Timur Pos

AKPI Terseret Isu Narkotika, Tiga Kurator AKPI Digulung Polisi di Hotel Sheraton Surabaya

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terseret dalam isu dugaan penyalahgunaan narkotika setelah tiga orang kurator diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Hotel Sheraton Surabaya. Saat itu, di lokasi yang sama tengah berlangsung kegiatan Pendidikan Kurator AKPI angkatan ke-33.

Tiga kurator yang diamankan masing-masing berinisial SHM, PGI, dan MJA. SHM diketahui berkantor di kawasan Perak Barat Surabaya, PGI di Batanghari, Denpasar, serta MJA di kawasan Basuki Rahmat Surabaya.

Pengamanan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (30/4/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penelusuran, petugas mendapati tiga pria yang diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Ketiganya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine di Polrestabes Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif.

“Tiga orang tersebut benar diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif, maka proses lebih lanjut tidak dapat dilakukan,” ujar AKP Hadi, Senin (4/5/2026). Kepada Timurpos.co.id.

Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prosedur hukum dan perlindungan hak individu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan hasil urine negatif, proses lanjutan tidak dapat dilakukan. Ketiganya kemudian dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan sehat,” jelasnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Namun sayangnya, pihak pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terkait persoalan tersebut belum memberi keterangan resmi terkait adanya tiga Kurator perserta Pendidikan Kurator AKPI angkatan ke-33 yang ditangkap oleh Satreskoba Idik I, setelah diperiksa dan tes urinenya negatif.

Meski demikian, beredar informasi bahwa SHM diduga memperoleh ganja dari PGI, sementara MJA disebut berperan dalam pemesanan kamar hotel yang digunakan. Selain itu, sumber lain menyebutkan ketiganya sempat dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan, dan kini dikabarkan tengah menjalani proses rehabilitasi.

Menanggapi peristiwa tersebut, kurator senior di Surabaya, Hariyanto, menyampaikan keprihatinannya, terlebih karena kejadian berlangsung di lokasi yang sama dengan kegiatan resmi AKPI.

“Saya prihatin. Siapa pun, baik kurator, advokat, maupun pihak lain, jika melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hariyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi. Ia menyebut, pelanggaran etika dapat ditangani melalui mekanisme organisasi, sementara dugaan pelanggaran hukum umum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau soal etika profesi, ada mekanisme internal organisasi. Tetapi jika berkaitan dengan hukum umum, prosesnya sama seperti masyarakat lainnya,” tandasnya.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik. M12/Tio

Polisi Diduga Serahkan Pelaku Pembunuh Ke Kades?

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan ketidakterbukaan mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II. Narasi resmi yang disampaikan pihak kepolisian kini menuai sorotan, bahkan disinyalir tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan.

Alih-alih hasil penangkapan, tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, justru disebut-sebut diserahkan oleh pihak luar, yakni Kepala Desa (Klebun) Polay di Madura. Informasi ini diperkuat dengan beredarnya foto yang memperlihatkan HK bersama klebun setempat dan sosok yang diduga aparat.

Jika fakta tersebut benar, maka klaim “penangkapan di Kalimas Surabaya” bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menjadi narasi yang dibangun demi pencitraan.

Publik pun berhak mempertanyakan: mengapa fakta penyerahan berubah menjadi cerita penangkapan?

Apakah ini bentuk upaya mengemas keberhasilan semu?

Atau justru mencerminkan problem lama—ketika transparansi dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra institusi?

Persoalan ini tidak lagi sekadar teknis penangkapan. Ini menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika informasi yang disampaikan terindikasi tidak utuh, bahkan cenderung menyesatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Hasan pada Rabu (29 April 2026) itu juga masih menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat empat pelaku yang terlibat. Namun hingga kini, baru satu orang yang diamankan.

Lalu, ke mana tiga pelaku lainnya?

Apakah proses penyelidikan berjalan lambat, atau ada fakta lain yang belum diungkap ke publik?

Jika benar terjadi perbedaan antara fakta di lapangan dan pernyataan resmi, maka ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi serius adanya disinformasi.

