Timur Pos

Waduh!..Emi Suyanto Residivis Kasus Sabu, Hanya Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Emi Suyanto bin Abd. Halim kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Suyanto bin Abd. Halim dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair 190 hari kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Roni, memohon keringanan hukuman. Menurutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Permohonan serupa juga disampaikan langsung oleh terdakwa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Namun, saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan riwayat hukum terdakwa.

“Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya hakim.

“Iya, pernah dihukum dalam perkara yang sama. Saya dihukum 4 tahun penjara dan keluar pada tahun 2019,” jawab Emi di hadapan majelis hakim.

Atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Adek Andi Pramana Putra, S.H., terdakwa diduga membeli sabu seberat 5 gram dari seorang pria bernama Ishak Maulana yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi tersebut disebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, di kawasan pertigaan Jalan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Untuk memperoleh sabu tersebut, terdakwa diduga membayar Rp3 juta, terdiri dari transfer Rp1,1 juta ke rekening atas nama Ishak Maulana dan pembayaran tunai sebesar Rp1,9 juta.

Setelah memperoleh barang haram tersebut, terdakwa diduga memecah sabu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali di wilayah Gundih, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menjual satu gram sabu kepada Muhammad Maulid Irhas seharga Rp450 ribu. Selain itu, satu gram sabu juga dijual kepada seseorang bernama Roni seharga Rp500 ribu dan kepada Aris seharga Rp450 ribu.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap terdakwa di depan sebuah minimarket di Jalan Demak, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat sekitar 0,385 gram yang disimpan di saku celana terdakwa.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02s yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun pembeli narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terdakwa di kawasan Gundih. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,449 gram, alat hisap sederhana berupa sedotan plastik yang dimodifikasi, serta korek api. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui sebagian sabu tersebut sempat digunakan bersama seseorang bernama Himawan pada 17 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti kristal putih yang ditemukan dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, Emi Suyanto pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

Bos Perusahaan Penerbit Musik Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 11 Bulan atas Kasus Pelecehan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim S. Pujiono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bimas Nurcahya, selaku pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (3/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Menyatakan terdakwa Bimas Nurcahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan serta denda sebesar Rp100 juta,” ujar Hakim Ketua S. Pujiono saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pelecehan seksual telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa selama persidangan.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir dua tahun, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan kerugian moral bagi korban.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, meski menilai hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan korban.
“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” ujar Billy usai persidangan.
Menurut Billy, proses hukum yang telah berjalan setidaknya memberikan kepastian hukum dan pengakuan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Keputusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut kepada majelis hakim yang memutus perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Bimas Nurcahya melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan menghadiri pelatihan dan sosialisasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam perjalanan tersebut, terdakwa meminta korban datang ke kamar hotel tempatnya menginap. Di lokasi itulah terdakwa diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.
Diketahui, Bimas merupakan pemilik salah satu perusahaan penerbit musik yang bergerak di bidang pemberian lisensi hak cipta, pemantauan penggunaan karya musik, pendaftaran hak cipta lagu, pengumpulan royalti, hingga pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu. Selain itu, ia juga menjabat sebagai ketua salah satu asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi karya lebih dari 700 pencipta lagu. Tok

Tak Sekadar Bela Diri, ASBKI Bersama Teguh Suharto Utomo Aktif dalam Kegiatan Kemanusiaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan Advokat Teguh Suharto Utomo bersama Perguruan Karate ASBKI (Akademi Seni Bertarung Kyokushin Indonesia) melalui berbagai kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Sedikitnya dua kali dalam setahun, ASBKI menggelar aksi bakti sosial dengan menyambangi panti asuhan dan panti jompo di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam menanamkan nilai kemanusiaan, kepedulian sosial, serta semangat berbagi kepada para anggota dan masyarakat luas.

Pembina ASBKI, Teguh Suharto Utomo, mengatakan bahwa kegiatan sosial merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Menurutnya, seni bela diri tidak hanya mengajarkan kemampuan fisik dan disiplin, tetapi juga membentuk karakter yang peduli terhadap lingkungan sosial.

