Putusan Hakim Tidak Memberikan Rasa Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratuasan orang mengalami luka-laka, kembali digelar dengan agenda putusan dari Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap dua terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).

Kedua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada intinya kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Terhadap terdakwa Abdul Haris diputus Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, untuk terdakwa Suko Sutrisno diputus Pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya.

Majelis Hakim menilai, bahwa terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Terkait putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan Junaedy mengatakan, bahwa Putusan ini menunjukkan bahwa, persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan.

“Harusnya Hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, memenuhi rasa keadilan bagi korban. Diakui bahwa, tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa.” Katanya

Masih kata Andy, dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia.

“Saat pertandingan berlangsung kedua terdakwa seharusnya melakukan serangkaian antisipasi dan pengamanan agar kerusuhan tidak terjadi. Salah satunya mengupayakan agar penonton tidak turun ke lapangan dan menjaga keamanan pertandingan.”harapnya.

Perlu diketahui perkara Tragedi Kanjuruhan berawal, setelah berakhirnya pertandingan Arema FC kontra Persebaya dengan skor 2-3 untuk Persebaya, 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis. Disaat masa sudah mulai tak terkendali petugas gabungan dari TNI dan Polri mencoba menghalau,  tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka berat serta luka ringan.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan. Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP. Ti0

CIMB Surabaya Terima Gadai BPKB, Dipersoalkan Nining

Surabaya, Timurpos.co.id –  Sabariah Nasution Asisten rumah tangga diseret di Penggadilan terkait perkara pencurian Sertifikat rumah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota fortuner oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).

Selaian mencuri Sertifakat dan BPKB mobil, terdakwa juga mengadaikan sertifikat ke Rina  sebesar Rp. 50 juta yang dibantu oleh Siti Romlah penjual martabak yang dikenal terdakawa. Untuk BPKBnya digadaikan di Bank CIMB Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan 4 orang saksi yakni, Nining Ferly Diah Arum yang merupakan Majikan dari terdakwa, Agnes Shella Putri Ningrum, Siti Rohmah dan Sri Rina Aristiany selaku penerima gadai Sertifikat.

Agnes menyapaikan, bahwa terkait pencurian tidak mengetahui, namun saat Siti datang ke rumah dan mencari Sabariah untuk menayakan kapan pembayaran sertifakat yang telah dijaminkan ke Rina. Kemudian saya tanyakan ke terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil sertifikat, kemudian kita laporkan ke Polisi.

“Saat di kantor Polisi, terdakwa juga mengakui telah mengambil BPKB mobil Toyota fortuner,” kata Agnes.

Lanjut Nining menjelaskan, terkait adanya tagihan dari debtcolektor dan mau mengambil paksa mobil Toyota fortuner saat di Bandung, saat itu meraka bilangnya ada tagihan sekitar Rp. 600 juta, namun orang CIMB bilang harus bayar Rp. 400 juta, kalau tidak bayar mobil akan ditarik paska.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim, bagaimana cara terdakwa mengambil sertifikat dan BPKB tersebut.” Sertifikat dan BPKB disimpan di dalam tas yang berada di atas lemari yang ada di kamar utama.

Para saksi melihat bukti dihadapan Majelis Hakim

Sementara Romlah menceritakan, bahwa saat itu Sabariah bilang mau mengadaikan sertifikat dengan alasan orang tuanya lagi sakit. Kemudian saya kenalkan dengan Rina. 

“Saat itu ada juga yang mengaku sebagai Nining, sesuai atas nama sertifikat tersebut dan saya diberi upah Rp. 2 juta, kerana membantu,” katanya.

Sementara Rina mengakui telah menerima gadai sertifikat dari Sabariah melalui Romlah sebesar Rp. 50 juta.

Sontak Majelis Hakim membarikan nasehat kepada Rina, supaya lebih hati-hati, saksi masih untung , sama Polisi tidak dipenjarakan, Polisi baik, kerana bisa dijerat dengan Pasal 480 , Tentang Penadahan barang hasil kejahatan dan untuk Romlah perannya hanya jasa atau membantu.

