Terdakwa Dimas: Wahyu Berhutang Rp. 2,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Dimas Riski Ramadhan, Sales CV. Kota Makmur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  lantaran gelapkan uang perusahaan senilai Rp. Rp.975.277.500 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Sumarti (isteri H.Hamid), Anton Winarno bagian ceklis Gudang, Achmad Taufik Kepala Gudang CV. Kota Makmur di Margomulyo Indah Surabaya dan Eko Nanang Kepala Gudang di Mojosari, Kab Mojokerto.

Sumarti mengatakan, bahwa kenal terdakwa saat belanja dan saat itu dia bilang Marketing di CV. Kota Makmur. Kemudian saya pesan ke terdakwa kacang-kacangan dan sudah dibayar lunas dengan cara tranfer ke rekening terdakwa, totanya sekitar Rp.156 juta.

“Saat itu terdakwa bilang, kalau barangnya diambil di gudang Margomulyo Indah Surabaya, namun barangnya tidak ada, kerana uangnya dipakai oleh terdakwa untuk ibu yang lagi sakit,” katanya.

Sementara bagian gudang di CV tersebut menambahkan, bahwa hanya menyiapakan barang-barang berdasarkan Delivery Order (DO)yang dibuat oleh perusahaan. Untuk pembayaran tidak mengetahui.

“Ada atas nama H. Hamid, Wahyu Budiadji,” bebernya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa pada intinya tidak membatahnya, namun terdakwa menjelaskan, bahwa untuk castamer atas nama Wahyu, sebanarnya punya hutang yang menumpuk sekitar Rp. 2,2 milaar dan saya bersumpah tidak ada uang yang saya gelapakan untuk castamer Wahyu.

“Kalau untuk H. Hamid benar uangnya saya, pakai untuk kepentingan pribadi dan saya menyelsal dan minta maaf,” ujar terdakwa Dimas Riski.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa yang merupakan marketing di CV.Kota Makmur, di awal tahun 2019 customer Wahyu Budiadji menghubungi CV.Kota Makmur melalui telepon untuk menanyakan kembali harga pakan ternak berupa milet yang diterima oleh terdakwa Dimas Rizki Ramadhan, yang mana sebelumnya customer Wahyu Budiadji pernah melakukan pembelian palawija dengan cara dipiutang. Dan pada akhir bulan Pebruari 2019 tanpa sepengetahuan dari Supervisor Marketing terdakwa Dimas Rizki mengeluarkan DO (Delivery Order) barang meskipun belum ada pembayaran dari customer Wahyu Budiadji sebelumnya. Hal tersebut terus dilakukan oleh terdakwa Dimas Rizki sampai bulan April 2019 dan perusahaan baru mengetahui bahwa terdakwa Dimas Rizki telah melanggar SOP pengeluaran barang kemudian perusahaan memerintahkan terdakwa Dimas Rizki untuk melakukan penagihan kepada customer Wahyu Budiadji dan terdakwa Dimas Rizki tidak diperbolehkan mengeluarkan DO barang lagi. Akan tetapi pada bulan Mei 2019 terdakwa Dimas Rizki kembali mengeluarkan DO barang untuk customer Wahyu Budiadji meskipun belum ada pelunasan dari customer Wahyu Budiadji terhadap pembelian-pembelian barang sebelumnya.

Pada bulan Juli 2019, perusahaan baru mengetahui bahwa selama ini terdakwa Dimas Rizki telah menerima pembayaran dari customer Wahyu Budiadji melalui rekening pribadi terdakwa Dimas dan bukan dibayarkan kerekening perusahaan.    

Adapun total pengeluaran barang antara bulan Mei – Juli 2019 terhadap customer Wahyu Budiadji yang belum terbayar ada 12 kali pengiriman yaitu 11 (sebelas) kali pengiriman jenis pakan canary seed dan satu kali pengiriman jenis pakan milet dengan total pembayaran yang masih belum dibayar sejumlah Rp.871.777.500.

Selanjutnya pada bulan September 2019, terdakwa Dimas melayani pembelian an.customer H.Hamid atau Sumarti (isteri H.Hamid) sebanyak dua kali pembelian kacang tanah sebanyak 8 ribu Kg senilai Rp. 156 juta.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.103.500.000 ditambah Rp.871.777.500 dengan totalnya Rp.975.277.500 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0

Bos Kenpark, Soetiadji Yudho Dituntut 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara ambrolnya Kenjeran Water Park Surabaya kembali bergulir. Dalam sidang kali ini, 3 terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.

