Timur Pos

Hakim Sugeng Harsoyo Tolak Berkas JPUĀ  Robiatul Adawiyah Kasus Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hartono bin Sungkono dalam perkara dugaan perjudian online tidak dapat diterima. Senin (27/7/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penuntutan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara ini sebelumnya didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dengan dakwaan bahwa terdakwa Hartono diduga menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Warung Kopi Toger, Jalan Perak Barat Nomor 167, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

JPU mendakwa, perbuatan terdakwa bermula ketika Hartono membuka situs permainan judi online MARIATOGEL melalui laman website yang disebut dalam surat dakwaan. Situs tersebut diakses menggunakan telepon seluler merek Oppo tipe A9 warna biru.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan deposit sebesar Rp23.000 melalui e-wallet OVO. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, terdakwa kembali mengakses situs tersebut dan memilih permainan togel Macau 4D.

Terdakwa kemudian disebut memasang sejumlah nomor togel dengan total taruhan Rp4.500. Nomor yang dipasang antara lain 01, 10, 12, 21, 421, 412, 2421, dan 2412, dengan nilai taruhan yang berbeda-beda.

Menurut dakwaan JPU, permainan tersebut bersifat untung-untungan. Apabila nomor yang dipasang terdakwa keluar, terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah sesuai dengan jenis taruhan. Sebaliknya, apabila nomor yang dipasang tidak keluar, terdakwa dinyatakan kalah dan saldo depositnya berkurang sesuai jumlah taruhan.

Saat terdakwa menunggu hasil pengeluaran nomor togel, petugas kepolisian dari Polsek Krembangan melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, terdakwa disebut kedapatan melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon seluler Oppo A9 warna biru yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

JPU juga mendakwa bahwa terdakwa pernah mengalami kemenangan dalam permainan tersebut. Bahkan, terdakwa disebut terakhir kali melakukan penarikan atau withdraw sebesar Rp150.000 yang masuk ke akun OVO miliknya. Uang tersebut kemudian ditarik secara tunai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan putusan tersebut, perkara Hartono bin Sungkono dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan penuntutan sebagaimana diajukan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN. Tok

Dugaan Tender Abunawas Nilai 3 Miliar di Dinas PUBMSDA Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co – Perilaku penjahat kerah putih makin merajarela, modus operandi yang digunakan semakin hari pun makin canggih alias mengikuti dinamika. Sulitnya pemberantasan korupsi ketika melibatkan orang dalam / penjahat kerah putih. Penjahat kerah putih inilah yang melakukan penyisiran kelemahan sistem yang diterapkan pada sistem pengadaan dilingkungan pemerintahan.

Johnson Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) mengungkap, “Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II kode tender 10141377000 nilai pagu Rp.3.000.000.000.00,- metode pemilihan tender pascakualifikasi, harga terendah sistem gugur layak disoroti. Paket yang dimenangkan CV. Putra Utama Perkasa Malang tersebut sarat penyimpangan”, ungkap Johnson (27/7/2026).

Masih dengan Johnson, “Persyaratan tender peserta wajib memiliki SBU (sertifikat badan usaha) kode BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) atau SBU BS004 (Konstruksi Jaringan irigasi dan drainase), hasil penelusuran penyedia jasa tidak memiliki BS010 hanya memiliki BS004 itupun dalam status ‘dokumen tidak lengkap’ dikeluarkan oleh PT. Gamana Krida Bhakti Jatim (GAPENSI) yang habis berlakunya pada Tanggal 28/11/2026”, imbuhnya.

“Dugaan tender Abunawas pun layak disematkan pada tender paket tersebut, 47 peserta tender tentunya mudah untuk menyeleksi dengan SBU yang ditentukan, namun pihak Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo gunakan kaca mata kuda alias bablas. Hingga detik ini pada halaman situs pengadaan resmi milik pemerintah status tender ‘surat penunjukkan penyedia barang/jasa’, belum muncul pemenang berkontrak, namun nama pemenang sudah muncul. Indikasi pengkondisian amat lah kental, tutup Johnson.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, SH., MM melalui Kabid. Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid (Jumat 24/7/2026) melalui pesan WhatsApp membalas, “Terimakasih infonya Pak akan kami cek sebelum berkontrak”, balasnya pada awak media.(daulat)

Pemantauan Dinas Pariwisata Jatim: Usaha GION Surabaya Perlu Penyesuaian KBLI dan Perizinan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur telah merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berbasis risiko pada usaha GION dalam Bendera PT. Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Terancam dicabut izinnya, kerena tidak sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat ketidaksesuaian pada penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan perusahaan dengan aktivitas yang sebenarnya berjalan di lapangan.

