Timur Pos

Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Minta Dibebaskan, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan perlawanan/ eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dalih mereka dijadikan “kambing hitam” dalam kasus gagal bayar investasi produk REPO dan Medium Term Note (MTN) yang melibatkan korporasi.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Pujiono, anggota Edi Saputra Pelawi dan M Yusuf mendengarkan eksepsi terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Agustin meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Menurut mereka, dakwaan mengandung sejumlah cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Tim Penasihat Hukun Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai dakwaan merangkum beberapa peristiwa dan lokasi berbeda sebagai satu tindak pidana tanpa menguraikan perbuatan Terdakwa secara jelas dan berlanjut. Selain itu, unsur dugaan penipuan dinilai hanya menyalin rumusan undang-undang tanpa menjelaskan secara konkret letak kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya,” ujar Tim Penasihat Hukum Agustin dihadapan Majelis Hakim.

Pihaknya juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang disebut identik dengan dakwaan penipuan, padahal kedua pasal tersebut memiliki karakter berbeda. Selain itu, menurutnya, unsur kerugian dalam dakwaan bertentangan dengan uraian fakta yang disampaikan jaksa.

Tak hanya itu, Tim Penasihat Hukum Agustin juga menyebut penuntutan dilakukan secara prematur karena berdasarkan surat dakwaan sendiri, tagihan atas dana yang sama telah dibawa ke mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga menimbulkan klaim ganda.

Atas dasar itu, tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Usai persidangan, Arief menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan melakukan penipuan investasi.

Menurutnya, pemberitaan maupun dakwaan yang beredar baru menggambarkan sebagian kecil dari rangkaian peristiwa sehingga belum mencerminkan keseluruhan fakta.

“Agustin Widyawati membantah tuduhan tersebut. Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan dalam agenda pembuktian di persidangan,” kata Arief.

Menurut Arief, berbagai komunikasi dan dokumen yang dimiliki menunjukkan seluruh pihak telah mengetahui mekanisme, karakteristik, hingga risiko produk investasi tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Agustin.

“Kami mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah/ presumption of innocence. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Arif dan Rafi Tim Penasihat Hukum Agustin.

Arief memastikan Agustin akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum dan memberikan bukti bukti seluruh bukti pada tahap pembuktian.

Melalui Tim Penasihat Hukumnya, Agustin juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah seluruh fakta telah terungkap, padahal proses persidangan masih berlangsung.

Sementara terdakwa Ranto Hensa melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates, kedua terdakwa menegaskan mereka hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia. Mereka membantah memiliki kewenangan mengelola dana investor maupun mengambil keuntungan dari dana investasi yang dipersoalkan.

“Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami,” demikian salah satu pokok eksepsi yang disampaikan di persidangan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp5 miliar.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas, serta para marketing freelance. Penyidikan bahkan sempat dihentikan melalui SP3 pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun perkara kemudian dibuka kembali hingga pada 2026 Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai akar persoalan bukanlah tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan kegagalan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Agustin dan Ranto juga mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil selama proses hukum berlangsung, mulai dari biaya pendampingan hukum, hilangnya kesempatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya cacat hukum. Mereka juga memohon agar pengadilan menegaskan bahwa tanggung jawab atas gagal bayar investasi berada pada korporasi beserta pelaksanaan Putusan Homologasi PKPU, bukan pada marketing freelance.

Dalam sidang itu, Ketua majelis hakim Pujiono menjawab soal permohonan penangguhan penahanan terdakwa Agustin Widyawati. “Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kita pertimbangkan selanjutnya. Kita akan bicara lagi nanti, ” ujar ketua Majelis Hakim Pujiono menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelum majelis hakim memutus apakah keberatan tersebut diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Tok

Warga Surabaya Gugat Rencana Pembangunan TPS di GOR Cak Roekoen, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga Surabaya, Sudjono Hadimulyo BSc, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.