Ketiga terdakwa itu adalah Subandi, Soetiadji Yudho, dan Paul Stepen Tedjianto. Ketiganya pula dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Herlambang.

“Memohon kepada ketua majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada 3 selama 3 bulan penjara dengan perintah para terdakwa agar ditahan,” kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (27/3/2023).

Herlambang menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, ketiganya dinilai lalai dan mengakibatkan 17 orang terluka.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit, berterus terang, korban memaafkan dan berdamai, hingga tanggungjawab secara materiil kepada korban. Hal yang memberatkan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” ujarnya.

Mendengar hal itu, salah satu terdakwa, Soetiadji mengaku bakal mengajukan pledoi. Hal tersebut bakal disampaikan pada pekan depan.

“Minta waktu 1 minggu mengajukan pledoi, yang mulia,” tutur terdakwa kepada Taufan Mandala, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, Kenjeran Water Park ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruh korbam langsung dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSUD Dr. Soetomo dan RS Dr. Soewandhi, Surabaya.

Usai hal itu, Polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan 2 orang dari manajemen sebagai tersangka. Mereka didakwa Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU KUHP lantaran dinilai lalai dan mengakibatkan orang lain terluka. Ti0

Rugikan Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Diadili

Surabaya – Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Katanya.

Ia menambahkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 mialaar. 

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” katanya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.

Usai sidang digelar, dan ditunda pada kamis pekan depan, Advokat Assc Prof.Dr.Oscarius Wijaya, menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, soal menyayangkan jalannya perkara Pidana, Meski telah berjalannya perkara perdata PKPU. “Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melaporkan Pidana,” katanya.

Untuk diketahui sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Ti0

Dugaan Pungli Oleh Oknum Polantas Polsek Pabean Cantian, Berusaha di Tutupi Oleh Oknum Wartawan

Timurpos.co.id – Surabaya – Terkait pemberitaan disalah satu media online terkait adanya oknum wartawan yang diduga memeras polisi, terdapat beberapa hal yang janggal. Diantaranya, anggota Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, yang bernama Aiptu Romi, menelepon awak media berinisial A yang diduga untuk meredam awak media lain yang melakukan konfirmasi.

Dari tangkapan layar status Whatsapp wartawan tersebut mengucapkan, “Kalau satu pena seharusnya bisa kerjasama. Jika tidak bisa kerjasama.. silahkan saja” dengan latar belakang awak media yang ada di pos lantas Polsek Pabean Cantikan Jalan Bunguran.

Karena awak media menolak untuk menutupi dugaan pungli tersebut dan akan mempublikasikannya, wartawan berinisial A mengatakan bahwa awak media memeras polisi.

Bahkan wartawan berinisial A sempat menelepon Pemimpin Redaksi salah satu media yang menulis oknum polisi tersebut. Saat itu, Pemimpin redaksi berinisial S mengatakan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap anggotanya yang akan menulis perkara tersebut.

“Ya benar waktu itu saya ditelepon oleh wartawan berinisial A tersebut. Ia meminta perkara itu tidak usah diperpanjang dan wartawan saya mau menerima uang Rp. 100.000 yang diberikan oleh polisi,” ucapnya, Minggu (26/03/2023).

“Saya sudah katakan kepada wartawan berinisial A tersebut kalau saya tidak bisa mengintervensi wartawan saya. Saya juga sudah komunikasi dengan wartawan saya. Dan wartawan saya kekeh ingin mengungkap perkara itu ke publik,” lanjutnya.

“Sangat disayangkan sekali sampai terjadi kerancuhan semacam ini. Ya tidak salah jika saya menduga karena keinginannya tidak dipenuhi oleh wartawan saya meskipun sesama wartawan, wartawan berinisial A ini menuduh yang tidak – tidak,” ungkapnya.

Pemimpin redaksi berinisial S ini juga mengatakan sudah dikonfirmasi oleh Pemimpin Redaksi lain. Namun sayang, statment yang sudah dilontarkan tidak ditulis dalam pemberitaan awak media memeras polisi.

“Saya sudah menanyakan kenapa statment saya kok tidak ditulis? Saya malah mendapatkan jawaban yang membuat saya merasa lucu. Tapi saya tidak bisa mengatakan saya dikonfirmasi siapa dan apa yang saya bicarakan,” pungkasnya. (Redaksi)

Di berlakukannya Lagi Tilang Manual di manfaatkan sebagian oknum nakal untuk pungli

Kejadian itu terjadi pada anggota lantas Polsek Pabean cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menilang salah satu pengendara mobil di wilayah Hukum Polsek Pabean Cantikan.

