PNS Dindik Jatim, Terlibat Kasus Tipu Gelap Dalam Jual Beli Villa Di Trawas, Diadili Di PN Surabaya

 Terdakwa Hartini disidangkan secara video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hartini diseret di Pengadilan terkait oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terkait perkara penipuan dan penggelapan pembelian Villa di trawas Mojokerto, yang merugikan Suudiyah, Ibunda musisi Band Padi dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (Surabaya). Kamis, (22/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Indira Koesuma Wardhani dan Darmawati Lahang menghadirkan saksi korban Suudiyah.

Suudiyah menyatakan pada intinya, saat itu ditawarkan Villa oleh terdakwa, namun setelah lunas pembayarannya SHM itu dibalik nama, atas nama terdakwa lalu di jaminkan di Bank.

“Kerugian saya sekitar Rp.290 juta dan hingga saat ini belum di kembalikan oleh terdakwa.” Kata saksi Suudiyah.

Atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.

Selepas sidang Suudiyah didampingi Bambang Hadiyanto menjelaskan, bahwa terdakwa yang seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, saat itu menawari vila yang berdekatan dengan milik Suudiyah sehingga terjadi pembelian tanah dan bagunan (villa).

“Sudah 8 tahun lamanya, mas uangnya belum dikembalikan,” ujar Suudiyah selapas sidang di PN Surabaya.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Sadik menjelaskan bahwa terkait dakwaan dan keterangan saksi, kami keberatan dimana saksi dan dalam dalam JPU menyebutkan kalau saksi itu membeli Villa, namun dari pengakuan klien kami adalah meminjam uang untuk beli rumah. Jadi kalau klien kami meminjam uang untuk beli rumah itu adalah hak klien kami.

“Saat itu klien kami meminjam uang sekitar Rp.139 juta, padahal harga rumah itu Rp.250 juta, artimya sisa pembayaran rumah memakai uang pribadi klien kami, ” kata Sadik.

Ia menambahkan sebenarnya kami sudah ada perdamaian melalui RJ, bukan berarti klien kami salah, ini dilakukan atas dasar kedinasan saja, dan perkara ini juga sudah masuk di Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam arti ada perkara perdata. Namun saat mediasi gagal dikerana saat itu klien kami dilakukan penahaan oleh Kejaksaan

“Kami berhadap pihak Pengadilan Negeri Surabaya bisa mengukap fakta, artinya kebenaran yang mana antara pelapor atau terlapor, meskipun klien kami sudah menjadi terdakwa tetapi belum ada putusan dan masih proses.” Harapnya.

Disingung apakah terdakwa mengajukan eksepsi dan apakah benar korban adalah ibunda dari musisi Band Padi,” kami tidak mengajukan ekespsi, nanti bukti-bukti kami ajukan pada saat pledoi dan terkait apakah korban itu ibu dari musisi Band Padi, kalau gak salah benar mas,” pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, Bahwa pada bulan Desember Tahun 2014 terdakwa HARTINI datang ke rumah saksi korban SUUDIYAH bersama dengan saksi BAMBANG HADIYANTO (yang saat itu sebagai suami terdakwa) menawarkan sebuah rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000,milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM , dengan kesepakatan patungan dengan saksi BAMBANG HADIYANTO ( suami siri terdakwa HARTINI dan adik dari saksi korban SUUDIYAH) dimana rumah yang di tawarkan tersebut bersebelahan dengan rumah saksi BAMBANG HADIYANTO dan terdapat pintu yang menghubungkan antara rumah saksi BAMBANG dan rumah yang di tawarkan terdakwa menghubungkan dan rumah tersebut tergolong murah dan terdakwa mengatakan rumah tersebut kalau pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selain itu terdakwa juga mengatakan jika nantinya rumah tersebut di jual kembali, akan mendapatkan keuntungan sehingga saksi korban SUUDIYAH tertarik untuk membeli dan memberikan uang sebesar Rp.99.000.000, kepada terdakwa.

Bahwa dengan kesepakatan tersebut diatas saksi korban SUUDIYAH melakukan pembayaran rumah No SHM 956 yang terletak di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto, dengan cara bertahap melalui transfer dari rekening BCA 03841379975 milik korban saksi SUUDIYAH ke rekening BCA No. 6140326095 milki terdakwa HARTINI dengan perincian sebagai berikut ; pada tanggal 6 Januari 2015 sebesar Rp, 50.000.000, pada tanggal 14 Januari 2015 sebesar Rp. 25.000.000, dan pada tanggal 15 Januari 2015 sebesar Rp. 24.000.000, sehingga jumlah total untuk pembayaran rumah di Dusun Jara’ an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto sebesar Rp. 99.000.000, yang sudah masuk ke rekening terdakwa

Bahwa kemudian terdakwa HARTINI menghubungi saksi korban SUUDIYAH agar menyiapkan foto copy KTP untuk keperluan proses balik nama Sertifikat No SHM 956 namun oleh terdakwa HARTINI masih proses dengan alasan sambil menunggu saksi DEWI DIAH NINGRUM karena SHM NO.956 atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM .di akhir Tahun 2015 saksi korban SUUDIYAH mendapatkan informasi dari Saksi BAMBANG HADIYANTO adik kandung saksi korban SUUDIYAH ( suami siri terdakwa ) bahwa rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 telah dijaminkan ke PT .PNM ( permodalan Nasional Madani Unit Ngoro ) Cabang Mojokerto pada tanggal 14 September 2015 mengajukan kredit investasi sebesar Rp. 150.000.000, dengan tenor 24 bulan yang terhitung sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 September 2017 dengan menjaminkan SHM no.956 dan pada saat pengajuan masih atas nama saksi DEWI DIAH NINGRUM dengan alasan masih proses balik nama ke terdakwa HARTINI dengan menyertakan Akta jual beli No.134 / 2015 tanggal 03 September 2015 antara terdakwa HARTINI selaku pembeli dan DEWI DIAH NINGRUM selaku penjual serta dilampirkan surat keterangan atau cover note dari Notaris saksi SUGIMAN , SH.M.Kn di Mojosari Mojokerto.,

Bahwa kemudian saksi korban SUUDIYAH mendesak terdakwa terkait balik nama sertifkat ke saksi korban SUUDIYAH yang sudah lama dijanjikan, sehingga pada tanggal 1 April 2017 saksi korban SUUDIYAH membuatkan surat pernyataan pembelian rumah tinggal dan pemberian kuasa AJB ( Akta Jual Beli ) diatas materei 6000 yang ditandatangani oleh terdakwa dan disaksikan oleh saksi ANIK SUNDAYANI .

Bahwa terdakwa HARTINI dari awal telah memberikan pernyataan akan menginformasikan terkait proses balik nama sampai pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) sampai menjadi sertifat namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi korban SUUDIYAH , terdakwa HARTINI telah membalik nama sertifikat dari DEWI DIAH NINGRUM ke namanya sendiri,melalui Notaris SUGIMAN , SH.M.Kn sehingga terbit sertifikat atas nama terdakwa HARTINI .

Bahwa saksi korban SUUDIYAH mengetahui kalau sertikat No.SHM 956 sudah balik nama dari DEWI DIAH NINGRUM ke terdakwa HARTINI bukan atas nama saksi korban SUUDIYAH pada saat dihubungi oleh saksi LEGIMAN sekitar bulan September 2017 dan ketemuan di Sentra Wisata Kuliner Karah Surabaya bahwa terdakwa HARTINI telah menjaminkan SHM No.956 sebesar Rp.150.000.000, ke saksi LEGIMAN dan memperlihatkan sertifikat asli SHM No 956 atas nama terdakwa , yang disertai dengan pengikatan jual beli No .209 tanggal 13 September 2017 dan kuasa menjual No.210 tanggal 13 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris JOICE IRENE TAKATOBI ,SH.MKn . Mojokerto .

Bahwa pada tanggal 24 April 2018 saksi korban SUUDIYAH mendatangi terdakwa HARTINI di kantornya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Prop Jatim Wil.Kab Mojokerto menanyakan sertifikat rumah SHM No.956 , dan terdakwa HARTINI menjanjikankan akan mengembalikan uang pembelian rumah yang terletak di Dusun Jara’an RT 01 RW 01 Desa Trawas Kec.Trawas Kab.Mojokerto SHM No. 956 dengan harga Rp. 250.000.000, milik DWI PRESTYO YUDO tetapi SHM atas nama DEWI DIAH NINGRUM dan untuk meyakinkan saksi korban SUUDIYAH terdakwa HARTINI membuatkan surat pernyataan ke sanggupan untuk mengembalikan uang pembelian tanah tegalan sebesar Rp.40.000.000, pada tanggal 10 Mei 2018 dan menyerahkan sertifikat rumah No.SHM 956 pada bulan Agustus 2018 yang dibuat pada tanggal 24 April 2018 di atas materei 6000 , namun kenyataannya sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan .

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HARTINI saksi korban SUUDIYAH mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.339.000.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Ti0

Bank Sampoerna Surabaya Kongkalikong Dengan KPNL Surabaya Munculkan Harga Lelang Terendah Dan Hanya Satu Peserta Lelang

Ahli Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H saat memberikan keterangan di Ruang Sari PN Surabaya

Surabaya, – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) dengan agenda keterangan ahli Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang atas keterangannya, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H mengatakan bahwa surat peringatan yang di berikan kepada debitur tidak wajib. “Surat peringatan, sifatnya tidak wajib. Karena menjadi kesadaran dari pada debitur, ketika dia sudah membuat suatu perjanjian untuk menaati, hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban,” kata Prawitra Thalib, dipersidangan.

Dia juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan itu telah disepakati berdasarkan perjanjian debitur. “Yang sudah pernah disepakati berdasarkan perjanjian debitur untuk di taati. Sekali pun tidak ada pemberitahuan atau peringatan satu, dua. tiga, ketika debitur dalam hal itu sudah wanprestasi,” terangnya.

Sementara, saat ditemui selepas sidang, kuasa hukum penggugat Olivia yaitu Berton
menyebutkan bahwa pihak Bank Sahabat Sampoerna tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya rumah dari debitur di lelang dan saat itu Bank hanya memberikan waktu 6 bulan saja. Untuk bersaran pinjaman sekitar Rp. 4 miliar dan klien kami sudah membayar bunga selama 1 tahun dengan total sekitar Rp.1 Miliar.

Olivia Christine Nayoan didampingi Kuasa Hukumnya di PN Surabaya

Disingung terkait apakah pihak pengugat masuk katagori Wanprestasi,”Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasi, itu cuma telat 3 bulan. Dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan dan surat peringatan dari pihak Bank,” kata Berton. Selasa, (20/06/2023) kemarin.

Masih kata Berton, bahwa dia menilai bahwa pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPNL) Surabaya diduga ada main dengan pihak Bank, tadi kita sudah tahu semuanya, sesuai yang dikatakan oleh ahli untuk harga lelang yang pertama haruslah yang paling tinggi, lalu baru harga midle baru harga terendah. Namun pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak Bank memberikan harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp. 4,2 Miliar.

Disingung sebenarnya berapa harga pasaran dan pengugat sudah berusaha untuk menjual rumah tersebut.

Berton menjelaskan, bahwa Kalau kita lihat harga pasaran sekitar Rp.10 M hingga Rp.12 M itu harga tanah aja belum banguan. Waktu itu klien kami juga sudah berupaya menjual. Namun yang kami sayangkan dari pihak Bank tidak memberikan edukasi kepada Nasabahnya.

“Kami mengangap kalau pihak Bank kurang Profesional dan yang menjadi persoalan adalah nilai lelang dengan harga terendah dan perserta lelang hanya satu orang peserta, itu kan aneh.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, didalam petitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ti0

Saksi Berusaha Membuktikan, Tuduhan Liliana Ambil Perincian Dana Dari Sekretariatan

Yunita Wijaya Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik dengan terdakwa Liliana Herawati dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (15/06/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Yunita Wijaya Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Yunita Wijaya mengatakan, bahwa tidak tahu banyak terkait tugasnya sebagai bendahara, sebab fungsinya hanya sebagai pembantu dari Erick Sastrodikoro yang resmi menjabat sebagai bendahara umum Perkumpulan tersebut.

“Saya hanya membantu Sensei Erick (Sastrodikoro). Selain Sekjen, Erick juga bendahara umum di Perkumpulan,” kata Yunita di PN Surabaya.