Gugatan yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch Fusthaathul Amri, SH, tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma sebagai Tergugat I, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto, Ketua RW 07 Magdalena, Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, pengelola GOR Cak Roekoen Yudhistiro Rekso Yudho, serta sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah dan pengurus RW.

Dalam sidang kali ini hanya pihak Yudhistira Rekso Yudho yang kelengkapan administrasi sudah lengkap. Untuk Inspektorat dan tergugat 2 dan 3 serta turut tergugat 4-9 hadir, namun kelengkapan administrasi tidak lengkap.

Sampai Majelis Hakim menegur pihak tergugat, dinilai kurang siap dan seperti orang bingung.

“Kelihatan seperti orang bingung saja,” Tegur Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum Tergugat di ruang Kartika PN Surabaya. Senin (6/7/2026).

Dalam gugatannya, Sudjono mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi yang menjadi lokasi Gedung Bioskop Rukun Mulyo yang kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal. Status penguasaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan.

Penggugat menilai rencana pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat dan pembinaan atlet sepak bola. Ia mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026, namun mendapat balasan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan TPS telah memperoleh persetujuan melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo.

Menurut penggugat, dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Karena itu, ia menilai tindakan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain meminta pengadilan menyatakan rencana pembangunan TPS cacat hukum, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan.

Ia bahkan mengaitkan rencana tersebut dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.

Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan para tergugat mencabut keputusan tersebut, serta memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar atau total Rp10 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset milik para tergugat sebagai jaminan pembayaran apabila gugatan dikabulkan. Tok

Yakubus Welianto Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Heru Tandyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Heru Tandyo yang dipimpin advokat Yakubus Welianto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan penetapan tersangka dinilai tidak sah secara hukum.

Dalam permohonan tersebut, Yakubus Welianto bersama tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2026 atas nama Heru Tandyo tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Yakubus Welianto berpendapat penyidik kembali menetapkan Heru Tandyo sebagai tersangka tanpa didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penyidikan ookembali hanya berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baru yang merupakan turunan dari RUPS sebelumnya, yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kuasa hukum juga menilai penyidik masih menggunakan alat bukti lama yang sebelumnya telah diuji dalam proses praperadilan terdahulu. Menurut pemohon, “kondisi tersebut tidak memenuhi syarat adanya novum atau alat bukti baru sebagaimana dipersyaratkan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Yakobus, Senin (06/07/2026)

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum turut menguraikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan Heru Tandyo pada perkara Nomor 14/Pid.Pra/2024/PN.Sby yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka saat itu tidak sah menurut hukum. Setelah putusan tersebut, penyidik juga telah menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Heru Tandyo.

Kuasa hukum berpendapat penyidikan kembali atas perkara yang sama tanpa adanya alat bukti baru yang benar-benar berbeda berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, due process of law, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi bidang hukum (Bid kum) Polda Jawa Timur melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut, Hanya menjawab “OK”.

WNA Apresiasi Kinerja Dr. Teguh Suharto Utomo, Berhasil Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Bali

Bali, Timurpos.co.id – Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokat Indonesia kembali mendapat pengakuan. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, mendapat apresiasi dari warga negara asing atas keberhasilannya menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bali yang sempat mengalami hambatan. Minggu (5/7/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang bekerja di Dubai, bersama istrinya, Elviera Mauren Situmorang. Keduanya memberikan Letter of Appreciation kepada Dr. Teguh Suharto Utomo beserta seluruh tim TSR Law Firm atas keberhasilan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya tak kunjung selesai.

Dalam surat penghargaan tersebut, Pascal dan Elviera mengungkapkan bahwa sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka sempat mempercayakan penyelesaian perkara kepada seorang oknum advokat di Bali berinisial TSMR. Menurut mereka, dana sekitar Rp230 juta telah diserahkan, namun persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, pasangan itu kemudian meminta pendampingan hukum kepada Dr. Teguh Suharto Utomo. Melalui penanganan yang profesional, transparan, dan konsisten, TSR Law Firm akhirnya berhasil menyelesaikan proses pengurusan hingga Sertifikat Hak Milik dapat diterbitkan dan diterima secara sah.