“Tolong lebih hati-hati lagi, untuk korban (Nining)  kalau menyipan surat berharga, kalau bisa di dalam brangkas jadi lebih sulit untuk mengambilnya.” Harap Hakim Sutrisno.

Masih kata Hakim Sutrisno menanyakan, terhadap JPU apakah BPKB mobil menjadi barang bukti,” siap Yang Mulia, untuk BPKB belum menjadi Barang bukti,” saut JPU Suparlan.

Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan, hanya saja untuk gadai BPKB mobil cuma Rp.210 juta.

Atas perbuatan terdakwa telah mengambil satu sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Palm Residence di jalan Bibis Karah Surabaya dan BPKB mobil Toyota fortuner warna hitam Nopol L-1532-IF  milik Nining Ferly Diah Arum, JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHPidana. Ti0

Dua Anggota Polisi Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ektasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 2.080 butir yang rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).

Mereka (para terdakwa) mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan kasatreskrim Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya menyatakan, pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan dua oknum polisi itu bermula ketika anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri menyelidiki peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung. 

“Setelah dilakukan pengembangan perkara diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah diedarkan tersebut berasal dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang dipesan dari Medan Sumatera Utara,” jelas JPU Darwis dalam dakwaannya.

Sumantri dan Nanik ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di apartemennya di Pradahkalikendal yang juga difungsikan sebagai laboratorium.

“Dengan jumlah ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five,” ungkapnya.

Atas dakwaan dari JPU, Kedua terdakwa melalui pengacaranya mengajukan eksepsi. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersam sembilang orang lain dari Bandung. Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya, padahal banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat.

“Sembilan orang itu ditangkap di Bandung dan sekarang sudah disidangkan di Bandung,” kata Agus selepas sidang di PN Surabaya.

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi terkait peran kedua kliennya terhadap peredaran narkotika. Termasuk melibatkan dua mantan anggota Polisi, Jaya dan Rahmat. “Kalau itu nanti kami buktikan saat pembuktian ketika sampai pokok perkara di persidangan,” ujarnya. 

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Produksi Video Mesum, Rachmawati Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Rachmawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Ponografi, berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (08/03/2023).

JPU Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa video itu dibuat Rachmawati dan Adnan di kamar hotel Jalan Jakarta. Keduanya yang saat itu masih pasangan selingkuh merekam momen mesra mereka menggunakan kamera ponsel. 

“Pada April 2020, Moch. Elwan yang saat itu masih terikat perkawinan dengan terdakwa mengetahui ada rekaman video mesra terdakwa Rachmawati dengan Moch. Adnan Ashari di kamar hotel di dalam handphone terdakwa Rachmawati,” jelas JPU Damang dalam dakwaannya.

Elwan yang merasa sakit hati kemudian melaporkan istrinya itu ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Damang mendakwa Rachmawati dengan Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengacara terdakwa, Iwan Hidayat keberatan dengan dakwaam jaksa. Menurut dia, video itu sebenarnya koleksi pribadi kliennya. Namun, ketika bertengkar, Elwan merampas ponsel istrinya itu lalu mengetahui ada video tersebut. Jika Elwan tidak merebut ponsel kliennya, video mesra itu sebenarnya tidak akan menyebar. “Pelapor mengambil dengan cara tidak benar juga,” kata Iwan.

Selain itu, Rachmawati kini sudah bercerai dengan Elwan dan sudah tidak terikat hubungan perkawinan lagi. “Sekarang sudah menikah resmi dengan laki-laki yang ada di video itu (Adnan),” ujarnya. Ti0

Penerima Suap Hibah Pokir DPRD Jatim Diadili

Surabaya – Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur mulai disidanhkan. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng menjalani sidang perdana di Penggadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (07/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto yang membacakan surat dakwaan tersebut. Dimana Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok-Pokok pikiran (Pokir). 

