening 6 bulan terakhir.

Bahwa atas permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama tersebut selanjutnya terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM) melakukan proses analisa calon debitur dengan pengusul pada Cabang Surabaya adalah terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM), terdakwa II HEPPY sebagai Senior Business Manager (SBM) dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business dengan jaminan berupa :

Pembelian asset CV. Sarana Sejahtera (lelang masa insolvensi) aset SHM No. 915 tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Roya Villa Blok C1 No. 09 Pakuwon City an. Wong Daniel Wiranata, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 14.176.000.000. Usaha PT. Karunia Jaya Bersama, yang bergerak dalam bidang Distributor Semen Conch yang beralamat kantor di Jl. Kuti Sari Indah Barat IV/17 Surabaya. Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya mempunyai wewenang dalam pemberian kredit.

Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya bersama-sama dengan terdakwa II HEPPY selaku Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta selaku pengusul terhadap laporan keuangan debitur pada Nota Analisa Kredit (NAK) Bank J Trus Nomor : 019/CBCD/NAK/SBY/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan debitur atas nama PT. Karunia Jaya Bersama seharusnya melakukan Analisa terkait resiko keuangan sesuai SOP dan menilai kewajaran dari data keuangan yang disajikan dengan meninjau agunan dari debitur

Bahwa di dalam NAK tercatat informasi debitur PT Karunia Jaya Bersama memiliki 8 Gudang lokasi usaha yakni di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura, namun baik terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA maupun terdakwa II HEPPY dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO tidak melakukan pengecekan terhadap semua gudang yang tercatat di NAK, hanya melakukan pengecekan di Gudang Margomulyo Surabaya sehingga para terdakwa tidak mengetahui kemampuan debitur untuk dapat membayar kewajiban kepada Bank J Trust.

Bahwa para terdakwa selaku pelaksana kredit yang bertanda tangan/bertanggung jawab atas proses Analisa Kredit hingga terbitnya dokumen NAK tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit dan ketiganya selaku pihak pengusul pencairan kredit, melakukan approval terhadap dokumen pencairan tanpa memastikan kebenaran tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yakni PT. Karunia Jaya Bersama;

Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) Pusat Jakarta melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa daftar persediaan yang menjadi agunan pada perjanjian kredit, diduga tidak dilakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran daftar persediaan barang serta menjalankan proses kredit tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian kredit kepada PT. Karunia Jaya Bersama Cabang Surabaya yang dibuat oleh Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia Pusat Jakarta tanggal 30 Januari 2019.

Bahwa dengan tidak dilakukannya proses kredit secara benar mengakibatkan kredit macet PT. Karunia Jaya Bersama per-tanggal 22 Januari 2020 untuk selanjutnya dikeluarkan SP I pada tanggal 20 Maret 2020, SP II tanggal 12 Februari 2021 dan SP III tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa tanggal 22 Juni 2021 kemudian dilakukan lelang terhadap jaminan PT Karunia Jaya Bersama atas asset tanah/bangunan rumah tinggal di Villa Roya Blok C1 No. 09 Pakuwon City sebagaimana SHM Nomor : 915 dengan nilai lelang sebesar Rp. 6.700.000.000, biaya-biaya lelang sejumlah Rp. 242.793.500, sehingga total yang diterima bersih dari hasil lelang sebesar Rp. 6.457.207.500.

Bahwa untuk agunan piutang dagang dan stok barang yang diduga fiktif dan tidak dapat dieksekusi karena pada saat dilakukan peninjauan oleh team dari Bank J Trust Indonesia tidak ditemukan di gudang milik PT. Karunia Jaya Bersama di Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya C 20-22 Surabaya yang mengakibatkan kerugian bagi Bank J Trust sebesar Rp. 21.914.507.768, dengan rincian pokok pinjaman Rp. 25.483.347.755, bunga berjalan Rp. 440.019.948, denda Rp. 2.448.347.565, sehingga total piutang adalah sebesar Rp. 28.371.715.268.

Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang–undang.

Bahwa para terdakwa yang bertanggung jawab di Unit Business hanya melakukan pengecekan ke Gudang Margomulyo Surabaya padahal berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tercatat Lokasi Gudang PT. Karunia Jaya Bersama yang digunakan untuk usaha ada 8 (delapan) cabang yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura. Pengecekan terhadap semua Gudang wajib dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengetahui dan mendapatkan Analisa Aspek Keuangan guna mengetahui kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka terhadap kreditur dan untuk Analisa Collateral untuk menentukan resiko kewajiban finansial nasabah kepada kreditur.