Ketidaksesuaian KBLI dan Rekomendasi

Pada awalnya perusahaan mendaftarkan KBLI 96129, Aktivitas Kebugaran Lainnya, namun aktivitas yang diberikan kepada tamu berupa layanan pijat dan massase. Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, aktivitas ini seharusnya terdaftar pada KBLI 86995, Aktivitas Rumah Pijat dengan tingkat risiko Menengah Rendah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Tim pemantauan juga menyarankan agar perusahaan tidak mendaftarkan KBLI 96122 maupun 96230 yang berkaitan dengan layanan SPA, karena standar usaha SPA tidak terpenuhi sepenuhnya. Di antaranya belum tersedia pelayanan sebelum, selama dan sesudah perawatan, tidak ada penggunaan minyak atsiri asli Indonesia sesuai ketentuan, serta tenaga terapis belum memiliki sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT).

Selain itu, KBLI 56101, Restoran yang semula berstatus Risiko Rendah perlu disesuaikan menjadi Risiko Menengah Rendah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 dan diperbarui menjadi KBLI 2025: 56101 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.

Untuk KBLI 56301, Bar yang berstatus belum terverifikasi sertifikatnya, tim merekomendasikan pencabutan karena tidak memenuhi standar usaha bar. Masalah yang ditemukan antara lain tidak tersedia tempat duduk sesuai kapasitas, rak pajang minuman, gudang penyimpanan khusus, serta tidak adanya bartender berkompeten. Penjualan minuman golongan A dapat tetap dilakukan melalui KBLI restoran, sedangkan golongan B dan C tidak tersedia di lokasi.

Aktivitas Belum Terdaftar

Selain penyesuaian, terdapat tiga aktivitas usaha yang belum terdaftar dalam sistem perizinan berbasis risiko:

1. KBLI 93292 – Pengelolaan Fasilitas Karaoke
2. KBLI 93291 – Aktivitas Lantai Dansa / Kelab Malam
3. KBLI 86995 – Aktivitas Rumah Pijat

Tim menegaskan bahwa usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) tidak diperbolehkan beroperasi. Jika tetap berjalan tanpa perizinan, pihak berwenang akan melakukan penertiban dan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemantauan ini disusun oleh tim ahli dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Antara lain yakni Wahyu Rini, S.T.Par. selalu Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, Irwan Eko Ardianto Adyatama Kepariwisataan dan S.E Ekonomi Kreatif Ahli Pertama FA dan Anak Agung Ratnani, Adyatama Kepariwisataan dan , SE Ekonomi Kreatif Ahli Pertama serta Herni Anggi Riski Penata Layanan Operasional Rahayuning, S.Stat.

Terpisah Wang salah satu Pengurus Gion Spa dan Resto menyebutkan, bahwa semua dalam proses pengurusan. Sementara Sat Pol PP Surabaya kami sampaikan kembali. Tok

Tagihan IPL Melonjak hingga Rp83 Juta, BPSK dan DPRKP DKI Diminta Periksa PPPSRS Apartemen Best Western

Jakarta, Timurpos.co.id – BPSK dan Dinas Perumahan DKI Jakarta Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum PPPSRS Apartemen Best Western Mangga Dua, Jakarta. Senin (27/7/2026).

Rumah susun dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan bagi pemilik dan penghuni. Namun, tujuan tersebut dapat kehilangan makna apabila terdapat dugaan praktik pengelolaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi merugikan pemilik satuan rumah susun.

Berdasarkan Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada 20 Januari 2026, seorang pemilik unit Apartemen Best Western Mangga Dua mengadukan dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa pemilik mengalami lonjakan tagihan dari sekitar Rp34 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp83 juta pada akhir tahun 2025. Sementara itu, rincian perhitungan tagihan serta dasar pengenaan denda dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada pemilik.

