Timur Pos

Keluarga Tegar Pertanyakan Penangkapan, Polres Bojonegoro dan Polsek Kenjeran Beda Keterangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses penangkapan seorang pria bernama Ade Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh aparat kepolisian pada Selasa (18/8/2026), dipersoalkan pihak keluarga.

Keluarga Tegar mempertanyakan prosedur penangkapan tersebut, terutama terkait identitas petugas, koordinasi dengan kepolisian setempat, serta surat perintah penangkapan yang disebut hanya diperlihatkan secara sekilas.

Ibu Tegar menuturkan, dirinya baru mengetahui adanya penangkapan ketika pulang berjualan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat tiba di rumah, ia mendapati sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian berada di dalam rumah dan hendak membawa anaknya.

“Ketika saya pulang jualan sekitar pukul 9 malam, begitu sampai rumah pintu sudah terkunci. Biasanya pintu rumah saya tidak pernah terkunci saat saya pulang jualan. Ternyata di dalam rumah ada beberapa polisi yang mau menangkap anak saya. Mereka mengaku dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar ibu Tegar kepada awak media.

Menurut keterangannya, petugas sempat memperlihatkan surat penangkapan, namun hanya dalam waktu singkat sehingga dirinya tidak sempat membaca isi dokumen tersebut secara lengkap.

“Polisi menunjukkan surat penangkapan hanya sekilas. Saya tidak sempat membaca, kemudian anak saya langsung dibawa,” lanjutnya.

Keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai asal satuan petugas yang melakukan penangkapan. Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, perkara Tegar kemudian berkaitan dengan penanganan oleh Polres Bojonegoro.

Persoalan semakin dipertanyakan setelah keluarga mengaku melakukan konfirmasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut informasi yang diterima keluarga dari pihak tersebut, tidak terdapat anggota yang melakukan penangkapan terkait perkara Tegar.

Keluarga Tegar juga menyebut baru menerima salinan dokumen penangkapan atau dokumen terkait penetapan tersangka pada Kamis (20/8/2026), atau sekitar dua hari setelah Tegar diamankan.

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan mekanisme administrasi penangkapan serta pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Keterangan Polres Bojonegoro Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi Semeru Satu News, Kanit Resnarkoba Polres Bojonegoro membenarkan adanya penangkapan terhadap Tegar.

Kanit Resnarkoba juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Kenjeran.
Namun, ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kapolsek Kenjeran, diperoleh keterangan berbeda.

“Tidak ada, Mas. Saya malah tidak monitor. Anggota saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud,” ujar Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai proses penangkapan Tegar.

Keluarga Pertimbangkan Lapor Propam
Pihak keluarga menyatakan masih mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.

Keluarga menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara narkotika, melainkan untuk memastikan seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan keterangan dan keberatan dari pihak keluarga. Belum ada keputusan atau hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Polres Bojonegoro Diminta Buka Informasi
Keluarga berharap Polres Bojonegoro memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan, identitas serta satuan petugas yang melakukan penangkapan, bentuk koordinasi dengan kepolisian wilayah Kenjeran, serta alasan dokumen terkait penangkapan baru diterima keluarga pada 20 Agustus 2026.
Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus memastikan hak-hak seseorang yang diamankan dalam proses hukum tetap terlindungi.

Terlebih, proses penangkapan merupakan salah satu tahapan penting dalam penegakan hukum sehingga identitas petugas, dasar penangkapan, administrasi surat perintah, dan mekanisme pemberitahuan kepada pihak terkait perlu dapat dijelaskan secara terang.

Sementara itu pihak-pihak yang terkait belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog

Makasar, Timurpos.co.id — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi baru-baru ini, dinilai mencerminkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam upaya mencari penyelesaian melalui jalur-jalur formal negara.

Pandangan tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, M.Si., saat dimintai tanggapan mengenai langkah para petani Laoli mengadukan persoalan mereka ke Istana Kedatuan Luwu di Palopo.

Menurut Rahmat, pilihan masyarakat untuk mengetuk pintu institusi adat tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai penolakan terhadap negara atau upaya mencari lembaga tandingan dalam penyelesaian sengketa.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat di tingkat akar rumput tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

Pembacaan sosiologis tersebut sejalan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan sendiri oleh perwakilan masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu, tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat itu, petani Laoli menegaskan bahwa sebelum memutuskan mendatangi Kedatuan Luwu, mereka telah berupaya mencari penyelesaian melalui sejumlah mekanisme formal.

Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dan menyampaikan pendapat kepada DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, di tengah berbagai upaya tersebut, mereka merasa masih terdapat persoalan mendasar yang belum menemukan titik temu, sementara proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

*Bukan Mencari Pengadilan Tandingan*

Rahmat menegaskan, langkah masyarakat mendatangi Kedatuan Luwu tidak seharusnya ditafsirkan sebagai upaya melawan negara.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.

Dalam konteks tersebut, menurut Rahmat, Kedatuan Luwu diposisikan bukan sebagai lembaga yang mengambil alih fungsi peradilan atau pemerintahan. Kedatuan lebih dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Menariknya, kesadaran mengenai batas kewenangan tersebut juga secara eksplisit termuat dalam surat permohonan audiensi masyarakat petani Laoli. Mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, yang dimohonkan kepada Datu Luwu bukanlah keputusan hukum atas sengketa tanah, melainkan nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat bagi seluruh pihak.

Bagi masyarakat Laoli, konflik yang mereka hadapi juga tidak semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. Dalam surat tersebut, mereka menempatkan persoalan itu sebagai bagian dari keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah yang diharapkan tetap terpelihara.

Di titik inilah, peristiwa petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu memiliki makna yang lebih luas dari sekadar agenda audiensi.

Masyarakat yang merasa belum menemukan ruang penyelesaian yang memadai melalui kanal formal kemudian menggunakan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percayai.

Kedatuan Luwu menjadi ruang yang diharapkan mampu menghadirkan kembali dialog, musyawarah, dan rasa saling mendengar di tengah konflik yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

*Otoritas Moral dan Modal Sosial*

Secara sosiologis, fenomena tersebut memperlihatkan bahwa lembaga adat masih memiliki tempat dalam imajinasi sosial masyarakat, terutama ketika institusi formal belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh kelompok akar rumput.

Dalam surat permohonannya, petani Laoli menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai lembaga adat yang sejak dahulu menjadi penjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu. Mereka berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar bagi terciptanya ruang dialog yang lebih baik.

Harapan itu kembali ditegaskan dalam bagian akhir surat. Masyarakat petani Laoli menyatakan percaya bahwa nilai luhur adat Luwu mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta penyelesaian persoalan melalui kebijaksanaan.

Mereka berharap Kedatuan Luwu dapat menjadi ruang pemersatu bagi seluruh anak negeri Tana Luwu, sehingga persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dapat dibicarakan melalui jalan musyawarah, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Audiensi yang kemudian digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan demikian dapat dipahami sebagai kelanjutan dari sebuah proses pencarian ruang dialog. Bukan perpindahan dari hukum negara menuju hukum adat. Bukan pula upaya menggugat kewenangan institusi resmi.

Sebaliknya, langkah itu menunjukkan upaya masyarakat memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural untuk membuka kembali pintu komunikasi ketika saluran formal yang telah mereka tempuh belum menghasilkan titik temu yang mereka harapkan.

*Peringatan Agar Konflik Tak Membesar*

Dalam situasi tersebut, Rahmat juga memberikan peringatan penting kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menambah tekanan di tengah proses pencarian jalan keluar.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan represif justru berisiko memperdalam persoalan. Ketika masyarakat telah mengalami kelelahan dalam menghadapi proses yang panjang dan kemudian masih berhadapan dengan tindakan yang mereka persepsikan sebagai tekanan, persoalan kepercayaan terhadap institusi negara dapat semakin membesar.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.

Peringatan ini menjadi penting karena konflik agraria pada dasarnya tidak hanya menyangkut status hukum atas tanah. Di dalamnya terdapat relasi antara negara, pemerintah, masyarakat, kepentingan pembangunan, sumber penghidupan, dan rasa keadilan.

Ketika satu persoalan diselesaikan semata-mata melalui pendekatan kekuasaan, sementara aspek sosialnya terabaikan, konflik berpotensi bergeser dari sengketa administratif menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.

Karena itu, kehadiran Kedatuan Luwu dalam konteks pengaduan petani Laoli dapat dilihat sebagai peluang untuk membuka ruang yang selama ini terasa menyempit.

Ruang untuk berbicara, untuk mendengar, dan yang tidak kalah penting, ruang untuk memastikan bahwa pembangunan dan penyelesaian konflik tidak berjalan dengan meninggalkan rasa keadilan masyarakat di belakangnya.

Bagi petani Laoli, Kedatuan Luwu memang bukan lembaga yang dapat memutus sengketa pertanahan. Mereka sendiri telah menyatakan kesadaran itu dalam surat yang dikirimkan kepada Datu Luwu.

Namun dalam situasi ketika jalur formal dirasakan belum menghadirkan titik temu, mereka datang kepada institusi yang secara kultural masih mereka percaya sebagai penjaga nilai musyawarah dan keadilan.

Di situlah makna sosial dari langkah mereka. Ketika negara belum berhasil mempertemukan seluruh kepentingan yang bertabrakan, masyarakat tidak selalu memilih untuk menjauh dari gagasan tentang keadilan.

Terkadang, mereka justru kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan untuk mencari jalan agar dialog dapat dimulai kembali. M12

Putusan Kasasi MA Inkracht, Pemprov Jatim Wajib Buka Dokumen Kontrak PBJ dan Perjalanan Dinas ke PKN

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik. M12

Pertama kali Hakim PN Surabaya Vonis Tiga Terdakwa Perundungan, Dihukum Bersihkan Masjid

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa dalam perkara perundungan (bullying) terhadap seorang siswa berinisial CW. Ketiganya, yakni KAP, MSR, dan MIA, dihukum membersihkan lingkungan masjid dan musala selama beberapa waktu. Rabu (26/8/2026).

Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Tunggal PN Surabaya, Betsjie Siske Manoe. Perundungan terhadap CW disebut terjadi selama sekitar dua tahun ketika mereka sama-sama bersekolah di salah satu SMP Negeri di kawasan Surabaya Utara.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada KAP, yang berusia 13 tahun, untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membantu kebersihan lingkungan Masjid Tanwirul Qulub, Jalan Rangkah Rejo VI/4, Surabaya, selama 90 hari.

“Menetapkan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu paling singkat satu jam dan paling lama dua jam dalam satu hari, yang pelaksanaannya tidak mengganggu jam sekolah dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan Ketua RT setempat,” ungkap Betsjie Siske Manoe dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menyebut KAP terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara tersebut, KAP disebut merundung CW yang saat itu berusia 15 tahun dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau bergagang kayu di lingkungan sekolah.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MSR dan MIA, masing-masing dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat selama dua bulan.

MSR diperintahkan membantu membersihkan Langgar Waqaf Nurul Islam di kawasan Sidokapasan, belakang pasar. Sedangkan MIA menjalani pelayanan masyarakat di Langgar Nurul Hasanah, kawasan Srengganan Dalam.
Keduanya yang masing-masing berusia 14 tahun juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain perundungan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa disebut menelanjangi CW ketika mengikuti pelajaran olahraga renang.

Dalam kejadian tersebut, CW disebut tidak mengenakan pakaian selama sekitar enam menit. Korban juga sempat berusaha mengejar pelaku yang membawa pakaiannya, namun pakaian tersebut justru dilempar-lemparkan oleh para pelaku.

Selama menjalani hukuman pelayanan masyarakat, ketiga anak tersebut diwajibkan tidak mengulangi perbuatan pidana. Tok

Propam Polda Jatim Jadi Sorotan, Akbar Minta Dugaan Pengondisian dalam Kasus Kanit Tipikor Lumajang Dibuka

Lumajang, Timurpos.co.id — Integritas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret Irwan Lukito, Kanit Tipikor Polres Lumajang. Dugaan yang dilaporkan bukan perkara ringan, melainkan menyangkut dugaan perilaku kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan, dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial KN, serta dugaan tekanan dan intimidasi yang disebut terjadi dalam rangkaian perkara tersebut.

Akbar Umbu Nay, S.H., advokat sekaligus pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, meminta Bidpropam Polda Jawa Timur tidak membiarkan perkara tersebut berhenti pada tumpukan administrasi atau berakhir sebagai arsip tanpa kepastian. Menurut Akbar, ketika sebuah laporan telah masuk dalam mekanisme pemeriksaan institusi, maka seluruh substansi yang dilaporkan harus diuji secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ini bukan perkara yang boleh diperlakukan seperti angin lalu. Pelanggaran perilaku anggota Polri, yang telah di lakukan oleh Kanit Tipikor polres Lumajang, di periksa dan di Adili. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses sesuai kewenangan. Kalau terbukti, berikan sanksi. Kalau tidak terbukti, nyatakan secara terang. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima diam sebagai jawaban, tegas Akbar.

Menurut Akbar, prilaku pemaksaan aborsi merupakan bagian paling serius yang tidak boleh dikecilkan menjadi sekadar persoalan hubungan pribadi ini murni perilaku amoral. Pasal 464 KUHP perlu diuji apabila fakta pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan tanpa persetujuan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan aborsi, termasuk ancaman pidana paling lama 12 tahun apabila dilakukan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan.

Pemaksaan itu benar-benar terjadi, tekanan, ancaman, atau tindakan aborsi tanpa persetujuan perempuan, maka itu bukan sekadar persoalan etik. Unsur pidananya wajib diuji. Jangan sampai sesuatu yang seharusnya diperiksa secara serius justru dikecilkan menjadi konflik pribadi, ujar Akbar.

Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti seorang anggota Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sekaligus bertentangan dengan kewajiban, kepatutan, kehormatan, dan norma profesi Polri, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi dalam ranah etik maupun pidana sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, dugaan pelanggaran etik serius tidak boleh diabaikan hanya karena proses pidananya belum memperoleh kesimpulan, demikian pula dugaan pidana tidak boleh dihilangkan hanya karena perkara sedang berada dalam pemeriksaan etik.

Akbar juga menyoroti dugaan perilaku anggota Polri yang bertentangan dengan kehormatan profesi. Menurutnya, seorang anggota Polri tidak hanya membawa identitas pribadi, tetapi juga membawa nama dan marwah institusi. Karena itu, perilaku yang terbukti melanggar hukum maupun norma profesi harus dipertanggungjawabkan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan, Seragam polisi bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan.

Pangkat bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus. Justru ketika seorang anggota Polri diduga melakukan pelanggaran, pengawasan internal harus menunjukkan bahwa hukum dan kode etik berlaku sama bagi siapa pun,” katanya.

Dalam perkara ini, Akbar juga menegaskan bahwa pencabutan kuasa hukum tidak boleh dipahami sebagai pencabutan terhadap substansi perkara. Hak seseorang untuk mencabut atau mengganti kuasa hukum tetap harus dihormati, tetapi pencabutan hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa tidak serta-merta menghapus fakta, bukti, komunikasi, atau peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan kepada institusi yang berwenang.

Pencabutan kuasa bukan penghapus fakta. Pencabutan kuasa bukan penghapus alat bukti. Pencabutan kuasa bukan penghapus peristiwa. Dan pencabutan kuasa bukan tiket untuk menghentikan pengujian terhadap substansi dugaan pelanggaran,” tegas Akbar, Lebih jauh, Akbar menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemeriksa mengenai dugaan adanya tekanan, intimidasi, ancaman, atau ketakutan yang diduga berkaitan dengan perubahan sikap dan pencabutan kuasa. Menurutnya, apabila benar terdapat tekanan terhadap pihak yang disebut sebagai korban, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara independen. Jangan hanya melihat selembar surat pencabutan kuasa. Periksa proses di balik surat itu. Apakah lahir dari kehendak bebas atau ada tekanan? Kalau ada intimidasi, ungkap. Kalau tidak ada, buktikan tidak ada. Pemeriksaan harus mencari kebenaran, bukan sekadar menyelesaikan administrasi,” ujarnya.

Ketidakhadiran terlapor dalam agenda pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026, juga menjadi perhatian perlu di sikapi serius dan pertanyaan serius, yang katanya masih di kondisikan untuk Terlapor, namun pelapor tidak bisa di hubungi oleh pihak propam termasuk saya Pengacaranya, Masa sekelas Propam dan Berpangkat Kompol yang turun terlapor tidak menghormati.

Ia meminta ketidakhadiran tersebut tidak menjadi alasan proses pemeriksaan kehilangan arah atau berjalan tanpa kepastian. pelapor mangkir, terlapor mangkir, namun di duga ada komunikasi khusus yang di bangun Oleh Propam POLDA JATIM antara Terlapor dan pelapor atau korban yang terintimidasi, Dengan beberapa peristiwa yang bersama pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026. Surat pencabutan ada pada propam Polda, namun di tujukan kepada Akbar Umbu Nay. katanya pelapor tidak bisa di hubungi oleh Propam Polda dan tidak ada nomor kontak yang lain untuk di Hubungi, namun pengakuan Pelapor, Berbeda dengan apa yang di sampai propam Polda pada siang sampai sore hari, ternyata propam Polda pada Malam Hari Habis Magrib bisa menghubungi korban dengan nomor khusus. Tiktokan semacam apa lagi yang di bangun dan Pengondisian Seperti Apa Yang di Lakukan, Maksud dan Tujuan Pengondisian Untuk Apa dan UNTUK SIAPA… ?Terlapor boleh tidak hadir sesuai keadaan dan prosedur, tetapi kepastian hukum tidak boleh ikut absen,” kata Akbar.

Akbar juga meminta Bidpropam menjelaskan secara objektif setiap hal yang menimbulkan pertanyaan dalam proses pemeriksaan, termasuk mengenai komunikasi dengan para pihak serta persoalan dokumen pencabutan kuasa yang menurutnya belum diterima secara resmi olehnya sebagai penerima kuasa, namun telah diketahui lebih dahulu oleh pihak pemeriksa. Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk siapa pun. Kami justru meminta proses yang sama untuk semua pihak. Jangan ada pengondisian, jangan ada perlakuan khusus, dan jangan ada ruang yang membuat masyarakat mempertanyakan independensi pemeriksaan, tegasnya.

