Surabaya, Timurpos.co.id – Dikabulkannya gugatan perdata dengan register perkara Nomor: 1335/Pdt.G/2022/PN. Sby tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) menjadi angin segar bagi Wang Suwandi.
Dimana dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khusaini pada intinya menyatakan, bahwa Surat Penunjukan Pelaksanaan Tugas Direktur PT. Alimij tertanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan dan Penunjukan Kuasa tertanggal 27 September 2021 adalah
tidak sah, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
“Jadi secara hukum PT. Alimij dikembalikan dalam keadaan semula, kepada pemegang saham, sedangkan Harijana Dkk yang dalam hal ini disebut sebagai tergugat tidak
berhak lagi mengurusi PT. Alimij.” Kata Wang Suwandi kepada awak media di PN Surabaya, Rabu (26/07/2023).
Masih kata Wang Suwandi, bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan dimuka sidang diperoleh kepastian hukum, bahwasanya Harijana Dkk yang dalam hal ini disebut sebagai tergugat dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
“Kami sependapat dengan Putusan dari Majelis Hakim yang telah mencerinkan rasa keadilan secara hakiki bagi masyarakat selaku pencari. Kami menilai kalau posisi Hukum Harijana semakin terjepit dengan mengaku sebagai ahli waris Aprilia Okadjaja yang tumbang dalam gugatan Wang Suwandi dan King Finderwong,” kata Wang Suwandi.
Ia menambahkan kami, juga telah
berperkara dengan Harijana Dkk No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby. Dan kami menang dalam perkara tersebut, yang diputuskan pada 14 Febuari 2023 lalu. Untuk saat ini kami mengajukan eksekusi putusan serta merta. Tok
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Chrisney Yuan Wang divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata, terkait perkara pencurian cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/07/2023).
Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan terdakwa tidak
terbukti bersalah mencuri cincin Star Sapphire milik suaminya, The Irsan Pribadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chrisney Yuan Wang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam rumah tangga.” Kata Hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.
Majelis Hakim meminta nama baik serta harkat dan martabat Chrisney direhabilitasi pada keadaan semula. Menurut Hakim, Chrisney tidak terbukti memiliki niat batin untuk mencuri cincin tersebut. Cincin itu tidak sengaja terbawa saat Chrisney terburu-buru untuk meninggalkan rumahnya usai Irsan, bos Hotel Daffam melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya secara sadis dan kejam.
“Tidak ada maksud terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa sempat berupaya mengembalikan cincin tetapi ditolak,” kata Hakim Agung dalam pertimbangan putusannya.
Sementara itu, sang mantan suami, Irsan telah mengajukan surat pencabutan laporan seusai Chrisney dituntut pidana lima bulan penjara. “Karena pertimbangan psikologis anak-anak dan terdakwa Chrisney sebagai ibu dari anak-anak,” ungkap Irsan. Namun, surat itu tidak dipertimbangkan Majelis hakim karena sudah kadaluarsa. Sebab, perkara Chrisney sudah bergulir di persidangan.
Sementara itu, Chrisney mengakui bersyukur terhadap putusan bebas. “Saya bersyukur kepada Tuhan karena melalui tangan-tangannya menolong saya,” kata Chrisne.
Terpisah Pengacara Chrisney, Iskandar Daeng Perati akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum balik apabila Irsan masih terus mengusik kliennya. “Kami masih mencanangkan upaya hukum tersebut,” kata Iskandar.
Untuk diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, sebelumnya mendakwa Terdakwa Chrisney dengan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. Menurut Penuntut Umum, cincin itu adalah harta bawaan suaminya dari pemberian ayahnya, The Bambang Susanto pada 1994. Cincin tersebut disimpan Chrisney di kotak bersama cincin kawin.
Namun, Chrisney tidak berusaha memisahkan cincin Star Saphire itu dengan mengeluarkannya dari dalam kotak. Karena itu, cincin tersebut turut terbawa saat Chrisney pergi dari rumah. Tok
Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar mendengarkan dakwaan dari JPU secara online di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Samanhudi Anwar menjalani sidang pertama kasus perampokan rumah dinas walikota Blitar dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan walikota Blitar itu diadili bersama empat perampok yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Yakni, Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri dan Okky Suryadi. Para terdakwa didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Terhadap dakwaan itu, Samanhudi mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kamis (20/07/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dkk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam dakwaannya menjelaskan, Samanhudi yang dipenjara di dalam Lapas Sragen telah merencanakan perampokan itu dengan empat terdakwa lain dan satu lagi pelaku yang masih buron dari dalam lapas. Kepada Mujiadi dan keempat kawannya, Samanhudi menceritakan penangkapannya oleh KPK karena kasus korupsi akibat dilaporkan walikota Blitar, Santosa yang pernah menjadi wakil bupati mendampinginya.
Samanhudi menginformasikan kepada lima perampok bahwa di dalam rumah dinas itu tersimpan uang tunai sekitar Rp 800 juta. Dia juga menyampaikan kelemahan sistem keamanan di rumah dinas tersebut. Setelah mendapatkan banyak informasi dari Samanhudi, kelimanya mulai beraksi.
Mereka masuk ke rumah dinas dengan mobil berpelat merah. Setelah itu, menyerap ketiga petugas Satpol PP yang berjaga dengan menodongkan senjata api. Mereka juga meminta Santosa untuk menunjukkan tempat menaruh uang. Namun, walikota itu sempat menolak. Hingga Mujiadi dan Ali sempat menganiayanya hingga terluka. Mereka juga mengancam akan memerkosa istri walikota jika tidak ditunjukkan tempat penyimpanan uang.
Hingga kemudian mereka berhasil mengambil uang tunai Rp 700 juta dan sejumlah perhiasan dari rumah dinas tersebut. “Berkat informasi-informasi dan kondisi rumah dinas walikota Blitar, yang diberikan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, Mujiadi dkk berhasil melakukan aksi pencurian di rumah dinas walikota Blitar dengan membawa sejumlah uang dan perhiasan,” ujar jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.
Pengacara terdakwa Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Hanya, dia tidak menyampaikan apa yang menjadi keberatannya. Dia berdalih akan mempelajari dulu surat dakwaan jaksa. Terkait Samanhudi yang disebut mengotaki perampokan, dia mengatakan akan membuktikan dulu dalam persidangan.
“(Samanhudi mengotaki perampokan) itu terlalu dini. Kami akan ikuti proses persidangan, nanti akan tahu tentang semua itu,” kata Irfana. Tok
Suasana sidang pembacaan eksepsi di ruang Tirta 2 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit terdakwa Muhammad Afandi dan Ahmad Yusron dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Hakim
Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam nota keberatan (eksepsi) disampaikan oleh Rizal Fadjrin menjelaskan, bahwa berdasarkan Analisis Yudis kami, Surat dakwaan Penuntut Umum tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (4) KUHP dan keliru dalam mendakwa orang (error in pesonal) serta Surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Kamis (20/07/2023).
“Kami meminta kepada Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, agar berkenan untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, dengan Menerima dan mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Yusron untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.” Kata Rizal dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.
