Timur Pos

Mubes KJJT Indonesia di Surabaya Pilih Noor Arief Secara Aklamasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Musyawarah Besar (Mubes) Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu (KJJT) Indonesia dalam rangka HUT ke-7 menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih Noor Arief Prasetyo sebagai Ketua Umum secara aklamasi di Hotel Sahid Surabaya, Selasa 8 September 2026.

Mubes tersebut dihadiri 116 anggota KJJT Indonesia dari berbagai kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Jombang, Malang, Sampang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Jember, dan Magetan.

Mubes yang dipimpin Isma Hakim tersebut menetapkan AD/ART KJJT Indonesia yang sebelumnya bernama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Isma Hakim menjelaskan, sejumlah daerah di luar Jawa juga akan bergabung dengan KJJT Indonesia.

“Dalam perkembangan KJJT Indonesia, daerah di luar Jawa yang akan bergabung di antaranya Bengkulu, Jambi, Medan, Jakarta, dan Gorontalo,” jelas Isma Hakim.

Selain pengesahan AD/ART, mubes juga menggelar pemilihan Ketua Umum KJJT Indonesia.

Dalam pemilihan tersebut, Noor Arief Prasetyo terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KJJT Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memimpin KJJT Indonesia,” kata Noor Arief Prasetyo.

Ia menambahkan, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan KJJT Indonesia.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus kita jalankan bersama dengan penuh tanggung jawab, kebersamaan, dan komitmen untuk membawa KJJT Indonesia menjadi organisasi yang semakin baik,” ujarnya.

Menurutnya, AD/ART KJJT Indonesia juga menegaskan pentingnya penertiban administrasi organisasi.

“AD/ART menegaskan penertiban administrasi, seperti penertiban kartu tanda anggota (KTA) yang menjadi wewenang pusat, sehingga tidak ada penerbitan yang berbeda dengan pusat,” tutur Noor Arief.

Mubes KJJT Indonesia tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah sponsor, di antaranya Planet Toys, PT Pelindo, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, dan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12

Diduga Manipulasi Isi Penetapan Pengadilan, Oknum Pengacara Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang oknum pengacara berinisial AEA di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan isi surat penetapan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan antara dokumen penetapan yang disebut sebagai dokumen asli dengan dokumen yang diduga digunakan dalam proses perkara. Perbedaan itu kemudian diketahui ketika perkara memasuki upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Mei 2026. Pelapor adalah Shirley Artyo (46), yang dalam proses pelaporan diwakili kuasa hukumnya, Achnis Marta, SH.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Maret 2026.
Terlapor adalah AEA bersama pihak lainnya.

Kuasa hukum pelapor, Achnis Marta, saat ditemui wartawan di PN Surabaya, Senin (7/9/2026), menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan isi penetapan serta cap atau stempel basah yang disebut menyerupai dokumen resmi pengadilan.

“Halaman pertama hingga akhir itu semua diduga palsu, karena ditemukan yang aslinya bukan seperti itu isinya. Sudah dicocokkan antara berkas asli dengan yang digunakan sebagai dugaan pemalsuan. Panmud (Panitera Muda) juga sudah melihat, dan pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan,” ujar Achnis.

Menurutnya, persoalan tersebut diketahui ketika pihak lawan dalam perkara mengajukan upaya hukum banding. Dalam proses tersebut, yang menjadi perhatian bukan hanya putusan perkara, tetapi juga dokumen penetapan yang digunakan sebagai salah satu bukti.

Achnis menyebut terdapat perbedaan substansi antara dokumen yang disebut asli dengan dokumen yang diduga telah diubah.

“Yang diganti bukan hanya isinya, termasuk stempel basahnya. Isi yang asli itu menyatakan gugur, sedangkan yang digunakan seolah-olah asli justru menyatakan dikabulkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pembuktian perkara perdata Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

“Klien kami awalnya tidak tahu. Dokumen itu kemudian digunakan untuk pembuktian kasus 941 perdata dan perkara tersebut dimenangkan.

Persoalan baru muncul ketika lawan mengajukan banding. Yang disorot bukan putusan pengadilannya, tetapi bukti ini yang disebut palsu. Dari situ kami mencari kebenarannya dan menemukan adanya perbedaan,” jelasnya.

Achnis juga menyebut pihak terlapor sebelumnya disebut pernah datang bersama ibunya ke rumah Shirley Artyo untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Dia datang meminta kekeluargaan. Kalau dilihat, dia meminta perdamaian. Dia datang bersama ibunya. Antara pelapor dan terlapor juga masih memiliki hubungan saudara,” katanya.

Dua Penetapan Disebut Memiliki Isi Berbeda

Achnis kemudian menunjukkan adanya dua dokumen penetapan dengan nomor dan tanggal berbeda yang menurutnya berkaitan dengan permohonan dari orang yang sama, yakni Sofian Artiyo dan kawan-kawan.

Dokumen pertama disebut sebagai penetapan asli dengan nomor 2076/Pdt.P/2021/PN Sby, yang ditetapkan oleh PN Surabaya pada 16 Desember 2021.

Sementara dokumen kedua yang dipersoalkan memiliki nomor 1705/Pdt.P/2021/PN Sby, yang disebut ditetapkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Achnis, meskipun kedua dokumen tersebut sama-sama tercantum sebagai produk PN Surabaya, terdapat perbedaan substansi yang cukup mendasar. Dokumen yang disebut asli menyatakan permohonan gugur, sedangkan dokumen yang dipersoalkan disebut seolah-olah menyatakan permohonan dikabulkan.

Dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Berkaitan dengan Perkara SKW
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander mengabulkan gugatan dan membatalkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 serta akta keterangan saksi Nomor 17/XII/2020 yang dibuat oleh Notaris Julia Seloadji, SH, yang berkantor di Jalan Kapuas Nomor 58, Surabaya.

SKW tersebut sebelumnya menetapkan ahli waris dari almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada 25 Mei 2006, serta almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada 15 Mei 2016.

Dalam putusannya pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim menetapkan Sofian Artyo sebagai anak pertama laki-laki (anak adopsi), Alex Wahyudi Artyo sebagai anak kedua laki-laki (anak kandung), Shirley Artyo sebagai anak ketiga perempuan (anak kandung), dan Ryan Bastomi sebagai anak keempat laki-laki (anak kandung) sebagai ahli waris.

Kuasa hukum pelapor menilai dugaan penggunaan dokumen yang bermasalah tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara di pengadilan.

“Yang saya sayangkan adalah seorang pengacara, katakanlah profesi yang mulia, tetapi melakukan tindakan yang mencederai tempat orang mencari keadilan,” tegas Achnis.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor AEA belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Pihak kepolisian juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tok

Investigasi Proyek Saluran PT Mustika Persada Indah: Beton Dipasang di Tengah Genangan Lumpur, Aspek K3 Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah, dengan CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant sebagai pengawas, di Jalan Kapas krampung Surabaya, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Rabu (9/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas di dalam galian saluran yang dipenuhi air bercampur lumpur. Di tengah kondisi tersebut, pemasangan material beton precast tetap dilakukan.

Kondisi lapangan itu memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan dasar galian sebelum pemasangan beton, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Beton Precast Dipasang di Tengah Genangan

Dalam pekerjaan pembangunan saluran, pemasangan beton precast bukan sekadar menempatkan material ke dalam galian. Kondisi dasar galian, elevasi, kestabilan tanah, pemadatan, hingga ketepatan posisi dan sambungan antar-elemen merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan agar konstruksi dapat berfungsi sesuai perencanaan.

Namun, hasil dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerja harus turun ke area galian yang masih tergenang air dan bercampur lumpur ketika pekerjaan pemasangan berlangsung.

Genangan tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menyulitkan proses pemeriksaan kondisi dasar galian sebelum material dipasang. Lumpur dan air yang berada di dasar galian juga perlu ditangani sesuai metode kerja yang ditetapkan agar tidak mengganggu proses konstruksi.

Persoalannya kemudian adalah apakah kondisi aktual di lapangan tersebut telah sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Hal inilah yang perlu dijelaskan oleh kontraktor maupun konsultan pengawas.