Dalam kasus seberat pembunuhan, publik tidak membutuhkan narasi yang terdengar heroik. Yang dibutuhkan adalah kebenaran yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam kejujuran, bukan justru memicu keraguan. Sebab, ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan dan itu jauh lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Suroto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakterbukaan tersebut. M12

Bimas Nurcahya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id– Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Senin (4/5/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Persidangan berlangsung secara tertutup.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap kliennya berkaitan dengan perkara kekerasan seksual.

Untuk diketahui, Bimas Nurcahya merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Mei 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tok

Ardian Anak Polisi Terseret Kasus Sabu, Ngaku Hanya Tukang Timbang dan Kurir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap sabu yang menjerat terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam persidangan, Adrian mengungkap bahwa kasus ini bermula saat dirinya menerima sabu seberat 70 gram dari seseorang berinisial Joko Tingkir, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil dengan sistem “ranjau”.

“Sabu itu saya ambil, lalu saya bawa ke kos di daerah Griya Mapan, Sidoarjo. Atas perintah Joko, saya timbang dan saya pecah jadi sekitar 50 paket,” ujar Adrian di hadapan majelis hakim.

Adrian mengklaim dirinya hanya bertugas menimbang dan membagi sabu sebelum diserahkan kembali untuk diranjau. Ia juga menyebut tidak menerima upah uang secara langsung.

“Saya hanya disuruh nimbang, lalu diberikan ke ‘kuda’. Saya tidak pernah menerima uang, hanya diberi sabu, biaya kos, dan makan,” dalih Adrian, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kronologi penangkapan serta mekanisme pembiayaan yang diberikan oleh bandar.

Adrian menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Briyan (Fito), kemudian dirinya. Saat ditangkap, ditemukan sekitar 50 paket sabu di lantai kamar kos dengan total berat sekitar 50 gram. Setelah itu, polisi juga menangkap Briyan yang disebut sebagai salah satu “kuda” Joko Tingkir.

“Untuk biaya makan ditransfer, sedangkan biaya kos langsung dibayar ke pemilik kos,” jelasnya.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa jaringan ini menggunakan sistem “ranjau”, yakni menaruh sabu di titik tertentu sesuai instruksi bandar.

Sejak Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya Jalan Wonosari Sidotopo (10 gram), kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos untuk dikemas ulang menjadi paket kecil menggunakan plastik klip, sebelum kembali diranjau.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu oleh Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Jaksa mengungkap bahwa Adrian sebenarnya menerima upah sebesar Rp25 ribu per gram sabu yang diranjau. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas berupa biaya kos sebesar Rp1,3 juta serta uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan memperoleh Rp15 ribu per titik ranjau, dengan pembayaran melalui Adrian.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram.

Pengembangan kasus mengarah ke kamar kos Adrian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram, serta satu paket besar seberat 49,300 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan, sekop rakitan, tas kecil, dua unit ponsel, serta uang hasil peredaran.

Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Diduga Depresi, Pemuda Asal Madiun Tewas Usai Lompat dari Hotel di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial R.O. (21) ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 20 Hotel Gold Vitel, Jalan Basuki Rahmat No. 147, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan berstatus belum menikah.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli, Bali, selama satu bulan pada Oktober 2025.

“Pada November 2025, korban kemudian dimasukkan ke pondok pesantren di wilayah Ponorogo. Namun, pada bulan ketiga, korban kabur dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Iptu Vian. Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan, keluarga sempat mendapat informasi bahwa korban bekerja di Surabaya. Namun, lokasi pekerjaan dan tempat tinggal korban tidak diketahui secara pasti karena komunikasi dengan keluarga telah terputus.

“Saat ini korban telah dilakukan visum dan sedang dalam proses dibawa ke rumah duka. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan sementara korban mengalami gangguan kejiwaan atau depresi,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya berada di area kafe lantai 20 hotel. Sekitar pukul 21.43 WIB, korban datang dan lima menit kemudian memesan makanan berupa fruit garden salad. Korban sempat duduk di teras kafe dan terlihat makan.

Saksi pertama, seorang pramusaji berinisial D.L. (21), mengaku sempat mengantarkan pesanan dan melihat korban dalam kondisi normal.

