Modus Jualan Peluru Bekas, Cahyo Raup Untung Rp 170 Juta

Arief Gunawan DJ bersama lainya saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Cahyo Wahyu Utomo diserat di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara tipu gelap penjualan selongsong peluru yang merugikan PT. Kairos Logam Makmur sekitar Rp 170 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (09/08/2023)

Dalam sidang kali ini JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Arief Gunawan DJ, Handy Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur dan satu karyawan dari PT. PINDAD.

Arief Gunawan mengatakan, bahwa saat itu terdakwa Cahyo menawarkan kabel lalu menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari PT Pindad seberat 50 ton dengan harga Rp 35 ribu per Kg. singkat cerita perusahan menyetujuhi, namun terdakwa saat itu minta Dp atau uang titipan sebesar Rp 100 juta dengan alasan untuk mengeluarkan barang.

“Kemudian kami tranfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta, kemudian Rp.20 juta, 20 juta, 35 juta , dengan total keseluruhnya Rp 170 juta, karana yang Rp 5 juta dikembali cash,” kata Gunawan Dj saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim kenapa saksi percaya dan apakah barang sudah dikirim?.” Kami percaya, karana saat itu terdakwa menunjukan surat dari PT PINDAD dan ada tanda tangannya Agus Siriyanto bagian bagian divisi amunisi serta, terdakwa sempat bilang kalau surat ini asli,” jelas Gunawan.

Lanjut untuk saksi Handi Salim, Hudiono, Heri Bertus yang merupakan karyawan PT. Kairos Logam Makmur yang berada di Pergudang Surimulya di Jalan Margomulyo 44 Blok. JJ No. 15 Surabaya, pada intinya menyatakan, bahwa perusahaan telah menyetor uang ke terdakwa dengan total sebesar Rp 170 juta untuk pembelian selongsong peluru bekas dan hingga saat barang tersebut belum dikirim atau tidak,” Dan kami sempat melakukan somasi terhadap terdakwa,” kata para saksi.

Sementara itu saksi dari PT PINDAD menerangkan, bahwa pihak PT PINDAD tidak pernah mengeluarkan surat dan tidak pernah mengeluarkan limbah (selongsong peluru bekas).

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui.

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa. Setelah itu sekitar beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya. Sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT. Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Andik Kepala Cabang YYM Gresik Bingung Dan Terdiam, Saat Dicecar Pertanyaan Oleh Kuasa Hukum Pengugat

Andik Kristianto saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim 

Surabaya, Timurpos.co.id  – Andik Kristianto, tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum penggugat, Achmad Wachdin. Tampak beberapa kali, pria yang menjabat Kepala Cabang Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Gresik itu terdiam saat ditanya permasalahan yayasan tersebut. Selasa, (08/08/2023)

Hal itu terungkap ketika Andik dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sebagai saksi dari tergugat, di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggugat dalam perkara ini yaitu Mutrofin, Ketua Pengurus YYM. Sementara di pihak tergugat yakni Ketua Pengawas YYM, Bimo Wahyu Widodo. Tak hanya Bimo, pengurus baru YYM seperti Andriyas Eko Vantofy, Sugeng Riyadi dan Salahuddin, dijadikan sebagai turut tergugat.

Singkat cerita, setelah menyampaikan semua yang diketahuinya tentang permasalahan yang terjadi di YYM, Andik kemudian ditanya secara bergantian oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Ketika diberi pertanyaan apakah hubungannya kematian siswa di Sekolah ICM dengan Mutrofin selaku Ketua Pengurus YYM, Andik menjawab ketua penguruslah yang bertanggung jawab.

“Apakah seorang Bimo tidak bisa mengawasi siswa ICM selaku pengawas-yayasan ?,” kata Achmad Wachdin kepada saksi yang disambut diam tak bisa menjawab.

Lalu, ketika ditanya mengapa tidak menyetorkan uang donatur yang ada di- cabang Gresik ke rekening YYM, Andik secara tegas mengatakan disuruh oleh Bimo yang mengaku sebagai PLT Pengurus YYM, meski tanpa ada pengangkatan dari siapapun.