Sambungan dan Kondisi Struktur Perlu Diperiksa

Selain kondisi dasar galian, kualitas pemasangan sambungan antar-elemen beton juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Sambungan yang tidak tertutup atau tidak dikerjakan sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi fungsi saluran.

Karena itu, setiap elemen beton semestinya ditempatkan pada posisi dan elevasi yang tepat serta memastikan sambungan dikerjakan sesuai ketentuan teknis.
Investigasi di lapangan juga menemukan adanya material dan kondisi lingkungan kerja yang perlu mendapat perhatian sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Kebocoran Pipa PDAM Ikut Terlihat

Temuan lain yang terlihat di lapangan adalah adanya kebocoran saluran atau jaringan PDAM di sekitar lokasi pekerjaan box culvert.

Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena keberadaan jaringan utilitas di area pekerjaan konstruksi membutuhkan penanganan dan koordinasi agar tidak mengganggu pekerjaan maupun pelayanan masyarakat.

Apakah kebocoran tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek atau disebabkan faktor lain, tentunya membutuhkan penjelasan dari pihak terkait serta pemeriksaan teknis di lapangan.

Namun hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana maupun pihak yang disebut-sebut terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut belum memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.

Begitu pula dengan pihak CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant selaku konsultan pengawas, belum memberikan tanggapan mengenai kondisi pekerjaan yang ditemukan.

K3 Pekerja Juga Menjadi Sorotan
Selain kualitas konstruksi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian.

Pekerja terlihat beraktivitas di dalam galian yang terdapat air dan lumpur. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perlindungan keselamatan pekerja, akses keluar-masuk galian, kestabilan dinding galian, hingga pengamanan area kerja.

Dalam pekerjaan konstruksi yang melibatkan galian, aspek keselamatan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan.

Penggunaan alat pelindung diri (APD), akses yang aman, pengamanan area galian, serta rambu dan pembatas merupakan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Apalagi jika aktivitas proyek berlangsung di kawasan yang masih berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

Warga Minta Jangan Kejar Target, Abaikan Mutu

Muzammil, salah seorang warga yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut, berharap pembangunan saluran benar-benar mampu menyelesaikan persoalan banjir dan genangan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran publik harus memberikan manfaat nyata dan dikerjakan dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau proyek selesai tetapi tidak berfungsi, cepat rusak, dan justru menambah bahaya baru, tentu warga yang dirugikan. Kami meminta pihak pelaksana dan pengawas segera memperbaiki kekurangan tersebut sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ujar Muzammil.

Ia menilai apabila ditemukan persoalan teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, seharusnya dilakukan evaluasi dan perbaikan terlebih dahulu.

Beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian antara lain memastikan dasar galian dalam kondisi layak sebelum pemasangan beton, membersihkan material atau lumpur yang mengganggu pekerjaan, memastikan sambungan antar-elemen beton dikerjakan dengan benar, melakukan pemadatan sesuai ketentuan, serta meningkatkan pengamanan lokasi proyek.

“Proyek ini sangat dibutuhkan warga untuk mengatasi masalah banjir. Namun, jika dibangun dengan kualitas yang tidak sesuai standar, uang negara dan waktu yang telah dikeluarkan bisa sia-sia, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Pertanyaan Besar Ada pada Pengawasan

Temuan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan penting: sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan ketika pekerjaan berlangsung dalam kondisi seperti yang terlihat di lapangan?

Konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu pekerjaan, serta ketentuan keselamatan yang berlaku.

Karena itu, kondisi pemasangan beton di tengah genangan air dan lumpur, keberadaan kebocoran jaringan PDAM, serta aspek keselamatan pekerja perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Bukan untuk menghentikan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, tetapi memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan memiliki umur layanan sebagaimana direncanakan.

Hingga berita ini ditulis, PT Mustika Persada Indah, CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai sejumlah temuan tersebut. Tok

Rutan Kelas I Surabaya Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Diduga Sabu

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung di area layanan kunjungan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya. Petugas pemeriksaan, AH dan BCD, mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial IF yang hendak memasuki area layanan kunjungan.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan pocket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut diduga sengaja disembunyikan di dalam kerupuk plompong yang dibungkus menggunakan plastik bening untuk mengelabui petugas.

Apresiasi Kepala Rutan
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan jajarannya dalam menjalankan tugas pengamanan.

“Ketelitian dan kewaspadaan merupakan kunci utama dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Saya mengapresiasi kesigapan jajaran pengamanan, terutama petugas pemeriksa kunjungan, dalam menjalankan tugas sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut kembali menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

“Pertahankan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan berinisial IF beserta barang yang ditemukan.

Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan.

Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah pencegahan terhadap masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke lingkungan Rutan.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan Rutan Kelas I Surabaya yang aman, tertib, dan bersih dari narkotika. Tok

Carut-Marut Proyek SMPN 20 Surabaya, Truk Bermuatan Urugan Terperosok

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul di kawasan SMPN 20 Surabaya, Dukuh Kapasan I, RT 04/RW 01, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep.

Di lokasi tersebut diketahui terdapat dua proyek yang berjalan bersamaan, yakni pembangunan jalan, paving dan saluran, serta pembangunan dan pemeliharaan gedung SMPN 20 Surabaya.

Persoalan muncul setelah armada truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS terperosok di saluran air yang berada di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya. Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, Bagus Cahyo, yang disebut sebagai perwakilan kontraktor pembangunan jalan dan saluran, telah meminta agar aktivitas kendaraan proyek dihentikan sementara. Hal itu dilakukan sambil menunggu mediasi antara warga dengan pihak pelaksana proyek.

Menurut Bagus, pada Selasa September 2026, pihak pelaksana pembangunan gedung sekolah disebut tidak hadir dalam mediasi. Padahal, saat itu belum terdapat kesepakatan terkait penggunaan akses jalan dan saluran yang masih dalam proses pengerjaan.
Namun, aktivitas pengiriman material menggunakan truk bermuatan berat disebut tetap berlangsung.

“Ada sekitar puluhan truk dengan muatan sekitar 12 ton yang lalu-lalang,” ujar Bagus.
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjadi. Salah satu truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS dilaporkan terperosok di saluran air tepat di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana proyek pembangunan gedung sekolah dengan pelaksana proyek jalan dan saluran. Terlebih, saluran yang dilintasi kendaraan berat tersebut disebut belum melalui proses serah terima kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Dipertanyakan Pihak yang Bertanggung Jawab
Pasca-insiden tersebut, muncul pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kerusakan saluran dengan mengatasnamakan perwakilan kontraktor pelaksana, CV Achindra Karya Sentosa.

Namun, informasi mengenai kapasitas dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pekerjaan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Sumber media ini juga menyebut nama Moedji Kawanti yang disebut sebagai pemenang proyek dalam sistem pengadaan. Sumber tersebut kemudian mengklaim bahwa Moedji Kawanti merupakan oknum anggota kepolisian.

Namun, informasi mengenai latar belakang dan keterlibatan Moedji Kawanti tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, MT, sebelumnya telah dikonfirmasi terkait persoalan penggunaan akses proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.

Insiden truk terperosok tersebut akhirnya terjadi di tengah belum adanya kesepakatan dan koordinasi yang jelas mengenai penggunaan akses jalan serta saluran yang masih dalam pengerjaan.

Herlingga Susendi alias Heri Jawir yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang sebelumnya ngotot untuk memasukkan material ke dalam Sekolah dan tidak hadir dalam upaya mediasi untuk mencari solusi.

Kontraktor Mengaku Bertanggung Jawab
Terpisah, Faizal Hamzah, yang disebut sebagai kontraktor CV Achindra Karya Sentosa, menyatakan akan bertanggung jawab atas kerusakan saluran akibat insiden tersebut.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan secara rinci mengenai bentuk pertanggungjawaban, teknis perbaikan, maupun kapasitas CV Achindra Karya Sentosa dalam proyek tersebut.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat pekerjaan yang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya. M12

Pengunjung Perempuan Diamankan, Sabu Ditemukan Tersembunyi dalam Makanan di Rutan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam makanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan saat hendak memasuki area layanan kunjungan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.

Temuan itu bermula ketika petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam).