Awal mula kejadian pada saat rekan-rekan media pada hari sabtu ( 25/03/2023 ) sekitar pukul 00:35 sedang berpatroli “Jogo Suroboyo” melihat ada mobil patroli lantas dari Polsek pabean cantikan memberhentikan pengendara mobil warna hitam, kemudian rekan-rekan media mencoba mendekat takutnya ada indikasi pungli ( pungutan liar ) dan ternyata mobil tersebut di giring oleh petugas lantas Polsek pabean ke pos penjagaan yang ada di jalan bunguran, kemudian pengemudi di ajak masuk ke dalam ruangan pada saat itu ruangan dalam kondisi gelap, setelah beberapa saat pengemudi keluar dengan mimik wajah kurang senang.

Kemudian pada saat itu juga rekan-rekan media langsung menanyai petugas lantas dari Polsek pabean cantikan Aiptu Romi untuk menjelaskan apa yang terjadi, dan Aiptu Romi menjelaskan “Bahwa pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran rambu lalu lintas jadi kita lakukan tindakan penilangan” tutur nya.

Pada saat awak media menanyakan surat apa yang di tahan sebagai bukti penilangan, Kemudian Aiptu Romi menunjukkan surat tilang dengan ada lampiran uang sebesar 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) dengan dalih titip tilang, dan tidak ada surat apapun yang di tahan dari anggota lantas tersebut, padahal menurut undang undang pasal 287 ayat 1 Undang-Undang lalu lintas yang ber bunyi :
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”

Setelah beberapa rekan-rekan media mencecar beberapa pertanyaan untuk apa uang 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) tersebut kepada petugas lantas Polsek pabean cantikan Aiptu Romi tak ada jawaban dan seakan-akan diam kemudian uang yang ada di lampirkan surat tilang tersebut di ambil sebanyak 100.000 ( seratus ribu ) dan di berikan ke awak media, dan kami awak media terang terangan menolak nya karna kami awak media tidak tahu untuk apa uang tersebut di berikan kepada kami. (Redaksi)

Saripin Bin Hijianto Telah Menikah Secara Islam Di KUA Sumber Gempol Dengan Sulistyawati

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulung Agung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini Penggugat menghadirkan saksi yakni, Ketua RT Erlina RT03, RW 08. Simpang Darmo Permai Selatan mengatakan, bahwa mengenal baik dengan keluarga Saripin, sekitar 1987, Saripin datang bersama istrinya yakni Sulistyawati dengan seorang anak perempuan di Darmo Permai Selatan dan setahu saya mereka (Saripin dan Sulistyawati) sudah menikah, karana sempat melihat Bu Sulis mengandung anak ke 2 disana.

“Untuk Sulistyawati termasuk aktif mengikuti kegiatan Kampung seperti PPK dan senam,” katanya 

Masih kata Erlina, bahwa Untuk Rumah no 45 itu, sudah dibeli sama Dwi Suwarno dari Saripin, berdasarkan iuran keamaan kampung dan sempat melihat SHMnya( fotokopi) milik Dwi Suwarno, namun untuk proses jual beli tidak mengetahuinya.

“Untuk surat pengantar keterangan kematian Saripin saya mengetahui dan sempat bertanda tangan.

Lanjut saksi Agus Kasi Pemerintahan Desa Sambirobyong menjelaskan berdasarkan data atas nama Saripin mengajukan permohonan pindah ke Surabaya, kemudian diikuti istrinya Sulistyawati dan anaknya sekitar tahun 1988. Terkait prosesnya saya tidak tahu.

Lanjut saksi Farida Staf KUA Sumber  Gempol menjelaskan, bahwa pada intinya ada surat keterangan yang isinya menerangkan telah menikah Saripin Bin Hijanto dengan Sulistyawati /Tunik secara agama Islam. 

Terpisah Kepala KUA Sumber Gempol, H. Rochamd Ali, menjelaskan pada intinya, menurut data di KUA, Saripin Bin Hijianto menikah dengan Sulistyawati / Tunik. Saat itu meraka berusia 24 tahun dan untuk stasus Saripin masih Jaka (belum Menikah), namun untuk Sulistyawati / Tunik berstatus janda.

