Timur Pos

Mantan Kadis ESDM Jatim Nurkholis Diperiksa dalam Kasus Pungli Izin Air Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Nurkholis, terkait penyidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah. Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Nurkholis dilakukan penyidik Kejati Jatim sebelum penetapan tersangka baru, Ertika Dinawati (ED), dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR, usai mengumumkan penetapan Ertika sebagai tersangka, Selasa, 28 Juli 2026 lalu.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim tersebut, Punia membenarkannya.

“Sepertinya sudah ya. Sebelumnya sudah kita minta keterangan,” ujar Punia.

Namun, Punia menegaskan, penyidik belum menyimpulkan apakah dugaan praktik pungli juga terjadi saat Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

Menurut dia, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Nanti kami akan mendalami kembali. Kasih waktu dulu. Kami akan terus meng-update perkembangan perkara ini,” katanya.

Punia juga menyebut penyidikan perkara tersebut masih sangat mungkin dikembangkan. Jika nantinya ditemukan fakta dan alat bukti baru, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.

“Kalau ada fakta baru, tentu akan kami kembangkan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Keempatnya yakni Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim; Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan; Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim menduga praktik pungli tersebut menyasar ratusan pemohon izin pengusahaan air tanah.

Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Perkara ini pun masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Tok

Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Kas Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).

Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

Penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025 yang menetapkan dana hasil penyitaan dari sejumlah rekening terkait sebagai aset negara.

Pelaksanaan penyetoran berlangsung di BSI KCP Surabaya Pasar Atom dan disaksikan dalam kegiatan press release di Aula Kejari Tanjung Perak.

Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan hakim merupakan salah satu tugas Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada hari ini, Senin tanggal 10 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar pihak Kejari Tanjung Perak.

Dana tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur dari beberapa rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.

Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online melalui website S.M.A. Dalam perkara ini, salah satu pihak yang disebut, Yurry, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Permohonan terkait status barang bukti tersebut diajukan Ditresiber Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Penetapan tersebut pada pokoknya menyatakan dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.

Pelaksanaan penetapan kemudian dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak karena rekening yang telah disita tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.

Perkara tersebut sebelumnya telah selesai ditangani dan dituntut oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak menegaskan, penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Penegakan hukum, kata Kejari, tidak cukup hanya dengan pendekatan follow the suspect atau mengejar pelaku, tetapi juga harus dilakukan melalui follow the money, yakni melacak aliran dana, menyita, serta merampas hasil tindak pidana.

“Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut,” tegasnya.

Dengan tambahan penyetoran sebesar Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.

Capaian tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun 2026.

Kejaksaan menegaskan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hasil tindak pidana tidak memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.

“Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” pungkasnya. Tok

Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kasus Wire Rope Hanya Pelanggaran Administratif

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).

Salah satu poin utama yang disoroti pihak terdakwa adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan kepada Santoso.

Edward menegaskan, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.

Menurut Edward, pendekatan administratif dinilai lebih tepat bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik untuk memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk berdasarkan merek yang diperdagangkan. Selama ini, kliennya beranggapan bahwa wire rope yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Edward berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

Ia juga menilai kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap penegakan hukum terhadap pelaku usaha tetap memberikan kepastian dan ruang untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan administratif.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Temuan Ratusan Gulung Wire Rope

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Siska Christina, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek DONGWA. Produk justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Tok

Syahrul Penjual Pil Ekstasi Hanya Dituntut 3 Tahun 5 Bulan, Sidang Putusan Ditunda

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah dengan barang bukti lima butir ekstasi ditunda. Agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar Senin (10/8/2026) tidak dapat dilaksanakan lantaran susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak lengkap.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande menyampaikan sidang ditunda hingga Rabu, 12 Agustus 2026.

“Sidang ditunda pada hari Rabu, 12 Agustus 2026,” kata Ferdinand Marcus di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Padahal, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda persidangan tercatat sebagai pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya.

Sebelumnya, Syahrul dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Syahrul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Syahrul tetap berada dalam tahanan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Berawal dari Pesanan Rp2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.

Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul.

Setelah menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi seseorang bernama Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia meranjau lima butir pil ekstasi yang dipesan Friska.

Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu buah kemasan jajanan bekas Momogi.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lima tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.