SA selanjutnya tetap berada dalam pengawasan petugas saat memasuki aula kunjungan. Dalam pengawasan tersebut, Karupam dan Wakarupam kembali menemukan sejumlah hal yang mencurigakan, baik dari gerak-gerik pengunjung maupun warga binaan terkait barang bawaan yang dibawa ke area kunjungan.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sejumlah makanan yang dibawa ke area kunjungan, di antaranya masakan Bali, telur, tahu, dan ikan tongkol.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima pocket berukuran sedang serta satu gulungan pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan.” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara serius untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.

Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, petugas Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan beserta barang yang ditemukan. Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah antisipasi masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya.

Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Surabaya agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Tok

Diduga Overbooking Dua Kali, Nasabah OCBC Surabaya Gugat Bank atas Kerugian Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan dugaan hilangnya dana nasabah kembali mencuat. Kali ini, seorang nasabah Bank OCBC Surabaya, Ir. H. Syahwan, BSC., MMA, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi overbooking tanpa persetujuannya. Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut kini berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Syahwan melalui kuasa hukumnya terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk dan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengatakan berdasarkan rekening koran milik kliennya, terdapat transaksi overbooking dana sebesar Rp500 juta pada 14 Januari 2025 kepada dua nasabah, masing-masing bernama Rizki Saputra dan Rian Suryana.

Menurut Agus, transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari kliennya.

“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus Mulyo kepada awak media.

Ia menegaskan, pihaknya mendasarkan dugaan tersebut pada dokumen rekening koran yang dimiliki kliennya.

Selain persoalan transaksi dana, gugatan yang diajukan Syahwan juga berkaitan dengan fasilitas kredit EB-KRK serta proses lelang aset miliknya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan fasilitas kredit EB-KRK tertanggal 15 November 2013 antara penggugat dan tergugat I batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan proses lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas permohonan tergugat I pada 29 Juli 2026 sebagai lelang yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penggugat meminta agar pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 887/Kelurahan Rangkah, seluas 257 meter persegi, yang tercatat atas nama Syahwan Haji, BSC., dan berlokasi di Jalan Rangkah VII No. 52–54, RT 05/RW 01, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya.

Penggugat juga meminta agar turut tergugat diperintahkan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik tersebut.

Bank OCBC Belum Berikan Tanggapan
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian mendatangi kantor Bank OCBC Surabaya di Jalan Raden Saleh.

Namun, pihak legal maupun manajemen bank belum dapat ditemui. Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa untuk bertemu dengan pihak terkait diperlukan janji terlebih dahulu atau surat resmi.

“Saya tidak tahu (pihak legal). Kalau mau bertemu harus ada janji atau bersurat dulu,” ujar petugas keamanan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank OCBC Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan transaksi overbooking tersebut maupun gugatan PMH yang diajukan Syahwan.

Kasus ini selanjutnya masih bergulir di PN Surabaya dan seluruh dalil serta tudingan para pihak tentunya perlu dibuktikan dalam proses persidangan. Tok

Upaya Sabotase Perusakan Jalan Oleh Kontraktor dan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung SMPN 20 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas proyek pembangunan di lingkungan SMPN 20 Surabaya, kawasan Sambikerep, berpotensi menjadi masalah, dimana puluhan armada dump truk pengangkut material proyek sekolah masuk tampa ada Koordinasi dan diduga ada Sabotase dengan melintasi jalur proyek pembangunan jalan dan saluran air (U-Ditch) yang disebut masih dalam masa pemeliharaan dan belum melalui proses serah terima. Selasa (8/9/2026).

Begini ceritanya, menurut Bagus Cahyo, perwakilan kontraktor pembangunan jalan dan saluran, Armada dump truck tetap melintas di jalur tersebut tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak pelaksana proyek jalan.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada infrastruktur yang baru selesai dikerjakan. Beban kendaraan berat, terutama saat membawa material, dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap struktur jalan maupun saluran U-Ditch.

“Beban statis dan dinamis dari dump truck bermuatan berat berpotensi menimbulkan retak rambut, penurunan atau amblas, hingga kerusakan pada struktur jalan yang masih dalam masa pemeliharaan,” ujar Bagus.

