Timur Pos

Petani Tambak Keputih Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai oleh Proyek Padel

Surabaya, Timurpos.co.id — Puluhan petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Sekitar 50 orang mengikuti aksi yang dipimpin Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif. Mereka mempersoalkan pembangunan lapangan olahraga padel komersial yang disebut berada di kawasan proyek PT Taman Timur.

Massa menilai pembangunan tersebut berdampak terhadap fungsi sempadan Sungai Berem yang selama ini digunakan sebagai akses menuju kawasan tambak.

Aksi dimulai sekitar pukul 07.50 WIB dari Plengsengan Pos 2 Petani Tambak Keputih. Massa kemudian bergerak menuju kawasan Simpang Lima Keputih dan sejumlah titik di Jalan Keputih Tegal hingga kawasan proyek.

Setibanya di Simpang Lima Keputih sekitar pukul 08.02 WIB, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi kritik terhadap kondisi sempadan sungai. Salah satunya bertuliskan, “Sempadan sungai bukan ruang privat” dan “Sempadan sungai milik pemerintah kota digunakan untuk masyarakat.”

Dalam orasinya, massa meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun langsung menyelesaikan persoalan sempadan Sungai Berem di kawasan Keputih.

Mereka juga meminta agar keberadaan dan nasib petani tambak dilindungi serta menolak tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan akses dan lingkungan.

“Kelompok Pembudidaya Ikan Cahaya Keputih hari ini turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait proyek pembangunan lapangan olahraga padel komersial di kawasan Keputih yang kami nilai menyerobot sempadan sungai,” ujar massa dalam orasinya.

Massa juga menuding pembangunan tersebut menyebabkan bagian bibir sungai ditutup menggunakan konstruksi beton. Kondisi itu, menurut mereka, membuat akses petani tambak untuk melintas menuju area budidaya menjadi terganggu.

“Pembangunan ini menutup bibir sungai dengan beton. Rekan-rekan petani tambak tidak bisa melintas seperti sebelum adanya pembangunan,” teriak salah seorang peserta aksi.

Massa mendesak PT Taman Timur memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka juga menyatakan aksi tersebut merupakan langkah awal dan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada penyelesaian.

“Satukan suara. Kalau tidak ada tindakan atau respons, kami pastikan akan ada aksi dengan massa yang lebih besar,” ujar peserta aksi lainnya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, perwakilan PT Taman Timur menemui massa. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan surat pernyataan penolakan terkait persoalan sempadan sungai.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.35 WIB, perwakilan PT Taman Timur bersama massa melakukan peninjauan langsung ke lokasi sempadan sungai yang dipersoalkan.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 09.50 WIB. Massa membubarkan diri dan kegiatan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif.

Pokdakan Cahaya Keputih berharap Pemkot Surabaya segera turun tangan untuk memastikan status dan fungsi sempadan sungai serta mengembalikan akses yang selama ini digunakan petani tambak menuju kawasan budidaya.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga dan petani tambak, terutama terkait batas sempadan sungai, fungsi fasilitas umum, serta dampak pembangunan kawasan komersial terhadap akses masyarakat.

Hingga aksi berakhir, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak PT Taman Timur Regency mengenai tuntutan massa dan tudingan terkait pembangunan di area sempadan sungai tersebut. Direksi Grand Eastern Andre Susanto saat dikonfirmasi timurpos menyatakan akan memberi klarifikasi semuanya pada waktunya

Untuk diketahui perkara ini muncul saat Manajemen PT Taman Timur Regency, pengembang perumahan Grand Eastern membangun lapangan Padel, meskipun ada penolak oleh sejumlah warga, developer PT Taman Timur yang terus melanjutkan proyek walau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta telah ada stiker pelanggaran yang sudah tertempel sejak 27 Januari 2026. Selain itu warga menyoroti dampak pembangunan yang ditakutkan akan berdampak banjir dan hilangnya sempadan sungai. Tok

Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Surabaya Utara

Surabaya, Timurpos.co.id — Pelayanan di Samsat Surabaya Utara menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku mengalami penolakan saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Penolakan tersebut disebut terjadi meski dokumen yang dibawa telah dinyatakan lengkap dan proses cek fisik kendaraan telah dilakukan.

