Timur Pos

Oni Setiawan Tersangka Pungli ESDM Tewas Akibat Serangan Jantung

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto.

“Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).

Menurut Yogi, sebelum meninggal dunia, Oni sempat mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati ke RSI untuk segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.

Oni merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.

Mereka antara lain Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, pungutan diduga berkaitan dengan proses pengurusan maupun perpanjangan izin usaha, termasuk perizinan di sektor pertambangan dan air tanah.

Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai proses pemulangan jenazah maupun pemakaman Oni Setiawan. Tok

Zhuqilin dkk Buat Markas di Dharmahusada dengan Atribut Unicom Negara Asing

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah temuan saat penggeledahan rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya.

Perkara tersebut menyeret Zhuqilin alias A Xiong dkk. bersama tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Gunawan Poernomo dan Wiyono.

Gunawan Poernomo merupakan pemilik rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun, terhitung sejak 29 September 2024 hingga 2026.

Menurut Gunawan, perjanjian sewa dibuat di hadapan notaris. Saat menyewa rumah, Endang disebut menyampaikan rencana menggunakan rumah tersebut untuk usaha cuci sarang burung.

“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.

Gunawan mengaku tidak pernah mengecek maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan.

Warga Sempat Mendengar Percakapan Bahasa Mandarin

Sementara itu, Wiyono yang merupakan Ketua RW setempat mengatakan dirinya tinggal berdekatan dengan rumah yang kemudian digeledah polisi tersebut.

Wiyono mengaku hanya mengenal Endang dan salah satu terdakwa lainnya yang disebutnya Fauzi. Menurut dia, kondisi rumah sehari-hari cenderung sepi dan tidak terlihat aktivitas usaha cuci sarang burung sebagaimana yang diketahui saat awal penyewaan.

“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.

Wiyono juga mengatakan dirinya ikut masuk ke rumah tersebut saat penggeledahan yang dilakukan polisi. Menurut keterangannya, saat itu terdapat tujuh orang di dalam rumah, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Ia kemudian mengungkap kondisi bagian dalam rumah yang menurutnya berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya.

“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.

Wiyono juga mengaku melihat perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu di dalam rumah tersebut.

Saksi Tak Menandatangani Berita Acara Penyitaan

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menanyakan apakah terdapat orang lain yang berada di lokasi saat penggeledahan serta apakah Wiyono ikut menandatangani berita acara penyitaan.

“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.

Perkara ini berawal dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Dalam surat dakwaan, kelompok tersebut diduga beroperasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Dalam dakwaan, Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok tersebut. Para terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, antara lain sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Para Terdakwa yakni, Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si dan Fu Shi Qun.

Berdasarkan dakwaan, aktivitas tersebut disebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Perkara kemudian terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan lokasi aktivitas kelompok tersebut di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.

Puluhan Ponsel hingga Tiga Bilik untuk Scamming

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya juga melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler dari berbagai merek seperti iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco.
Selain itu, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei dan MSI, belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, serta perangkat komunikasi HT.

Dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming. Polisi juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.

Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Korupsi Dana KUR BNI, Bos PT Ternak Maharani dan PT Berlian Jadi Tersangka

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menambah satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Punia di gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram dimana keempatnya saat ini sudah ditahan.

Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember pada periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat dengan pola chanelling. “Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.

Menurut Punia diduga berperan dalam pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya. Pengumpulan KTP dan KK dilakukan untuk pengajuan KUR tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha.

“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani, calon debitur bahkan difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai kelengkapan administrasi kredit.

Sementara untuk pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut merupakan milik SH. Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH. “Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta. “Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” terang Punia.

Dana hasil pencairan tersebut kemudian dikelola SH untuk berbagai kepentingan. Di antaranya dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet dan digunakan untuk melunasi kredit agar dapat kembali mengajukan pinjaman baru.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. “Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelasnya.

Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp1.893.792.655.

“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia. Tok

Pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Milik Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur Terancam Dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co – Pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Tahun 2024 milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur patut dipertanyakan, banyaknya penyimpangan baik secara administrasi hingga proses pengadaan dan pelaksanaan yang mengakibatkan terjadi kebocoran keuangan negara.

Pada halaman situs resmi pengadaan milik pemerintah pengadaan pemeliharaan gedung korwil Mojokerto nominal kontrak Rp.456.977.990.00,- kode paket POH-P2410-10601268 metode pengadaan e-purchasing tanggal kontrak 10 Oktober 2024 tidak muncul nama penyedia. Sedangkan perencanaan dan pengawasan menggunakan metode pengadaan langsung.

Pada paket pengawasan kode paket 74407015 penyedia CV. Ageng Sukses nilai kontrak Rp.48.457.560.00,- metode pengadaan langsung, SBU (sertifikat badan usaha) persyaratan yang diminta dengan kode RK001 (jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian atau RE201 (jasa pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan gedung), nyatanya penyedia hanya memiliki RK001 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO dengan status DICABUT sejak Tanggal 20 Januari 2023 sedangkan paket dikerjakan pada Tahun 2024.

Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur Nyoman Gunadi, S.T., M.T. melalui Sekretaris Dinas PUSDA Prov. Jatim, Ir.Fauzy Nasruddin, S.T., M.Sc, menyatakan, “versi penyedia khususnya terkait SBU sudah sesuai, jawaban akan kami siapkan melalui tim yang membidangi, ada baiknya besok kekantor mas”, ujarnya via panggilan WhatsApp (16/9/2026). Hari berikutnya (17/92026) sesuai yang dijanjikan pada awak media, mulai dari sekretaris Dinas hingga Disposisinya pun tidak ada yang bisa ditemui, awak media kembali diberikan janji, alias diping-pong.

Khoirul Anam SH (19/9/2026) Praktisi dan penggiat anti korupsi Jatim pun berkomentar, “Perlakuan Dinas pada jurnalis dalam mencari informasi bisa dikategorikan menghambat, teknisnya SBU yang telah dicabut pada CV.Ageng Sukses diabaikan dan tetap dipekerjakan hal ini patut disoroti ada indikasi bagi-bagi kue dilingkungan dinas terkait. Perihal tidak munculnya nama penyedia pun bisa jadi persoalan berat, apabila ada unsur pidana ditemukan tim kami tidak akan segan melaporkan pada APH terkait”, tegas Khoirul pada awak media. (daulat)

Investasi Berujung Pidana, Agustin Widyawati Berharap Hati Nurani Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, Agustin Widyawati, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (16/9/2026).

Dengan suara bergetar dan sambil menangis, Agustin membantah telah melakukan penipuan maupun menawarkan produk investasi OSO Securitas secara langsung kepada pelapor, Salim.

Sebaliknya, Agustin mengaku dirinya juga menjadi korban dari persoalan gagal bayar yang terjadi di perusahaan tersebut. Ia menyebut kerugian yang dialami dirinya bersama suami dan keluarga mencapai puluhan miliar rupiah.

Pledoi tersebut diberi judul “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Peace to Achieve Goal Vision”. Dalam pembelaannya, Agustin menguraikan perjalanan kariernya di sektor keuangan dan pasar modal yang disebut telah dijalaninya selama 32 tahun.

Ia menjelaskan, keterlibatannya di OSO Securitas hanya sebagai Marketing Freelance (MFL). Menurut Agustin, posisi tersebut tidak didasarkan pada kontrak khusus maupun target sebagaimana pekerja tetap perusahaan.

Agustin juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah memperdaya Salim. Ia mengatakan pertemuannya dengan Salim berlangsung dalam forum terbatas yang diikuti para MFL dan bukan dalam rangka menawarkan produk investasi.

«“Saya tidak pernah menawarkan produk apa pun termasuk OSO Securitas ke Pak Salim. Pak Salim sendiri yang mencari informasi (profiling), memutuskan berinvestasi, dan menerima komisi sendiri. Namun, mengapa saya yang dijadikan kambing hitam?” ujar Agustin dalam pledoinya.»

Mengaku Turut Rugi Rp50 Miliar

Dalam pembelaannya, Agustin mengungkapkan bahwa dirinya, suami, dan keluarga besarnya juga turut menempatkan dana di perusahaan tersebut dengan nilai yang menurutnya mencapai sekitar Rp50 miliar.

Dana tersebut, kata dia, merupakan hasil tabungan dan kerja keras selama puluhan tahun. Akibat persoalan gagal bayar, Agustin mengaku tabungan yang dikumpulkannya selama sekitar 30 tahun ikut terdampak.

Agustin kemudian menyoroti tuntutan JPU yang menurutnya belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satunya terkait pembayaran atau angsuran sebesar Rp1,9 miliar. Menurut Agustin, nilai tersebut semestinya diperhitungkan dalam menentukan jumlah kerugian yang dibebankan kepadanya, yang dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp5 miliar.

Ia juga mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Agustin menilai dirinya sebagai agen atau MFL justru harus berhadapan dengan proses pidana, sementara persoalan yang lebih luas terkait korporasi menurutnya belum sepenuhnya tersentuh.

Dampak Perkara terhadap Keluarga

Dalam pledoinya, Agustin turut mengungkapkan dampak perkara tersebut terhadap kehidupan keluarganya.

Ia mengaku proses hukum dan pemberitaan mengenai dirinya telah memengaruhi reputasi serta kondisi keluarganya. Menurut Agustin, pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta telah menimbulkan tekanan bagi keluarga, termasuk trauma yang dialami anak-anaknya.

Di bagian akhir pembelaannya, Agustin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang menurutnya telah terungkap selama persidangan.

Dengan penuh harap, ia memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan JPU.

«“Saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua tuntutan JPU. Saya percaya Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang akan memberikan keadilan,” kata Agustin.»

Pledoi tersebut, menurut Agustin, ditulis langsung olehnya selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Porong.

Pembelaan Agustin selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi bersama dakwaan, tuntutan JPU, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Tok

Kesaksian Imam di Sidang: Louis Dipukul dari Depan hingga Dihantam dari Belakang

Surabaya, Timurpos.co.id – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan hanya karena Imam mengaku melihat langsung aksi pemukulan, tetapi juga karena keterangannya di persidangan berbeda dengan sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) per bedaan tempat kejadian perkara karena sopir tidak tau Nama Jalan Banyu urip dan Tanjung sari maklum sopir tersebut bukan orang Surabaya.

Perbedaan tersebut muncul ketika penasihat hukum terdakwa menguji kembali ingatan dan pengetahuan Imam mengenai orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum korban menyebut keberadaan rekaman CCTV di kawasan pergudangan dapat menjadi alat untuk mencocokkan keterangan Imam dengan kondisi sebenarnya saat kejadian.

Dalam persidangan, Imam mengatakan peristiwa bermula ketika dua orang datang ke lokasi dan meminta Louis menelepon seseorang. Imam kemudian menunjuk terdakwa Yusuf sebagai orang yang disebutnya mengenakan kacamata dan memukul Louis.

“Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, 16 September 2026.

Imam menyebut ada tiga orang yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut. Salah seorang di antaranya, kata dia, memegang korban ketika aksi kekerasan berlangsung. “Yang megang leher ngomong tak pateni kon (saya bunuh kamu),” ujar Imam.

Namun, keterangan tersebut kemudian diuji oleh penasihat hukum terdakwa, Nurdin. Ia menyoroti perbedaan antara keterangan Imam di persidangan dengan isi BAP. Tentang kejadian Perkaranya yang tidak di ketahui nama jalan di yakini Tanjungsari sama dengan Banyu urip

Nurdin mempertanyakan pernyataan Imam yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang datang ke lokasi, tetapi dalam BAP disebut mengenali salah satu di antaranya sebagai orang yang biasa dipanggil Kaji Yus atau Yusuf.

Imam sendiri memang bukan warga Surabaya. Ia hanya merupakan sopir dan baru bekerja di Surabaya, sehingga memang tak banyak mengetahui nama jalan, dan biasa berbekal google maps ketika ada urusan kerja yang diperintahkan oleh majikannya.

“Tadi Anda katakan tidak mengenal, tidak mengetahui siapa yang datang. Tapi di BAP kok Anda menyebut salah satu yang datang adalah seseorang yang biasa disebut Kaji Yus (Yusuf)?,” tanya Nurdin.

Dalam BAP, Imam disebut menerangkan bahwa Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali. Namun, ketika memberikan kesaksian secara langsung di persidangan, Imam memastikan dan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadap korban.

Perbedaan keterangan ini menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan saksi yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Imam Sebut Melihat Pemukulan dari Dekat

Usai persidangan, Imam kembali menjelaskan apa yang dilihatnya pada hari kejadian. Ia mengatakan datang ke kawasan pergudangan sekitar pukul 17.00 untuk mengambil muatan. Saat itu, dua orang yang kemudian menjadi terdakwa belum berada di lokasi.

Sekitar pukul 17.30, keduanya disebut datang.
Imam mengaku saat kejadian belum mengetahui nama kedua orang tersebut. Ia baru mengetahui identitas mereka setelah perkara tersebut berjalan.

Menurut Imam, salah seorang yang mengenakan kacamata kemudian meminta Louis menelepon seseorang. Imam mengaku tidak mengetahui siapa yang diminta untuk dihubungi. Karena Louis disebut tidak bersedia menelepon, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada pemukulan.

“Korban disuruh menelepon, tapi saya tidak tahu menelepon siapa. Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukul oleh yang memakai kacamata,” kata Imam.

Imam memastikan orang berkacamata tersebut adalah Yusuf. Ia menyebut pukulan pertama mengenai bagian wajah Louis. Setelah Louis berdiri, Imam mengaku melihat terdakwa lainnya melakukan pemukulan dari arah belakang. “Setelah korban berdiri, dia kemudian dikeroyok. Kepalanya dihantam di bagian belakang,” ujar Imam.

Louis kemudian jatuh ketika hendak maju. Setelah itu, salah seorang yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut diduga memegang atau mencekik korban. Kata Imam, dirinya berada cukup dekat dengan Louis ketika peristiwa itu berlangsung.

Kuasa Hukum Korban: CCTV Bisa Menguji Kesaksian

Kuasa hukum korban, Hendra Tejo Kusumo, menilai posisi Imam yang disebut berada di dekat Louis menjadi penting dalam melihat sejauh mana saksi mengetahui rangkaian kejadian. “Dia pas persis ada di sebelah Louis. Jadi sebelum kejadian, dia sudah melihat dan tahu,” kata Hendra, seusai persidangan.

Hendra juga menyinggung keberadaan CCTV di kawasan pergudangan. Menurut dia, rekaman tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah Imam memang berada di lokasi sebagaimana keterangannya di persidangan. “Memang benar-benar ada. Dan bisa dibuktikan nanti dengan dibukanya CCTV. Saksi Pak Imam juga kelihatan di CCTV,” ujar Hendra.

Dengan demikian, rekaman CCTV dinilai dapat menjadi salah satu pembanding terhadap keterangan saksi, terutama karena dalam persidangan muncul perbedaan antara keterangan Imam dengan BAP. Hanya Imam tidak hafal nama Jalan saja sehingga terjadi perbedaan.

Setelah mendengarkan keterangan Imam, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Poerwantoro membantah keterangan Imam yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap Louis dari arah belakang.

Bantahan tersebut menjadi bagian lain yang harus diuji dalam proses pembuktian perkara. Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi, alat bukti, serta bantahan para terdakwa. Sementara itu, penilaian akhir mengenai fakta-fakta yang terbukti tetap berada pada majelis hakim.

Perkara ini bermula dari persoalan aktivitas bongkar-muat sekitar 30 karton buah di sebuah gudang kawasan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap Louis.

Dalam perkara ini, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut duduk sebagai terdakwa. Sementara Fatah alias Celeng, yang disebut dalam rangkaian kejadian, telah di tangkap dan di tahan oleh kepolisian. Penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Korban Musibah KMP Virgo Transport 8

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan atas musibah tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya melaksanakan kegiatan doa bersama bagi para korban dan keluarga yang terdampak, Rabu (16/09).

Kegiatan doa bersama dilaksanakan secara serentak di dua tempat ibadah yang berada di lingkungan Rutan Kelas I Surabaya, yaitu Gereja Efesus bagi umat Kristiani dan Masjid At-Taubah bagi umat Muslim. Kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan menjadi momentum bagi keluarga besar Rutan Kelas I Surabaya untuk bersama-sama memanjatkan doa bagi saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah.

Di Gereja Efesus Rutan Kelas I Surabaya, kegiatan diikuti oleh 1 orang Pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, 2 orang staf, serta 96 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani.

Sementara itu, di Masjid At-Taubah Rutan Kelas I Surabaya, kegiatan diikuti oleh Kepala Rutan, 3 orang pejabat struktural, 4 orang staf, 5 orang peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan, serta 124 orang WBP beragama Islam.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Doa bersama tersebut menjadi wujud empati dan kepedulian keluarga besar Rutan Kelas I Surabaya kepada para korban musibah, keluarga korban, serta seluruh pihak yang terdampak.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Surabaya berharap doa yang dipanjatkan dapat menjadi bentuk dukungan moril serta penguat bagi keluarga yang tengah menghadapi musibah. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan semangat kebersamaan, kepedulian, dan nilai kemanusiaan yang terus dijunjung dalam kehidupan di lingkungan Rutan Kelas I Surabaya. Tok

Gagak Hitam dan LSM ABABIL Desak Dindik Jatim Usut Dugaan Pelanggaran Guru SMAN 19

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Gagak Hitam dan LSM ABABIL (Anak Bangsa Berjiwa Intelektual) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jalan Genteng, Surabaya, terkait dugaan hubungan tidak patut antara seorang oknum guru laki-laki dan siswa laki-laki di SMAN 19 Surabaya.

Aksi yang dipimpin H. Bakri tersebut mendesak pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut serta memastikan perlindungan terhadap siswa.

Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar dugaan pelanggaran terhadap siswa tidak dibiarkan tanpa penanganan. Massa juga meminta adanya tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau aturan kedinasan.

“Kita harus melindungi generasi muda bangsa. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bakri dalam orasinya.

Bakri juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur segera memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut. Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban maupun pihak yang dilaporkan.

Setelah menyampaikan aspirasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur, massa kemudian bergerak ke Balai Kota Surabaya. Mereka meminta Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Massa antara lain meminta agar dugaan keterlibatan oknum guru diperiksa, termasuk meminta evaluasi terhadap pihak sekolah apabila ditemukan adanya kelalaian dalam penanganan persoalan tersebut.

“Pecat oknum guru SMAN 19 Surabaya apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga meminta kepala sekolah dievaluasi apabila terbukti ada tindakan yang melindungi pelanggaran,” kata Bakri.

Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan lingkungan pendidikan.

“Kami ingin persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya dipindahkan kalau memang terbukti ada pelanggaran. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” ujarnya.

Bakri mengklaim pihaknya telah memperoleh informasi dan pengakuan dari pihak yang disebut sebagai korban serta keluarganya. Namun, klaim tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan mengenai hukuman berat, termasuk hukuman kebiri. Namun, penerapan sanksi terhadap seseorang harus didasarkan pada ketentuan hukum serta hasil proses pemeriksaan dan peradilan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak SMAN 19 Surabaya, Dinas Pendidikan Jawa Timur, maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai kronologi, status pemeriksaan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan. Tok

Sengkarut Sempadan Kali Keputih, Pokdakan Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi Bersama

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih kembali menyuarakan persoalan terkait sungai dan sempadan di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Sekitar 30 orang yang tergabung dalam kelompok tersebut menggelar aksi di kawasan sempadan Kali Keputih, Jalan Keputih Tegal Timur, Kelurahan Keputih, Rabu (16/9/2026). Aksi berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 10.45 WIB dengan Samsul Ma’arif selaku Ketua Pokdakan Cahaya Keputih menjadi penanggung jawab aksi.

Dalam aksi tersebut, massa meminta pihak-pihak yang memiliki usaha maupun kepentingan di sekitar kawasan sempadan sungai mematuhi ketentuan yang berlaku. Mereka juga mendorong adanya upaya penyelamatan dan pemulihan fungsi sungai serta penataan kembali batas sempadannya.

Sejumlah spanduk dibentangkan massa. Di antaranya bertuliskan, “Ini jalan wajib dibuka, untuk warga dan petani tambak, ruang publik tidak bisa diprivatisasi” serta “Selamatkan sungai sempadan Keputih.”

Massa juga membawa tuntutan agar batas sempadan sungai diverifikasi kembali di lapangan. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi melakukan pengecekan kondisi faktual di lokasi.

Dalam orasinya, perwakilan massa menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan petani tambak, tetapi juga menyangkut akses masyarakat, lingkungan, serta keberlangsungan fungsi sungai.

“Kita datang karena ada persoalan yang menyangkut sungai, sempadan sungai, lingkungan, akses masyarakat, dan keberlangsungan kehidupan petani tambak,” ujar perwakilan massa dalam orasinya.

Massa juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan, jika diperlukan, pengukuran ulang terhadap batas sungai dan sempadannya.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar status dan batas lahan di sekitar sungai dapat diketahui secara jelas berdasarkan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada bagian yang seharusnya merupakan sempadan sungai kemudian masuk dalam bidang tanah atau menjadi bagian dari kepentingan tertentu tanpa kejelasan mengenai status dan batasnya,” ujar massa.

Selain itu, Pokdakan Cahaya Keputih meminta kepentingan usaha maupun pembangunan di sekitar sungai tetap memperhatikan fungsi lingkungan dan ketentuan mengenai sempadan sungai.

Mereka juga membawa sejumlah rujukan regulasi dalam materi aksi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025.

Namun, mengenai status dan batas sempadan sungai di lokasi yang dipersoalkan, diperlukan verifikasi langsung oleh instansi berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terkait status lahan maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Aksi berakhir sekitar pukul 10.45 WIB. Massa kemudian membubarkan diri dan kegiatan dilaporkan berlangsung aman serta lancar.

Pokdakan Cahaya Keputih berharap Pemerintah Kota Surabaya, BPN, pemerintah wilayah setempat, dan instansi terkait lainnya dapat melakukan verifikasi bersama di lapangan.

Mereka menilai pengukuran dan pemeriksaan secara transparan dengan melibatkan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan batas sempadan serta fungsi sungai sesuai ketentuan yang berlaku. Tok

Kuasa Hukum Agustin Bantah Kliennya Terlibat Investasi Salim, Agustin Sebut Alami Kerugian Puluhan Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penasihat hukum Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah kliennya terlibat dalam penawaran maupun pemasaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Dalam pledoinya, tim pembela menyatakan Agustin tidak pernah menawarkan, menjual, ataupun memasarkan produk investasi kepada Salim. Salah satu produk yang menjadi bagian perkara tersebut adalah Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai penempatan dana yang disebut mencapai Rp5 miliar.

Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.

Agustin Disebut Marketing Freelance
Tim pembela menjelaskan Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Menurut pembela, Agustin bukan pengurus maupun karyawan perusahaan tersebut.

Penasihat hukum juga menyatakan pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto, yang disebut merupakan teman kuliah Agustin.

Argumentasi tersebut, menurut pembela, diperkuat keterangan saksi Aulia Hamidah, karyawan Salim, yang disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang untuk menawarkan produk investasi kepada Salim.

Pembela juga menyoroti kronologi penempatan dana pertama Salim. Dana sebesar Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan pada 11 Februari 2019.

Sementara itu, Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.

Menurut tim pembela, pertemuan tersebut merupakan kegiatan para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”, bukan pertemuan khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim.

Dana Disebut Masuk Langsung ke Rekening Perusahaan

Dalam pledoinya, tim pembela juga menyatakan dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto.

Menurut pembela, dana ditransfer langsung oleh Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Agustin disebut hanya menerima referral fee sesuai mekanisme perusahaan.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa Agustin bersama keluarganya pernah menempatkan dana pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.

Namun, menurut pembela, dari investasi tersebut Agustin hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100 ribu melalui proses PKPU.

Kondisi tersebut dijadikan salah satu argumentasi pembela bahwa Agustin juga mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran investasi.

Sementara itu, Salim disebut telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.

Ranto Disebut Mengetahui Posisi Agustin
Tim hukum Agustin juga mengutip keterangan Ranto dalam persidangan. Menurut pembela, Ranto menyatakan Agustin tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan investasi Salim.

Ranto disebut sebagai pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018. Penjelasan tersebut antara lain mengenai skema investasi, imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun, serta jaminan saham sebesar 200 persen.

Untuk penempatan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, pembela menyebut transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.

Tim pembela juga memaparkan pembagian komisi marketing. Dalam pledoi disebutkan Salim memperoleh komisi sebesar 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin memperoleh 0,2 persen yang kemudian dibagi dengan tim Agustin sebesar 0,1 persen.

Dengan skema tersebut, menurut pembela, bagian yang diterima Agustin hanya 0,1 persen.

Sementara itu, penasihat hukum Ranto, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., disebut menyampaikan bahwa kliennya juga belum menerima pengembalian dana investasi miliknya.

Pembela Persoalkan Unsur Penipuan
Salah satu poin utama dalam pledoi adalah penilaian pembela bahwa produk REPO yang ditawarkan merupakan produk investasi yang benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.

Pembela menyebut PT OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan efek, sementara produk REPO tersebut diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.

Menurut tim hukum, persoalan kemudian muncul setelah terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir 2019 dan situasi tersebut semakin terdampak pandemi Covid-19.
Persoalan pembayaran tersebut selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menghasilkan putusan homologasi pengadilan.

Berdasarkan argumentasi tersebut, pembela menilai kerugian yang dialami Salim perlu dilihat dalam konteks persoalan gagal bayar investasi, bukan secara otomatis sebagai tindak pidana penipuan.

“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.

Ahli: Unsur Penipuan Harus Dibuktikan
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak pembela, disebut menerangkan bahwa tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Menurut pendapat ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai dengan fakta, unsur penipuan tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.

Atas pendapat tersebut, tim pembela berargumentasi bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.

Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan dari pihak terdakwa. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. Tok