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. “Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” jelas Arief. 

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” Arief.

Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. “Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Dengan begitu, Hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dikrubungi oleh saudara yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.

Sambil jalan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Abdul Hamid enggan berkomentar banyak. “Tidak saya tidak mau berkomentar,” ucapnya. Ti0

Setubuhi Temannya, Marnito Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan penggelapan yang membelit terdakwa Marnito, kembali digelar secara tertutup, dengan agenda pemeriksaan pelapor atau korban (MH) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparno di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Tadi keterangan korban dibenarkan oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (07/03/2023).

Sementara itu, Dr. Arief Syahrul Alam, SH, MH selaku kuasa hukum korban menyatakan jika kliennya bukanlah seorang dosen seperti yg diberitakan sebelumnya. Namun dia membenarkan kliennya kelahiran Aceh yang saat ini berdomisili di Surabaya.

“Bukan dosen, pekerja swasta, tinggal dan menetap di Surabaya,” ungkapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Arief Widodo menjelaskan, bahwa tadi agendanya pemeriksaan terhadap pelapor. Pada intinya kami keberatan terkait kerugian yang dialami oleh Korban katanya sekitar Rp.450 juta, namun dari pengakuan klien kami, hanya sekitar Rp. 65 juta, karana mereka (terdakwa dan pelapor) sudah tinggal bersama selama 3 bulan di apatermen dan hotel di daerah Surabaya.

“Dan terkait adanya peristiwa permerkosaan, masih menjadi persoale, apakah masuk persetubuhan atau pemerkosaan, ini masih menjadi perdebatan. Karena suka sama suka dan kami punya banyak bukti chat,” katanya.

Disingung apa hubungan terdakwa dengan pelapor,” awalnya terdakwa itu dimintai tolong untuk mengurus tanah warisnya pelapor dan soale pengurusan tanah masih belum selesai,” bebernya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, Marnito dinilai sudah mengambil sejumlah barang dan uang milik R. Malah, ia disebut juga memperkosa pula saat memaksa tinggal bersama dan mengelabuinya.

Masih dalam dakwaan, Marnito menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan tanah yang dialami R. Bahkan, dalam kurun waktu singkat, yakni sekitar sebulan saja. 

Lantaran tertarik, R diminta Marnito segera menemuinya di kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Marnito lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Marnito bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh R selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga sudah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Marnito) akan mengganti biaya sewa,” kata Diah dalam surat dakwaannya.

Namun, ketika berada di apartemen,

Marnito disebut memaksa R untuk berhubungan intim sembari mengancam tak akan mengurus perkara bila tak menghendakinya. Pun dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti. 

Hingga akhirnya, R mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Marnito. Bahkan, R mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan, R menyebut Marnito juga sempat minta uang sekitar Rp 65 juta di awal dan Rp 70 juta setelah pertemuan dengan alasan untuk mengurus biaya perkara. Selama tinggal bersama di apartemen itu pula, pria 34 tahun asal Sumenep itu mengambil semua uang milik korban, perhiasan juga mengambil kartu kredit hingga smartphone milik R yang belakangan diketahui digunakan untuk belanja hingga Rp 60 juta. 

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 300 juta milik R juga dikuras oleh Marnito. Bahkan, hanya tersisa Rp 28 juta saja.

Belum usai, Martino meminta R untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, R berpindah dan sewa hunian. Di sana, Marnito kembali mengambil barang milik R berupa Apple Macbook, iPad dan Dokumen milik korban.

Usai hal tersebut, Marnito menjanjikan R untuk dinikahi. R pun menyetujuinya dan mengaku terpaksa karena diancam. Sehingga, tak bisa menolak permintaan Marnito.

“Setiap minta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya. 

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp. 500 juta,” imbuh dia.

Akibat ulahnya itu, Marnito didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. Ti0

Dedi Kirim Rokok Ilegal Dari Pamekasan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedi Candra diseret di Pengadilan terkait perkara rokok 155 ball tampa cukai, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi petugas dari Bea Cukai yakni Larastyo Aji, Daniel Derry Pratama hapitupuku dan Erwin Barriar Hamzah.

Petugas dari Bea Cukai menjelaskan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian kita tidak lanjuti dengan melakukan patroli, kemudain kita berhentikan mobil Suzuki Ertiga di daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya ,dengan Nopol B 1694 WZC, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 155 ball rokok tampa pita cukai (rokok ilegal) lalu kita bawa ke kantor dan diserahkan ke penyidik.

“Rencananya rokok itu akan dikirim ke Jakarta. Tidak ada pita cukai berarti tidak bayar pajak yang berarti ilegal,” kata para saksi

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada yang keberatan. “Saya tidak tahu itu barang ilegal atau legal. Mobil yang saya pakai milik mantan istri, masih kredit,” ujar Dedi dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa ketika di Jakarta mendapatkan pesanan dari Imam yang kini masih buron untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dari Pamekasan menuju Jakarta. Dedi diberi upah Rp. 5,5 juta.

Dia berangkat dari Jakarta menuju Pamekesan dengan mengendarai mobil Ertiga milik istrinya. Sesampainya di Pamekasan, Dedi mengambil rokok-rokok berbagai merek tanpa pita cukai itu di rumah Shohan yang kini juga buron. Rokok sebanyak 155 bal itu diangkut menggunakan mobil mantan istrinya yang joknya sudah dicopot.

Namun, baru sampai Jalan Kedung Cowek, Dedi ditangkap tiga petugas bea cukai. Ketiganya di antaranya, Larastyo Aji Nugroho, Daniel Derry Pratama Napitupul dan Erwin Bachtiar Hamzah. 

Akibat perbuatan Dedi, Negara diklaim merugi Rp 241,1 juta juta karena kehilangan pendapatan dari pajak pertambahan nilai hasil tembakau. Dedi didakwa dengan Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ti0

Warga Hanya Menonton, Saat Rangga Dikeroyok

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh. Tajuddin dan Mof Rifat diseret di Pengadilan lantaran melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Rangga Gayo Samudra, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Korban yakni Rangga Gayo Samudra.

Rangga mengatakan, bahwa pada 30, Desember 2022, berboncengan dengan Fitri Ariyanti, mengunakan sepada Motor untuk mencari makan di Jalan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya. Setelah pulang tiba-tiba pas di depan gang Patriot, kedua terdakwa mengeroyok dengan alasan, saya menyerempet motornya.

“Tajuddin memukul sebanyak 10 kali dan Rifat memukul pada bagian punggung,” kata Rangga dihadapan Majelis Hakim.

Ditanya oleh Majelis Hakim, bagimana kejadian tersebut.” Mereka (para terdakwa) memukuli dan saya sempat meminta tolong ke warga, namun tidak ada yang membantu padahal banyak yang melihat kejadian tersebut. Setelah saya minta ampun, barulah meraka berhenti.

Saat disingung oleh Penasehet Hukum terdakwa Victor Sinaga, apakah terdakwa sudah minta maaf dan apakah membantu biaya pengobatan saksi.” Kalau terdakwa sudah minta maaf dan saya juga sudah memaafkan meraka, namun biaya pengobatan meraka tidak membantu.

Atas keterangan saksi, pada intinya tidak ada yang keberatan dan membenarkan.