Selapas sidang Penasehat Hukum terdakwa Akhmad Yusron, Rizal Fadjrin disingung terkait dakwaan JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang keliru mendakwa orang. “Karana sudah jelas klien kami (Yusron) tidak tahu apa-apa. Karana yang mefasilitasi semuanya adalah Muhammad Afandi dan Bagus.” Kata Rizal selepas sidang di PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Muhammad Afandi mendapatkan perintah dari Bagus (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 600 ribu kemudian terdakwa Muhmmad Afandi mengajak Ahmad Yusron untuk Bersama-sama mengambil Narkotika jenis sabu milik Bagus (DPO) di dekat toilet SPBU daerah Wiyung Surabaya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di Jl. Raya Bangkingan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, saksi Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para terdakwa selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan 3 bungkus plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,63 gram beserta pembungkusnya, ± 0,54 gram beserta pembungkusnya dengan barat total ± 1,80 gram beserta pembungkusnya yang berada didalam 1 bungkus bekas bumbu Royco, 1 Hp unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tok
:-
Terdakwa Liliana Herawati saat digelandang ke Rutan PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Liliana Herawati dituntut Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Karana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana meberikan keterangan tidak benar pada akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).
JPU Darwis mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHPidana ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Darwis di ruang Cakra PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledoi.
“Saya serahkan kepada tim Penasehat Hukumnya,” kata Terdakwa Liliana Herawati.
Sebelumya, sakai Erick mengatakan, bahwa berawal adanya dua nama yang sama perkumpulan dan Yayasan. Kemudian oleh ditegur oleh Ketua Umum (Tjandra Sridjaya) dan sudah ada di berita negara serta disahkan oleh Menkuham pada tahun 2019. Terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK).
Kemudian, 7 November 2019 diadakan rapat dan sempat dihadiri oleh terdakwa yang mana dalam rapat tersebut, disepakati Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK), Pimpinan pusat sebagai alternatif mengudurkan diri dan ketua DPP. Namun terkait nama tidak bisa dirubah karena sudah berbadan hukum, nama rekening sehingga arisan bisa kacau.
“Saat di Iman Bonjol Malang, terdakwa bilang keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan Yayasan. Setelah itu dibuatkan akta No 17, tanggal 18 Juni 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan adalah Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto yang salah tugasnya mengurus dana arisan dan CSR, bahwa dana arisan itu ada sekitar Rp.7,9 miliar,” katanya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.
Kemudian Penasehat terdakwa menanyakan terkait apakah saksi juga dilaporkan oleh Terdakwa terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan di Mabes Polri. Kemudian terkait dana arisan kita punya bukti kalau dananya hanya Rp.20 juta di rekening Bank BCA.
“Benar saya dilaporkan di Mabes dan sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun hanya sebatas klarifikasi saja. Untuk dana ariasan tersebut ada rekening lain,” katanya Erik dihadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Erick mengalami kerugian sebesar Rp.263,9 Juta dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP. Tok
JPU Samsu Efendi saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sugianto Hadi Widodo dituntut dengan Pidana penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya, melakukan Pencurian kawat tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa di Jalan Raya Mastrip Waru Gungung Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).
JPU Samsu Efendi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Samsu di hadapan Majelis Hakim.
Atas tuntutan tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa ketika terdakwa Sugianto Hadi Widodo, saksi Agus Siswanto, Vendra Agustiawan (berkas terpisah) bersama Woko, Baul, Riki, Yusron (Buron) mengetahui bahwa PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang berada di Jl. Raya Mastrip Waru Gungung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya mengalami kepailitan sehingga aktifitas di dalam pabrik terhenti dan akhir-akhir ini tidak ada yang menjaga disitu. Kemudian mereka mendatangi pabrik tersebut dengan menggunakan 4 unit sepeda motor, mereka dan setelah sampai di lokasi yang dituju, mereka masuk kedalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan terdakwa tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.
Setelah itu, Agus, Vendra Agustiawan bersama Woko, Baul Riki, Yusron mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik, kemudian besi-besi bekas dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh terdakwa yang berada diluar pagar. Selanjutnya terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.
Bahwa M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari polisi melihat aktifitas mereka sehingga polisi kemudian mengejar terdakwa dan teman-temannya ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap saksi Agus Siswanto dan Vendra sedangkan Woko, Baul, Riki, Yusron berhasil melarikan diri dan terdakwa baru tertangkap pada tanggal 05 April 2023. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah karung beisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan 1 karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.