Selain badan jalan, getaran dan tekanan roda kendaraan berat yang melintas di sekitar bibir saluran juga dikhawatirkan dapat menggeser posisi U-Ditch, menyebabkan retak, bahkan berpotensi memecahkan dinding beton saluran.
Jika kerusakan terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase dan meningkatkan risiko terjadinya genangan maupun banjir di kemudian hari.

Pihak kontraktor menilai persoalan tersebut semakin serius karena proyek jalan dan saluran disebut belum melalui proses serah terima. Dengan demikian, apabila kerusakan terjadi sebelum proses serah terima, pihak pelaksana proyek jalan masih memiliki tanggung jawab terhadap kondisi fisik pekerjaan.

“Kerusakan fisik sebelum proses serah terima dapat menjadi persoalan saat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi pekerjaan oleh pihak terkait. Ini juga berpotensi menghambat proses administrasi maupun tahapan serah terima aset,” jelasnya.

Menurut Bagus, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan antarkontraktor. Penggunaan infrastruktur yang belum diserahterimakan tanpa koordinasi dinilai berpotensi merugikan proyek publik yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah.

Pihak kontraktor pembangunan jalan dan saluran pun meminta agar aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut dihentikan sementara sampai terdapat koordinasi dan kesepakatan yang jelas.

“Kami mendesak agar aktivitas melintas dihentikan sebelum ada komitmen yang jelas apabila terjadi kerusakan. Kami juga meminta dinas terkait turun tangan untuk mengevaluasi kondisi dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek,” ungkapnya.

Pertemuan Dijanjikan, Pelaksana Proyek SMPN 20 Disebut Mangkir

Persoalan semakin memanas setelah rencana pertemuan untuk membahas penggunaan akses jalan tersebut pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.00 WIB, disebut tidak terlaksana.

Pertemuan tersebut sebelumnya diharapkan menjadi forum untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi bersama mengenai aktivitas kendaraan proyek SMPN 20 serta potensi dampaknya terhadap jalan dan saluran U-Ditch di kawasan Dukuh Kapasan.

Namun, hingga Senin sore, perwakilan pelaksana proyek pembangunan di lingkungan SMPN 20 disebut tidak hadir di lokasi yang telah disepakati.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak kontraktor jalan dan saluran. Mereka menilai komunikasi dan koordinasi antarpihak semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan fasilitas publik.

“Pertemuan itu seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Ketidakhadiran tanpa kejelasan justru menimbulkan tanda tanya,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, persoalan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan koordinasi dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan infrastruktur publik.

“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang boleh menggunakan jalan. Ada pekerjaan yang masih dalam masa pemeliharaan dan ada risiko kerusakan yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, koordinasi sangat diperlukan,” tambahnya.

Bagus juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Herlingga Susendi alias Heri Jawir yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Dalam komunikasi tersebut, menurut Bagus, dijelaskan bahwa armada dump truck yang melintas membawa material untuk proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya.

Sementara itu, Imam, yang mengaku sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya, disebut sempat menunjukkan sikap emosi ketika mendapat teguran terkait aktivitas kendaraan tersebut.

Bagus Martiadi juga disebut turut bergabung dalam percakapan melalui WhatsApp. Menurut Bagus Cahyo, dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan maaf dan ajakan untuk bertemu guna membahas persoalan tersebut.

Namun, pertemuan yang telah dijanjikan tersebut disebut tidak terlaksana. Di sisi lain, aktivitas dump truck dilaporkan masih tetap berlangsung dan kendaraan proyek masih melintasi jalur tersebut.

“Hampir 10 truk lalu-lalang. Muatannya diperkirakan lebih dari 12 tonase,” ucap Bagus Cahyo.

