Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Mochamad Ali terhadap Ismail, mantan komisaris PT Maju Terus Kawan, hingga kini masih belum memasuki tahap pemberkasan lengkap atau P-21. Kuasa hukum pelapor mempertanyakan proses penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2024 tersebut.
Perkara itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur melalui LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ismail disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Namun, hingga 2 September 2026, tersangka disebut belum menjalani penahanan.
Kuasa hukum pelapor, Bobyanto Gunawan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Menurutnya, berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan untuk dilengkapi.
“Ini sampai dengan sekarang, dari tahun 2024, sudah ditetapkan tersangka di tahun 2025. Tapi sampai dengan sekarang, belum ada dilakukan penahanan,” kata Bobyanto, Rabu (2/9/2026).
Ia menyebut berkas perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan atau berstatus P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Sudah tiga kali berkas tersebut kembali lagi dan harus dipenuhi kembali. Nah, itu pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Bobyanto menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi ketika Ismail masih menjabat sebagai komisaris.
Menurut dia, dugaan tersebut menyebabkan kliennya, yang saat itu menjabat sebagai direktur perusahaan, mengalami kerugian awal sekitar Rp3,25 miliar.
“Klien kami yang bernama Muhammad Ali mengalami kerugian sebagai direktur perusahaan senilai Rp3.250.000.000, kurang lebihnya di situ,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana tersebut disebut berdampak terhadap kondisi keuangan PT Maju Terus Kawan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar modern di kawasan Jalan Tanjung Sari, Surabaya.
“Perusahaan ini mengalami gangguan ekonomi karena ada penggelapan uang di dalam perusahaan itu yang dipakai secara pribadi. Sehingga perusahaan ini mengalami kegoyahan,” ujar Bobyanto.
Sementara itu, Mochamad Ali mengatakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan internal perusahaan, termasuk penelusuran mutasi rekening dan pembukuan.
Setelah perkara masuk ke proses hukum, kata Ali, dilakukan audit eksternal. Dari audit tersebut, ia menyebut nilai kerugian yang ditemukan menjadi lebih besar, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Kerugian yang awalnya kurang lebih Rp3,2 miliaran itu tembus sampai Rp10 miliar lebih kalau enggak salah. Itu setelah dilakukan audit eksternal,” kata Ali.
Ali juga menyebut salah satu temuan yang menurutnya paling menonjol adalah adanya transaksi dari rekening perusahaan menuju rekening pribadi yang disebut atas nama tersangka.
“Yang paling mencolok dari mutasi rekening itu ada transfer uang dari PT ke rekening pribadi atas nama tersangkanya,” ujarnya.
Meski demikian, Ali mengatakan dirinya masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pengembalian kerugian perusahaan.
“Harapan saya sebenarnya ada asas kekeluargaan, uang yang diambil itu bisa dikembalikan untuk menutupi kerugian. Tapi kalau tidak, saya harap segera diproses,” ucapnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa Ismail merupakan kakak kandungnya.
Sementara itu, Bobyanto mengatakan Ismail kini sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris setelah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana undang-undang di Negara Republik Indonesia ini bisa tetap kita perjuangkan. Kerugiannya sudah ada, korbannya juga sudah ada, bagaimana kok ini tidak segera diproses,” kata Bobyanto.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa berkas perkara masih berstatus P-19.
“Masih P-19,” jelas Adnan.
Ketika ditanya mengenai kekurangan berkas atau petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, Adnan mengatakan hal tersebut merupakan ranah jaksa peneliti.
“Itu ranahnya jaksa peneliti. Kami tidak bisa menyampaikan. Yang jelas ada hal-hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki, baik materiil maupun formil dalam berkas dimaksud,” jelasnya. Tok
























