Timur Pos

Proyek Saluran Simorejo Rp2,49 Miliar Disorot, Pengeringan dan Pengalihan Air Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air tipe U-Ditch 80/100 dengan penutup berkapasitas beban 10 ton di Jalan Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, mendapat sorotan. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2.493.160.665, yang dikerjakan oleh Buminata Konstruksi, terkesan amburadul. Kamis (10/9/2026).

sorotan muncul menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pemasangan elemen saluran di tengah genangan air keruh tampa dilengkapi K3 secara maksimal.

Dari pantauan di lokasi, ekskavator terlihat melakukan pembukaan badan jalan, sementara pekerja berada di dalam galian untuk memasang struktur saluran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait pengeringan dan pengalihan aliran air sebelum pemasangan U-Ditch.

Secara teknis, kondisi pekerjaan di dalam genangan perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi proses pemasangan, kestabilan pondasi, kualitas sambungan maupun pekerjaan pendukung lainnya. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kontrak, diperlukan pemeriksaan lapangan dan dokumen pekerjaan oleh pihak yang berwenang.

Selain persoalan genangan, terdapat pula dugaan lemahnya manajemen pengaliran air. Saluran lama di sekitar lokasi tampak terputus dalam proses pekerjaan, sementara air justru mengalir ke area galian saluran baru.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga karena proyek berada di kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang relatif sempit. Tumpukan material dan tanah hasil galian juga berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Galian yang berada di dekat bangunan warga, ditambah kondisi pekerja yang beraktivitas di dalam genangan, perlu dipastikan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.

Pengawasan Dipertanyakan

Dengan nilai proyek hampir Rp2,5 miliar, efektivitas pengawasan juga menjadi sorotan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai metode atau spesifikasi kontrak, semestinya dapat segera dilakukan evaluasi dan koreksi sebelum pekerjaan berlanjut.

Agus salah satu warga menyebutkan,
mendorong agar dinas terkait bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pekerjaan, termasuk mengecek metode pelaksanaan, elevasi dan kondisi dasar galian, sistem pengalihan air, kualitas pemasangan U-Ditch, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pekerjaan ulang yang pada akhirnya berpotensi menambah biaya maupun memperpanjang waktu penyelesaian proyek.” Ucapnya kepada media baru-baru ini.

Masyarakat juga berharap proyek yang menggunakan anggaran cukup besar tersebut benar-benar menghasilkan sistem drainase yang kuat, aman, dan mampu menjalankan fungsi utamanya dalam mengatasi persoalan genangan di kawasan Simorejo.

Terpisah Arga selalu pelaksana Proyek, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi, terkait mengenai metode pengalihan air dan alasan pekerjaan pemasangan U-Ditch dilakukan dalam kondisi terdapat genangan. Tok

MA Tegaskan Aturan Baru Upaya Hukum Putusan Bebas dan Lepas, Jaksa Wajib Cermat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mempertegas tata cara pengajuan dan penanganan upaya hukum dalam perkara pidana. Kamis (10/9/2026).

SEMA tersebut memberikan pedoman terkait putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.

Aturan ini sekaligus menuntut aparat penegak hukum maupun pihak yang berperkara untuk lebih cermat dalam menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutriono, mengatakan ketentuan tersebut menjadi pedoman penting dalam mewujudkan keseragaman penanganan perkara di lingkungan peradilan. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah mengenai putusan bebas.

Kasasi terhadap putusan bebas dinyatakan tidak diperbolehkan dengan merujuk pada Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP.

Selain kasasi, putusan bebas juga tidak dapat diajukan banding. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, jenis putusan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi hal pertama yang harus dicermati sebelum menentukan upaya hukum.

Tenggang Waktu Jadi Faktor Penting

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya memenuhi tenggang waktu pengajuan upaya hukum.

Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa.

Selain permohonan, memori kasasi juga harus disampaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan upaya hukum dapat dinyatakan gugur.

Sementara untuk banding yang diajukan Penuntut Umum, memori banding wajib disampaikan dalam waktu 7 hari kalender.

Permohonan yang terlambat atau tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk tidak disertai memori dalam batas waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal (TMSF).

Putusan Lepas Wajib Diikuti Pembebasan

Ketentuan lainnya berkaitan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan lepas, amar putusan wajib memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Namun, apabila Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut, kewenangan mengenai penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkas TMSF Tidak Otomatis Dikirim

SEMA tersebut juga mengatur mekanisme apabila suatu permohonan upaya hukum dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Panitera pengadilan akan membuat surat keterangan TMSF, antara lain terhadap permohonan banding atau kasasi terhadap putusan bebas, permohonan yang diajukan setelah melewati tenggang waktu, maupun permohonan yang tidak dilengkapi memori dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan mekanisme ini, berkas perkara tidak otomatis dikirim ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Apabila berkas telah terlanjur dikirim tetapi belum diregister, berkas tersebut dikembalikan. Sedangkan apabila perkara telah diregister, penolakan diproses oleh pengadilan tingkat atas sesuai mekanisme yang ditentukan.

Penetapan tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk perlawanan, keberatan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 membuat ketelitian dalam proses pengajuan upaya hukum menjadi semakin penting.

Bagi Penuntut Umum, penasihat hukum maupun pihak yang berperkara, persoalan tenggang waktu dan kelengkapan dokumen bukan lagi sekadar urusan administratif. Kesalahan memenuhi persyaratan formal dapat berakibat pada gugurnya hak untuk menempuh upaya hukum.

Karena itu, setiap putusan harus segera dicermati sejak dibacakan, terutama terkait jenis putusan, tenggang waktu pengajuan, serta kewajiban menyerahkan memori sesuai ketentuan yang berlaku. Tok

 

Lima Karyawan Diskotek Valhalla Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Ekstasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyeret sejumlah karyawan Diskotek Valhalla di Jalan Kombes M Duryat, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya lima karyawan tempat hiburan malam itu diamankan. Mereka terdiri dari seorang kapten waiter berinisial Dn, Mami Amel alias TH, dua orang LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi disebut menyita sedikitnya dua butir pil yang diduga ekstasi.

Informasi yang dihimpun Media. pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan seorang tamu Diskotek Valhalla yang diduga kedapatan menggunakan ekstasi.

Saat menjalani pemeriksaan, tamu tersebut diduga menyebut nama Dn, yang disebut-sebut memiliki peran sebagai kurir. Polisi kemudian mengamankan Dn pada Jumat (4/9/2026).

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada sejumlah karyawan lainnya. Petugas kemudian mengamankan Mami Amel alias TH, dua LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dari pemeriksaan terhadap Mami Amel, penyidik disebut memperoleh informasi mengenai sosok berinisial HAN alias VAN yang diduga sebagai pemasok ekstasi.

Hingga berita ini ditulis, HAN alias VAN disebut belum berhasil diamankan dan masih dalam pengembangan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026) tidak membantah adanya pengungkapan tersebut.

Namun, ia menyatakan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut akan disampaikan melalui rilis resmi kepada media. “Untuk lengkapnya nanti ada rilisnya, Mas. Mohon waktu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Owner Valhalla, Salim, belum memberikan tanggapan terkait diamankannya lima karyawan tersebut dalam perkara dugaan narkotika.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.

Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.  M12

Proyek Rp1,27 Miliar di Bulak Banteng Suropati, Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pengerjaan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 58, Surabaya, menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Achintra Karya Sentosa itu memiliki anggaran sekitar Rp1.274.542.283, dengan CV Wira Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan Molor dan tidak sesuai perencanaan. Kamis, (10/9/2026).

Berdasarkan kondisi di lapangan, sejumlah pekerjaan terlihat belum rapi. Sambungan beton pada saluran tampak kurang presisi, sementara di beberapa bagian masih terdapat air keruh bercampur lumpur.

Sisa tanah, material, dan sampah juga masih terlihat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta sejauh mana pengawasan dilakukan.

Dengan nilai proyek mencapai Rp1,27 miliar, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi perhatian. Dinas terkait bersama kontraktor dan konsultan pengawas diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

proyek juga terindikasi molor. Hal ini terungkap dari data media. Menyebutkan awal penawaran proyek tanggal 20 Mei 2026 berkahir penawaran 24 Mei 2026 dan proyek sudah selesai tanggal 7 Agustus 2026.

Namun fakta di lapangan Proyek sampai hari ini, masih berlangsung dan progesnya jauh dari yang diharapakan. Terlihat masih sekitar 50℅ saja itu.

Jika ditemukan pekerjaan yang belum sesuai, perbaikan perlu dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

Kontraktor: Hubungi Pak Baihaki

Sementara itu, Faisal Hamzah selaku kontraktor pelaksana dari CV Achintra Karya Sentosa saat dikonfirmasi mengatakan istrinya masih berada di rumah sakit.

Untuk informasi lebih lanjut terkait proyek tersebut, Faisal meminta agar menghubungi Baihaki AMI.”Iki proyek’e Pak Baihaki AMI, Mas,” ucapnya.

Terpisah Pengawas Proyek CV. Wira Perdana Konsultan dan dinas terkait persoal ini belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Mubes KJJT Indonesia di Surabaya Pilih Noor Arief Secara Aklamasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Musyawarah Besar (Mubes) Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu (KJJT) Indonesia dalam rangka HUT ke-7 menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih Noor Arief Prasetyo sebagai Ketua Umum secara aklamasi di Hotel Sahid Surabaya, Selasa 8 September 2026.

Mubes tersebut dihadiri 116 anggota KJJT Indonesia dari berbagai kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Jombang, Malang, Sampang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Jember, dan Magetan.

Mubes yang dipimpin Isma Hakim tersebut menetapkan AD/ART KJJT Indonesia yang sebelumnya bernama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Isma Hakim menjelaskan, sejumlah daerah di luar Jawa juga akan bergabung dengan KJJT Indonesia.

“Dalam perkembangan KJJT Indonesia, daerah di luar Jawa yang akan bergabung di antaranya Bengkulu, Jambi, Medan, Jakarta, dan Gorontalo,” jelas Isma Hakim.

Selain pengesahan AD/ART, mubes juga menggelar pemilihan Ketua Umum KJJT Indonesia.

Dalam pemilihan tersebut, Noor Arief Prasetyo terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KJJT Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memimpin KJJT Indonesia,” kata Noor Arief Prasetyo.

Ia menambahkan, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan KJJT Indonesia.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus kita jalankan bersama dengan penuh tanggung jawab, kebersamaan, dan komitmen untuk membawa KJJT Indonesia menjadi organisasi yang semakin baik,” ujarnya.

Menurutnya, AD/ART KJJT Indonesia juga menegaskan pentingnya penertiban administrasi organisasi.

“AD/ART menegaskan penertiban administrasi, seperti penertiban kartu tanda anggota (KTA) yang menjadi wewenang pusat, sehingga tidak ada penerbitan yang berbeda dengan pusat,” tutur Noor Arief.

Mubes KJJT Indonesia tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah sponsor, di antaranya Planet Toys, PT Pelindo, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, dan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12

Diduga Manipulasi Isi Penetapan Pengadilan, Oknum Pengacara Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang oknum pengacara berinisial AEA di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan isi surat penetapan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan antara dokumen penetapan yang disebut sebagai dokumen asli dengan dokumen yang diduga digunakan dalam proses perkara. Perbedaan itu kemudian diketahui ketika perkara memasuki upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Mei 2026. Pelapor adalah Shirley Artyo (46), yang dalam proses pelaporan diwakili kuasa hukumnya, Achnis Marta, SH.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Maret 2026.
Terlapor adalah AEA bersama pihak lainnya.

Kuasa hukum pelapor, Achnis Marta, saat ditemui wartawan di PN Surabaya, Senin (7/9/2026), menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan isi penetapan serta cap atau stempel basah yang disebut menyerupai dokumen resmi pengadilan.

“Halaman pertama hingga akhir itu semua diduga palsu, karena ditemukan yang aslinya bukan seperti itu isinya. Sudah dicocokkan antara berkas asli dengan yang digunakan sebagai dugaan pemalsuan. Panmud (Panitera Muda) juga sudah melihat, dan pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan,” ujar Achnis.

Menurutnya, persoalan tersebut diketahui ketika pihak lawan dalam perkara mengajukan upaya hukum banding. Dalam proses tersebut, yang menjadi perhatian bukan hanya putusan perkara, tetapi juga dokumen penetapan yang digunakan sebagai salah satu bukti.

Achnis menyebut terdapat perbedaan substansi antara dokumen yang disebut asli dengan dokumen yang diduga telah diubah.

“Yang diganti bukan hanya isinya, termasuk stempel basahnya. Isi yang asli itu menyatakan gugur, sedangkan yang digunakan seolah-olah asli justru menyatakan dikabulkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pembuktian perkara perdata Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

“Klien kami awalnya tidak tahu. Dokumen itu kemudian digunakan untuk pembuktian kasus 941 perdata dan perkara tersebut dimenangkan.

Persoalan baru muncul ketika lawan mengajukan banding. Yang disorot bukan putusan pengadilannya, tetapi bukti ini yang disebut palsu. Dari situ kami mencari kebenarannya dan menemukan adanya perbedaan,” jelasnya.

Achnis juga menyebut pihak terlapor sebelumnya disebut pernah datang bersama ibunya ke rumah Shirley Artyo untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Dia datang meminta kekeluargaan. Kalau dilihat, dia meminta perdamaian. Dia datang bersama ibunya. Antara pelapor dan terlapor juga masih memiliki hubungan saudara,” katanya.

Dua Penetapan Disebut Memiliki Isi Berbeda

Achnis kemudian menunjukkan adanya dua dokumen penetapan dengan nomor dan tanggal berbeda yang menurutnya berkaitan dengan permohonan dari orang yang sama, yakni Sofian Artiyo dan kawan-kawan.

Dokumen pertama disebut sebagai penetapan asli dengan nomor 2076/Pdt.P/2021/PN Sby, yang ditetapkan oleh PN Surabaya pada 16 Desember 2021.

Sementara dokumen kedua yang dipersoalkan memiliki nomor 1705/Pdt.P/2021/PN Sby, yang disebut ditetapkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Achnis, meskipun kedua dokumen tersebut sama-sama tercantum sebagai produk PN Surabaya, terdapat perbedaan substansi yang cukup mendasar. Dokumen yang disebut asli menyatakan permohonan gugur, sedangkan dokumen yang dipersoalkan disebut seolah-olah menyatakan permohonan dikabulkan.

Dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Berkaitan dengan Perkara SKW
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander mengabulkan gugatan dan membatalkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 serta akta keterangan saksi Nomor 17/XII/2020 yang dibuat oleh Notaris Julia Seloadji, SH, yang berkantor di Jalan Kapuas Nomor 58, Surabaya.

SKW tersebut sebelumnya menetapkan ahli waris dari almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada 25 Mei 2006, serta almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada 15 Mei 2016.

Dalam putusannya pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim menetapkan Sofian Artyo sebagai anak pertama laki-laki (anak adopsi), Alex Wahyudi Artyo sebagai anak kedua laki-laki (anak kandung), Shirley Artyo sebagai anak ketiga perempuan (anak kandung), dan Ryan Bastomi sebagai anak keempat laki-laki (anak kandung) sebagai ahli waris.

Kuasa hukum pelapor menilai dugaan penggunaan dokumen yang bermasalah tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara di pengadilan.

“Yang saya sayangkan adalah seorang pengacara, katakanlah profesi yang mulia, tetapi melakukan tindakan yang mencederai tempat orang mencari keadilan,” tegas Achnis.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor AEA belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Pihak kepolisian juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tok

Investigasi Proyek Saluran PT Mustika Persada Indah: Beton Dipasang di Tengah Genangan Lumpur, Aspek K3 Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah, dengan CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant sebagai pengawas, di Jalan Kapas krampung Surabaya, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Rabu (9/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas di dalam galian saluran yang dipenuhi air bercampur lumpur. Di tengah kondisi tersebut, pemasangan material beton precast tetap dilakukan.

Kondisi lapangan itu memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan dasar galian sebelum pemasangan beton, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Beton Precast Dipasang di Tengah Genangan

Dalam pekerjaan pembangunan saluran, pemasangan beton precast bukan sekadar menempatkan material ke dalam galian. Kondisi dasar galian, elevasi, kestabilan tanah, pemadatan, hingga ketepatan posisi dan sambungan antar-elemen merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan agar konstruksi dapat berfungsi sesuai perencanaan.

Namun, hasil dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerja harus turun ke area galian yang masih tergenang air dan bercampur lumpur ketika pekerjaan pemasangan berlangsung.

Genangan tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menyulitkan proses pemeriksaan kondisi dasar galian sebelum material dipasang. Lumpur dan air yang berada di dasar galian juga perlu ditangani sesuai metode kerja yang ditetapkan agar tidak mengganggu proses konstruksi.

Persoalannya kemudian adalah apakah kondisi aktual di lapangan tersebut telah sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. Hal inilah yang perlu dijelaskan oleh kontraktor maupun konsultan pengawas.

Sambungan dan Kondisi Struktur Perlu Diperiksa

Selain kondisi dasar galian, kualitas pemasangan sambungan antar-elemen beton juga menjadi bagian yang tidak kalah penting. Sambungan yang tidak tertutup atau tidak dikerjakan sesuai spesifikasi berpotensi memengaruhi fungsi saluran.

Karena itu, setiap elemen beton semestinya ditempatkan pada posisi dan elevasi yang tepat serta memastikan sambungan dikerjakan sesuai ketentuan teknis.
Investigasi di lapangan juga menemukan adanya material dan kondisi lingkungan kerja yang perlu mendapat perhatian sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Kebocoran Pipa PDAM Ikut Terlihat

Temuan lain yang terlihat di lapangan adalah adanya kebocoran saluran atau jaringan PDAM di sekitar lokasi pekerjaan box culvert.

Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena keberadaan jaringan utilitas di area pekerjaan konstruksi membutuhkan penanganan dan koordinasi agar tidak mengganggu pekerjaan maupun pelayanan masyarakat.

Apakah kebocoran tersebut berkaitan dengan aktivitas proyek atau disebabkan faktor lain, tentunya membutuhkan penjelasan dari pihak terkait serta pemeriksaan teknis di lapangan.

Namun hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana maupun pihak yang disebut-sebut terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut belum memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.

Begitu pula dengan pihak CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant selaku konsultan pengawas, belum memberikan tanggapan mengenai kondisi pekerjaan yang ditemukan.

K3 Pekerja Juga Menjadi Sorotan
Selain kualitas konstruksi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian.

Pekerja terlihat beraktivitas di dalam galian yang terdapat air dan lumpur. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perlindungan keselamatan pekerja, akses keluar-masuk galian, kestabilan dinding galian, hingga pengamanan area kerja.

Dalam pekerjaan konstruksi yang melibatkan galian, aspek keselamatan seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan.

Penggunaan alat pelindung diri (APD), akses yang aman, pengamanan area galian, serta rambu dan pembatas merupakan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Apalagi jika aktivitas proyek berlangsung di kawasan yang masih berdekatan dengan aktivitas masyarakat.

Warga Minta Jangan Kejar Target, Abaikan Mutu

Muzammil, salah seorang warga yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut, berharap pembangunan saluran benar-benar mampu menyelesaikan persoalan banjir dan genangan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran publik harus memberikan manfaat nyata dan dikerjakan dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau proyek selesai tetapi tidak berfungsi, cepat rusak, dan justru menambah bahaya baru, tentu warga yang dirugikan. Kami meminta pihak pelaksana dan pengawas segera memperbaiki kekurangan tersebut sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ujar Muzammil.

Ia menilai apabila ditemukan persoalan teknis yang berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, seharusnya dilakukan evaluasi dan perbaikan terlebih dahulu.

Beberapa hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian antara lain memastikan dasar galian dalam kondisi layak sebelum pemasangan beton, membersihkan material atau lumpur yang mengganggu pekerjaan, memastikan sambungan antar-elemen beton dikerjakan dengan benar, melakukan pemadatan sesuai ketentuan, serta meningkatkan pengamanan lokasi proyek.

“Proyek ini sangat dibutuhkan warga untuk mengatasi masalah banjir. Namun, jika dibangun dengan kualitas yang tidak sesuai standar, uang negara dan waktu yang telah dikeluarkan bisa sia-sia, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Pertanyaan Besar Ada pada Pengawasan

Temuan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan penting: sejauh mana fungsi pengawasan dilakukan ketika pekerjaan berlangsung dalam kondisi seperti yang terlihat di lapangan?

Konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu pekerjaan, serta ketentuan keselamatan yang berlaku.

Karena itu, kondisi pemasangan beton di tengah genangan air dan lumpur, keberadaan kebocoran jaringan PDAM, serta aspek keselamatan pekerja perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Bukan untuk menghentikan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, tetapi memastikan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan memiliki umur layanan sebagaimana direncanakan.

Hingga berita ini ditulis, PT Mustika Persada Indah, CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai sejumlah temuan tersebut. Tok

Rutan Kelas I Surabaya Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Diduga Sabu

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung di area layanan kunjungan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya. Petugas pemeriksaan, AH dan BCD, mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial IF yang hendak memasuki area layanan kunjungan.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan pocket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut diduga sengaja disembunyikan di dalam kerupuk plompong yang dibungkus menggunakan plastik bening untuk mengelabui petugas.

Apresiasi Kepala Rutan
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan jajarannya dalam menjalankan tugas pengamanan.

“Ketelitian dan kewaspadaan merupakan kunci utama dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Saya mengapresiasi kesigapan jajaran pengamanan, terutama petugas pemeriksa kunjungan, dalam menjalankan tugas sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut kembali menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

“Pertahankan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan berinisial IF beserta barang yang ditemukan.

Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan.

Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah pencegahan terhadap masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke lingkungan Rutan.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan Rutan Kelas I Surabaya yang aman, tertib, dan bersih dari narkotika. Tok

Carut-Marut Proyek SMPN 20 Surabaya, Truk Bermuatan Urugan Terperosok

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul di kawasan SMPN 20 Surabaya, Dukuh Kapasan I, RT 04/RW 01, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep.

Di lokasi tersebut diketahui terdapat dua proyek yang berjalan bersamaan, yakni pembangunan jalan, paving dan saluran, serta pembangunan dan pemeliharaan gedung SMPN 20 Surabaya.

Persoalan muncul setelah armada truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS terperosok di saluran air yang berada di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya. Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, Bagus Cahyo, yang disebut sebagai perwakilan kontraktor pembangunan jalan dan saluran, telah meminta agar aktivitas kendaraan proyek dihentikan sementara. Hal itu dilakukan sambil menunggu mediasi antara warga dengan pihak pelaksana proyek.

Menurut Bagus, pada Selasa September 2026, pihak pelaksana pembangunan gedung sekolah disebut tidak hadir dalam mediasi. Padahal, saat itu belum terdapat kesepakatan terkait penggunaan akses jalan dan saluran yang masih dalam proses pengerjaan.
Namun, aktivitas pengiriman material menggunakan truk bermuatan berat disebut tetap berlangsung.

“Ada sekitar puluhan truk dengan muatan sekitar 12 ton yang lalu-lalang,” ujar Bagus.
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjadi. Salah satu truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS dilaporkan terperosok di saluran air tepat di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana proyek pembangunan gedung sekolah dengan pelaksana proyek jalan dan saluran. Terlebih, saluran yang dilintasi kendaraan berat tersebut disebut belum melalui proses serah terima kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Dipertanyakan Pihak yang Bertanggung Jawab
Pasca-insiden tersebut, muncul pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kerusakan saluran dengan mengatasnamakan perwakilan kontraktor pelaksana, CV Achindra Karya Sentosa.

Namun, informasi mengenai kapasitas dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pekerjaan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Sumber media ini juga menyebut nama Moedji Kawanti yang disebut sebagai pemenang proyek dalam sistem pengadaan. Sumber tersebut kemudian mengklaim bahwa Moedji Kawanti merupakan oknum anggota kepolisian.

Namun, informasi mengenai latar belakang dan keterlibatan Moedji Kawanti tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, MT, sebelumnya telah dikonfirmasi terkait persoalan penggunaan akses proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.

Insiden truk terperosok tersebut akhirnya terjadi di tengah belum adanya kesepakatan dan koordinasi yang jelas mengenai penggunaan akses jalan serta saluran yang masih dalam pengerjaan.

Herlingga Susendi alias Heri Jawir yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang sebelumnya ngotot untuk memasukkan material ke dalam Sekolah dan tidak hadir dalam upaya mediasi untuk mencari solusi.

Kontraktor Mengaku Bertanggung Jawab
Terpisah, Faizal Hamzah, yang disebut sebagai kontraktor CV Achindra Karya Sentosa, menyatakan akan bertanggung jawab atas kerusakan saluran akibat insiden tersebut.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan secara rinci mengenai bentuk pertanggungjawaban, teknis perbaikan, maupun kapasitas CV Achindra Karya Sentosa dalam proyek tersebut.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat pekerjaan yang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya. M12

Pengunjung Perempuan Diamankan, Sabu Ditemukan Tersembunyi dalam Makanan di Rutan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam makanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan saat hendak memasuki area layanan kunjungan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.

Temuan itu bermula ketika petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam).

SA selanjutnya tetap berada dalam pengawasan petugas saat memasuki aula kunjungan. Dalam pengawasan tersebut, Karupam dan Wakarupam kembali menemukan sejumlah hal yang mencurigakan, baik dari gerak-gerik pengunjung maupun warga binaan terkait barang bawaan yang dibawa ke area kunjungan.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sejumlah makanan yang dibawa ke area kunjungan, di antaranya masakan Bali, telur, tahu, dan ikan tongkol.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima pocket berukuran sedang serta satu gulungan pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan.” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara serius untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.

Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, petugas Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan beserta barang yang ditemukan. Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah antisipasi masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya.

Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Surabaya agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Tok