“Kami ingin menanamkan kepada seluruh anggota ASBKI bahwa kekuatan sejati bukan hanya soal kemampuan bertarung, tetapi juga bagaimana memiliki kepedulian dan rasa empati kepada sesama yang membutuhkan,” ujar Teguh.

Dalam setiap kegiatan bakti sosial, ASBKI menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok, makanan, perlengkapan sehari-hari, serta santunan kepada penghuni panti asuhan maupun panti jompo. Selain itu, para anggota juga berinteraksi langsung dengan penghuni panti untuk memberikan semangat dan kebahagiaan.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari pengurus panti maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rombongan ASBKI dinilai mampu memberikan motivasi serta membantu meringankan kebutuhan para penghuni panti.

Teguh menegaskan bahwa program bakti sosial akan terus menjadi agenda rutin ASBKI sebagai bentuk tanggung jawab sosial organisasi.
“Semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Kami berharap semangat berbagi ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk peduli terhadap sesama,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosial yang konsisten dilaksanakan, ASBKI tidak hanya dikenal sebagai perguruan karate yang fokus pada pembinaan prestasi dan karakter, tetapi juga sebagai organisasi yang aktif berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan dan sosial di tengah masyarakat. Tok

Penyandang Tunanetra di Surabaya Klaim Jadi Korban Proses Hukum Tidak Humanis

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang penyandang disabilitas tunanetra, Jefta Gideon Nggebu, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mengaku mengalami serangkaian perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi selama proses penanganan hukum yang menjerat dirinya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin, Rabu (3/6/2026).

Usai persidangan, Jefta menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalani satu kali pemeriksaan setelah dijemput oleh aparat kepolisian pada malam hari.
“Saya waktu itu dijemput polisi pada malam hari dan hanya satu kali diperiksa,” ujar Jefta.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Anner Mangatur Sianipar bersama tim dari AMS Law Firm, Jefta menyampaikan keberatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Menurut tim kuasa hukum, kliennya yang mengalami kebutaan total pada kedua mata (ODS Blindness/Both Eyes) berdasarkan keterangan medis tertanggal 6 April 2026, diduga mengalami berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula pada 26 Juni 2025 ketika Jefta mendatangi mantan istrinya yang bekerja di sebuah hotel di kawasan Merr, Surabaya.

Kedatangannya disebut bertujuan menanyakan kebutuhan pendidikan ketiga anak mereka yang saat itu sedang menempuh jenjang SMA, SMP, dan SD.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada percekcokan sekitar pukul 21.30 WIB. Menurut kuasa hukum, tidak terjadi kontak fisik antara Jefta dan mantan istrinya karena situasi berhasil dilerai oleh sejumlah karyawan hotel.

Setelah kejadian itu, Jefta mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB dijemput oleh sejumlah anggota kepolisian dan dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Tim kuasa hukum kemudian memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya, penjemputan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah, pemeriksaan yang dilakukan sebelum terbitnya surat perintah penyelidikan maupun penyidikan, hingga dugaan ketidaksesuaian dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Menurut kuasa hukum, BAP tersangka disebut dibuat pada 20 Juli 2025 dan mencantumkan adanya pendampingan penasihat hukum dari LBH Legundi Surabaya yang menurut Jefta tidak pernah dikenalnya. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRIN-SIDIK/520-A/III/RES.1.24/2026/Satresppadanppo disebut baru diterbitkan pada 1 Maret 2026.

“Apabila dokumen tersebut benar adanya, maka terdapat ketidaksesuaian waktu antara proses pemeriksaan tersangka dengan penerbitan surat perintah penyidikan,” ujar Anner.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan intimidasi yang disebut dialami Jefta saat berada di lingkungan kepolisian. Dalam keterangannya, Jefta mengaku pernah diborgol dan mengalami pemukulan pada bagian bibir dan dagu hingga mengalami luka.

“Klien kami adalah penyandang disabilitas tunanetra yang seharusnya memperoleh perlindungan dan perlakuan khusus sesuai prinsip kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anner.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang disebut tidak pernah diberitahukan secara jelas kepada Jefta maupun keluarganya. Mereka menyatakan kliennya baru mengetahui perkembangan perkara setelah menerima panggilan terkait pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mengadukan penyidik yang menangani perkara itu ke Propam Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh proses penanganan perkara secara objektif serta mempertimbangkan kondisi disabilitas yang dialami terdakwa.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jefta Gideon Nggebu.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, due process of law, dan nilai-nilai kemanusiaan. Tok

Kuasa Hukum Sebut Terdakwa dan Korban Pernah Berpacaran

Foto: Michel Pegawai Bank BCA saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis di Spa Superior Surabaya, menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencurian uang milik teman spesialnya Tonny Soegiono, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,285 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi, yakni mantan sopir korban bernama Sholikin, pegawai Bank BCA Michel M. Daniel, serta pegawai Pegadaian Angga Arie Saputra.

Saat memberikan keterangan, Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu di ruang sidang.

“Saya tidak kenal terdakwa, baru ketemu di persidangan ini. Saya sudah resign sebelum menjadi sopir di proyek. Biasanya saya hanya mengantar ke gudang dan ke rumah,” ujarnya.
Namun, ketika JPU menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya mengenali terdakwa melalui foto yang ditunjukkan penyidik, Sholikin membantah keterangan tersebut.

“Saya waktu itu hanya diajak Pak Tonny ke Polrestabes Surabaya sebagai saksi. Di BAP itu saya disuruh bilang iya, iya, iya saja oleh Pak Tonny,” kata Sholikin di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Michel M. Daniel dari Bank BCA menjelaskan bahwa berdasarkan data mutasi rekening korban terdapat sejumlah transaksi melalui E-Banking, Internet Banking, dan penarikan tunai.

“Saya tidak tahu pasti perangkat yang digunakan. Transaksi bisa dilakukan melalui handphone, komputer, laptop, atau ATM,” jelasnya.

Ketika majelis hakim meminta barang bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut, jaksa menunjukkan sebuah telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan selama bersama korban dirinya hanya menggunakan kartu ATM saat melakukan transaksi.

Saksi lainnya, Angga Arie Saputra dari Pegadaian, menerangkan bahwa berdasarkan data perusahaan, terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan.

“Pada 3 Oktober 2024 terdakwa menggadaikan cincin dan kalung, kemudian pada 30 Oktober 2024 menggadaikan gelang. Total nilainya sekitar Rp62,2 juta,” ungkapnya.

Menurut Angga, seluruh perhiasan tersebut kemudian dilelang karena tidak ditebus kembali oleh terdakwa. Keterangan itu tidak dibantah oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa M. Zulfan Badru Naja, menjelaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban tidak hanya sebatas rekan kerja, tetapi pernah memiliki hubungan khusus.

“Dulu mereka memiliki hubungan spesial atau berpacaran. Terdakwa bekerja sebagai terapis, sedangkan korban merupakan pelanggan di tempat spa tersebut,” ujar kuasa hukum.

Ia juga menilai laporan pidana baru muncul setelah hubungan keduanya memburuk dan berakhir.

Menurutnya, terdakwa dapat menggunakan ATM korban karena korban kerap menitipkan kartu ATM maupun telepon genggam kepada terdakwa saat mereka bepergian bersama.

“Ketika mereka keluar atau makan bersama, biasanya terdakwa yang melakukan pembayaran menggunakan ATM milik korban yang dititipkan kepadanya,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum menyebut terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang digunakan.

“Perlu diperhatikan bahwa terdakwa telah membayar kembali sekitar Rp450 juta,” tambahnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Jaksa menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Jaksa menyebut terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan total ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Diduga Terlibat Kasus Solar Subsidi, Suwandi Pemilik SPBU Mangkir Panggilan Penyidik

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang terjadi di wilayah Surabaya. Rabu (3/6/2026).

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Suwandi Ongkodjojo, pemilik SPBU Pertamina 54.601.123 yang beralamat di Jalan Kalianak No. 152-C Surabaya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/Saksi.1/45/V/RES.1.24/2026/Reskrim, Suwandi diminta hadir pada 7 Mei 2026 di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna memberikan keterangan terkait perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga terjadi pada 16 April 2026 di SPBU 54.601.112 Jalan Margomulyo Surabaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hingga saat ini Suwandi belum memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, panggilan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali disebut tidak diindahkan.

