17 Terdakwa BBM Kencing Kapal Tongkang Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penjualan Sisa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang membelit karyawan PT. Meratus Line dan Banana Line dengan 17 orang terdakwa, yang mengakibatkan kerugian sekiatar Rp. 500 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

17 orang terdakwa yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan. Eko Islindayanto, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heri Cahyono merupakan Karyawan PT. Meratus Line dibantu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi dari Pihak PT. Banana Line atau  PT. Bahana Ocean Line.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutakan bahwa, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

Bahwa PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Bahwa pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045. Ti0

Fumiko Penjamin Pembelian Kayu Glondongan

Surabaya, Timurpos.co.id – Leonard Chistian Hindarto dan Nyoman Guntur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan pembelian Kayu dengan cek kosong yang mengakibatkan PT. Kayumas Podo Agung sebesar Rp. 435.655.600, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso dengan agenda keterangan saksi korban Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Hadi Djodjo Kusumo Direktur PT. Kayu Mas Podo Agung.

Hadi mengatakan bahwa, terkait perkara ini sempat meminta pengembalian kayu dengan mengirim somasi sebanyak 3 kali dan saat penandatangan kontrak kedua terdakwa ada, cuma saya sering berhubungan dengan Nyoman.

“Namun saat pengiriman kayu dan kontrak pembelian kayu Fumiko yang merupakan orang tua Terdakwa Loenard juga ikut dan juga sebagai penjamin,” katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nyoman menyatakan ia tidak sebagai pembeli kayu.” Saya bukan sebagai pembeli kayu,” ucap terdakwa Nyoman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar bulan Mei 2021 saksi Fumiko Indrawati, meminta tolong kepada terdakwa Nyoman untuk menghubungi PT. Kayumas Podo Agung (Hadi Djodjo Kusumo) dengan menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pemabayaran jatuh tempo.

Kemudian Hadi menyetujuhi dengan syarat DP sebesar Rp. 200 juta dengan sisanya melakukan pembayaran menggunakan cek dengan tempo 2 bulan, selanjutnya saksi Fumiko menyuruh terdakwa Leonard untuk membuka cek Bank BCA atas namanya.

Pada, 7 Mei 2021 Fumico dan kedua terdakwa datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan HR. Muhammad Surabaya untuk pembuatan surat perjanjian pembelian Kayu sebanyak 121,55 meterkubik (13 batang) senilai Rp. 729.300.000.

Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021, PT Kayumas Podo Agung kemudian mengirimkan kayu log jenis merbau dari lapangan Log di JL Tambak Langon Nomor 30, Surabaya (Log Pond milik PT KPA) dengan volume 44,99 M3 (6 batang) senilai Rp.269.940.000 disertai Surat Jalan No 002347 dari PT KPA dengan mengetahui saksi Agus Suyitno, Nur Tjahjadi, Anto dan Sopir Tralier, untuk diserahkan ke terdakwa Leonard.

Kemudian di tanggal 28, Mei 2021 PT. Kayumas Podo Agung mengirim kayu log merbau dari Lapangan Log di Tambak Langon, Surabaya dengan volume 76,56M3 (7 batang) senilai Rp.459.360.000, disertai Surat Jalan

Dengan total kayu Log jenis merbau yang dikirim oleh PT. Kayumas Podo Agung kepada Fumiko dan kedua terdakwa sebanyak 121,55 Meterkubik (13 batang) dengan nilia Rp.729.300.000.

Bahwa setelah dilakukan pencairan dari 5 (lima) lembar cek tersebut oleh saksi NUR TJAHJADI kemudian lima cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup tersebut oleh bank BCA KCP Tandes sehingga saksi Nur Tjahjadi selaku PT. Kayumas Podo Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 435.655.600 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ti0 

Tiga Terdakwa Polisi, Ajukan Eksepsi Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima terdakwa diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pembacaan dakwaan untuk para terdakwa ini telah dilakukan bergantian oleh JPU. Atas dakwaan dari JPU, Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya melontarkan pertanyaan ke pada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke Penasihat Hukum.