Namun, tidak lama kemudian, saksi kedua yang merupakan petugas keamanan hotel, D.I. (27), mendengar suara benda jatuh dari arah luar gedung saat berjaga di pos pintu keluar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan tergeletak di area parkir lobi hotel dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian tersebut segera dilaporkan ke manajemen hotel dan diteruskan ke layanan darurat 112 serta Polsek Genteng. Tim Inafis Polrestabes Surabaya kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). M12

MAY DAY 2026: PPLH Bali Soroti Keadilan bagi Pekerja Sampah dan Pemulung di Tengah Transisi Pengelolaan Sampah

Denpasar, Timurpos.co.id— Dalam momentum peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali bekerja sama dengan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) dan Aliansi Zero Waste Indonesia, serta didukung oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, mengadakan kegiatan bertema “Menguatkan Suara Pekerja Sampah Menuju Transisi yang Adil” di TPA Suwung, Denpasar Selatan. Sabtu (2/5/2026).

Sebanyak 200 pekerja sampah dan pemulung di kawasan TPA Suwung hadir dalam kegiatan ini sebagai ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi kelompok yang selama ini berperan penting dalam pengurangan dan pemilahan sampah di Bali, namun masih menghadapi kerentanan sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani, menyampaikan bahwa momentum Hari Buruh menjadi pengingat penting bahwa pekerja informal, termasuk pemulung dan pekerja sampah, juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses perubahan sistem pengelolaan sampah. “Transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern harus dilakukan secara adil dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini turut berkontribusi menjaga lingkungan, khususnya di TPA Suwung,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan selama tiga jam ini meliputi talkshow, permainan edukatif, pemeriksaan kesehatan, serta pameran mengenai bahaya mikroplastik, paparan gas metana, pembuatan kompos, budidaya maggot, dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD).

Dalam sesi talkshow, hadir dua narasumber dari kalangan pekerja sampah, yakni Sri Rahayu dan Jefri. Sri Rahayu mengaku telah bekerja di TPA Suwung sejak usia 12 tahun mengikuti jejak orang tuanya sebagai pemulung. Sementara Jefri, perantau asal Situbondo, mulai bekerja sebagai pemulung di Bali sejak pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Keduanya menyampaikan harapan agar TPA Suwung tidak ditutup karena pekerjaan tersebut menjadi sumber penghidupan utama mereka. Aspirasi tersebut turut diamini para pemulung yang hadir. “Kalau bisa mohon TPA tidak ditutup. Kami bingung harus mencari pekerjaan ke mana lagi,” tutur Jefri.

Kepala UPTD Persampahan DKLH Provinsi Bali, Made Doni, menjelaskan bahwa terdapat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak ada aktivitas pemulung di area TPA guna menghindari risiko kecelakaan kerja dan hambatan operasional. Menurutnya, pemerintah perlu mulai mempersiapkan alternatif pekerjaan bagi para pekerja sampah dan pemulung, termasuk peluang bekerja di TPST maupun TPS 3R di wilayah Denpasar.

Meski diliputi keresahan terkait rencana penutupan TPA, kegiatan tetap berlangsung hangat melalui sesi kuis interaktif, pemeriksaan kesehatan tekanan darah dan gula darah, serta layanan kesehatan jiwa hasil kerja sama dengan TBM Janar Duta dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Hana dari tim psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menyampaikan bahwa sebagian besar peserta menunjukkan gejala kecemasan yang berkaitan dengan tekanan pekerjaan dan kekhawatiran terhadap masa depan mereka.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian paket sembako serta foto bersama. PPLH Bali berharap proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dapat dilakukan secara inklusif dan berkeadilan tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah. Tok

Diduga Gunakan Ganja, Tiga Oknum Kurator Jalani Pemeriksaan Polisi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga oknum kurator diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pesta ganja di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Embong Malang. Minggu (3/5/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SH, PG, dan MJ. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat sekitar 5 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH diduga sebagai pengguna yang membeli ganja dari PG. Sementara itu, MJ turut diamankan karena diduga berperan dalam memesan atau mendaftarkan kamar hotel yang digunakan sebagai lokasi pesta tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 30 April 2026. Setelah diamankan, ketiganya sempat menjalani tes urine.