Persoalan bermula ketika warga bernama Abdul Rokib datang bersama saudara pemilik kendaraan ke Samsat Surabaya Utara. Kedatangannya bertujuan mengurus administrasi kendaraan tanpa menggunakan jasa calo.

Sejumlah dokumen yang dibawa antara lain STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, serta surat kuasa bermaterai tertanggal 28 Agustus 2026.

Namun, setelah proses cek fisik selesai, pengurusan disebut terhenti di loket pelayanan. Menurut keterangan warga, sejumlah petugas yang disebut bernama Tinus, Rio, dan beberapa petugas lainnya memberikan penjelasan berbeda mengenai alasan penolakan.

Salah satu alasan yang disampaikan disebut karena penerima kuasa telah dua kali melakukan pengurusan sehingga dianggap tidak sesuai dengan SOP Samsat Surabaya Utara.

Warga juga mengaku sempat mendapat tawaran agar membuat surat pernyataan tidak menuntut sebagai syarat agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.

Keterangan tersebut kini menjadi pertanyaan warga karena mereka meminta kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk membatasi penggunaan surat kuasa tersebut.

Konfirmasi ke Polda Jatim Belum Mendapat Jawaban

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi dilayangkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 10.44 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Wakapolda Jatim.

Konfirmasi serupa juga telah diarahkan kepada Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., serta Kombes Teddy Chandra, yang disebut saat ini menjabat Penata Kebijakan Kapolri Madya III Sahli Kapolri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Dasar Aturan Dipertanyakan

Persoalan utama yang kini dipertanyakan warga adalah mengenai adanya pembatasan penggunaan surat kuasa dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Warga mempertanyakan apakah ketentuan mengenai pembatasan penerima kuasa hingga dua kali tersebut memang tercantum dalam aturan resmi atau merupakan ketentuan internal yang berlaku di Samsat Surabaya Utara.

Hal ini penting untuk dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan pelayanan dan tidak mengalami kebingungan ketika mengurus dokumen kendaraan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mengapa proses cek fisik kendaraan dapat dilakukan apabila kemudian berkas dinyatakan tidak dapat diproses pada tahap berikutnya.

Pertanyaan Soal Kuitansi dan Legalitas
Sorotan lain disampaikan M. Julian, SH.ST., pengamat kebijakan di Surabaya. Ia mempertanyakan sejumlah persyaratan yang disebut diminta dalam proses pelayanan, termasuk persoalan kuitansi jual beli kendaraan.

“Kalau berbicara masalah surat kuasa karena pernah masuk sebelumnya dan harus disertai legalitas dari CV/PT, lalu bagaimana dengan kuitansi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak fotokopi? Dasar hukumnya di mana? Kuitansi seharusnya dikeluarkan oleh pihak penjual dan diterima oleh pihak pembeli,” ujar Julian.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi adanya praktik tertentu dalam pelayanan.

“Apakah mungkin di situ ada dugaan kontribusi atau kemitraan bersama?” tegasnya.

Warga Minta Evaluasi Pelayanan
Atas persoalan tersebut, warga meminta pimpinan Polda Jatim maupun Ditlantas Polda Jatim memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan yang sebenarnya berlaku di Samsat Surabaya Utara.

Mereka juga berharap dilakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan, terutama apabila benar terdapat penolakan terhadap berkas yang dinilai telah memenuhi persyaratan.

Warga meminta agar SOP pelayanan dipublikasikan secara jelas di setiap loket sehingga masyarakat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal.

Mereka juga meminta proses pengurusan kendaraan milik Abdus Salam dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Surabaya Utara maupun Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Tok

 

Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Jombang – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Ia menilai praktik tersebut keji karena mengeruk uang ratusan miliar rupiah dari hasil kerja buruh migran yang berjuang menafkahi keluarga di Tanah Air.

“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa. Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” katanya pada Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, praktik ini bukan lagi sekadar bentuk kelalaian atau pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan birokrasi yang terstruktur dan terencana.

“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irham mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, untuk segera memproses kasus ini secara hukum. Selain itu, sambungnya, meminta penyidikan menyeluruh dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan, hingga TPPU dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang haram dari agensi asing ke pejabat terkait.

“Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta instansi terkait untuk segera membebastugaskan dan menonaktifkan seluruh petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penonaktifan ini dinilai sangat mendesak demi menjaga integritas proses hukum yang berjalan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Bahkan, Irham mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil alih serta melakukan audit total terhadap seluruh infrastruktur sistem digital terkait.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh uang buruh migran dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” jelasnya.

