Timur Pos

Edarkan Sabu dari Kos, Rochmad dan Kucem Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/4/2026). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Yustus One Simus Parlindungan. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Menganti, Gresik.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penangkapan pada Selasa, 16 Desember 2025 di kamar kos terdakwa di Gang Ayam, Sidowungu, Menganti, serta di depan rumah di Desa Domas,” ujar saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 poket sabu, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya. Sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang bernama Aris dengan cara membeli, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Rochmad telah membeli sabu dari Tri Sutrisno sejak September 2025. Transaksi dilakukan sebanyak 11 kali dengan total pembelian mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli sabu seberat 10 gram yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.
Setelah menerima barang, Rochmad memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket yang dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Namun, aksi tersebut terendus aparat. Sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa dan menemukan 18 bungkus sabu dengan total berat lebih dari 7 gram, beserta timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, dan sebuah ponsel.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan terdakwa kedua, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Keduanya terancam hukuman pidana berat. Tok

SDIT Al Huda Bawean Torehkan Prestasi Gemilang di Spemuga Futsal

Bawean, Timurpos.co.id – SDIT Al Huda Bawean kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang SPEMUGA Futsal Tournament yang diikuti oleh 16 lembaga pendidikan. Kompetisi ini dilaksanakan pada 18 April 2026 bertempat di SMP Muhammadiyah Bawean, dan berlangsung penuh semangat serta menjunjung tinggi sportivitas.

Dalam ajang tersebut, tim futsal SDIT Al Huda berhasil meraih Juara 2, sebuah pencapaian yang menunjukkan konsistensi dan komitmen sekolah dalam mengembangkan potensi peserta didik, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi SDIT Al Huda Bawean yang sebelumnya juga sukses memborong berbagai kejuaraan di bidang pramuka. Kini, semangat juang tersebut kembali ditunjukkan oleh tim futsal yang dipimpin oleh kapten Nizam (kelas 6) yang mampu memimpin tim tampil solid hingga babak final.

Pelatih tim futsal, Ustadz Husnan Syafawi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas perjuangan para pemain.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil dari kerja keras, disiplin, dan kekompakan tim. Anak-anak telah menunjukkan semangat juang yang luar biasa sejak awal pertandingan hingga final. Kami bangga dengan pencapaian ini.”

Senada dengan itu, Ustadz Zaim Ukhrawi juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim.

“Prestasi ini bukan hanya tentang kemenangan, tetapi tentang proses pembinaan karakter, sportivitas, dan kebersamaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berkembang ke depannya.”

Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Fikri, Ustadz Elia Puspa, turut memberikan komentar atas prestasi tersebut.

“Kami sangat bangga atas capaian ini. SDIT Al Huda Bawean terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi yang unggul, tidak hanya dalam ilmu pengetahuan tetapi juga dalam keterampilan dan akhlak. Semoga prestasi ini menjadi langkah awal menuju keberhasilan yang lebih besar.”

Kepala Sekolah SDIT Al Huda Bawean, Ustadz Rissky Wahyu Saputra, yang juga hadir langsung memberikan dukungan kepada tim, menyampaikan rasa haru dan bangganya.

“Saya menyaksikan langsung perjuangan anak-anak di lapangan. Ini adalah hasil dari latihan yang konsisten dan dukungan semua pihak. Terima kasih kepada pelatih, siswa, dan seluruh keluarga besar SDIT Al Huda. Semoga ke depan kita bisa meraih hasil yang lebih tinggi lagi.”

Sementara itu, kapten tim futsal Nizam (kelas 6) juga menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tim.

“Alhamdulillah kami sangat senang bisa membawa SDIT Al Huda Bawean meraih juara 2. Terima kasih kepada pelatih, ustadz, dan teman-teman tim yang sudah berjuang bersama. Semoga ke depan kami bisa berlatih lebih keras lagi dan meraih juara 1.”

Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa SDIT Al Huda Bawean terus berkomitmen dalam membina generasi yang berprestasi, berkarakter, dan siap bersaing di berbagai bidang. Tok

Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Ngawi, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. M12

Saksi Ungkap Skema Pembangunan Aset oleh DPO Muzammil di Sidang TPPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi kakak beradik, Listiana dan M. Idris. Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan terungkap, kedua saksi memberikan keterangan terkait pembangunan sejumlah aset yang diduga dibiayai oleh Muzammil, mantan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum sidang dilanjutkan, penasihat hukum terdakwa sebelumnya, Victor Sinaga, menyatakan mengundurkan diri setelah sekitar tiga bulan mendampingi. Ia mundur karena pihak keluarga terdakwa telah menunjuk kuasa hukum baru.