“Berdasarkan data kami meraka (Saripin dan Sulistyawati menikah secara Islam,” kata Rochmad di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari Penggugat, bahwa meminta kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan, menyatakan pernikahan antara penggugat 1 dan Alm Saripin Hijanto sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Maria Chistine anak sah dari penggugat dengan Alm Saripin Hijanto telah meninggal pada tanggal 10 Februari 2021 di Rumah Sakit AL RUMKITAL DR. Ramlan.

Menyatakan nama Saripin yang tersebut dalam Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan oleh Turut tergugat I adalah bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan menurut hukum akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 yang dikeluarkan turut tergugat I atas nama Saripin tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mengikat.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memperbaiki Akta Kematian nomor 3578-KM-24022021-0005 tahun 2021 dari atas nama Saripin menjadi atas nama Saripin Hijanto dan meralat nama orang tuanya (Alm. Hie Soei Kioeng dan Alm Bong Soen Hioeng). Menyatakan nama Saripin Bin Hijanto yang tersebut dalam Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 adalah suami sah Penggugat I Bernama Saripin Hijanto.

Menyatakan Akta Perkawinan nomor 137/28/VIII/83 antara Saripin bin Hijanto dengan Tergugat I yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempuyai Kekuatan mengikat. Menyatakan objek sengketa I, II, III dan IV adalah harta bersama antara Alm. Saripin Hijanto dengan penggugat 1 dan Penggugat 2 sebagai ahli waris, terdiri dari :

Tanah dan bangunan terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, Kota Surabaya, Jawa Timur, seluas 183 m2 berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli atas nama PT Dramo Permai, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 2888, terletak di Simpang Darmo Permai Selatan No. 47, Kota Surabaya, Jawa Timur ,seluas 376 m2 berdasarkan Akta Jual Beli atas nama PT Darmo Permai dengan Saripin Hijanto dengan KTP jalan Simpang Darmo Permai Selatan No. 45, pada tanggal 15 Agustus 1996, Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor 59, terletak di Raya Sukodono, Sidoarjo dengan luas 191 m2 dan Tanah dan bangunan terletak di sertifikat Hak Milik No. 807 tertelak di Kec. Sukodono, Keluruhan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo seluas 265 m2. Ti0

Roby Santoso Aniaya Pacarnya Berujung Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Roby Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana yang mengakibatkan luka memar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Siska Chistina menghadirkan pelapor sekaligus korban yakni Eva Muliana dan anaknya.

Eva menjelaskan, bahwa, hari Kamis, 24 Malam 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya (terdakwa Roby Santoso) di rumah terdakwa di deerah Sukolilo Surabaya. Saat kami (saksi dan terdakwa) didalam kamar terdakwa, saat mau menjelaskan tiba-tiba Roby melempar balsem kaca sembari melontarkan kata-kata kontor (maki-maki) kemudian mendorong dengan membanting kearah ranjang dan sempat mencekik saya. Lalu saya dibanting lagi hingga membentur tembok. Kemudian kita turun, saat diruang tamu saya dibanting lagi ke arah sofa, kemudian saya lempar botol minuman.

Saksi Eva Muliana saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya

“Kemudian kita kembali, ke Kamarnya sembari menelepon cecenya (kakanya) Shierly Bingawati Santoso, saat itu terdakwa merebut hpku dan saya berusaha mengambil hp terdakwa mencecik lagi. Kemudian saya berteriak bilang ke cecebya saya dikecekik dan cecenya bilang bilang lepaskan, Roby jangan kayak gitu, kemudian terdakwa melapaskan dan sempat bilang.

“Dadi lek sampek mateni uwong berarti wong iki kebacut” (Jadi kalau Saya sampai bunuh orang berarti orang ini keterlauan) kemudian Shierly, memintai Eva pulang.” Kata Eva.

Saat ditanya oleh JPU akibat kejadian tersebut apa yang saksi mengelami luka-luka. ” iya saya mengalami luka-luka dan sakit dibagian tulang punggung sehingga selama 1 minggu tidak masuk kerja, namun tidak dirawat di Rumah Sakit, hanya rawat jalan.

Lanjut pertanyaan Majelis Hakim, apakah benar saksi sempat mencakar dan memukul terdakwa, berdasarkan BAP saksi.” Iya benar Yang Mulia, itu adalah upaya untuk membela diri,” jelas Eva yang merupakan Direktur Agen Asuransi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ti0

Jaksa Kasasi, Terkait Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Timurpos.co.id – Terkait vonis bebas terhadap dua terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achma oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan Kasasi. Sabtu, (18/03/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Dr. Ketut Sumedana menyatakan, bahwa terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto  yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum Kasasi.