Diketahui, menurut laporan investigasi VOICEIndonesia.co pada 25 Agustus 2026 mengungkap dugaan pungli dalam registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia. Pungutan disebut mencapai RM300-RM500 per berkas. Pungli tersebut diduga menyasar 66.049 registrasi dengan total dana ilegal sekitar Rp145 miliar. M12

 

 

Akibat Perbuatan Dimas Helmi dan Virta Resia, Para Korban Rugi Rp200 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi perdagangan buah impor dengan terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026).

Dalam sidang tersebut, lima saksi korban memberikan keterangan mengenai investasi yang mereka ikuti serta kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah.

Salah satu saksi, M. Yusuf Ibnoe, bersama istrinya, mengungkapkan adanya transaksi dana dalam jumlah besar ke rekening Virta. Berdasarkan audit yang disampaikan di persidangan, total transaksi keduanya tercatat sekitar Rp88,77 miliar.

Namun, Yusuf menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi transaksi karena sebagian dana yang sempat dikembalikan kemudian ditransfer kembali sebagai modal investasi.

“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf.

Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku awalnya tidak tertarik dengan tawaran investasi tersebut. Ia dan Dimas diketahui telah saling mengenal sejak SMP di Surabaya.

Setelah beberapa kali ditawari, Yusuf akhirnya mencoba dengan mentransfer sekitar Rp40 juta ke rekening Virta. Dalam skema yang ditawarkan, modal dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan dengan keuntungan 10 persen.

Pada tahap awal, kata Yusuf, pengembalian modal dan keuntungan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Hal itu membuat dirinya dan istrinya kembali menanamkan dana dalam jumlah lebih besar.

Dari keseluruhan transaksi, dana yang disebut telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya mencapai Rp78.235.093.700. Sementara berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam persidangan, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300.

Persoalan Dokumen PO Buah Impor

Persoalan mulai muncul ketika Yusuf mengaku memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya menimbulkan pertanyaan mengenai kegiatan perdagangan buah impor yang menjadi dasar investasi.

Sebelumnya, Yusuf mengaku mendapat penjelasan bahwa bisnis tersebut merupakan kegiatan perdagangan buah impor yang nyata.

Ia kemudian meminta penjelasan kepada Virta dan pertanggungjawaban kepada Dimas. Namun, menurut Yusuf, Dimas menyatakan dirinya juga merupakan korban Virta.

Yusuf kemudian mempertanyakan pernyataan tersebut ketika Dimas dan Virta dipertemukan. Dalam pertemuan itu, menurut Yusuf, tidak terlihat adanya permintaan
pertanggungjawaban dari Dimas kepada Virta.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Yusuf. Ia menduga terdapat keterkaitan antara Dimas dan Virta dalam rangkaian perkara tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan saksi dan materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Lima Korban Ungkap Kerugian Miliaran

Selain Yusuf, sejumlah saksi korban lainnya juga mengaku mengalami kerugian besar. Nilai kerugian yang disampaikan dalam persidangan antara lain sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar hingga Rp6,7 miliar.

Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku awalnya percaya dengan bisnis tersebut setelah diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo.

“Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri. Namun, belakangan Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,7 miliar.

Korban Diklaim Capai 23 Orang

Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut diduga melibatkan lebih banyak korban.

Menurut Rohmad, terdapat 23 korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.

Ia mengatakan para korban berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan apabila terdakwa terbukti bersalah, tetapi juga dapat membuka peluang pengembalian dana yang mereka klaim telah hilang.

“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai persidangan.

Para korban juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan amanah. Tok

Petani Tambak Keputih Menuntut Keadilan atas Penguasaan Sungai, Sempadan, dan Akses Jalan oleh pihak Pengembang

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Taman Timur Regency kembali berulah dengan menutup akses jalan para petani tambak di wilayah Keputih, Surabaya, yang biasanya digunakan untuk menunjang aktivitas bertani. Senin (31/8/2026).

Atas kejadian tersebut Pokdakan Cahaya Keputih (Kelompok Pembudidaya Ikan) resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolsek Sukolilo, Surabaya, tertanggal 30 Agustus 2026. Aksi bertajuk “Aksi Damai Perjuangan Sungai & Sempadan Warga dan Petani Tambak Menuntut Keadilan” dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai Selasa, 1–3 September 2026, pukul 07.00 hingga selesai.