Penyidik menduga keterangan Suwandi diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan bahwa Suwandi diduga memiliki informasi penting terkait aktivitas distribusi maupun penyaluran Biosolar bersubsidi yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Suwandi beberapa kali menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani pengobatan di China.

Namun alasan tersebut menimbulkan pertanyaan karena hingga lebih dari satu bulan sejak penyidikan berlangsung, Suwandi belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada penyidik. Hingga kini belum diketahui secara pasti kapan yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan kepolisian.

Pengamat hukum pidana menilai bahwa setiap warga negara yang dipanggil secara sah oleh penyidik sebagai saksi pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan tersebut, kecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila berhalangan, saksi diharapkan memberikan konfirmasi resmi serta menunjukkan itikad kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Suwandi Ongkodjojo terkait ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan penyidik tersebut. Polisi juga masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Suwandi Ongkodjojo maupun kuasa hukumnya untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Tok

Hakim: Terdakwa Beruntung Tidak Ditahan, Meski Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Diah Agustinnengrum binti Sunyoto, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, dituntut pidana penjara selama 3 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan. Sementara itu, penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Selasa (2/6/2026).

Dalam nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan. Alasannya, terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan dan penggantian tersebut telah diterima oleh pihak korban.

Dalam persidangan, terdakwa juga mengajukan permohonan agar alat pelacak yang dikenakan kepadanya dilepas. Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis mengingatkan bahwa terdakwa masih beruntung tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan.

“Kami sudah mempertimbangkan karena terdakwa seorang perempuan,” ujar Hakim Nur Kholis di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H. dan Hajita Cahyo Nugroho, S.H. mendakwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi.

Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa yang bekerja sejak tahun 2016 memiliki kewenangan mengelola keuangan perusahaan, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, terdakwa diduga membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mengajukan pencairan dana perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban pajak perusahaan diduga dialihkan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan, menurut jaksa, antara lain dengan mengajukan pencairan dana menggunakan cek perusahaan yang telah ditandatangani direktur. Dana yang dicairkan kemudian ditransfer melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Berdasarkan hasil audit internal dan audit eksternal, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp298,5 juta. Sementara dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta.

Perkara ini terungkap setelah manajemen perusahaan melakukan evaluasi keuangan pasca pergantian direktur operasional.

Pemeriksaan lanjutan oleh kantor akuntan publik kemudian menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan dan penggantian tersebut telah diterima oleh pihak korban.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Diah Agustinnengrum binti Sunyoto dengan pidana penjara selama 3 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Diduga Tipu Investor, Andi Gunawan Dipolisikan

Foto: Andi Gunawan (Terlapor) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga berisial (IS) melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar akibat investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan sebesar 1 persen setiap bulan. Senin (2/6/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan antara pelapor dan Andi Gunawan telah terjalin sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, IS tertarik untuk menanamkan modal setelah mendapatkan penawaran investasi dengan imbal hasil bulanan sebesar 1 persen.

Pada kurun waktu 2017 hingga 2018, pelapor disebut menyerahkan dana investasi secara bertahap dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Dana tersebut ditransfer kepada Kadiano Gunawan yang diketahui merupakan ayah kandung dari Andi Gunawan.

Namun, setelah dana diserahkan, pelapor mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Selain itu, dana pokok yang telah diinvestasikan juga disebut belum pernah dikembalikan.

Saat dimintai pertanggungjawaban terkait investasi tersebut, Andi Gunawan kemudian memberikan dua lembar bilyet giro (BG) yang dikirim melalui kantor pos. Bilyet giro pertama bernomor EB 831670 dengan nominal Rp1 miliar, sedangkan bilyet giro kedua bernomor EB 831671 senilai Rp1,646 miliar. Keduanya bertanggal 21 April 2025.

Namun, ketika dicairkan di Bank BCA Pakuwon City Surabaya pada tanggal yang tertera, kedua bilyet giro tersebut ditolak karena dana dalam rekening dinyatakan tidak mencukupi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada pelapor, Andi Gunawan mengaku tidak memiliki dana atau uang untuk memenuhi kewajibannya.

Merasa dirugikan, (IS) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.

Dalam laporannya, (IS) menduga telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Terpisah Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada pelapor dengan memproses pelaku dalam perkara ini.

“Tegakan hukum dan proses pelakunya,” Tegas Teguh kepada awak media.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tok

Endorse Situs Judi Online Demi Penghasilan Tambahan, Rachmawati Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang perempuan bernama Rachmawati Puspita Ningrum harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram miliknya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terdakwa diduga menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian online melalui unggahan promosi di media sosial.

JPU menjelaskan, kasus tersebut bermula sekitar Oktober 2025 ketika terdakwa berada di rumah kosnya di kawasan Jalan Jeruk Gang VI No. 28, Lakarsantri, Surabaya. Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Justin yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam pesan tersebut, Justin menawarkan kerja sama promosi atau endorse terhadap situs perjudian online bernama Martabak188 dengan tautan manis188.online. Tawaran itu kemudian diterima oleh terdakwa yang menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ sebagai media promosi.” Kata JPU Vini di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (2/6/2026).

Menurut dakwaan, terdakwa beberapa kali mengunggah konten berupa story Instagram yang berisi tautan dan promosi situs judi online tersebut. Unggahan terakhir disebut dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penyelidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan promosi perjudian online, antara lain satu unit telepon genggam Vivo, akun Instagram, akun WhatsApp, akun dompet digital DANA, serta dokumen mutasi transaksi keuangan.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa menerima pembayaran atas jasa promosi tersebut sebanyak tiga kali melalui aplikasi DANA. Rinciannya yakni sebesar Rp350 ribu pada 26 Oktober 2025, Rp650 ribu pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025.

Total imbalan yang diterima terdakwa mencapai Rp2 juta, yang menurut dakwaan digunakan sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Terdakwa menerima jasa endorse atau jasa iklan yang bermuatan perjudian untuk mencari keuntungan dan mendapatkan penghasilan tambahan, serta dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang,” Beber JPU Vini

Atas perbuatannya, Rachmawati didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperoleh kepastian hukum lebih lanjut. Tok

Kecelakaan Balita di Depan Hotel Vasa, Proses Hukum Diwarnai Dugaan Tekanan kepada Korban

Foto: Pengemudi Mobil bersama Ibunya (WA) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang balita di Jalan H.R. Muhammad, tepatnya di depan Hotel Vasa Surabaya, menjadi sorotan publik. Diduga Pengemudi Mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO, Keisha Wang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selasa (2/6/2026).

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat dugaan bahwa pengemudi mobil belum memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian. Di sisi lain, kendaraan yang terlibat kecelakaan juga disebut belum dilakukan penahanan sebagai barang bukti. Namun informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Terkiat persoal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, nanti kita gelar perkara, kalau bukti-buktinya sudah lengkap.

Masih kata AKBP Galih Bayu Raditya, bahwa Sepada listrik memang tidak untuk digunakan di Jalan Raya, dikarenakan tidak memiliki sein, nopol dan STNK. Ini merujuk pada Permenhub No 45 tahun 2000, Sepada listrik tidak boleh digunakan di Jalan raya umum atua Jalan utama.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (20/5/2026) pagi. Maria Magdalena Mariyeni (30), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Alor, bersama putrinya, MV (5), terlibat kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik dengan sebuah mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO.

Berdasarkan informasi yang beredar, mobil tersebut dikemudikan oleh Keisha Wang yang disebut merupakan putri dari Leny Wang.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beredar video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku bernama Narti sedang berbicara kepada Maria. Dalam rekaman tersebut, Narti terdengar meminta Maria untuk tidak melanjutkan persoalan hukum terkait kecelakaan tersebut.

Video tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai mengandung tekanan psikologis terhadap korban maupun keluarganya. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam video mengenai konteks percakapan tersebut.

Sementara itu, Leny Wang yang disebut sebagai ibu dari pengemudi mobil saat dikonfirmasi oleh awak media memilih tidak memberikan komentar.

Terpisah, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang mewakili kepentingan Marlince Viola dan ibunya, berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap kondisi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dr. Teguh.

Akibat kecelakaan tersebut, MV (5) mengalami luka serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan diduga mengalami gegar otak. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara pasti kronologi kecelakaan.

Keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat segera diselesaikan secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih berjuang menjalani perawatan medis. Tok