Dari keterangan Agus, Vendra menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Tok
Surabaya, Timurpos.co.id – Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh Ditreskrium Polda Jatim terhadap tersangka Li Yuji dipersoalkan oleh pelapor Ye Xiaoyun Warga Negara Asing (WNA). melalui Kuasa Hukumnya Norma Sari Simangunsong mengajukan permohonan di Praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan dengan termohon Kalpolri, Kalpolda Jatim dan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan saksi Biao You yang merupakan suami dari pemohon dan weiheng He serta Saksi Hartanto Tedjo Kusumo penerjemah bahasa madirin ke indonsisa begitu sebaliknya. warga prapen indah, Surabaya. Yang sudah di memiliki sertifikat yang dikeluarkan gubenur Jawa Timur.
Namun pihak termohon keberatan dengan saksi Biao You karena masih ada hubungan suami istri dengan pemohon.
Dikarenakan adanya keberatan dari pihak termohon maka, Hakim Tunggal memutuskan saksi Biao You tidak dilakukan sumpah.
Biao menjelaskan melalui penerjemah, sudah lebih dari 5 kali di periksaan sebagai saksi dan ada surat pemangilanya dalam perkara pelaporan istrinya terhadap Li Yuji di Polda Jatim Dugaan Peggelapan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, sempat memberikan bukti-bukti dan tanda tanggan,
namun oleh Polda Jatim tidak diberikan BAPnya,” katanya.
Biao You saat memberikan kesaksian di PN Surabaya
Disingung terkait apakah saksi mengetahui uang yang sudah dikembalikan oleh Li Yuji,” saya tidak tahu, kalau terkait pengembalian uang tersebut. Saya tahunya diberitahu Polda Jatim,” tegas Biao melalui penerjemah.
Sementara saksi weiheng He, hanya menerangkan terkait tranferan saja.
Dikarenakan pihak termohon tidak mengajukan saksi, maka sidang besok diagendakan kesimpulan dan untuk putusannya secara online.
Selapas sidang Norma Sari Simangunsong kuasa hukum pemohon menjelaskan, bahwa klien kami sangat kecewa dengan penerapan hukum disini, terlebih perkara ini tidak bisa dilanjutkan persidangan. Tadi Kuasa hukum termohon (Bidkum Polda Jatim) mala menerangkan masalah tranferan uang, itukan sudah masuk pokok perkara. Dan tadi kita tahu semua kalau klien kami tidak mengetahui terkait pengembalian dana dari terlapor (Li Yuji), namun dalam jawaban dari pihak termohon klien kami menyembunyikan infomasi terkait pengembalian dana, itu namanya fitnah.
“Pihak termohon hanya lebih fokus pada pengembalian uang, fokus mengenai uang sudah dikembalikan, tidak ada unsur kerugian maka pekara dihentikan, seharusnya tidak seperti hukum acara pidana, ada kewengan hakim tapi bukan hakim tunggal (praperadilan), karena sudah masuk pokok perkara.” Kata Norma Sari.
Sementara pihak Bidkum Polda Jatim, saat dikonfirmasi selapas sidang, engan untuk berkomentar.
Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah dan Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan.
Perkara ini bermula saat, Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok
Ali Djojo Santoso saat menberikan keterangan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Mujianto diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto terkait perkara pencurian rumah milik Ali Djojo Santoso yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 30 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/10/2023).
Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi korban Ali Djojo Santoso yang merupakan bos dari terdakwa.
Ali Djojo Santoso mengatakan, bahwa telah kehilangan pintu harmoni, kusen dan besi-besi dibelakang rumah. Terdakwa sudah berkarja sama saya sekitar 5 tahuan.
Saat disingung bagaimana cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan bagaimana saksi tahu kalau yang mengambil itu terdakwa, tanya JPU.
“Yang tahu adalah saksi yang satunya. Dia (terdakwa) mengambilnya dengan cara masuk, kemudian dengan mengeraji dan kuyu dan kusen-kusen serta mengambil besi- besi di belakang rumah. ” kata Ali saat membarikan keterangan di hadapan m
Majelis hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Januari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kerumah majikan terdakwa yaitu saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, terdakwa tanpa ijin atau mengambil pagar besi pembatas yang ada didalam rumah tersebut dengan menggunakan grenda mesin yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa bongkar dan terdakwa potong-potong pagar besi tersebut menjadi beberapa bagian kemudian potongan besi tersebut terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ketempat jual besi tua di Jl. Pumpungan Surabaya dan potongan besi tersebut laku terjual dengan harga Rp. 170 juta.
Bahwa pada bulan Februari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil 4 buah kusen pintu dengan cara terdakwa bongkar terlebih dahulu kemudian terdakwa potong-potong dengan menggunakan mesin grenda kemudian terdakwa potong menjadi kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dan laku terjual sebesar Rp. 300 ribu.
Bahwa pada bulan Maret 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil sebuah pintu harmonika dan 2 unit pompa air yang terdakwa bongkar dengan menggunakan grenda, kemudian pintu harmonika tersebut terdakwa potong kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dimana pompa air laku terjual sebesar Rp. 80 ribu, pintu harmonika laku terjual sebesar Rp. 150 juta dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 700 juta.
Bahwa terdakwa, Sabtu, 15 April 2023 petugas dari Polsek Sukolilo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ali Djojo Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 . Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok
saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara saat dipenyidikan
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara peredaran sabu-sabu seberat 15 gram dan pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail dipertemukan sama saksi verbal lisan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi verbalisan dari Kepolisian yaitu Sri Hartatik kepolisian dan Ferdi serta Verdi dari pengacara
Dalam kesaksian Sri Hartatik mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum. Saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), terlebih dahulu membacanya dengan tidak ada tekanan dan paksaan.
“Kita untuk perintahkan mereka membaca BAP sebelum mendatanginya. Terdakwa Ismail itu sudah mengakui kalau ada titipan pil double L dan sabu-sabu dari terdakwa Alfian dan Miftakhul (dalam berkat perkara),”kata Hartatik sebagai penyidik dari kepolisian.
Lebih lanjut, Hartatik menjelaskan, bahwa terdakwa Ismail mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu dari Miftakhul. Kemudian untuk saat itu barang bukti sabu-sabu dan pil double L di buka di hadapan mereka saat penyidikan. “Terdakwa Ismail itu perannya menerima titipan dari Alfian dan Miftakhul serta di kasih upah Rp 200 ribu,”ucapnya.
Sementara itu, M. Ferdi menjelaskan, sebelumnya menangkap Miftakhul dan melakukan pengembangan. Sehingga dari pengakuan Miftakhul barang itu dititipkan kepada Alfian dan Ismail.
“Mereka saling kenal antara Miftakhul dan Alfian. Nah Alfian menitipkan sabu dan pil double L kepada Ismail dan sudah menerima uang dari Miftakhul sebesar Rp 200 ribu,”tambah Ferdi
Terkait kesaksian saksi, terdakwa Ismail berdalih tidak tahu tentang sabu-sabu yang dititipkan tetapi untuk pil double L mengakui.
“Saya tidak tahu kalau itu sabu, Yang Mulia. Kalau pil double L itu saya tahu. Kalau waktu dititipkan itu sabu tentunya saya tidak mau, Yang Mulia,”kata Ismail di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Terhadap keterangan Ismail tersebut dibenarkan oleh terdakwa Alfian. “Iya Yang Mulia, Ismail memang tidak tahu kalau barang yang saya titipkan adalah sabu, tahunya pil double L saja,”katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Ismail yaitu Sadak sebagai Ketua BPC Peradin Mojokerto mengatakan, bahwa kesaksian dari penyidik kepolisian dan tidak memiliki nilai yang kuat. Karena pada prinsipnya penyidik dalam hal ini memiliki kepentingan yaitu melancarkan perkara ini supaya dapat disidangkan.