Dalam surat penghargaan itu, Pascal menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan integritas yang ditunjukkan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo beserta timnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau,” tulis Pascal.

Selain menyampaikan apresiasi, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan dalam upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka telah diserahkan kepada oknum advokat tersebut.

Pascal juga menyatakan akan membagikan pengalaman positifnya kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada warga negara asing.

Menanggapi apresiasi tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan profesi.

“Kepercayaan adalah modal utama seorang advokat. Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama,” ujar Dr. Teguh.

Keberhasilan TSR Law Firm dalam menyelesaikan perkara tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia. Tok

Beri Keterangan Menyesatkan Saat Ajukan Kredit Motor, Gunawan Divonis 20 Hari Penjara

Foto: Hakim Sih Yuliarti saat membacakan Vonis 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 20 hari kepada terdakwa Gunawan Wibisono dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan pada perjanjian jaminan fidusia terkait pengajuan kredit sepeda motor. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H., dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (2/7/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan Wibisono dengan pidana penjara selama 20 hari,” ujar Hakim Sih Yuliarti saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, yang sebelum menuntut Terdakwa GUNAWAN WIBISONO BIN MUBARKAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan, kerena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia sebagimana diatur Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP .

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa selama proses persidangan Gunawan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

“Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sakit jantung kronis,” kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan, S.H., perkara ini bermula pada Juni 2023 ketika Ismail mendatangi rumah Gunawan dan istrinya, Yayuk Indarti, di kawasan Pucangan, Surabaya. Ismail mengaku ingin membeli sepeda motor Honda PCX 160 CBS secara kredit, namun pengajuan pembiayaan atas namanya tidak dapat dilakukan karena telah masuk daftar kredit bermasalah.

Setelah berdiskusi dengan istrinya, Gunawan kemudian bersedia menggunakan identitasnya untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Dalam proses pengajuan kredit, Gunawan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, hingga menerima penyerahan sepeda motor tersebut. Padahal, ia mengetahui sejak awal bahwa kendaraan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi Ismail.

Akibat perbuatannya, PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2 mengalami kerugian sebesar Rp39.593.000.

Atas perbuatannya, Gunawan didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia yang apabila diketahui oleh salah satu pihak, perjanjian tersebut tidak akan pernah dibuat. Tok

Jaksa Dakwa Agustin Widyawati dan Ranto Sidauruk Tipu Korban Rp5 Miliar Lewat Investasi Berkedok Deposito Nonperbankan di OSO Sekuritas

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H. mendakwa Agustin Widyawati, S.E., M.B.A. dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T. melakukan dugaan penipuan terhadap Salim Himawan Saputra seorang investor hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp5 miliar. Jumat (3/7/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa didakwa telah bersama-sama membujuk korban, Salim Himawan Saputra, untuk menempatkan dana pada produk yang disebut sebagai deposito nonperbankan di PT OSO Sekuritas Indonesia dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun serta jaminan saham senilai 200 persen dari dana yang diinvestasikan.

Menurut jaksa, sekitar Januari 2019, terdakwa Ranto yang merupakan rekan kuliah korban menawarkan produk investasi tersebut. Ia mengaku memiliki pengalaman panjang di dunia perbankan, termasuk pernah menjadi pimpinan cabang sebuah bank swasta, sehingga mampu meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman.

Awalnya korban mentransfer dana Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019 ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Selanjutnya korban kembali menyetor Rp500 juta pada 11 Februari 2019.

Pada 19 Februari 2019, korban kemudian dipertemukan dengan terdakwa Agustin Widyawati di sebuah rumah makan di Tunjungan Plaza Surabaya. Dalam pertemuan itu, Agustin disebut meyakinkan korban bahwa kondisi keuangan OSO Sekuritas sangat kuat dan mengaku memiliki kedekatan dengan Raja Sapta Oktohari. Ia juga menyampaikan bahwa banyak nasabah telah menempatkan dana hingga triliunan rupiah melalui dirinya tanpa mengalami gagal bayar.

Setelah memperoleh keyakinan tersebut, korban kembali menyetorkan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019 sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp5 miliar.

Namun belakangan korban mengetahui bahwa dana yang diyakininya sebagai deposito justru digunakan untuk pembelian saham, yakni saham IKAI senilai Rp2 miliar dan saham TOPS senilai Rp3 miliar melalui skema perjanjian jual beli kembali (repo).

Korban mengaku tidak pernah bermaksud membeli saham dan langsung memprotes kedua terdakwa. Saat meminta dananya dikembalikan, korban disebut diberi penjelasan bahwa dana tersebut tidak dapat ditarik karena telah terikat dalam perjanjian.

Jaksa menyebut hingga investasi jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga masing-masing sekitar Rp215,8 juta dan Rp293,8 juta. Sementara pokok investasi sebesar Rp5 miliar tidak pernah dikembalikan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Agustin diduga memperoleh komisi sebesar 0,2 persen per periode investasi, sedangkan Ranto memperoleh komisi sebesar 0,5 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan akhirnya melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan dakwaan alternatif Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Tok

Asas Nebis in Idem Berlaku, Gugatan Baru Kartika Permatasari Kembali Kandas di MA

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026, akhirnya memperoleh kepastian hukum. Seluruh upaya hukum yang diajukan Kartika Permatasari tidak mengubah putusan yang memenangkan Olivia Irawan dan Herlambang.

Perkara bermula dari gugatan perdata Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam putusan tertanggal 20 Maret 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam amar putusan tersebut, Kartika Permatasari dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta, ganti rugi immateriil sebesar Rp350 juta, serta biaya perkara.

Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian dikuatkan secara berjenjang melalui:

Banding Nomor 284/PDT/2024/PT;

Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025; dan

Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025.

Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meski demikian, Kartika Permatasari kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi terhadap Olivia Irawan, Herlambang, dan pihak lainnya. Gugatan tersebut pada pokoknya menyangkut objek dan pokok sengketa yang sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan tersebut. Putusan itu kemudian kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 435/PDT/2025 dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Penolakan tersebut didasarkan pada penerapan asas nebis in idem, yakni asas hukum yang melarang perkara dengan pokok sengketa, objek, dan para pihak yang sama untuk diperiksa kembali setelah diputus berkekuatan hukum tetap.

Selain sengketa perdata, Kartika Permatasari juga pernah melaporkan Olivia Irawan dan Herlambang ke Polresta Banyuwangi melalui Laporan Polisi Nomor: SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut dihentikan sehingga tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan sengketa tersebut sangat disayangkan karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga. Menurut keterangan kliennya, Kartika merupakan keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, dan dibantu berbagai kebutuhan hidupnya.

Dr. Teguh menegaskan, rangkaian putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali menunjukkan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Asas nebis in idem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak yang sama mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang hakikatnya telah diputus secara final oleh pengadilan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan, kemenangan yang diraih secara beruntun dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, Peninjauan Kembali, hingga kembali ditolaknya gugatan baru oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sistem peradilan memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan proses peradilan.

“Keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” pungkasnya. Tok

Perdagangan Komodo Ilegal Terbongkar, Polisi Sita Tiga Komodo dan Uang Rp80 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa biawak Komodo di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap jaringan perdagangan yang diduga telah berlangsung sejak 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, yakni Hadyan Jaya Sasmita, S.H. dan Robby Faisal Firmanda, S.H.

Di hadapan majelis hakim, saksi Robby Faisal Firmanda menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman komodo dari NTT ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter,” ujar Robby di persidangan. Kamis (2/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Robby, Suymin Doko mengaku tiga ekor komodo tersebut akan dikirim kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk selanjutnya dijual kepada Bisma Maheswara dengan harga Rp31,5 juta.

“Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp31,5 juta untuk tiga ekor komodo,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ekor biawak Komodo hidup, telepon seluler, serta uang hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa, transaksi dengan Bisma telah beberapa kali dilakukan sejak 2025, sedangkan Rizal berperan sebagai perantara dalam proses pengiriman.

Sementara itu, saksi Hadyan Jaya Sasmita menerangkan Bisma Maheswara ditangkap di kawasan perumahan di Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan dua unit telepon seluler, meski nomor telepon yang digunakan terdakwa telah dibuang saat melarikan diri ke Solo.

“Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jawa Timur,” terang Hadyan.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak membantah.

Dalam surat dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menyebut Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara bersama Verrol Putra Perdana (berkas terpisah) diduga bekerja sama memperdagangkan tiga ekor biawak Komodo yang merupakan satwa dilindungi.

JPU menguraikan, transaksi diawali pada Januari 2026 ketika Suymin menawarkan komodo kepada Bisma dari Labuan Bajo. Selanjutnya Bisma menawarkan kembali satwa tersebut kepada Verrol Putra Perdana dengan mengambil keuntungan Rp5 juta per ekor. Pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer bank sebelum akhirnya tiga ekor komodo dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon yang disimpan di dalam kardus.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026, pengiriman itu berhasil digagalkan petugas Polda Jatim. Polisi kemudian menangkap Suymin, mengembangkan perkara hingga menangkap Rizal sebagai penerima barang, dan selanjutnya mengamankan Bisma.

Jaksa juga mengungkap fakta bahwa Suymin diduga telah melakukan 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari setiap ekor komodo, ia disebut memperoleh keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp20 juta.

Sementara Rizal disebut telah beberapa kali menerima pengiriman komodo atas perintah Bisma dengan upah antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, bahkan pernah menerima Rp1 juta untuk pengambilan dua ekor komodo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tok

Mengapa Dissenting Opinion Penting? Ini Penjelasan Dr. Teguh S. Utomo

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Andi dalam perkara yang melibatkan Nadiem Makarim menjadi perhatian publik. Menurut akademisi sekaligus praktisi hukum Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis (2/7/2026).

Dr. Teguh menjelaskan, dissenting opinion bukanlah bentuk penolakan terhadap putusan mayoritas majelis hakim. Sebaliknya, pendapat berbeda merupakan hak setiap hakim untuk menyampaikan pandangan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinannya.

“Keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa proses musyawarah majelis hakim berjalan secara sungguh-sungguh dan memberikan ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya,” ujar Dr. Teguh.

Ia mengungkapkan, dasar hukum mengenai dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mengharuskan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis, dan apabila tidak tercapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda wajib dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Menurut Dr. Teguh, keberanian seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda patut dihargai karena hakim memiliki kewajiban menegakkan hukum sesuai keyakinannya, bukan semata mengikuti pendapat mayoritas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang telah diputus berdasarkan suara terbanyak. Putusan mayoritas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Pendapat berbeda tersebut dapat menjadi bahan kajian akademik, referensi dalam upaya hukum selanjutnya, bahkan tidak jarang menjadi rujukan dalam perkembangan doktrin hukum di kemudian hari,” katanya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar tidak memandang adanya dissenting opinion sebagai bentuk perpecahan di antara para hakim. Menurutnya, perbedaan pandangan justru mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta independensi lembaga peradilan.

“Peradilan yang sehat bukanlah peradilan yang selalu menghasilkan putusan secara bulat, melainkan peradilan yang memberi ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara bebas tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara yang melibatkan Nadiem Makarim dapat menjadi pembelajaran bahwa proses pembentukan putusan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Namun demikian, substansi perkara tetap harus dipahami secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Di akhir keterangannya, Dr. Teguh mengutip adagium hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.” Tok

ECOTON Bersama Kelurahan Simokertodan dan DLH Kota Surabaya Gelar Pelatihan Hierarki Pengelolaan Sampah Melalui Kampung MOZAIK

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan ECOTON memperkenalkan kampung MOZAIK, sebuah program yang menekanankan pemilahan sampah dan pengurangan plastik sekali bertakjub Hierarki Pengelolaan Sampah serta Pemilahan Sampah Terdesentralisasi yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 di Balai RW 10, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas masyarakat dalam mendukung pengurangan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta mencegah kebocoran sampah plastik ke lingkungan perairan. Seperti sebelumnya ECOTON telah melaksanakan program evakuasi sampah di DAS kali tebu Surabaya dengan rata-rata sampah yang berhasil diangkat diangka 1 ton/hari.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan ECOTON yang memberikan materi mengenai konsep hierarki pengelolaan sampah, mulai dari upaya pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), hingga daur ulang (recycle). Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sistem pemilahan sampah secara terdesentralisasi, yaitu pemilahan sejak dari sumber agar proses pengolahan dan pemanfaatan kembali sampah dapat berjalan lebih efektif.

Lurah Simokerto Arief Insani mengatakan dengan adanya Kampung Mozaik Zero waste di Kelurahan Simokerto dapat menciptakan lingkungan yang bersih sepeti yang diharapkan kita semua.

“kita ingin meniru negara-negara maju dalam pemilahan sampah dari rumah tangga. Dengan adanya kampung yang bersih ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya yang diperoleh dari hasil pemilahan sampah tersebut”, terangnya

Ditemui di tempat yang sama salah satu peserta Sekar Ayu Lasmitari dari lingkungan RW 05 Kelurahan Simokerto mengatakan bangga bisa membantu masyarakat.

“Saya bangga dengan program seperti karena sangat membantu masyarakat supaya tidak membengkak terkait sampah. Jika tidak ada kepedulian dari masyarakat, maka tumpukan sampah di TPS semakin banyak dan tak tertanggulangi. Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan masyarakat tersadar atas pentingnya pemilahan jenis sampah. Saya berharap warga Surabaya tetap mendukung program ini terlaksana, sehingga terwujud Surabaya yang bersih”, tegasnya.

Permasalahan sampah di kawasan perkotaan saat ini semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat. Sistem pengelolaan yang masih berorientasi pada pengumpulan dan pembuangan akhir dinilai belum mampu menjawab tantangan tersebut. Oleh karena itu, perubahan paradigma menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus menekan volume sampah yang masuk ke TPA.

Sati’ah Ketua Tim Penyuluhan Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat DLH Kota Surabaya mengatakan melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami prinsip-prinsip pengelolaan sampah.

“jadi secara komprehensif Kader Surabaya Hebat (KSH) yang hari ini datang memiliki keterampilan praktis dalam melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga maupun komunitas. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, efektif, dan berbasis komunitas”, imbuhnya

Tonis Afrianto praktisi zero waste ECOTON menitik beratkan pada materi pengelolaan sampah dengen memfokuskan pada hirarki zero waste.

“kita kadang kita sering salah dari mana kita memulai mengelolah sampah, pada gerakan 3R sudah bisa dilakukan namun tidak boleh dibolak balik yaktu dimulai dari Reduce (pengurangan) Reuse (penggunaan kembali) dan Recycle/Composting. Jika masyarakat mematuhi dan menjalankan tahapan ini dari awal hingga akhir maka gerakan bebas sampah bisa diwujudkan dengan muda’, tegasnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah kota Surabaya, organisasi lingkungan, dan masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran dan praktik pemilahan sampah sejak dari sumber, diharapkan jumlah sampah yang mencemari sungai maupun lingkungan dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Tok