Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas perdagangan pada malam hari di kawasan Pasar Simo, Surabaya, kembali menjadi perhatian. Sejumlah persoalan mulai dari legalitas kegiatan, status lahan dan bangunan, hingga mekanisme penarikan iuran listrik kepada pedagang masih menyisakan pertanyaan.
Pihak Kecamatan Simomulyo mengaku telah mengetahui keberadaan aktivitas perdagangan tersebut. Bahkan, kondisi di lapangan disebut rutin dilaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Simomulyo, Yunita Rahmawati, mengatakan laporan mengenai aktivitas di kawasan tersebut disampaikan secara berkala.
“Kalau laporannya kan kami harus setiap hari kami lapor. Sudah melaporkan, ya, cuma belum ada tindakan,” ujar Yunita.
Menurutnya, keberadaan pedagang malam di lokasi tersebut tidak terlepas dari upaya mencari tempat bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang pinggir jalan raya.
“Intinya untuk memberi ruang sama yang dulu ada di pinggir jalan raya sekali itu untuk pindah ke sini,” jelasnya.
Namun, keberadaan pasar malam tersebut masih menyisakan persoalan terkait kepastian izin dan legalitas aktivitas perdagangan. Hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai dasar hukum penggunaan lokasi sebagai tempat berdagang pada malam hari.
Kecamatan Simomulyo juga menilai diperlukan adanya pihak atau pengurus yang secara resmi dapat menjadi perwakilan pedagang. Keberadaan pengelola tersebut dinilai akan mempermudah koordinasi, termasuk terkait kebutuhan listrik dan aturan operasional pasar.
“Kalau ada yang mewakili kan ini enak untuk pemerintah. Kalau ada investor kan enak, berkaitan dengan listrik atau kesepakatan operasional ini,” ungkap Yunita.
Iuran Listrik Rp2.000-Rp3.000 per Malam
Selain persoalan legalitas, mekanisme pembayaran listrik di kawasan pasar malam turut dipertanyakan.
Pedagang disebut dikenai iuran listrik sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 setiap malam. Ketika dikonfirmasi mengenai nominal tersebut, pihak kecamatan membenarkan adanya pembayaran tersebut.
“Berarti warga diminta bayar yang Rp3.000 itu?” tanya pewawancara.
“Rp3.000,” jawab narasumber.
“Rp2.000-Rp3.000,” imbuhnya.
Meski demikian, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar penarikan iuran tersebut, siapa pengelolanya, serta untuk keperluan apa dana yang dikumpulkan dari para pedagang digunakan.
Di sisi lain, Humas PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita, menyampaikan bahwa penertiban terkait aspek keamanan kelistrikan di lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan bersama instansi terkait. “Penertiban pernah dilakukan untuk keamanan kelistrikan bersama dinas terkait,” kata Dana.
Ia mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan instalasi atau kondisi kelistrikan yang berpotensi membahayakan. “Jika ada posisi yang tidak aman bagi masyarakat, silakan lapor melalui PLN Mobile,” ujarnya.
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah status tanah dan bangunan yang kini digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan, lahan tersebut disebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Sementara bangunan yang berdiri di atasnya disebut dibangun oleh masyarakat.
“Tanahnya Pemkot, tapi yang bangun masyarakat. Tetapi tetap harus berhubungan hukum dengan…” demikian keterangan dalam pembicaraan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas hubungan hukum antara aset tanah milik pemerintah, bangunan yang dibangun masyarakat, serta kegiatan perdagangan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Kecamatan Simomulyo menyebut sampai saat ini belum menerima teguran dari Pemkot Surabaya terkait aktivitas pasar malam. Meski demikian, kondisi tersebut tetap dilaporkan secara rutin. “Setiap hari kami lapor. Sudah melaporkan, cuma belum ada tindakan,” kata Yunita.
Pihak kecamatan berharap persoalan tersebut dapat dicarikan jalan keluar sehingga pedagang tetap memperoleh ruang untuk mencari nafkah tanpa mengabaikan aspek legalitas, ketertiban, keselamatan, dan pengelolaan kawasan.
“Kita juga mencari solusinya. Sebenarnya kekurangannya itu berapa sih, kenapa aku nggak bisa masuk ke seluruh pasar. Kenapa mereka tidak masuk ke tempat ini?” ujarnya.
Dengan munculnya sejumlah persoalan tersebut, Pemkot Surabaya dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai status kawasan Pasar Simo, dasar legalitas perdagangan malam, pengelolaan lokasi, serta mekanisme dan dasar penarikan iuran listrik kepada pedagang.
Keterbukaan informasi mengenai hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang, pemerintah, maupun masyarakat sekitar, sekaligus memberikan kepastian mengenai keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Tok























