Surabaya, Timurpos.co.id – Sekitar 50 petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar 13.30 WIB tersebut digelar sebagai bentuk protes atas persoalan sempadan sungai yang disebut warga berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga komersial oleh PT Taman Timur di kawasan Eastern Park Residence.
Massa aksi dipimpin Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif. Mereka mendesak Pemerintah Kota Surabaya turun langsung dalam penyelesaian persoalan sempadan sungai serta meminta agar kepentingan petani tambak dan fungsi sempadan sungai tetap dilindungi.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan, di antaranya, “Sempadan sungai bukan ruang privat”, “Sempadan sungai milik pemerintah kota digunakan untuk masyarakat”, serta “Orang Keputih tidak bisa dibeli, perjuangan sungai dan sempadan petani tambak.”
Massa juga menyampaikan tuntutan agar fungsi sempadan sungai dikembalikan dan dapat tetap digunakan sebagai akses warga, khususnya petani tambak menuju kawasan tambak.
Dalam orasinya, massa menyatakan menolak pembangunan yang menurut mereka berada di atas atau menggunakan area sempadan sungai. Mereka juga meminta Pemkot Surabaya turun tangan untuk memberikan kejelasan terkait status dan proses pembangunan di kawasan tersebut.
“Pemkot Surabaya harus turun tangan terkait persoalan pembangunan pagar beton yang disebut berada di atas sempadan sungai,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi.
Sekitar pukul 09.30 WIB, massa kemudian bergerak menuju kantor pemasaran PT Taman Timur. Mereka meminta pihak perusahaan menemui massa dan memberikan tanggapan atas surat yang sebelumnya telah diterima pihak pengembang dari warga pada 1 September 2026.
Setelah dilakukan komunikasi, sekitar pukul 10.00 WIB massa ditemui Yudha, staf PT Taman Prima. Setelah didesak massa, Yudha kemudian menghubungi Andre selaku pimpinan PT Taman Timur.
Dari komunikasi tersebut, disampaikan bahwa perwakilan warga petani Keputih rencananya akan ditemui pimpinan PT Taman Timur pada Jumat (5/9/2026). Sementara waktu dan tempat pertemuan disebut akan diinformasikan kemudian.
Usai dari kantor pengembang, massa bergerak menuju kawasan Simpang Lima Jalan Keputih Tegal dengan menggunakan satu kendaraan komando dan puluhan sepeda motor. Massa melanjutkan orasi di sepanjang Jalan Keputih Tegal Timur.
Di Simpang Lima, massa kembali menyampaikan keberatan terhadap dugaan penggunaan sempadan sungai untuk kepentingan komersial. Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 WIB, massa bergerak menuju Kantor Kelurahan Keputih.
Setibanya di kantor kelurahan, massa meminta dukungan pemerintah kelurahan untuk membantu proses penyelesaian persoalan antara warga petani tambak dengan PT Taman Timur.
Massa kemudian ditemui Sekretaris Kelurahan Keputih, Anang Purwanto, S.E. Ia menyampaikan permohonan maaf karena Lurah Keputih saat itu masih berada di luar kantor.
Sekitar pukul 12.15 WIB, perwakilan massa akhirnya diterima Lurah Keputih, Vitria Farish Mayasari, S.H., M.Kn., M.H., di pendopo kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan keberadaan bangunan pengembang di area yang mereka sebut sebagai sempadan sungai. Warga juga mempertanyakan proses pembangunan yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi sempadan sungai.
Lurah Keputih menjelaskan bahwa proses tersebut telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya, sebelum dirinya menjabat. Ia menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak di atas sesuai kapasitas kelurahan.
Warga juga mendorong Kelurahan Keputih membantu perjuangan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai akses jalan bagi petani tambak. Menanggapi hal itu, Lurah Keputih menyatakan akan membantu penyelesaian persoalan tersebut sesuai kapasitas kelurahan.
Dalam pertemuan itu, warga juga mempertanyakan isu mengenai adanya pemberian sesuatu dari pihak pengembang kepada lurah. Vitria membantah isu tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima imbalan dari pihak pengembang.
Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman.
Terpisah Ghufron Munif, S.H. sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan BPN II Surabaya, terlihat persoalan tersebut, menyebutkan bahwa kewenangan BPN Sby terkait penerbitan dan peralihan sertipikat, terhadap pemanfaatan dan penggunaan tanah diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah atau pemkot dengan OPD terkait.
“Antara lain DPRKPP, Satpol PP dan BPKAD, ” Terang Ghufron. Tok
