Masih kata Yunita, bahwa sebagai bawahan Erick Sastrodikoro,  hanya mengerjakan perintah mencatat uang CSR dan dana Arisan yang terkumpul di dalam Kas.

“Biasanya warga Perkumpulan menyetor Uang Arisan secara transfer ke rekening BCA 0883551777 atas nama Perkumpulan Pembina Karate,” tambahnya.

Menurut Yunita, selama menjadi bendahara, dia mencatat dana yang ada di Perkumpulan berkisar sebesar Rp 6 miliar lebih. Dan pada tahun 2020 Dana Arisan sudah dikembalikan semua.

“Terakhir 2020 kisaran Dana yang ada sekitar Rp 6 miliar lebih. Dana Rp 6 miliar lebih itu hanya meliputi Dana CSR dan Dana Pengelolaan saja, sebab semua Dana Arisan sudah dikembalikan di tahun 2020,” ungkap saksi Yunita yang mengikuti Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai sejak 1986, namun di tahun 2015 mengundurkan diri karena ditunjuk sinsei Erick Sastridikoro sebagai bendahara Perkumpulan.

Saksi Yunita juga memastikan bahwa selain BCA, Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai juga mempunyai rekening penampungan lain di Bank Artha Graha dan Bank Mayapada yang kesemuanya dikelolah Erick Sastrodikoro.

“Jadi total Rp 6 miiliar lebih tersebut ada di tiga Bank tersebut. Untuk tanda tangan specimennya Sinhan Tjandra Srijaya,” tandasnya.

Dalam persidangan saksi Yunita kembali memastikan bahwa untuk biaya kegiatan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai selama ini dibiayai oleh Bambang Irwanto, sebab kata Yunita karena tidak ada sponsor lain.

Herawati pada tahun 2021.

“Berdasarkan informasi yang saya terima di Grup WA Pengurus Perkumpulan, Catatan Perincian itu sudah diambil oleh Liliana Herawati. Ada orang yang mengambil dari Sekertariat, orang yang mengambil itu suruhannya siapa, saya tidak tahu,” tandasnya yang disambut teriakan pengunjung sidang.

Didesak oleh Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarna agar saksi Yunita dapat membuktikan tuduhannya tersebut, saksi Yunita pun kelabakan.

“Saya hanya pernah baca di Grup WA Pengurus Perguruan, namanya siapa saya lupa. Yang posting siapa saya tidak ingat. Tapi saya akan mencarinya. Karena ada orangnya Liliana yang pegang kuncinya,” jawab saksi Yunita yang sekarang menjabat sebagai sekertaris Pusat.

Dikejar oleh Hakim Ojo Sumarna, dimana keberadaan catatan perincian uang perkumpulan sebesar Rp 6 miliar lebih tersebut sekarang,?

“Diambil Liliana tahun 2021. Memang yang ambil bukan dia (Liliana) sendiri. Yang pasti catatan perincian itu sekarang ada di Batu-Malang, dirumah kediaman Liliana,” jawab saksi Yunita.

Terkait tuduhan pengambilan Catatan Perincian Dana Arisan Perkumpulan sebesar Rp 6 miliar, saksi Yunita sempat ditegur oleh hakim anggota Ketut Suarta. Namun saksi Yunita kukuh mempertahankan tuduhannya yang menyudutkan terdakwa Liliana Herawati.

“Saya pernah baca di grup WA mereka,
ada orang mereka yang bilang. untung datanya kita ambil semua”,papar saksi yang kembali disambut teriakan pengunjung sidang. Ti0

Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Heru Widada, M M, sebagai Direktur Poltekpel Surabaya, setelah memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Alpard Jales Poroyo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap M. Rio Ferdinan Anwar, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya hingga tewas dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi yakni Heru Widada, M M, sebagai Direktur Poltekpel, Ferry Budi sebagai Wakil Ketua Direktur 3 Poltekpel, Heriyana sebagai perwira pengasuh Poltekpel dan Daffa Adiwidya Ariska.

Heru Widada megatakan, bahwa pihaknya mengetahui ada taruna yang meninggal dunia dari Wakil Direktur 3 Poltekpel. Saat itu kejadian pada hari Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB, di kasih tahu sama Waka Direktur 3, bahwa ada taruna yang meninggal dan dibawa ke Rumah Sakit Haji.