“Saya disuruh Pak Bimo yang mengaku merangkap sebagai PLT. Pengurus-Yayasan. Saya tidak tahu siapa yang mengangkatnya sebagai menjadi PLT. Tahunya dia mengaku dengan sebagai PLT,” ujarnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung terkait adanya pertemuan di Semarang yang dihadiri oleh karyawan-yayasan yang ingin Mutrofin digantikan dan sudah diputuskan oleh seluruh yang hadir, Andik membenarkan.

“Lalu mana bukti surat keputusannya ?,” tanya Achmad yang lagi-lagi membuat Andik terdiam.

Kemudian, ketika diperlihatkan bukti surat dan foto oleh kuasa hukum Mutrofin terkait status ketiga turut tergugat yang diangkat sebagai Dewan Pengurus Yayasan, Andik membenarkan.

“Memang Pak Eko (Vantofy), Sugeng (Riyadi) dan Pak Salahuddin diangkat sebagai pengurus Yayasan. Tetapi saya tidak tahu siapa yang mengangkat mereka,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan mekanisme penonaktifan pengurus oleh pengawas sesuai AD dan ART YYM, Andik mengaku hanya sekilas pernah membacanya.

“Mengapa saksi mau mengikuti arahan Bimo, padahal saksi diangkat oleh Mutrofin bukan Bimo,” tanya Achmad yang membuat Andik kembali terdiam.
Sedangkan prosedur apakah pengurus yayasan (Mutrofin) bisa diberhentikan oleh karyawan Yayasan, Andik menjawab tidak bisa.

“Lantas mengapa karyawan menuntut Mutrofin supaya mundur sebagai Pengurus,” tanya kuasa hukum penggugat yang tidak bisa dijawab Andik.

Achmad kemudian mempertegas pertanyaannya kepada saksi bahwa sejatinya dia mengetahui permasalahan YYM dari siapa, dengan tegas Andi menyebutkan dari Bimo.

“Saya taunya dari Bimo yang mengaku sebagai PLT. Pengurus Yayasan,” singkat Andik.

Di poin akhir kesempatan Achmad bertanya, dia kembali menegaskan apakah boleh Bimo sebagai Ketua Pengawas merangkap jabatan sebagai PLT. Pengurus-yayasan. Pertanyaan tersebut lantas dijawab tidak boleh dan tidak tahu oleh Andik.

“Kalau saksi tidak tahu, mengapa Bimo tidak disuruh turun juga oleh karyawan termasuk saksi karena merangkap jabatan. Bukankah Mutrofin disuruh turun karena rangkap jabatan,” tegas Achmad yang tidak bisa dijawab kembali oleh saksi.

Kemudia saat ditanya oleh kuasa hukum tergugat terkait jabatan saksi di YYM saat ini, Andi mengaku menjabat sebagai Kepala Cabang dan Direktur Wakaf setelah diangkat oleh Ketua Pengurus YYM yang baru, Tumar.

“Menjadi Kepala Cabang dari 2019-2023, dan sekarang diangkat menjadi Direktorat Wakaf oleh Tumar (sebagai pengurus) dan ada SK-nya. Saya dapat gaji Rp8 juta perbulan,” tandas Andik. Tok

Karoke Alexis Diserang 30 Orang Hingga Monitor Dan Kulkas Pecah, Hanya 4 Terdakwa Diadili

Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexi saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Empat terdakwa yang melakukan pengrusakan Rekreasi hiburan umum (RHU) Karaoke Alexis di Jl Manukan Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (08/08/2023).

Keempat terdakwa diantaranya, Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail, menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaan dinyatakan Minggu (21/5/2023) dini hari terlibat senggolan dengan pengunjung lainnya.

“Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar, ” terang JPU Ugik.

Ugik menambahkan, berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

“Para terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah, ” tambahnya.