Bahwa para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan Analisa Kredit sehingga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 540 Tentang , huruf A yang berbunyi “Dalam upaya melakukan mitigasi atas potensi terjadinya over financing/double financing/site streaming bank perlu melakukan antara lain monitoring terhadap dokumen to be obtained (TOB) agar jauh lebih diperketat, sehingga Bank dapat menunda proses pencairan kredit dalam hal data yang dipersyaratkan belum terpenuhi”, selain itu para terdakwa juga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 541 Tentang Analisa Kredit yang mengatur tentang Analisa Aspek Yuridis, Analisa Aspek Pemasaran, Analisa Aspek Managemen, Analisa Aspek Teknis dan Analisa Aspek Keuangan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Bank J Trust Indonesia berupa kredit macet sekitar Rp. 21.914.507.768.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Pangdam Kasuari Vicon Dengan Dandim 1811/TLW, Cek Kesiapan TMMD 120 Di Kampung Yabore

Manokwari, Timurpos.co.id – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han)., melakukan melakukan video conference (vicon) dengan bersama dengan Dandim 1811/Teluk Wondama (TLW), Letkol Inf Budi Setiadi, S. I. P., dalam rangka menyambut pelaksanaan Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 di Kampung Yabore, Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama, di Ruang Posko Kodam, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, pada Senin (06/05/2024).

Adapun sasaran yang akan dilaksanakan dalam kegiatan TMMD disalah satu wilayah Kodam XVIII/Kasuari ini diantaranya pembuatan 3 rumah layak huni type 45, pengecoran jalan kampung sejauh 1.708 M², renovasi aula kantor Kampung, renovasi jembatan, membuat 3 unit sarana air bersih atau sumur bor sedangkan sasaran non fisik, diantaranya bakti sosial, penyuluhan kesehatan, pertanian, wawasan kebangsaan dan Kamtibmas.

BACA JUGA:
Pangdam V Brawijaya Bersama Dandim Surabaya Timur Tinjau Lokasi Kunker Presiden RI Di Pasar Tambak Rejo

Dalam pertemuan virtual tersebut, Pangdam Kasuari mengapresiasi kesiapan Dandim 1811/TLW beserta jajarannya dalam mendukung suksesnya program TMMD di wilayah tersebut. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antara TNI AD dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di daerah terpencil.

“Dengan adanya TMMD di Kampung Yabore ini, kami berharap dapat membantu meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kolaborasi antara TNI dan seluruh komponen masyarakat sangatlah penting untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya dalam vicon tersebut.

Sementara itu, Dandim 1811/TLW menyampaikan laporan terkait persiapan yang telah dilakukan oleh satuan di bawah komandonya untuk mendukung pelaksanaan TMMD.

“Kami telah melakukan persiapan dengan matang, termasuk dalam hal pengamanan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta elemen masyarakat,” katanya.

TMMD ke-120 di Kampung Yabore dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni hingga 6 Mei 2024. Program ini akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kegiatan sosial ekonomi yang akan melibatkan aktifitas gotong royong dari masyarakat setempat.

Ikut dalam kegiatan ini, Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Irdam, para Asisten Kasdam, Kapendam dan Kazidam XVIII/Kasuari. M12

Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) memimpin dan membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Apel Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 PERSAJA Tahun 2024 dengan tema “PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.pada hari Senin 6 Mei 2024.

Dalam amanat yang dibacakan, Jaksa Agung mengungkapkan tema hari ulang tahun PERSAJA kali ini seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum, baik dalam dimensi maupun lingkupnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan pernyataan Jaksa Agung bahwa di usia yang semakin matang ini, PERSAJA telah menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah organisasi profesi Jaksa dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

“Transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya, karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan yakni baik buruknya, berhasil atau tidaknya, bergantung dengan keadaan dan kondisi dari para penegak hukumnya,” ujar Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset.
Oleh karenanya.

BACA JUGA:
Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Kepala Badan Pemulihan Aset mewakili Jaksa Agung menuturkan bahwa keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, berintegritas, mumpuni, dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang dicita-citakan.

Kemudian, Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Tak hanya itu, PERSAJA juga harus menjadi organsisasi yang mampu menjadi garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.

“PERSAJA harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh Institusi Kejaksaan secara kedinasan, khususnya dalam memperjuangkan profesi Jaksa dalam segala lingkup,” imbuh Jaksa Agung diwakili Kepala Badan Pemulihan Aset.
Di era digital ini, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat selalu mengawasi kredibilitas para penegak hukum tak terkecuali bagi Para Jaksa. Menurut Jaksa Agung masyarakat dapat dengan mudah memberikan penilaian terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi, tak terkecuali juga pola hidup yang ditampilkan oleh Para Jaksa.

“Untuk itu, Para Jaksa harus selalu memperhatikan wibawa dengan menjaga kehormatan Jaksa selama menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak lupa juga untuk menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun pada sarana digital,” imbuh Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset.