Kini, Syahrul masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tok

Hotel Pasar Besar jadi Sarang Peredaran Narkoba, Tiga Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Reiyan Novandana Syanur Putra, menuntut tiga terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, yakni Muhammad Rizky Al Ghazali bin M. Syapriansyah, Siska binti Mat Liyah, dan Jefri bin Mat Saleh, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Sabtu, (8/8/2026).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada pekan ini sejatinya beragenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Namun, persidangan terpaksa ditunda karena kuasa hukum para terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara bermula pada 25 Maret 2026 ketika Muhammad Rizky menghubungi Siska melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan harga sabu sebanyak 100 gram. Setelah Siska berkoordinasi dengan Jefri, disepakati pembelian sabu sebanyak 45 gram dengan nilai sekitar Rp20,7 juta.

Rizky kemudian mentransfer uang sebesar Rp21 juta ke rekening BNI milik Siska sebagai pembayaran.

Selanjutnya, Siska bersama Jefri menemui seorang pria bernama Imam yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Dalam pertemuan tersebut, Siska menyerahkan uang sebesar Rp20,5 juta kepada Imam, sedangkan kekurangan pembayaran Rp250 ribu dijanjikan akan dilunasi kemudian. Imam lalu menyerahkan satu paket sabu kepada keduanya.

Pada 27 Maret 2026, Siska mengabarkan kepada Rizky bahwa barang telah diterima. Keesokan harinya, sabu tersebut diserahkan kepada Rizky di Kamar Nomor 224 Hotel Pasar Besar, Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya.

Menurut dakwaan, sebagian sabu sempat dikonsumsi bersama oleh Rizky dan Siska. Sementara sisanya direncanakan akan diedarkan kembali ke wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Namun, rencana tersebut gagal setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Rizky pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lobi Hotel Pasar Besar. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 39,588 gram, alat hisap, pipet kaca yang berisi sisa sabu seberat 0,008 gram, serta satu unit telepon genggam.

Sekitar lima menit kemudian, petugas menangkap Siska di kamar hotel yang sama. Dari tangan terdakwa disita sebuah telepon genggam, kartu ATM BNI, serta bukti penarikan tunai sebesar Rp20.525.000.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Jefri juga berhasil diamankan di kawasan Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya. Polisi turut menyita telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 02795/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 menyatakan bahwa barang bukti sabu seberat 39,588 gram dan 0,008 gram tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tok

Anita Tegaskan Tak Pernah Berikan Pernyataan dan Minta Publik Tunggu Proses Hukum

Makasar, Timurpos.co.id – Beredarnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan kasus yang melibatkan seorang dosen di Makassar memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Anita memberikan klarifikasi resmi.

Anita menegaskan bahwa dirinya, tidak pernah memberikan pernyataan maupun wawancara, kepada media online mana pun, maupun media daring lainnya.

“Terkait laporan saya terhadap Advokat AM di Polda Sulsel No: 998/XI/2023/SPKT tanggal 8 November 2023 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual, perkara tersebut sudah dihentikan. Saya juga tidak pernah menyuruh dan tidak pernah memberikan izin untuk memuat atau mempublikasikan berita tersebut,” ujar Anita melalui kuasa hukumnya. Jumat (7/8/2026).

Menurut pihak Anita, hingga saat ini ‘tidak ada satu pun keterangan resmi’ yang disampaikan kepada wartawan mengenai substansi perkara yang sedang berjalan.

Bahkan, Anita memilih untuk, tidak menanggapi nomor-nomor yang mengaku sebagai wartawan, sebagai bentuk kehati-hatian.

Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman, penyampaian informasi yang tidak utuh, serta penggunaan pernyataan yang tidak pernah disampaikan langsung olehnya.

Pihak Anita berharap masyarakat,tidak terburu-buru menarik kesimpulan, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang tidak bersumber dari pernyataan resminya.

Ia juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tok

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Sebut Proyek Banjir Pacitan Terkendala Situasi COVID-19

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan Anak Sungainya di Kabupaten Pacitan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara ini, Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya selaku pelaksana proyek, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Tendy Soewadji, S.Pi., M.M., Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur selaku konsultan pengawas, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doan Novelman, Yuanita Mawarni, dan Destiyan Rama Deo Nanta. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indrayani kali ini beragenda penyampaian replik dan duplik.

Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) para terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sementara itu, penasihat hukum Tendy Soewadji menyatakan tetap pada isi pledoi.

Secara terpisah, penasihat hukum Ir. H. Supriyanto, Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., dalam dupliknya menegaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 sehingga terdapat kondisi khusus yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, saat itu prioritas pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan proyek tetap selesai, sehingga aspek administrasi bukan menjadi fokus utama.

“Terkait penggunaan tenaga kerja lokal, hal itu diperbolehkan. Selain mendukung kelancaran pekerjaan, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu masyarakat memperoleh penghasilan di tengah kondisi ekonomi akibat pandemi. Bukan berarti pekerjaan itu disubkontrakkan,” ujar Syaiful usai sidang.

Ia juga membantah adanya penyimpangan dalam pekerjaan bronjong. Menurutnya, secara teknis konstruksi bronjong tidak mensyaratkan pemeriksaan laboratorium. Yang menjadi syarat utama adalah penggunaan batu yang keras, kuat, dan tidak mudah bergeser sehingga memenuhi spesifikasi teknis.

Selain itu, Syaiful menegaskan masa tanggung jawab pekerjaan hanya berlaku selama dua tahun. Sementara pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan sekitar lima tahun setelah proyek selesai.

“Selama dua tahun masa tanggung jawab itu tidak pernah ada temuan ataupun pemeriksaan yang menyatakan adanya permasalahan pada proyek. Bahkan hingga saat ini pekerjaan yang dilaksanakan pada masa COVID-19 tersebut berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Sementara itu, untuk terdakwa Tendy Soewadji, penasihat hukumnya menyampaikan bahwa kliennya telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000 kepada Kejaksaan Negeri Pacitan melalui penasihat hukum Dasi, S.H. dan Hari Ananto, S.H. Uang tersebut dimohonkan agar dinyatakan sah menurut hukum dan dirampas untuk negara.

Berawal dari Proyek APBN Tahun 2021

Perkara ini bermula dari proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan Anak Sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp14 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, Ir. H. Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya merupakan penyedia jasa pelaksana proyek berdasarkan kontrak tertanggal 3 Maret 2021 beserta addendum terakhir pada 29 Oktober 2021. Jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan kontrak sebagaimana mestinya sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp875.288.091,54.

Sementara itu, Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur bertindak sebagai konsultan pengawas berdasarkan kontrak tertanggal 15 Maret 2021. Sebagai konsultan pengawas, ia memiliki kewenangan memberikan teguran atas penyimpangan pekerjaan, mengoreksi pelaksanaan konstruksi, hingga merekomendasikan penolakan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Namun, JPU menilai terdakwa tidak menjalankan kewajiban pengawasan sebagaimana mestinya sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Tok

Erna Hayu Handayani Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menuai sorotan.

Perhatian publik tertuju pada tuntutan dua tahun penjara terhadap Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3, Erna Hayu Handayani, di tengah dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp83,2 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), menghadirkan enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firamansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara Erna dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Erna.

Pakar hukum Yakubus Willianto menilai tuntutan tersebut layak dikaji secara kritis, terutama dari perspektif asas proporsionalitas, keadilan substantif, dan tujuan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Secara normatif tuntutan tersebut memang masih berada dalam koridor Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, legalitas formal tidak selalu identik dengan terpenuhinya rasa keadilan substantif,” ujarnya.

Menurut Yakubus, dalam hukum pidana modern, berat-ringannya tuntutan seharusnya mempertimbangkan tingkat kesalahan, peran masing-masing terdakwa, bentuk penyalahgunaan kewenangan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan publik.

Ia juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti. Menurutnya, keputusan tersebut dapat dibenarkan apabila hasil pembuktian menunjukkan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana. Namun, alasan tersebut semestinya dijelaskan secara rinci dalam surat tuntutan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Terlebih dalam perkara ini penyidik telah menyita sekitar Rp70 miliar sebagai barang bukti. Penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan fakta persidangan menjadi penting untuk menjaga transparansi penegakan hukum,” katanya.