Menurut Akbar, perkara tersebut merupakan ujian nyata dan moral bagi integritas Propam Polda Jawa Timur. Propam, kata dia, tidak boleh hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan anggota biasa, tetapi harus menunjukkan keberanian yang sama ketika laporan menyangkut anggota yang memiliki jabatan, dan apalagi hanya terlihat gagah di hadapan Publik namun kenyataannya masih merintih ketika di tekan, menindas jika berkuasa mementingkan orang seideologi dan teman sejawat.

Akbar menggambarkan bukti-bukti yang dimilikinya benar-benar menunjukkan rangkaian peristiwa yang kuat, dan 99,9% bukti itu bisa mendahului putusan tanpa menghilangkan asas praduga takbersalah, maka pemeriksaan harus dilakukan dengan ketelitian yang sama kuatnya. Ia bahkan menyebut bukti yang menurutnya telah tersedia “lebih terang daripada cahaya matahari.

Bukti yang terang tidak boleh dibuat gelap oleh proses yang berlarut-larut. Kalau bukti ada, uji. Kalau komunikasi ada, periksa. Kalau saksi ada, mintai keterangan. Kalau terdapat bukti medis atau bukti elektronik, telusuri. Jangan mencari alasan untuk mengubur perkara. Cari kebenaran, tegas Akbar.

Sebagai pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Akbar menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur pengawasan yang tersedia. Apabila kepastian hukum tidak diberikan, ia menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi sesuai koridor hukum. Yang kami tuntut bukan seseorang dihukum berdasarkan opini. Yang kami tuntut adalah hukum bekerja..

Prilaku anggota tidak boleh di lindungi, pelanggaran etik Berat/serius, atas Dugaan pemaksaan aborsi harus di usut. Dugaan intimidasi, periksa. Dugaan tindak pidana, tangani sesuai kewenangan. Terlapor mangkir, jalankan prosedur. Pencabutan kuasa, jangan jadikan alasan menghentikan pengujian substansi. Jangan ada perlakuan khusus. Jangan ada pembiaran. Dan jangan biarkan perkara serius mati sebagai arsip.

Menurut Akbar, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya sebuah laporan, melainkan marwah profesi PROPAM POLDA JATIM, integritas pengawasan internal, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Propam Polda Jatim, jangan diam. Periksa sampai tuntas. Uji seluruh fakta. Telusuri seluruh alat bukti yang terangnya melebihi pada cahaya matahari, terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, nyatakan secara terang. Tetapi jangan biarkan perkara ini mengendap menjadi arsip atau sampah administrasi, pungkasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada Bidpropam Polda Jawa Timur agar tidak membiarkan perkara tersebut kehilangan arah dan jangan Viral dulu baru bersikap, masih ada foto dan video yang bisa kami pertontonkan jika perlukan untuk di Viralkan.

Sementara itu, pihak-pihak terkait dalam perkara ini belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

TNI AL, Pos Kamladu Mayangan Survei PLTB 36 Titik di Probolinggo

Probolinggo Raya, Timurpos.co.id – Proyek Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo resmi memasuki tahap survei awal, Pendampingan kegiatan dilaksanakan oleh Pos TNI Angkatan Laut Kamladu Mayangan bersama Kantor KSOP Probolinggo di Pelabuhan DABN Mayangan, Selasa 25 Agustus 2026.

Survei ini merupakan langkah awal untuk pembangunan 36 titik kincir angin yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, Hadir langsung investor dari PT. Shine Green Energy Beijing China untuk meninjau kesiapan infrastruktur pendukung, khususnya Dermaga DABN sebagai titik bongkar muat material dan logistik PLTB.

*Pelaksanaan Survey PLTB Probolinggo Raya dihadiri oleh :*
1. *Letda Laut (S) Ilham Fahruzi* – PaurTer Pos Kamladu Mayangan Probolinggo
2. *Serda (Keu) Eko Sampurno* – Babinpotmar Pos Kamladu Mayangan Probolinggo
3. *Bapak Dian* – Staf KSOP Probolinggo
4. *Yun Wang* – Senior Technical Consultant PT. Shine Green Energy Beijing China beserta 3 tenaga ahli WNA China
5. *Bapak Ilham Gozali* – Development Manager PT. Shine Green Energy Investment Indonesia sekaligus penerjemah

*Hasil Survei Awal Dermaga DABN Mayangan*
Tim teknis mencatat beberapa data penting:
– *Kedalaman perairan*: 9 meter saat surut terendah hingga 15 meter saat pasang tertinggi
– *Kapasitas sandar*: Mampu menampung kapal angkut lebar 15 meter dengan bobot ± 20.000 Ton
– *Daya dukung*: Dermaga dan jembatan mampu menahan beban hingga 300 Ton
– *Rencana logistik*: Proses bongkar muat akan menggunakan sistem train yang melekat pada kapal dan disiapkan oleh PT. Shine Green Energy Investment Indonesia.

“Dari hasil pengecekan awal, Dermaga DABN Mayangan Kota Probolinggo telah memenuhi persyaratan teknis untuk mendukung kegiatan proyek PLTB ke depan,” ujar *Yun Wang*, perwakilan tim survei dari China yang diterjemahkan oleh *Ilham Gozali*.

*Rangkaian Kegiatan*
Kegiatan dimulai pukul 10.05 WIB dengan penerimaan rombongan di Pos Kamladu Mayangan oleh *Lettu Laut (P) Marjun* selaku Danpos. Dilanjutkan koordinasi di Kantor KSOP Probolinggo dan ditutup dengan survei lapangan di Dermaga DABN pukul 10.45 WIB. Seluruh rangkaian selesai pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

*Menatap Energi Bersih Masa Depan*
Menurut rencana, pembangunan fisik 36 titik PLTB di Probolinggo Raya, termasuk salah satunya di lahan Komando Latihan Kopaska TNI AL Bentar, Kabupaten Probolinggo, akan dimulai pada tahun *2028/2029*.

“Proyek Strategis Nasional PLTB ini merupakan energi bersih, bebas polusi dan limbah B3. Kami berharap dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka potensi ekonomi maritim baru bagi masyarakat Probolinggo Raya,” ungkap *Letda Laut (S) Ilham Fahruzi*, PaurTer Pos Kamladu Mayangan.

“Pos Kamladu Mayangan berkomitmen mengawal dan mengamankan setiap tahapan Proyek Strategis Nasional di wilayah kerja, demi kelancaran investasi dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. M12

Standar Ganda Penanganan Laka?Kasus Grahadi Cepat, Insiden Tumpahan Lumpur Kendaraan Pemkot Surabaya Masih Senyap

Surabaya, Timurpos.co.id — Satlantas Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah video kecelakaan beruntun di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, viral di media sosial. Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari tersebut, polisi menetapkan ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, sebagai tersangka.

Namun, penanganan kasus kecelakaan lain yang diduga dipicu tumpahan lumpur dari dump truck proyek di Jalan Prof. Dr. Moestopo, kawasan depan RSUD Dr Soetomo, justru hingga kini dinilai masih mengambang.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait konsistensi penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus di Jalan Prof. Dr. Moestopo, seorang perempuan berusia 19 tahun, Isti Fariyah, warga Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengalami kecelakaan setelah diduga tergelincir akibat tumpahan lumpur di badan jalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah menuju Rumah Sakit Husada Utama, Surabaya.

Tumpahan lumpur tersebut diduga berasal dari dump truck bernomor polisi W 8254 UR. Kendaraan itu bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” dan diduga mengangkut lumpur resapan dari proyek di RSUD Dr Soetomo.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan terbentur aspal hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Hingga kini, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya, mulai dari Kasat Lantas hingga Kanit Gakkum, belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon justru mempertanyakan dari mana nomor teleponnya diperoleh.

“Dapat nomor saya dari siapa ya?” ujar Sulthon melalui pesan WhatsApp.

Namun, dalam komunikasi tersebut Sulthon belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun kronologi lengkap kecelakaan yang dialami Isti Fariyah.

Selain pihak kepolisian, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana proyek hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpahan lumpur tersebut.

Polisi Tetapkan ENR sebagai Tersangka
Sementara itu, dalam kasus kecelakaan di kawasan Gedung Negara Grahadi, polisi bergerak cepat menetapkan ENR sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, mendalami rangkaian kejadian, serta memeriksa kondisi pengemudi.

“Proses hukum tetap berjalan, dan tetap dilakukan penahanan,” ujar Sulthon, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR bersenggolan dengan sebuah taksi listrik.

Setelah kejadian tersebut, ENR justru melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Suryo. Kepada polisi, ENR mengaku meninggalkan lokasi karena takut dikejar massa.

Namun, saat melanjutkan perjalanan, kendaraan tersebut kembali terlibat kecelakaan. Mobil yang dikemudikan ENR menabrak seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis. ENR mengaku panik setelah kendaraannya bersenggolan dengan taksi listrik.

“Habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut. Saya kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan itu tadi,” kata ENR.

Pemeriksaan terhadap ENR juga mengungkap adanya kandungan alkohol. Polisi menyebut ENR mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol dengan kadar yang tercatat sebesar 1,06 persen.

Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap ENR tidak menemukan adanya kandungan narkotika. ENR mengaku tidak menyadari sepenuhnya kondisi dirinya saat mengemudikan kendaraan.

Menurut pengakuannya, pengaruh alkohol membuat dirinya tidak sepenuhnya sadar terhadap tindakan yang dilakukan.

Perbedaan perkembangan kedua perkara tersebut kini menjadi sorotan. Di satu sisi, polisi dengan cepat menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di kawasan Grahadi. Di sisi lain, kecelakaan yang diduga berkaitan dengan tumpahan lumpur dari kendaraan proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” belum mendapat penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganannya.

Publik pun menunggu kejelasan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, DSDABM Pemkot Surabaya, serta pihak kontraktor mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tumpahan lumpur tersebut dan bagaimana proses hukum terhadap kecelakaan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka. Tok

Antusiasme Warga Mulyoagung Dau Warnai Kirab Seni Budaya, “Pesona Mulyoagung” dalam Rangka HUT RI ke-81

Malang, Timurpos.co.id – Semangat dan antusiasme warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, begitu terasa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kirab Seni Budaya bertajuk “Pesona Mulyoagung” digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dan berlangsung meriah dengan diikuti berbagai elemen masyarakat.

Sejak pagi, warga tampak memadati sepanjang jalur kirab untuk menyaksikan beragam penampilan seni, budaya, kreativitas, serta atraksi yang disuguhkan oleh masing-masing kelompok peserta.

Suasana semakin semarak dengan antusiasme masyarakat yang hadir bersama keluarga.

Ketua RW 01 Dermo, Dodik, turut mengungkapkan rasa senang dan bangganya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kirab budaya tahun ini tidak hanya menampilkan kekayaan seni dan budaya, tetapi juga mengangkat tema perjuangan para pahlawan.

“Kami sangat senang dan bangga dengan adanya kegiatan ini. Kali ini banyak tema yang ditampilkan, tidak hanya soal kekayaan budaya daerah, tetapi juga mengangkat nuansa perjuangan para pahlawan. Hal ini jelas memberikan edukasi yang berharga kepada masyarakat agar kita senantiasa menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah mendahului kita dan memerdekakan bangsa,” ujar Dodik.

Kirab Seni Budaya “Pesona Mulyoagung” merupakan kegiatan yang digelar setiap dua tahun sekali.

Karena itu, pelaksanaannya menjadi salah satu momentum yang dinantikan masyarakat.

Selain sebagai hiburan, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyalurkan kreativitas, aspirasi, dan berbagai gagasan positif. Setiap kelompok peserta tampil dengan persiapan yang matang, menghadirkan beragam kreasi seni dan budaya sekaligus menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat.

Kemeriahan kirab menjadi bukti tingginya partisipasi warga dalam menjaga tradisi kebersamaan. Berbagai perbedaan latar belakang melebur dalam suasana penuh kegembiraan dan gotong royong.

Kirab Seni Budaya “Pesona Mulyoagung” pun tidak sekadar menjadi tontonan, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali persaudaraan antarwarga sekaligus menanamkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air, khususnya kepada generasi muda. M12

Hak Jawab Kartika Permatasari, S.H.,: Klarifikasi Terkait Laporan Polisi, Hubungan Keluarga dan Penggunaan Foto

Surabaya, Timurpos.co.id – Hak jawab ini saya pakai untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan 3 Juli 2026, sehingga masyarakat yang membaca mendapatkan komparasi yang berimbang, serta untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Sebagai komparasi terhadap pemberitaan awal, saya sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti yang sah sesuai Pasal 108 ayat 2 KUHAP. Ketika ada gugatan yang ditujukan kepada saya, merupakan hak konstitusional saya sebagai tergugat untuk membela diri melakukan perlawanan terhadap dalil gugatan yang tidak pernah saya lakukan.

Dan juga merupakan hak saya untuk melakukan gugatan baru yang mana sebelumnya saya tidak pernah melakukan gugatan untuk memperjuangkan hak keperdataan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, saya mengucapkan terima kasih kepada para dosen pembimbing, teman-teman, dan semua pihak yang telah mendukung saya sehingga dapat menyelesaikan program studi Strata 1 Ilmu Hukum.

Terkait pemberitaan pada Jumat, 03 Jul 2026, saya tegaskan 3 hal:
1. Saya tidak membuat laporan polisi kepada Olivia dan Herlambang. SP.Lidik/575/V/2023/Satreskrim/Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023 adalah surat perintah penyelidikan dari kepolisian. Sebagai warga sipil saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi proses pemanggilan saksi. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik yang berwenang sebelum menyampaikan narasi ke publik.

