Pasuruan, Timurpos.co.id — Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Polres Pasuruan, menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan SP2HP tertanggal 11 Agustus 2026, perkara yang dilaporkan pada 18 Juli 2026 baru disebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 471 KUHP. Namun, pihak pelapor mendapat informasi perkara akan disidangkan di PN Bangil pada 14 Agustus 2026.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, mempertanyakan bagaimana proses perkara dapat berlangsung begitu cepat.
“Bagaimana mungkin pada 11 Agustus baru diberitahukan naik penyidikan, tetapi tiga hari kemudian disebut sudah sidang? Semua tahapan dan dokumennya harus dijelaskan secara transparan,” tegas Teguh saat diwawancarai media di Polda Jatim.
Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sebab, menurut pihak pelapor, terdapat Visum et Repertum yang menunjukkan memar dan luka lebam pada korban.
Menurut Teguh, penyidik perlu menguji secara objektif apakah fakta dan alat bukti lebih tepat diterapkan Pasal 471 atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
“Jangan sampai pasal ditentukan dulu, bukti dicari kemudian. Harus fakta, alat bukti, analisis unsur, baru kesimpulan hukum. Tidak boleh ada pasal pesanan,” ujarnya.
Selain itu, muncul dugaan intervensi dari perangkat desa melalui LMD Prigen. Teguh meminta dugaan tersebut diklarifikasi dan dibuktikan, termasuk kemungkinan adanya komunikasi atau pertemuan yang memengaruhi konstruksi perkara.
Ia juga menyoroti SP2HP Polsek Prigen tertanggal 11 Agustus 2026 yang masih mencantumkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, meski sejak 2 Januari 2026 telah berlaku KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Teguh mendesak Kapolres Pasuruan, Dirreskrimum, Irwasda dan Bidpropam Polda Jatim turun tangan melakukan pengawasan serta menggelar perkara khusus.
Pihak pelapor meminta audit administrasi perkara, pemeriksaan seluruh alat bukti dan dugaan intervensi, serta transparansi nomor perkara apabila benar perkara tersebut telah terdaftar di PN Bangil dan akan disidangkan pada 14 Agustus 2026.
“Korban tidak meminta keistimewaan. Yang diminta hanya proses hukum yang transparan, objektif dan sesuai prosedur,” pungkas Teguh. Tok
