Yakubus juga menilai perbedaan tuntutan antara Erna dengan dua pejabat Pelindo lainnya tidak otomatis bertentangan dengan asas equality before the law. Hukum pidana mengenal prinsip individualisasi pidana, sehingga setiap terdakwa dapat dituntut berbeda sesuai peran, tingkat kesalahan, maupun keadaan yang memberatkan atau meringankan.

“Namun apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan bahwa kontribusi para terdakwa relatif sama, maka disparitas tuntutan tanpa argumentasi yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penuntutan dan rasa keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola badan usaha milik negara. Karena itu, tuntutan pidana diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga mampu memberikan efek jera serta mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Meski demikian, Yakubus menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap proporsionalitas tuntutan tidak dapat didasarkan semata-mata pada lamanya pidana yang dituntut. Seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang akan dituangkan dalam putusan majelis hakim tetap menjadi faktor utama dalam menentukan apakah tuntutan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Tok

Sopir Truk Diseret ke Pengadilan, Didakwa Timbun dan Perdagangkan Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang sopir truk asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar bin Suprapto (alm), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kamis (6/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam surat dakwaan menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada 13 April 2026 sekitar pukul 05.25 WIB atau setidaknya pada bulan April 2026 di wilayah Kota Surabaya.

Jaksa mengungkapkan, sebelumnya pada 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM517HLMT tahun 2010 berwarna oranye dengan nomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi BBM Bio Solar di SPBU Pertamina Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2 Surabaya.

Saat melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barcode kepada operator SPBU untuk dipindai melalui mesin EDC. Hasil pemindaian menunjukkan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Meski demikian, operator tetap melayani pengisian sekitar 200 liter Bio Solar dengan nilai transaksi sekitar Rp1.360.000.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 00.23 WIB, terdakwa kembali mendatangi SPBU Pertamina di Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya dan kembali melakukan pengisian Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga disebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Terdakwa tidak hanya membeli BBM bersubsidi, tetapi juga melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Dalam dakwaan disebutkan, truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar.” Kata JPU Wicaksono.

Ia menambah bahwa, Solar subsidi yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada seseorang bernama Andra yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari penjualan tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200 per liter.

Dakwaan juga mengutip keterangan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, yang menerangkan bahwa kegiatan membeli BBM untuk kemudian dijual kembali merupakan kegiatan usaha niaga hilir migas yang wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terdakwa disebut tidak memiliki izin usaha niaga BBM maupun penugasan dari pemerintah untuk mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika petugas menemukan truk terdakwa di Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tangki tambahan di sisi kanan kendaraan dengan kapasitas masing-masing sekitar 400 liter serta dua tangki lainnya berkapasitas sekitar 200 liter yang dalam kondisi terisi penuh.

Atas perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. Tok

Waduh! Kasus Korupsi Pengerukan Pelindo, JPU Nihilkan Uang Pengganti untuk Tiga Pejabat Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), JPU membedakan pertanggungjawaban pidana tambahan terhadap para terdakwa. Tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 tidak dibebani uang pengganti, sedangkan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar justru dibebankan kepada mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 yang dituntut yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam amar tuntutannya, Ardhy dan Hendiek dituntut masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Sementara Erna dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar, jaksa menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap ketiga pejabat Pelindo adalah nihil. Penuntut umum beralasan tidak ditemukan bukti bahwa mereka menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga tidak memenuhi dasar hukum untuk dibebani pembayaran uang pengganti.

Sebaliknya, terhadap Firmansyah selaku mantan Direktur Utama PT APBS, JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar, atau setara dengan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Penuntut umum menyebut dasar pembebanan uang pengganti tersebut mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kerugian negara dinilai menjadi tanggung jawab Firmansyah dan tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.
Selain Firmansyah, dua petinggi PT APBS lainnya juga dituntut. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Sedangkan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Perbedaan tuntutan antara tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan para terdakwa dari PT APBS menjadi sorotan dalam persidangan. JPU menegaskan tidak membebankan uang pengganti kepada pejabat Pelindo karena tidak terdapat bukti adanya aliran dana yang mereka nikmati, sementara Firmansyah dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda selama beberapa jam. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada petang hari setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan. Penundaan terjadi karena kuasa hukum para terdakwa menolak pembacaan tuntutan tanpa disertai salinan fisik dokumen tuntutan yang lengkap.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Tok