“Jaksa menyatakan upaya Hukum Kasasi,” kata Ketut Sumedana dalam siaran pers.

Masih kata Ketut, bahwa untuk vonis Pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris 1 tahun 6 bulan, terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun dan terdakwa Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. 

Untuk diketahui perkara ini bermula dengan diadakannya pertandingan tuan rumah antara Arema FC melawan Persebaya di standion kanjuruhan, Kabupaten Malang dengan skor 2-3, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu, Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. 135 orang tewas, ratusan orang mengalami luka-luka berat atupun luka ringan dalam tragedi tersebut.

Kemudian Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita  Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Namun dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim, dikarenakan belum memenui unsur untuk ditingkatkan ke penuntutan. 

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0

AKP Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dianggap bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana  yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP.

“Terhadap terdakwa diputus Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

Menurut Hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.  Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan hal yang  meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun. 

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. Ti0

JPU: Kurator Rochmad Dan Wahid Telah Melakukan Pemalsuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan dan pengunaan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang membelit dua Kurator yakni Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI dengan agenda Pledoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/03/2023).

Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya menyapaikan pada intinya, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa, kerena tidak terbukti melakukan tindak Pidana pemalsuan sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari JPU.

“Perbuatan para terdakwa bukanlah tindak Pidana, para terdakwa hanya menjalankan tugas,” kata Penasehat Hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Darmukti dkk menjelaskan bahwa, PT Alam Galaxy yang didirikan Abdurazzak Ashibilie, suami Wardah Kuddah dan ayah Atikah awalnya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penambahan modal pada 2008. Hasilnya, disepakati bahwa PT Sinar Galaxy memiliki 3.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar, Wardah dan Hadi Sutiono masing-masing dengan 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.

Setelah itu, pada 2016 PT Alam Galaxy RUPS luar biasa yang membahas penambahan modal dasar dari Rp 250 miliar menjadi Rp 350 miliar dan modal ditempatkan perseroan dari Rp 220 miliar menjadi Rp 300 miliar. Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian diaudit dari auditor independen pada 2020. Hasilnya, diketahui bahwa modal yang disetor PT Sinar Galaxy Rp 197,1 miliar pada 2019 dan Rp 196,6 miliar pada 2018. Modal Hadi Sutiono sebesar Rp 59,1 miliar dan 57,7 miliar. Wardah menyetor masing-masing Rp 39 miliar selama dua tahun dan PT Alam Galaxy setoran modalnya Rp 295,2 miliar dan Rp 293,3 miliar.

Belakangan karena terjadi permasalahan, Atikah menarik saham orang tuanya senilai Rp 39 miliar. Begitu pula dengan Hadi yang juga menarik modalnya senilai Rp 59 miliar. Nilai tagihan kedua pemegang saham itu diketahui dari somasi yang dikirim ke PT Alam Galaxy. Namun, belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya Atikah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator ditunjuk untuk menjadi pengurus PKPU tersebut.

Atikah melalui pengacaranya mengajukan tagihan Rp Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. “Besaran tagihan yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh auditor independen dari PT Alam Galaxy serta surat somasi yang diajukan.

Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator yang menjadi pengurus PKPU tersebut kemudian membuat daftar piutang kreditur PT Alam Galaxy. Tagihan Atikan tercatat Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. Kedua terdakwa sebagai pengurus lalu memasukkan nilai tagihan kreditur Atikah Rp 77,8 miliar dengan rincian tagihan pokok Rp 47,9 miliar dan selebihnya bunga moratoir sebesar enam persen. Sedangkan tagihan Hadi Rp 89,6 miliar dengan rincian pokok Rp 60,6 miliar dan selebihnya bunga moratoir enam persen.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa yang memasukkan bunga moratoir ke dalam daftar piutang kreditur tidak berdasar karena sebelumnya tidak pernah disepakati dalam berita acara pra-verifikasi. Nilainya juga dianggap tidak berdasar. Kedua terdakwa sebagai kurator juga dianggap tidak punya kewenangan untuk menambahkan bunga ke dalam daftar piutang.

Bahwa, Kewenangan para terdakwa hanya mencocokkan dan memverifikasi saja data dari kreditur dan debitur. Para terdakwa tidak memiliki kewenangan menambahkan ataupun merubah nominal sebagaimana data yang disajikan oleh kreditur dan debitur.

Rochmad dan Wahid sebagai kurator disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak membayar utang kepada kreditur yang nilainya telah dilebihkan kedua terdakwa.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan. Ti0