Gudang Toko Sepatu LEAGUE Di Grand City Tampa Dilengkapi CCTV

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Karyawan PT. Berca Sportindo, Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terkait perkara pencurian sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab, Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Damang, menghadirkan saksi yakni, Suyitno selaku Kepala Gudang, Indri selaku Manager Sale dan rekannya.Indri menjelaskan, bahwa adanya kehilangan barang sepatu, berawal saat melihat tukang parkir memakai sepatu dari Produk kami, kemudian atas inisiatif saya, bertanya berapa harga sepatu dan belinya dimana. Tukang parkir tersebut, bilang harga Rp. 240 ribu, namun bisa dinego dan kena cuma Rp.180 ribu, untuk belinya di daerah Wedoro Sidoarjo. Berdasarkan infomasi tersebut, saya mendatangi lokasi tempat sepatu diperoleh, namun di daerah Wedoro tidak menemukan. Selelah jalan lagi baru nenemukan toko dan sempat melihat beberapa sepatu milik perusahaan yang dipajang.

“Kemudian besoknya, saya berkodinasi dengan tim dan security dengan memangil semua pegawai di gudang dan hasilnya terdakwa Iman mengakui telah mengambil sepatu di gudang dan dibantu oleh terdakwa Farid yang merupakan sopir di gudang,” kata Indri.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat perbuatan para terdakwa.” Bersarkan informasi sekitar 152 pasang sepatu yang hilang dengan totol sekitar Rp.59 jutaan, ini cuma estimasi aja Yang Mulia,” beber perempuan bekerudung hitam dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Suyitno mengatakan, bahwa merasa kaget, dengan perbauatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Apakah di gudang tersebut ada CCTVnya, dan bagaimana cara terdakwa mengambil sepatu,” tanya Majelis hakim.

Suyitno menerangakan, bahwa di gudang tidak ada CCTV, para terdakwa mengambil saat keadaan sepi diwaktu jam kerja.Hakim Toni menghimbau, agar memperbaiki sistem keamaan dengan memasang CCTV di gudang.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa Iman Syahroni bin Mukadi dan Mas Bagus Farid Juneiddy Bin Dedy Widodo, telah mengambil beberapa sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab No. 1 Surabaya dan menjual sepatu-sepatu yang berhasil diambil tersebut tanpa menggunakan kwitansi dan tanda terima sama sekali.

Akibat perbuatan para terdakwa PT. BERCA Sportindo mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 59.817.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Ti0

Ronald Talaway: Kami Sudah Siap Mengungkap Kebenaran Dalam Perkara Teddy Minahasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Teddy Minahasa Putra, kembali digelar di Pengadilan dengan pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarma Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarma mengatakan, bahwa pada intinya keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak diterima.” Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” kata Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat. Kamis (09/02/2023).

Atas putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa Ronald Talaway menjelaskan, bahwa dengan putusan sela yang menyatakan eksepsi kami tidak dapat diterima, maka persidangan harus berlanjut ke agenda pembuktian. Saat ini pun telah siap untuk agenda pembuktian, kami telah siap mengungkap keseluruhan kebenaran materiil, “kata Ronald.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, kami tidak akan bicara hanya proses yang tidak sesuai dengan prosedural, kami juga akan buktikan bahwa terdakwa tidaklah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“dalam pembuktian akan kami beberkan mengapa secara hukum juga kami anggap perkara ini sampai saat ini sebenarnya belum layak untuk disidangkan termasuk bagaimana beban pembuktian dalam penyidikan yang masih timpang,”papar Ronald.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara pidana dugaan penyalahgunaan narkoba ini, ada lima anggota polisi yang dijadikan tersangka.

Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.

Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan juga menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. Ti0

PSHT Keroyok Mahasiswa UISA Di Kampus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT l) Ahmad Said dan Suwanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Pengeroyokan terhadap temannya sendiri saat hendak menyeselenggarakan bedah buku oleh Unit Kegiatan Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya. Rabu, (08/02/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi mengatakan bahwa, terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

“Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

Masih kata JPU Harwiadi, bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

“Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca,” katanya.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum 

didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Atas dakawaan dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Ti0

Joko Karyawan Ekpedisi, Gelapkan Barang Kiriman

Surabaya, Timurpos.co.id –  Karywana PT. CKL Indonesia Raya, Joko Mulyono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penggelapan  Handpone merk Iphone XR yang merupakan barang kiriman pelanggan. Selasa, (07/02/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan Moch Aris Saputra yang merupakan teman kerja terdakwa.

Moch Aris mengatakan, bahwa Kamis tanggal 27 Oktober 2022, sama-sama satu shift, berdasarkan CCTV, terdakwa mengambil satu Hand Phone barang kiriman dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan.

“Terdakwa telah mengambil satu buah Hand Phone,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terdakwa, yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya.

Disingung oleh JPU Dilla bagaimana cara terdakwa mengambil Hand Phone, tolong jelaskan dan HP tersebut dikemanakan.

Joko menjelaskan, bahwa mengambil HP tersebut dengan mengunakan tangan, dengan cara masuk ke gudang, kemudian melaporkan lalu HP tersebut diambil, ditinggalkan kardusnya.

“HP tersebut dijual ke teman dengan harga Rp. 600 ribu.”kata Joko.

Majelis Hakim Suswanti menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta apaakah terdakwa pernah dihukum.

“Iya Yang Mulia, saya merasa bersalah dan pernah dihukum perkara Narkoba dengan hukuman 4,5 tahun.” Beber terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa 

 yang merupakan karyawan tetap Gudang PT.CKL yang berlamatkan di Jalan Pergudangan Maspion Blok B/17 Surabaya,  hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat ada kiriman sebuah unit handphone merk Iphone XR warna merah dengan tujuan Palangkaraya Kalimanan, selanjutnya pada saat barang tersebut sedang in (masuk) dari dalam mobil box yang dibungkus plastik warna hitam terdakwa berpura pura mengescan barang tersebut dan dikembalikan kembali didalam mobil box, setelah itu saat barang sudah berada didalam mobil box kemudian terdakwa memastikan situasi sekitar gudang sedang sepi langsung merobek pembungkus paketan warna hitam dan mengambil satu unit handphone merk Iphone XR warna merah tersebut dari dosbooknya yang langsung disimpan kedalam saku celana, tampa sepengetahuan Fandi Ahmad Novianto.

Bahwa adapun atas hasil pencurian handphone tersebut terdakwa berhasil menjualkan kepada Tomson  yang bertempat di Jalan Rungkut Surabaya dengan harga Rp.600. yang mana telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari harinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.CKL INDONESIA RAYA yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Fandi Ahmad Novianto  mengalami kerugian Rp.4.247.866.00 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 362 KUHP. Ti0

Digugat Cerai, Ribut Cekik Dan Tusuk Istrinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribut Winarko diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/02/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan 3 orang saksi yakni Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 satpam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Lis mengatakan, bahwa suaminya yang lebih dulu selingkuh. Dia (terdakwa) sering ketahuan sama mantan istrinya, sehingga terjadi keributan dan sering cekcok. Itu sudah berlangsung 5 bulan lalu saya mengugat cerai. Namun Ribut engan bercerai Pengadilan Agama Surabaya. 

“Keduanya kemudian terlibat cekcok di kantor PT BMI Margomulyo tempat mereka bekerja. Lis menemui Ribut setelah suaminya itu memintanya membawakan baju kerja.

Masih kata Lis, bahwa saya kemudian dicekik sampai terjatuh di lantai dan tidak sadar. Dipukul mata saya sampai merah. Ditusuk pisau sampai delapan kali. Pisau masih menancap di pinggul sampai saya dilarikan ke rumah sakit.

Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 satpam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Pertengkaran itu dilerai karyawan lain dan sekurit. M. Suko Wiyono, seorang sekuriti mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya. “Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan

JPU Anang Arya Kusuma, menyebutkan, pasangan suami istri yang sudah tiga tahun berumah tangga belakangan kerap terlibat cekcok setelah Ribut mencurigai istrinya selingkuh dengan laki-laki lain. Kecurigaan itu menguat setelah Ribut melihat percakapan WhatsApp mesra istrinya dengan lelaki lain di handphone. 

Atas perbutan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kini Ribut dan Lis telah resmi bercerai. Ribut mengakui semua perbuatannya. “Saya khilaf saat itu. Saya menyesal,” kata Ribut kepada majelis hakim dalam sidang secara video call. 

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa agar tidak ada dendam kepada mantan istrinya, apabila terdakwa sudah keluar dari Penjara.

“Jangan ada dendam kepada mantan istri mu,” ujar Victor Sinaga. Ti0

Palsukan Minuman Pop Drink, Idrissa Sow Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Sidang lanjutan yang membalit terdakwa Idrissa Sow, Warga Negara Asing (WNA), asal Senegal, Afrika Barat, kembali digelar dengan agenda saksi meringankan A de Charge, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam kesempatan ini Penasehat Hukum terdakwa Nur Hadi menghadirkan istri dari terdakwa.

Yang mana pada intinya saksi menyapaikan, keberatan terkait uang yang sita, Dokumen dan terkait izin tinggal dari suaminya.

“Uang yang disiita dan dijadikan barang bukti merupakan pembayaran dari pengiriman Jasjus, tidak ada hubungan dengan perkara ini dan saya mohon untuk yang mulia, untuk diberikan kelonggar untuk pengurusan izin tinggal dari terdakwa, kerena harus datang langsung ke kantor imigrasi Malang untuk pemeriksaan Geometri,” kata Saksi di hadapan Majelis Hakim.

Untuk keterangan saksi terdakwa menyatakan, pada intinya tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terhadap terdakwa Idrissa Sow menjelaskan, bahwa awalnya datang ke Indonesia sekitar tahun 2013, untuk menjadi Eksportir testil untuk dikirim ke Afrika. Kemudian ditahun 2016 ada pesanan Tehjus, Jasjus untuk dikirim ke Afrika dan tidak ada masalah hingga ada perkara ini.

“Terkait permasalah ini. Awalnya ada pesanan untuk Pop drink, Kemudian saya menghubungi dan mendatangi kantornya untuk membeli produk. Awalnya sudah ok, namun kemudian ditolak.

Masih kata Idrissa, bahwa kemudian meminta tolong kepada Riyatno untuk membuatkan minuman Pop Drink. Untuk produksi dan kemasaan semuanya dari Riyatno yang didapatkan di daerah Sidoarjo.

Disingung oleh JPU Darwis apakah terdakwa menyesal dan mengakui salah dengan adanya perkara ini,” iya pak, saya merasa bersalah,” ujar Idrissa.

Lanjut pertanyaan dari PHnya, terkait siapa yang membuat dokumen ekpor dan bagaimana prosesnya dan apakah terdakwa pernah menandatangi berita acara penyitaan BB?

“Yang membuat semuanya adalah Esorio untuk semuanya dokumen ekpor. Awalnya mengunakan PT. Somaria, kemudian diganti menjadi .PT Parama Alif Loka, namun sama Esorio tidak pernah mengingatkan apa-apa yang harus dilengakapi dan syaratnya terkait perubahan tersebut,” ujar terdakwa.

Ia menambahkan, bahwa untuk uang yang disita itu tidak ada hubungan dengan perkara ini, karena itu pembayaran untuk Jasjus dan terkait Dokumen seperti, Paspor, Buku Nikah juga tidak ada hubungannya, kerena saat mendaftarkan ekspor, cuma dimintai NPWP aja.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah itu bukan hasil dari Keutungan pengiriman Pop Drink,” tidak Yang Mulia, karena pengiriman Pop Drink itu, saya merugi,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantao 23 di Jalan Emong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Perlu diperhatikan, entah berapa banyak produk Pop Drink yang sudah dipalsu Idrissa Row. Yang jelas, Jaksa Tedy Widodo mengatakan, terdakwa sudah 6 kali mengirim produk Pop Ice palsu buatannya ke Zimbabwe dari Informasi JPU Teddy Widodo dari Kejagung RI, pada saat sidang sebelumya di PN Surabaya. TiO

Miko Palsukan Pompa Ebara Disidangkan Di PN Surabaya

Surabaya – Miko Darmanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis produk pompa Ebara, yang mengakibatkan kerugian miliaran terhadap  PT. Ebara Indonesia sebagai penerima Lisensi merek Ebara dari Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi yakni R. Affitantho Setyabudhy selaku kuasa PT. Ebara Indonesia, Suryawan Kurnia dan Windi Dwi Setiani.

Affitantho mengatakan bahwa, saat itu saya melihat penjualan Pompa merek Ebara di internet, kemudian melakukan pembelian di Toko Toya Inti Jl. Simo Kwagean Kuburan Banyu Urip Surabaya, dan di Perum Griya Kebraon Tengah, Surabaya yang merupakan milik terdakwa. Kemudian setelah membeli pompa tersebut dibawah ke Perusahan dan dibelah ternyataan palsu. Lalu diberikan surat kuasa untuk melaporkan perkara tersebut di Polda Jatim.

“Dari infomasi dari Perusahaan, ada perbedaan spek mesin dan linsensinya berbeda dari produk Ebara dengan produk yang dijual terdakwa. Untuk harganya lebih murah produk yang dijual terdakwa, namun tidak beda jauh.” Kata Affitantho, selaku saksi pelapor.

Lanjut Suryawan mengatakan, bahwa pada intinya sama dengan Affitantho, yang berbada dari sticker coverflange merek EBARA, name plate, inspection certificate, milik terdakwa mengukan manual dan yang asli pakai komputer. Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan laporan perusahan kerugian mencapai milaaran.

“Pemegang merek Ebara adalah Tokyo dan PT. Ebara Indonsia merupakan pemegang Lisensi yang sudah berkerja sama dan terdakwa tidak ada kerjama dengan PT. Ebara Indonesia.” Katanya.

Lanjut Windi menjelaskan, bahwa, saat itu bersama Affitantho, membeli produk pompa tersebut, untuk Toko yang di Simo seperti Rumah dan toko (Ruko), namun pompa tersebut tidak dipajang, sementara di Kebron seperti rumah, namun pompa tersebut dipanjang dan  disebelahnya banyak pompa air, namun tidak bisa dipastikan merek Ebara.

“Untuk jumlahnya berapa pompa yang dibeli semuanya ada berdasarkan invoice,” katanya.

Atas keterangan para saksi terdakwa menyapaikan akan ditangapi melalui penasihat hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkam, bahwa terdakwa Miko Darmanto selaku pemilik Toko Toya Inti di Perum Griya Kebraon tengah Blok P-8 Surabaya melakukan rekondisi/produksi ulang terhadap pompa Ebara bekas atau russk sehingga terlihat seperti baru dengan tujuan menambah nilai jual pompa Ebara supaya  seperti pompa Ebara baru produksi PT. Ebara Indonesia. yang dijual per unit dengan harga Rp.3.500.000 – Rp.130.000.000 sesuai dengan typenya yang penjualannya dilakukan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa dalam melakukan rekondisi/produksi ulang pompa Ebara tersebut dengan memperbaiki dan mengganti sparepart yang rusak sehingga pompa dapat berfungsi dan kemudian melakukan pengecatan dengan warna cat sesuai pompa merek Ebara asli baru dan memberikan sticker coverflange merek Ebara, name plate, inspection certificate dan buku petunjuk penggunaan pompa yang telah di buatnya tersebut adapun maskud dan tujuannya adalah agar pompa tersebut. Seperti pompa merek Ebara baru produksi PT. Ebara Indonesia.

Bahwa saksi R. Affitantho Setyabudhy melaporkan pengaduan adanya dugaan tindak pidana penggunaan merek Ebara secara tanpa hak sesuai Surat Kuasa tanggal 10 Mei 2021.

Bahwa PT. Ebara Indonesia selaku pihak penerima Lisensi merek EBARA sesuai dokumen Copy legalisir dokumen Brand License Agrement tanggal 1 Januari 2019 antara Ebara Corporation dengan PT. Ebara Indonesia yang telah dimohonkan pencatatannya kepada Menteri pada tanggal 9 -9-2021.

Bahwa sertifikat merek EBARA nomor IDM000085351 tanggal permohonan 1 Mei 2006 untuk kelas barang/jasa: 7 berupa mesin-mesin pompa terdaftar milik EBARA CORPORATION yang berkedudukan di 11-1 Haneda Asahi Cho, ota-ku, Tokyo Japan yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya sampai tanggal 1 Mei 2026.

Perbuatan terdakwa MIKO DARMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ti0

Thoha Otak Pembobol Bank BCA, Divonis 3,5 Tahun Penjara

Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus Pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan Pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. “kata Hakim Marper saat menjatuhkan vonis.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut Hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. “Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.

Sementara Setu Tukang Becak divonis 10 bulan dari tuntutan JPU selama 1 tahun.q

Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.”Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Diah. Ti0

JPU Tuntut Maksimal Dengan Pemberatan Untuk Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit dua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari.

Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul. Terutama Sutrisno terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini. Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.

“Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan Pidana yang dijatuhkan. Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua Pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan,”  kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat, (03/02/2023) malam di PN Surabaya.

Secara garis besar, dua terdakwa dijerat tiga pasal lantaran terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC VS Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, hingga mengakibatkan 135 orang tewas. Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman. Menurut catatan berbagai sumber Abdul Haris menangani pertandingan sepak bola sejak 2015 silam. Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer. Ti0

Waduh !!!, Saksi Polisi: Efek Gas Air Mata Tidak Membuat Sesak Nafas

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjut perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Surabaya. Jumat, (03/03/2023).

Dari keterangan saksi kali ini ada hal yang menarik dari pernyataan saksi Untung selaku Danki kompi 3 Polda Jatim, yang menyatakan, bahwa efek gas air mata tidak mengakibatkan sesak nafas dan tidak berbahaya.

“Hanya mengakibatkan mata merah. “Kalau dikucek-kucek, bisa tambah merah,” katanya.

Penyataan dari saksi Untung ternyata dilirik tim kuasa hukum dari tiga terdakwa. Sehingga Penasihat Hukum para terdakwa, kembali mempertegas dengan bertanya kepada para saksi. Kami meminta pertanyaan efek gas air mata tidak hanya dijawab oleh Untung saja. Seluruh saksi diminta menjawab. 

Dari 27 saksi anggota kepolisan dari personel Samapta dan Brimob menyatakan, bahwa pada intinya menyebut gas air mata tidak menyebabkan sesak nafas.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, Mahfud MD selaku ketua TGIPF menyebut terang-terangan kalau asap dari gas air mata bisa mengakibatkan sesak nafas. 

Ada dugaan gas air mata inilah yang mengakibatkan 135 nyawa tewas dan ratusan orang mengalami luka berat serta luka ringan dalam tragedi Kanjuruhan.

Sebab, jika menengok hasil penyelidikan yang dilakukan tim Mahfud MD satu gas air mata bisa mengakibatkan sesak nafas. Kalau jumlah gas air mata banyak, tidak menutup kemungkinan berujung fatal.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan.

Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolaragaan. Ti0