Selain persoalan tagihan, permohonan tersebut juga menyebutkan adanya kesulitan dalam memperoleh dokumen AD/ART PPPSRS dan berita acara rapat anggota. Pemohon juga mengaku mengalami pemblokiran akses menuju unit serta penghentian layanan listrik dan air yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Apabila fakta-fakta tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola PPPSRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

PPPSRS pada prinsipnya merupakan organisasi para pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berjalan tanpa mekanisme pertanggungjawaban dan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta aturan organisasi yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, PPPSRS harus menjunjung tinggi prinsip:
Transparansi, Akuntabilitas, Musyawarah, Perlindungan terhadap hak pemilik; dan
Kepastian hukum.

Dengan demikian, setiap penetapan tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) maupun denda harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, serta ditetapkan sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat anggota yang sah.

Pengenaan denda tidak semestinya dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Demikian pula dengan tindakan pemutusan akses terhadap fasilitas dasar maupun akses menuju unit milik pemilik. Tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan secara sewenang-wenang apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengabaikan hak-hak keperdataan pemilik satuan rumah susun.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, BPSK memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah susun, termasuk dalam hal terdapat dugaan persoalan tata kelola PPPSRS.

Oleh karena itu, sudah semestinya BPSK dan DPRKP Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan, antara lain: Legalitas penetapan besaran IPL dan denda, Dasar hukum pengenaan bunga atau akumulasi denda, Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan PPPSRS, Legalitas penghentian layanan listrik dan air serta pemblokiran akses menuju unit, Kepatuhan PPPSRS terhadap AD/ART dan Pelaksanaan dan keputusan Rapat Umum Anggota; serta Mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pemilik dan penghuni.

Rumah susun bukanlah “kerajaan kecil” yang dapat dikelola berdasarkan kehendak segelintir pihak. PPPSRS merupakan organisasi yang tunduk pada hukum dan wajib menjalankan tata kelola secara transparan, akuntabel, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemilik dan penghuni.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rumah susun, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan melalui klarifikasi internal. Negara melalui BPSK, DPRKP Provinsi DKI Jakarta, maupun instansi terkait harus hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik satuan rumah susun.

Pada akhirnya, persoalan rumah susun bukan sekadar mengenai tagihan IPL atau denda. Lebih dari itu, sengketa tersebut menyangkut perlindungan hak kepemilikan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola PPPSRS yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran tata kelola, maka tindakan tegas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi harus dilakukan demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tok

Modus Beli Burung Kenari, Pria Ini Diduga Kuras Saldo Penjual Rp2,5 Juta Lewat QRIS

Foto: Tangkapan Layar WA, Terduga Pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang penjual burung kicauan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus transaksi jual beli burung menggunakan QRIS. Akibat kejadian tersebut, saldo miliknya disebut tersedot dalam dua kali transaksi dengan total kerugian mencapai Rp2,5 juta. Senin (27/7/2026).

Korban yang diketahui bernama Andi mengaku awalnya hendak menjual seekor burung kenari dengan harga Rp600 ribu. Burung tersebut kemudian diposting melalui media sosial hingga menarik perhatian seorang pria yang mengaku bernama Ilham Yuda.

Beberapa hari setelah unggahan tersebut, Ilham menghubungi Andi melalui WhatsApp untuk melakukan negosiasi harga burung kenari tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Ilham kemudian meminta agar burung dikirim ke alamat yang diberikan kepada Andi dengan nama penerima Rayanza Efendy.

Setelah harga disepakati, Andi kemudian menanyakan mekanisme pembayaran. Ilham awalnya meminta nomor rekening milik Andi. Namun, setelah nomor rekening diberikan, Ilham justru meminta agar pembayaran dilakukan melalui QRIS dengan alasan rekening miliknya sedang mengalami pending.

Andi kemudian mengirimkan kode QRIS miliknya kepada Ilham melalui WhatsApp. Namun, beberapa saat kemudian Andi mengaku menerima notifikasi transaksi yang tidak sesuai dengan pembayaran burung yang dijualnya.

“Setelah kode QRIS saya kirim ke Ilham melalui WhatsApp, tiba-tiba ada notifikasi pembayaran untuk Bakmi Kuah Usaman sebesar Rp500 ribu. Tidak sampai di situ, beberapa detik kemudian ada lagi notifikasi pembayaran Bakmi dengan nominal Rp2 juta,” ungkap Andi.

Andi mengaku heran dengan transaksi tersebut. Sebab, menurutnya, QRIS yang diberikan kepada calon pembeli seharusnya digunakan untuk menerima pembayaran, bukan justru digunakan untuk melakukan transaksi pembelian.
“Saya rugi Rp2,5 juta. Saat ini nomor tersebut juga sudah memblokir saya,” keluhnya.

Andi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Bank Mandiri. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, uang yang telah digunakan untuk transaksi di merchant Bakmi Kuah Usaman tersebut tidak dapat dikembalikan.

Terpisah, Timurpos.co.id telah berupaya menghubungi nomor WhatsApp yang digunakan oleh pria yang mengaku bernama Ilham Yuda tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dugaan transaksi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tok

Dolly Ditutup, Dugaan Prostitusi Diduga Berganti Kedok Spa di HR Muhammad Square

Surabaya, Timurpos.co.id – Kawasan Ruko HR Muhammad Square Blok D 17-18, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah usaha spa dan pijat yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung.

Beberapa tempat usaha yang berada di kawasan tersebut di antaranya Superior Luxsor Spa and Lounge, Gion Spa and Resto, serta Beehiive Massage.

Sorotan terhadap kawasan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Gion Spa and Resto dikaitkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus tersebut pertama kali diungkap Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei lalu setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Sementara itu, Superior Luxsor Spa and Lounge juga pernah menjadi sorotan dalam perkara hukum yang melibatkan mantan terapisnya, Nur Hasannah Prasetya. Dalam perkara tersebut, Nur Hasannah didakwa melakukan pembobolan rekening milik Tonny Soegiono, seorang pelanggan yang disebut pernah menjalin hubungan asmara dengannya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada rentang Agustus hingga September 2022 dan baru dilaporkan pada 2026. Dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Nur Hasannah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kini, sorotan kembali mengarah ke kawasan tersebut setelah muncul pengakuan seorang pria yang mengaku pernah mendatangi Beehiive Massage. Ia mengatakan, awalnya datang untuk menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana yang ditawarkan tempat usaha ttersebut Namun, menurut pengakuannya, pengalaman yang diterimanya justru berbeda.

“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya.

Ia mengaku, setelah berada di dalam ruang perawatan, dirinya justru ditawari layanan lain yang menurutnya mengarah pada hubungan seksual dan tidak berkaitan dengan layanan spa maupun pijat.

“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Selain itu, seorang pelanggan Beehiive Massage juga menyampaikan keluhan melalui kolom komentar terkait pelayanan tempat usaha tersebut. Dalam komentarnya, pelanggan itu mengaku mengetahui adanya seorang terapis yang disebut tetap diminta bekerja meski baru menjalani operasi.

Menurut pengakuan pelanggan tersebut, terapis yang bersangkutan kemudian tidak bersedia memberikan layanan pijat sehingga pesanan dibatalkan. Namun, pelanggan mengaku tetap diminta membayar biaya room sebesar Rp300 ribu dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Berbagai pengakuan tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Beehiive Massage terbukti melakukan praktik prostitusi maupun tindak pidana lainnya.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Beehiive Massage guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pengawasan Usaha Spa Dipertanyakan
Munculnya dugaan tersebut

menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha spa dan pijat di Kota Surabaya.
Jika sebuah tempat usaha mengantongi izin sebagai spa atau tempat pijat, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang berlangsung di dalamnya telah sesuai dengan izin usaha dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan. Apakah pemeriksaan dilakukan secara rutin dan terpadu, atau baru dilakukan setelah muncul laporan masyarakat maupun kasus hukum?

