Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang oknum pengacara berinisial AEA di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan isi surat penetapan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan antara dokumen penetapan yang disebut sebagai dokumen asli dengan dokumen yang diduga digunakan dalam proses perkara. Perbedaan itu kemudian diketahui ketika perkara memasuki upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Mei 2026. Pelapor adalah Shirley Artyo (46), yang dalam proses pelaporan diwakili kuasa hukumnya, Achnis Marta, SH.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Maret 2026.
Terlapor adalah AEA bersama pihak lainnya.
Kuasa hukum pelapor, Achnis Marta, saat ditemui wartawan di PN Surabaya, Senin (7/9/2026), menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan isi penetapan serta cap atau stempel basah yang disebut menyerupai dokumen resmi pengadilan.
“Halaman pertama hingga akhir itu semua diduga palsu, karena ditemukan yang aslinya bukan seperti itu isinya. Sudah dicocokkan antara berkas asli dengan yang digunakan sebagai dugaan pemalsuan. Panmud (Panitera Muda) juga sudah melihat, dan pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan,” ujar Achnis.
Menurutnya, persoalan tersebut diketahui ketika pihak lawan dalam perkara mengajukan upaya hukum banding. Dalam proses tersebut, yang menjadi perhatian bukan hanya putusan perkara, tetapi juga dokumen penetapan yang digunakan sebagai salah satu bukti.
Achnis menyebut terdapat perbedaan substansi antara dokumen yang disebut asli dengan dokumen yang diduga telah diubah.
“Yang diganti bukan hanya isinya, termasuk stempel basahnya. Isi yang asli itu menyatakan gugur, sedangkan yang digunakan seolah-olah asli justru menyatakan dikabulkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pembuktian perkara perdata Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.
“Klien kami awalnya tidak tahu. Dokumen itu kemudian digunakan untuk pembuktian kasus 941 perdata dan perkara tersebut dimenangkan.
Persoalan baru muncul ketika lawan mengajukan banding. Yang disorot bukan putusan pengadilannya, tetapi bukti ini yang disebut palsu. Dari situ kami mencari kebenarannya dan menemukan adanya perbedaan,” jelasnya.
Achnis juga menyebut pihak terlapor sebelumnya disebut pernah datang bersama ibunya ke rumah Shirley Artyo untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Dia datang meminta kekeluargaan. Kalau dilihat, dia meminta perdamaian. Dia datang bersama ibunya. Antara pelapor dan terlapor juga masih memiliki hubungan saudara,” katanya.
Dua Penetapan Disebut Memiliki Isi Berbeda
Achnis kemudian menunjukkan adanya dua dokumen penetapan dengan nomor dan tanggal berbeda yang menurutnya berkaitan dengan permohonan dari orang yang sama, yakni Sofian Artiyo dan kawan-kawan.
Dokumen pertama disebut sebagai penetapan asli dengan nomor 2076/Pdt.P/2021/PN Sby, yang ditetapkan oleh PN Surabaya pada 16 Desember 2021.
Sementara dokumen kedua yang dipersoalkan memiliki nomor 1705/Pdt.P/2021/PN Sby, yang disebut ditetapkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Menurut Achnis, meskipun kedua dokumen tersebut sama-sama tercantum sebagai produk PN Surabaya, terdapat perbedaan substansi yang cukup mendasar. Dokumen yang disebut asli menyatakan permohonan gugur, sedangkan dokumen yang dipersoalkan disebut seolah-olah menyatakan permohonan dikabulkan.
Dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Berkaitan dengan Perkara SKW
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander mengabulkan gugatan dan membatalkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 serta akta keterangan saksi Nomor 17/XII/2020 yang dibuat oleh Notaris Julia Seloadji, SH, yang berkantor di Jalan Kapuas Nomor 58, Surabaya.
SKW tersebut sebelumnya menetapkan ahli waris dari almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada 25 Mei 2006, serta almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada 15 Mei 2016.
Dalam putusannya pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim menetapkan Sofian Artyo sebagai anak pertama laki-laki (anak adopsi), Alex Wahyudi Artyo sebagai anak kedua laki-laki (anak kandung), Shirley Artyo sebagai anak ketiga perempuan (anak kandung), dan Ryan Bastomi sebagai anak keempat laki-laki (anak kandung) sebagai ahli waris.
Kuasa hukum pelapor menilai dugaan penggunaan dokumen yang bermasalah tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara di pengadilan.
“Yang saya sayangkan adalah seorang pengacara, katakanlah profesi yang mulia, tetapi melakukan tindakan yang mencederai tempat orang mencari keadilan,” tegas Achnis.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor AEA belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Pihak kepolisian juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tok

























