Selundupkan Sabu ke Lapas Nabire, Antony Diadili di PN Surabaya

Terdakwa diperiksa secara online melalui video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward Panjaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu akan dikirim ke Didiy yang berada di Lapas Nabire Papua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (29/08/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Diah Hapsari menghadirkan saksi penangakap yakni Rangga Pinileh Sukartono, anggota Polrestabes Surabaya.

Saksi Rangga mengatakan, bahwa, Senin, 15 Mei 2023, terdakwa Antony ditangkap di rumahnya di Jalan Samahudi gang Jasem, Kab Sidoarjo dan saat digelah ditemukan sabu seberat 1,47 gram ditemukan di atas tempat tidur, timbangan elektrik dan HP serta 8 pokot sabu dengan total seberat 7,93 gram di dalam kadus di ruang tamunya. Dari pengakuan terdakwa barang didapatkan dari Muhammad Arif alis Glowong.

“Terdakwa sudah beli ke Arif sebanyak 10 kali,” katanya dihadapan Majalis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, dimana pada intinya telah mengakui perbuatanya telah membeli kepada Arif sebanyak 10 kali.

Terdakwa Antony menjelaskan, bahwa sudah beli 9 kali untuk dipakai sendiri, yang terakhir di kirim ke Papua.

Disingung oleh JPU Diah berapa keutungan yang terdakwa dapatakan?” Tidak ada, Cuma bisa pakai sabu,” kelit terdakwa.

Dikaranakan Penasehat Hukumnya Victor Sinaga tidak menghadirkan saksi meringankan, maka sidang selanjutanya diagendakan tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula, 14 Mei 2023 Didiy (Lapas Nabire) menghubungi Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward melalui telepon, pada intinya meminta untuk dicarikan Narkotika dengan jenis sabu sebanyak 6 gram dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 6.600.000, via Transfer ke Rek BCA milik terdakwa, sehingga atas tawaran tersebut, Senin tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB Terdakwa menghubungi Muhammad Arif alis Glowong (berkas terpisah) via whatsapp dengan tujuan untuk memesan sabu sebanyak 6 gram seharga Rp.6.450.000,- dibayar dengan cara ditransfer ke Bank BCA, yang dimana selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Sabu pesanan tersebut diantar dengan cara diletakan diatas pagar tembok didepan rumah Jalanl.Samahudi Gang Jasem No.3 Bulusidokare Sidoarjo oleh Muhammad Arif alis Glowong.

Kemudian terdakwa memesan kembali sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2,2 juta dan sabunya di ranjau dengan cara dilempar ke dalam rumah terdakwa, setelah menerima sabu seberat 6 gram kemudian dibagi menjadi 6 poket kecil, sedangkan sabu seberat 2 gram dibagi menjadi 3 poket kecil dengan mengunakan timbangan elektrik.

Bahwa kemudian, hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Samahudi Gang Jasem No.03 Bulusidokare Sidoarjo, Terdakwa Antony ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang diantaranya adalah Mohamat Syafi Al Uman dan Rangga Pinileh Sukartono, berdasarkan informasi dari Muhmmad Arif alias Glowong (berkas terpisah) yang sebelumnya berhasil diamankan terlebih dahulu di Jalan  R. Patah No. 33 Rt 10 Rw 03 Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo sekira pukul pukul 14.00 WIB.

Dari tangan terdakwa didapatakan barang bukti 9 poket sabu dengan berat totalnya 9,40 gram, timbangan eletrik dan Hp. Untuk sabu 8 poket seberat ±7,93 gram dimasukan ke dalam sela-sela kertas tutup kardus bagian dalam kemudian rekatkan lagi menggunakan lem dan selanjutnya disamarkan lagi menggunakan Kopi Bubuk dan Mie Instan, kadus tersebut rencana akan terdakwa kirimkan kepada Didiy yang berada di Lapas Nabire Papua.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tok

Handoko Tonjok Wajah Istrinya Dihukum Percobaan 8 Bulan di PN Surabaya

Terdakwa Handoko alias Tje Liang saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Handoko alias Tje Liang diadili karena menganiaya istrinya, Lisayani Sukotjo. Penganiayaan itu dipicu sengketa saling klaim bisnis cendol jelly. Ditambah lagi permasalahan Lisayani yang ditipu temannya terkait investasi bisnis pupuk. Senin, (28/08/2023).

Handoko dan Lisayani terlibat percekcokan saat perjalanan pulang dari rumah teman di Sidoarjo ke rumah mereka di Jalan Tambak Anakan, Simokerto. Handoko menentang keinginan Lisayani yang mengajaknya pergi ke Kalimantan untuk mencari keberadaan teman yang telah menipunya.

Di tengah perjalanan, keduanya mampir di kafe. Mereka kembali cekcok. Kali ini masalahnya sengketa bisnis cendol. Handoko mengeklaim bisnis itu sebagai miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, Lisayani ketika itu mengingatkan sang suami yang dianggap mulai malas mengirim minuman cendol ke alamat pelanggan. “Terdakwa Handoko merasa bisnis tersebut sebagai miliknya,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Pasangan suami istri itu terlibat percekcokan lagi ketika mereka sudah tiba di rumah. Handoko yang masih emosi mengumpat istrinya itu dengan kata kasar. Mendengar perkataan suaminya, Lisayani secara spontan menampar pipi Handoko.

“Terdakwa Handoko langsung menonjok wajah Lisayani tepat di pelipis kiri dan mengenai mata kiri hingga memar dan terdapat resapan darah,” ungkap JPU Dilla dalam dakwaannya.

Lisayani terjatuh. Dia lalu bangkit untuk pergi meninggalkan rumah. Keesokan harinya, dia melaporkan Handoko ke polisi. Majelis Hakim yang diketuai Tongani menyatakan Handoko terbukti bersalah berbuat kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Handoko dihukum Pidana 4 bulan penjara.

“Menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kemudian dalam masa percobaan 8 bulan terdakwa mengulangi perbuatannya,” kata Hakim Tongani saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.

Meski begitu, Handoko mengaku tidak pernah menganiaya istrinya. Menurut dia, Lisayani yang memukul dirinya lebih dulu. Dia hanya berupaya menangkis. Pertengkaran itu bermula ketika Lisayani mengajaknya ke Kalimantan untuk mencari teman yang menipunya.

“Dia investasi pupuk Rp 40 juta sama temannya tapi tidak dapat bunga. Saya yang dicari-cari untuk mencari temannya di Kalimantan. Saya tidak mau karena alamatnya saja tidak jelas. Dia emosi memukul saya lebih dulu,” ujar Handoko.

Handoko juga membantah telah berkata kasar kepada istrinya. Lisayani yang justru mengumpatnya. Dia juga membantah tudingan istrinya yang menyebut dirinya akan mengambil bisnis cendol jelly. “Ada bukti chat semua. ATM sama yang saya terima, saya serahkan ke istri. PIN ATM hanya istri yang tahu. Kok saya dibilang mau ngambil bisnisnya,” katanya. Tok

Terdakwa Sugeng Uang Pembagunan Masjid Dibuat Nyumbang Ke Yayasan Dan Bayar Petugas Kebersihan

JPU Yulistiono saat memeriksan terdakwa secara online (Video Call) di Ruang Kartika 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama, Sugeng Widodarsono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dana sumbang umat untuk pembaguan Masjid sekitar ratusan juta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (28/08/2023).

Terdakwa Sugeng Widodarsono mengatakan, bahwa telah mengaku telah membuka barcode QRIS untuk mengalang dana.

Disingung oleh JPU Yulistiono, terkait adanya dana sebesar Rp 600 juta di rekening QRIS Bank Jatim digunakan untuk apa?.

Sugeng menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan masjid. Salah satunya untuk menyantuni anak yatim dan memberikan uang kepada petugas kebersihan.

“Saya berikan uang kepada 6 yayasan, untuk menyantuni anak yantim dengan nominal Rp 150 ribu per anak untuk 30 anak yang dilakukan rutin setiap satu tahun sekali,” jelas Sugeng melalui video call di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Disingung terkait oleh adanya acara makan gratis di yayasan oleh Penasehat Hukumnya apakah benar dan tolong jelaskan. ” yang benar ada kegiatan, namun untuk dananya dari para jama’ah,” kata terdakwa Sugeng.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya, bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, TERDAKWA tidak Memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok

 

Olivia Cristine Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Kali Dan Akan Berlangsung Secara Online

Olivia Cristine saat memberikan keterangan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Olivia Cristine Nayoan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun belum diputus dan sempat ditunda beberpa kali.

Agenda sidang putusan yang seharusnya segera dilaksanakan, justru ditunda dan diatur bersifat online.

Berdasakan pengakuan Olivia selaku nasabah dan pengugat, mengaku kecewa dengan sikap PN Surabaya karena telah dua kali menunda sidang dalam agenda putusan dan sidang tersebut bersifat online.

“Tentu saya kecewa sudah dua kali sidang putusan ditunda dan nantinya proses sidangnya bersifat online, kan sekarang sudah bukan musim pandemi, lagi pula kasus perdata tidak dianjurkan online, “kata Olivia kepada wartawan, Jumat (25/08/2023)

Lebih lanjut, Olivia merasa dipermainkan, penundaan pertama terjadi pada agenda sidang putusan yang seharusnya digelar tanggal 1 Agustus 2023, ditunda sampai 15 Agustus 2023 dan kembali mengalami penundaan sampai 29 Agustus 2023.

Jadwal Agenda Sidang Perkara PMH di PN Surabaya

“Pengacara aku bilang, sidang sudah dua kali ditunda, ditambah lagi sidang itu online, kenapa harus online dan ada apa ? saya butuh keadilan seadil-adilnya kepada saya dari pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, saya ini korban dari Bank itu, “ungkapnya.

Olivia enggan menuding adanya permainan dalam persidangan tersebut, namun dia hanya menuntut keadilan untuk dirinya, karena kasus ini sudah tiga tahun tidak kunjung tuntas.

Bahkan ia merasa di dzolimi pihak Bank Sahabat Sampoerna Surabaya (Tergugat) karena aset berupa rumah seharga Rp. 14 miliar di rampas dan dilelang sepihak dengan harga Rp. 4 miliar.

“Harapan saya, mohon bapak Hakim dan pihak Pengadilan untuk segera memutuskan hasil persidangan ini dengan adil tanpa tebang pilih, “ujarnya. Tok

 

Promosikan Situs Judi Online, Rahmawati Diadili

JPU Herlambang Adhi Nugroho Saat membacakan dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rahmawati, selebgram dengan akun Instagram @heirara_ ditangkap Polisi karena menerima endorse dari situs judi online. Dia mendapatkan fee Rp 4 juta untuk 30 kali penayangan promosi judi online di akun Instagram miliknya. Kamis (24/08/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Rahmawati ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo pada 19 Mei 2023 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menelusuri pemilik akun @heirara_ yang mempromosikan situs judi online.

“Terdakwa selaku pemilik akun Instagram mendapatkan tawaran dari seseorang yang terdakwa panggil Faruk untuk endorse perjudian slot online,” ujar JPU Herlambang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua akun judi online yang dipromosikan Rahmawati di antaranya, petir500jatuh.com dan mainpastimenang.com. “Terdakwa hanya tinggal membuat postingan sebanyak 30 kali di Instagram Story tanpa batas waktu,” katanya.

Rahmawati didakwa dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rahmawati tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa. Tok

Welianto: Minta Barang Bukti 3 Tug Boat dan 3 Tongkang Dikembalikan Ke Terdakwa

Yakobus Welianto Penasehat Hukum terdakwa Willy Gunawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjalanan panjang terdakwa Willy Gunawan alias Apiau dalam kasus penggelapan 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 3 unit jenis Tongkang dengan Hariyono Seobagio berakhir sudah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 963K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dinyatakan terdakwa Willy Gunawan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatan Willy Gunawan bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging).