Untuk diketahui berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/004/RSMS/VER/436.7.2.1/2023 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. M. Faiz Athoir Rohman menerangkan dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka memar di sekitar mata kiri berwarna kebiruan disertai kemerahan pada mata kiri akibat kekerasan tumpul. Namun hal tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana. Ti0

Oiler KM. SPIL HASYA, Selundupkan Satwa Liar

Surabaya, Timurpos.co.id – Fahrul Isya Pratama dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistino dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perdagaan satwa liar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yulistino mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.10 juta apabila tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Terhadap dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 6 bulan kurungan,” Kata JPU Yulistiono di ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal pada tanggal 6 November 2022, terdakwa naik Kapal Motor (KM) SPIL HASYA di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya, kemudian Tim Si Intelair melakukan pemeriksaan terhadap KM. SPIL HASYA rute Pelabuhan Merauke Papua tujuan Surabaya saat berlayar di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). 

Saat mau memeriksa di ruang Bosun Store tepatnya di Palka depan, terlihat pintu kondisi terkunci, Tim Si Intelair meminta ijin kepada Mualim I untuk membuka ruang tersebut, saat pintu terbuka langsung dilakukan pemeriksaan di ruang tersebut namun Tim Si Intelair tidak menemukan apa-apa dan melihat salah satu pintu bawah palka yang terkunci beberapa baut merasa curiga dan meminta kru kapal untuk membuka pintu tersebut, Setelah pintu terbuka langsung tercium aroma kotoran satwa dan terdengar suara-suara burung dari bawah. 

Tim Si Intelair dengan bergegas turun ke bawah dan ditemukan banyak satwa yang diduga dilindungi. Kemudian Tim Si Intelair mengintrogasi kru kapal yakni tersangka Fahrul Isya Pratama selaku Oiler KM. SPIL HASYA dan dirinya mengakui bahwa pelaku membawa satwa yang merupakan titipan orang lain yang dititipkan kepadanya. Selanjutnya Tim Si Intelair membawa pelaku beserta Barang Bukti satwa ke Kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut, berupa dua ekor Biawak salvadori, dua ekor ular sanca hijau dan satu ekor ular phyton

Atas perbuatan terdakwa  JPU mendakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Ti0

Samsul Dan Agus Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Huda dan Agus Supriyanto alis Romi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pencurian gudang , yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas P, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, 12 November 2022, terdakwa Samsul Huda datang ke tempat Agus Supriyanto Alias Romi, kemudian berkeliling mencari sasaaran dengan mengunakan sepada motor milik Deddy Dwi Putra (berkas terpisah), sesampainya di depan sebuah Gudang Jl Mentor No 15 Surabaya, kedua terdakwa melihat satu buah pikup L-9096-AL dan satu Truk merek Hino L-8202-AY lalu, keduanya mencari kunci mobil tersebut dan menaikan masing-masing 3 buah kasur springbed, sembari menghubungi Deddy untuk mengambil motornya.

“Kemudian terdakwa pergi ke Rahadi (berkas terpisah) di daerah Bangkalan untuk menjual mobil pikup seharga Rp.15 juta dan kasur dijual Rp.5 juta, untuk uangnya dibagi rata Rp.5 jutaan dan untuk Deddy Rp.2 juta sisanya untuk oprasional.” Kata JPU Diah Ratri dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata JPU Diah Ratri menjelasakan bahwa, Selasa, 06 Desember 2022 kedua terdakwa mendatangi PT Berlian Sukses Terus Jl Sukomanunggal No 73 Surabaya, mengambil barang berupa 2(dua) unit computer, satu unit recorder CCTV, satu unit handphone Samsung A31, 3(tiga) buah kompresor, dua unit printer, satu unit TV 42 inch, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Silver Nopol L-5295-OE, dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX dan satu unit mobil box merk Isuzu Traga Warna Putih Nopol L-8265-BX, tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Lina Wahyudi Ali.

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Tan Ting Lik, sebesar Rp.450 juta dan Lina Wahyudi Ali Sebesar Rp. 600 juta. Terhadap kedau terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungasnya. 

Atas dakwaan dari JPU, kedua terdakwa tidak tidak mengajukan nota keberatan,” iya Yang Mulia, kami sudah mengerti,” kata terdakwa tampa didamping Penasehat Hukum. Ti0