Timur Pos

Diduga Tahan Ijazah Sopir Sejak 2018, PT Trans Lintas Perak Disomasi

Foto: Ilustrasi (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum Justitia Loka Law Firm mengirimkan surat somasi kepada PT Trans Lintas Perak di Surabaya terkait dugaan penahanan dokumen berharga berupa Ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Surabaya atas nama Rovar Diyansa sejak tahun 2018. Surat bernomor 001/SOM-JLLF/V/2025 tertanggal 12 Agustus 2026 ini memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada perusahaan untuk mengembalikan dokumen tersebut.

Berdasarkan surat somasi yang ditandatangani oleh para penasihat hukum Danny Wijaya, S.H., M.H., Billy Ardo Risky Perdana Putra, S.H., dan Moch Rizal Husni Mubarak, S.H., penahanan ijazah tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2018. Dokumen itu diserahkan sebagai jaminan ketika Rovar Diyansa diterima bekerja sebagai sopir truk di PT Trans Lintas Perak.

Billy Ardo Risky Perdana Putra menjelaskan, bahwa Tindakan menahan ijazah milik karyawan ini dinilai telah menimbulkan kerugian bagi klien mereka.

Melalui surat somasi ini, tim kuasa hukum meminta pihak PT Trans Lintas Perak untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan Ijazah atas nama Rovar Diyansa. Apabila dokumen tersebut tidak dapat dikembalikan, maka perbuatan tersebut dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan akan dikenakan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini pihak perusahaan tidak menindaklanjuti, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.” Tegasnya kepada awak media.

Perlu diketahui bahwa, Surat somasi ini juga ditembuskan kepada PT Salam Pasifik Indonesia Lines (PT SPIL) sebagai pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Trans Lintas Perak terkait somasi tersebut. Tok

Sengketa Pertokoan GOR Cak Roekoen Memanas, Sudjono Gugat Ketua Koperasi dan Tuntut Rp83,64 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa pengelolaan pertokoan di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen, Jalan Simomulyo I, Surabaya, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sudjono Hadimulyo, seorang wiraswasta asal Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Koperasi Makmur Sentosa, M. Nasor, serta dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro, S.H.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., dari Kantor Hukum MFA & Rekan, tertanggal 7 Juli 2026. Dalam gugatannya, Sudjono menuntut pengembalian pengelolaan pertokoan sekaligus ganti kerugian yang nilainya mencapai Rp83,64 miliar.

Moch. Fusthaathul Amri, S.H menyebutkan bahwa Sejak 1980 Sudjono mengklaim sebagai pemilik dan pengelola sah sebidang tanah seluas sekitar 14.575 meter persegi yang mencakup kawasan Bioskop Rukun Mulyo dan pertokoan di sekitar GOR Cak Roekoen.
Klaim tersebut, menurut Sudjono, didasarkan pada dokumen Rembug Desa tahun 1981 serta pengesahan Wali Kotamadya Surabaya pada periode 1981 hingga 1984.

Ia menyebut telah membangun 13 ruko di Kompleks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan 64 ruko di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen sejak sekitar 1980.

Bangunan-bangunan tersebut kemudian mulai digunakan dan disewakan sejak 1987. Menurut penggugat, uang sewa dari para penyewa selama bertahun-tahun disetorkan kepadanya hingga 2009. Namun, menurut dalil gugatan, kondisi tersebut berubah sejak 2010.

Persoalan Pengelolaan Sewa

Sudjono menuding M. Nasor, yang saat itu menjadi Ketua Koperasi Makmur Sentosa, mulai mengambil alih pengelolaan pembayaran sewa dari para penyewa.

Dalam gugatannya disebutkan, Nasor mendirikan koperasi pada 2010 dan menyampaikan kepada para penyewa bahwa bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya melalui BPKAD. Karena itu, pembayaran sewa disebut diarahkan kepada koperasi.

Sudjono membantah adanya dasar kepemilikan maupun hak pengelolaan tersebut. Ia menilai Nasor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa bangunan pertokoan dibangun menggunakan APBD ataupun memiliki hak sewa resmi dari Pemkot Surabaya.

Sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan, Sudjono mengaku telah melayangkan dua somasi kepada Nasor pada 2 dan 4 Juli 2026. Namun, menurut penggugat, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Masih kata Fusthaathul Amri, S.H, bahwa ada indikasi uang sewa masuk ke oknum Pemrintah Kota (Pemkot) Surabaya, dikarana ketua Koperasi penyewaan ini atas persetujuan pemkot.

“Informasinya setiap stan sewanya Rp30 juta pertahun dan ada sekitar puluhan yang sewa di koperasi tersebut,” Kata Fusthaathul Amri, S.H selepas sidang.

Tuntut Ganti Rugi Rp83,64 Miliar
Dalam gugatannya, Sudjono menghitung kerugian materiil sekitar Rp33,24 miliar. Nilai tersebut antara lain diklaim berasal dari uang sewa yang menurutnya diterima Nasor selama 16 tahun sejak 2010 serta biaya hukum.

Selain itu, penggugat juga mengajukan kerugian immateriil sebesar Rp50,40 miliar, yang dikaitkan dengan potensi peningkatan pendapatan sewa yang disebut tidak dapat diperoleh. Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta mencapai Rp83,64 miliar.

Tak hanya meminta ganti rugi, Sudjono juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah bangunan pertokoan yang disengketakan.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Nasor sebagai perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian 63 ruko kepadanya, termasuk pencabutan papan nama Koperasi Makmur Sentosa.

Dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro juga diminta menyerahkan satu ruko yang mereka tempati.

Penggugat turut memohon sita jaminan terhadap dua properti milik Nasor. Jika ganti rugi tidak dipenuhi, penggugat meminta aset tersebut dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam petitumnya, Sudjono juga meminta penerapan uang paksa sebesar Rp10 juta per bulan apabila Nasor lalai melaksanakan putusan pengadilan. Tok

Terima Pesan Ekstasi dari Friska, Syahrul Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Satu Milliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Terlibat kasus jual-beli pil ekstasi sebanyak 5 butir, Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah divonis dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dalam waktu 3 bulan, kalian tidak membayar diganti kurungan 90 hari oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amat putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande mengatakan, bahwa Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum, terhadap Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak bisa membayar selama 3 bulan diganti dengan pidnaa penjara selama 90 hari.

Atas putuskan tersebut, penasehat hukum terdakwa Samsul Arifin yang tidak bisa hadir diganti oleh Roni, menyatakan menerima putusan tersebut.

Hal sama yang diungkapkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan Majelis Hakim. “Kami Terima Yang Mulia, ” Saut JPU Maharani di Ruang Cakra PN Surabaya. Rabu (12/8/2026).

Perlu diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pidana 3 tahun dan 5 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Syahrul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berawal dari Pesanan Rp2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.

Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul.

Setelah menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi seseorang bernama Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia meranjau lima butir pil ekstasi yang dipesan Friska.
Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu buah kemasan jajanan bekas Momogi.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lima tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.

Kini, Syahrul masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tok

Penanganan Perkara di Polsek Prigen Dipertanyakan, Tiga Hari dari Penyidikan ke Sidang

Pasuruan, Timurpos.co.id — Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Polres Pasuruan, menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan SP2HP tertanggal 11 Agustus 2026, perkara yang dilaporkan pada 18 Juli 2026 baru disebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 471 KUHP. Namun, pihak pelapor mendapat informasi perkara akan disidangkan di PN Bangil pada 14 Agustus 2026.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, mempertanyakan bagaimana proses perkara dapat berlangsung begitu cepat.

“Bagaimana mungkin pada 11 Agustus baru diberitahukan naik penyidikan, tetapi tiga hari kemudian disebut sudah sidang? Semua tahapan dan dokumennya harus dijelaskan secara transparan,” tegas Teguh saat diwawancarai media di Polda Jatim.

Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sebab, menurut pihak pelapor, terdapat Visum et Repertum yang menunjukkan memar dan luka lebam pada korban.

Menurut Teguh, penyidik perlu menguji secara objektif apakah fakta dan alat bukti lebih tepat diterapkan Pasal 471 atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

“Jangan sampai pasal ditentukan dulu, bukti dicari kemudian. Harus fakta, alat bukti, analisis unsur, baru kesimpulan hukum. Tidak boleh ada pasal pesanan,” ujarnya.

Selain itu, muncul dugaan intervensi dari perangkat desa melalui LMD Prigen. Teguh meminta dugaan tersebut diklarifikasi dan dibuktikan, termasuk kemungkinan adanya komunikasi atau pertemuan yang memengaruhi konstruksi perkara.

Ia juga menyoroti SP2HP Polsek Prigen tertanggal 11 Agustus 2026 yang masih mencantumkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, meski sejak 2 Januari 2026 telah berlaku KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Teguh mendesak Kapolres Pasuruan, Dirreskrimum, Irwasda dan Bidpropam Polda Jatim turun tangan melakukan pengawasan serta menggelar perkara khusus.

Pihak pelapor meminta audit administrasi perkara, pemeriksaan seluruh alat bukti dan dugaan intervensi, serta transparansi nomor perkara apabila benar perkara tersebut telah terdaftar di PN Bangil dan akan disidangkan pada 14 Agustus 2026.

“Korban tidak meminta keistimewaan. Yang diminta hanya proses hukum yang transparan, objektif dan sesuai prosedur,” pungkas Teguh. Tok

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Remaja, Santri Hidayatullah Al Muhajirin Jalani Skrining Anemia

Bangkalan, Timurpos.co.id — Upaya meningkatkan kesadaran remaja terhadap pentingnya menjaga kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Pengmas) di Pondok Pesantren Hidayatullah Al Muhajirin, Bangkalan. Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang diketuai Dr. Wiwik Winarningsih, dr., M.Kes., FISQua tersebut berfokus pada deteksi dini anemia dan pemantauan status gizi santri melalui pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) darah. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam memberikan rekomendasi perbaikan menu makanan di lingkungan pesantren.
Sebanyak 50 santri dan santriwati mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta mendapatkan sosialisasi mengenai anemia serta pentingnya menjaga status gizi pada usia remaja.

Melalui edukasi tersebut, santri didorong untuk lebih memahami pentingnya mengenali kondisi kesehatan sejak dini, sekaligus menerapkan pola hidup dan pola makan yang dapat mendukung kesehatan dan pertumbuhan mereka.

Salah satu agenda utama kegiatan adalah pemeriksaan kadar Hb darah. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini anemia sekaligus untuk memperoleh gambaran kondisi kesehatan para santri.

Data yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi menu makanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan gizi santri.

Selain pemeriksaan Hb, kegiatan juga menyediakan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Para santri dan santriwati dapat memeriksakan kondisi kesehatan mereka secara langsung tanpa dipungut biaya.

Kegiatan semakin lengkap dengan layanan konsultasi kesehatan bersama dokter berpengalaman. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh penjelasan serta arahan kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kegiatan Pengmas ini tidak hanya memberikan manfaat berupa pemeriksaan kesehatan, tetapi juga mendorong para santri untuk lebih memahami pentingnya upaya pencegahan penyakit dan pemenuhan kebutuhan gizi.

Edukasi kesehatan diharapkan mampu membangun kebiasaan positif di lingkungan pesantren, sehingga para santri lebih peduli terhadap kondisi tubuh dan tidak mengabaikan berbagai keluhan kesehatan yang mereka alami.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi di bidang kesehatan kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 3, yakni Good Health and Well-being, yang menekankan pentingnya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui edukasi, deteksi dini, pemeriksaan kesehatan, serta upaya promotif dan preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan pesantren yang semakin peduli terhadap kesehatan.

Upaya tersebut juga diharapkan dapat mendukung para santri sebagai generasi muda agar tumbuh sehat, aktif, produktif, dan berkualitas.

Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan dan edukasi selama program berlangsung. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kesehatan secara berkelanjutan di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatullah Al Muhajirin.

Dengan dukungan pihak pesantren, tenaga kesehatan, dan perguruan tinggi, upaya menjaga kesehatan santri diharapkan dapat terus dikembangkan guna mewujudkan generasi muda yang sehat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Tok

Pengosongan Ngagel Timur Tuai Sorotan, Miko: Kalau HGU, Jangan Disebut Surat Ijo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tindakan pengosongan area bekas Pabrik Karung di kawasan Ngagel Timur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memicu kecemasan di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kejelasan status dan dasar penguasaan lahan.

Kawasan yang memiliki nilai strategis tersebut disebut berkaitan dengan aset dan status hak atas tanah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kondisi itu juga memunculkan kekhawatiran bagi warga yang selama ini menempati permukiman dengan status tanah Surat Ijo di Kota Surabaya.

Pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh, menilai langkah pengosongan tidak semestinya dilakukan tanpa adanya penjelasan mengenai status hukum lahan serta prosedur yang menjadi dasar tindakan pemerintah.

“Pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab adalah Gubernur Jawa Timur. Kalau menyinggung masalah Pabrik Karung, kalau itu dinyatakan area Surat Ijo, itu salah besar karena di situ HGU (Hak Guna Usaha),” ujar Miko saat memberikan pandangannya terkait status hukum lahan tersebut, Selasa (11/8/2026).

Menurut Miko, transparansi menjadi hal penting, terlebih jika kawasan tersebut akan dialihkan untuk kepentingan lain, seperti pembangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) maupun fasilitas kesehatan.

Ia mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai pengalihan aset, perubahan peruntukan kawasan, serta status hak atas tanah telah disampaikan kepada masyarakat.
Miko juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila lahan tersebut merupakan bagian dari aset PTPN XI dan masih berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), maka proses pelepasan atau perubahan hak harus memiliki dasar administrasi dan keputusan dari instansi yang berwenang.

“Kalau memang itu HGU, pelepasan atau perubahan statusnya tentu harus jelas. Harus ada keputusan dari instansi yang berwenang, termasuk BPN dan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai pembangunan maupun pemanfaatan aset pemerintah yang menggunakan anggaran negara maupun daerah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pembangunan ini pakai uang rakyat. Ini adalah pajak yang selama ini dibayarkan ke Pemkot oleh warga Kota Surabaya. Kalau dia selintutan, jangan salahkan warga Kota Surabaya akan selintutan juga,” katanya.

Miko mengingatkan, kurangnya keterbukaan dalam proses pengosongan maupun rencana pemanfaatan kawasan berpotensi memperbesar keresahan warga.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan komunikasi, transparansi dokumen, serta kepastian hukum sebelum mengambil tindakan di lapangan. Terlebih, persoalan pertanahan menyangkut hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak ditangani secara hati-hati.

Ia berharap Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim membuka secara terang status hukum lahan bekas Pabrik Karung Ngagel Timur, termasuk dasar penguasaan, status HGU, proses pengalihan aset, serta rencana pemanfaatan kawasan tersebut.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima keputusan pengosongan, tetapi juga mengetahui dasar hukum dan tujuan dari kebijakan pemerintah tersebut. Tok

Mantan Kadis ESDM Jatim Nurkholis Diperiksa dalam Kasus Pungli Izin Air Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Nurkholis, terkait penyidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah. Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Nurkholis dilakukan penyidik Kejati Jatim sebelum penetapan tersangka baru, Ertika Dinawati (ED), dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR, usai mengumumkan penetapan Ertika sebagai tersangka, Selasa, 28 Juli 2026 lalu.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim tersebut, Punia membenarkannya.

“Sepertinya sudah ya. Sebelumnya sudah kita minta keterangan,” ujar Punia.

Namun, Punia menegaskan, penyidik belum menyimpulkan apakah dugaan praktik pungli juga terjadi saat Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

Menurut dia, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Nanti kami akan mendalami kembali. Kasih waktu dulu. Kami akan terus meng-update perkembangan perkara ini,” katanya.

Punia juga menyebut penyidikan perkara tersebut masih sangat mungkin dikembangkan. Jika nantinya ditemukan fakta dan alat bukti baru, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.

“Kalau ada fakta baru, tentu akan kami kembangkan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Keempatnya yakni Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim; Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan; Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim menduga praktik pungli tersebut menyasar ratusan pemohon izin pengusahaan air tanah.

Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Perkara ini pun masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Tok

Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Kas Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).

Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

Penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025 yang menetapkan dana hasil penyitaan dari sejumlah rekening terkait sebagai aset negara.

Pelaksanaan penyetoran berlangsung di BSI KCP Surabaya Pasar Atom dan disaksikan dalam kegiatan press release di Aula Kejari Tanjung Perak.

Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan hakim merupakan salah satu tugas Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada hari ini, Senin tanggal 10 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar pihak Kejari Tanjung Perak.

Dana tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur dari beberapa rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.

Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online melalui website S.M.A. Dalam perkara ini, salah satu pihak yang disebut, Yurry, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Permohonan terkait status barang bukti tersebut diajukan Ditresiber Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Penetapan tersebut pada pokoknya menyatakan dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.

Pelaksanaan penetapan kemudian dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak karena rekening yang telah disita tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.

Perkara tersebut sebelumnya telah selesai ditangani dan dituntut oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak menegaskan, penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Penegakan hukum, kata Kejari, tidak cukup hanya dengan pendekatan follow the suspect atau mengejar pelaku, tetapi juga harus dilakukan melalui follow the money, yakni melacak aliran dana, menyita, serta merampas hasil tindak pidana.

“Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut,” tegasnya.

Dengan tambahan penyetoran sebesar Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.

Capaian tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun 2026.

Kejaksaan menegaskan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hasil tindak pidana tidak memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.

“Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” pungkasnya. Tok

Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kasus Wire Rope Hanya Pelanggaran Administratif

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).

Salah satu poin utama yang disoroti pihak terdakwa adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan kepada Santoso.

Edward menegaskan, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.

Menurut Edward, pendekatan administratif dinilai lebih tepat bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik untuk memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk berdasarkan merek yang diperdagangkan. Selama ini, kliennya beranggapan bahwa wire rope yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Edward berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

Ia juga menilai kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap penegakan hukum terhadap pelaku usaha tetap memberikan kepastian dan ruang untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan administratif.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Temuan Ratusan Gulung Wire Rope

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Siska Christina, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek DONGWA. Produk justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Tok

Syahrul Penjual Pil Ekstasi Hanya Dituntut 3 Tahun 5 Bulan, Sidang Putusan Ditunda

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah dengan barang bukti lima butir ekstasi ditunda. Agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar Senin (10/8/2026) tidak dapat dilaksanakan lantaran susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak lengkap.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande menyampaikan sidang ditunda hingga Rabu, 12 Agustus 2026.

“Sidang ditunda pada hari Rabu, 12 Agustus 2026,” kata Ferdinand Marcus di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Padahal, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda persidangan tercatat sebagai pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya.

Sebelumnya, Syahrul dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Syahrul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Syahrul tetap berada dalam tahanan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Berawal dari Pesanan Rp2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.

Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul.

Setelah menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi seseorang bernama Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia meranjau lima butir pil ekstasi yang dipesan Friska.

Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu buah kemasan jajanan bekas Momogi.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lima tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.

Kini, Syahrul masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tok