“Disebutkan dalam putusan itu barang bukti diserahkan kembali dimana benda disita berasal. Namun kami sudah mencoba menemui Kejaksaan Negeri Gresik, Kajarinya juga kami somasi terkait dengan pelaksanaan putusan,” kata kuasa hukum Willy Gunawan, Yakobus Welianto di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (18/08/2023).

Terkait putusan MA tersebut, Welianto sampai dibuat bingung lantaran Kejari Gresik tak kunjung melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang ada. Welianto menyebut barang bukti atas kasus Willy Gunawan yang sudah inkrcht tersebut, harus dieksekusi.

“Tentunya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum pelaksana eksekusi pada putusan tersebut harus melaksanakannya. Karena putusan pidana itu otonom, punya kemandirian sendiri, tidak bisa dikait-kaitkan dengan Perkara yang lain,” sambungnya.

Menurut Welianto, Kejari Gresik sendiri selama ini berdiam diri. Meski dia sudah berkali-kali menanyakan kapan pelaksanaan eksekusi dijalankan sebagaimana perintah majelis hakim MA. Tidak berlarut-larut sampai sekarang.

“Jaksa di Republik Indonesia ini kan hanya satu. Tapi ketika kasus Marmoyo yang berkaitan dengan Handoko Sulaiman yang notabene menang perdata. Tapi Perkara pidananya berkekuatan hukum tetap, oleh Kejaksaan telah dilaksanakan eksekusi. Namun kenapa untuk Perkara di Gresik ini tidak dilaksanakan. Ada apa!. Apa karena pelapornya orang berduit, sehingga kami diperlakukan diskriminatif oleh Kejaksaan,” lanjutnya.

Masih berkaitan dengan belum terlaksananya eksekusi terhadap 3 Tug Boat dan 3 Tongkang ini, Welianto pun berharap agar Jaksa Agung menindak oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik dan mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Gresik karena sudah membuat susaj masyarakat pencari keadilan.

“Kami Mohon kepada Pak Jaksa Agung untuk menindak para Jaksa yang tidak profesional, tidak paham dalam menganalisa hukum. Kalau perlu di ganti saja, cari Kepala kejaksaan yang benar-benar profesional, bisa menempatkan pada duduk persoalan yang sebenarnya. Tidak membuat sudah masyarakat pencari keadilan,” paparnya.

Sisi lain advokat Yakobus Welianto menceritakan, dulu, kiennya yang bernama Willy Gunawan dilaporkan Hariyono Soebagio di Polres Gresik dengan dugaan penipuan dan Penggelapan jual Beli Kapal. Ungkap Welianto, ketika perkara Willy sedang berjalan, Dirinya Mewakili Willy melaporkan balik Hariyono Soebagio ke Polda Jatim dengan LP Nomor 517.

Anehnya ketika putusan perdata Willy ini diajukan ke wasidik Mabes Polri. Biro wasidik Mabes Polri sontak pada 20 September 2022 melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa LP nomor 517 harus dibuka henti lidiknya dan perkara dilimpahkan kembali ke Polda Jatim bukan ke Polres Gresik.

“Diduga waktu itu ada badai intervensi yang luar biasa besarnya sehingga harus dipindahkan ke Polres Gresik. Meski sebenarnya Polres Gresik tidak berwenang menanganinya, karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya bukan di Gresik,” ungkap advokat Yakobus Welianto.

Endingnya tandas Welianto, perkara dengan nomer LP 517 tersebut malah dihenti lidik oleh Polres Gresik. Kendati waktu itu Polres Gresik sudah meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

“Ternyata pendapat ahli tersebut diduga tidak dimintakan Tanda tangan. Kenapa tidak dimintakan Tanda tangan? Karena pendapat ahli pidana unsur perbuatan telah terpenuhi. Disitulah Polres Gresik punya konflik of interes, dulu pernah menjadikan Willy Gunawan sebagai tersangka,” tandasnya.

Diakhir ceritanya kepada awak media, Welianto berharap agar Kapolri Jendral Listiyo Sigit meningkatkan ke tahap penyidikan untuk perkara dengan laporan Polisi LPB /517/VII/RES.1.9/UM/SPKT POLDA JATIM tgl 2 Juli 2020. Gelarnya tangga 16 September 2022 . Tidak melaksanakan hasil gelar adalah pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban kode etik.

