Jakarta, Timurpos.co.id – Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan. Gugatan tersebut berangkat dari status Otto yang secara resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan setelah diumumkan dan dilantik dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.
Kedudukan wakil menteri merupakan jabatan publik yang tunduk pada berbagai pembatasan hukum, termasuk larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Advokat Dr Teguh Suharto Utomo Pengamat Hukum dan Ekonomi juga Waketum DPN Peradi, menjelaskan, bahwa Secara normatif, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang memperoleh pendanaan dari APBN atau APBD.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa larangan tersebut berkaitan erat dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, pencegahan konflik kepentingan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mahkamah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Sementara itu, terkait jabatan pimpinan organisasi advokat, dasar hukum yang lebih spesifik terdapat dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara, termasuk menteri maupun wakil menteri.
Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan independensi organisasi profesi maupun integritas jabatan publik.
Sebelumnya, melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, Mahkamah juga telah memberikan tafsir terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode serta melarang rangkap jabatan dengan kepengurusan partai politik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Oleh karena itu, apabila seorang pejabat publik tetap memegang peran aktif dalam organisasi profesi yang memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan negara, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memunculkan keraguan terhadap objektivitas penggunaan kewenangan publik.
Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Otto Hasibuan menjadi isu hukum yang perlu diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tok