Dalam tuntutan kelompok Petani Tambak Keputih menilai PT. Taman Timur Regency diduga kuat melakukan Pelanggaran fungsi ruang publik: Sungai dan sempadan adalah milik negara untuk kepentingan umum, penguasaan sepihak oleh pengembang tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air dan adanya Pembatasan akses ekonomi: Penutupan atau pengalihan akses jalan dan jalur air mengganggu aktivitas produksi dan distribusi hasil tambak.

“Perusahaan telah melanggar hak berusaha dan hak atas penghidupan yang layak bagi para petani tambak. Untuk kita berharap Pemkot Surabaya turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini, ” Ucap salah satu petani kepda awak media.

Untuk diketahui persoalan ini bermula adanya dokumen Surat Pernyataan Bersama tertanggal 21 Juni 2023 yang memuat kesepakatan mengenai penggunaan dan ketertiban Jalan. Raya Sukolilo Mulia.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Jalan. Raya Sukolilo Mulia merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat, terutama masyarakat petani tambak yang menuju maupun mengambil hasil tambak di sebelah timur.

Jalan tersebut juga disebut menjadi akses penting bagi petani tambak untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari menuju lokasi tambak, membawa kebutuhan operasional hingga mengangkut hasil panen.

Surat pernyataan itu ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya PT Taman Timur Regensi, PT Diparuca Ria, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih, serta perwakilan RT/RW dan petani tambak.

Beberapa unsur lingkungan yang tercantum dalam dokumen antara lain RW 02, RT 09/RW 02, RW 01, RW 08, RW 03 serta perwakilan petani tambak.

Belum lagi terkait adanya pembangun Lapangan Padel oleh pengembang perumahan (PT. Taman Timur Regency) yang telah mencaplok tanah sepadan sungai, yang seharusnya pembangunan berjarak 7 meter dari bibir sungai, namun Lapangan Padel cuma berjarak 3 meter dari bibir sungai.

Terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos mencoba mengkonfirmasi kepada PT. Taman Timur Regency, namun Andre tidak ada di kantor. ” Pak Andrenya tidak ada kantor ini. Mungkin di kantor lainnya atau di lokasi proyek, ucap Wulan pegawai PT. Taman Timur Regency.

Terpisah Andre, bos dari PT. Taman Timur Regency saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut menyatakan, “nanti tunggu waktunya akan kami klarifikasi semuanya. ” Ucap Andre melalui Whatsapp. Tok

Proyek U-Ditch Kapas Krampung Rp1,7 Miliar Disorot, Kualitas Konstruksi hingga Dugaan Pencurian Kabel Telkom Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan warga. Senin, (31/8/2026).

Proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas drainase dan mengurangi risiko banjir tersebut justru menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan, keselamatan lingkungan, hingga dugaan pencurian kabel Telkom yang terjadi saat proyek berlangsung.

Dari pantauan di lokasi, terdapat sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.

Kualitas konstruksi dipertanyakan

Struktur beton saluran yang telah terpasang terlihat memiliki permukaan yang kasar, berpori, dan tidak rata. Selain itu, sambungan antar-elemen beton tampak belum sepenuhnya rapat dan belum terlihat disegel menggunakan material kedap air.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan rembesan air, penggerusan tanah di sekitar struktur, hingga penurunan konstruksi secara tidak merata. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi memicu keretakan maupun kerusakan pada saluran.

Fungsi drainase belum optimal

Selain kualitas konstruksi, kondisi di dalam saluran juga menjadi perhatian. Air terlihat tergenang dan keruh serta belum mengalir secara lancar.

Kondisi itu mengindikasikan perlunya pemeriksaan terhadap keterhubungan saluran dari sisi hulu hingga hilir, termasuk memastikan kemiringan dan elevasi saluran telah sesuai dengan perencanaan teknis.

Di dalam saluran juga masih ditemukan kayu dan sejumlah puing material konstruksi yang melintang. Jika tidak dibersihkan sebelum saluran ditutup, material tersebut dikhawatirkan menjadi penyumbat aliran air.