Sesuai SOP, lalu memanggil management, Waka Direktur, Kabag untuk dipastikan terkait peristiwa yang terjadi kepada almarhum. Namun untuk hasilnya tidak mencari tahu sebab dan langsung dilaporkan kepada Polsek Gunung Anyar.

“Memang saat itu korban terpeleset di kamar mandi dan terjatuh, informasinya begitu, Namun saya laporkan kepada Polsek Gunung Anyar dan tahunya saat di rekonstruksi, ada peristiwa penganiayaan, Yang Mulia,”ujarnya.

Sementara itu, Ferry Budi sebagai Wakil Ketua Direktur 3 Poltekpel mengatakan, bahwa benar saat itu langsung dilaporkan kepada Direktur tentang peristiwa tersebut. “Jadi waktu itu di rumah dan dapat laporan dari anak buah saya bahwa taruna di RS meninggal. Infonya terpeleset dan di cek ke RS dan dilaporkan ke Direktur dan mengecek kebenarannya,”ujarnya.

Kemudian kata Heriyana sebagai perwira pengasuh Poltekpel menjelaskan, adanya yang pingsan dan ada pengasuh dan memberikan bantuan pertolongan. Pada saat itu korban tergeletak dan sudah tidur dan disitu dikerumuni sama teman-teman. “setelah itu ditangani oleh tim medis ke poliklinik,”terangnya.

Daffa Adiwidya Ariska mengatakan, memang saat itu ada di kamar mandi tapi tidak mendengar percakapan antara terdakwa dan korban. Saat itu saya kaget terdakwa memukul korban di bagian dada atau di ulu hati. Lalu terdakwa mau memukul kedua kalinya, saya mengatakan sepisan ae.

Lalu korban keluar dan terpeleset hingga terjatuh dengan keadaan miring. Nah disitu Daffa memberikan bantuan pertolongan pertama seperti memompa dada korban yang sudah terjatuh dengan keadaan miring dan mulut keluar darah serta bernafas tergagah atau setengah pingsan.

“Pukulan pertama saya kaget dan syok, karena pertama kali ada pemukulan di Poltekpel, lalu pelukan saya bilang sepisan ae. Terdakwa melakukan pemukulan dua kali ke korban di ulu hati atau bagian dada. Setelah kembali jatuh dan tengkurap miring dan disitu Alpard terdiam. Dan sudah mulutmu keluar darah dan nafasnya tergagah atau setengah pingsan. Lalu saya memberikan pertolongan kepada korban,”ucapnya.

Masih kata Daffa, bahwa setelah itu ada tim medis, saya sama senior disuruh mengikuti apel, kemudian paginya saya beritahukan kepada perwira kalau, Rio itu dipukul oleh Alpard yang mana terdakwa bilangnya karana terpelet di kamar mandi. Namun setelah ada pihak kepolisian terdakwa baru mengaku telah memukul korban.

“Kejadian pemukulan tersebut, sudah diceritakan ke Perwira yang bernama Widya,” tegas Daffa.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. Iya benar Yang Mulia,”katanya.

Menurut Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0

PT Budi Agung Sentosa, Jebloskan Karyawannya Ke Penjara

Terdakwa Sri Yuliani alias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentosa, saat membacakan pembelaan di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sri Yuliani alias Bing- Bing Marketing PT. Budi Agung Sentosa dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan yang merugikan perusahan sekitar Rp. 258.780.500 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Diah Rantri Hapsari menuntut terdakwa Sri Yuliani dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, karana terbukti melakukan tindakan Pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahaan,” kata JPU Diah Ratri.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Sri Yuliani menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dengan alsaan memiliki anak yang masih berumur 9 tahun, sehingga membutuh asuhan dan perhatian serta penghidupan dari seorang ibu kandungnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa sebenarnya terdakwa sudah berupaya untuk menyelsaikan permasalah tersebut, saat di Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Namun Pihak Pimpinan perusahaan melalui Yulianti Junaedi menolak itikad baik terdakwa.

