Timur Pos

TSR Law Firm 911 Desak Dewan Kehormatan PERADI Bertindak Tegas, Dugaan Intimidasi di PN Mojokerto Dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co.id – TSR Law Firm 911 menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan intimidasi dan kegaduhan yang disebut terjadi di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Mjkt. Rabu (22/7/2026).

Kantor hukum tersebut menyebut dugaan kejadian itu melibatkan oknum advokat Sulis, sapaan akrabnya dari kantor Qusniartin Fatimah dengan  Inka Fadillah dari TSR Law Firm 911.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan TSR Law Firm 911, peristiwa bermula ketika Sulistiawati diduga memarahi dan menyudutkan Advokat Inka Fadillah lantaran tidak memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.

TSR Law Firm 911 menilai, persoalan mengenai alat bukti merupakan bagian dari strategi hukum masing-masing pihak dalam proses persidangan. Menurut mereka, kuasa hukum memiliki hak untuk menentukan alat bukti yang akan diajukan berdasarkan kepentingan pembelaan terhadap kliennya.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa setelah persidangan selesai, dugaan ketegangan berlanjut di luar ruang sidang. Advokat Sulistiawati disebut diduga berteriak dan mengancam akan melaporkan Advokat Inka Fadillah ke pihak kepolisian.

Atas dugaan ancaman tersebut, Inka Fadillah disebut merespons dengan tenang.

“Silakan, apabila memang merasa memiliki dasar hukum,” demikian respons yang disampaikan dalam kronologi TSR Law Firm 911.

Direktur TSR Law Firm 911, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai marwah profesi advokat serta kewibawaan lembaga peradilan.

“Advokat bukan preman berdasi. Ruang sidang bukan arena adu teriak, bukan tempat memaksakan kehendak, apalagi mengintimidasi rekan sejawat. Jika seorang advokat tidak mampu menghormati hakim, tata tertib persidangan, dan hak profesi advokat lain, maka ia telah mengkhianati kehormatan profesinya sendiri,” tegas Teguh.

Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile yang menuntut integritas, kecerdasan hukum, serta kemampuan mengendalikan diri. Perbedaan strategi dalam pembuktian, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam proses litigasi dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

TSR Law Firm 911 menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, tindakan itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia.

Selain itu, TSR Law Firm 911 menilai setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan menghormati proses persidangan.

“Kami mempertanyakan, apabila perilaku seperti ini dibiarkan tanpa penegakan etik, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada profesi advokat sebagai penegak hukum?” ujar Teguh.

Sebagai tindak lanjut, TSR Law Firm 911 menyatakan akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Mereka juga meminta Dewan Kehormatan PERADI memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk mempertimbangkan berita acara persidangan serta keterangan saksi apabila tersedia.

Selain jalur etik, TSR Law Firm 911 juga menyatakan akan mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Teguh menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindakan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

“TSR Law Firm 911 tidak akan pernah diam terhadap setiap bentuk dugaan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kami akan melawan melalui hukum, bukan melalui emosi. Kami percaya marwah profesi advokat hanya dapat dijaga apabila setiap pelanggaran etik diproses secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

TSR Law Firm 911 menegaskan bahwa penegakan hukum dan kode etik harus dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diadukan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hukum harus ditegakkan, etika harus dijunjung tinggi, dan marwah pengadilan harus dijaga. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari para pihak. Tok

Choirul Anwar, Eks Dirut KBS, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Foto: Choirul Anwar Digelandang Masuk Ke Rutan Kejati Jatim
Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA atau Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disebut berdampak terhadap kualitas pengelolaan dan perawatan satwa di KBS.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Menurut penyidik, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024. Anggaran perusahaan diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan, kata Punia, yakni dengan memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.

Selanjutnya, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar pada rentang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut diduga disetujui oleh pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan pada saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” kata Punia.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Punia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk perawatan dan pemenuhan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut disebut berdampak pada fasilitas KBS maupun kesehatan satwa.

“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.