Sebab, apabila usaha spa atau pijat disalahgunakan sebagai kedok praktik prostitusi, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pakar Hukum: Penutupan Dolly Jangan Hanya Berganti Modus

Pakar Hukum Fakultas Hukum UB DIH PSDKU Jakarta, Yakubus Wilianto, S.H., M.H., menilai penutupan kawasan lokalisasi Dolly merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Surabaya untuk menghapus praktik prostitusi terorganisasi, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Namun, menurutnya, apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berpindah tempat atau berganti bentuk melalui usaha spa, pijat, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya, efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan lokalisasi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, pembinaan, dan penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.

Secara sosiologis, lanjut Yakubus, prostitusi merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang atau human trafficking, eksploitasi perempuan dan anak, meningkatnya risiko penyakit menular seksual, kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban umum.

“Apabila praktik prostitusi hanya berpindah lokasi atau berganti modus, maka penutupan lokalisasi hanya menjadi penyelesaian administratif, bukan solusi yang menyentuh substansi permasalahan,” katanya.

Yakubus menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan. Sementara Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usaha spa dan usaha sejenis, termasuk pembinaan pelaku usaha, inspeksi lapangan secara berkala, serta pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin apabila ditemukan penyalahgunaan izin usaha.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas legalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan akuntabilitas.

“Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga wajib memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan,” tegasnya, Sabtu (25/7).

Jika Ada Pembiaran, Pengawasan Harus Dipertanyakan

Yakubus mengutip teori efektivitas penegakan hukum dari Soerjono Soekanto yang menyebut keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi lima faktor, yakni substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum.

Ia juga menilai teori hukum progresif menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan penutupan lokalisasi tidak boleh berhenti pada aspek simbolis, tetapi harus mampu mencegah praktik prostitusi dalam berbagai bentuk dan modus.

Menurut Yakubus, apabila terdapat bukti bahwa pemerintah mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok spa atau pijat namun tidak mengambil tindakan sesuai kewenangannya, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya efektivitas kebijakan penutupan Dolly, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila suatu usaha spa atau pijat terbukti disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau melanggar ketentuan perizinan, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pemkot Diminta Buka Hasil Pengawasan

Untuk memastikan tujuan penutupan lokalisasi benar-benar tercapai, Yakubus mengusulkan audit menyeluruh terhadap usaha spa dan hiburan malam, inspeksi rutin secara terpadu, pengawasan perizinan berbasis digital, penindakan terhadap pelanggaran, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, evaluasi berkala terhadap kebijakan, serta pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

“Apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berubah bentuk menjadi berkedok usaha spa atau pijat dan terdapat pembiaran dalam pengawasannya, maka kondisi tersebut dapat menunjukkan belum optimalnya efektivitas penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan daerah,” paparnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya dan aparat terkait. Berbagai dugaan yang disampaikan narasumber perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

Jika Beehiive Massage menjalankan usaha sesuai izin dan tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Sebab, penutupan Dolly seharusnya bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu kawasan ke tempat lain. Jika praktik yang sama hanya berganti nama, lokasi, atau kedok menjadi usaha spa, maka pertanyaan besarnya adalah: apakah prostitusi benar-benar hilang, atau hanya berganti modus? Tok

Pelaku Dugaan Pengeroyokan Ronny Christian Resmi Meminta Maaf, Dr. Teguh Suharto Utomo: Perdamaian Adalah Jalan Terbaik

Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026 memasuki babak baru.

Tiga orang terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, secara resmi menyampaikan permintaan maaf terbuka sekaligus mengungkapkan penyesalan atas peristiwa yang terjadi kepada pelapor, Ronny Christian.

Permintaan maaf tersebut disampaikan di Lacoco Resto and Cafe dan Dojo Karate ASBKI Kota Batu, Sabtu (25/7/2026), di hadapan sekitar delapan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Sinal Abidin dan kedua rekannya tampak menitikkan air mata. Dengan suara bergetar, mereka menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada Ronny Christian beserta keluarganya.
Permintaan maaf tersebut kemudian diterima secara tulus oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian.