“Kami berhadap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya, Rabu (14/06/2023).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Sri Yuliani alias Bing-Bing anak dari Sujono  merupakan karyawan PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) 20 di Jl Kopi No 41 Surabaya sejak tahun 2013. Bahwa terdakwa bekerja di PT Budi Agung Sentosa (PT BAS)  yang bergerak dibidang Tektil, selaku Koordinator Marketing yang menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 7,5 juta. Mempunyai tugas bertanggung jawab terhadap orderan para sales dan pembeli yang datang langsung ke toko, membuat order pesanan penjualan kain dari para sales dan pembeli di toko, membuat order pesanan dari sales atau untuk stok yang diorder dari pabrik, melakukan pengecekan kepada para sales dan customer terkait pembayaran.

Bahwa PT Budi Agung Sentosa memiliki pelanggan tetap / pelanggan lama yang telah ditentukan oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa juga beserta penentuan harga jual kain kepada pelanggan lama / tetap dengan pelanggan baru oleh pimpinan PT Budi Agung Sentosa yaitu Tan Agustinus Harsono.

Bahwa dalam penjualan kain di PT Budi Agung Sentosa terdapat perbedaan harga yang dikenakan antara pelanggan baru dengan pelanggan lama/tetap dimana harga yang diberikan kepada pelanggan baru lebih mahal dibandingkan dengan pelanggan lama/tetap yaitu berkisar antara Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu  per yard. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 %, sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %.

Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya. Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sekitar Rp 3.281.555.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500.l dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Ti0

 

Jaksa Cecar Ketua DPRD Jatim Soal Bukti Catatan Bagi-bagi Duit Perkara Korupsi Dana Hibah

Ketua DPRD Jatim Kusnadi, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam sudang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, ia pun dicecar terkait dengan barang bukti yang mengesankan “bagi-bagi duit” yang mengkaitkan dengan namanya.

Satu barang bukti yang sempat dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah adanya sebuah catatan kertas yang berisi angka atau nominal berinterprestasikan uang miliaran.

Dalam lembaran kertas yang disita KPK itu, tertulis seperti judul dengan kalimat yang berbunyi sebuah nama “Agus Yuda”. Dibawah tulisan mirip judul itu, juga tertulis sejumlah nama anggota dewan.

“10 M = B Renny-Kusnadi
3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)
18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)
16 M – 10.100 M = 5.900 M
10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M”

JPU KPK Arif Suhermanto pun mencecar berbagai pertanyaan terkait dengan barang bukti tersebut pada saksi Kusnadi. Arif mempertanyakan, apakah ia mengetahui perihal catatan tersebut. Apakah ia mengetahui arti abjad “M” pada tulisan itu maupun maksudnya.

Pertanyaan-pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Kusnadi, jika dia tidak mengetahui kertas tersebut. Ia juga mengelak perihal catatan yang ada dalam kertas itu. Namun, ia mau menginterpretasikan abjad “M” dalam catatan tersebut.

“Interpretasi saya M itu miliar,” tegas politisi asal PDIP ini, Selasa (13/06/2023).

JPU Arif pun kembali mencecar pertanyaan, apakah ia menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu. Dengan tegas, Kusnadi menyatakan tidak. “Tidak menerima apa pun,” katanya.

JPU Arif lalu menjelaskan, bahwa kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita oleh KPK saat melakukan penggeledehan di gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu. Ia mengakui, mencecar Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena dianggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua Sahat Tua P Simanjuntak.

“Barang bukti itu kita sita dari gedung dewan. Makanya itu kita tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut,” pungkasnya.

Selain dicecar soal barang bukti, Kusnadi juga sempat ditanya jaksa soal praktek “ijon” seperti yang dilakukan oleh terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak. Kusnadi pun hanya mengakui jika ia pernah mendengar isu tersebut.

Namun, ia memastikan tidak melakukan hal yang serupa. Sebab, menurutnya, kelompok masyarakat (Pokmas) selama ini yang menerima langsung uang hibah saat pencairan. Termasuk mereka juga nantinya yang melakukan laporan pertanggungjawaban. Ia pun sempat menyebut kata bodoh jika ada pokmas yang diambil lebih dulu uangnya oleh pihak lain.