Dari 5 terdakwa, dua terdakwa yakni Security Officer, Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dari dakwaan JPU, sementara Tiga polisi yang akan menyampaikan eksepsi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN mengatakan, tim yang turun langsung di pimpin oleh pimpinan kantor yaitu Dr Tonic Tangkau. Serta didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono.

“Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Dr Tonic Tangkau.

Disingung terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. “Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang,” pungkasnya. Ti0

Agil Feryanda Divonis 2 Tahun Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU Sulfikar

Surabaya, Timurpos.co.id – Agil Feryanda bin Moch. Mastur melakukan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian diatas 1 juta rupiah. Atas perbuatan terdakwa dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP divonis 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suwarta mengatakan, terdakwa Agil Feryanda terbukti bersalah melakukan percobaan pencurian, melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agil Feryanda dengan Pidana selama 2 tahun penjara,”kata Suwarta, di ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis,(12/1). Atas putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan tuntutan 8 bulan penjara dengan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima, Yang Mulia,”ucap Agil.

Sebelumnya kasusnya, berawal pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wib, ketika bermain di persewaan playstation Jalan Krembangan Surabaya. Namun terdakwa bersama Catur Prana Citra (dilakukan penuntutan terpisah) berniat untuk melakukan pencurian.Kemudian Catur Prana Citra dibonceng oleh terdakwa pergi berkeliling mencari target pencurian hingga sampai di Jalan Raya Tandes sekitar pukul 03.00 Wib. Lalu keduanya melihat Lina Kumalasari dan Andry Budianto yang berboncengan dan membawa tas selempang yang ditaruh ditengah.

“Lalu terdakwa membuntutinya hingga tiba di Jalan Raya Tandes tepatnya di gapura Tandes. Kemudian terdakwa memepet korban untuk menarik tas selempang secara paksa dan terjatuh. Setelah itu terdakwa melarikan diri tanpa berhasil mencuri tas selempang tersebut,”tutup Yustus. Ti0

Asuransi Pembangunan Satoria Tower Bermasalah

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama Hendro Satrijo dan Irma Setiono Bsc, Direktur PT. United Insurance Services, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kejahatan Perasuransian, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (12/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Bambang Sunarto selaku Building Manager Puri Matahari.

Bambang mengatakan bahwa, sekitar tahun 2016 – 2017 PT. Mitra Agung Surabaya (MAS) mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik. Akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain akses jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. 

“Kemudian kami laporkan  PT. Mitra Agung Surabaya melalui surat dan sempat juga kami kirim ke Walikota Surabaya, terkait permasalah tersebut,” kata Bambang di ruang cakra PN Surabaya.

Disingung oleh JPU, terkait adanya kerusakan tersebut apakah sudah diperbaiki atau belum.

Bambang menjelaskan bahwa, ada sebagian yang sudah diperbaiki, namun untuk kerusak pagar pembatas, hingga saat ini belum diperbaiki. Kami juga melakukan perbaikan sendiri dan kami tidak pernah untuk mengajukan kliem atau menilai jumlah kerugian dengan nominal.

“Kami tidak pernah mengajukan nilai kerugian, kami hanya berharap untuk diperbaiki aja,” jelas saksi Bambang.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya. ” kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia,” saut para terdakwa melalui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hendro Satrijo dan Irama Setiono bertempat di Gedung Satoria Tower Jl. Pradah Jaya I No. 1 Dukuh Pakis Surabaya, dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya, saksi Irawanto Alim menderita Kerugian sekitar Rp.1,7 miliar.

Awalnya pada bulan Mei 2017, saksi Irawanto Alim selaku Direktur PT. Mitra Agung Surabaya telah mengasuransikan pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jl. Pradah Jaya I No.1 Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui broker PT. United Insurance Services.