Pasca membacakan dakwaan, Jaksa menghadirkan dia saksi diantaranya Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexis untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, Dedi Delta Saputra mengatakan, bahwa dalam pengrusakan yang dilakukan para terdakwa selain merusak barang yang ada dalam Karaoke Alexis, juga terdapat korban luka.

“Terdakwa tadinya ada gesekan dengan pengunjung, lalu kami minta untuk keluar, namun setelah itu mereka datang lagi dan melakukan pengrusakan, hingga Mas Adam Maulana mengalami luka, ” ucapnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Liliana Herawati Dihukum Pidana 2 Tahun Penjara

Terdakwa Liliana Herawati saat digendang menuju ruang sidang PN tampa diborgol 

Surabaya, Timurpos.co.id – Liliana Herawati divonis Pidana 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna, kerana terbukti bersalah menyuruh orang untuk membuat akta Notaris yang menyatakan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri dari organisasi karate Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai. Padahal, dia sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri yang tertuang dalam akta notaris terdahulu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (08/082023).

Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna mengatakan, bahwa mengadili  terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Menyatakan Liliana terbukti melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ojo Sumarna saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan Pidana terdakwa Liliana.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tambahnya.

Vonis terhadap Liliana itu sebenarnya sudah jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut Liliana pidana 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, pertimbangan yang meringankan karena Liliana bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, dia juga masih memiliki tanggungan keluarga. Di samping itu, Liliana yang tercatat sebagai salah satu pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Majelis berpendapat, keterangan Liliana yang dituangkan dalam akta nomor 8 tanggal 6 Juni tahun 2022 itu bertentangan dengan keadaan sebenarnya. Keadaan di mana Liliana sudah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat nomor 16 dan nomor 17 tanggal 18 Juni 2020.

Akta nomor 16 dan 17 adalah akta otentik yang harus dianggap benar atau dibuktikan sebelumnya. Pembuatan akta nomor 8 adalah bentuk kesengajaan terdakwa Liliana membuat akta tandingan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan.

Akta nomor 8 itu kemudian digunakan terdakwa Liliana maupun pengacaranya untuk melaporkan Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Erick Sastrodikoro di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana. Akibatnya, Erick dan pengurus perkumpulan lain dirugikan secara materiil senilai Rp 266 juta dan kerugian immateriil nama baik dan kehormatannya maupun perkumpulan menjadi tercemar.

Liliana Herawati yang sudah mundur dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai membuat akta notaris yang menyatakan seolah-olah tidak pernah mengundurkan diri. Dia melakukan itu setelah mengetahui uang arisan perkumpulan mencapai Rp 7 miliar. Tok

Kasus Pornografi  Kebaya Merah Yang Sempat Viral, Ketiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa selepas sidang digelandang menuju Rutan PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – 3 Terdakwa kasus video porno kebaya merah kembali disidangkan. Ketiganya menjalani sidang tuntutan secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.

Dari pantauan awak media ketiganya hadir di persidangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ketiganya adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.

Serupa dengan pekan lalu, Aryarota dan Anisa bergandengan tangan. Mulai dari ruang tahanan menuju ruang sidang, maupun sebaliknya.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Yakni 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Windu saat dikonfirmasi awak media (08/08/2023).

Windu menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Namun, dalam nota pembelaan pekan depan.

“Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya,” ujarnya. Tok

Terbukti Menipu, Bos PT Corpus Prima Mandiri Dan PT Corpus Asa Mandiri Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim Saifudin Suhri membacakan amar putusan di PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang Putusan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso, Bos PT. Corpus Prima Madiri yang merugikan para korban sekitar Rp.49 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengelar acara Gowes yang di ikuti oleh para wakil tuhan, panitera dan pengawai di lingkungan Pengadilan. Jumat (04/08/2023).

Dari pantuan Timurpos.co.id acara Goes yang diselengarakan oleh PN Surabaya, pihak panitia meyediakan berbagai macam hadia menarik, untuk acaranya berlangsung cukup meriah dengan hiburan organ tunggal.

