Timur Pos

Carut-Marut Proyek SMPN 20 Surabaya, Truk Bermuatan Urugan Terperosok

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul di kawasan SMPN 20 Surabaya, Dukuh Kapasan I, RT 04/RW 01, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep.

Di lokasi tersebut diketahui terdapat dua proyek yang berjalan bersamaan, yakni pembangunan jalan, paving dan saluran, serta pembangunan dan pemeliharaan gedung SMPN 20 Surabaya.

Persoalan muncul setelah armada truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS terperosok di saluran air yang berada di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya. Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, Bagus Cahyo, yang disebut sebagai perwakilan kontraktor pembangunan jalan dan saluran, telah meminta agar aktivitas kendaraan proyek dihentikan sementara. Hal itu dilakukan sambil menunggu mediasi antara warga dengan pihak pelaksana proyek.

Menurut Bagus, pada Selasa September 2026, pihak pelaksana pembangunan gedung sekolah disebut tidak hadir dalam mediasi. Padahal, saat itu belum terdapat kesepakatan terkait penggunaan akses jalan dan saluran yang masih dalam proses pengerjaan.
Namun, aktivitas pengiriman material menggunakan truk bermuatan berat disebut tetap berlangsung.

“Ada sekitar puluhan truk dengan muatan sekitar 12 ton yang lalu-lalang,” ujar Bagus.
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjadi. Salah satu truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS dilaporkan terperosok di saluran air tepat di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana proyek pembangunan gedung sekolah dengan pelaksana proyek jalan dan saluran. Terlebih, saluran yang dilintasi kendaraan berat tersebut disebut belum melalui proses serah terima kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Dipertanyakan Pihak yang Bertanggung Jawab
Pasca-insiden tersebut, muncul pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kerusakan saluran dengan mengatasnamakan perwakilan kontraktor pelaksana, CV Achindra Karya Sentosa.

Namun, informasi mengenai kapasitas dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pekerjaan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Sumber media ini juga menyebut nama Moedji Kawanti yang disebut sebagai pemenang proyek dalam sistem pengadaan. Sumber tersebut kemudian mengklaim bahwa Moedji Kawanti merupakan oknum anggota kepolisian.

Namun, informasi mengenai latar belakang dan keterlibatan Moedji Kawanti tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, MT, sebelumnya telah dikonfirmasi terkait persoalan penggunaan akses proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.

Insiden truk terperosok tersebut akhirnya terjadi di tengah belum adanya kesepakatan dan koordinasi yang jelas mengenai penggunaan akses jalan serta saluran yang masih dalam pengerjaan.

Herlingga Susendi alias Heri Jawir yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang sebelumnya ngotot untuk memasukkan material ke dalam Sekolah dan tidak hadir dalam upaya mediasi untuk mencari solusi.

Kontraktor Mengaku Bertanggung Jawab
Terpisah, Faizal Hamzah, yang disebut sebagai kontraktor CV Achindra Karya Sentosa, menyatakan akan bertanggung jawab atas kerusakan saluran akibat insiden tersebut.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan secara rinci mengenai bentuk pertanggungjawaban, teknis perbaikan, maupun kapasitas CV Achindra Karya Sentosa dalam proyek tersebut.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat pekerjaan yang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya. M12

Pengunjung Perempuan Diamankan, Sabu Ditemukan Tersembunyi dalam Makanan di Rutan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam makanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan saat hendak memasuki area layanan kunjungan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.

Temuan itu bermula ketika petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam).

SA selanjutnya tetap berada dalam pengawasan petugas saat memasuki aula kunjungan. Dalam pengawasan tersebut, Karupam dan Wakarupam kembali menemukan sejumlah hal yang mencurigakan, baik dari gerak-gerik pengunjung maupun warga binaan terkait barang bawaan yang dibawa ke area kunjungan.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sejumlah makanan yang dibawa ke area kunjungan, di antaranya masakan Bali, telur, tahu, dan ikan tongkol.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima pocket berukuran sedang serta satu gulungan pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan.” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara serius untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.

Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, petugas Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan beserta barang yang ditemukan. Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah antisipasi masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya.

Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Surabaya agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Tok

Diduga Overbooking Dua Kali, Nasabah OCBC Surabaya Gugat Bank atas Kerugian Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan dugaan hilangnya dana nasabah kembali mencuat. Kali ini, seorang nasabah Bank OCBC Surabaya, Ir. H. Syahwan, BSC., MMA, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi overbooking tanpa persetujuannya. Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut kini berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Syahwan melalui kuasa hukumnya terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk dan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengatakan berdasarkan rekening koran milik kliennya, terdapat transaksi overbooking dana sebesar Rp500 juta pada 14 Januari 2025 kepada dua nasabah, masing-masing bernama Rizki Saputra dan Rian Suryana.

Menurut Agus, transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari kliennya.

“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus Mulyo kepada awak media.

Ia menegaskan, pihaknya mendasarkan dugaan tersebut pada dokumen rekening koran yang dimiliki kliennya.

Selain persoalan transaksi dana, gugatan yang diajukan Syahwan juga berkaitan dengan fasilitas kredit EB-KRK serta proses lelang aset miliknya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan fasilitas kredit EB-KRK tertanggal 15 November 2013 antara penggugat dan tergugat I batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan proses lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas permohonan tergugat I pada 29 Juli 2026 sebagai lelang yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penggugat meminta agar pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 887/Kelurahan Rangkah, seluas 257 meter persegi, yang tercatat atas nama Syahwan Haji, BSC., dan berlokasi di Jalan Rangkah VII No. 52–54, RT 05/RW 01, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya.

Penggugat juga meminta agar turut tergugat diperintahkan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik tersebut.

Bank OCBC Belum Berikan Tanggapan
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian mendatangi kantor Bank OCBC Surabaya di Jalan Raden Saleh.

Namun, pihak legal maupun manajemen bank belum dapat ditemui. Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa untuk bertemu dengan pihak terkait diperlukan janji terlebih dahulu atau surat resmi.

“Saya tidak tahu (pihak legal). Kalau mau bertemu harus ada janji atau bersurat dulu,” ujar petugas keamanan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank OCBC Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan transaksi overbooking tersebut maupun gugatan PMH yang diajukan Syahwan.

Kasus ini selanjutnya masih bergulir di PN Surabaya dan seluruh dalil serta tudingan para pihak tentunya perlu dibuktikan dalam proses persidangan. Tok

Upaya Sabotase Perusakan Jalan Oleh Kontraktor dan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung SMPN 20 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas proyek pembangunan di lingkungan SMPN 20 Surabaya, kawasan Sambikerep, berpotensi menjadi masalah, dimana puluhan armada dump truk pengangkut material proyek sekolah masuk tampa ada Koordinasi dan diduga ada Sabotase dengan melintasi jalur proyek pembangunan jalan dan saluran air (U-Ditch) yang disebut masih dalam masa pemeliharaan dan belum melalui proses serah terima. Selasa (8/9/2026).

Begini ceritanya, menurut Bagus Cahyo, perwakilan kontraktor pembangunan jalan dan saluran, Armada dump truck tetap melintas di jalur tersebut tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak pelaksana proyek jalan.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada infrastruktur yang baru selesai dikerjakan. Beban kendaraan berat, terutama saat membawa material, dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap struktur jalan maupun saluran U-Ditch.

“Beban statis dan dinamis dari dump truck bermuatan berat berpotensi menimbulkan retak rambut, penurunan atau amblas, hingga kerusakan pada struktur jalan yang masih dalam masa pemeliharaan,” ujar Bagus.

Selain badan jalan, getaran dan tekanan roda kendaraan berat yang melintas di sekitar bibir saluran juga dikhawatirkan dapat menggeser posisi U-Ditch, menyebabkan retak, bahkan berpotensi memecahkan dinding beton saluran.
Jika kerusakan terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase dan meningkatkan risiko terjadinya genangan maupun banjir di kemudian hari.

Pihak kontraktor menilai persoalan tersebut semakin serius karena proyek jalan dan saluran disebut belum melalui proses serah terima. Dengan demikian, apabila kerusakan terjadi sebelum proses serah terima, pihak pelaksana proyek jalan masih memiliki tanggung jawab terhadap kondisi fisik pekerjaan.

“Kerusakan fisik sebelum proses serah terima dapat menjadi persoalan saat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi pekerjaan oleh pihak terkait. Ini juga berpotensi menghambat proses administrasi maupun tahapan serah terima aset,” jelasnya.

Menurut Bagus, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan antarkontraktor. Penggunaan infrastruktur yang belum diserahterimakan tanpa koordinasi dinilai berpotensi merugikan proyek publik yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah.

Pihak kontraktor pembangunan jalan dan saluran pun meminta agar aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut dihentikan sementara sampai terdapat koordinasi dan kesepakatan yang jelas.

“Kami mendesak agar aktivitas melintas dihentikan sebelum ada komitmen yang jelas apabila terjadi kerusakan. Kami juga meminta dinas terkait turun tangan untuk mengevaluasi kondisi dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek,” ungkapnya.

Pertemuan Dijanjikan, Pelaksana Proyek SMPN 20 Disebut Mangkir

Persoalan semakin memanas setelah rencana pertemuan untuk membahas penggunaan akses jalan tersebut pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.00 WIB, disebut tidak terlaksana.

Pertemuan tersebut sebelumnya diharapkan menjadi forum untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi bersama mengenai aktivitas kendaraan proyek SMPN 20 serta potensi dampaknya terhadap jalan dan saluran U-Ditch di kawasan Dukuh Kapasan.

Namun, hingga Senin sore, perwakilan pelaksana proyek pembangunan di lingkungan SMPN 20 disebut tidak hadir di lokasi yang telah disepakati.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak kontraktor jalan dan saluran. Mereka menilai komunikasi dan koordinasi antarpihak semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan fasilitas publik.

“Pertemuan itu seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Ketidakhadiran tanpa kejelasan justru menimbulkan tanda tanya,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, persoalan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan koordinasi dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan infrastruktur publik.

“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang boleh menggunakan jalan. Ada pekerjaan yang masih dalam masa pemeliharaan dan ada risiko kerusakan yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, koordinasi sangat diperlukan,” tambahnya.

Bagus juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Herlingga Susendi alias Heri Jawir yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Dalam komunikasi tersebut, menurut Bagus, dijelaskan bahwa armada dump truck yang melintas membawa material untuk proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya.

Sementara itu, Imam, yang mengaku sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya, disebut sempat menunjukkan sikap emosi ketika mendapat teguran terkait aktivitas kendaraan tersebut.

Bagus Martiadi juga disebut turut bergabung dalam percakapan melalui WhatsApp. Menurut Bagus Cahyo, dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan maaf dan ajakan untuk bertemu guna membahas persoalan tersebut.

Namun, pertemuan yang telah dijanjikan tersebut disebut tidak terlaksana. Di sisi lain, aktivitas dump truck dilaporkan masih tetap berlangsung dan kendaraan proyek masih melintasi jalur tersebut.

“Hampir 10 truk lalu-lalang. Muatannya diperkirakan lebih dari 12 tonase,” ucap Bagus Cahyo.

Ketua RW setempat, Jemeno, sebelumnya disebut telah menyarankan agar pihak pelaksana proyek pembangunan SMPN 20 berkoordinasi serta meminta izin kepada kontraktor pelaksana pembangunan jalan dan saluran sebelum menggunakan akses tersebut.
Koordinasi dinilai penting karena infrastruktur jalan dan U-Ditch tersebut disebut belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak terkait agar penggunaan akses proyek dapat diatur dengan baik dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap infrastruktur yang masih berada dalam masa pemeliharaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan maupun terkait aktivitas dump truck yang melintasi jalur proyek jalan dan U-Ditch tersebut. Tok

Spanduk Sindiran Kehamilan Viral, Humas PN Surabaya Luruskan Isu Keterkaitan Pegawai Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah spanduk ucapan selamat atas kehamilan yang memuat kalimat bernada sindiran viral di media sosial. Spanduk tersebut ditujukan kepada Irene Angelita Rugian, S.H., pemilik Reins Law Office.

Dalam spanduk berlatar bunga dan ilustrasi ibu hamil itu tertulis:

“Selamat Atas Kehamilannya
Irene Angelita Rugian, S.H. (Owner Reins Law Office). Terima Kasih Sudah Menjaga Suami Saya. Dari: Istri Sah Suami.”

Unggahan mengenai spanduk tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi warganet. Sebagian mempertanyakan maksud pesan tersebut, sementara lainnya menilai persoalan pribadi sebaiknya tidak melebar ke ruang publik.

Di tengah viralnya spanduk tersebut, muncul pula informasi yang mengaitkan suami yang dimaksud dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, informasi tersebut telah diluruskan oleh pihak Humas PN Surabaya. Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa karangan bunga maupun spanduk tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan institusi PN Surabaya.

“Karangan bunga nggak jelas. Nggak ada sangkut pautnya dengan pengadilan. Bukannnnnnn,” kata Hakim Pujiono kepada awak media.

Saat ditanya mengenai anggapan masyarakat bahwa sosok suami dalam spanduk tersebut merupakan orang PN Surabaya, pihak Humas menjelaskan bahwa kesalahpahaman itu muncul karena penerima spanduk merupakan pihak luar yang kerap beraktivitas di lingkungan pengadilan.

“Orang luar ngirim untuk orang luar yang sering ke pengadilan. Makanya orang pikir pasti orang PN,” demikian penjelasan tersebut.

Dengan demikian, isu yang mengaitkan persoalan dalam spanduk dengan pegawai PN Surabaya tidak dibenarkan oleh pihak Humas PN Surabaya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Irene Angelita Rugian maupun pihak yang mengaku sebagai pengirim spanduk terkait maksud dan latar belakang pemasangan spanduk tersebut.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena menyangkut nama pribadi dan profesi seseorang. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pihak PN Surabaya juga menegaskan bahwa persoalan pribadi yang melibatkan pihak luar tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tok

Sindikat Penipuan Lintas Negara Melibatkan WNA diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Mayoritas terdakwa diketahui merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Jepang yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus rekayasa identitas serta menyebarkan informasi elektronik bohong. “Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ucap Damang, Senin (7/09/2026)

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Penyelidikan kemudian dilakukan anggota Polrestabes Surabaya, salah satunya saksi Martinus Simanjuntak. Petugas selanjutnya menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak.

Namun, penggeledahan tersebut juga membuka fakta lain. Di dalam rumah ditemukan sejumlah indikasi aktivitas online scam, mulai dari bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi hingga seragam yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, salah satunya rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24.

Di lokasi tersebut, menurut dakwaan, terdapat 36 warga negara asing yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.

Petugas juga menelusuri keberadaan anggota jaringan lainnya hingga ke sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

Setelah penangkapan awal dilakukan, sejumlah anggota yang diduga bagian dari jaringan tersebut berpencar dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Kondisi itu membuat Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap 19 warga negara asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan saksi Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka diamankan ketika disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung. Dalam dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat operasi penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut bersama sembilan warga negara asing lainnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut untuk meyakinkan korbannya.

Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

Korban selanjutnya diarahkan untuk membeli mata uang kripto Ethereum. Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.

Modus serupa juga disebut dilakukan terhadap korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging dan Wang Lihua.

Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat keamanan publik, termasuk mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.

Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut mengarahkan mereka mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya “Yunshi Remote”.

Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih kendali terhadap perangkat dan rekening perbankan korban.

Berdasarkan dakwaan, kerugian yang dialami tiga korban tersebut berasal dari sejumlah transfer dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan dan 241 ribu yuan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Henrico Jonathan Diadili Dalam Perkara TPPU yang Merugikan Investor Rp39,7 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi yang menyeret nama Timothy Tandio Kusuma dan sejumlah pihak lainnya mulai terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Chozin dari Kejaksaan Tinggi. Kini Henrico Jonathan diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang merugikan para investor sekitar Rp 39,7 Miliar.

Dalam sidang kali ini, JPU Mochammad Chozin menghadirkan saksi korban yakni David Sindoro dan Ali Subali.

David Sindoro menjelaskan dirinya kerap mendapat komunikasi melalui pesan dari admin, termasuk seseorang bernama Budi yang disebut menangani bagian keuangan.

“Awalnya saya mengikuti dan mengecek apakah masih ada uang di Bank BRI atau BCA. Namun uangnya tidak ada, sehingga saya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke OJK dan Polda,” ujar David dalam persidangan.

David mengaku total dana yang pernah di-top up mencapai hampir Rp4 miliar. Ia menyebut sempat melakukan penarikan sekitar Rp700 juta, namun hanya sekitar Rp200 juta yang berhasil dicairkan.

“Saya pertama menarik sekitar Rp700 juta. Yang berhasil ditarik sekitar Rp200 juta,” katanya.

Menurut David, dirinya mengenal sejumlah nama, di antaranya Budi dan Lara Dewi, dalam konteks transaksi kripto maupun investasi. Namun ia mengaku tidak mengenal PT Viral Blas.

Sementara David Subali mengatakan bahwa, awal mula dirinya tertarik mengikuti investasi tersebut. Ia mengaku melihat iklan melalui Instagram dan Facebook sekitar Mei 2025. Dalam iklan tersebut, calon investor disebut ditawarkan keuntungan dari aktivitas investasi dan dijanjikan sistem yang terus menghasilkan keuntungan.

“Saya melihat iklan di Instagram tentang investigasi saham sekitar Mei 2025,” ungkapnya.

Dalam persidangan, David juga menceritakan dirinya pernah melihat tampilan keuntungan yang sangat besar pada platform. Bahkan, ia mengaku pernah mendapat informasi seolah-olah memperoleh kemenangan senilai 1,8 juta dolar AS. Namun ketika hendak menarik dana tersebut, dirinya justru diminta membayar pajak lebih dari Rp700 juta.

“Katanya saya menang 1,8 juta dolar AS, tetapi bisa ditarik harus membayar pajak lebih dari Rp700 juta. Sistemnya selalu untung terus, begitu kata admin,” tuturnya.

Ali mengatakan setelah dirinya melaporkan persoalan tersebut kepada Polda, komunikasi dari pihak yang sebelumnya aktif menghubunginya disebut berhenti. Dirinya pada awalnya melakukan penyetoran secara bertahap karena percaya terhadap informasi yang diberikan admin. Namun, ketika dana mulai sulit dicairkan dan berbagai persyaratan tambahan muncul, dirinya kemudian memilih melapor kepada aparat penegak hukum dan OJK.

Selain memberikan keterangan mengenai transaksi, saksi juga menyebut adanya barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik terdakwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Ali diarahkan untuk menggunakan platform tertentu dan kemudian diperkenalkan dengan grup perdagangan harian. Ia menyebut terdapat sejumlah rekening yang diberikan untuk melakukan transaksi, termasuk yang dikaitkan dengan nama PT Katalis dan Grup 123.

Ali mengatakan mulai menanamkan modal pada 3 Juli 2025 dan transaksi terus berlangsung hingga September 2025. Dalam keterangannya, ia menyebut nilai modal pokok yang tercatat di platform mencapai sekitar Rp4 miliar.

Saksi juga mengungkap adanya sistem tingkatan keanggotaan atau VIP. Dirinya mengaku berstatus VIP 4 dan kemudian diarahkan untuk naik ke VIP 5. Karena tidak memiliki dana yang cukup, pihak admin disebut menawarkan pinjaman senilai 100 ribu dolar AS, yang oleh saksi diperkirakan sekitar Rp1,65 miliar.

“Karena saya tidak punya dana, mereka menawarkan pinjaman 100 ribu dolar, setelah saya bayar lunas tapi dana saya gak bisa ditarik dengan alasan minta dana admin sekitar Rp10 miliar. kata Ali

Ia menambah kalau terdakwa ini saya tidak kenal, namun ia berperan sebagai pengumpul rekening-rekening.

Dalam dakwaan tersebut, Timothy diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan total mencapai sekitar Rp39,7 miliar melalui skema investasi berbasis aplikasi. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang ditawarkan, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening dan digunakan untuk berbagai kepentingan.

Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada awal 2025. Timothy disebut mendirikan atau mengendalikan sejumlah badan usaha, di antaranya PT Beras Nusantara Indonesia, PT Tekno Impian Kita, PT Benua Sembilan Solusi, dan PT Angkut Indah Kirim.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor sekaligus menjadi sarana penerimaan dana.

Memasuki Februari 2025, Timothy bersama pihak-pihak lain diduga mulai menawarkan investasi kepada masyarakat melalui aplikasi digital, grup WhatsApp, media sosial, serta berbagai sarana komunikasi lainnya.

Dalam penawarannya, calon investor disebut dijanjikan keuntungan atau pengembalian dana dengan persentase yang menarik. Untuk meyakinkan korban, diduga turut ditampilkan laporan keuntungan, grafik maupun testimoni yang membuat investasi tersebut terlihat aman dan menguntungkan.

Sejak Maret hingga Oktober 2025, dana dari para korban disebut terus mengalir. Transfer dilakukan ke rekening sejumlah perusahaan maupun rekening pribadi Timothy dan pihak lain yang ditunjuk.

Total dana yang berhasil dihimpun dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp39.700.988.000.

Namun, dana yang terkumpul diduga tidak seluruhnya digunakan untuk menjalankan usaha atau investasi sebagaimana yang dijanjikan kepada para korban.

Dalam dakwaan, terdapat sejumlah transaksi yang disebut telah teridentifikasi, antara lain pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan. Di antaranya pembayaran kepada direktur sebesar Rp5 juta, komisaris Rp5 juta, serta notaris Rp7,5 juta.

Selain itu, terdapat pembayaran kepada Heryadi Putra Chan sebesar Rp90 juta dan pengeluaran lainnya terkait pengurusan perusahaan sekitar Rp32,5 juta.

Dengan demikian, transaksi yang secara khusus disebut dalam dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp140 juta.

Sementara itu, dana lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga dialihkan melalui sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi maupun pihak ketiga.

Pola perpindahan dana tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara dugaan pencucian uang. Aliran dana diduga dilakukan dengan cara memindahkan uang antar-rekening, membelanjakan atau mengirimkan dana kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan investasi, serta melakukan transaksi yang diduga bertujuan menyamarkan asal-usul dana.

SKEMA MULAI RUNTUH

Memasuki akhir November 2025, skema investasi tersebut disebut mulai mengalami keruntuhan.

Aplikasi yang digunakan korban disebut tidak lagi dapat diakses. Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak dibayarkan, sementara upaya korban untuk menarik dana juga mengalami kendala.

Kondisi tersebut kemudian memicu keresahan para investor. Timothy dan sejumlah pihak yang terkait dengan kegiatan investasi tersebut disebut mulai sulit dihubungi.

Para korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, bukti penyetoran, percakapan hingga dokumen yang berkaitan dengan investasi.

PENYIDIKAN DAN PELACAKAN ALIRAN DANA

Sejak akhir 2025 hingga 2026, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa para korban dan saksi, mengumpulkan dokumen perusahaan, menelusuri transaksi perbankan serta mempelajari komunikasi yang berkaitan dengan penghimpunan dana.

Dalam perkara ini, Timothy Tandio Kusuma disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.

Dalam surat dakwaan, Timothy didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pencucian uang.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa juga mendalami kemungkinan pemulihan kerugian korban melalui aset-aset yang berhasil ditemukan atau disita dalam proses penanganan perkara.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena nilai dana yang dihimpun mencapai puluhan miliar rupiah dan melibatkan pola transaksi melalui sejumlah badan usaha maupun rekening pribadi. Tok

Proyek Saluran Air dan Paving di Bulak Banteng Suropati Tidak Sesuai Ekspetasi dan Molor

Surabaya, Timurpos.co.id – CV. Achindra Karya Sentosa yang mengerjakan proyek proyek pengerjaan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 5B, Surabaya dengan anggaran sekitar Rp1.274.542.283, terkesan asa-asalan dimana papan nama proyek tidak ditemukan di area proyek.

Selian tidak ditemukan papan nama proyek, proyek juga terindikasi molor. Hal ini terungkap dari data media. Menyebutkan awal penawaran proyek tanggal 20 Mei 2026 berkahir penawaran 24 Mei 2026 dan proyek sudah selesai tanggal 7 Agustus 2026.

Namun fakta di lapangan Proyek sampai hari ini, masih berlangsung dan progesnya jauh dari yang diharapakan. Terlihat masih sekitar 50℅ saja itu.

Sebelum, Heri salah satu warga terdampak menyampaikan aktivitas proyek cukup mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, akses keluar-masuk rumah menjadi tidak leluasa karena area di depan permukiman digunakan sebagai lokasi pekerjaan.

“Keluar-masuk rumah jadi kurang nyaman karena bagian depan rumah digunakan untuk pekerjaan. Debu, kotoran dan suara pekerjaan juga cukup mengganggu,” ujar Heri kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Warga berharap pelaksana proyek maupun pihak terkait dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis, memperhatikan keselamatan kerja, serta menjaga akses dan kenyamanan masyarakat selama proyek berlangsung.

Sorotan tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kualitas pekerjaan, dan kondisi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Faisal Hamzah disebut-sebut yang mengerjakan proyek ini. Belum memberikan penjelasan. Tok

PT Mustika Persada Indah Sebut Memiliki Video Pencurian Kabel di Area Poyek U-Ditch Jalan Kapas Krampung

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis di lapangan. Minggu (6/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan pelaksanaan pekerjaan dinilai lebih mengutamakan penyelesaian fisik, sementara sejumlah detail teknis pekerjaan dipertanyakan.

Saluran beton precast tersebut dibangun untuk menggantikan saluran lama yang dinilai sudah tidak mampu menampung debit air, khususnya saat musim hujan. Namun, kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan memunculkan kekhawatiran terhadap optimalisasi fungsi saluran setelah proyek selesai.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemasangan U-Ditch pada lubang galian yang masih tergenang air tanah. Tidak terlihat adanya proses pemompaan untuk mengeringkan dasar galian sebelum pemasangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kerapatan, kemiringan, maupun elevasi pasangan U-Ditch.

Selain itu, item pekerjaan lantai kerja berupa rabatan beton trasram kedap air yang disebut tercantum dalam gambar detail perencanaan juga tidak terlihat dikerjakan di sejumlah titik. Padahal, elemen tersebut dinilai penting untuk menjaga kestabilan pasangan, arah aliran, serta umur teknis saluran.

Persoalan lainnya terlihat pada pekerjaan urugan kembali. Material yang digunakan disebut berupa tanah bekas galian yang masih berlumpur dan diduga tidak disertai pemadatan menggunakan material sirtu. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan amblesan pada sisi saluran, terlebih apabila area tersebut nantinya digunakan sebagai bagian dari perkerasan jalan.

Pemasangan box juga mengikuti kontur jalan yang berbelok. Akibatnya, sejumlah sambungan antarboks terlihat tidak lurus dan menyisakan celah. Celah tersebut diduga kemudian ditutup menggunakan pengecoran manual.

Metode tersebut menjadi perhatian karena mutu beton hasil pengecoran manual dapat berbeda dengan elemen beton precast. Jika tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, kondisi itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan rembesan maupun mempercepat kerusakan saluran.

Di tengah pelaksanaan proyek, muncul pula persoalan lain berupa indikasi pencurian kabel Telkom yang tertanam di area pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan keamanan area proyek. Namun, dugaan adanya pembiaran oleh pihak kontraktor maupun pengawas belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Kontraktor PT Mustika Persada Indah membantah keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum.

“Saya mendukung aksi pemberantasan pencurian kabel di Surabaya karena kami selaku kontraktor tidak pernah terlibat dengan hal-hal melanggar hukum,” ujar Waldy, kontraktor dari PT Mustika Persada Indah, baru-baru ini kepada Timurpos.co.id.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mustika Persada Indah belum memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, konsultan pengawas dari CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi terkait pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut.

Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun DSDABM Pemkot Surabaya untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek U-Ditch Jalan Kapas Krampung tersebut. Tok

Diduga Sabung Ayam Rutin di Perbatasan Klurak–Kalipecabean, Warga Desak APH Bertindak

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aktivitas yang diduga merupakan sabung ayam disebut rutin berlangsung di kawasan perbatasan Desa Klurak dan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan keresahan. Minggu (9/6/2026).

Informasi mengenai aktivitas tersebut masih berasal dari keterangan masyarakat dan belum terverifikasi secara independen. Warga meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

“Warga sudah lama mengetahui adanya aktivitas tersebut. Kami berharap aparat datang dan melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo segera melakukan pengecekan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. M12