“Saya pernah mendengar isu (ijon) itu. Tapi, yang menerima (uang hibah) itu adalah pokmas itu sendiri, dia yang menandatangani itu uang itu dari bank, anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain berarti itu anda bodoh, masak iya kamu sebodoh itu,” tegasnya.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ti0

Hakim Suparno Tidak Sependapat Dengan JPU Diah Ratri Hapsari

Terdakwa Martino bin Sawari  atau Terdakwa Marnito bin Sarawi mendengarkan Putusan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marnito warga Madura Putus bersalah melakukan Penipuan terhadap perempuan asal Aceh berinisial R, oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Supano mengatakan, bahwa pada intinya Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU. Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 dan 365, sehungga Majelis Hakim memutus terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun kerana terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah melakukan penipuan dengan Pidana 4 Tahun,” kata Hakim Suparno diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan dari Majelis Hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” pikir-pikir dulu yang Mulia,” saut Marnito yang dihadirkan langsung di muka persidangan.

Dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari ada perbedaan perbedaan nama terdakwa Marnito dan Martino

Perlu diperhatikan, Putusan Majelis Hakim ini bertolak belakang dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya terhadap terdakwa Marnito dituntut dengan Pidana penjara selama 10 tahun karena terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, Marnito dinilai sudah mengambil sejumlah barang dan uang milik R. Malah, ia disebut juga memperkosa pula saat memaksa tinggal bersama dan mengelabuinya.

Masih dalam dakwaan, Marnito menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan tanah yang dialami R. Bahkan, dalam kurun waktu singkat, yakni sekitar sebulan saja.

Lantaran tertarik, R diminta Marnito segera menemuinya di kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Marnito lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Marnito bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh R selama 2 bulan. Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga sudah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Marnito) akan mengganti biaya sewa,” kata Diah dalam surat dakwaannya.

Namun, ketika berada di apartemen,
Marnito disebut memaksa R untuk berhubungan intim sembari mengancam tak akan mengurus perkara bila tak menghendakinya. Pun dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.

Hingga akhirnya, R mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Marnito. Bahkan, R mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan, R menyebut Marnito juga sempat minta uang sekitar Rp 65 juta di awal dan Rp 70 juta setelah pertemuan dengan alasan untuk mengurus biaya perkara. Selama tinggal bersama di apartemen itu pula, pria 34 tahun asal Sumenep itu mengambil semua uang milik korban, perhiasan juga mengambil kartu kredit hingga smartphone milik R yang belakangan diketahui digunakan untuk belanja hingga Rp 60 juta.

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 300 juta milik R juga dikuras oleh Marnito. Bahkan, hanya tersisa Rp 28 juta saja.

Belum usai, Martino meminta R untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, R berpindah dan sewa hunian. Di sana, Marnito kembali mengambil barang milik R berupa Apple Macbook, iPad dan Dokumen milik korban.

Usai hal tersebut, Marnito menjanjikan R untuk dinikahi. R pun menyetujuinya dan mengaku terpaksa karena diancam. Sehingga, tak bisa menolak permintaan Marnito.

“Setiap minta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp. 500 juta,” imbuh dia.

Bahwa akibat perbuatnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun, karana terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ti0

Boedel Pailit PT. Duta Cipta Parkarperkasa Dicuri

M. Agus Budiman selaku Kurator yang menagani Kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa saat memberikan kesaksian

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Budi Siswanto dan Vendra Agustiawan diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian besi dan tembaga di PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang masuk dalam kepailitan dalam pengawasan kurator di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu Efendi menghadirkan saksi Kurator M. Agus Budiman selaku Kurator yang menagani Kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

M. Agus Budiman mengatakan, bahwa ada informasi besi dan tembaga yang telah hilang di PT tersebut, kemudian melaporkan ke pihak Polisi, namun bagaimana caranya para terdakwa mengambil tidak tahu. Padahal semuanya ditutup dan kelilingi pagar dan disitu juga ada penjaganya sampai sore aja dan tidak ada penerangannya.

“Untuk kerugian seperti dakwaan JPU sekitar Rp.8 juta dan PT. tersebut masuk dalam pengawasaan Kurator,” kata M. Agus saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Agus Budi Siswanto dan Vendra Agustiawan bersama-sama saksi Sugianto Hadi Widodo (berkas terpisah) Woko, Baul, Riki dan Yusron masih boron. Pada hari Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di area PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Jl. Raya Mastrip Waru Gungung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, mengambil barang, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa dibantu temannya mendatangi PT tersebut dengan mengunakan 4 motor. Sesampainya di lokasi kedua terdakwa dibantu Woko, Baul Riki dan Yusron masuk ke dalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan saksi Sugianto Hadi Widodo tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.

Selanjutanya setelah mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik kemudian dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh saksi Sugianto Hadi Widido. Selanjutnya para terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.

Bahwa saksi M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika para terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari Polisi melihat aktifitas mereka sehingga Polisi kemudian mengejar para terdakwa dan teman-temannya dan menangkap mereka ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap kedua terdakwa sedangkan saksi Sugianto Hadi Widodo, Woko, Baul, Riki dan Yosron berhasil melarikan diri. Saat digeledah, Polisi menemukan 2 buah karung beisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan satu karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.

Para terdakwa menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan para terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Abdul Hadi Dituntut 10 Bulan Penjara, Terkait Pembelian Menir Ketan

JPU Bunari membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Abdul Hadi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Abdul Hadi alias Joker dituntut Pidana Penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penadahan menir ketan sebanyak 50 Ton milik PT. Alu Angkara Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/06/2023).

JPU Bunari mengatakan, bahwa terdakwa Abdul Hadi secara sah bersalah melakukan tindak Pidana penadahan, penerbitan dan percetakan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”

“menyatakan terdakwa Abdul Hadi dituntut Pidana selama 10 bulan penjara,”kata JPU Bunari di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon untuk hukuman seringan-ringannya. “Kami mohon minta hukuman seringan-ringannya, Yang Mulai,”ucap Abdul Hadi melalui video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sebelumnya, kejadian itu pada tanggal, 03 Januari 2023, pukul 21.00 Wib sampai 02.00 WIB, berteman di rumah saksi Suyono, Puncak RT 002 RW 007 Desa Puncak Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Kemudian terdakwa Abdul Hadi berkenalan dengan saksi Jony Panet (berkas terpisah) disuruh untuk menjual menir beras dan menir ketan hasil dari mengambil tanpa hak dari PT. Alu Aksara Pratama. Setelah itu terdakwa menyanggupi dan langsung mencari para pembeli dan berhasil menjualnya.

Namun terdakwa menjual menir beras dari hasil mengambil tanpa ijin yang berhak dilakukan oleh Jony Panet dan kawan-kawan dari Gudang PT. Alu Aksara Pratama di Jalan Kalianak Barat Nomor 55 Kelurahan Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya. “Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Andrich selalu staf audit PT. Sungai Budi bahwa menir beras dan menir ketan yang hilang yaitu menir beras Pakistan sebanyak 700 sak dan menir ketan Thailand sebanyak 620 sak. Jadi kerugian sebesar Rp. 640 juta,”tutup Bunari. Ti0

Jual Produk Implora Palsu Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

Suasana sidang Tuntutan Penjulan Produk Implora di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Samuel Sutanto Putra dan Rachamat Gunadi Putra dituntut 1 Tahun dan denda Rp.10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora palsu yang dipimpin oleh Ketua Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (07/062023).

JPU Novita Maharani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Piadan Penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta sub 2 bulan kurungan

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” saya serahkan kepada Penasehatkan Hukum,” saut terdakwa melalui video call.

Perlu diperhatikan, bahwa Modus yang dilakukan terdakwa adalah membeli cair kosmetik lalu dimasukan ke dalam botol, kemudian di tempelkan merek Implora, sebelum produknya dijual.

Produk yang dijual oleh para terdakwa sebagaian besar adalah bertuk serum. Para terdakwa berkelit tidak memproduksi Impora palsu, cuma membeli cairan untuk produk kosmetik, pada seorang yang baru dikenalnya di dekat pasar daerah SMK di daerah Jakarta.

“Saya beli sama orang yang baru kenal, dengan alasan lebih murah dan baru jual produk Impora sekitar bulan April 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Produk yang diproduksi para terdakwa antara lain

Luminos Brightening Serum merk IMPLORA
Acne Serum merk IMPLORA
Peeling Serum merk IMPLORA
24 K Gold Serum merk IMPLORA
Hydrating Serum merk IMPLORA
Midnight Serum merk IMPLORA
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami Rp.50 miliaar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0