Ia menjelaskan, anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, salah satunya perawatan dan pemberian pakan satwa.
“Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan adanya dugaan pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan oleh Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia. Tok

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Wayan Abdillah Minta Keadilan, Teguh Suharto Utomo Desak Polres Pasuruan Usut Tuntas

Pasuruan, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Wayan Abdillah di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mendapat perhatian serius. Korban telah melaporkan peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/50/VII/2026/SPKT Polsek Prigen.

Dalam laporannya, Wayan Abdillah mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan dirinya merasa pusing dan nyeri. Ia menduga aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Darmaji bersama beberapa orang lainnya.
Namun, dalam surat tanda terima laporan tersebut, identitas terlapor yang tercantum baru satu orang, yakni Darmaji.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, yang juga Direktur TSR 911, mengecam dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan objektif.

“Kami mengutuk keras dugaan tindakan pengeroyokan terhadap staf sekaligus klien kami. Apabila fakta penyidikan nantinya membuktikan bahwa perbuatan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada satu nama. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia juga meminta penyidik segera memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian, mengumpulkan rekaman CCTV apabila tersedia, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Teguh mendesak Kapolres Pasuruan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

“Kami meminta Kapolres Pasuruan segera memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Apabila telah ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga terlibat agar diproses sesuai ketentuan KUHAP dan pasal pidana yang diterapkan disesuaikan dengan fakta hukum yang ditemukan,” tegasnya.

Menurut Dr. Teguh, apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHP sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Apabila fakta hukum menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, maka penerapan Pasal 170 KUHP patut dipertimbangkan. Namun, penentuan pasal yang diterapkan tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut melakukan kekerasan atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara cepat, objektif, dan profesional agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang benderang.

“Negara tidak boleh kalah terhadap aksi kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Kapolrestabes Makassar Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Makasar, Timurpos.co.id — Penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Namun, dalam perkara yang dilaporkan Lyana Lisanna, diduga masih terdapat pihak yang mengabaikan putusan tersebut hingga akhirnya perkara kini memasuki tahap penyidikan di Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum keluarga dan pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, meminta penyidik Polrestabes Makassar bekerja secara profesional dan segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang ada dan proses penyidikan yang telah berjalan, kami berharap Kapolrestabes Makassar segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkan tersangka apabila unsur pidananya telah terpenuhi,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Berdasarkan keterangan pelapor, Ali Selamat diduga masih menguasai sejumlah aset warisan yang menjadi objek Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 239/Pdt/2015/PN.Mks, yang menurut pelapor telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pelapor menduga Ali Selamat masih menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa Lyana Lisanna tidak memiliki hak atas objek tersebut.

Tidak hanya itu, Ali Selamat melalui kuasanya, Herry Syamsuddin, juga diduga mengirimkan surat somasi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan sengketa tersebut.

Tindakan tersebut dinilai pelapor telah menimbulkan keresahan dan mengganggu kepastian hukum serta berpotensi merugikan nama baik dan hak keperdataan pihak pelapor.

Perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Polrestabes Makassar telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap perkara tersebut.

Menurut Dr. Teguh, tahapan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penentuan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan independen sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati oleh setiap pihak. Menurutnya, putusan inkracht tidak semestinya diabaikan atau dipertentangkan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Setiap orang yang merasa memiliki hak atas suatu objek hukum tentu memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Namun, jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak lain,” jelasnya.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum harus dijaga melalui penghormatan terhadap putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik Polrestabes Makassar. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah ditemukan adanya dugaan tindak pidana serta terpenuhinya unsur-unsur hukum, maka proses perkara akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ali Selamat maupun Herry Syamsuddin terkait dugaan dan laporan yang disampaikan pelapor. Konfirmasi dari pihak terlapor tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Tok

, ,

Korupsi Merajalela, MADAS Serumpun Jatim Desak Kejati Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Surabaya, Timurpos.co.id – Maraknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Indonesia mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) MADAS (Madura Asli) Serumpun Jawa Timur (Jatim).

Organisasi masyarakat tersebut menilai, praktik korupsi telah mencederai amanah jabatan dan merugikan masyarakat. Para pejabat yang seharusnya menjalankan tugas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat justru diduga menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Atas kondisi tersebut, DPD MADAS Serumpun Jatim bersama sejumlah elemen masyarakat menyampaikan pernyataan sikap terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa mengusung tajuk “Hukum Dikebiri, Koruptor Diberi Diskon, Rakyat Miskin Dicekik Sampai Mati”.