Sadak, Penasehat Hukum Terdakwa, saat memberikan penjelasan selapas sidang
“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Ismail berkeyakinan Ismail akan lepas dari jerat hukum terkait sabu. Karena saksi kunci yaitu Miftahul (pemilik sabu dan pil double L) dan Alifian selaku kurir (sabu dan pil double L). Di dalam persidangan menyampaikan secara tegas bahwa klien kami tidak mengetahui barang yang dititipkan adalah sabu-sabu, namun tahunya pil double L,”tegas Sadak selepas sidang.
Menurut Sadak, apabila nantinya JPU menuntut kliennya berkaitan dengan sabu sebagaimana dakwaan JPU dan hakim juga memutuskan berkaitan dengan sabu.
“Maka kami selaku penasehat hukum tidak akan segan-segan melakukan upaya banding dan kasasi. Yang miris lagi nanti kami akan melakukan peninjauan kembali dengan dengan bukti-bukti digital berupa rekaman video pada waktu atau pada berlangsungnya persidangan dari awal hingga akhir khususnya pada waktu pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Menurut kami pasal yang cocok diterapkan untuk kliennya adalah UU kesehatan tentang pil koplo,”tutupnya.
Menurut Jaksa, kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan.
“Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya. Tok
Suasana sidang PKPU yang diajukan CV Baja Teknik terhadap PT Banyu Telaga Mas di Ruang Garuda 2 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Iswanto, direktur utama CV Baja Teknik mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. Adi mengaku PT BTM memiliki tagihan utang senilai Rp 22,7 miliar terkait bisnis pengelolaan tambang emas di Kalimantan yang belum terselesaikan. Senin, (10/07/2023).
Pengacara Adi, M. Fadhli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama pengelolaan tambang emas dengan PT BTM pada 2020. Dalam perjanjian itu, Adi harus membayar uang muka untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Setelah itu, PT BTM akan mulai melakukan produksi dan penjualan sebagaimana yang telah disepakati.
Adi lantas membayar uang muka yang diminta PT BTM itu senilai Rp 22,7 miliar. Namun, PT BTM tidak kunjung melakukan produksi hingga penjualan. Ternyata, perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan IUP. “PT Banyu Telaga Mas wanprestasi. Kami telah somaso dan mengajukan tagihan. Tapi, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban,” kata Fadhli seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Secara terpisah, pengacara PT BTM, Rudy Hartono mengeklaim tidak punya tagihan utang terhadap Adi. Tidak ada komisaris maupun pemegang saham yang mengetahui tagihan utang tersebut. Uang senilai Rp 22,7 miliar yang disebut telah disetor Adi ke BTM juga diklaim tidak pernah diterima perusahaan tersebut.
“Uang itu tidak ada masuk ke perusahaan. Sudah dibuktikan dari rekening tidak ada yang masuk,” kata Rudy.
Rudy menduga masalah itu ulah dari direksi lama yang sudah diberhentikan. Kini pihaknya sedang melakukan audit investigasi untuk memastikan apakah ada atau tidak tagihan tersebut. Jika memang terbukti ada, PT BTM masih punya uang untuk membayarnya.
Namun, apabila tagihan utang itu berasal dari ulah direksi lama yang diduga telah melampaui kewenangannya, pihaknya akan menempuh upaya hukum. Dia menduga ada kejanggalan dalam permasalahan ini. Sebab, setelah direksi lama tidak lagi menjabat, muncul permohonan PKPU dan tagihan-tagihan lain. “Kami sedang lakukan audit investigasi. Biar kesannya kami tidak hanya menolak tagihan. Kalau betul-betul utang itu nyata, kami masih mampu bayar,” tutur Rudy. Tok