2. Saya bukanlah keponakan dari Olivia dan Herlambang. Saya pastikan bahwa Olivia Irawan bukan tante saya, Herlambang bukan paman saya, mereka tidak mengasuh saya sejak kecil. Sebagai informasi, saya memiliki dan tinggal bersama orang tua kandung yang sah. Oleh karena itu narasi bahwa saya adalah keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, dan dibantu berbagai kebutuhan hidupnya oleh mereka tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

3. Klarifikasi mengenai penggunaan photo, saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk menggunakan foto saya, selain kepada media Jawa Pos. Bahwa ada pihak yang telah mencomot photo saya yang termuat di pemberitaan Jawa Pos, selanjutnya melakukan editing terhadap photo tersebut, dan menggunakannya untuk mengarahkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi dan wawancara kepada saya.

Sesuai penegasan terhadap 3 poin diatas, sebaiknya sebagai narasumber untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya. Klarifikasi ini saya sampaikan dengan itikad baik sesuai Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dasar hukum yang berlaku, tindakan tersebut saya nyatakan melanggar hukum, yaitu:
a. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024
b. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
c. UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022
d. Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999
Dengan ini saya menuntut kepada media anda untuk:
A. Segera memberikan keterangan pada hak jawab saya, yang intinya meralat narasi pada pemberitaan 3 juli 2026 bahwa saya melaporkan Olivia dan Herlambang, serta yang menyebutkan adanya hubungan keponakan dengan paman/bibinya, karena seluruh narasi tersebut adalah kekeliruan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. diperparah dengan adanya ilustrasi berupa foto diri saya yang telah diedit dan direkayasa tanpa izin, yang merupakan pelanggaran Hak Cipta dan Hak Edar, kemudian diberi teks yang tidak sesuai fakta dan digabungkan dengan foto Olivia dan Herlambang sehingga menghasilkan sebuah photo baru yang merendahkan martabat dan harga diri saya. *Ralat pada hak jawab ini bertujuan meluruskan, tanpa melakukan perubahan baik berita maupun photo yang dipakai pada pemberitaan awal (sesuai surat penyelesaian pengaduan dari Dewan Pers).

B. Memuat permintaan maaf terbuka atas kelalaian pemberitaan dan penggunaan photo hasil rekayasa tersebut, sekaligus menyebutkan nama dan identitas lengkap dari narasumber yang telah memberikan photo hasil rekayasa tersebut kepada media anda.

C. Memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara proporsional;
Apabila tindak lanjut tidak sesuai urutan A, B dan C diatas, maka saya akan menitikberatkan kesalahan pada media anda pada saat menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Hak Jawab ini bertujuan semata-mata untuk meluruskan informasi yang benar kepada publik, dan tidak dimaksudkan untuk meminta perubahan, penghapusan, maupun penarikan terhadap berita maupun foto pada pemberitaan awal, sebagaimana telah diputuskan dalam Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers
Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap Media berkenan menindaklanjuti dan memuat ralat pada pemberitaan hak jawab dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima, agar informasi yang tidak sesuai fakta dapat diluruskan.

Dengan adanya itikad baik berupa ralat pada pemberitaan hak jawab dari pihak media, diharapkan dapat meringankan tanggung jawab media dan menjadi bentuk koreksi bersama demi pemberitaan yang berimbang.

Hormat saya
Kartika Permatasari S.H.

Dump Truck Pengangkut Lumpur RSUD Dr Soetomo Diduga Sebabkan Jalan Licin, Warga Jadi Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan yang diduga dipicu tumpahan lumpur dari dump truck proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” kembali menjadi sorotan. Kendaraan dengan nomor polisi W 8254 UR tersebut diduga mengangkut lumpur resapan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Belum berikan Penjelasan.

Akibat tumpahan lumpur yang diduga tercecer dari kendaraan tersebut, seorang perempuan, Isti Fariyah (19), warga Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengalami kecelakaan hingga terjatuh dan terbentur aspal.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Dr. Moestopo, kawasan depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah menuju Rumah Sakit Husada Utama, Surabaya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diduga, kondisi jalan menjadi licin akibat lumpur yang tercecer. Saat melintas, korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dump truck tersebut merupakan kendaraan proyek yang mengangkut material lumpur dari kawasan RSUD Dr Soetomo. Kondisi muatan yang diduga tidak tertutup rapat menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam insiden tersebut.

Saksi mata menyebutkan, bahwa lumpur berasal dari Rumah sakit dan rencananya akan dikirim ke daerah Romo kalisari, Surabaya.

Kasat Lantas Belum Memberikan Respons

Atas kejadian tersebut, Timurpos.co.id mencoba meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus, termasuk apakah kendaraan pengangkut lumpur tersebut telah diperiksa dan apakah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan tumpahan lumpur di badan jalan.

Sementara itu, pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana proyek hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Kejelasan mengenai asal lumpur, prosedur pengangkutan, kondisi penutup muatan dump truck, serta tanggung jawab pihak terkait masih menunggu penjelasan dari instansi maupun kontraktor yang berwenang. Tok