“Tolong Pak Listiyo Sigit karena penanganan laporan saya di Biro Wasidik Mabes Polri sampai sekarang sesuai hasil keputusan gelar perkara yang menyatakan di buka henti lidiknya. Dilimpahkan ke Polda Jatim dengan catatan kalau Polda Jatim tidak meningkatkannya menjadi penyidikan akan ditarik oleh Mabes Polri. Tapi ini tidak dilakukan kenapa?,” pungkas advokat Yakobus Welianto atau akrab dipanggil Welianto. Tok

Alpard Jales Divonis 4.5 Tahun Penjara Di PN Surabaya

Ketua Majelis Hakim Widiarti saat membacakan amar putusan di ruang Sari 2 PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Alpard Jales Puyono divonis bersalah melakukan penganiayahan yang mengakibatkan tewasnya taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya M. Rio Ferdinan Anwar (RFA) oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili dengan pidana selama 4 Tahun dan 6 bulan Penjara di masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan,”kata Widiarti di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (15/08/2023).

Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Yang sebelumnya JPU Herlambang menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 Tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Herlambang menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Rendra juga menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucapnya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula, hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian. Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak. Tok

Ke-4 Preman Menyesali Perbuatannya Setelah Bikin Onar Di Karaoke Alexis 

Para terdakwa jalani sidang secara dalam jaringan (daring) atau online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Keempat terdakwa Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak terkait perkara Perusakan dan Pengeroyokan Karaoke Alexis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (15/08/2023).

Saat JPU Ugik menayakan, terkait peran-peran dari para terdakwa dan apa saja yang dilakukan saat kejadian tersebut.

“Setelah Karaoke di Alexis kemudian terjadi sengolan lalu datang lagi melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap pengunjung,” saut para terdakwa.

Lanjut terdakwa Agung menerangkan, bahwa telah melepar kursi dan melakukan pemukulan. Sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak.

“Terkait perusakan tersebebut, sudah ada pengantian dan sudah ada perdamaian,” kata terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menayakan berapa jumlah uang pengantian tersebut,” saya tidak tahu Yang Mulia, karana pihak keluarga yang datang,” saut terdakwa.

Sementara itu JPU Ugik juga tidak bisa menjelaskan terkait berapa nomimal uang pengantian tersebut, sekilas hanya menunjukan bukti di hadapan Majelis Hakim.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Frandiansyah menayakan apakah terdakwa penah dihukum dan menyesali perbuatanya.

“Belum pernah dihukum dan kami sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber para terdakwa melalui telekonfrem di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar. Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.

Atas perbuatanpara terdakwa yang merugikan RHU Karaoke sebesar Rp 20 Juta dan didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Tok

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

Terdakwa Saiful Illah, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang gratifikasi sebesar Rp 44,2 miliar. Surat dakwaan yang dibacakan oleh Dameria Silaban dan Arif Suhermanto yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam dakwaan itu, terdakwa Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang Lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. Terdakwa menerima uang sebesar Rp 44,2 Miliar dalam bentuk mata uang asing.

“Mata uang asing seperti 42.500 yuan china, 126.000 dolar singapura, 2.830 poundterling, 384.984,57 dolar amerika, 6.460 rebel rusia, 175 euro, 160 dolar australia, 1.283 riyal Arab saudi, 2.500 rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan,” ucap Dameria Silaban, Kamis (10/8/2023).

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful Illah juga menerima berupa barang berharga mulai tas hingga handphone. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. “Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut,” beber Dameria.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi dengan dakwaan jaksa. Hal ini membuat Ketua Mejelis Hakim Ketut Suarta akan memberikan waktu kepada kuasa hukum di Rabu (16/8/2023).

“Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno,” ucapnya.

Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini. “Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya,” ungkapnya.