Secara tertulis, permintaan maaf tersebut dituangkan dalam Surat Permintaan Maaf dan Pernyataan Penyesalan serta Kesanggupan Taat Hukum tertanggal 25 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Batu. Surat tersebut menjadi bentuk itikad baik para terlapor dalam proses penyelesaian perkara.

Dalam surat itu, Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin menyatakan sejumlah komitmen. Mereka mengaku menyesali sepenuhnya perbuatan yang telah dilakukan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada Ronny Christian beserta keluarganya.

Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi segala bentuk tindak pidana dalam keadaan apa pun. Selain itu, mereka berkomitmen menjadi warga negara yang taat hukum, menghormati aparat penegak hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.

Para terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan tindak pidana.

Surat tersebut menegaskan bahwa permintaan maaf dan pernyataan penyesalan dibuat secara sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Pernyataan itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Surat tersebut turut dijamin oleh kuasa hukum para terlapor, yakni Suwito, S.H., M.H., Bagas Dwi Wichaksono, S.H., dan Novi Indri Lestari, S.H.

Sementara itu, Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf para terlapor sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum.

“Walaupun sebenarnya penyidik sudah menetapkan para terlapor sebagai tersangka, kami meminta agar proses penanganannya ditangguhkan. Dengan adanya perdamaian ini, kami juga mencabut Laporan Polisi Nomor 112/VI/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, keberanian untuk mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan merupakan langkah positif yang patut dihargai.

“Perdamaian yang dibangun atas dasar kesadaran, penyesalan, dan tanggung jawab merupakan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Teguh juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

Menurutnya, permintaan maaf yang disertai komitmen untuk menaati hukum merupakan bentuk kedewasaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Perdamaian ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi seluruh pihak untuk kembali membangun hubungan sosial yang harmonis, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan dengan cara-cara yang bermartabat sesuai prinsip negara hukum. Perdamaian adalah jalan terbaik dan kemenangan tertinggi,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Soroti Kinerja Disperindag Sidoarjo, Kios/Los Pasar Sepi, Anggaran Cetak Karcis Pasar Naik Ratusan Juta

Sidoarjo, Timurpos.co – Paket pengadaan karcis pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan. Pasalnya, nilai pengadaan karcis pasar pada 2026 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran tersebut mendapat perhatian dari pemerhati antikorupsi.

Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson, menilai aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Sorotan itu muncul di tengah kondisi sejumlah kios dan los pasar di Kabupaten Sidoarjo yang disebut masih sepi. Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati, dalam pemberitaan detik.com pada 19 Mei 2026, menyampaikan bahwa banyak kios dan los pasar yang sepi, terutama di sektor konveksi.

“Hal ini dampak dari pola belanja masyarakat yang memilih online maupun pasar modern,” ujar Happy, sebagaimana dikutip dari detik.com.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disperindag Sidoarjo disebut melakukan pemetaan terhadap kondisi pasar. Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki 19 pasar dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026 sebesar Rp16,7 miliar.

Hasil pemetaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati para penyewa kios dan los untuk mengetahui kesanggupan mereka melanjutkan sewa. Jika tidak sanggup, kios atau los tersebut akan ditawarkan kepada pihak lain.

Pasar Kedungrejo di Kecamatan Waru disebut menjadi salah satu pasar yang diprioritaskan untuk dibangkitkan kembali. Pertemuan terkait kondisi pasar tersebut digelar di Pendopo Delta Wibawa dan dihadiri sejumlah kepala pasar serta Kepala Bidang Pasar Disperindag Sidoarjo, Setyo Handoko.

Namun, kondisi pasar yang masih sepi tersebut berbanding terbalik dengan nilai paket pengadaan karcis pasar pada 2026 yang mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang disampaikan Johnson, pada 2025 nilai pengadaan karcis parkir tercatat sebesar Rp429.300.000. Sementara pada 2026, paket pengadaan karcis pasar mencapai Rp539.460.000.

Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp110.160.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun 2025 lalu pengadaan karcis parkir nominalnya Rp429.300.000. Tahun 2026 ini paket pengadaan karcis pasar Rp539.460.000. Kenaikan hingga Rp110.160.000 ini patut dipertanyakan. Pengadaan dengan metode e-purchasing dengan kode paket 01KFDCAE7JS881GG70FNZ0T7MX dan penyedia jasa CV Royal Karya Pratama diduga memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari persyaratan peserta penyedia hingga tahapan pemilihan penyedia,” ungkap Johnson, Sabtu (25/7/2026).