Sumber menyebutkan, ketiganya kemudian dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan yang kerap berada di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Saat ini (Minggu, 3 Mei 2026) merupakan hari terakhir kegiatan AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) yang digelar di Hotel Sheraton,” ujar sumber tersebut.

Foto: iG (Intr) 

Hingga berita ini ditulis, beredar kabar bahwa ketiga oknum kurator tersebut tengah menjalani proses rehabilitasi.

Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Ashabul Kahfi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons hingga Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Hal serupa juga terjadi pada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, yang belum merespons pesan maupun panggilan telepon. M12

Polisi Selidiki Kematian Pria Muda di Hotel Gold Vitel, Diduga Bunuh Diri

Foto: ilustrasi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial R.O. (21) ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 20 Hotel Gold Vitel, Jalan Basuki Rahmat No. 147, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan belum menikah.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berada di area kafe lantai 20 hotel. Sekitar pukul 21.43 WIB, korban datang ke lokasi dan lima menit kemudian memesan makanan berupa fruit garden salad. Korban kemudian duduk di teras kafe dan sempat terlihat makan.

Saksi pertama, seorang pramusaji berinisial D.L. (21), menyatakan bahwa dirinya sempat mengantarkan pesanan korban dan melihat korban dalam kondisi normal saat itu.

Namun, tak lama berselang, saksi kedua yang merupakan petugas keamanan hotel, D.I. (27), mendengar suara benda jatuh dari arah luar gedung saat berjaga di pos pintu keluar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan sudah tergeletak di area parkir lobi hotel dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen hotel dan diteruskan ke layanan darurat 112 serta Polsek Genteng. Tim Inafis Polrestabes Surabaya segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil sementara olah TKP, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 20. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk dilakukan visum luar dan visum dalam (autopsi).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi terkait peristiwa tersebut. M12

,

Keributan di Black Owl Berujung Penganiayaan, Perkara Masuk Meja Hijau

Surabaya – Seorang pria bernama Calvin Milano Wijaya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB di Black Owl, Jalan Basuki Rahmat No. 80 Surabaya. Sabtu (2/5/2026).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, pada Rabu, 5 Mei 2026 mendatang.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, bahwa kejadian bermula saat terdakwa bersama sejumlah rekannya tengah berada di lokasi sambil mengonsumsi minuman beralkohol dan menikmati musik. Situasi berubah ketika salah satu rekan terdakwa terlibat cekcok dengan kelompok lain yang duduk di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, yang saat itu berada di lokasi, berupaya melerai pertikaian tersebut. Ia juga sempat mengingatkan terdakwa dan rekan-rekannya agar tidak membuat kegaduhan di dalam kafe.

Namun, peringatan tersebut justru memicu adu argumen. Korban kembali meminta agar jika ingin bertengkar dilakukan di luar ruangan. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian menanggapi dengan ajakan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Pukulan tersebut mengenai bagian hidung dekat mata kiri korban. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegal Sari.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat kekerasan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 471 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja. Tok

Satu Pelaku Menyerah, Tiga Masih Bebas: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Sidotopo?

Surabaya, Timurpos.co.id-Perkembangan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan Gang II, Kecamatan Semampir, mulai mengerucut. Satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku telah menyerahkan diri ke polisi, sementara tiga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasus yang terjadi di kawasan padat penduduk itu sebelumnya memicu keresahan warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda.

Sumber di lapangan menyebut, pelaku yang menyerahkan diri kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, aparat kepolisian masih menutup rapat identitas serta peran spesifik yang bersangkutan dalam peristiwa berdarah tersebut.

Di sisi lain, tiga terduga pelaku lain disebut telah teridentifikasi dan kini menjadi target perburuan. Polisi dikabarkan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik kejadian ini.

Dugaan sementara, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam. Motifnya masih gelap, namun indikasi awal mengarah pada konflik lama atau dendam pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetyo, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyerahan diri salah satu pelaku. Sementara Kanit Resmob, Ipda Yuda, hanya memberikan respons singkat.

“Ada apa ya mas, saya masih zoom,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian. Minimnya informasi justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat bergerak cepat, tidak hanya menangkap seluruh pelaku, tetapi juga membuka secara transparan motif serta kronologi lengkap kejadian, demi mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. M12