Listiana mengaku awalnya tidak mengetahui adanya perkara TPPU tersebut. Ia baru mengetahui setelah kasusnya viral dan sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait dua properti di Bangkalan, yakni di Jalan Muria No. 16, Mlajah, serta di Jalan KH Moch Kholil IX A, Kelurahan Kemayoran.

“Sebelum pembangunan rumah, kafe, dan bengkel, sebenarnya sudah ada bangunan lama, namun dibongkar pada tahun 2024,” ujar Listiana di persidangan.

Ia juga menyebut tidak mengenal terdakwa maupun Muzammil. Menurutnya, adiknya, M. Idris, yang lebih mengetahui proses kerja sama pembangunan tersebut.

Sementara itu, M. Idris mengungkapkan pernah diperiksa oleh Polda Jatim terkait perkara yang sama. Ia mengaku sempat bertemu Muzammil dan terdakwa Dony sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Juli 2024.

Idris menjelaskan adanya kesepakatan pembangunan bangunan tiga lantai, dengan fungsi lantai satu untuk bengkel, lantai dua kafe dan biliar, serta lantai tiga untuk hunian.

“Kesepakatannya pembagian 50:50, biaya pembangunan dari Muzammil, dan setelah 30 tahun bangunan menjadi milik saya,” kata Idris.

Ia juga mengungkap bahwa sebelum pembangunan, bangunan lama dibongkar oleh Muzammil dengan kompensasi sekitar Rp700 juta.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkan pertemuannya dengan Idris sebanyak dua kali.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa yang baru, Baktiar, menyatakan bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan perkara TPPU. Ia menegaskan pihaknya akan menggunakan prinsip pembuktian terbalik dalam persidangan.

“Muzammil dan Embun itu dua orang berbeda,” Kata Baktiar selepas sidang.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025.

Modusnya dengan memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening Bank BCA milik terdakwa tercatat menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzammil, dengan total mencapai miliaran rupiah. Lonjakan transaksi terbesar terjadi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammil, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.

Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara penyaluran dana.

Jaksa turut mengungkap adanya aliran dana yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa disebut menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar. Terdakwa juga diduga membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy dari hasil tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok

Pemilik V’mart Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Diduga Gelapkan Dana Rp5,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik toko modern V’mart, Vera Mumek, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/04/2026), dengan majelis hakim diketuai Rudito Surotomo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera Mumek dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan,” ujar JPU Estik saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Vera melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan.

Penuntut umum menilai seluruh unsur pasal telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rangkaian perbuatan terdakwa.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 di CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket dengan harga yang ditawarkan lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Pada 2022, terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, Vera menawarkan jasa pengadaan barang beserta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang diklaim lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.

Penawaran itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro, hingga akhirnya disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang.

Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, lalu terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik ke Jayapura, lengkap dengan dokumen pengiriman.

Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Selanjutnya, pada 1 Maret 2024 dilakukan dua kali penarikan masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening milik karyawan maupun pihak lain yang seolah-olah digunakan sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.

“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan tidak dibayarkan kepada supplier,” kata JPU Estik dalam persidangan sebelumnya.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak antara lain susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.

CV Maju Makmur dilaporkan mengalami kekurangan ribuan karton barang, sementara di CV Saga Supermarket beberapa komoditas bahkan tidak terkirim sama sekali.

Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan mengungkap nilai kerugian yang cukup besar. CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya singkat. Tok

Janjikan Urus Pajak, Mobil Malah Dijual: Jerry Wongso Susilo Disidang di PN Surabaya

 

 

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Janji mengurus pembayaran pajak lima tahunan mobil berujung petaka. Satu unit mobil justru diduga dijual oleh terdakwa Jerry Wongso Susilo. Kini, ia diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christine dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas perkara penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban, Nicolas Agustinus Raharja, mengalami kerugian hingga Rp101,5 juta.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (20/4/2025), agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan.

JPU Siska Christine menjelaskan, perkara ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, terdakwa meminta bantuan korban untuk membelikan satu unit mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional taksi online di platform InDriver dan Grab. Skema yang ditawarkan, mobil tersebut akan dipinjam dan dioperasikan oleh terdakwa sebagai sopir.

Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi Ainur Rafiq membeli satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2020 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya, seharga Rp101.500.000. Mobil tersebut tercatat atas nama Muhammad Ali Imron, warga Kabupaten Sidoarjo.

“Masih di hari yang sama, mobil beserta kunci dan dokumen kendaraan diserahkan kepada terdakwa di rumah korban. Sehari berselang, tepatnya 25 Agustus 2024, terdakwa mendaftarkan mobil tersebut ke aplikasi transportasi online untuk mulai dioperasikan,” ujar JPU Siska Christine di hadapan majelis hakim.

Seiring berjalannya waktu, pada 30 Maret 2025, terdakwa kembali menghubungi korban dengan alasan masa pajak kendaraan telah habis selama lima tahun sehingga mobil tidak dapat digunakan. Terdakwa kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus pembayaran pajak, penggantian pelat nomor, serta proses balik nama melalui pihak yang disebut sebagai rekannya, dengan biaya sekitar Rp5.567.000.

Korban yang mempercayai terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Atas permintaan terdakwa, korban juga merencanakan balik nama kendaraan ke atas nama Giovanny Vebbyola, yang disebut berdomisili di Sidoarjo. Selanjutnya, korban menyerahkan dokumen penting, termasuk BPKB, STNK, dan kunci mobil kepada terdakwa.

“Namun, janji terdakwa untuk mengurus administrasi kendaraan diduga hanya akal-akalan. Setelah menguasai kendaraan dan seluruh dokumen, terdakwa tidak pernah merealisasikan pengurusan tersebut,” tegas JPU Siska.

Alih-alih mengurus administrasi, pada 23 April 2025 terdakwa diduga menjual mobil tersebut kepada seseorang bernama Robert Imanuel seharga Rp79.000.000. Uang hasil penjualan disebut ditransfer ke rekening atas nama terdakwa.

Akibat perbuatannya, korban kehilangan satu unit mobil beserta dokumen kepemilikannya dan mengalami kerugian sebesar Rp101.500.000.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta alternatif pasal lain terkait penggelapan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, mereka mengajukan plea bargaining.

“Sudah ada pengakuan bersalah dari terdakwa dan telah tercapai perdamaian serta kesepakatan kompensasi dengan korban,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo, meminta JPU untuk menghadirkan korban pada persidangan selanjutnya guna didengar keterangannya secara langsung. Tok

Meriah! Atraksi Reog Ponorogo Hipnotis Penonton di Kalilom

Surabaya, Timurpos.co.id – Pentas seni bertajuk Boreg Suran & Halal Bihalal di kawasan Kalilom Indah berlangsung meriah. Acara yang dipusatkan di lapangan futsal belakang SMPN 60 ini dipadati warga yang antusias menyaksikan pertunjukan budaya khas Jawa Timur. Sabtu (18/4/2024).

Atraksi utama berupa kesenian Reog Ponorogo tampil memukau. Sosok Singa Barong dengan hiasan bulu merak yang megah menjadi pusat perhatian penonton. Gerakan penari yang enerjik serta iringan musik tradisional menambah semarak suasana malam.

Tak hanya itu, penampilan Boreg-kesenian tradisional yang sarat nuansa lokal, juga turut menghibur masyarakat. Sejumlah penari, termasuk anak-anak, tampil mengenakan kostum warna-warni dengan properti kuda lumping, menunjukkan regenerasi pelaku seni yang terus berjalan.

Di sela pertunjukan, tampak para penabuh gamelan dan sinden mengiringi jalannya acara, menciptakan harmoni khas yang memperkuat nuansa budaya. Warga dari berbagai usia, mulai anak-anak hingga orang dewasa, terlihat memenuhi area pertunjukan, bahkan sebagian rela berdiri demi menyaksikan jalannya acara hingga selesai.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga ajang silaturahmi melalui momentum halal bihalal. Panitia dari komunitas Subleh Community bersama warga setempat berharap kegiatan serupa dapat terus digelar guna melestarikan budaya tradisional sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.

Supriadi salah satu penonton mengatakan, bahwa sangat senang dan terhibur dengan adanya kegiatan kesenian reog.

“Acaranya sangat meriah,”Ucapnya. Tok

Sempat Kabur Usai Viral, Pencuri Motor di Kalimas Udik Diamankan Polres Tanjung Perak

TANJUNG PERAK – Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bjerhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka AJ, 35, ditangkap usai mencuri motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Ia sempat viral usai aksinya ini terekam CCTV di lokasi.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri usai mencuri motor pada 28 Februari lalu. Ia akhirnya berhasil ditangkap usai pulang ke rumahnya. “Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (18/4).

Kejadian tersebut bermula ketika korban usai pulang kerja main ke rumah temannya di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya dengan keadaan dikunci setir.

Saat hendak pulang, korban terkejut ternyata sepeda motor yang tadinya terparkir tidak ditemukan. Korban kemudian memberitahu temannya dan sempat mencari namun tidak ditemukan. Hingga rekaman CCTV di lokasi diunggah ke medsos oleh korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelidiki. Polisi mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui ciri-ciri pelaku. “Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” tuturnya.

Hingga akhirnya tersangka AJ kembali pulang ke rumahnya pada 16 April lalu. Saat itu juga Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. “Pengakuannya kangen rumah sehingga .emilih pulang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, diketahui tersangka beraksi bersama temannya Sinyo yang saat ini sudah diamankan Polsek Dukuh Pakis karena perkara curanmor.

Ternyata tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah mencuri sepeda motor di ruko Jalan Demak, Surabaya. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” tuturnya.(*)

Diduga Langgar Aturan, Usaha Cuci Kendaraan di Mojokerto Diminta Dibongkar

Mojokerto, Timurpos.co.id – Seorang warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mengadukan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan jalan nasional. Sabtu (18/4/2026).

Warga bernama Satupah, pemegang hak milik atas tanah seluas 335 meter persegi di Jalan Gajah Mada, mengeluhkan akses menuju lahannya yang terganggu akibat berdirinya bangunan permanen usaha cuci mobil dan motor.

Bangunan tersebut disebut berdiri di atas area yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar dan ruang terbuka hijau.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali serta PT Kereta Api Indonesia (Persero), Satupah menyebut bangunan itu berada di ruang manfaat jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

“Fakta di lapangan, pada trotoar dan/atau ruang terbuka hijau tersebut berdiri bangunan permanen untuk usaha cuci kendaraan, sehingga saya tidak memiliki akses yang cukup ke tanah saya,” tulisnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik PT KAI (Persero) yang disewakan kepada pihak ketiga. Penyewa diketahui memanfaatkan lokasi tersebut untuk usaha jasa cuci kendaraan.

Sebelumnya, Satupah telah menyampaikan pengaduan kepada PT KAI dan menerima tanggapan tertulis. Dalam tanggapan itu, disebutkan adanya kesediaan dari pihak penyewa untuk membongkar bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan beserta peraturan turunannya, Satupah menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan karena mengganggu fungsi ruang manfaat jalan, termasuk trotoar.

Ia pun meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas berupa penertiban hingga pembongkaran bangunan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memastikan akses ke lahannya.

“Guna menghindari permasalahan hukum lebih lanjut, kami berharap ada itikad baik untuk menertibkan dan membongkar secara sukarela dalam waktu maksimal tujuh hari,” tegasnya.

Satupah juga menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

Ia berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil keputusan guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan pemanfaatan ruang jalan sesuai perundang-undangan.

Sementara itu, Agus Julianto yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan keterangan. Tok

Kadis ESDM Jatim dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Penetapan tersebut dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain Aris, dua pejabat lain turut menjadi tersangka, yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap setelah menerima laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen administrasi, hingga bukti elektronik.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap modus dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga dipersulit meskipun persyaratan telah lengkap.

“Modusnya, proses perizinan melalui OSS diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan uang mengalami hambatan administratif,” jelasnya.

Besaran uang yang diduga diminta bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta, sementara izin baru antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Padahal, sesuai ketentuan, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening dengan total Rp2.369.239.765,49.

Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, rekening BCA Rp109.039.809,49, serta rekening Mandiri Rp126.864.331 dengan total Rp494.414.140,49. Dari Ony Setiawan diamankan uang tunai Rp1.644.550.000, sementara dari tersangka H disita dana dalam rekening BCA sebesar Rp229.685.625.

“Uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti,” kata Wagiyo.

Perkara ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan dalam proses administrasi. Penyidik menilai para pemohon berada dalam posisi tertekan akibat perlambatan tersebut.

Kejati Jatim juga mengimbau masyarakat maupun investor yang mengalami praktik serupa untuk melapor guna mendukung pengembangan perkara.

Dalam penyidikan, penyidik telah mengantongi bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan para pemohon. Kejati juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman aliran dana.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” tegas Wagiyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tok