Ketua RW setempat, Jemeno, sebelumnya disebut telah menyarankan agar pihak pelaksana proyek pembangunan SMPN 20 berkoordinasi serta meminta izin kepada kontraktor pelaksana pembangunan jalan dan saluran sebelum menggunakan akses tersebut.
Koordinasi dinilai penting karena infrastruktur jalan dan U-Ditch tersebut disebut belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak terkait agar penggunaan akses proyek dapat diatur dengan baik dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap infrastruktur yang masih berada dalam masa pemeliharaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan maupun terkait aktivitas dump truck yang melintasi jalur proyek jalan dan U-Ditch tersebut. Tok

Spanduk Sindiran Kehamilan Viral, Humas PN Surabaya Luruskan Isu Keterkaitan Pegawai Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah spanduk ucapan selamat atas kehamilan yang memuat kalimat bernada sindiran viral di media sosial. Spanduk tersebut ditujukan kepada Irene Angelita Rugian, S.H., pemilik Reins Law Office.

Dalam spanduk berlatar bunga dan ilustrasi ibu hamil itu tertulis:

“Selamat Atas Kehamilannya
Irene Angelita Rugian, S.H. (Owner Reins Law Office). Terima Kasih Sudah Menjaga Suami Saya. Dari: Istri Sah Suami.”

Unggahan mengenai spanduk tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi warganet. Sebagian mempertanyakan maksud pesan tersebut, sementara lainnya menilai persoalan pribadi sebaiknya tidak melebar ke ruang publik.

Di tengah viralnya spanduk tersebut, muncul pula informasi yang mengaitkan suami yang dimaksud dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, informasi tersebut telah diluruskan oleh pihak Humas PN Surabaya. Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa karangan bunga maupun spanduk tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan institusi PN Surabaya.

“Karangan bunga nggak jelas. Nggak ada sangkut pautnya dengan pengadilan. Bukannnnnnn,” kata Hakim Pujiono kepada awak media.

Saat ditanya mengenai anggapan masyarakat bahwa sosok suami dalam spanduk tersebut merupakan orang PN Surabaya, pihak Humas menjelaskan bahwa kesalahpahaman itu muncul karena penerima spanduk merupakan pihak luar yang kerap beraktivitas di lingkungan pengadilan.

“Orang luar ngirim untuk orang luar yang sering ke pengadilan. Makanya orang pikir pasti orang PN,” demikian penjelasan tersebut.

Dengan demikian, isu yang mengaitkan persoalan dalam spanduk dengan pegawai PN Surabaya tidak dibenarkan oleh pihak Humas PN Surabaya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Irene Angelita Rugian maupun pihak yang mengaku sebagai pengirim spanduk terkait maksud dan latar belakang pemasangan spanduk tersebut.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena menyangkut nama pribadi dan profesi seseorang. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pihak PN Surabaya juga menegaskan bahwa persoalan pribadi yang melibatkan pihak luar tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tok

Sindikat Penipuan Lintas Negara Melibatkan WNA diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Mayoritas terdakwa diketahui merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Jepang yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus rekayasa identitas serta menyebarkan informasi elektronik bohong. “Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ucap Damang, Senin (7/09/2026)

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Penyelidikan kemudian dilakukan anggota Polrestabes Surabaya, salah satunya saksi Martinus Simanjuntak. Petugas selanjutnya menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak.

Namun, penggeledahan tersebut juga membuka fakta lain. Di dalam rumah ditemukan sejumlah indikasi aktivitas online scam, mulai dari bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi hingga seragam yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, salah satunya rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24.

Di lokasi tersebut, menurut dakwaan, terdapat 36 warga negara asing yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.

Petugas juga menelusuri keberadaan anggota jaringan lainnya hingga ke sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

Setelah penangkapan awal dilakukan, sejumlah anggota yang diduga bagian dari jaringan tersebut berpencar dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Kondisi itu membuat Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap 19 warga negara asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan saksi Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka diamankan ketika disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung. Dalam dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat operasi penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut bersama sembilan warga negara asing lainnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut untuk meyakinkan korbannya.

Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

Korban selanjutnya diarahkan untuk membeli mata uang kripto Ethereum. Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.

Modus serupa juga disebut dilakukan terhadap korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging dan Wang Lihua.

Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat keamanan publik, termasuk mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.

Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut mengarahkan mereka mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya “Yunshi Remote”.

Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih kendali terhadap perangkat dan rekening perbankan korban.

Berdasarkan dakwaan, kerugian yang dialami tiga korban tersebut berasal dari sejumlah transfer dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan dan 241 ribu yuan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok