Surabaya, Timurpos.co.id – Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis di Spa Superior Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pencurian uang milik rekannya sendiri Tonny Soegiono hingga mencapai Rp1,285 miliar.
Dalam sidang yang digelar Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo menyebut terdakwa tidak beraksi sendirian. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Square Blok D Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan oleh terdakwa. Tanpa diketahui korban, kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel diambil sementara untuk melakukan transaksi transfer.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU di persidangan.
Jaksa menjelaskan, aksi tersebut dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata Hasan.
Uang hasil dugaan kejahatan itu disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel mewah hingga membeli perhiasan.
Menurut jaksa, terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk deluxe dan executive room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.
Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah.
Perkara tersebut akhirnya terungkap pada 25 September 2024 ketika korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan, korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya.
Setelah ditelusuri, uang dalam rekening korban ternyata telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Tonny Soegiono mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.
Atas dakwaan itu, Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Sementara pihak Spa Superior Surabaya, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Tok

