Nampak terlihat para peserta Gowes menikmati lantunan musik dengan bernyanyi dan berjoget mengikuti irama musik.

Kegiatan Gowes di Pengadilan Negeri Surabaya

Hakim sekaligus wakil panitia dalam sambutanya menyapaikan, bahwa kami tidak meminta sumbangan dari luar, untuk Hadianya dari kita dan untuk kita. Jadi tidak ada kebohongan.

“Untuk Hadianya dari kita untuk kita,” kata salah satu Hakim dalam acara gowes tersebut.

Terpisah beberapa awak media, menunggu dengan rindu agenda putusan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin mengatakan, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum terkait Pasal yang dituntutkan terhadap terdakwa Pasal 46 Undang Undang Perbankan

“Menghukum terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Hakim Saifudin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut umum menyatakan banding,” kami banding saut terdakwa melalui telekonfrem.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Darwis menuntut terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 46 Undang Undang Perbankan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan
Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.

Bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 miliar.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, atau Pasal 46 Undang Undang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang Undang TPPU pada tahun 2019 sampai tahun 2022.

Perlu diperhatikan bahwa, sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Tok

PT Bentang Mega Nusantara, Tidak Memiliki Izin Pengiriman Dan Penjualan BBM

JPU Estik Dilla Rahmawati membacakan Keterangan para saksi di Ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara, Chintya V Sondakh diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karana menyelundupkan solar bersubsidi dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/08/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Dilla tidak bisa menghadirkan saksi anak Danurih dan Aghi Setiawan Tubagus, meskipun sudah dipanggil sebanyak 2 kali. Sehingga JPU meminta untuk keterangan saksi dibacakan. Dikaranakan tidak ada keberatan sehingga sidang dilanjutkan pembacaan keterangan saksi oleh JPU

“Bahwa untuk saksi anak Danurih mengatakan pada pokoknya saksi telah diamakan oleh petugas saat mengakut BBM jenis Solar sebanyak 800 Kilo Litar mengunakan truk tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC. Saat itu mengambil di gudang daerah Solo untuk diantarkan ke Pelabuhan Nilam di Tanjung Perak Surabaya, untuk pengisihan kapal.” Kata JPU.

Lanjut pembacaan keterangan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang merupakan admin dari PT Bentang Mega Nusantara. Yang mana saksi mengatakan pada pokoknya, bahwa saksi diperintahkan terdakwa Chintya V Sondakh membuat surat kerjasama, Surat Purchase Order, mengirimkan surat jalan dan Delivery Order (DO) dan invoice.

“Selanjutnya saksi menyatakan, bahwa PT Bentang Mega Nusantara tidak mempuyai izin terkait pengiriman dan perdagaan BBM. Saksi memberikan keterangan tampa tekanan dan acaman,” tegas JPU Dilla.

Atas keterangan saksi, terdakwa Chintya menyatakan ada yang keberatan dimana, dari keterangan anak Danurih, saya tidak penah menghubunginya dan untuk keterangan saksi Agil bahwa kami sudah ada SIUP sudah ada izinya, untuk surat bill off lading tidak pernah memerintahkan saksi dan PT. Arinda Ananda Arsindo sudah ada izinnya.

 

Para terdakwa disidangkan secara online di PN Surabaya

“Sementara itu dulu Yang mulia, nanti sisanya di Pledoi,” kelit terdakwa Chintya melalui sambungan Telekonfrem di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara untuk terdakwa Yudha Dwi Raharjo beralasan tidak tahu mengenai surat izin dan Purchase Order. Sementara terdakwa Riky Pradana Surya Alamsyah tidak memberikan tanggapan.

Untuk diketahui Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Selundupkan Solar Subsidi, Bos PT Bentang Mega Nusantara Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh saat mendengarkan dakwaan secara online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara, Chintya V Sondakh diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karana menyelundupkan solar bersubsidi dengan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (31/07/2023).

Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Dilla.

Jadwal Sidang di SIIP PN Surabaya

Ia menambahkan, bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya. Tok

Sugeng Ketua Unit Baitul Maal Slewengkan Dana Umat Diadili Di PN Surabaya

Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama Sugeng Widodarsono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dana sumbang umat untuk pembaguan Masjid sekitar Rp 600 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli dan pengurus lainnya.

Ramli mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa sama-sama pengurus masjid dan terdakwa juga sebagai Ketua Unit Baitul Maal, yang mana tugasnya mencari dana, dengan cara door to door, menyebarkan kaleng-kaleng di Masjid dan dari donatur. Perkara ini berawal saat ada sumbangan dengan mengunakan Qris (sticker berbarcode) dari Bank Jatim Syariah, padahal rekening Yayasan cuma ada satu. Kemudian ditranfernya dana melalui Qris oleh Helmi. Ternyata dana tersebut masuk ke rekening pribadinya.

“Kami, curiga sehingga memanggil terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau uangnya terpakai sekitar Rp.600 juta. Karana tidak ada bentuk pertanggung jawaban dan saat ditangih mbulet’ae (berkelit) sehingga saya laporkan ke Polda jatim,” kata Ramli yang merupakan Pimpinana terdakwa di Yayasan Hikmah Pratama.

Disingung oleh JPU terkait apa bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) terdakwa dan apakah benar ada sebagian dana tersebut untuk santuanan anak yatim, berapa kisaranya. ” benar, ada dokumen fotonya. Dana yang dibuat santuan anak yatim besaranya sekitar Rp 5 jutaan, namun terdakwa terkadang melaporkan dan kadang juga tidak melaporkan LPJnya,” jelas Ramli dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa. berapa kerugian yang diderita yayasan dan saat di Polda siapa saja yang dilaporkan.

Ramli mengatakan, bahwa saat itu saya laporkan hanya Sugeng (terdakwa), namun saya juga jelaskan sama penyidik dana yang dihimpun terdakwa itu dilaporkan sama bendara dan sekertaris. Untuk kerugian yayasaan dari infomasi teman-teman ditafsir (estimasi) sekitar Rp 1 milaaran.

“Yang saya laporkan saat itu cuma terdakwa saja, untuk pengembangannya itu tergantung dari penyidik,” beber Ramli.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan, membatah kalau Qris itu sepengetahuan dari yayasan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya, bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, TERDAKWA tidak Memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok

Terdakwa Pasutri Bisnis Alat Kesehatan Bodong, Dengan Total Kerugian Sekitar Rp 1,3 Miliar

Saksi Candy saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto melakukan penipuan investasi alat kesehatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban yaitu Candy, Stevanus Nurcahya, Steven Christian dan Tiara Natalia Alim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Candy mengatakan, bahwa hanya kenal dengan teman kerja saja sama Grace dari Tahun 2018 sampai 2019. Namun ia hanya sekedar tahu saja sama suaminya Grece yaitu Sindo. Lalu Grece mengajak ke Jakarta tapi tidak mau ikut, karena Corona. Pada tanggal 5 Maret 2021 Grece mulai mengajak investasi alat kesehatan melalui chat whatsapp. Di tanggal 9 Maret 2021, ia menawarkan lagi terkait bisnis itu dan mulai tertarik untuk ikut. “Saya mulai ikut investasi bisnis alat kesehatan dan sudah beberapa kali mentransfer uang kepada Grece, Yang Mulia,”kata Candy di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/07/2023).

Selanjutnya Candy sudah mulai curiga dengan bisnis bodong itu. Nah untuk kerugian saya sekitar Rp 600 juta, Yang Mulia,”terangnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Awalnya terjadi perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan rumah sakit antara terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto bersama-sama dengan Tiara Natalia Alim. Nah Tiara Natalia Alim menunjukkan Aurat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi. Sehingga dengan kerjasama itu Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen/ 14 hari dari profit kepada para terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia menyebabkan kerugian bagi saksi Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya dengan total kurang lebih 1.3 miliar. “Untuk itu, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,”ungkapnya.