MADAS Serumpun Jatim menilai kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum saat ini tengah menghadapi tantangan serius. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara adil, transparan, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan di depan Kejati Jatim meliputi:
1. Memproses setiap perkara hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Memastikan penanganan perkara dilakukan secara independen guna menjaga objektivitas dan keadilan.

3.Menindak seluruh pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu serta mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DPD MADAS Serumpun Jatim, R. Zainal Fatah, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

“Negara hukum harus menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, buruh, petani, nelayan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga pemuda, untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.

“Supremasi hukum harus menjadi pondasi negara. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.

Zainal menegaskan, MADAS Serumpun Jatim akan terus mendukung aparat penegak hukum yang bekerja secara jujur dan profesional, sekaligus mendorong tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat.

“Kami dari MADAS Serumpun Jatim akan selalu mendukung aparatur negara yang jujur dan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama koruptor yang telah menyengsarakan masyarakat. Aparat negara harus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia. Karena pertanggungjawaban mereka adalah kepada seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Kalau ingin, judulnya juga bisa dibuat lebih tajam dan bernuansa investigasi, misalnya: “Korupsi Merajalela, MADAS Serumpun Jatim Desak Kejati Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”. M12

Tak Terima Diberitakan Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Wartawan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, disebut diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi.

Dalam penanganan tersebut, polisi disebut turut mengamankan sejumlah barang bukti serta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut besi.

Namun, perkara ini kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa ketiga orang tersebut telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, atau sekitar satu bulan setelah diamankan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan uang sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya ketiga orang tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Jumat (17/7/2026).

Namun, hingga berita awal mengenai dugaan tangkap lepas tersebut diterbitkan, tidak diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Setelah berita diterbitkan dan tautannya dikirimkan kepada AKP Mangara Panjaitan sebagai bagian dari upaya memberikan ruang hak jawab, tidak diperoleh penjelasan maupun bantahan terhadap substansi pemberitaan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diketahui telah diblokir.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah isu yang berkembang. Sebab, konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan, sekaligus menjadi ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan fakta dan penjelasan versi institusi.

Kanit Benarkan Ada Penangkapan
Di tengah belum adanya penjelasan langsung dari Kasat Reskrim, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang dimaksud.
Namun, David membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan dari internal Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang berhasil diperoleh hingga berita ini ditulis.

Meski demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci sejumlah hal yang menjadi perhatian publik, antara lain status hukum ketiga orang yang diamankan, perkembangan proses penanganan perkara, dasar pemulangan mereka, serta nominal yang sebenarnya jika memang terdapat uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah perkara dugaan pencurian besi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk tahap penyidikan, dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.

Belum ada pula penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan ketiga orang tersebut setelah sebelumnya disebut diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Dalam konteks penegakan hukum, transparansi informasi menjadi penting, terlebih ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik. Penjelasan yang terbuka dan berbasis fakta diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun berkembangnya spekulasi di masyarakat.

Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi Polres Mojokerto Kota, khususnya Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan fakta sebenarnya mengenai proses penangkapan, status hukum para terduga, barang bukti yang diamankan, alasan pemulangan, serta isu nominal uang Rp225 juta yang beredar di masyarakat.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai penanganan kasus dugaan pencurian besi tersebut. M12

Ditinggali Warisan HGB Mati & Berkas Mandek Era Asep Heri, Kakanwil ATR/BPN Jatim Baru Muhammad Naim Ditantang Pembenahan Total

Surabaya, Timurpos.co.id — Pergantian kepemimpinan di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur membawa titik terang dan harapan baru bagi masyarakat serta pelaku usaha. Kakanwil ATR/BPN Jatim yang baru, Muhammad Naim, kini diharapkan mampu menuntaskan deretan permasalahan pelayanan publik yang sempat mandek pada era Asep Heri. Selasa, (21/7/2026).

Sebagaimana diketahui, kinerja pelayanan pertanahan di Jatim sempat mendapat sorotan tajam akibat penumpukan ribuan berkas permohonan yang tak kunjung selesai. Dampak paling merugikan dirasakan oleh pemohon perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), di mana berkas yang diajukan justru dibiarkan mengendap hingga melewati batas masa berlaku (kadaluarsa).

Kondisi tersebut dirasakan jauh berbeda jika dibandingkan era kepemimpinan Jonahar maupun Lampri (yang sempat menjabat sekitar 6 bulan), di mana pelayanan pertanahan dikenal lebih responsif, transparan, dan memiliki kepastian alur penyelesaian.

Kehadiran Muhammad Naim sebagai Kakanwil anyar pun disambut positif sekaligus diiringi ekspektasi tinggi dari publik Jawa Timur.

Publik kini menanti langkah konkrit dan terobosan dari Muhammad Naim untuk mengurai benang kusut pelayanan pertanahan di Jawa Timur demi mengembalikan kepastian hukum atas tanah dan menjaga kondusivitas iklim investasi daerah. Tok

Billing Manager Fastlab Surabaya Didakwa Gelapkan Rp145,9 Juta Dana Pembayaran Vaksin untuk Judi Online

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang Billing Manager Klinik Utama Fastlab Surabaya, Wahyu Budi Prasetyo, didakwa melakukan penggelapan dana pembayaran layanan vaksin milik PT Inti Darma Globalindo senilai Rp145.996.600. Dana yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan diduga justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk bermain judi online, membayar cicilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Senin (20/7/2026).

Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh Rahman menghadirkan pemilik PT. Inti Darma Globalindo.

Saksi menjelaskan, saya membeli Perusahaan dan memiliki saham mayoritas diangkat sebagai Direktur Utama sejak 23 April 2025. Saat serah Terima dari Dirut yang lama ada selisih dan saya laporkan. Adanya uang perusahaan yang masuk ke rekening pribadi.

“Saat saya tanyakan kepada Dirut lama, bilangnya itu Wahyu yang melakukan, ” Katanya.

Masih kata saksi, bahwa total kerugian saya sekitar Rp 145 jutaan dan terdakwa belum ada pengembalian sama sekali.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memberikan pengertian, seharusnya saksi sebelum membeli perusahaan harus diteliti dulu, karena ini PT sudah jelas pertanggungjawabannya. Seharusnya yang dirugikan ini adalah manajemen lama bukannya saksi.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu 3 Januari hingga 8 Mei 2025 di Klinik Utama Fastlab, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 10-12, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Wahyu telah bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat sebagai Billing Manager sejak 2017. Tugasnya antara lain membuat laporan penagihan, melakukan penagihan kepada pelanggan, rekonsiliasi data dan bank, serta mengurus permintaan faktur pajak.

Menurut JPU, pada 3 Januari 2025 terdakwa menghubungi petugas administrasi, Mu’minatul Rizqyyah, melalui WhatsApp dan meminta agar seluruh dana pembayaran vaksin ditransfer ke rekening pribadi miliknya di Bank BNI. Terdakwa beralasan rekening perusahaan sedang dalam proses penutupan sementara atau rekonsiliasi.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, rekening perusahaan PT Inti Darma Globalindo dalam kondisi normal dan tetap dapat digunakan untuk menerima setoran.

Atas permintaan tersebut, Mu’minatul Rizqyyah kemudian beberapa kali mentransfer uang hasil pembayaran vaksin dari rekening pribadinya ke rekening atas nama Wahyu Budi Prasetyo. Transfer dilakukan secara bertahap sejak 3 Januari hingga 7 Mei 2025 dengan total 31 transaksi senilai Rp145.996.600.

Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut justru dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan itu terungkap setelah PT Inti Darma Globalindo melakukan audit internal yang dituangkan dalam Laporan Audit Internal Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025 tanggal 16 Juni 2026.

Hasil audit menyatakan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2025, dana pembayaran pelanggan layanan Fastlab yang diterima petugas administrasi seluruhnya dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dengan nilai keseluruhan Rp145.996.600.

Akibat perbuatan tersebut, PT Inti Darma Globalindo mengalami kerugian sebesar Rp145.996.600.

Atas perbuatannya, Wahyu Budi Prasetyo didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan, yakni menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja secara melawan hukum. Persidangan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

MIKK Advocates Laporkan PT Sahabat Peternak Indonesia ke Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law resmi melaporkan manajemen PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI) ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam program investasi bertajuk “Titip Qurban”, “Titip Sapi Perah”, dan program investasi ternak sejenis.

Selain membuat laporan polisi, tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat somasi kepada PT SPI sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan wanprestasi dan dugaan pelanggaran pidana.

Langkah hukum tersebut dilakukan atas nama sembilan orang korban yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada MIKK Advocates & Counsellors at Law. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp485 juta.

Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law, Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA, mengatakan para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia sehingga diduga penawaran investasi dilakukan secara luas.

“Berdasarkan hasil pendalaman kami, pola yang ditemukan bukan sekadar kegagalan bisnis biasa. Hilangnya jejak digital perusahaan, sulitnya menghubungi pihak pengelola, hingga tidak ditemukannya ternak sesuai jumlah yang dijanjikan menjadi indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (18/7/2026).

Kronologi Dugaan Kasus

Berdasarkan keterangan para korban, PT SPI menawarkan investasi ternak dengan janji pembagian keuntungan setiap bulan serta pengembalian modal pada saat jatuh tempo.
Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar.

Namun, sejak akhir 2025 hingga awal 2026 pembayaran mulai terlambat, bahkan berhenti.
Para korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak perusahaan karena nomor admin tidak lagi aktif dan akun media sosial resmi PT SPI tidak dapat diakses.

Saat beberapa investor melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang, mereka mengaku tidak menemukan jumlah ternak sebagaimana yang dijanjikan dalam skema investasi.

Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara ini patut diduga mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut masih merupakan tuduhan yang akan dibuktikan melalui proses hukum.

Masyarakat Diminta Waspada

MIKK Advocates mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi “titip ternak” yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat.

Menurut mereka, skema investasi seperti Titip Qurban, Titip Sapi Perah, atau Titip Kambing Perah pada dasarnya dapat dijalankan secara legal apabila dikelola secara transparan, memiliki aset ternak yang nyata, serta dilakukan dengan itikad baik.

Namun, masyarakat diminta mewaspadai sejumlah indikasi, seperti janji keuntungan tinggi yang tidak wajar, tidak adanya akses untuk memverifikasi keberadaan ternak, legalitas perusahaan yang tidak jelas, hingga perubahan alamat maupun kontak perusahaan secara mendadak.

Ajak Korban Lain Melapor

MIKK Advocates menduga jumlah korban PT Sahabat Peternak Indonesia lebih banyak dibandingkan sembilan orang yang saat ini telah memberikan kuasa hukum.

Karena itu, kantor hukum tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa untuk bergabung dalam langkah hukum yang sedang ditempuh.
Korban dapat menghubungi MIKK Advocates & Counsellors at Law yang bekerja sama dengan Firma Hukum JustitiaLoka Nusantara melalui alamat korespondensi di Jl. Bhaskara Tengah No. D21, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, atau melalui nomor 0878-2112-1663.

MIKK Advocates & Counsellors at Law merupakan kantor hukum yang berkantor pusat di Metro Indah Mall, Bandung, dengan kantor perwakilan di Jakarta, dan bergerak di bidang hukum korporasi, komersial, serta litigasi.

Dalam perkara ini, firma hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum guna memperjuangkan pemulihan hak-hak para kliennya.

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Dikabarkan Dipulangkan, Muncul Dugaan Uang Tebusan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, pada Juni 2026.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap milik B yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil dugaan pencurian.

Namun, penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya setelah ketiganya dikabarkan telah dipulangkan pada 16 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan para terduga pelaku.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Sementara itu, salah seorang Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, ia membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penyidikan, maupun alasan hukum yang mendasari pemulangan mereka setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Publik pun menantikan kejelasan apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, atau terdapat alasan hukum lain yang menjadi dasar pemulangan para terduga pelaku.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Polres Mojokerto Kota, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya. M12