Bahwa pada bulan Juni 2017, PT. Mitra Agung Surabaya menerima polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tertanggal 6 Juni 2017. Dalam polis tersebut tertera beberapa klausula yaitu : Nama tertanggung PT. Mitra Agung Surabaya, Nama Proyek Satoria Tower (32 lantai) terletak di Jl. Pradah Jaya No.1 Surabaya, Periode Kontruksi 1 Mei 2017 s/d 18 Oktober 2019, Periode pemeliharaan 12 bulan setelahnya, Obyek pertanggungan (meliputi kerusakan materiil dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga) Nilai pertanggungan : Bangunan Bagian I Kerusakan Material semua risiko konstruksi)sebesar Rp.265.100.000.000 Bagian II Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga sebesar Rp.10.000.000.000 setiap kejadian dan agregat, Jumlah premi sebesar Rp.191.569.750.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia sebagai leader telah bekerja sama dengan PT.Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk pertanggungan PT. Mitra Agung Surabaya dengan prosentase 80 % : 20 %.

Bahwa PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui PT. United Insurance Services sesuai Debit Note/tagihan yang dikeluarkan PT. United Insurance Services tanggal 15 Agustus 2017 dengan tiga kali angsuran, yaitu :

tanggal 11 September 2017 Rp.95.766.250,-

tanggal 19 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

tanggal 27 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

Semua pembayaran tersebut telah ditransfer oleh saksi Tutik Indriati Lembono bagian keuangan PT. Mitra Agung ke rekening Bank Danamon atas nama PT. United Insurance Services, total sebesar Rp.191.497.500.

Bahwa dalam pembayaran premi tersebut, sesuai klausula cicilan pembayaran premi yang tercantum dalam polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tanggal jatuh tempo cicilan kesatu tanggal 30 Juni 2017 dan cicilan kedua tanggal 29 Agustus 2017, namun keterlambatan tersebut tidak dipermasalahkan oleh PT. United Insurance Services.

Bahwa PT. United Insurance Services kemudian baru melakukan pembayaran premi yang telah dibayarkan oleh PT. Mitra Agung Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, yaitu tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400 dan pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, PT. United juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia, yaitu tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411, tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.8.964.950.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, PT. Mitra Agung Surabaya mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Bahwa akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain (jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, got/drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. Bahwa pada bulan Oktober 2018, PT. Mitra Agung Surabaya melakukan klaim asuransi kepada PT. United Insurance Services atas kerusakan yang terjadi pada pihak ketiga yaitu Apartemen Puri Matahari yang mengalami rusak dinding dan jalan menuju tempat parkir. Dengan adanya klaim tersebut, saksi Herry Kristianto selaku surveyor/head claim dari PT. United Insurance Services melakukan survey dan meminta data-data foto. 

Kemudian pada tanggal 5 Nopember 2018 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Herry mengirimkan email kepada PT. Zurich Insurance Indonesia terkait kerusakan pada Apartemen Puri Matahari dan menyarankan agar menunjuk Loss Adjuster PT. Satria Darma Pusaka untuk menilai kerugian atas kerusakan Puri Matahari.

Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia mengirim email kepada PT. Satria Darma Pusaka Crawford THG selaku perusahaan penilai kerugian agar tidak melakukan survey lebih dulu menunggu klarifikasi dari bagian underwriter PT. Zurich Insurance Indonesia dan ternyata polis sudah dibatalkan sejak tanggal 1 Mei 2017 oleh PT. Zurich Insurance Indonesia karena premi belum dibayarkan oleh PT.United Insurance Services sehingga klaim yang dilakukan oleh PT. Mitra Agung Surabaya ditolak.

Bahwa saksi Herry selaku head claim PT. United Insurance Services mengetahui penolakan tersebut, namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Bahwa dengan adanya Klaim tersebut, PT. United Insurance Services baru meneruskan/melakukan pembayaran premi untuk PT. Mitra Agung Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, padahal PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi terakhir pada tanggal 27 Desember 2017.

Bahwa PT. United Insurance Services juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Allianz Utama Indonesia ke rekening HSBC pada tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411,- tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900,- dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 8.964.950,- Total sejumlah Rp.40.547.261.

