Kepemilikan Sapi di RPH Surabaya Jadi Sorotan, Direktur Sebut Ternak Milik Mitra Jagal

HUKRIM14 Dilihat

Foto: Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Tata kelola Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menjadi perhatian, mulai dari status kepemilikan ternak yang masuk untuk dipotong hingga mekanisme aktivitas perdagangan dan pemanfaatan fasilitas usaha di lingkungan RPH.

Menanggapi informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai, Direktur PT RPH Surabaya, Fajar A. Nugroho, memberikan bantahan. Ia menyatakan bahwa sapi yang dibawa ke fasilitas pemotongan tersebut merupakan milik mitra jagal, bukan milik pegawai perusahaan.

“Tidak benar informasi itu. Sapi tersebut milik mitra jagal RPH, bukan milik pegawai RPH,” tegas Fajar, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan awal atas polemik kepemilikan ternak yang beredar. Meski demikian, persoalan tata kelola RPH tidak hanya berkaitan dengan siapa pemilik sapi, tetapi juga menyangkut mekanisme kerja sama dan penggunaan fasilitas yang dikelola perusahaan.

Baca Juga  Bank BRI Merugi Rp 3,4 miliar Akibat Ulah Warga Ukraina

Dalam aktivitas operasionalnya, RPH melayani pemotongan hewan yang dibawa oleh mitra jagal. Ternak yang telah dipotong kemudian dapat dipasarkan oleh pemilik atau pihak yang menjalankan usaha perdagangan daging.

Kegiatan perdagangan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kejelasan mengenai prosedur pelayanan, ketentuan penggunaan fasilitas, serta pembagian tanggung jawab antara pengelola RPH dan mitra jagal tetap diperlukan agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Selain itu, apabila terdapat kegiatan usaha lain di kawasan RPH, dasar pemanfaatan fasilitas tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan lainnya berkaitan dengan distribusi ternak dari luar daerah, termasuk Bali dan sejumlah wilayah lain, yang disebut masuk ke Surabaya untuk menjalani proses pemotongan sebelum hasilnya dipasarkan.

Baca Juga  Penderita Demensia Tidak Paham Isi Perjanjian Jual Beli yang Ditandatangani

Lalu lintas ternak antardaerah memerlukan pengawasan yang memadai, terutama terkait dokumen kesehatan hewan, pencegahan penyebaran penyakit, serta pemenuhan persyaratan sebelum ternak dipotong.

Pengaturan lokasi pemotongan sapi, kambing, dan babi juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Pemisahan area sesuai kebutuhan operasional, penerapan sanitasi, dan pengelolaan limbah harus dijalankan secara konsisten untuk menjaga kebersihan fasilitas serta mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sebagai penyedia layanan pemotongan hewan, pengelola RPH juga perlu memastikan prosedur operasional berjalan sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner dan ketentuan keamanan pangan.

Keterbukaan mengenai tarif pemotongan, mekanisme pelayanan, kerja sama dengan mitra jagal, serta pengawasan aktivitas di kawasan RPH dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

Bantahan Fajar menegaskan bahwa sapi yang dimaksud merupakan milik mitra jagal, bukan pegawai RPH. Namun, untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola fasilitas tersebut, penjelasan mengenai mekanisme kemitraan dan aturan pemanfaatan fasilitas tetap menjadi hal penting.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Kabel Tertangkap Tangan di Kedurus, Surabaya

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan kepemilikan sapi oleh pegawai maupun dugaan penyalahgunaan fasilitas masih belum terjawab.

Klarifikasi lanjutan untuk pengelola diharapkan dapat memperjelas mekanisme operasional RPH Surabaya sekaligus menjawab pertanyaan publik secara proporsional.

Untuk diketahui bahwa, RPH Unit Tambak Osowilangon (TOW) telah dapat beroperasi untuk kegiatan pemotongan hewan.

RPH TOW berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi, dengan kapasitas kandang 150 ekor sapi BX dan 80 ekor sapi lokal serta kemampuan pemotongan hingga 150 ekor sapi per hari. Fasilitasnya mencakup 28 unit handrail, 28 meja cacah, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mendukung operasional yang modern, higienis, dan sesuai standar. Tok