Warga pun mempertanyakan apakah kapasitas saluran yang dibangun nantinya mampu menampung debit air hujan secara maksimal sehingga dapat benar-benar mengurangi genangan dan banjir.

Aspek keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan turut menjadi perhatian. Pembatas area proyek terlihat masih menggunakan pita peringatan berwarna kuning-hitam dan dinilai belum memadai untuk mengamankan area pekerjaan yang terbuka dan memiliki kedalaman cukup.

Selain belum terlihat rambu peringatan yang memadai, keberadaan lampu peringatan untuk malam hari juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki, khususnya anak-anak.
Tanah di sekitar saluran yang masih lepas dan berlumpur juga berpotensi menyebabkan orang terpeleset atau terjatuh.

Salah satu warga, Muzammil, berharap pembangunan tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan banjir dan genangan yang selama ini dirasakan masyarakat.

“Kalau proyek selesai tetapi tidak berfungsi, cepat rusak, dan justru menambah bahaya baru, tentu warga yang dirugikan. Kami meminta pihak pelaksana dan pengawas segera memperbaiki kekurangan tersebut sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ujar Muzammil.

Menurutnya, pekerjaan sebaiknya dihentikan sementara apabila memang ditemukan kekurangan teknis yang harus diperbaiki.

Perbaikan tersebut antara lain membersihkan saluran dari puing dan material konstruksi, memastikan sambungan beton tertutup dengan baik, melakukan pemadatan tanah di sekitar struktur, serta memasang pagar pembatas dan rambu keselamatan yang memadai.

“Proyek ini sangat dibutuhkan warga untuk mengatasi masalah banjir. Namun, jika dibangun dengan kualitas yang tidak sesuai standar, uang negara dan waktu yang telah dikeluarkan bisa sia-sia, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Dugaan pencurian kabel Telkom

Di tengah pelaksanaan proyek tersebut, muncul persoalan lain berupa dugaan pencurian kabel Telkom oleh sekelompok orang. Dugaan tersebut disebut terjadi ketika pekerjaan pembangunan saluran sedang berlangsung.

Peristiwa ini menambah perhatian terhadap pelaksanaan proyek, mengingat keberadaan utilitas seperti kabel telekomunikasi di area pekerjaan seharusnya menjadi bagian yang diperhatikan selama proses pembangunan.

Upaya konfirmasi kepada PT Mustika Persada Indah selaku kontraktor pelaksana serta CV Pandu Adhigraha, KSO–CV Cipta Suramadu Consultant selaku pihak yang disebut memberikan jasa pengawasan, terkait pelaksanaan pekerjaan dan dugaan pencurian kabel tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Nama Trisna juga disebut-sebut sebagai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton.
Papan proyek juga mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026, dengan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, jasa pengawasan atau konsultansi proyek tercantum dilakukan oleh CV Pandu Adhigraha, KSO–CV Cipta Suramadu Consultant. Tok

Oknum Yayasan Baitul Yatim Terseret Kasus Pencabulan, Kasus Sudah Masuk LPSK

Surabaya, Timurpos.co.id – kasus pencabulan anak tunanetra. tolak damai. kejar perlindungan dan restitusi’Langkah hukum terus dikuatkan. Pada hari kamis, tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi bersama kliennya WK resmi mendatangi kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Indrapura No.5, Perak Tim., Kec. Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.

Kedatangan di LPSK ini dilakukan untuk korban yang sangat rentan. WK adalah orang tua dari SL, anak di bawah umur penyandang tunanetra yang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku adalah anak dari pemilik yayasan yatim piatu baitul yatim- tempat yang seharusnya menjadi rumah aman bagi anak-anak.

“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar Dodik Firmansyah usai menyerahkan berkas permohonan di LPSK.

Sikap tegas tolak damai, kawal sampai putusan pengadilan’.Tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini.

Tidak ada ruang untuk perdamaian. proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan pengadilan. kami tidak akan mundur selangkah pun. keadilan untuk salabilita dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Sukardi

Selain perlindungan fisik dan psikis, tim kuasa hukum juga mengajukan _hak restitusi untuk korban.

“kami menuntut lpsk memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi. ini bentuk tanggung jawab negara memulihkan korban. anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban. pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai,” lanjut Dodik Firmansyah

Dodik dan Sukardi menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga sosial yang mengurus anak yatim.

Pihak LPSK menerima berkas permohonan dan menyatakan akan memproses sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Dengan adanya pendampingan negara, diharapkan SL dapat menjalani proses hukum dengan aman, tanpa tekanan, dan hak-haknya sebagai korban anak dan penyandang disabilitas terpenuhi sepenuhnya.

Kasus ini menjadi tamparan. Bahwa tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,stop kekerasan anak disabilitas,keadilan tidak ada ruang untuk perdamaian untuk pelaku cabul anak yayasan baitul yatim. M12

Praperadilan BPR Kota Madiun: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Cacat Penetapan Tersangka

Madiun, Timurpos.co.id – Sidang gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. tersebut memasuki agenda penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban yang sebelumnya disampaikan Polres Madiun Kota selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Dalam repliknya, Tim Penasihat Hukum dari Law Office Tommy & Partners, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai sebagai dugaan kecacatan prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.

“Sidang hari ini agendanya adalah replik. Kita menyampaikan bantahan-bantahan keras untuk Termohon I, khususnya terkait SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegas Joko Siswanto seusai persidangan.

Menurut Joko, persoalan pemberitahuan dimulainya penyidikan berkaitan dengan hak tersangka untuk mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan mempersiapkan pembelaan.

Joko menyebut pihak Kejaksaan dalam jawabannya menyatakan telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian, namun persoalan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka disebut sebagai urusan internal Kepolisian.
Pandangan tersebut dibantah pihak pemohon.

Kuasa hukum menilai tidak adanya bukti penerimaan SPDP oleh kliennya perlu diuji secara serius oleh hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

“Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP membuktikan adanya proses penyidikan siluman. Hal ini sangat merugikan klien kami karena memberangus hak pembelaan diri yang adil,” ujar Joko.

Ia juga mengaitkan dalil tersebut dengan prinsip fair trial serta doktrin fruit of the poisonous tree, yang menurutnya menjadi dasar argumentasi bahwa tindakan hukum yang bersumber dari prosedur yang cacat patut dinilai kembali keabsahannya.

Persoalkan Status AD yang Disebut Sudah Pensiun, Selain SPDP, Tim Penasihat Hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Pemohon II berinisial AD.

Kuasa hukum mendalilkan AD ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.

Padahal, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan, yakni Keputusan Walikota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021, AD disebut telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pensiun hampir 10 bulan dan tidak lagi memiliki wewenang atau kontrol jabatan dijadikan tersangka atas peristiwa korupsi? Ini adalah error in persona yang sangat serius,” kata Joko.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar yang harus diperiksa hakim untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap AD telah memiliki dasar hukum yang memadai.

Poin lain yang diajukan dalam replik adalah mengenai kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.

Tim kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Mereka mendalilkan bahwa kerugian tersebut telah dibebankan kepada terpidana utama Candra Wiyono.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian yang sama terhadap para mantan Direktur BPR Kota Madiun.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan double recovery dan meminta hakim menguji argumentasi tersebut dalam pemeriksaan praperadilan.

Kuasa Hukum Minta Tahap II Dihentikan
Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan proses pelimpahan perkara tahap II yang menurut mereka dilakukan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Mereka mendalilkan langkah tersebut berpotensi mengganggu proses pemeriksaan praperadilan dan meminta agar hakim mempertimbangkan penghentian proses pelimpahan tahap II sampai perkara praperadilan memperoleh kepastian.

Pada akhirnya, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal PN Kota Madiun menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Direktur BPR tersebut tidak sah serta menghentikan proses hukum lanjutan yang mereka persoalkan.

Namun demikian, seluruh dalil mengenai dugaan cacat prosedur, SPDP, error in persona, kerugian negara, maupun pelimpahan tahap II tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dalam persidangan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari hakim. M12

Hasbi Syamsu Ali: Pelantikan dan Rakerprov Jadi Langkah Strategis

Makasar, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, mulai menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan pembinaan prestasi atlet gateball di Sulawesi Selatan.

Upaya tersebut akan menjadi fokus kepengurusan PERGATSI Sulsel masa bakti 2025–2029 yang segera dilantik dan dirangkaikan dengan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) PERGATSI Sulsel Tahun 2026.

Bagi Hasbi, pelantikan kepengurusan tidak sekadar menandai dimulainya masa bakti baru. Momentum tersebut menjadi titik awal untuk menyatukan seluruh kekuatan organisasi, mulai dari jajaran pengurus provinsi hingga daerah, dalam membangun arah pengembangan olahraga gateball di Sulawesi Selatan.

“Konsolidasi kepengurusan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan atlet usia dini, serta perluasan minat dan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari arah pengembangan olahraga gateball ke depan,” ujar Hasbi di Makassar, Sabtu (28/8/2026).

Menurutnya, organisasi yang solid menjadi fondasi penting dalam membangun prestasi. Karena itu, PERGATSI Sulsel akan mendorong penguatan koordinasi antara pengurus provinsi, pengurus kabupaten dan kota, klub, pelatih, wasit, serta para atlet.

Hasbi mengatakan, Rakerprov akan menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun program kerja yang realistis dan terukur. Hasil forum tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman organisasi dalam menjalankan pembinaan gateball secara berkelanjutan.

Tidak hanya berorientasi pada penguatan struktur organisasi, Hasbi juga menaruh perhatian besar terhadap peningkatan prestasi atlet Sulawesi Selatan.

Hal itu semakin penting karena Sulsel tengah menghadapi sejumlah agenda olahraga besar pada 2026, di antaranya Kejuaraan Nasional Gateball 2026 dan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII Sulawesi Selatan yang akan digelar di Kabupaten Wajo dan Bone.

“Hasil Rakerprov diharapkan mampu memperkuat sinergi antara program organisasi dengan agenda pembinaan prestasi dan persiapan atlet menuju ajang olahraga tingkat provinsi dan nasional,” katanya.

Menurut Hasbi, pembinaan atlet tidak dapat dilakukan secara instan dan hanya berorientasi pada kejuaraan tertentu. Dibutuhkan program yang konsisten, mulai dari pembinaan atlet usia dini, peningkatan kualitas pelatih dan wasit, hingga penyediaan ruang kompetisi yang berkesinambungan.

Karena itu, Rakerprov akan membahas berbagai program yang berorientasi pada penguatan ekosistem pembinaan gateball di Sulawesi Selatan.

“Prestasi harus lahir dari sistem pembinaan yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, organisasi, sumber daya manusia, pembinaan atlet, dan kompetisi harus berjalan seiring,” ujarnya.

Hasbi berharap kepengurusan PERGATSI Sulsel masa bakti 2025–2029 mampu membangun kerja sama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan olahraga, termasuk pemerintah daerah dan berbagai komunitas gateball.

Dengan konsolidasi organisasi yang lebih solid, ia optimistis Sulawesi Selatan memiliki peluang untuk terus berkembang dan meningkatkan prestasi di berbagai level kompetisi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana pelantikan dan Rakerprov PERGATSI Sulsel, Dian Pratiwi Anggeraini, ST., M.Eng, mengatakan seluruh persiapan kegiatan terus dimatangkan.

Panitia bersama jajaran pengurus tengah menyelesaikan berbagai kebutuhan, mulai dari administrasi, teknis kegiatan, koordinasi dengan pengurus, hingga kesiapan tempat pelaksanaan dan penerimaan tamu undangan.

“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pelantikan hingga Rakerprov, dapat berjalan dengan baik. Ini bukan hanya agenda seremonial, tetapi menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat organisasi dan menyatukan langkah dalam memajukan gateball Sulawesi Selatan,” ujar Dian.

Pelantikan dan Rakerprov nantinya diharapkan menjadi awal bagi kepemimpinan Hasbi Syamsu Ali dalam membawa PERGATSI Sulsel menuju organisasi yang semakin solid, profesional, dan berorientasi pada prestasi.

Melalui konsolidasi organisasi dan penguatan pembinaan atlet, PERGATSI Sulsel menargetkan terbentuknya ekosistem gateball yang lebih kuat dan berkelanjutan, sekaligus mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat bersaing di tingkat provinsi hingga nasional. M12

Tanah Aset Pemkot, Pasar Malam Simo Tetap Beroperasi: Siapa Kelola dan Tarik Iuran?

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas perdagangan pada malam hari di kawasan Pasar Simo, Surabaya, kembali menjadi perhatian. Sejumlah persoalan mulai dari legalitas kegiatan, status lahan dan bangunan, hingga mekanisme penarikan iuran listrik kepada pedagang masih menyisakan pertanyaan.

Pihak Kecamatan Simomulyo mengaku telah mengetahui keberadaan aktivitas perdagangan tersebut. Bahkan, kondisi di lapangan disebut rutin dilaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Simomulyo, Yunita Rahmawati, mengatakan laporan mengenai aktivitas di kawasan tersebut disampaikan secara berkala.

“Kalau laporannya kan kami harus setiap hari kami lapor. Sudah melaporkan, ya, cuma belum ada tindakan,” ujar Yunita.

Menurutnya, keberadaan pedagang malam di lokasi tersebut tidak terlepas dari upaya mencari tempat bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang pinggir jalan raya.

“Intinya untuk memberi ruang sama yang dulu ada di pinggir jalan raya sekali itu untuk pindah ke sini,” jelasnya.

Namun, keberadaan pasar malam tersebut masih menyisakan persoalan terkait kepastian izin dan legalitas aktivitas perdagangan. Hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai dasar hukum penggunaan lokasi sebagai tempat berdagang pada malam hari.

Kecamatan Simomulyo juga menilai diperlukan adanya pihak atau pengurus yang secara resmi dapat menjadi perwakilan pedagang. Keberadaan pengelola tersebut dinilai akan mempermudah koordinasi, termasuk terkait kebutuhan listrik dan aturan operasional pasar.

“Kalau ada yang mewakili kan ini enak untuk pemerintah. Kalau ada investor kan enak, berkaitan dengan listrik atau kesepakatan operasional ini,” ungkap Yunita.

Iuran Listrik Rp2.000-Rp3.000 per Malam
Selain persoalan legalitas, mekanisme pembayaran listrik di kawasan pasar malam turut dipertanyakan.

Pedagang disebut dikenai iuran listrik sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 setiap malam. Ketika dikonfirmasi mengenai nominal tersebut, pihak kecamatan membenarkan adanya pembayaran tersebut.

“Berarti warga diminta bayar yang Rp3.000 itu?” tanya pewawancara.
“Rp3.000,” jawab narasumber.
“Rp2.000-Rp3.000,” imbuhnya.

Meski demikian, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar penarikan iuran tersebut, siapa pengelolanya, serta untuk keperluan apa dana yang dikumpulkan dari para pedagang digunakan.

Di sisi lain, Humas PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita, menyampaikan bahwa penertiban terkait aspek keamanan kelistrikan di lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan bersama instansi terkait. “Penertiban pernah dilakukan untuk keamanan kelistrikan bersama dinas terkait,” kata Dana.

Ia mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan instalasi atau kondisi kelistrikan yang berpotensi membahayakan. “Jika ada posisi yang tidak aman bagi masyarakat, silakan lapor melalui PLN Mobile,” ujarnya.

Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah status tanah dan bangunan yang kini digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan, lahan tersebut disebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya disebut dibangun oleh masyarakat.

“Tanahnya Pemkot, tapi yang bangun masyarakat. Tetapi tetap harus berhubungan hukum dengan…” demikian keterangan dalam pembicaraan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas hubungan hukum antara aset tanah milik pemerintah, bangunan yang dibangun masyarakat, serta kegiatan perdagangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Kecamatan Simomulyo menyebut sampai saat ini belum menerima teguran dari Pemkot Surabaya terkait aktivitas pasar malam. Meski demikian, kondisi tersebut tetap dilaporkan secara rutin. “Setiap hari kami lapor. Sudah melaporkan, cuma belum ada tindakan,” kata Yunita.

Pihak kecamatan berharap persoalan tersebut dapat dicarikan jalan keluar sehingga pedagang tetap memperoleh ruang untuk mencari nafkah tanpa mengabaikan aspek legalitas, ketertiban, keselamatan, dan pengelolaan kawasan.

“Kita juga mencari solusinya. Sebenarnya kekurangannya itu berapa sih, kenapa aku nggak bisa masuk ke seluruh pasar. Kenapa mereka tidak masuk ke tempat ini?” ujarnya.

Dengan munculnya sejumlah persoalan tersebut, Pemkot Surabaya dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status kawasan Pasar Simo, dasar legalitas perdagangan malam, pengelolaan lokasi, serta mekanisme dan dasar penarikan iuran listrik kepada pedagang.

Keterbukaan informasi mengenai hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang, pemerintah, maupun masyarakat sekitar, sekaligus memberikan kepastian mengenai keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Tok