Bahwa dalam pembayaran uang keluar di PT. United Insurance Services termasuk pembayaran premi dari tertanggung ke beberapa perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab terdakwa Irma Bsc. Selaku Direktur.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia ternyata telah menghentikan/membatalkan pertanggungan polis PT. Mitra Agung Surabaya sejak tanggal 1 Mei 2017 karena sampai tanggal 25 Oktober 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia tidak menerima pembayaran premi dari PT. United Insurance Services selaku broker dan efektif dibatalkan pada tanggal 1 Mei 2017.

Bahwa karena secara sistem di PT. Zurich Insurance Indonesia polis PT. Mitra Agung Surabaya sudah dibatalkan terhitung 1 Mei 2017, maka PT. Zurich Insurance Indonesia berusaha mengembalikan uang premi yang sudah dibayar kepada PT. United Insurance Services, namun permintaan nomor rekening tidak direspon oleh PT. United Insurance Services, sehingga uang premi tersebut dicatat sebagai unallocated/uang yang tidak dibukukan dalam rekening Bank HSBC atas nama PT. Zurich Insurance Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa Hendero Satrijo  selaku Direktur Utama dan terdakwa Irma Setiono, Bsc selaku Direktur PT. United Insurance Services yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.1,7 miliar dan PT. Mitra Agung Surabaya tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi yang diikutinya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Hakim Sutarno Vonis 3 Bulan Penjara Terhadap Pemilik Showroom Manna Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, melakukan pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang menyebabkan luka. Sehingga kepada para terdakwa dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, mengadili, menyatakan para terdakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu juga sudah menghadirkan saksi-saksi fakta di Pengadilan dan juga saksi meringankan dari penasehat hukumnya. Sementara itu, perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 bulan penjara dan dikurangi selama berada di dalam tahanan,”kata Hakim Sutarno.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan menerima.

“Saya menerima Yang Mulia,”ucap ketiga terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, perkara berawal dari tanggal 19 Februari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono. Sebelumnya Ajub memiliki hutang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche dengan harga Rp 1,4 miliar.

“Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub,”kata Suparlan.

Selain itu, Lauw Shirley duduk di kursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom. Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Sulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.”Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa,”tutupnya. Ti0

JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Perkara Narkotika Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit Moch.Irvan Alias Kentir dan Dicky Mahendra Data, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (11/01/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi verbal lisan yakni Sidik Nurhidayat, penyidik Polsek Karangpilang Surabaya.

Sidik mengatakan bahwa, sebelum para terdakwa diperiksa dijelaskan lebih dahulu hak- haknya dan kami tanyakan ada penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa, kemudian kami sediakan secara gratis, bapak Zainal Arifin dari LBH Wira Negara,” terang saksi.

“Setelah pemeriksaan selesai, kami print dan kami suruh tersangka membacanya, jika ada yang salah bisa disampaikan, akan kita perbaiki,selanjutnya dapat ditanda tangani,” jelas saksi Sidik dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim Ketut Suarta apakah ada tekanan dan paksaan, saat di periksa terhadap terdakwa.

” tidak ada paksaan, tekanan yang mulia, semua berjalan sesuai SOP yang berlaku,” jelas saksi 

Jaksa Darwis menanyakan perihal Pasal yang disangkakan, terkait BB yang disita dari para terdakwa,

” selain BB sabu 0,31 gram, apakah Pasal yang disangkakan berkesesuaian yakni pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika” kata Darwis.

“selain sabu sebagai BB, kami juga menyita 2 buah HP Milik kedua terdakwa, awalnya target kita menyetop sepeda motor terdakwa karena plat kendaraan tersebut sudah mati tahunnya, kemudian pada pemeriksaan badan kita temukan narkotika sabu,” jelas saksi lagi.

Saksi Verbalisan Nurhidayat menerangkan juga kalau di tanggal 3 September belum dilakukan pemeriksaan, karena masih.menunggu pendamping kuasa hukum, pada tanggal 5 September, baru mulai.dilakukan pemeriksaan terhadap.kedua terdakwa.

Terhadap keterangan saksi, Dicky mengatakan baru mulai diperiksa setelah dua hari dikantor polisi, baru hari ketiga mulai diperiksa penyidik.Dicky juga mengaku tidak ada niatan memberi uang ke irvan, 

” kamu sudah janjian berdua, terserah kalau kamu tidak.mengakui, kamu punya hak.ingkar, namun bukti- bukti dipersidangan berbicara lain, akan membuat berat hukumanmu,” hakim ketut mengingatkan.

Penasehat hukum para terdakwa Victor Sinaga, mengingatkan kepada para terdakwa untuk.mengaku dan jujur,

” sekarang kamu mengaku, sekarang berubah lagi, tidak.mengaku memberi uang, tapi kamu menyesal ya, ” Saya sangat menyesal pak,” kata dicky.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Moch.Irvan mendapat WA dari Naplon (DPO) di HP Gimbos.Meminta Irvan untuk mengambil sabu sebanyak 5 gram untuk Naplon.

Terdakwa Irvan diarahkan mengambil ranjauan sabu di sekitar warung Widuri wilayah Warugunung Surabaya.Sekira pukul 15.34 wib terdakwa irvan menghubungi terdakwa Dicky Mahendra Data melalui WA untuk diantarkan mengambil sabu.

Selanjutnya Dicky Mahendra pergi menjemput Irvan dan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria warna putih abu-abu Nopol: W-3770-Y milik terdakwa Dicky, menuju ke warung Widuri daerah Warugunung Surabaya 

Foto yang menunjukkan sabu yang akan diambil disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang diletakkan dekat tempat sampah, saat diambil irvan kaget sabu yang diambil hanya paket pahe, padahal informasi nya sabu yang diambil sebanyak 5 gram, Irvan menerima pesan WA, untuk mengembalikan sabu paket hemat “Jae” ke sekitar lapangan futsal Jalan Gang Makam Warugunung Karangpilang Surabaya, 

Sesampai di tempat tersebut

sekira pukul 18.00 Wib para terdakwa diberhentikan oleh saksi Wahyu Dedy Irawan dan Toni Ratrianto anggota Polsek Karangpilang Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu berat 0,31 gram, dalam saku celana terdakwa Irvan

1 Handphone merk Oppo A37 milik Irvan, dan 1 HP oppo F1S dari terdakwa dicky Mahendra.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Waluyo Dan H. Mat Saleh Lakukan Penggeroyokan Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Waluyo dan H. Mat Saleh melakukan pengrusakan pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Surya dan Gwan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surya dalam kesaksianya, bahwa dia sebagai pekerja yang memasang pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya. 

“Saya cuma pasang pagar seng dan menghadap ke Utara. Saya tidak kenal dengan orang yang membongkar pagar seng tersebut, Yang Mulia,”kata Surya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, Gwan mengatakan, melihat terdakwa Waluyo melakukan pengrusakan pagar seng dengan menggunakan tangan langsung menarik paksa seng sampai terbuka. Terdakwa membanyak 10 orang lebih ke lokasi tersebut.

“Awalnya itu tanah milik mbah Waluyo. Saya tidak tahu dan kejadiannya pada siang hari,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Waluyo dan bersama H. Mat Saleh dan SAM (DPO) serta beberapa orang merusak pintu pagar di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, pada tanggal 2 Februari 2021. “Intinya urusan tanah milik keluarga Waluyo dan dijual kepada orang lain. Namun ada gesekan terhadap luas tanah dan akhirnya melakukan perusakan terhadap pagar tersebut,”kata jaksa saat selesai sidang.

Menurut jaksa, berawal dari saksi Fanny Halim memiliki bidang tanah kosong di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya , berdasarkan SHGB Nomor 1188, SHGB Nomor 1189 dan SHM Nomor 752 an. Nyonya Fanny Halim. Lalu terdakwa Waluyo bersama temannya merusak pagar seng dengan membongkar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik saksi Fany Halim. 

“Saat itu, terdakwa merusak pagar seng dengan cara dipukul dengan menggunakan batu hingga terlepas dari kayunya,”ucap jaksa dalam dakwaannya. Selain itu, teman terdakwa Waluyo datang sekitar 4 orang yang berkaos kuning dan bercanda jeans biru yaitu SAM (DPO) langsung melakukan pengrusakan pagar dalam bentuk seng yang berada di sebelah kiri dengan cara menggunakan linggis.

“Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutupnya. Ti0

Imron Simpan Sabu Dalam Boneka Beruang Divonis 6 Tahun Penjara

Timurpos.co.id – Surabaya – Moch. Imron Bin Asmat, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana jual beli Narkotika dan divonis 6 tahun Penjara dan denda Rp. 2 miliaar subsider 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun.

“Dan terhadap terdakwa, dikenakan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Sutarno di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungakpan oleh Jaksa Riny NT, juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa menghubungi Rochim (DPO) untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 900 ribu. Kemudian disepakati transksi di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya, lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya Moro Krembangan, Surabaya dan sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, rencana untuk dijual kembali dengan keutungan Rp.400 ribu apabila terjual semuanya.

Bahwa selanjutanya, hari Rabu 21, September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Maskori Hasan dan Agus Suprianto, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch. Imron dan saksi Mei Sintapuspita Sari dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya di Jalan Moro Krembangan Gg. 8, Surabaya, ditemukan barang bukti berupa 11 poket sabu beserta pembungkusnya atau berat kotor total ± 2,56 gram ditemukan didalam 1 (satu) buah boneka beruang warna merah muda kombinasi putih dibawah almari dan satu buah Handphone berserta sim cardnya.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan. Ti0

JPU Tanjung Perak Sidangkan Perkara Kejaksaan Surabaya..!!!

Timurpos.co.id – Surabaya – Veriawan alis Veri dan Didik (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian Kabel di rumahnya Gunawan Herlambang, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).

Dalam sidang kali ini, ada hal yang menarik dimana, berdasarkan SIPP PN Surabaya, perkara ini ditangani oleh Jaksa Damang dari Kejaksan Negeri Surabaya, namun saat dipersidangan dan yang memeriksa saksi adalah JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Gunawan mengatakan bahwa, rumahnya yang di Simo Kalangan Baru III / 8 Surabaya telah kehilangan kabel sebanyak 16 kg. Rumah tersebut dalam keadaan kosong, karana baru pindah.

“Saya tahu ada kehilangan kabel dari tetangga,” kata Gunawan di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya

Sementara itu JPU Herlambang meminta kepada Majelis Hakim, untuk saksi penangakap dianggap dibacakan.

Setelah Majelis Hakim dan Jaksa meminta persetujuhan dari terdakwa, maka sidang dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa.

Veri dalam keterangan pada intinya mengakui telah mengambil kabel dirumah tersebut, namun saat itu yang masuk (mengambil) kabel adalah Didik (DPO).

“Saya hanya jaga diluar saja dan kabel tersebut belum sempat dijual keburu ketangakap,” kata terdakwa Veri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anuwibowo menyebutkan bahwa, terdakwa Veri bersama Didik (DPO), pada hari Rabu,12 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 WIB datang ke rumah terdakwa di Jl. Simo Kalangan Baru dan mengajak untuk melakukan pencurian kabel di rumah saksi Gunawan Herlambang di Petemon Sidomulyo IV Surabaya.

Kemudian terdakwa bersama dengan Didik (DPO) dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih dengan No Pol : L-5486-XN menuju Jl. Petemon Sidomulyo IV/ 18 Surabaya dimana terdakwa yang bertindak sebagai joki / yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Didik (DPO) yang dibonceng.

Bahwa setelah sampai Didik (DPO) turun dari sepeda motor kemudian masuk ke rumah dengan cara melompat pagar dan kemudian mengambil 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg tanpa seijin saksi Gunawan, sedangkan terdakwa berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar,

Setelah berhasil mengambil kabel kemudian Didik (DPO) melempar 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg, keluar pagar kemudian Didik (DPO) melompat pagar untuk keluar rumah, namun perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi Prayogo Bakti PRAYOGO dan akhirnya terdakwa dapat ditangkap beserta barang bukti 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg sedangkan Didik (DPO) berhasil melarikan diri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Gunawan Herlambang mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. Ti0