Lebih lanjut Jaksa Agung selaku Pelindung PERSAJA berpesan agar PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan Institusi Kejaksaan.

Mengakhiri amanatnya, Kepala Badan Pemulihan Aset atas nama Jaksa Agung mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun PERSAJA yang ke-73, semoga Tujan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan, rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua dalam memenuhi pengabdian kepada masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hadir dalam acara ini yaitu Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. M12

IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Foto ilustrasi: Tangkapan layar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan razia Ibiza Club yang terletak di Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Dari informasi yang dihimpun media ini dari hasil razia petugas mengamankan 7orang yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang pria diduga positif pil Ekstasi, Minggu (05/05/ 2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Adanya informasi tersebut, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta, melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko menjelaskan bahwa, Dari hasil pemeriksan 7 orang Positif, terdiri dari 4 laki-laki dan 3 orang perempuan.

BACA JUGA:
Pesta Narkoba di Twin Tower Hotel Digrebek BNNK Surabaya

Disingung apakah 7 orang tersebut positif Narkotika jenis pil Ekstasi, AKP Haryoko mengatakan bahwa, masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Masih dalam pemeriksaan,” kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id. Minggu (05/05/2024).

Terpisah Direktur Ibiza Club Surabaya, Wahyu Tri Hartanto, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

BACA JUGA:
Petugas Amankan 5 Orang Positif Narkoba di Club Gozadera dan Club Luxor

Untuk diketahui berdasarkan catatan Timurpos.co.id, Ibza Club dalam setahun terakhir ini sudah beberapa kali dilakulan razia, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur. Satpol PP dan razia gabungan.

Dalam Razia di Ibiza Club sudah banyak memakan korban baik pengunjung maupun pengawainya, yang terparpar Narkotika mulai dari obat keras, Sabu dan Pil Ekstasi. Harusnya ada langkah kongkrit dari Pemerintah khusunya Pemerintah (Pemkot) Surabaya. Dengan memberikan sangsi berupa adminitrasi ataupun penyegelan.

Ingatan publik masih belum hilang terkait adanya kasus Pengeroyokan terhadap 5 Jurnalis dilakukan oleh beberapa orang suruhan Manajenen Ibza Club Surabaya, yakni Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, Jumat 20 Januari 2023 lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Kemudian. Minggu, 22 Januari 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, Anggota Polrestabes Surabaya mengamankan Soeparman dan Moch Hosen, lalu menyusul Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi menyerahkan diri, hari Rabu, 25 Januari 2023.

Kempat pelaku kemudian diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan menuntut para terdakwa yakni, Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan Pidana penjara selama 4 bulan karana terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Majelis Hakim Marper Pandiangan memutus para terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, karana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut. TOK

Proyek Pekerjaan Rehab Balai RW 02 Tambak Rejo Sudah Memenuhi Standar

Surabaya – Timurpos.co.id — Proyek rehab yang di lakukan oleh kelurahan tambak rejo atau yang lebih tepatnya renovasi balai RW 02 kelurahan Tambak Rejo di jl. Tambak Arum 5 no. 5 pada bulan September 2022 memang sudah memenuhi spesifikasi standar yang di tetapkan

Di beritakan sebelum nya oleh salah satu media online bahwa proyek rehab balai dengan dana kelurahan ( Dakel ) tersebut plafonnya roboh karena tidak sesuai dengan spesifikasi standar, yang menyebabkan penutup plafon roboh karena ada rembesan air dari atas yang ngantong di plafon.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada bapak Eli selaku ketua RW 02 kelurahan Tambak Rejo, dan beliau mengatakan bahwa proyek tersebut sudah lama di rehab (Direnovasi) dan juga sudah memenuhi standard yang di tetapkan, Untuk atap yang ada sedikit kebocoran pada bangunan ini di karenakan intensitas curah hujan dan cuaca ekstrim pada akhir akhir ini.

“Jadi gini mas proyek tersebut sudah lebih dari setahun di kerjakan kan gak mungkin klo tidak memenuhi standard, dan untuk atap yang bocor akhir ini hujan sedang deras deras nya jadi mungkin karena banyak nya air hujan atap ada sedikit kebocoran.” ujarnya kepada awak media liputansurbaya.id pada hari Jum’at 3 Mei 2024.

Dan setelah di identifikasi bersama ketua RW 02 dan lurah Tambak Rejo Awang Wirawan, S.T, M.T dilokasi ternyata benar masih ada genangan sisa air hujan yang menetes.Jadi sangat di sayangkan kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan kalau pekerjaan rehab balai RW tersebut tidak sesuai standard. (Red)