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. “Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang.red) kepada kepala Dinas atau pengusaha”ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. “Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” terangnya. Tok

Produk Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential Tak Berizin BPOM

Terdakwa Ivan Kristanto Tidak dilakukan Penahanan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara merek dan Indaksi Geografis dengan terdakwa Ivan Kristanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dari pengawai CV. Syana Omnia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (10/08/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Ada 7
orang Ayik Debi Letari Marketing, Khusnul Bagian Produki, Amanda bagian Disain, Moethia Nur Alita bagian produksi, Meliadari Amanda, Hastyan bagian IT, Byan Kristanto bagian pembelanjaan.

Terkuak dalam sidang dari keterangan saksi keluruhan menyatakan, bahwa produk-produk yang dijaual CV. Syana Omnia tidak meliliki izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, nanum tetap dilakukan penjualan dari tahun 2018 hingga 2022, sudah ribuan produk yang terjual.

Dimana awaknya CV Syana Omania berlokasi di Kali lom, untuk produskinya di Jalan Lebak Permai 3 Utara, Surabaya dan untuk pemasaran dan pecking di Jalan Lebak Jaya 3A Surabaya, kemudian setelah digerbek Polisi di tahun 2022, lalu dipindah di daerah Kapas Madya Barat, Surabaya.

Sementara Bryan adik kandung terdakwa menjelaskan bahwa, ikut berkerja sekitar tahun 2020 namun sempat keluar, kemudian tahun 2021 masuk lagi. Yang mana tugas saya membelikan barang baku Essential Oli, saat pegang saat itu berloga air. Awalnya Ivan dan Nadia sama berkerja, istilah Nadia itu kepala Produksi tetap dibawah Ivan (bosnya), karana saat itu Ivan yang mulai usaha dan Nadia diajak usaha tersebut.

“Kami hanya mengemas saja, bukan memproduksi karana Essential Oli bisa dibeli secara bebas, “katanya.

Sementara saksi bagian Produksi, pada intinya menyapaikan, kami hanya mengisi Essential Oli kedalam botol, lalu diberi label atau stikcer yang sudah disiapkan. Terkait izin atau merek ini milik siapa kami juga tidak tahu, kerana saat itu Ko Ivan dan Cece Nadia ada, namun cece Nadia yang turun ke karyawan.

“Terkait izin ke BPOM, pernah tanya ke ko Ivan, bilang masih proses,” katanya.

Majelis Hakim menyarankan inikan masalah keluarga, antara kakak dan adik, kalau bisa saling memaafkan, namun untuk proses hukum tetap berjalan, bagi salah akan dihukum dan bagi yang tidak bersalah akan dibebaskan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Ivan Kristanto sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Januari tahun 2022 .atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan tempat memperdagangkan atau pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), yang dilakukan terdakwa.

Bahwa terdakwa selaku pemilik CV. Syana Omnia yang berkedudukan di Jl. Kapas Madya Barat I/6 Surabaya Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Kota Surabaya yang bergerak dalam bidang industri obat tradisional dan perdagangan besar dan eceran kosmetika. Bahwa struktur organisasi di CV. Syana Omnia yaitu Yudha Pranowo Adhi selaku komisaris, terdakwa selaku Direktur, Billy Budiharja di bagian produksi, Ayik Debi Lestari di bagian Marketing, Byan Kristanto di bagian pembelanjaan, HastIyan Ade Novianto di bagian IT dan di CV. Syana Omnia mempunyai beberapa karyawan diantaranya yaitu khusnul Khotimah, Ilzem, Moethia Nur Alita, Amanda Teguh Prakoso, Meliadari Utaminingrum, Rahma Karomatus Shiam.

Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV. Syana Omnia yaitu bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan, mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan operasional perusahaan. Bahwa CV. Syana Omnia memiliki 3 lokasi yaitu untuk tempat produksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Permai 3 Utara No. 11 A, Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya, untuk kantor CV. Syana Omnia berlokasi di Kapas Madya Barat 1 No. 6 Kel. Kapas Madya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, dan untuk memperdagangkan atau pemasaran produkproduk yang diproduksi CV. Syana Omnia berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3A Utara No. 23 Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya;

Bahwa sejak tahun 2020 CV. Syana Omnia memproduksi dan memperdagangkan produk Minyak Atsiri/Essential Oil Merek Natuna dan Natuna Essential dengan jenis Essential Oil berbagai varian diantaranya varian EASY POOP dan COUGH & FLU, produk Baby Roll On merek Natuna dan Natuna Essential, Produk Face Cleanser merek Natuna dan Natuna Oilveras dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Ntuna.

