Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menuntut dua terdakwa, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, dalam perkara dugaan pengosongan rumah secara paksa yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 79 tahun di Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026), Kasi Pidum, Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti bersalah.
“Menyatakan Terdakwa I Mohammad Yasin dan Terdakwa II Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ida Bagus.
Jaksa menuntut Mohammad Yasin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diminta untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
“Sidang ditunda hari Senin untuk agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim Pujiono.
Terpisah Anwar Advokat Terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Suwarti, perkara ini berawal dari klaim kepemilikan sebuah rumah di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05 RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang diajukan oleh Samuel Ardi Kristanto.
Pada 31 Juli 2025, Samuel disebut mengadakan pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii di sebuah rumah makan di kawasan Citraland Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Samuel meminta bantuan untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya.
Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, Samuel kembali menghubungi Mohammad Yasin dan meminta bantuan mengosongkan rumah tersebut dengan membawa sejumlah orang untuk berjaga-jaga di lokasi. Dalam komunikasi itu disepakati biaya operasional dan honorarium, termasuk fee sebesar Rp10 juta untuk Mohammad Yasin.
Jaksa menyebut sebagian dana telah ditransfer ke rekening Mohammad Yasin sebelum pelaksanaan pengosongan. Dana tersebut digunakan untuk membayar sejumlah orang yang akan dilibatkan, termasuk biaya koordinasi, konsumsi, dan jasa pihak lain.
Pada 4 dan 5 Agustus 2025, Samuel bersama Mohammad Yasin dan sejumlah orang beberapa kali mendatangi rumah yang ditempati Elina Widjajanti. Namun upaya pengosongan tidak berhasil karena penghuni rumah menolak dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Puncak peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, menurut dakwaan, Mohammad Yasin bersama Sugeng Yulianto, Samuel Ardi Kristanto, serta dua orang lainnya yang hingga kini belum tertangkap kembali mendatangi rumah tersebut.
Di dalam rumah terdapat Elina Widjajanti, Maria Sudarsini, Sari Murita Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil. Samuel meminta Elina keluar dari rumah, namun ditolak. Jaksa menyebut Samuel kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban apabila tetap bertahan di dalam rumah.
Setelah sebagian penghuni keluar, Elina yang tetap bertahan di dalam rumah diduga diangkat secara paksa oleh para pelaku. Dalam dakwaan disebutkan Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung korban, sementara dua orang lainnya mengangkat kedua kaki korban.
Korban yang saat itu berusia 79 tahun kemudian dibawa keluar rumah hingga ke jalan raya. Akibat kejadian tersebut, Elina Widjajanti mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikologis.
JPU Suwarti menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan di muka umum dengan menggunakan kekerasan terhadap orang. Atas perbuatannya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok