Timur Pos

Praperadilan BPR Kota Madiun: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Cacat Penetapan Tersangka

Madiun, Timurpos.co.id – Sidang gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. tersebut memasuki agenda penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban yang sebelumnya disampaikan Polres Madiun Kota selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Dalam repliknya, Tim Penasihat Hukum dari Law Office Tommy & Partners, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai sebagai dugaan kecacatan prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.

“Sidang hari ini agendanya adalah replik. Kita menyampaikan bantahan-bantahan keras untuk Termohon I, khususnya terkait SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegas Joko Siswanto seusai persidangan.

Menurut Joko, persoalan pemberitahuan dimulainya penyidikan berkaitan dengan hak tersangka untuk mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan mempersiapkan pembelaan.

Joko menyebut pihak Kejaksaan dalam jawabannya menyatakan telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian, namun persoalan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka disebut sebagai urusan internal Kepolisian.
Pandangan tersebut dibantah pihak pemohon.

Kuasa hukum menilai tidak adanya bukti penerimaan SPDP oleh kliennya perlu diuji secara serius oleh hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

“Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP membuktikan adanya proses penyidikan siluman. Hal ini sangat merugikan klien kami karena memberangus hak pembelaan diri yang adil,” ujar Joko.

Ia juga mengaitkan dalil tersebut dengan prinsip fair trial serta doktrin fruit of the poisonous tree, yang menurutnya menjadi dasar argumentasi bahwa tindakan hukum yang bersumber dari prosedur yang cacat patut dinilai kembali keabsahannya.

Persoalkan Status AD yang Disebut Sudah Pensiun, Selain SPDP, Tim Penasihat Hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Pemohon II berinisial AD.

Kuasa hukum mendalilkan AD ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.

Padahal, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan, yakni Keputusan Walikota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021, AD disebut telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pensiun hampir 10 bulan dan tidak lagi memiliki wewenang atau kontrol jabatan dijadikan tersangka atas peristiwa korupsi? Ini adalah error in persona yang sangat serius,” kata Joko.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar yang harus diperiksa hakim untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap AD telah memiliki dasar hukum yang memadai.

Poin lain yang diajukan dalam replik adalah mengenai kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.

Tim kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Mereka mendalilkan bahwa kerugian tersebut telah dibebankan kepada terpidana utama Candra Wiyono.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian yang sama terhadap para mantan Direktur BPR Kota Madiun.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan double recovery dan meminta hakim menguji argumentasi tersebut dalam pemeriksaan praperadilan.

Kuasa Hukum Minta Tahap II Dihentikan
Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan proses pelimpahan perkara tahap II yang menurut mereka dilakukan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Mereka mendalilkan langkah tersebut berpotensi mengganggu proses pemeriksaan praperadilan dan meminta agar hakim mempertimbangkan penghentian proses pelimpahan tahap II sampai perkara praperadilan memperoleh kepastian.

Pada akhirnya, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal PN Kota Madiun menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Direktur BPR tersebut tidak sah serta menghentikan proses hukum lanjutan yang mereka persoalkan.

Namun demikian, seluruh dalil mengenai dugaan cacat prosedur, SPDP, error in persona, kerugian negara, maupun pelimpahan tahap II tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dalam persidangan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari hakim. M12

Hasbi Syamsu Ali: Pelantikan dan Rakerprov Jadi Langkah Strategis

Makasar, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, mulai menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan pembinaan prestasi atlet gateball di Sulawesi Selatan.

Upaya tersebut akan menjadi fokus kepengurusan PERGATSI Sulsel masa bakti 2025–2029 yang segera dilantik dan dirangkaikan dengan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) PERGATSI Sulsel Tahun 2026.

Bagi Hasbi, pelantikan kepengurusan tidak sekadar menandai dimulainya masa bakti baru. Momentum tersebut menjadi titik awal untuk menyatukan seluruh kekuatan organisasi, mulai dari jajaran pengurus provinsi hingga daerah, dalam membangun arah pengembangan olahraga gateball di Sulawesi Selatan.

“Konsolidasi kepengurusan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembinaan atlet usia dini, serta perluasan minat dan partisipasi masyarakat menjadi bagian dari arah pengembangan olahraga gateball ke depan,” ujar Hasbi di Makassar, Sabtu (28/8/2026).

Menurutnya, organisasi yang solid menjadi fondasi penting dalam membangun prestasi. Karena itu, PERGATSI Sulsel akan mendorong penguatan koordinasi antara pengurus provinsi, pengurus kabupaten dan kota, klub, pelatih, wasit, serta para atlet.

Hasbi mengatakan, Rakerprov akan menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi sekaligus menyusun program kerja yang realistis dan terukur. Hasil forum tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman organisasi dalam menjalankan pembinaan gateball secara berkelanjutan.

Tidak hanya berorientasi pada penguatan struktur organisasi, Hasbi juga menaruh perhatian besar terhadap peningkatan prestasi atlet Sulawesi Selatan.

Hal itu semakin penting karena Sulsel tengah menghadapi sejumlah agenda olahraga besar pada 2026, di antaranya Kejuaraan Nasional Gateball 2026 dan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII Sulawesi Selatan yang akan digelar di Kabupaten Wajo dan Bone.

“Hasil Rakerprov diharapkan mampu memperkuat sinergi antara program organisasi dengan agenda pembinaan prestasi dan persiapan atlet menuju ajang olahraga tingkat provinsi dan nasional,” katanya.

Menurut Hasbi, pembinaan atlet tidak dapat dilakukan secara instan dan hanya berorientasi pada kejuaraan tertentu. Dibutuhkan program yang konsisten, mulai dari pembinaan atlet usia dini, peningkatan kualitas pelatih dan wasit, hingga penyediaan ruang kompetisi yang berkesinambungan.

Karena itu, Rakerprov akan membahas berbagai program yang berorientasi pada penguatan ekosistem pembinaan gateball di Sulawesi Selatan.

“Prestasi harus lahir dari sistem pembinaan yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, organisasi, sumber daya manusia, pembinaan atlet, dan kompetisi harus berjalan seiring,” ujarnya.

Hasbi berharap kepengurusan PERGATSI Sulsel masa bakti 2025–2029 mampu membangun kerja sama yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan olahraga, termasuk pemerintah daerah dan berbagai komunitas gateball.

Dengan konsolidasi organisasi yang lebih solid, ia optimistis Sulawesi Selatan memiliki peluang untuk terus berkembang dan meningkatkan prestasi di berbagai level kompetisi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana pelantikan dan Rakerprov PERGATSI Sulsel, Dian Pratiwi Anggeraini, ST., M.Eng, mengatakan seluruh persiapan kegiatan terus dimatangkan.

Panitia bersama jajaran pengurus tengah menyelesaikan berbagai kebutuhan, mulai dari administrasi, teknis kegiatan, koordinasi dengan pengurus, hingga kesiapan tempat pelaksanaan dan penerimaan tamu undangan.

“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pelantikan hingga Rakerprov, dapat berjalan dengan baik. Ini bukan hanya agenda seremonial, tetapi menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat organisasi dan menyatukan langkah dalam memajukan gateball Sulawesi Selatan,” ujar Dian.

Pelantikan dan Rakerprov nantinya diharapkan menjadi awal bagi kepemimpinan Hasbi Syamsu Ali dalam membawa PERGATSI Sulsel menuju organisasi yang semakin solid, profesional, dan berorientasi pada prestasi.

Melalui konsolidasi organisasi dan penguatan pembinaan atlet, PERGATSI Sulsel menargetkan terbentuknya ekosistem gateball yang lebih kuat dan berkelanjutan, sekaligus mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat bersaing di tingkat provinsi hingga nasional. M12

Tanah Aset Pemkot, Pasar Malam Simo Tetap Beroperasi: Siapa Kelola dan Tarik Iuran?

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas perdagangan pada malam hari di kawasan Pasar Simo, Surabaya, kembali menjadi perhatian. Sejumlah persoalan mulai dari legalitas kegiatan, status lahan dan bangunan, hingga mekanisme penarikan iuran listrik kepada pedagang masih menyisakan pertanyaan.

Pihak Kecamatan Simomulyo mengaku telah mengetahui keberadaan aktivitas perdagangan tersebut. Bahkan, kondisi di lapangan disebut rutin dilaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Simomulyo, Yunita Rahmawati, mengatakan laporan mengenai aktivitas di kawasan tersebut disampaikan secara berkala.

“Kalau laporannya kan kami harus setiap hari kami lapor. Sudah melaporkan, ya, cuma belum ada tindakan,” ujar Yunita.

Menurutnya, keberadaan pedagang malam di lokasi tersebut tidak terlepas dari upaya mencari tempat bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang pinggir jalan raya.

“Intinya untuk memberi ruang sama yang dulu ada di pinggir jalan raya sekali itu untuk pindah ke sini,” jelasnya.

Namun, keberadaan pasar malam tersebut masih menyisakan persoalan terkait kepastian izin dan legalitas aktivitas perdagangan. Hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai dasar hukum penggunaan lokasi sebagai tempat berdagang pada malam hari.

Kecamatan Simomulyo juga menilai diperlukan adanya pihak atau pengurus yang secara resmi dapat menjadi perwakilan pedagang. Keberadaan pengelola tersebut dinilai akan mempermudah koordinasi, termasuk terkait kebutuhan listrik dan aturan operasional pasar.

“Kalau ada yang mewakili kan ini enak untuk pemerintah. Kalau ada investor kan enak, berkaitan dengan listrik atau kesepakatan operasional ini,” ungkap Yunita.

Iuran Listrik Rp2.000-Rp3.000 per Malam
Selain persoalan legalitas, mekanisme pembayaran listrik di kawasan pasar malam turut dipertanyakan.

Pedagang disebut dikenai iuran listrik sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 setiap malam. Ketika dikonfirmasi mengenai nominal tersebut, pihak kecamatan membenarkan adanya pembayaran tersebut.

“Berarti warga diminta bayar yang Rp3.000 itu?” tanya pewawancara.
“Rp3.000,” jawab narasumber.
“Rp2.000-Rp3.000,” imbuhnya.

Meski demikian, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar penarikan iuran tersebut, siapa pengelolanya, serta untuk keperluan apa dana yang dikumpulkan dari para pedagang digunakan.

Di sisi lain, Humas PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita, menyampaikan bahwa penertiban terkait aspek keamanan kelistrikan di lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan bersama instansi terkait. “Penertiban pernah dilakukan untuk keamanan kelistrikan bersama dinas terkait,” kata Dana.

Ia mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan instalasi atau kondisi kelistrikan yang berpotensi membahayakan. “Jika ada posisi yang tidak aman bagi masyarakat, silakan lapor melalui PLN Mobile,” ujarnya.

Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah status tanah dan bangunan yang kini digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan, lahan tersebut disebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya disebut dibangun oleh masyarakat.

“Tanahnya Pemkot, tapi yang bangun masyarakat. Tetapi tetap harus berhubungan hukum dengan…” demikian keterangan dalam pembicaraan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas hubungan hukum antara aset tanah milik pemerintah, bangunan yang dibangun masyarakat, serta kegiatan perdagangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Kecamatan Simomulyo menyebut sampai saat ini belum menerima teguran dari Pemkot Surabaya terkait aktivitas pasar malam. Meski demikian, kondisi tersebut tetap dilaporkan secara rutin. “Setiap hari kami lapor. Sudah melaporkan, cuma belum ada tindakan,” kata Yunita.

Pihak kecamatan berharap persoalan tersebut dapat dicarikan jalan keluar sehingga pedagang tetap memperoleh ruang untuk mencari nafkah tanpa mengabaikan aspek legalitas, ketertiban, keselamatan, dan pengelolaan kawasan.

“Kita juga mencari solusinya. Sebenarnya kekurangannya itu berapa sih, kenapa aku nggak bisa masuk ke seluruh pasar. Kenapa mereka tidak masuk ke tempat ini?” ujarnya.

Dengan munculnya sejumlah persoalan tersebut, Pemkot Surabaya dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status kawasan Pasar Simo, dasar legalitas perdagangan malam, pengelolaan lokasi, serta mekanisme dan dasar penarikan iuran listrik kepada pedagang.

Keterbukaan informasi mengenai hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang, pemerintah, maupun masyarakat sekitar, sekaligus memberikan kepastian mengenai keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Tok

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Tanah Karo, Timurpos.co.id – Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B. Panjaitan melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Koramil 04/SE dalam rangka memantau dan meninjau langsung aktivitas Gunung Sinabung, Jumat 28 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan TNI sebagai Dansatgas dalam memantau perkembangan gunung api serta kondisi masyarakat di wilayah yang terdampak maupun berpotensi terdampak.

Kunjungan dilaksanakan di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat mulai pukul 11.30 WIB. Rombongan Dandim tiba di Makoramil 04/SE dan disambut langsung oleh Danramil 04/SE Kapten Inf Gandi N. Harianto*beserta personel.

Turut hadir dalam rombongan, Kepala BPBD Kabupaten Karo, Bapak Juspri Nadeakbeserta anggota, Insan Pers, Hendri B.

Selain Danramil turut menyambut rombongan Dandim yakni, Kapolsek Simpang Empat AKP P. Hutahean, Kepala PVMBG, Armen Putra, serta personel Koramil 04/SE dan PVMBG.

Pukul 12.00 WIB rombongan menuju Kantor/Pos PVMBG untuk melaksanakan monitoring aktivitas Gunung Sinabung.
Pada pukul 12.30 WIB, Dandim 0205/TK menerima paparan langsung dari Kepala PVMBG terkait perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dan situasi wilayah di sekitar gunung api.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan koordinasi dan tukar pendapat antara TNI, BPBD, Polri, PVMBG dan unsur terkait. Tujuannya untuk menyamakan data pemantauan serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan peningkatan aktivitas gunung.

Koordinasi antara Kodim 0205/TK, Koramil 04/SE, Polsek Simpang Empat, BPBD Kabupaten Karo dan PVMBG harus terus ditingkatkan, khususnya dalam pertukaran informasi dan langkah antisipasi,” ujar Dandim.

Hingga kegiatan selesai, situasi di wilayah Koramil 04/SE terpantau aman dan kondusif.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemasangan banner tentang larangan dan imbauan waspada terhadap aktivitas Gunung Sinabung.
Pemantauan terhadap aktivitas Gunung Sinabung akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada data dan informasi resmi dari PVMBG sebagai instansi yang berwenang.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh unsur siap dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Yang terpenting keselamatan warga menjadi prioritas,” tegasnya. M12

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Balik Proyek U-Ditch Kapas Krampung Kembali Mencuat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencurian kabel Telkom yang terjadi di tengah pembangunan proyek saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, kembali mencuat. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mustika Persada Indah, dengan pengawasan CV. Pandu Adhigraha, KSO – CV. Cipta Suramadu Consultant.

Seorang saksi mata yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan, sejumlah orang diduga mengambil kabel Telkom dengan cara memotong menggunakan gergaji. Sebagian kabel lainnya disebut telah terpotong akibat terkena alat berat (bego).

“Cuma yang diambil kabel kecil-kecil,” ujar saksi kepada Timurpos.co.id, Jumat.

Menurut sumber tersebut, aktivitas pengambilan kabel diduga berlangsung cukup masif. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dalam satu malam disebut terdapat sekitar empat karung kabel yang berhasil dikumpulkan.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan saksi dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Telkom maupun aparat penegak hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak Polsek Tambaksari, Satpol PP Surabaya, kontraktor pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan respons.

Minimnya respons dari pihak-pihak terkait menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap keberadaan jaringan utilitas Telkom di lokasi proyek, termasuk apakah prosedur pengamanan dan koordinasi sebelum maupun selama pekerjaan konstruksi telah dilakukan.

Proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBD melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berupa pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton.

Papan proyek juga mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026, dengan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara itu, pekerjaan mendapatkan jasa pengawasan atau konsultansi dari CV. Pandu Adhigraha, KSO – CV. Cipta Suramadu Consultant. Tok

Konflik Agraria Laoli Masuk PTUN Makassar, 29 Petani Gugat Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur

Makassar, Timurpos.co.id – Sebulan setelah mengalami pengosongan paksa dari lahan yang selama ini mereka klaim sebagai sumber penghidupan, 29 Petani Laoli kini menempuh jalur hukum dengan menggugat legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan tersebut menjadi babak baru dalam konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026.

Para petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempersoalkan proses penerbitan HPL yang mereka nilai menjadi salah satu dasar administratif penguasaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan tersebut.

Perkara itu terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjadi pihak yang digugat.

Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan gugatan tersebut secara khusus meminta pengadilan menguji proses penerbitan sertifikat HPL.

Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan, kata dia, adalah dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik lahan yang kemudian diterbitkan sebagai HPL.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026).

Pihak Petani Laoli menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat sejak 1998.

Lahan tersebut disebut menjadi tempat para petani bercocok tanam dan menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Namun, pada 30 dan 31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan kawasan. Para petani menyebut mereka mengalami intimidasi dan dipaksa meninggalkan lahan tersebut.

Pajrin mengatakan keberadaan sertifikat HPL yang kini disengketakan telah menimbulkan dampak langsung terhadap para petani.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkapnya.

Menurut para petani, HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur baru diterbitkan pada 2024, ketika masyarakat mengklaim masih secara nyata menguasai dan mengusahakan lahan tersebut.

Selain mempertanyakan penguasaan fisik oleh pemerintah daerah, para petani juga mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut tidak didahului penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah.

Dalil tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dalam ketentuan tersebut, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan itu dibuktikan melalui data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Aturan yang sama juga mengatur bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan oleh pihak lain, persoalan penguasaan tanah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, melainkan juga proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Lisa, pengadilan perlu menguji apakah keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan telah diakui dan diselesaikan sebelum sertifikat HPL diterbitkan.

“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.

Konflik tersebut berkembang ketika lahan yang disengketakan dipersiapkan untuk pembangunan kawasan industri terkait Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. Lahan tersebut kemudian disebut telah dipersewakan kepada PT IHIP.

Seiring dengan proses hukum yang telah diajukan, LBH Makassar meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Salah seorang Petani Laoli, Mujahid, yang ikut mengawal langsung proses gugatan ke PTUN Makassar, berharap majelis hakim dapat melihat persoalan yang mereka hadapi secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi para petani.

“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani. Kami sadar yang kami lawan saat ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang, berbeda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja,” katanya.

Bagi 29 Petani Laoli, gugatan ke PTUN Makassar kini menjadi jalan hukum untuk menguji kembali dasar penerbitan HPL yang berada di tengah konflik penguasaan lahan tersebut.

Setelah pengosongan kawasan yang mereka alami pada akhir Juli lalu, sengketa kini bergeser ke ruang persidangan. Legalitas proses penerbitan Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur akan menjadi salah satu persoalan utama yang diuji di hadapan hakim PTUN Makassar. M12

Polsek Dau Gelar “Dau Seduluran”, Mangan Wareg Seduluran Raket Bersama Masyarakat

Kabupaten Malang, Timurpos.co.id – Polsek Dau terus memperkuat kedekatan dan kebersamaan dengan masyarakat melalui program Dau Seduluran. Mengusung semangat “Mangan Wareg, Seduluran Raket”, kegiatan makan gratis ini digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Mapolsek Dau, Kabupaten Malang.

Program yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali tersebut menjadi wadah silaturahmi antara jajaran Polsek Dau dan masyarakat dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain menikmati hidangan secara gratis, masyarakat juga dapat berdialog, menyampaikan aspirasi, serta membangun komunikasi yang lebih dekat dengan kepolisian.

Kapolsek Dau Kompol Purwanto Sigit Raharjo, S.H., M.H., mengatakan bahwa program Dau Seduluran merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kebersamaan.

“Mangan wareg, seduluran raket. Melalui kegiatan makan gratis ini, kami ingin masyarakat semakin dekat dengan Polsek Dau. Dari kebersamaan seperti ini, kita dapat saling mengenal, berkomunikasi, dan bersama-sama menjaga Kecamatan Dau agar tetap aman, nyaman, dan guyub,” ujar Kompol Purwanto Sigit Raharjo.

Melalui program Dau Seduluran, Polsek Dau berharap hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat terus terjalin semakin erat. Kebersamaan yang dibangun dari satu meja makan diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Dau.

Mangan bareng, wareg bareng, seduluran makin raket. Bersama Polsek Dau, wujudkan Dau yang aman, nyaman, dan guyub. M12

Gubernur Khofifah Apresiasi 193 Prestasi Pelajar Jombang

Jombang, Timurpos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menitipkan dua pesan penting kepada pelajar di Jombang: jangan sampai putus sekolah dan jangan berhenti berprestasi.

Pesan itu disampaikan Khofifah saat menyerahkan bantuan biaya pendidikan bagi murid afirmasi sekaligus apresiasi kepada pelajar berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aula Gedung SMKN 3 Jombang, Jumat (28/8/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., perwakilan Bupati Jombang, Kapolres Jombang, Ketua MKKS SMA-SMK-SLB Negeri Jombang, serta para siswa penerima bantuan dan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, mengatakan tahun ini Pemprov Jatim menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada 50.000 anak.

Khusus Kabupaten Jombang, sebanyak 112 murid hadir langsung dalam penyerahan, sementara sekitar 1.998 murid lainnya akan menerima bantuan secara bertahap.

“Harapan kita dan harapan Ibu Gubernur tentunya tidak ada anak yang tidak bersekolah, tidak ada anak yang putus di perjalanan untuk tidak melanjutkan pendidikannya,” ujar Aries.

Menurut Aries, pendidikan bukan hanya memastikan anak menyelesaikan sekolah, tetapi juga membuka ruang bagi mereka untuk mengembangkan potensi dan meraih prestasi.

193 Prestasi, Target ke Tingkat Internasional,Selain memastikan anak tetap sekolah, Pemprov Jatim juga memberi perhatian kepada siswa berprestasi. Aries menyebut, pelajar Jombang telah menorehkan 193 prestasi di tingkat nasional hingga internasional.

“Kita tidak berhenti di 193. Kita ingin anak-anak Jombang menghasilkan prestasi terbaik, bukan hanya lokal dan nasional, bahkan di tingkat internasional,” tegasnya.

Tempat terpisah Kepala smkn gudo, Itha Pujiarti, S.S., M.Pd. menyampaikan rasa syukur dan bangga. “Ini bukti kerja keras, ketekunan, dan semangat siswa, serta dukungan para guru. Kami berharap prestasi ini menjadi pemantik bagi siswa lain untuk terus mengembangkan kompetensi dan berani bersaing di tingkat lebih tinggi,” ungkap.

Sejumlah pelajar berprestasi lain dari Jombang yang mendapat apresiasi antara lain Agung Widianto dari SMKN 1 Jombang, Shindy Wulansari dari SMKN 2 Jombang, Jihan Akbar Sifansyah dari SMKN 3 Jombang, dan Ilham Faturakhman dari SMKN Gudo. M12

Dr. Johan Widjaja: Putusan PN Surabaya Dinilai Belum Beri Keadilan bagi Korban Bullying, Dampak Psikis Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap perkara perundungan atau bullying terhadap seorang siswa berinisial CW dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Pihak korban menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana belum memberikan efek jera maupun pemulihan bagi korban yang disebut mengalami perundungan selama lebih dari dua tahun. Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, PN Surabaya melalui Hakim Tunggal Betsjie Siske Manoe menjatuhkan sanksi berupa pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa, yakni KAP, MSR, dan MIA. Ketiganya diwajibkan melakukan kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk membersihkan lingkungan masjid dan musala.

Dr. Johan Widjaja. SH.,MH. Penasehat Hukum korban menilai putusan tersebut lebih banyak mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang masih berstatus remaja dan siswa. Sementara itu, kondisi serta dampak yang dialami korban selama menjadi sasaran perundungan dinilai belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Tindakan bullying tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. Peristiwa tersebut disebut meninggalkan sejumlah dampak terhadap kondisi korban.

Di antaranya dampak psikis dan trauma, sering tidak masuk sekolah ketika masih menjalani pendidikan, serta rasa tidak nyaman ketika harus bertemu dan berkumpul dengan banyak orang meski korban telah lulus dan tidak lagi berada di lingkungan sekolah bersama para terpidana.

“Putusan PN Surabaya tidak mencerminkan putusan yang adil bagi korban dan tidak memberikan efek jera bagi para terpidana,” kata Dr. Johan Widjaja.

Selain persoalan putusan, pihak korban juga mempertanyakan peran sekolah dalam mencegah dan menghentikan dugaan bullying tersebut.

Pasalnya, dugaan perundungan disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 SMP. Pihak korban menduga terdapat pembiaran karena tindakan tersebut tidak dihentikan secara efektif oleh pihak sekolah.

Pihak yang dipertanyakan antara lain wali kelas selama korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta kepala sekolah.

Dugaan pembiaran tersebut menjadi sorotan karena bullying yang dialami korban disebut tidak hanya berupa tindakan verbal, tetapi juga penganiayaan yang berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

Pihak korban juga menyoroti tidak adanya kompensasi atau bentuk pemulihan tertentu bagi korban dalam putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kondisi tersebut dinilai membuat korban harus menanggung sendiri dampak yang ditimbulkan dari perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Pihak korban berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi penanganan terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban serta mengevaluasi sejauh mana pihak sekolah telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Tok

Ada Dugaan Pengambilan Kabel Telkom di Proyek DSDABM Kapas Krampung

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, yang dikerjakan oleh PT Mustika Persada Indah dengan pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, diwarnai dugaan upaya pengambilan kabel Telkom. Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui ketika seorang pemuda yang mengaku sebagai warga sekitar hendak mengambil kabel Telkom yang berada di lokasi pekerjaan. Aksinya kemudian dihentikan oleh seorang perempuan dan pria paruh baya yang mengaku sebagai Ketua RW setempat.

Sempat terjadi perdebatan. Pemuda yang enggan disebutkan namanya itu bersikeras hendak mengambil kabel tersebut dengan alasan daripada tidak ada yang mengambil, lebih baik dirinya mengambil.

Saat ditanya mengenai surat atau dokumen yang menjadi dasar pengambilan kabel tersebut, pemuda itu mengaku tidak memiliki surat-surat.

Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengamanan material maupun utilitas yang berada di sekitar lokasi proyek. Terlebih, kabel Telkom merupakan bagian dari jaringan telekomunikasi yang keberadaannya berkaitan dengan kepentingan publik.

Untuk diketahui, proyek di Jalan Kapas Krampung merupakan pekerjaan pembangunan saluran drainase Pemerintah Kota Surabaya melalui DSDABM Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berupa pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton.

Papan proyek mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026. Adapun kontraktor pelaksana adalah PT Mustika Persada Indah.

Sementara itu, pekerjaan tersebut mendapatkan pengawasan atau konsultansi dari CV Pandu Adhigraha, KSO – CV Cipta Suramadu Consultant.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor dan pengawas proyek terkait kejadian tersebut belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam tersebut menjadi pertanyaan, khususnya mengenai sejauh mana pengawasan dan pengamanan terhadap utilitas yang berada di area pekerjaan.

Namun demikian, dugaan keterlibatan kontraktor maupun pengawas dalam upaya pengambilan kabel tersebut belum dapat disimpulkan tanpa adanya bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Masyarakat sekitar diharapkan turut mengawasi pelaksanaan proyek dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai spesifikasi, kontrak, serta standar teknis yang telah ditetapkan. Tok