Bahwa cara memproduksi produk merek Natuna Essential dengan jenis Essential Oil varian EASY POOP yaitu menyiapkan alat dan bahan diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker tanggal kadaluarsa, sticker produk, sticker barcode, dan kemasan (dus) serta minyak varian, setelah alat dan bahan telah siap dilakukan blending/penggabungan minyak varian rosemary dan fennel, hasil blending tersebut dimasukkan ke dalam gelas ukur dengan takaran 10 ml yang selanjutnya ditimbang dan kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca ukuran 10 ml, selanjutnya, penempelan sticker produk pada botol dan juga pada botol diberikan sticker tanggal kadaluarsa, lalu kemasan (dus) hijau 10 ml ditempelkan juga sticker produk dan juga stocker barcode Scan Me dan SKU, terakhir barang siap dan selanjutnya dikirim ke lokasi merperdagangkan/pemasaran produk-produk yang diproduksi CV. SYANA OMNIA berlokasi di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya.

Bahwa alat dan bahan yang digunakan untuk melakukan produksi terhadap produk Merek Natuna dengan jenis Essential Oil varian COUGH & FLU diantaranya timbangan, gelas ukur, botol, tutup botol, sticker botol, sticker produk, sticker barcode dan kemasan (dus) serta minyak varian.

Untuk penjulan produk secara online, Akun Natuna Essential Oil Diffuser memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk Minyak Atsiri dengan Merek Natuna Essential, produk Minyak Atsiri Merek Natuna, dan produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna. Akun Natuna Oilvera Organic memperdagangkan atau mengedarkan berupa produk skin care dengan merek Natuna Oilveras berupa face cleanser dan produk skin care merek Natuna

Bahwa Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Essential Oil Diffuser berupa Produk Minyak Atsiri Merek Betah Natuna seharga Rp.89.000, per Pcs, Produk Minyak Atsiri Merek Natuna seharga Rp.168.325, per Pcs dan Produk Minyak Atsiri Merek Natuna Essential seharga Rp.94.250per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas berupa Produk Baby Roll On yang menggunakan Merek Natuna Essential seharga Rp.45.000, per Pcs, kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Skin Care dengan merek Natuna seharga Rp.79.000, per Pcs dan Produk Skin Care dengan merek Natuna Oilveras seharga Rp.79.000, per Pcs, Produk kosmetik yang diperdagangkan atau diedarkan oleh Akun Bunda Cerdas dan Akun Natuna Oilvera Organic berupa Produk Essential Oil dengan merek PUPIDI  seharga Rp.38.000, per Pcs.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, penyidik Subdit I Indag Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di Jl. Lebak Jaya 3 A Utara No. 23, Kel. Gading Kec. Tambaksari, Surabaya dengan rincian sebagai berikut :1 bundel fotokopi legalitas perusahaan (Akta Pendirian, NIB, Izin Usaha, NPWP); 1 (satu) bundel fotokopi print out bukti status Merek Natuna telah terdaftar pada Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 4 (empat) lembar print out formulir pendaftaran merek BETAH PADA Ditjen KI Kemenkum dan HAM; 424 (empat ratus dua puluh empat) Pcs Essential Oil Cough & Flu merek Natuna; 60 (Pcs Essential Oil Iraffir Line Leaf merek Natuna; 49 Pcs Essential Oil Sinus Relief merek Natuna; 73 (Pcs Essential Oil Deep Sleeep merek Natuna; 171 Pcs Essential Oil Chronella merek Natuna; 16 Pcs Essential Oil Anti Anxiety merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Roman Chamomile merek Natuna; 8 Pcs Essential Oil Cinamon Bark merek Natuna;144  Pcs Essential Oil Cajuput merek Natuna; 15 Pcs Essential Oil Rosemary merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Moodbooster merek Natuna; 87 Pcs Essential Oil Stress Free merek Natuna; 2 Pcs Essential Oil Easy Poop merek Natuna; 10 Pcs Essential Oil Bloating Free merek Natuna; 70 Pcs Essential Oil Lavender merek Natuna; 27 Pcs Essential Oil Magnolia merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Fennel merek Natuna; 18 Pcs Essential Oil Sandal Wood merek Natuna; 23 Pcs Essential Oil pamegranat merek Natuna; 24 Pcs Essential Oil Lime merek Natuna; 109 Pcs Essential Oil Eucalyptus merek Natuna; 48 (empat puluh delapan) Pcs Essential Oil Tea Tree merek Natuna; 19 Pcs Essential Oil Spearmint merek Natuna; 32 (tiga puluh dua) Pcs Essential Oil Damask Rose merek Natuna; 31 Pcs Essential Oil Cyress merek Natuna; 12 Pcs Essential Oil Grapefruit merek Natuna; 21 (dua puluh satu) Pcs Essential Oil Ginger merek Natuna; 47 Pcs Essential Oil Cedar Wood merek Natuna; 35 Pcs Essential Oil Fat Burner merek Natuna; 5 Pcs Essential Oil Clarity Focus merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Turmeric merek Natuna; 46 Pcs Essential Oil Happy Eat merek Natuna; 78 Pcs Essential Oil peppermint merek Natuna; 3 Pcs Essential Oil Clary Sage merek Natuna; 85 Pcs Essential Oil astmarealif merek Natuna; 73 Pcs Essential Oil Celmentine merek Natuna; 54 (lima puluh empat) Pcs Essential Oil Bergamot merek Natuna; 33 Pcs Essential Oil Cloved Bud merek Natuna; 22 Pcs Essential Oil Cananga merek Natuna; 17 Pcs Essential Oil PMS Realif merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Cassia merek Natuna; 40 Pcs Essential Oil Carot Seed merek Natuna; 26 (dua puluh enam) Pcs Essential Oil Jasmine merek Natuna; 43 Pcs Essential Oil Happy Tummy merek Natuna; 6 Pcs Essential Oil Vertiver merek Natuna; 45 Pcs Essential Oil Frankincese merek Natuna; 74 Pcs Essential Oil Bugs Away merek Natuna;33 Pcs Essential Oil Frangi Pani merek Natuna; 58 Pcs Essential Oil Fever Drop merek Natuna; 103 Pcs Essential Oil Sweet Orange merek Natuna;68 Pcs Essential Oil Headache Realif merek Natuna; 106 Pcs Essential Oil Juniper merek Natuna; 125 (seratus dua puluh lima) Pcs Essential Oil Yiang Yiang merek Natuna; 66 Pcs Baby Roll on Cough & Flu merek Natuna Essential; 101 (serratus satu) Pcs Baby Roll On Deep Sleep merek Natuna Essential;70 Pcs Baby Roll On Fever Drop merek Natuna; 130 (seratus tiga puluh) Pcs Roll On Happy Eat merek Natuna Essential; 42 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml merek Natuna Oilveras: 41Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml merek Natuna Oilveras;40 Pcs Face Cleanser Tea Tree 100 ml botol warna putih merek Natuna Oliveras; 3 Pcs Face Cleanser Tea Tree 250 ml botol warna putih merek Natuna.

Bahwa produk Minyak Atsiri merek Betah Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna, produk Minyak Atsiri merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Natuna Essential Oil Diffuser pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Baby Roll On yang menggunakan merek Natuna Essential yang diperdagangkan atau diedarkan di Akun Online Bunda Cerdas pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk skin care dengan merek Natuna, produk skin care dengan merek Natuna Oilveras yang diperdagangkan atau diedarkan pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM, untuk produk Essential Oil dengan merek PUPIDIÂ yang diperdagangkan atau diedarkan di akun Online Bunda Cerdas dan akun Natuna Oilvera Organic pada toko Online Shopee tidak memiliki izin edar BPOM.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 100 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tok