Johnson juga menyoroti keterlibatan CV Royal Karya Pratama dalam sejumlah pengadaan di lingkungan Disperindag Kabupaten Sidoarjo.

“Royal Karya Pratama Tahun 2026 seperti diberi karpet merah oleh Disperindag Kabupaten Sidoarjo. Mulai pengadaan ATK, alat kebersihan hingga instalasi listrik. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah penyedia jasa memenuhi semua ketentuan dan persyaratan pengadaan yang berlaku, mengingat pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing,” imbuhnya.

Untuk memperoleh klarifikasi terkait pengadaan tersebut, wartawan mencoba menghubungi Plt. Kepala Disperindag Sidoarjo, Happy Setianingtyas Astrawati, melalui Kepala Bidang Pasar Setyo Handoko lewat pesan WhatsApp pada Senin (20/7/2026). Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor Disperindag Sidoarjo pada Selasa (21/7/2026). Namun, Setyo Handoko disebut tidak berada di tempat.

Johnson menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap sejumlah temuan terkait paket pengadaan tersebut.

“Tim kami sudah bekerja untuk menganalisis temuan ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana atau penyimpangan, segera kami laporkan langsung kepada APH (aparat penegak hukum). Terkait lonjakan nominal hingga ratusan juta dapat menjadi pintu masuk untuk dilakukan audit oleh pihak terkait,” pungkas Johnson.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindag Kabupaten Sidoarjo maupun CV Royal Karya Pratama belum memberikan tanggapan atas tudingan dan sorotan yang disampaikan tersebut. Daulat

Perdamaian Jadi Pilihan, TSR Law Firm: Kemenangan Tertinggi Adalah Mengakhiri Permusuhan

Batu, Timurpos.co.id – Tidak semua perkara harus berakhir dengan putusan hakim. Dalam sejumlah persoalan, perdamaian dapat menjadi jalan terbaik yang lahir dari kesadaran, hati nurani, dan kebesaran jiwa para pihak.

Hal tersebut disampaikan Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pimpinan TSR Law Firm, menyusul tercapainya perdamaian antara tim lawyer pelapor dengan pihak terlapor, Sinal Abidin, Hari, dan Marthin.

Menurut Teguh, pihak terlapor sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga telah menyadari bahwa tindakan yang dilakukan merupakan sebuah kesalahan.

“Kalau mereka sudah meminta maaf secara terbuka, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan lagi, serta sadar bahwa apa yang dilakukan adalah salah, maka kami tentu harus berbesar hati untuk memaafkan. Tuhan Yang Maha Esa saja memaafkan umat-Nya, apalagi kita sebagai hamba-Nya harus legowo menerima dan saling memaafkan agar silaturahmi tetap terjaga,” tegas Teguh.

Perdamaian tersebut berlangsung pada 24 Juli 2026 di Lacoco Cafe, Kota Batu, Jawa Timur. Proses perdamaian dihadiri Tim Lawyer Pelapor TSR Law Firm yang dipimpin Dr. Teguh Suharto Utomo, bersama Inka Fadilah, Muhammad Wahyu Ferdiansyah, Suwito, Bagas, serta seluruh tim.

Teguh menegaskan, perdamaian tersebut menjadi bukti bahwa tujuan hukum tidak semata-mata memberikan hukuman kepada pihak yang bersalah. Lebih dari itu, hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi semua pihak.

“Ada pepatah yang sangat dalam maknanya, kemenangan sejati bukanlah menghancurkan lawan, tetapi mengakhiri permusuhan tanpa kehilangan kehormatan,” ujarnya.

TSR Law Firm, lanjut Teguh, meyakini bahwa memaafkan bukanlah bentuk kelemahan. Sebaliknya, memaafkan merupakan keberanian untuk mengakhiri konflik secara bermartabat.

