Foto: SIPP PN Surabaya ERROR
Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi Ryotaro Takano mengungkap proses dirinya hingga masuk dalam jaringan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring.
Takano mengatakan, sebelum berada di Indonesia, dirinya sempat tinggal di Malaysia selama sekitar dua bulan. Di negara tersebut, ia berkenalan dengan seseorang yang disebut bernama DiBo dan Motosa.
“Saya berada di Malaysia selama dua bulan. Kemudian berkenalan dengan DiBo dan Motosa. Saya ikut ke Indonesia bersama A Chay,” kata Takano di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Setelah tiba di Jakarta, Takano mengaku tinggal bersama A Chay selama hampir enam bulan dan sempat berpindah tempat tinggal sebanyak dua kali.
Menurutnya, tiket perjalanan dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Sementara kebutuhan hidupnya selama berada di Jakarta disebut dibantu oleh DiBo.
“Untuk tiket dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Untuk biaya hidup selama di Jakarta dibantu DiBo, tetapi bukan berupa uang, hanya kebutuhan saja,” ujarnya.
Takano melanjutkan, DiBo dan A Chay kemudian mengajaknya bekerja. Namun, menurut Takano, keduanya tidak menjelaskan secara rinci pekerjaan yang akan dijalankan.
Pada Maret 2026, Takano kemudian dibawa dari Jakarta ke Surabaya. Ia mengaku ditempatkan di sebuah rumah di kawasan Dharma Husada.
“Di bulan Maret 2026 saya pergi dari Jakarta ke Surabaya dan tinggal di Rumah Dharma Husada. Di sana saya disuruh menghafalkan skrip yang sudah tercetak dan menelepon,” ungkapnya.
Saat berada di Rumah Dharma Husada, Takano juga mengaku sempat melihat dan berbicara dengan dua perempuan warga negara Jepang yang disebut bernama Yurika dan Widori.
Menurut Takano, kedua perempuan tersebut mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Keduanya bilang awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi tidak sesuai. Yang membawa mereka adalah DiBo. Paspor dan handphone juga diambil oleh A Chay, itu pengakuan keduanya,” katanya.
Takano juga mengungkapkan bahwa selama berada di rumah tersebut dirinya tidak diperbolehkan keluar untuk berbelanja oleh A Chay.
“Selama di Dharma Husada saya tidak boleh keluar untuk belanja oleh A Chay. Untuk akses kunci semuanya di tangan Fauzi dan perempuan, istri Fauzi,” ujarnya.

Diduga Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Sebanyak 41 warga negara China dan Jepang terseret dalam perkara dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto.
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.
Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.
Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.
Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.
Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.
Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.
Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.
Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.
Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya.
Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.
Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.
Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.
Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.
Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

