“Kami percaya bahwa menang tanpa menjadi arang adalah kemenangan yang paling mulia, karena tidak meninggalkan dendam, tidak merusak persaudaraan, dan tidak menciptakan luka baru,” katanya.

Secara hukum, perdamaian memiliki dasar dalam Pasal 1851 KUHPerdata yang mengatur mengenai persetujuan perdamaian sebagai kesepakatan para pihak untuk mengakhiri suatu perkara atau mencegah timbulnya perkara.

Selain itu, semangat keadilan restoratif juga mendorong penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan hubungan, keseimbangan kepentingan, serta rasa keadilan bagi para pihak.

“Hari ini bukan tentang siapa yang kalah atau siapa yang menang. Hari ini adalah tentang keberanian memilih damai ketika sebenarnya memiliki hak untuk terus berperkara,” tutur Teguh.

Ia menambahkan, perdamaian yang telah tercapai diharapkan dapat menjadi momentum untuk menjaga hubungan baik dan mengakhiri konflik tanpa menyisakan dendam di antara para pihak.

“Karena pada akhirnya, hukum yang baik adalah hukum yang mampu menyelesaikan sengketa. Tetapi hukum yang agung adalah hukum yang mampu mengembalikan kedamaian,” pungkasnya.

TSR Law Firm menyampaikan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi penegakan hukum dengan ketegasan sekaligus mengedepankan kebijaksanaan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Fiat Justitia, Ruat Caelum.
Keadilan ditegakkan dengan ketegasan, namun disempurnakan dengan kebijaksanaan.

Klien Beber Bukti Perjanjian Investasi Rp2 Miliar yang Tak Dikembalikan Penasihat Keuangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Surya alias Tjhan membeberkan sejumlah bukti terkait perjanjian investasi senilai Rp2 miliar dengan Tan Voni Susilowati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/7). Dana investasi tersebut hingga kini disebut belum dikembalikan kepada Surya.

“Untuk dana pokok sendiri, dari pihak para tergugat tidak memberikan pada saat klien kami meminta pengembalian dana yang diinvestasikan tersebut,” kata kuasa hukum Surya, Maryo Yuvens dari Kantor Layanan Hukum Ubaya.

Surya alias Tjhan sebelumnya mempercayai Tan Voni Susilowati sebagai penasihat keuangan pribadinya. Namun, kepercayaan tersebut berujung pada gugatan wanprestasi setelah dana investasi senilai Rp2 miliar yang diserahkan Surya tidak kunjung dikembalikan.

Surya kemudian menggugat Voni bersama rekannya, Linda Cynthia Wenas, ke PN Surabaya atas dugaan wanprestasi.

Maryo menjelaskan, Surya dan Voni telah lama saling mengenal melalui lingkungan gereja. Voni yang berprofesi sebagai agen asuransi kemudian dipercaya Surya untuk menjadi penasihat keuangan pribadinya.

Dalam kapasitas tersebut, Voni disebut membujuk Surya yang saat itu berusia 63 tahun untuk menginvestasikan dana pensiunnya. Voni menjanjikan keuntungan sebesar tiga persen sekaligus pengembalian modal pokok.

Dalam proses investasi tersebut, Surya juga diperkenalkan kepada Linda Cynthia Wenas yang disebut turut bekerja sama dalam investasi tersebut.

Surya kemudian menyerahkan dana sebesar Rp2 miliar kepada Voni. Penyerahan dana tersebut disertai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama.

Namun, dalam perjanjian tersebut, Voni disebut hanya mencantumkan dirinya sebagai saksi. Padahal, menurut Maryo, Voni merupakan pihak yang sejak awal menginisiasi dan menawarkan kerja sama investasi kepada Surya.

“Mengingat Tergugat I (Voni) merupakan pihak yang sejak awal menginisiasi dan menawarkan kerja sama kepada penggugat,” ujar Maryo.
Maryo menambahkan, hingga jatuh tempo, Voni dan Linda disebut tidak pernah mengembalikan modal investasi senilai Rp2 miliar sebagaimana yang telah dijanjikan.

Berbagai upaya penagihan dan mediasi juga telah dilakukan oleh Surya untuk mendapatkan kembali dana tersebut. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke PN Surabaya. Tok